Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Inggris keluar dari Uni Eropa menyusul menangnya kubu
'leave' dalam pemilihan referendum Brexit pada Kamis (23/6) kemarin.
Terkait hal tersebut, Duta Besar Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik
menegaskan hubungan Indonesia-Inggris akan tetap terjalin dengan erat.
"Inggris
akan terus berkomitmen untuk membangun hubungan erat dengan Indonesia,
mitra G21 kami yang sangat berperan penting untuk kesejahteraan,
keamanan, serta kelanjutan masa depan planet ini," kata Malik di Kantor
Kedutaan Besar Inggris di Jl Patra Kuningan Raya, Jakarta Selatan, Sabtu
(25/6/2016).
Apalagi, Perdana Menteri Inggris David Cameron dan Presiden Joko Widodo
sudah saling mengunjungi. Hal tersebut menjadi tanda telah meningkatnya
kerjasama kedua negara.
"Saat PM Cameron berkunjung ke Jakarta
tahun lalu, dan Presiden Jokowi ke London pada bulan April tahun ini.
Kedua negara berkomitmen untuk meningkatkan hubungan dan kerjasama,"
Malik
menambahkan, dalam kurun waktu setahun terakhir, ada 7 MoU yang telah
ditandatangani antara Indonesia-Inggris. Meliputi bidang pendidikan,
inovasi dan penelitian, kerjasama kepolisian, industri kreatif,
olahraga, hingga kerjasama maritim.
"Ratusan pelaku bisnis
Inggris Indonesia terus memperkuat kemitraannya. jumlah pelajar
Indonesia yang belajar di Inggris dan mereka yang mengunjungi Inggris
juga jumlahnya melebihi rekor," imbuhnya.
Blog ini merupakan kumpulan berita dari berbagai media elektronik, terutama yang berkaitan dengan langkah-langkah nyata dari seseorang/lembaga dalam rangka menegakan kebenaran, dan semoga blog ini akan berguna bagi pembaca.
BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN
Sabtu, 25 Juni 2016
Masyarakat diimbau tidak berlebihan rayakan Lebaran
Pewarta: Miko Elfisha
Padang (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatera Barat, Duski Samad, mengimbau masyarakat untuk tidak berlebihan dalam merayakan Lebaran Idul Fitri hingga terkesan mubazir.
"Tidak dilarang untuk berpakaian baru, akan tetapi tidak perlu berlebihan," katanya di Padang, Jumat.
Ia menerangkan Idul Fitri yang jatuh pada 1 Syawal, kembali pada arti Syawal itu sendiri yakni peningkatan, jadi diharapkan ibadah umat Islam akan lebih meningkat dari bulan-bulan biasanya.
Sejatinya lebaran Idul Fitri itu adalah hari kemenangan spiritual bagi orang yang telah berpuasa selama satu bulan dan hari kembali kepada kesucian.
Kualitas keimanan tidak dilihat dari bagaimana pakaian yang ia kenakan, belum tentu orang yang berbusana lebaran dengan sederhana imannya lemah, dan begitu juga sebaliknya.
Sebelumnya persepsi persiapan lebaran di masyarakat masih identik dengan pakaian baru dan perabotan rumah yang serba baru.
Padang (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatera Barat, Duski Samad, mengimbau masyarakat untuk tidak berlebihan dalam merayakan Lebaran Idul Fitri hingga terkesan mubazir.
"Tidak dilarang untuk berpakaian baru, akan tetapi tidak perlu berlebihan," katanya di Padang, Jumat.
Ia menerangkan Idul Fitri yang jatuh pada 1 Syawal, kembali pada arti Syawal itu sendiri yakni peningkatan, jadi diharapkan ibadah umat Islam akan lebih meningkat dari bulan-bulan biasanya.
Sejatinya lebaran Idul Fitri itu adalah hari kemenangan spiritual bagi orang yang telah berpuasa selama satu bulan dan hari kembali kepada kesucian.
Kualitas keimanan tidak dilihat dari bagaimana pakaian yang ia kenakan, belum tentu orang yang berbusana lebaran dengan sederhana imannya lemah, dan begitu juga sebaliknya.
Sebelumnya persepsi persiapan lebaran di masyarakat masih identik dengan pakaian baru dan perabotan rumah yang serba baru.
Bupati Pasuruan Siapkan Halaman Pendopo untuk Parkir Mobil Dinas selama Lebaran
Muhajir Arifin - detikNews
Pasuruan - Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menegaskan tidak ada pejabat yang boleh membawa mobil dinas untuk mudik lebaran. Ia sudah menyiapkan halaman pendopo sebagai lokasi parkir mobil dinas pejabat.
"Kalau di kantornya merasa nggak aman, silakan diparkir di pendopo mobilnya," kata Irsyad Yusuf, di pendopo, Sabtu (25/6/2016).
Setiap tahun, Irsyad selalu melarang para pejabat mudik memakai mobil dinas.
"Prinsipnya nggak boleh pakai fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, kecuali untuk urusan mendesak dan alasan kemanusiaan misalnya menolong orang sakit mengantar ke rumah sakit, orang hamil dan seterusnya," jelasnya.
Gus Irsyad, sapaan bupati, mengatakan mobil dinas di lingkungan Pemkab Pasuruan bisa dipakai mudik atas izin tertulis.
"Saya akan memberi izin atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan mendesak," tandasnya.
Larangan pejabat memakai mobil dinas untuk mudik berlaku secara nasional. Sebagian mengiyakan aturan itu, namun beberapa kepala daerah mengizinkan pejabatnya 'melanggar' aturan tersebut dengan beragam pertimbangan. Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf termasuk yang setuju pejabat tak menggunakan mobil dinas untuk mudik.
(ugik/try)
Pasuruan - Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menegaskan tidak ada pejabat yang boleh membawa mobil dinas untuk mudik lebaran. Ia sudah menyiapkan halaman pendopo sebagai lokasi parkir mobil dinas pejabat.
"Kalau di kantornya merasa nggak aman, silakan diparkir di pendopo mobilnya," kata Irsyad Yusuf, di pendopo, Sabtu (25/6/2016).
Setiap tahun, Irsyad selalu melarang para pejabat mudik memakai mobil dinas.
"Prinsipnya nggak boleh pakai fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, kecuali untuk urusan mendesak dan alasan kemanusiaan misalnya menolong orang sakit mengantar ke rumah sakit, orang hamil dan seterusnya," jelasnya.
Gus Irsyad, sapaan bupati, mengatakan mobil dinas di lingkungan Pemkab Pasuruan bisa dipakai mudik atas izin tertulis.
"Saya akan memberi izin atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan mendesak," tandasnya.
Larangan pejabat memakai mobil dinas untuk mudik berlaku secara nasional. Sebagian mengiyakan aturan itu, namun beberapa kepala daerah mengizinkan pejabatnya 'melanggar' aturan tersebut dengan beragam pertimbangan. Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf termasuk yang setuju pejabat tak menggunakan mobil dinas untuk mudik.
(ugik/try)
Ini Sanksi Risma untuk PNS yang Ketahuan Terima Parsel
Oleh : Rochimawati, Januar Adi Sagita (Surabaya)
VIVA.co.id – Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini atau Risma, melarang para PNS di lingkungan Pemkot Surabaya, untuk menerima parsel Lebaran. Risma beralasan, keputusannya itu sudah sesuai dengan peraturan yang sedang berlaku saat ini.
Tepatnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam peraturan itu disebutkan, jika PNS dilarang menerima hadiah dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan.
“Lagian memang yo gak oleh (ya tidak boleh). Karena sudah sejak lama tidak diperbolehkan,” kata Risma di Surabaya, Sabtu 25 Juni 2016.
Oleh karena itu, Risma akan menindak tegas setiap PNS Pemkot Surabaya yang terbukti menerima parsel. Sayang, mengenai sanksi yang akan diberikannya itu, Risma masih memberikan jawaban yang diplomatis.
“Ya nanti disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya,” ujar Risma. Ia berharap, dengan adanya larangan itu maka hal itu akan meminimalisasi pelanggaran jabatan di Pemkot Surabaya. “Ya ini kan sebagai usaha untuk mencegah adanya pelanggaran-pelanggaran semacam itu,” kata dia.
(ren)
Pengumuman! KPK Larang PNS Terima Parcel Lebaran
JAKARTA - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melarang pegawai negeri sipil
(PNS) di seluruh Indonesia menerima gratifikasi di momen lebaran 2016.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono
mengatakan, hal ini didasari Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto UU
nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Giri, bila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib dilaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja.
KPK juga berharap, para pegawai negeri dan
penyelenggara negara bisa menjadi teladan bagi masyarakat dengan
menolak dan menghindari gratifikasi.
"Baik permintaan maupun penerimaan
gratifikasi dari rekanan atau pengusaha atau masyarakat yang berhubungan
dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," kata Giri
di markas KPK, Jumat (24/6).
Pada penjelasan pasal 12 B UU 20 tahun
2001 disebutkan bahwa gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat
(potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,
fasilitas penginapan, perjalanan wisata. Kemudian, pengobatan cuma-cuma
dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat
penyelenggara negara.
Bila bingkisan tersebut berupa makanan
yang mudah kedaluarsa, mudah rusak dalam waktu singkat dan dalam jumlah
wajar, KPK menganjurkan agar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti
jompo, dan pihak lain yang lebih membutuhkan.
Namun, hal itu harus dilaporkan kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya.
"Selanjutnya masing-masing instansi melaporkan seluruh rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," paparnya.(boy/jpnn)
Fadli Zon: Kasus Sumber Waras Belum Final
JAKARTA - Wakil Ketua DPR
Fadli Zon mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus
mempertanggungjawabkan keputusannya. Untuk diketahui, KPK menyatakan
tidak ada kerugian negara dalam kasus pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber
Waras (RSSW) Jakarta.
"KPK secara seksama harus
bertanggungjawab, apakah pernyataannya itu sesuai aturan yang berlaku
atau benar sudah diintervensi," kata Fadli, di sela-sela buka puasa
bersama, di Masjid Baiturrahman, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta,
Jumat (24/6).
Tapi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu
cenderung melihat sikap lembaga antirasuah yang disuarakan oleh Ketua
KPK Agus Rahardjo itu tidak konsisten. Hal tersebut, kata dia, jelas KPK
sudah menjadi subordinasi kekuasaan.
"Indikasinya, mantan Ketua KPK Pak Ruki
(Taufiequrachman Ruki, red) dan Wakilnya Pak Adnan Pandu Praja
mengatakan begitu kepada saya. Jelas kok," tegasnya.
Meski begitu, Fadli meminta publik bersabar karena prosesnya masih berlangsung.
"Ini kan belum final. Lagi pula itu baru
sebatas pernyataan. Kita tidak tahu apakah ini hasil penyidikan atau
hanya pernyataan," ujar anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat V
itu.
Dia menjelaskan, dari fotocopy dokumen
yang dia peroleh saat ke Sumber Waras, nilai jual objek pajak (NJOP)
tahun 2014 adalah Rp 15 juta, bukan Rp 20 juta. "Saya masih punya
copy-nya. Kalau itu ditunggangi dan diotak-atik lagi, saya tidak tahu,"
pungkasnya.(fas/jpnn)
Sabtu, 18 Juni 2016
Kasihan..Minta Ganti Rini? Belum, Pengin BG Kapolri? Nggak Dikasih
JAKARTA -
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai, Presiden Joko Widodo
masih one man show dengan menagajukan Komjen Pol Tito Karnavian sebagai
calon tunggal Kapolri.
"Ini bukti Jokowi tidak menganggap PDIP.
Kalau dia mendengar PDIP, dia tidak akan mau pilih Tito," ungkap
Margarito, kepada wartawan di Kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (17/6).
Y, bukan rahasia lagi, untuk urusan
calon Kapolri pengganti Jenderal Badrodin Haiti, PDI Perjuangan sudah
menggaungkan nama Komjen Budi Gunawan.
Margarito mengaku cukup prihatin dengan
PDI Perjuangan saat ini. Menurut dia, selain urusan calon Kapolri,
beberapa hal yang terkait dengan permintaan PDIP seperti mengganti
Menteri BUMN, Rini Soemarno, dan hal lainnya juga tidak dipenuhi oleh
Presiden Joko Widodo.
"Sebelumnya juga minta Rini dipecat, tapi apa didengar oleh Jokowi? Kan enggak. Kasian banget sebenarnya PDIP ini," imbuhnya.
Kendati demikian, pilihan Jokowi kepada
Komjen Pol Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri, kata Margarito,
dirasa sangat tepat karena telah melalui proses yang baik dan mantan
Kapolda Metro Jaya tersebut juga dianggap cakap dan mampu memimpin
kepolisian. (aen/jpg/jpnn)
Netizen sambut positif pencalonan Tito Karnavian
Pewarta: Syaiful Hakim
Jakarta (ANTARA News) - Pencalonan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Polisi Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Jenderal Badrodin Haiti yang memasuki usia pensiun Juli nanti disambut positif oleh netizen di Twitter.
"Emosinya trust dan joy. Artinya media sosial menyambut positif atas penunjukan itu. Emosi tersebut dimunculkan dari berbagai cuitan alias pernyataan yang ditujukan kepada Tito," ujar Direktur Komunikasi Indonesia Indicator (I2) Rustika Herlambang di Jakarta, Sabtu.
Indonesia Indicator (I2) adalah sebuah perusahaan di bidang intelijen media, analisis data, dan kajian strategis dengan menggunakan software AI (Artificial Intelligence). Perusahaan ini mencatat, sepanjang 15 hingga 17 Juni 2016 pukul 17.00 WIB, sebanyak 27.507 cuitan menyambut antusiastis pilihan Jokowi itu.
Menurut dia, netizen menilai keputusan Jokowi itu sebagai pilihan yang baik. Selain menunjukkan keterkejutannya, netizen memberi ucapan selamat kepada mantan Kapolda Metro Jaya itu.
"Pilihan Pak Jokowi yang mengejutkan ini ternyata mendapat respons yang sedemikian besar dan positif di media sosial," kata Rustika.
Ia menambahkan, pencalonan Tito sebagai calon tunggal Kapolri juga mendapat perhatian media online. Dari 250 media online yang diriset Indonesia Indicator, pemberitaan soal isu ini mencapai 2.876 berita.
Dari 2.876 berita itu, lanjut Rustika, hanya 54 pemberitaan yang memberikan judul artikel dengan sentimen negatif kepada Tito.
"Jadi, hanya sekitar 2 persen pemberitaan bertonasi negatif. Ini menandakan bahwa keputusan Jokowi menetapkan Tito sebagai calon tunggal Kapolri juga mendapat respons positif dari media dan publik di Tanah Air," demikian Rustika.
Jakarta (ANTARA News) - Pencalonan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Polisi Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Jenderal Badrodin Haiti yang memasuki usia pensiun Juli nanti disambut positif oleh netizen di Twitter.
"Emosinya trust dan joy. Artinya media sosial menyambut positif atas penunjukan itu. Emosi tersebut dimunculkan dari berbagai cuitan alias pernyataan yang ditujukan kepada Tito," ujar Direktur Komunikasi Indonesia Indicator (I2) Rustika Herlambang di Jakarta, Sabtu.
Indonesia Indicator (I2) adalah sebuah perusahaan di bidang intelijen media, analisis data, dan kajian strategis dengan menggunakan software AI (Artificial Intelligence). Perusahaan ini mencatat, sepanjang 15 hingga 17 Juni 2016 pukul 17.00 WIB, sebanyak 27.507 cuitan menyambut antusiastis pilihan Jokowi itu.
Menurut dia, netizen menilai keputusan Jokowi itu sebagai pilihan yang baik. Selain menunjukkan keterkejutannya, netizen memberi ucapan selamat kepada mantan Kapolda Metro Jaya itu.
"Pilihan Pak Jokowi yang mengejutkan ini ternyata mendapat respons yang sedemikian besar dan positif di media sosial," kata Rustika.
Ia menambahkan, pencalonan Tito sebagai calon tunggal Kapolri juga mendapat perhatian media online. Dari 250 media online yang diriset Indonesia Indicator, pemberitaan soal isu ini mencapai 2.876 berita.
Dari 2.876 berita itu, lanjut Rustika, hanya 54 pemberitaan yang memberikan judul artikel dengan sentimen negatif kepada Tito.
"Jadi, hanya sekitar 2 persen pemberitaan bertonasi negatif. Ini menandakan bahwa keputusan Jokowi menetapkan Tito sebagai calon tunggal Kapolri juga mendapat respons positif dari media dan publik di Tanah Air," demikian Rustika.
Jaksa Agung Senang yang Muda Jadi Kapolri
JAKARTA - Calon tunggal
Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Tito Karnavian terus menuai
pujian. Salah satunya datang dari Jaksa Agung Prasetyo.
Mantan politikus Partai Nasdem ini menilai
lulusan terbaik Akademi Kepolisian 1987 itu diyakini mampu memimpin
Korps Bhayangkara.
Dia pun teringat ketika Tito yang masih menjabat Kapolda Metro Jaya beberapa tahun lalu mendatanginya di Kejaksaan Agung untuk berkoordinasi.
Dia pun teringat ketika Tito yang masih menjabat Kapolda Metro Jaya beberapa tahun lalu mendatanginya di Kejaksaan Agung untuk berkoordinasi.
Pras mengatakan, cara Tito berkoordinasi
cukup baik. "Saya lihat koordinasinya bagus dan penilaian jajaran Polri
sendiri dia dilihat cakap," kata Pras, Jumat (17/6).
Dia menegaskan, mendukung penuh Tito
menjadi Kapolri. Pras berharap, mantan Kepala Densus 88 Antiteror
kelahiran Palembang, 26 Oktober 1964 ini dapat meningkatkan sinergitas
dan koordinasi antarpenegak hukum.
"Kami syukurilah bahwa ada anak muda yang
tampil jadi pimpinan lembaga kepolisian," katanya. "Kami harapkan Pak
Tito membawa banyak perubahan," tambah Pras. (boy/jpnn)
Wakil Rakyat yang Terhormat Ingin Mudik Pakai Mobil Dinas
SURABAYA – Setiap tahun
jelang lebaran, pemerintah selalu mengingatkan para PNS dan
penyelenggara negara untuk tidak mudik dengan kendaraan plat merah.
Namun kini hal itu mulai diperdebatkan.
Salah satunya, oleh DPRD Jatim. Mereka
kini sedang menggulirkan wacana bahwa mudik dengan mobil dinas (mobdin)
sah-sah saja alias tidak ada larangan.
Versi dewan, hingga saat ini, belum ada peraturan khusus tentang penggunaan mobdin bagi anggota DPRD Jatim dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPD.
Versi dewan, hingga saat ini, belum ada peraturan khusus tentang penggunaan mobdin bagi anggota DPRD Jatim dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPD.
Dalam PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Perwakilan Rakyat
Daerah, hanya disebutkan bahwa tiap-tiap anggota dewan diberi tunjangan
berupa masing-masing satu kendaraan dan satu rumah dinas.
Wakil Ketua DPRD Jatim Kusnadi juga menyatakan bahwa tidak ada aturan khusus mengenai penggunaan mobdin untuk keperluan mudik. Karena itu, menurut dia, anggota dewan sah-sah saja menggunakan mobdin untuk mudik.
Wakil Ketua DPRD Jatim Kusnadi juga menyatakan bahwa tidak ada aturan khusus mengenai penggunaan mobdin untuk keperluan mudik. Karena itu, menurut dia, anggota dewan sah-sah saja menggunakan mobdin untuk mudik.
''Mobil dinas itu kan pinjaman. Bergantung perjanjian antara peminjam dan yang meminjamkan,'' katanya.
Kusnadi menjelaskan, status mobdin seorang anggota dewan berbeda dengan mobdin yang diberikan kepada PNS. Mobdin bagi PNS harus digunakan murni untuk kegiatan dan perjalanan dinas. Bagi anggota DPRD Jatim, mobdin berstatus pinjaman dari sekretariat dewan.
Kusnadi menjelaskan, status mobdin seorang anggota dewan berbeda dengan mobdin yang diberikan kepada PNS. Mobdin bagi PNS harus digunakan murni untuk kegiatan dan perjalanan dinas. Bagi anggota DPRD Jatim, mobdin berstatus pinjaman dari sekretariat dewan.
''Mobil-mobil tersebut dipinjamkan untuk meningkatkan mobilitas anggota dewan,'' ungkapnya.
Karena statusnya pinjaman, otomatis segala hal yang berkaitan dengan perawatan dan operasional mobil tersebut dibebankan kepada peminjam (anggota dewan). Itu berbeda dengan kendaraan dinas PNS yang perawatan serta bahan bakarnya dibiayai negara.
Karena statusnya pinjaman, otomatis segala hal yang berkaitan dengan perawatan dan operasional mobil tersebut dibebankan kepada peminjam (anggota dewan). Itu berbeda dengan kendaraan dinas PNS yang perawatan serta bahan bakarnya dibiayai negara.
''Statusnya pinjaman. Terserah mau diapakan. Yang penting, nanti dikembalikan seperti semula,'' ujar politikus PDI-P tersebut.
Kusnadi menuturkan, mobilitas dewan bisa berlaku secara umum. Baik perjalanan dinas maupun perjalanan pribadi. ''Yang tidak boleh itu mobil pelat merah diganti pelat hitam,'' jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Jatim Ahmad Jailani juga membenarkan bahwa tidak ada aturan tentang boleh atau tidaknya penggunaan mobdin untuk mudik bagi anggota dewan ataupun pembatasan penggunaan mobil tersebut. '
Kusnadi menuturkan, mobilitas dewan bisa berlaku secara umum. Baik perjalanan dinas maupun perjalanan pribadi. ''Yang tidak boleh itu mobil pelat merah diganti pelat hitam,'' jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Jatim Ahmad Jailani juga membenarkan bahwa tidak ada aturan tentang boleh atau tidaknya penggunaan mobdin untuk mudik bagi anggota dewan ataupun pembatasan penggunaan mobil tersebut. '
'Kalau PNS H-7 Lebaran sudah wajib masuk kantor, tidak boleh dibawa,'' tuturnya.
Namun, Jailani menyebutkan, wajar jika anggota DPRD setingkat provinsi tidak dibatasi dalam penggunaan kendaraan dinas. Menurut dia, anggota dewan provinsi harus benar-benar memiliki mobilitas tinggi. Terutama dalam mengunjungi daerah pemilihannya yang letaknya puluhan kilometer dari gedung DPRD Surabaya.
Meski demikian, Jailani mengungkapkan bahwa efisiensi penggunaan anggaran terhadap penyediaan kendaraan dinas bagi anggota dewan juga mendapat sorotan dari Mendagri.
Beberapa pembahasan sedang dilangsungkan
untuk melihat adanya opsi yang lebih baik daripada menyediakan
kendaraan bagi anggota dewan. (tau/c20/git/flo/jpnn)
Namun, Jailani menyebutkan, wajar jika anggota DPRD setingkat provinsi tidak dibatasi dalam penggunaan kendaraan dinas. Menurut dia, anggota dewan provinsi harus benar-benar memiliki mobilitas tinggi. Terutama dalam mengunjungi daerah pemilihannya yang letaknya puluhan kilometer dari gedung DPRD Surabaya.
Meski demikian, Jailani mengungkapkan bahwa efisiensi penggunaan anggaran terhadap penyediaan kendaraan dinas bagi anggota dewan juga mendapat sorotan dari Mendagri.
Fadli Zon: KPK bukan Abdi Dalem Istana dan Ahok
JAKARTA – Wakil
Ketua DPR Fadli Zon menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi yang
terburu-buru menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum dalam dugaan
korupsi pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Politikus
Partai Gerindra ini mengingatkan KPK agar jangan terburu-buru
menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum dalam kasus yang menyeret
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu.
“KPK
bukan abdi dalem istana, bukan juga abdi dalem Ahok. KPK harus prudent
(hati-hati) menyampaikan sikapnya,” kata Fadli dalam diskusi “Mencari
Sumber yang Waras” di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6).
Ia
menilai sikap KPK tidak konsisten dalam penegakan hukum. Menurut dia,
banyak kasus yang diusut KPK berdasarkan audit BPK. Bahkan, bisa
diselesaikan dengan cepat dan mudah. Terlebih nilainya relatif kecil.
Namun, Fadli melihat dalam kasus Sumber Waras ini seperti ada pembelaan.
“Entah dari mana, ada invisible hand (tangan tersembunyi). KPK sekarang
sudah tidak independen,” ujar Fadli.
Dia
tidak menyebutkan siapa yang dimaksud invisible hand yang melakukan
pembelaan terhadap kasus Sumber Waras. Terutama pembelaan kepada Ahok.
Namun, tegas Fadli, adanya invisible hand itu bisa dirasakan.
“Itu bisa dirasakan dari awal ada invisible hand,” pungkas anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra ini.(boy/jpnn)
Panglima TNI: Prajurit yang Tidak Netral di Pilkada Akan Ditindak Tegas
Ferdinan - detikNews
Jakarta - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memastikan TNI akan netral dalam Pilkada. Gatot menegaskan adanya sanksi bagi prajurit yang melakukan pelanggaran.
"Yakinlah TNI pasti netral dan yang tidak netral akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Gatot saat kunjungan safari ramadhan di Kodam Iskandar Muda, Banda Aceh sebagaimana keterangan tertulis yang diterima, Jumat (17/6/2016).
TNI menurut Gatot akan melakukan pengamanan pelaksanaan Pilkada Aceh berdasarkan koordinasi bersama Polri. Skema pengamanan ini akan dibahas bersama Polri.
"Undang-Undang mengatakan bahwa TNI memberikan bantuan kepada Kepolisian atas permintaan Kepolisian, jadi kalau kita diminta tetapi tidak mengerahkan berarti melanggar Undang-Undang," tegas Gatot.
Gatot menjamin pelaksanaan Pilkada di Aceh akan berjalan aman. "Saya senang melihat di sini situasinya kondusif dan aman, mudah-mudahan sampai dengan selesai aman karena ini kan pesta demokrasi kalau pesta demokrasi kan bersenang-senang bukan berkelahi," ujarnya.
Jakarta - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memastikan TNI akan netral dalam Pilkada. Gatot menegaskan adanya sanksi bagi prajurit yang melakukan pelanggaran.
"Yakinlah TNI pasti netral dan yang tidak netral akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Gatot saat kunjungan safari ramadhan di Kodam Iskandar Muda, Banda Aceh sebagaimana keterangan tertulis yang diterima, Jumat (17/6/2016).
TNI menurut Gatot akan melakukan pengamanan pelaksanaan Pilkada Aceh berdasarkan koordinasi bersama Polri. Skema pengamanan ini akan dibahas bersama Polri.
"Undang-Undang mengatakan bahwa TNI memberikan bantuan kepada Kepolisian atas permintaan Kepolisian, jadi kalau kita diminta tetapi tidak mengerahkan berarti melanggar Undang-Undang," tegas Gatot.
Gatot menjamin pelaksanaan Pilkada di Aceh akan berjalan aman. "Saya senang melihat di sini situasinya kondusif dan aman, mudah-mudahan sampai dengan selesai aman karena ini kan pesta demokrasi kalau pesta demokrasi kan bersenang-senang bukan berkelahi," ujarnya.
Kasus Sumber Waras, ICW: Temuan BPK Tak Serta Merta Indikasikan Korupsi
Indah Mutiara Kami - detikNews
Jakarta - KPK sudah menyatakan belum menemukan perbuatan melawan hukum di pembelian lahan RS Sumber Waras. ICW menilai bahwa temuan BPK di kasus tersebut bukan berarti mengindikasikan korupsi.
"Temuan kerugian negara oleh BPK tidak serta merta indikasi korupsi. Bisa saja administrasi atau perdata. Kami menilai dalam pemeriksaan Sumber Waras, baik BPK kurang cermat," kata Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri.
Hal itu disampaikan dalam diskusi Polemik 'Mencari Sumber yang Waras' di Warung Daun, Cikini, Jakpus, Sabtu (18/6/2016). Hadir pula Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana, pakar hukum pidana Hery Firmansyah, serta Ahli Hukum Teman Ahok, Andi Syafrani.
Febri mengatakan bahwa audit BPK memang bisa dijadikan dasar penyelidikan KPK. Tapi, proses penyelidikan tidak selalu dari hasil audit.
"Apa ada penyelewengan yang dianggap perbuatan melawan hukum, itu bukan wewenang BPK. Itu wewenang penyelidik," ujarnya.
"Kami sepakat dengan KPK bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum," lanjut Febri.
Pendapat berbeda datang dari pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah. Dia melihat selama ini KPK memakai audit investigatif BPK di berbagai kasus.
"Audit investigatif murni ranahnya BPK. Jadi janggal ketika hal itu di-bypass sesama lembaga negara. Jadi muncul keributan di publik, mana yang benar BPK atau KPK?" Ucap Hery.
Diberitakan sebelumnya dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014 mendapatkan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP). Salah satu indikasinya, yaitu pengadaan lahan RS Sumber Waras di Jakarta Barat yang dinilai tidak melewati proses pengadaan memadai, sehingga BPK mencatat pembelian lahan merugikan keuangan negara senilai Rp 191 miliar. KPK pun turun tangan dalam perkara ini.
Temuan itu dinilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak berdasar karena terpatok dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) 2013. Sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan pada 2014. Dokumen pelepasan hak lahan dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras ditandatangani pada 17 Desember 2014.
Hal ini lah yang menjadi polemik soal audit pembelian lahan RS Sumber Waras antara BPK dengan Ahok kian memanas. Bahkan Ahok menyebut audit BPK ngaco hingga akhirnya menyebabkan kedua belah pihak saling serang dengan argumen masing-masing.
KPK sudah menyatakan bahwa belum ditemukan perbuatan melawan hukum di kasus ini. KPK pun akan bertemu dengan BPK untuk membicarakan hal ini.
"Penyidik kami tidak menerima dan tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya (soal kasus pembelian lahan Sumber Waras), penyidik kami lho ya," ujar Ketua KPK Agus Raharjo di sela-sela rapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6).
(imk/dra)
Jakarta - KPK sudah menyatakan belum menemukan perbuatan melawan hukum di pembelian lahan RS Sumber Waras. ICW menilai bahwa temuan BPK di kasus tersebut bukan berarti mengindikasikan korupsi.
"Temuan kerugian negara oleh BPK tidak serta merta indikasi korupsi. Bisa saja administrasi atau perdata. Kami menilai dalam pemeriksaan Sumber Waras, baik BPK kurang cermat," kata Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri.
Hal itu disampaikan dalam diskusi Polemik 'Mencari Sumber yang Waras' di Warung Daun, Cikini, Jakpus, Sabtu (18/6/2016). Hadir pula Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana, pakar hukum pidana Hery Firmansyah, serta Ahli Hukum Teman Ahok, Andi Syafrani.
Febri mengatakan bahwa audit BPK memang bisa dijadikan dasar penyelidikan KPK. Tapi, proses penyelidikan tidak selalu dari hasil audit.
"Apa ada penyelewengan yang dianggap perbuatan melawan hukum, itu bukan wewenang BPK. Itu wewenang penyelidik," ujarnya.
"Kami sepakat dengan KPK bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum," lanjut Febri.
Pendapat berbeda datang dari pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah. Dia melihat selama ini KPK memakai audit investigatif BPK di berbagai kasus.
"Audit investigatif murni ranahnya BPK. Jadi janggal ketika hal itu di-bypass sesama lembaga negara. Jadi muncul keributan di publik, mana yang benar BPK atau KPK?" Ucap Hery.
Diberitakan sebelumnya dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014 mendapatkan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP). Salah satu indikasinya, yaitu pengadaan lahan RS Sumber Waras di Jakarta Barat yang dinilai tidak melewati proses pengadaan memadai, sehingga BPK mencatat pembelian lahan merugikan keuangan negara senilai Rp 191 miliar. KPK pun turun tangan dalam perkara ini.
Temuan itu dinilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak berdasar karena terpatok dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) 2013. Sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan pada 2014. Dokumen pelepasan hak lahan dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras ditandatangani pada 17 Desember 2014.
Hal ini lah yang menjadi polemik soal audit pembelian lahan RS Sumber Waras antara BPK dengan Ahok kian memanas. Bahkan Ahok menyebut audit BPK ngaco hingga akhirnya menyebabkan kedua belah pihak saling serang dengan argumen masing-masing.
KPK sudah menyatakan bahwa belum ditemukan perbuatan melawan hukum di kasus ini. KPK pun akan bertemu dengan BPK untuk membicarakan hal ini.
"Penyidik kami tidak menerima dan tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya (soal kasus pembelian lahan Sumber Waras), penyidik kami lho ya," ujar Ketua KPK Agus Raharjo di sela-sela rapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6).
(imk/dra)
Batal Dibongkar, Pedagang Parsel Diminta Tak Penuhi Trotoar
Oleh : Endah Lismartini, Danar Dono
VIVA.co.id – Pihak kecamatan Menteng dan satpol PP akhirnya tak jadi membongkar pedagang parcel musiman. Namun mereka mengimbau kepada para pedagang parsel untuk merapikan kiosnya agar tak memakan banyak ruang di trotoar.
Puluhan personel Satpol PP mulai mengawasi kios yang barang dagangannya melewati batas. Pihak Satpol PP menegaskan akan menindak pedagang yang kiosnya memakan badan trotoar terlalu banyak. Pelanggar akan dipindahkan paksa dagangannya ke gedung Penataran jika masih nekat melanggar
"Buat pedagang harus ikut aturan. Barang dagangannya jangan boros lapak. Jarak dari ujung trotoar harus satu meter," ujar Kasatpol PP Charles Siahaan, di pasar parsel Cikini, Sabtu 18 Juni 2016. Ia menegaskan akan memindahkan paksa dagangan pemilik kios parcel bila melanggar aturan.
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) juga mengawasi pedagang parcel, di dekat Stasiun Cikini, Jakarta Pusat tersebut. Dishub juga menegaskan akan mengangkut kendaraan pelanggan bila ada yang parkir di bahu jalan dan membuat macet. Camat Menteng, Dedy Arief Darsono juga menekankan, pengunjung yang akan parkir harus masuk ke lokasi parkir yang ada.
"Kita mengimbau jika pelanggan mau parkir harus di gedung pusat perbelanjaan daerah Cikini atau di Metropole, jangan di bahu jalan," ujarnya.
Satpol PP dan Camat Menteng sempat akan menertibkan pedagang parsel yang mulai memenuhi badan jalan di sekitar stasiun Cikini. Keberadaan pedagang yang memenuhi trotoar dianggap menganggu fasilitas umum. Apalagi, pembeli parsel yang memarkir kendaraan di sembarang tempat juga memicu kemacetan di sekitar stasiun Cikini.
Kamis, 16 Juni 2016
Komjen Tito 'Sowan' ke Para Senior Setelah Diajukan Jokowi Jadi Calon Kapolri
Idham Kholid - detikNews
Jakarta - Presiden Jokowi memilih Komjen Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri. Tito mengatakan telah mendatangi para perwira tinggi yang merupakan seniornya di Polri.
"Setelah diputuskan saya langsung mendatangi rumah-rumah senior. Saya enggak bisa sebutkan (siapa saja)," kata Tito.
Tito menyampaikan itu usai rapat dengan Komisi III DPR untuk membahas anggaran dan rencana kerja 2017 di kompleks parlemen, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
"Iya di antaranya (Komjen Budi Gunawan), dan saya pikir para senior juga mendukung asalkan komitmennya lah melakukan reformasi dan perbaikan Polri," sambungnya.
Sementara itu, Tito juga membenarkan sempat menolak diusulkan jadi Kapolri saat ditanyai kesediaannya oleh Jenderal Badrodin Haiti. Tito beralasan masih ada pati yang lebih senior dibanding dia.
"Karena pada prinsipnya saya merasa junior, saya mengharapkan senior-senior maju terlebih dahulu. Tapi saya menolak secara halus ketika pak kapolri menanyakan kesediaan saya," ujarnya.
(idh/rvk)
Jakarta - Presiden Jokowi memilih Komjen Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri. Tito mengatakan telah mendatangi para perwira tinggi yang merupakan seniornya di Polri.
"Setelah diputuskan saya langsung mendatangi rumah-rumah senior. Saya enggak bisa sebutkan (siapa saja)," kata Tito.
Tito menyampaikan itu usai rapat dengan Komisi III DPR untuk membahas anggaran dan rencana kerja 2017 di kompleks parlemen, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
"Iya di antaranya (Komjen Budi Gunawan), dan saya pikir para senior juga mendukung asalkan komitmennya lah melakukan reformasi dan perbaikan Polri," sambungnya.
Sementara itu, Tito juga membenarkan sempat menolak diusulkan jadi Kapolri saat ditanyai kesediaannya oleh Jenderal Badrodin Haiti. Tito beralasan masih ada pati yang lebih senior dibanding dia.
"Karena pada prinsipnya saya merasa junior, saya mengharapkan senior-senior maju terlebih dahulu. Tapi saya menolak secara halus ketika pak kapolri menanyakan kesediaan saya," ujarnya.
(idh/rvk)
KPK Periksa Penghubung Suap Panitera
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur Paramount Enterprise International, Ervan Adi Nugroho serta pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti, Kamis, 16 Juni 2016. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Aryanto Supeno)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Ervan terlihat sudah memenuhi panggilan dengan hadir di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara Hesti belum terlihat hadir di lembaga antirasuah itu.
Selain Ervan dan Hesti, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya dalam kasus ini. Kedua saksi yang berasal dari pihak swasta itu bernama Wawan Sulistiawan serta Yendra.
Diberitakan sebelumnya, Ervan dan Hesti disebut-sebut merupakan penghubung dalam kasus ini. Ervan diduga menjadi penyampai pesan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Edy Nasution merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diduga telah menerima suap terkait penanganan sejumlah perkara. Diduga Ervan merupakan penghubung pesan mengenai perkara apa saja yang perlu ditangani. Pesan tersebut diduga berasal dari Chairman Paramount Enterprise lnternational, Eddy Sindoro.
Sementara untuk Hesti, dia merupakan pihak yang disebut-sebut menjadi orang yang mengenalkan Edy Nasution kepada Doddy. Setelah perkenalan itu, keduanya kemudian ditangkap oleh KPK karena diduga terkait kasus suap.
(mus)
Lompatan Besar Jenderal Tito Karnavian
Oleh : Aryo Wicaksono, Lilis Khalisotussurur , Bayu Nugraha , Filzah Adini Lubis , Agus Rahmat , Reza Fajri
VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan pilihan, mengganti Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti yang akan memasuki masa pensiun bulan ini, dengan mengajukan Komisaris Jenderal Polisi Tito Karnavian menjadi calon penggantinya. Surat Presiden ini sudah dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disetujui.
Kepastian itu disampaikan Juru Bicara Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo. Dia juga menyampaikan alasan Jokowi memilih Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Untuk meningkatkan profesionalisme Polri sebagai pengayom masyarakat, memperbaiki kualitas penegakan hukum terutama terhadap kejahatan luar biasa seperti terorisme, narkoba maupun korupsi," kata Johan saat dihubungi, Rabu, 15 Juni 2016.
Jokowi juga berharap sosok Tito bisa meningkatkan sinergitas antara lembaga penegak hukum, sekaligus menguatkan citra polisi dalam isu krusial penegakan hukum. Meskipun relatif muda dibandingkan calon lainnya, Kepala BNPT itu dinilai Presiden memenuhi syarat, terutama karena pernah memimpin Polda tipe A-K, saat menjadi Kapolda Metro Jaya.
Nama Tito mulai dikenal publik pada periode 2000-2001, saat masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Umum Polda Metro Jaya, dengan pangkat Komisaris Polisi. Kala itu, Dia diberikan tanggung jawab memimpin tim kobra. Tim ini bertugas memburu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, putra Presiden kedua RI Soeharto, karena menjadi dalang pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita.
Tim Kobra berhasil membekuk Tommy yang saat itu bersembunyi dengan menggunakan identitas Ibrahim, di bilangan Bintaro, Jakarta Selatan. Keberhasilan ini menuai pujian banyak pihak, sehingga semua anggota Tim Kobra mendapatkan kenaikan pangkat. Khusus Tito, dia memperoleh kenaikan pangkat luar biasa menjadi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), sehingga menjadi satu-satunya lulusan Akademi Polisi angkatan 1987 yang menyandang pangkat melati dua.
Karirnya semakin terang, ketika pada periode 2004-2009 berkecimpung dalam dunia terorisme. Keterlibatan Tito di Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, berhasil menumpas salah satu buronan teroris paling dicari di Indonesia dan Malaysia, yaitu Dr. Azahari di Batu, Malang, Jawa Timur. Selain itu, menangkap para pelaku dibalik konflik Poso, Sulawesi Tengah.
Keberhasilan ini membawa Tito menjadi Kepala Densus 88 Antiteror. Salah satu prestasi yang mencolok adalah menembak mati gembong teroris Noordin M. Top di Solo pada 17 September 2009.
Peraih Adhy Makayasa Akpol 1987 ini juga pernah menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, Kapolda Papua, Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran, Kapolda Metro Jaya. Sampai akhirnya pria kelahiran Palembang 26 Oktober 1964 ini, dilantik Presiden menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) 16 Maret 2016 lalu, dan menyandang bintang tiga di pundaknya.
Kontroversi Senioritas
Penunjukan Tito cukup mengejutkan banyak pihak. Sebab, namanya tidak masuk sebagai kandidat calon di Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri. Dismaping itu, ada beberapa nama yang sebelumnya lebih santer menjadi bakal calon Kapolri. Diantaranya, Wakil Kapolri Komjen Pol. Budi Gunawan (Ak pol 1983) dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso (Akpol 1984).
Lompatan angkatan ini bisa terjadi karena selama karirnya, Tito seringkali mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa. Tercatat kenaikan pangkat ini telah empat kali terjadi, mulai dari Komisaris Polisi ke AKBP pada 2001, kemudian pada 2005 dari AKBP menjadi Komisaris Besar Polisi. Lalu di 2009 menjadi Brigadir Jenderal saat menjabat sebagai Kepala Densus 88 Antiteror, dan terakhir di 2011 menjadi Inspektur Jenderal saat menjadi Deputi di BNPT.
Kenaikan pangkat terakhir yang membuat Tito mengalami lompatan pangkat dan unggul diantara rekan satu angkatannya adalah, ketika Tito dilantik menjadi Kepala BNPT setelah merasakan sembilan bulan menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, sejak Juni 2015 hingga Maret 2016. Sebagai Kepala BNPT, Tito mendapatkan tambahan satu bintang menjadi Komisaris Jenderal.
Lompatan angkatan ini pun mendapatkan kritik dari Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane. Menurutnya dalam menggunakan hak prerogatif untuk menunjuk calon Kapolri, Presiden mestinya juga memperhatikan jenjang karier dan kepangkatan anggota Polri sebagaimana diamanatkan Pasal 11 Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Artinya, kalau Tito dijadikan Kapolri tentunya harus diperhatikan, karena dia masih terlalu muda. Masih ada lima angkatan di atasnya. Dan pensiunnya masih sangat panjang, sampai tahun 2022. Tentu kurang sehat bagi organisasi Polri," kata Neta dalam keterangannya kepada VIVA.co.id. Rabu, 15 Juni 2016.
Di mata Neta, banyak senior Polri lain di atas Tito, sehingga mestinya lulusan terbaik Akpol angkatan 1987 itu perlu mendukung perwira lain yang lebih senior menjadi Kapolri.
Neta menilai pemilihan Tito bisa merusak tatanan dan sistem kaderisasi Polri.
"Kalau dipaksakan dan didorong Tito untuk menjadi Kapolri dipastikan dia tidak akan nyaman memimpin para seniornya. Kalaupun Tito akan menjadi Kapolri, mungkin bisa saja di masa mendatang, mengingat masa pensiunnya masih lama, yakni 2022," ucapnya.
Kekhawatiran serupa juga diungkapkan Anggota Komisi III DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu. Kata dia, Tito memenuhi syarat menjadi calon Kapolri dari segi karier. Hanya saja, dia berharap lompatan karier ini tidak menyebabkan resistensi dari internal Polri.
"Mudah-mudahan dalam lompatan beberapa angkatan ini, tidak ada turbulensi di institusi kepolisian," kata Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 15 Juni 2016.
Turbulensi yang dia maksud mengarah pada faktor psikologis, mengingat banyak perwira senior dilangkai Tito. Meski begitu, Masinton menghormati pilihan Presiden ini. Dia yakin Jokowi punya pertimbangan lain. "Mungkin beliau punya pertimbangan sendiri dengan visi presiden, dengan generasi lebih fresh," ujar Masinton.
Dukungan Politik
Terlepas dari kekhawatiran itu, Ketua DPR Ade Komarudin menilai penunjukan Tito sebagai langkah tepat. Kinerja Tito terbukti baik dan dia mendukung penuh pilihan Presiden
"Kenaikan pangkat karena prestasi cemerlang, prestasi oke, hebat, dipastikan tidak ada calon lain, pilihan Presiden tepat," ungkap Ade saat menggelar inspeksi mendadak di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu, 15 Juni 2016.
Ade Komarudin pun yakin, "semua rakyat Indonesia tahu track record beliau, sangat profesional, tegas, santun, cerdas, kenaikan pangkat tercepat karena prestasi, bukan karena apa-apa. Jadi wajar beliau mendapat penugasaan dari Presiden."
Hal ini juga diungkapkan Anggota Komisi III DPR fraksi PPP, Arsul Sani. Menurutnya, budaya di kepolisian sudah terbentuk mapan sehingga siapa pun yang menjadi Kapolri, pasti akan dihormati.
"Tradisi itu kan sudah terpatri di lingkungan Polri. Dengan soliditas yang ada, kalau pun ada sedikit masalah psikologis (soal senioritas) pasti bisa diselesaikan," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 15 Juni 2016.
Arsul juga yakin, resistensi di tubuh Polri dengan ditunjuknya Tito tidak akan terjadi. Hal ini karena Kapolri merupakan bawahan Presiden, sehingga semua jajaran di institusi negara harus tunduk pada kebijakan ini. "Akan setara, kan nanti sama-sama bintang empat. Cuma beda umur saja. Kan dilihat bukan umurnya tapi bintangnya," kata Asrul.
Sementara Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, bersyukur terhadap pilihan Presiden. Baginya, Tito adalah sosok jenderal polisi muda yang kapasitas, integritas dan prestasinya tidak dapat diragukan lagi, karena sudah teruji.
Menurut Novanto, komunikasi Tito dengan semua pihak baik, termasuk dengan DPR. Gaya kepemimpinan Tito juga dinilai mumpuni, seperti saat menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. "Komjen Tito yang saat itu berpangkat Irjen dapat menjaga keamanan ibukota negara kita," sanjung Novanto, dalam siaran persnya, Rabu, 15 Juni 2016.
"Saya jadi teringat peristiwa ledakan bom di Sarinah dan Mal Alam Sutera, beliau dengan cepat dapat bergerak untuk menjaga kondusivitas ibukota," tambahnya.
Internal Siap Dukung Tito
Menanggapi polemik dibalik penunjukan Tito ini, Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso atau akrab disapa Buwas menyatakan komitmennya untuk mendukung Tito menjadi Kapolri.
"Saya dukung Pak Tito," kata Buwas di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu, 15 Juni 2016.
Mantan Kabareskrim Polri ini juga tidak mempermasalahkan Presiden lebih memilih Tito yang merupakan juniornya. "Ya sudah, ikuti itu dong. Itu adalah haknya Presiden. Ikuti saja ya," ujarnya.
"Dia yang terbaik. Iya dong (tidak ada masalah). Itu terbaik untuk Polri ke depan. Dalam hal ini tidak ada senior junior. Saya ingatkan pimpinan kesatuan tidak ada berkaitan dengan senior junior. Artinya kemampuan seseorang," tambahnya.
Jaminan serupa juga diungkapkan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. Saat menanggapi polemik mengenai pemilihan Tito, Badrodin memastikan penunjukan Tito bisa diterima pejabat Mabes Polri lainnya. Selain itu, dia juga menilai tidak ada yang salah pada keputusan Presiden.
"Kalau muda punya potensi, kan sekarang zamannya sudah zaman siapa yang punya kemampuan, itu lah yang bisa memimpin," kata Badrodin di Istana Negara, Rabu 15 Juni 2016.
Badrodin pun melihat Presiden memilih tidak hanya berdasarkan angkatan Akpol sebagaimana lazim dilakukan selama ini. "Pak Tito punya keunggulan, dia cukup smart, bagus dalam komunikasi, pendekatannya juga cukup bagus. Saya kira bisa diterima oleh semua pejabat Polri. Kalau dipilih Presiden ya pasti menerima, tidak ada masalah," ucapnya.
Pada kesempatan ini Badrodin juga mengungkapkan alasan Wanjakti tidak memasukan nama Tito sebagai bakal calon. Hal ini terjadi karena Tito tidak mau menjadi calon.
"Memang waktu itu kan kami masih mendengar masing-masing. Ada beberapa hal yang harus didiskusikan di dalam internal Polri karena waktu itu Pak Tito sendiri kalau bisa jangan (dicalonkan), (Tito) mengatakan seperti itu," tuturnya. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Juni 2016.
Alasannya, Tito ingin fokus dalam tugasnya sebagai Kepala BNPT. "Dia sendiri sedang berkonsentrasi untuk menangani masalah terorisme ini. Itu kan ancaman ke depan juga cukup serius, sehingga harus dilakukan pembenahan-pembenahan dan dilakukan strategi dalam kebijakan penanggulangan terorisme itu," katanya.
Atas pertimbangan itu, rapat Wanjakti tidak mengusulkan nama Komjen Tito. Namun Kompolnas, menurut Badrodin, memang memasukkan nama Tito dalam calon yang diusulkan ke Presiden.
Kini setelah Presiden sudah resmi mengajukan nama calon Kapolri, kedepannya DPR berencana menggelar uji kepatutan dan kelayakan. "Yang jelas kita kalau bisa cepat, paripurna mengumumkan surat itu, kemudian rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk menjadwalkan keputusan. Komunikasi dengan Bambang (Ketua Komisi III), kemungkinan bisa tanggal 22 Juni. Yang penting proses DPR fit dan proper," ujar Ade Komarudin.
Jika Tito lolos ujian politik di Komisi III DPR itu, dan disahkan dalam sidang paripurna DPR, maka Presiden tinggal melantik Tito menjadi Kapolri. Setelah itu, Tito pun akan melompat jabatan lagi, menjadi jenderal polisi.
Aset Setengah Triliun Milik Nazaruddin Dirampas Negara
VIVA.co.id – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memutuskan tidak menyita semua aset milik Muhammad Nazaruddin, kendati mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.
Aset Nazaruddin yang diputuskan untuk disita adalah aset yang terbukti berasal dari hasil korupsi.
"Barang bukti yang memang berasal dari usahanya berhubungan dengan perolehan fee dari PT DGI, PT Nindya Karya, Saham Garuda dan lain-lain tetap dirampas untuk negara," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu malam 15 Juni 2016.
Selain itu, majelis menyebut barang bukti yang merupakan milik pihak ketiga, diperintahkan untuk dikembalikan kepada pihak ketiga tersebut.
Sementara aset pribadi Nazaruddin yang dinilai tidak diperoleh dari hasil korupsi diputuskan untuk dikembalikan. Aset-aset tersebut didapat Nazaruddin saat dia menjadi pengusaha, belum menjabat anggota DPR.
Beberapa aset yang dikembalikan antara lain adalah tanah dan bangunan di Pejaten, satu unit Rusun Taman Rasuna serta Polis Asuransi AXA Mandiri dikembalikan kepada istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.
Sedangkan aset berupa properti rumah di Sutra Palma, Perum Alam Sutra dikembalikan kepada adik kandung Nazaruddin, Mujahidin Nurhasyim.
Sementara aset berupa lahan dan bangunan di kebun kepala sawit serta rekening PT Panahatan dan satu buah jam tangan peninggalan almarhum orang tua, dikembalikan kepada Nazaruddin.
"Satu buah jam tangan dalam keadaan kaca pecah, karena merupakan warisan dari almarhum orang tua terdakwa, maka sudah sewajarnyalah dikembalikan kepada terdakwa," kata anggota Majelis Hakim Sofialdi.
Ditemui terpisah, Penuntut Umum pada KPK sebelumnya menuntut Majelis Hakim menyita aset Nazaruddin yang total bernilai Rp600 miliar.
Terkait putusan hakim, pihak Penuntut Umum memperkirakan harta Nazaruddin yang diputuskan dirampas negara, nilainya hampir sekitar Rp550 miliar. Diperkirakan aset yang diputuskan dikembalikan hanya sekitar Rp50 miliar.
"Kami memang belum menghitung dan mendapatkan jumlah pasti. Tapi perhitungan secara kasar sekitar itu," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo, usai persidagan.
Dia menyebut, jumlah harta yang disita untuk negara itu akan dihitung oleh Satgas Barang Bukti KPK. Nantinya, harta yang dirampas untuk negara akan dihitung secara rinci sebelum pada akhirnya dieksekusi.
Hina HMI, Pimpinan KPK Saut Situmorang Diperiksa Bareskrim
VIVA.co.id – Wakil Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang siap memenuhi
panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri hari ini, Kamis, 16 Juni 2016,
Saut diagendakan diperiksa terkait laporan pihak Himpunan Mahasiswa
Islam atas dugaan pencemaran nama baik.
"Haruslah (memenuhi panggilan Bareskrim). (Saya) Harus datang ini kan bagian dari proses penegakan hukum untuk kebenaran, kejujuran, dan keadilan," kata Saut dalam pesan singkatnya.
Menurut Saut, tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi pemeriksaan penyidik Bareskrim itu. Dia megaku siap untuk menjawab pertanyaan yang nantinya diajukan penyidik.
"Yang mau saya sampaikan bahwa kita semua pasti cinta bangsa ini dengan semua elemen masyarakat di dalamnya. Agar kita bisa lebih cepat mengejar ketertinggalan di tengah persaingan yang semakin hyper competition," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melaporkan Saut pada 9 Mei 2016. Saut dianggap mengeluarkan pernyataan yang mencemarkan nama baik HMI, karena mengeluarkan pernyataan negatif soal HMI, pada salah satu tayangan di televisi..
Duduk perkaranya terjadi pada Jumat, 6 Mei 2016 lalu. Saut tampil dalam acara talkshow Benang Merah di stasiun televisi tvOne yang bertajuk “Harga Sebuah Perkara”. Dalam acara itu, Saut menyinggung soal kader HMI yang tersangkut kasus korupsi.
Meski pernyataan itu tak sepenuhnya keliru, karena memang sejumlah kader HMI dicatat menjadi pesakitan KPK, sayangnya Saut tak menerakan rinci pejabat yang dia maksudkan. Ucapannya kemudian dianggap generalisasi bahwa kader HMI adalah koruptor tatkala didapuk jabatan penting.
“Lihat saja tokoh-tokoh politik, itu orang-orang pintar semuanya, cerdas. Saya selalu bilang, kalau dia HMI minimal dia ikut LK 1. Saat mahasiswa itu pintar tapi begitu menjabat dia jadi curang, jahat, greedy,” kata Saut Situmorang. Inilah yang memicu kemarahan kader HMI.
"Haruslah (memenuhi panggilan Bareskrim). (Saya) Harus datang ini kan bagian dari proses penegakan hukum untuk kebenaran, kejujuran, dan keadilan," kata Saut dalam pesan singkatnya.
Menurut Saut, tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi pemeriksaan penyidik Bareskrim itu. Dia megaku siap untuk menjawab pertanyaan yang nantinya diajukan penyidik.
"Yang mau saya sampaikan bahwa kita semua pasti cinta bangsa ini dengan semua elemen masyarakat di dalamnya. Agar kita bisa lebih cepat mengejar ketertinggalan di tengah persaingan yang semakin hyper competition," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melaporkan Saut pada 9 Mei 2016. Saut dianggap mengeluarkan pernyataan yang mencemarkan nama baik HMI, karena mengeluarkan pernyataan negatif soal HMI, pada salah satu tayangan di televisi..
Duduk perkaranya terjadi pada Jumat, 6 Mei 2016 lalu. Saut tampil dalam acara talkshow Benang Merah di stasiun televisi tvOne yang bertajuk “Harga Sebuah Perkara”. Dalam acara itu, Saut menyinggung soal kader HMI yang tersangkut kasus korupsi.
Meski pernyataan itu tak sepenuhnya keliru, karena memang sejumlah kader HMI dicatat menjadi pesakitan KPK, sayangnya Saut tak menerakan rinci pejabat yang dia maksudkan. Ucapannya kemudian dianggap generalisasi bahwa kader HMI adalah koruptor tatkala didapuk jabatan penting.
“Lihat saja tokoh-tokoh politik, itu orang-orang pintar semuanya, cerdas. Saya selalu bilang, kalau dia HMI minimal dia ikut LK 1. Saat mahasiswa itu pintar tapi begitu menjabat dia jadi curang, jahat, greedy,” kata Saut Situmorang. Inilah yang memicu kemarahan kader HMI.
Nurhadi: Rp 1,7 Miliar Itu Uang Pribadi
JAKARTA - Sekretaris
Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman membantah uang Rp 1,7 miliar yang
disita KPK saat menggeledah rumah mewahnya di Jalan Hang Lekir,
Kebayoran Baru, Jaksel, merupakan suap.
Menurut Nurhadi, itu merupakan uang
pribadinya. "Uang pribadi, pribadi. Sudah saya klarifikasi itu," ujar
Nurhadi usai diperiksa KPK, Rabu (15/6).
Nurhadi membantah terlibat suap
pendaftaran peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bahkan, ia mengaku tidak pernah ketemu dan berbicara dengan tersangka
perantara suap Doddy Aryanto Supeno.
"Saya tidak pernah ketemu, tidak pernah bicara (dengan Doddy)," jelas Nurhadi.
Namun, saat disinggung di mana keberadaan sopirnya, Royani, yang diburu KPK, Nurhadi bungkam. (boy/jpnn)
KPK Masih Pensaran sama Sekretaris MA
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kesekian kalinya menggarap Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman.
Nurhadi kemarin (15/6) digarap sebagai
saksi suap pendaftaran peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak
mengatakan, pemeriksaan terhadap Nurhadi dilakukan untuk mengonfirmasi
sejumlah bukti yang ditemukan saat penggeledahan di rumah dan di ruang
kerja kantornya.
"Nurhadi dikonfirmasi juga soal bukti-bukti elektronik yang ditemukan dalam penggeledahan," kata Yuyuk, Kamis (16/6).
Dalam penggeledahan itu, penyidik
menemukan uang Rp 1,7 miliar dan sejumlah dokumen. Namun, Nurhadi usai
diperiksa kemarin (15/6) menyatakan itu merupakan uang pribadinya.
"Sudah saya klarifikasi," ujar Nurhadi.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif
mengatakan, masih banyak yang harus didalami dari Nurhadi. Bahkan, kata
Laode, KPK masih harus memeriksa sejumlah pengawalnya, yakni empat
anggota Brimob yang kini bertugas dalam Operasi Tinombala di Poso,
Sulawesi Tengah. "Ini sedang dikoordinasikan dengan Mabes Polri,"
ujarnya, Rabu (15/6) di markas KPK. (boy/jpnn)
Selasa, 14 Juni 2016
KPK usulkan uang rampasan untuk pemberantasan korupsi
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Jakarta (ANTARA News) - KPK mengusulkan agar adanya mekanisme yang mengatur agar harta rampasan dari tindak pidana korupsi dapat digunakan untukprogram penindakan dan pencegahan korupsi.
"Kalau misalnya dana dari hasil korupsi, entah rampasan aset atau denda bisa digunakan untuk pemberantasan korupsi baik penindakan maupun pencegahan akan bisa lebih efektif. Di satu sisi mungkin negara atau alokasi APBN tidak besar-besar karena pemerintah kan tidak mungkin menganggarkan sesuatu yang tidak pasti padahal di sisi lain, penegak hukum kita dalam melakukan pemberantasan korupsi kan kekurangan dana," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RPD) KPK dengan Komisi III DPR di gedung DPR Jakarta, Selasa.
Namun menurut Alex bukan berarti KPK menganggarkan sejumlah nilai tertentu untuk menjadi rampasan dari penindakan korupsi.
"Kita tidak bisa menargetkan tahun ini menangkap 100 koruptor dengan target denda sekian miliar, yang bisa itu kita ingin mengoptimalkan pemanfaatan dana-dana dari koruptor untuk kita kembalikan lagi ke masyarakat. Misalnya juga untuk pembelajaran anti korupsi dalam rangka pencegahan, lalu juga untuk penindakan," ungkap Alex.
Harta rampasan bisanya diperoleh penegak hukum dari jumlah perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para pelaku korupsi, namun harta yang dirampas oleh penegak hukum langsung diserahkan ke kas negara dalam hal ini Kementerian Keuangan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) namun penggunannya diserahkan ke Kementerian Keuangan dan bukan kembali ke penegak hukum tersebut
"Mekanismenya kalau zaman dulu itu ada istilahnya swadana. Tetap kita laporkan penerimaan rampasan dan denda sekian. Penerimaan kita sampaikan ke Kemenkeu untuk dicatat tapi uangnya bisa kita gunakan untuk itu tadi. Selama ini semua langsung masuk ke pemerintah. Hasil rampasan dan denda semua langsung kita setor ke Kementerian Keuangan, masalahnya itu tadi ketika pemerintah kekurangan anggaran, anggaran penegak hukum ikut dipotong," jelas Alexander.
Alex pun mencontohkan bila KPK menyita aset koruptor, aset tersebut dapat dilelang dan selanjutnya hasil lelang dilaporkan ke Kementerian Keuangan. Selanjutnya, KPK juga dapat melibatkan masyarakat. "Masyarakat misalnya bisa mengadukan kasus korupsi, kalau aduannya benar dan terbukti, mereka kita kasih insentif. Itu sudah kita usulkan lewat Peraturan Pemerintah karena PP No 70 sebenarnya telah mengatur peran serta masyarakat. Aturan insentif itu ada, cuma kecil sekali, cuma dua permil. Jadi kalau misalnya aduan masyarakat soal adanya kecurangan proyek dan bisa mengembalikan kerugian negara Rp1 miliar, maka dia harusnya hanya dapat Rp2 juta. Itu pun sampai sekarang KPK saja belum pernah memberikan insentif itu. Itu yang kita harapkan kalau ada insentif untuk masyarakat, dia yang akan mengadukan," ungkap Alexander.
Meski sudah menyamapaikan ke Kemenkeu, namun menurut Alex, KPK belum mendapatkan respon dari Kemenkeu.
"Belum ada tanggapan tapi ini menarik, sama dengan narkoba juga bisa seperti ini. Misalnya dari Akil Mochtar saja, yang saya jadi hakimnya, kita sita dari rekening CV Ratu Samagat saja Rp110 miliar kalau tidak salah. Itu belum dari yang lain-lain. Saya tidak tahu pasti denda dan rampasan totalnya sekarang sudah berapa. Itu Akil, dari Anas, dari Nazaruddin juga ada ratusan miliar," jelas Alexander yang sebelumnya berprofesi sebagai hakim ad hoc pengadilan Tipikor itu.
Selain usulan penggunaan harta rampasan, KPK dan Komisi III juga membicarakan mengenai anggaran KPK tahun 2017 yaitu sebesar Rp766,78 miliar atau berkurang sekitar Rp295 miliar dari anggaran tahun 2016 yang mencapai Rp1,061 triliun.
KPK pun meminta tambahan Rp87,7 miliar untuk meningkatkan penanganan kasus tindak pidana korupsi bersama-sama dengan kepolisian dan Kejaksaan Agung agar dapat menangani 200 kasus secara bersama-sama.
Jakarta (ANTARA News) - KPK mengusulkan agar adanya mekanisme yang mengatur agar harta rampasan dari tindak pidana korupsi dapat digunakan untukprogram penindakan dan pencegahan korupsi.
"Kalau misalnya dana dari hasil korupsi, entah rampasan aset atau denda bisa digunakan untuk pemberantasan korupsi baik penindakan maupun pencegahan akan bisa lebih efektif. Di satu sisi mungkin negara atau alokasi APBN tidak besar-besar karena pemerintah kan tidak mungkin menganggarkan sesuatu yang tidak pasti padahal di sisi lain, penegak hukum kita dalam melakukan pemberantasan korupsi kan kekurangan dana," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RPD) KPK dengan Komisi III DPR di gedung DPR Jakarta, Selasa.
Namun menurut Alex bukan berarti KPK menganggarkan sejumlah nilai tertentu untuk menjadi rampasan dari penindakan korupsi.
"Kita tidak bisa menargetkan tahun ini menangkap 100 koruptor dengan target denda sekian miliar, yang bisa itu kita ingin mengoptimalkan pemanfaatan dana-dana dari koruptor untuk kita kembalikan lagi ke masyarakat. Misalnya juga untuk pembelajaran anti korupsi dalam rangka pencegahan, lalu juga untuk penindakan," ungkap Alex.
Harta rampasan bisanya diperoleh penegak hukum dari jumlah perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para pelaku korupsi, namun harta yang dirampas oleh penegak hukum langsung diserahkan ke kas negara dalam hal ini Kementerian Keuangan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) namun penggunannya diserahkan ke Kementerian Keuangan dan bukan kembali ke penegak hukum tersebut
"Mekanismenya kalau zaman dulu itu ada istilahnya swadana. Tetap kita laporkan penerimaan rampasan dan denda sekian. Penerimaan kita sampaikan ke Kemenkeu untuk dicatat tapi uangnya bisa kita gunakan untuk itu tadi. Selama ini semua langsung masuk ke pemerintah. Hasil rampasan dan denda semua langsung kita setor ke Kementerian Keuangan, masalahnya itu tadi ketika pemerintah kekurangan anggaran, anggaran penegak hukum ikut dipotong," jelas Alexander.
Alex pun mencontohkan bila KPK menyita aset koruptor, aset tersebut dapat dilelang dan selanjutnya hasil lelang dilaporkan ke Kementerian Keuangan. Selanjutnya, KPK juga dapat melibatkan masyarakat. "Masyarakat misalnya bisa mengadukan kasus korupsi, kalau aduannya benar dan terbukti, mereka kita kasih insentif. Itu sudah kita usulkan lewat Peraturan Pemerintah karena PP No 70 sebenarnya telah mengatur peran serta masyarakat. Aturan insentif itu ada, cuma kecil sekali, cuma dua permil. Jadi kalau misalnya aduan masyarakat soal adanya kecurangan proyek dan bisa mengembalikan kerugian negara Rp1 miliar, maka dia harusnya hanya dapat Rp2 juta. Itu pun sampai sekarang KPK saja belum pernah memberikan insentif itu. Itu yang kita harapkan kalau ada insentif untuk masyarakat, dia yang akan mengadukan," ungkap Alexander.
Meski sudah menyamapaikan ke Kemenkeu, namun menurut Alex, KPK belum mendapatkan respon dari Kemenkeu.
"Belum ada tanggapan tapi ini menarik, sama dengan narkoba juga bisa seperti ini. Misalnya dari Akil Mochtar saja, yang saya jadi hakimnya, kita sita dari rekening CV Ratu Samagat saja Rp110 miliar kalau tidak salah. Itu belum dari yang lain-lain. Saya tidak tahu pasti denda dan rampasan totalnya sekarang sudah berapa. Itu Akil, dari Anas, dari Nazaruddin juga ada ratusan miliar," jelas Alexander yang sebelumnya berprofesi sebagai hakim ad hoc pengadilan Tipikor itu.
Selain usulan penggunaan harta rampasan, KPK dan Komisi III juga membicarakan mengenai anggaran KPK tahun 2017 yaitu sebesar Rp766,78 miliar atau berkurang sekitar Rp295 miliar dari anggaran tahun 2016 yang mencapai Rp1,061 triliun.
KPK pun meminta tambahan Rp87,7 miliar untuk meningkatkan penanganan kasus tindak pidana korupsi bersama-sama dengan kepolisian dan Kejaksaan Agung agar dapat menangani 200 kasus secara bersama-sama.
KPK tunda penjelasan status Sumber Waras di DPR
Pewarta: Desca Lidya
Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan KPK menunda penjelasan mengenai status penyelidikan pembelian tanah Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta seluas 3,64 hektare hingga Rabu (15/6).
"Kami akan jelaskan besok pagi karena pertanyaan yang detail maka kami akan berikan jawaban yang detail. Malam ini kami langsung ke kantor, buka di kantor sekalian persiapkan menjawab besok. Akan ada beberapa hal catatan terhadap apa yang disampaikan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR Jakarta, Selasa.
Dalam RPD yang berlangsung selama sekitar lima jam itu, 9 dari 10 fraksi di Komisi III mencecar lima orang pimpinan KPK mengenai status penyelidikan pembelian lahan RS Sumber Waras.
Ketua KPK Agus Rahardjo saat jeda RDP mengatakan kepada wartawan bahwa KPK tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah provinsi DKI Jakarta saat membeli lahan tersebut.
"Belum komplit (penjelasannya), jadi besok itu kami akan mengeluarkan jawaban resmi kami atas pertanyaan yang disampaikan tadi. Tadi itu muncul yang sepotong-potong. Apa alasan KPK belum meningkatkan satu, dua, semuanya termasuk permasalahan hukum di dalamnya. Apa debat di KPK antara penyelidik dan penuntut. Jadi dilihat besok itu lebih komprehensif," tambah Laode.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus tersebut tidak berhenti.
"Ya, (penyelidikan) belum (dihentikan) kan kita masih undang instansi," kata Agus.
Sedangkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjalaskan bahwa KPK sangat berhati-hati untuk meningkatkan status suatu perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kita sangat berhati-hati sekali dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, sangat hati-hati. Unsur perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendir atau orang lain kan itu harus dibuktikan, dalam penyidikan semua unsur itu harus ada. Kita harus yakin ketika maju ke persidangan," kata Alex.
Namun Alex juga enggan mengungkapkan alasan keyakinan KPK bahwa KPK tidak menemukan niat jahat (mens rea) dalam penyelidikan tersebut sehingga sampai pada kesimpulan tidak ada tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut.
"Kita sudah kaji semua berdasar data, besoklah keterangan selebihnya besok kita sampaikan secara gamblang lugas, sehingga semua bisa memahami, kita juga tidak main-main melakukan penyelidikan itu," tambah Alex.
Sebelumnya, kesimpulan sementara KPK terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 3,64 hektare itu berbeda dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014, yang menyatakan pembelian tanah itu berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp191,3 miliar karena harga pembelian pemprov DKI terlalu mahal.
BPK mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama (CKU) kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) tahun 2013 sebesar Rp564,3 miliar. CKU kemudian membatalkan pembelian lahan itu karena peruntukan tanah tidak bisa diubah untuk kepentingan komersial.
Dalam LHP, antara lain BPK merekomendasikan agar pemprov menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) selama 10 tahun sejak 1994-2014 senilai lebih dari Rp3 miliar.
Selain itu, BPK juga merekomendasikan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok agar memberikan sanksi kepada Tim Pembelian Tanah yang dinilai tidak cermat dan tidak teliti memeriksa lokasi tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah.
Sampai saat ini laporan korupsi RS Sumber Waras masih dalam tahap penyelidikan dengan memanggil lebih dari 33 orang untuk dilakukan permintaan keterangan.
Ahok menilai bahwa pemprov DKI Jakarta membeli lahan di Jalan Kyai Tapa 1 Grogol Jakarta Barat itu karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2014 adalah sebesar Rp20,7 juta per meter persegi, sehingga pemprov DKI Jakarta diuntungkan karena pemilik lahan menjual dengan harga NJOP sehingga total harganya Rp755,6 miliar sedangkan pada harga pasar, nilainya lebih tinggi
Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan KPK menunda penjelasan mengenai status penyelidikan pembelian tanah Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta seluas 3,64 hektare hingga Rabu (15/6).
"Kami akan jelaskan besok pagi karena pertanyaan yang detail maka kami akan berikan jawaban yang detail. Malam ini kami langsung ke kantor, buka di kantor sekalian persiapkan menjawab besok. Akan ada beberapa hal catatan terhadap apa yang disampaikan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR Jakarta, Selasa.
Dalam RPD yang berlangsung selama sekitar lima jam itu, 9 dari 10 fraksi di Komisi III mencecar lima orang pimpinan KPK mengenai status penyelidikan pembelian lahan RS Sumber Waras.
Ketua KPK Agus Rahardjo saat jeda RDP mengatakan kepada wartawan bahwa KPK tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah provinsi DKI Jakarta saat membeli lahan tersebut.
"Belum komplit (penjelasannya), jadi besok itu kami akan mengeluarkan jawaban resmi kami atas pertanyaan yang disampaikan tadi. Tadi itu muncul yang sepotong-potong. Apa alasan KPK belum meningkatkan satu, dua, semuanya termasuk permasalahan hukum di dalamnya. Apa debat di KPK antara penyelidik dan penuntut. Jadi dilihat besok itu lebih komprehensif," tambah Laode.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus tersebut tidak berhenti.
"Ya, (penyelidikan) belum (dihentikan) kan kita masih undang instansi," kata Agus.
Sedangkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjalaskan bahwa KPK sangat berhati-hati untuk meningkatkan status suatu perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kita sangat berhati-hati sekali dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, sangat hati-hati. Unsur perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendir atau orang lain kan itu harus dibuktikan, dalam penyidikan semua unsur itu harus ada. Kita harus yakin ketika maju ke persidangan," kata Alex.
Namun Alex juga enggan mengungkapkan alasan keyakinan KPK bahwa KPK tidak menemukan niat jahat (mens rea) dalam penyelidikan tersebut sehingga sampai pada kesimpulan tidak ada tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut.
"Kita sudah kaji semua berdasar data, besoklah keterangan selebihnya besok kita sampaikan secara gamblang lugas, sehingga semua bisa memahami, kita juga tidak main-main melakukan penyelidikan itu," tambah Alex.
Sebelumnya, kesimpulan sementara KPK terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 3,64 hektare itu berbeda dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014, yang menyatakan pembelian tanah itu berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp191,3 miliar karena harga pembelian pemprov DKI terlalu mahal.
BPK mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama (CKU) kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) tahun 2013 sebesar Rp564,3 miliar. CKU kemudian membatalkan pembelian lahan itu karena peruntukan tanah tidak bisa diubah untuk kepentingan komersial.
Dalam LHP, antara lain BPK merekomendasikan agar pemprov menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) selama 10 tahun sejak 1994-2014 senilai lebih dari Rp3 miliar.
Selain itu, BPK juga merekomendasikan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok agar memberikan sanksi kepada Tim Pembelian Tanah yang dinilai tidak cermat dan tidak teliti memeriksa lokasi tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah.
Sampai saat ini laporan korupsi RS Sumber Waras masih dalam tahap penyelidikan dengan memanggil lebih dari 33 orang untuk dilakukan permintaan keterangan.
Ahok menilai bahwa pemprov DKI Jakarta membeli lahan di Jalan Kyai Tapa 1 Grogol Jakarta Barat itu karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2014 adalah sebesar Rp20,7 juta per meter persegi, sehingga pemprov DKI Jakarta diuntungkan karena pemilik lahan menjual dengan harga NJOP sehingga total harganya Rp755,6 miliar sedangkan pada harga pasar, nilainya lebih tinggi
Jokowi Setuju THR Dibayarkan saat...
SERANG - Presiden
Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari
raya (THR) atau gaji ke-14 untuk aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi
saat blusukan ke Serang, Selasa (14/6).
"KemenPAN-RB sudah menerima surat mengenai persetujuan pemberian gaji ke-13 dan THR bagi ASN," ujar Yuddy.
Rencananya, gaji ke-13 dan THR diberikan
secara terpisah. "Tadi pagi saya sudah terima surat dari Mensesneg
bahwa Presiden menyetujui gaji ke 13 dan THR untuk pegawai negeri
sipil," terangnya.
Yuddy mengatakan, untuk THR akan diberikan seminggu sebelum lebaran. Sedangkan untuk gaji ke-13 diberikan setelah lebaran.
"Waktunya memang diberikan berbeda
karena peruntukannya juga berbeda, kalau gaji-13 untuk anak-anak
sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya agar tidak
konsumtif," tandasnya. (esy/jpnn)
Presiden terima alumni ITB bahas peningkatan pembangunan
Pewarta: Bayu Prasetyo
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo telah menerima pengurus Pusat Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (PP IA-ITB) di Istana Merdeka yang membahas sumbangsih lulusan perguruan tinggi tersebut dalam pembangunan di Indonesia.
"Dari sisi program kami tekankan tiga hal yang pertama adalah reindustrialisasi Indonesia untuk genjot pertumbuhan dan membuka lapangan kerja," kata Ketua Umum PP IA -ITB Ridwan Djamaluddin ditemui di Kantor Presidenan, Jakarta pada Selasa.
Ridwan bersama sejumlah pengurus ikatan alumni ITB menemui Presiden Jokowi yang didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Merdeka.
Program kedua, ujar Ridwan, yang disampaikan kepada Presiden yaitu "Alumni Untuk Negeri" yang bertujuan untuk menebar alumni ITB tidak hanya mencari pekerjaan atau berusaha di Jakarta atau Jawa dan sekitarnya namun daerah-daerah di Indonesia dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan.
Hal yang ketiga disampaikan oleh pengurus PP IA-ITB adalah mengenai ekonomi kerakyatan dari segi tantangannya.
"Poin penting dari presiden yang pertama sepakat bahwa kita harus memajukan Indonesia dengan industri, namun kita harus tentukan DNA-nya industri di Indonesia mau apa," kata Ridwan.
Dia menambahkan pemerintah bersama pihak swasta perlu menentukan arah industri yang tepat untuk memajukan perekonomian di Indonesia.
Presiden mengatakan pemerintah menyadari diperlukannya penguatan industri dasar seperti pada bidang energi, pangan, bahan baku serta air.
Ikatan alumni ITB juga sudah menginisiasi pertemuan dengan 19 perguruan tinggi negeri lainnya untuk mengusung semangat sebagai bangsa pemenang yang tidak ribut dengan bangsa sendiri.
"Kami akan rumuskan secara detil dan kemudian akan diminta sampaikan topik per topik infrastruktur, pangan, ekonomi kerakyatan, air dan sumber daya manusia," jelas Ridwan.
Ikatan alumni ITB juga mendukung deregulasi ekonomi yang memudahkan penerapan teknologi dan rekayasa di industri dalam negeri untuk meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia.
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo telah menerima pengurus Pusat Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (PP IA-ITB) di Istana Merdeka yang membahas sumbangsih lulusan perguruan tinggi tersebut dalam pembangunan di Indonesia.
"Dari sisi program kami tekankan tiga hal yang pertama adalah reindustrialisasi Indonesia untuk genjot pertumbuhan dan membuka lapangan kerja," kata Ketua Umum PP IA -ITB Ridwan Djamaluddin ditemui di Kantor Presidenan, Jakarta pada Selasa.
Ridwan bersama sejumlah pengurus ikatan alumni ITB menemui Presiden Jokowi yang didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Merdeka.
Program kedua, ujar Ridwan, yang disampaikan kepada Presiden yaitu "Alumni Untuk Negeri" yang bertujuan untuk menebar alumni ITB tidak hanya mencari pekerjaan atau berusaha di Jakarta atau Jawa dan sekitarnya namun daerah-daerah di Indonesia dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan.
Hal yang ketiga disampaikan oleh pengurus PP IA-ITB adalah mengenai ekonomi kerakyatan dari segi tantangannya.
"Poin penting dari presiden yang pertama sepakat bahwa kita harus memajukan Indonesia dengan industri, namun kita harus tentukan DNA-nya industri di Indonesia mau apa," kata Ridwan.
Dia menambahkan pemerintah bersama pihak swasta perlu menentukan arah industri yang tepat untuk memajukan perekonomian di Indonesia.
Presiden mengatakan pemerintah menyadari diperlukannya penguatan industri dasar seperti pada bidang energi, pangan, bahan baku serta air.
Ikatan alumni ITB juga sudah menginisiasi pertemuan dengan 19 perguruan tinggi negeri lainnya untuk mengusung semangat sebagai bangsa pemenang yang tidak ribut dengan bangsa sendiri.
"Kami akan rumuskan secara detil dan kemudian akan diminta sampaikan topik per topik infrastruktur, pangan, ekonomi kerakyatan, air dan sumber daya manusia," jelas Ridwan.
Ikatan alumni ITB juga mendukung deregulasi ekonomi yang memudahkan penerapan teknologi dan rekayasa di industri dalam negeri untuk meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia.
Tiga Saran Ikatan Alumni ITB kepada Presiden Jokowi
VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini menerima sejumlah tamu yang di antaranya adalah Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA ITB). Mereka diterima Presiden di Istana Merdeka, Jakarta.
Ketua Umum IA ITB, Ridwan Djamaluddin dalam keterangan pers di Kantor Presiden mengatakan, pihaknya menyampaikan tiga hal penting sebagai saran kepada Presiden Jokowi.
"Pertama, pra-industrialisasi Indonesia untuk lapangan kerja. Kedua, alumni untuk negeri, jadi alumni ITB tidak hanya berkutat di Jakarta saja. Ketiga, ekonomi kerakyatan. Kami menyampaikan pengalaman dan tantangan membangun ekonomi kerakyatan pada Presiden," kata Ridwan Djamaluddin di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 14 Juni 2016.
Ridwan mengatakan, untuk membangun industri di Indonesia maka perlu diketahui model atau kriteria yang paling cocok bagi Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi disebutkannya mengapresiasi usulan itu.
"Poin Presiden, kami sepakat memajukan Indonesia dalam industri tapi harus tentukan dulu DNA industri yang paling cocok di Indonesia. Presiden melihat industri kreatif yang pas yang mengandung budaya dan seni," ujar Ridwan.
Sementara industri dasar seperti bidang energi, pangan, dan air kata Presiden juga tidak boleh ditinggalkan begitu saja.
Ikatan alumni tersebut juga menyinggung soal masalah produk dalam negeri. IA ITB meminta pemerintah lebih gencar memberi perhatian kepada produk dalam negeri sehingga masyarakat Indonesia tidak sekadar menjadi pasar besar bagi produk luar negeri.
"Kami singgung produk dalam negeri harus diberi kesempatan tumbuh agar tidak jadi bangsa pembeli," katanya.
Ini Perkembangan Kasus Sumber Waras yang Dijanjikan Ketua KPK?
JAKARTA - Ketua
KPK Agus Rahardjo mengatakan sebelum memutuskan ada tidaknya korupsi di
pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) oleh Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta, pihaknya akan bertemu dulu dengan auditor BPK RI.
Langkah tersebut lantaran tidak
ditemukan unsur pidana dalam kasus yang selama ini erat kaitannya dengan
Gubernur DKI Basuki T Purnama alias Ahok.
"Penyidik kami tidak menemukan perbuatan
melawan hukumnya. Karena itu jalan satu-satunya kita lebih baik
mengundang BPK, ketemu dengan penyidik kami," kata Agus di gedung DPR
Jakarta, Selasa (14/6).
Agus memastikan tidak ditemukannya
perbuatan melawan hukum di kasus RSSW bukan suara pimpinan KPK, tapi
penyelidik. Karena iru, kasus ini bisa saja dihentikan.
"Kalau sudah penyidikan KPK tidak boleh
memberhentikan. Ini kan masih di penyelidikan. Karena mereka
(penyelidik) tidak menemukan, itu bukan suara pimpinan loh. Itu suara
dari bawah," ujar Agus.
Pihaknya menambahkan dalam pertemuan
tersebut akan disandingkan data audit BPK dengan hasil penghitungan KPK
bersama para ahli dari UI, UGM hingga MAPI. Sehingga bisa ditentukan ada
kerugian negara atau tidak.
"Tapi kami perlu hati-hati tidak semua
saran kita putuskan iya. Makanya mau ketemu lagi dengan satu instansi,
undang BPK untuk ketemu dengan penyidik kami," tambahnya.(fat/jpnn)
Polri-KPK Sepakat Periksa 4 Polisi Ajudan Sekretaris MA di Poso
Idham Kholid, Wisnu Prasetyo - detikNews
Jakarta - Polri mengatakan telah melakukan koordinasi antara pimpinan Polri dengan pimpinan KPK terkait pemeriksaan 4 anggota polisi sebagai saksi. Empat anggota itu menjadi saksi kasus yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Bagaimana hasilnya?
"Sudah ada pembicaraan dan koordinasi di tingkat pimpinan. Diupayakan untuk bisa dilakukan pemeriksaan di Poso terhadap 4 anggota Brimob yang sedang bertugas di sana," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di kantornya, Jalan Trunonoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/6/2016).
Namun begitu, lanjut Boy, bagaimana pelaksanaan dan kapan pemeriksaan itu dilakukan akan dikoordinasikan lebih lanjut lagi.
"Teknisnya nanti akan kita atur lebih lanjut lagi, tentu tergantung juga soal kesediaan waktu dan hasil kordinasi dengan penyidik. Seandainya ingin pekan ini, diaturlah nanti, sama sama kita," kata Boy.
Sementara untuk tempat, kata Boy, Mapolres Poso bisa digunakan untuk pemeriksaan jika dimungkinkan.
"Nanti akan diatur. Itu lah koordinasi terakhir yang dilaksanakan dengan pimpinan KPK," ucap Boy.
Menanggapi hal itu Ketua KPK Agus Rahadrjo tidak keberatan.
"Kita akan bertanya ke sana," kata Agus di Komplek DPR, Senayan.
Empat anggota Polri yang dimaksud adalah:
1. Brigadir Polisi Ari Kuswanto.
2. Brigadir Polisi Dwianto Budiawan.
3. Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho.
4. Ipda Andi Yulianto.
Jakarta - Polri mengatakan telah melakukan koordinasi antara pimpinan Polri dengan pimpinan KPK terkait pemeriksaan 4 anggota polisi sebagai saksi. Empat anggota itu menjadi saksi kasus yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Bagaimana hasilnya?
"Sudah ada pembicaraan dan koordinasi di tingkat pimpinan. Diupayakan untuk bisa dilakukan pemeriksaan di Poso terhadap 4 anggota Brimob yang sedang bertugas di sana," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di kantornya, Jalan Trunonoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/6/2016).
Namun begitu, lanjut Boy, bagaimana pelaksanaan dan kapan pemeriksaan itu dilakukan akan dikoordinasikan lebih lanjut lagi.
"Teknisnya nanti akan kita atur lebih lanjut lagi, tentu tergantung juga soal kesediaan waktu dan hasil kordinasi dengan penyidik. Seandainya ingin pekan ini, diaturlah nanti, sama sama kita," kata Boy.
Sementara untuk tempat, kata Boy, Mapolres Poso bisa digunakan untuk pemeriksaan jika dimungkinkan.
"Nanti akan diatur. Itu lah koordinasi terakhir yang dilaksanakan dengan pimpinan KPK," ucap Boy.
Menanggapi hal itu Ketua KPK Agus Rahadrjo tidak keberatan.
"Kita akan bertanya ke sana," kata Agus di Komplek DPR, Senayan.
Empat anggota Polri yang dimaksud adalah:
1. Brigadir Polisi Ari Kuswanto.
2. Brigadir Polisi Dwianto Budiawan.
3. Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho.
4. Ipda Andi Yulianto.
Oknum Pengadilan Terseret Kasus Korupsi, MA Minta Maaf ke Publik
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memohon maaf kepada masyarakat terkait berbagai dinamika hukum yang berkembang beberapa waktu terakhir. MA akan terus meningkatkan kinerja dan pengawasan kepada aparatnya.
"(Kami menyampaikan) Permohonan maaf karena perbuatan segelintir oknum MA dan pengadilan serta berbagai pendapat di masyarakat," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur dalam pesan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (14/6/2016).
Ridwan berharap hendaknya persoalan yang mengemuka belakangan ini tidak membuat surut semangat kerja para hakim dan pegawai di seluruh penjuru tanah air hingga wilayah terpencil. Warga pengadilan diharapkan tetap bekerja dengan tulus, jujur dan prima melayani publik dan pencari keadilan dan menjaga marwah MA yang adalah milik seluruh rakyat.
Sebagai lembaga hukum tertinggi di Indonesia, MA membawahi 916 satuan kerja di seluruh Indonesia. Hingga Juni 2016, MA memutus 4.597.988 putusan. Dengan jumlah hakim di seluruh Indonesia 7.996 orang yaitu 6.770 hakim tingkat pertama, 1.183 hakim tinggi dan 43 hakim agung.
Rasio produktivitas MA dalam memutus perkara tahun 2015 sebesar 78,53 persen, meningkat 1,92 persen dari tahun 2014 yang memiliki rasio produktivitas sebesar 76,62 persen. Pada 2015, MA memutus 14.452 perkara, rasio produktivitas ini melampaui capain kinerja tahun 2014 dan merupakan capaian tertinggi dalam sejarah MA.
"Padahal jika dilihat dari rasio jumlah hakim dan jumlah putusan yang dihasilkan bisa dikatakan belum ideal," ujar Ridwan.
Sebagai gambaran di pengadilan tingkat pertama jumlah hakimnya adalah 6.770 orang dengan beban kerja 4.556.580 putusan. Sehingga jika dikalkulasi beban kerja per tahun, satu orang memutus sebanyak 673 putusan, per bulan 56 putusan dan jika dihitung per hari maka setiap hakim tingkat pertama memutus 2-3 putusan setiap harinya.
Ridwan menjabarkan, untuk pengadilan tingkat banding 1.183 sehingga rasionya adalah 23 perkara per hakim per tahun. Dan untuk MA jumlah hakim agungnya adalah 43 orang dengan rasio per hakim agung menyelesaikan 322 perkara per tahun atau 1-2 putusan per harinya.
"Banyaknya putusan yang masuk ke pengadilan menjadi bukti nyata bahwa kepercayaan masyarakat kepada MA terus meningkat," ucap Ridwan.
Meski begitu, dengan membawahi 31.969 personel, MA tidak menutup mata bahwa di antara banyaknya personel tersebut, terdapat (oknum) yang menciderai rasa keadilan di hati masyarakat. Dan untuk menanggulanginya MA melakukan pengawasan dan pembinaan terus menerus kepada setiap personel baik hakim maupun non hakim.
"Mahkamah Agung milik rakyat Indonesia, jangan karena nila setitik rusak susu sebelanga," tegas Ridwan.
(asp/nrl)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memohon maaf kepada masyarakat terkait berbagai dinamika hukum yang berkembang beberapa waktu terakhir. MA akan terus meningkatkan kinerja dan pengawasan kepada aparatnya.
"(Kami menyampaikan) Permohonan maaf karena perbuatan segelintir oknum MA dan pengadilan serta berbagai pendapat di masyarakat," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur dalam pesan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (14/6/2016).
Ridwan berharap hendaknya persoalan yang mengemuka belakangan ini tidak membuat surut semangat kerja para hakim dan pegawai di seluruh penjuru tanah air hingga wilayah terpencil. Warga pengadilan diharapkan tetap bekerja dengan tulus, jujur dan prima melayani publik dan pencari keadilan dan menjaga marwah MA yang adalah milik seluruh rakyat.
Sebagai lembaga hukum tertinggi di Indonesia, MA membawahi 916 satuan kerja di seluruh Indonesia. Hingga Juni 2016, MA memutus 4.597.988 putusan. Dengan jumlah hakim di seluruh Indonesia 7.996 orang yaitu 6.770 hakim tingkat pertama, 1.183 hakim tinggi dan 43 hakim agung.
Rasio produktivitas MA dalam memutus perkara tahun 2015 sebesar 78,53 persen, meningkat 1,92 persen dari tahun 2014 yang memiliki rasio produktivitas sebesar 76,62 persen. Pada 2015, MA memutus 14.452 perkara, rasio produktivitas ini melampaui capain kinerja tahun 2014 dan merupakan capaian tertinggi dalam sejarah MA.
"Padahal jika dilihat dari rasio jumlah hakim dan jumlah putusan yang dihasilkan bisa dikatakan belum ideal," ujar Ridwan.
Sebagai gambaran di pengadilan tingkat pertama jumlah hakimnya adalah 6.770 orang dengan beban kerja 4.556.580 putusan. Sehingga jika dikalkulasi beban kerja per tahun, satu orang memutus sebanyak 673 putusan, per bulan 56 putusan dan jika dihitung per hari maka setiap hakim tingkat pertama memutus 2-3 putusan setiap harinya.
Ridwan menjabarkan, untuk pengadilan tingkat banding 1.183 sehingga rasionya adalah 23 perkara per hakim per tahun. Dan untuk MA jumlah hakim agungnya adalah 43 orang dengan rasio per hakim agung menyelesaikan 322 perkara per tahun atau 1-2 putusan per harinya.
"Banyaknya putusan yang masuk ke pengadilan menjadi bukti nyata bahwa kepercayaan masyarakat kepada MA terus meningkat," ucap Ridwan.
Meski begitu, dengan membawahi 31.969 personel, MA tidak menutup mata bahwa di antara banyaknya personel tersebut, terdapat (oknum) yang menciderai rasa keadilan di hati masyarakat. Dan untuk menanggulanginya MA melakukan pengawasan dan pembinaan terus menerus kepada setiap personel baik hakim maupun non hakim.
"Mahkamah Agung milik rakyat Indonesia, jangan karena nila setitik rusak susu sebelanga," tegas Ridwan.
(asp/nrl)
Minggu, 05 Juni 2016
Nurhadi, Antara Penanggung Jawab Zona Integritas MA dan 4 Kali Diperiksa KPK
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) selalu bungkam usai diperiksa KPK terkait kasus suap. Satu kali untuk saksi bawahannya, Andri Tristianto Sutrisna dan tiga kali untuk saksi Panitera PN Jakpus Edy Nasution.
Jauh sebelum diperiksa KPK, Nurhadi merupakan penanggung jawab Zona Integritas MA, lembaga pengadilan tertinggi dan teragung di Indonesia. Sebagaimana dikutip detikcom dari websita MA, Minggu (5/6/2016), Ketua MA Hatta Ali menunjuk Nurhadi sebagai penanggung jawab Zona Integritas itu. Penunjukan itu tertuang dalam Surat Keputusan Ketua MA Nomor 194A/KMA/SK/XI/2014 tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas Mahkamah Agung Republik Indonesia. SK itu membentuk Tim Zona Integritas MA.
"Tugas Tim memberikan dukungan pada masing-masing satuan kerja Eselon I untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan MA," demikian perintah Hatta Ali.
Tujuan lain yaitu membangun koordinasi, fasilitasi monitoring, evaluasi dan pengawasan yang efektif untuk mempercepat pembangunan zona integritas di lingkungan MA. Tim itu bertanggung jawab kepada Ketua MA melalui Sekretaria MA dan mulai efektif bekerja sejak 25 NOvember 2014.
Sesuai Surat Keputusan Ketua MA Nomor 194A/KMA/SK/XI/2014, duduk sebagai pengarah adalah Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial dan penanggung jawab tim adalah Sekretaris MA. Adapun Ketua Tim adalah Kepala Badan Pengawasan MA. Saat ini Wakil Ketua MA Bidang Nonuudisial dipegang oleh hakim agung Suwardi, Sekretaris MA oleh Nurhadi dan Kepala Badan Pengawasan MA oleh hakim agung Sunarto.
Salah satu kerja tim ini adalah mendeklarasikan pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di sebuah hotel berbintang di Jakarta pada 19 Januari 2016. Untuk mewujudkan niat itu, MA bekerja sama dengan SUSTAIN EU-UNDP
"Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sejalan dengan Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2012 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Pemerintah, yang targetnya adalah tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, dan peningkatan pelayanan publik," kata Nurhadi dalam sambutannya kala itu.
Nurhadi menyatakan MA melakukan pencanangan zona integritas dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran-sasaran utama tersebut.
Yaitu dengan mencanangkan zona integritas pada 7 pengadilan sebagai pilot project untuk menjadi percontohan pada unit-unit kerja lainnya. Ketujuh pengadilan tersebut adalah:
1. Pengadilan Negeri Jakarta Barat
2. Pengadilan Negeri Bau-Bau
3. Pengadilan Negeri Mempawah
4. Pengadilan Agama Jakarta Pusat
5. Pengadilan Agama Jakarta Selatan
6. Pengadilan Agama Stabat
7. Pengadilan Tata Usaha Negara Serang
Tapi baru berjalan hitungan hari, Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna dibekuk KPK pada 13 Februari 2016. Saat itu, Andri menerima suap Rp 400 juta dari Ichsan Suaidi lewat pengacara Awang. KPK pun memanggil Nurhadi untuk mengorek hubungannya dengan Andri. Usai diperiksa, Nurhadi membantah kenal dengan bawahannya itu.
"Saya tidak kenal Andri. Bukan hanya Andri saja bawahan saya. Banyak," ucap Nurhadi di Gedung KPK, Jakarta pada 8 Maret 2016.
Belakangan dibukalah percakapan Andri dengan staf kepaniteraan MA bernama Kosidah. Percakapan lewat fasilitas BBM itu menyebut sejumlah nama hakim agung untuk memuluskan perdagangan perkara. Setelahnya, Ketua MA Hatta Ali menyanggah bahwa tidak mungkin hakim agung terlibat permainan perkara.
Satu bulan berlalu, KPK menangkap Panitera PN Jakpus Edy Nasution usai menerima suap dari pengusaha Doddy pada 20 April 2016. Penangkapan ini menuntut tim KPK menggeledah rumah Nurhadi di bilangan elite di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sejumlah bukti ditemukan, termasuk uang yang ada di kloset rumahnya. Total uang yang didapati KPK sebanyak Rp 1,7 miliar. Kantor Nurhadi di Gedung MA juga tidak luput dari penggeledahan.
Untuk mempermudah penyidikan, KPK langsung melarang Nurhadi pergi ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Setelah itu, Nurhadi diperiksa KPK sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan soal Edy Nasution dan temuan berkas dan uang di rumahnya. Pertama pada 24 Mei 2016, disusul 30 Mei 2016 dan terakhir pada 3 Juni 2016.
"Enggak tahu," kata Nurhadi singkat begitu keluar dari gedung KPK pada 3 Juni 2016 sekitar pukul 17.50 WIB.
Ditanya apa saja yang ditanyakan penyidik kepadanya dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kira-kira 8 jam itu, Nurhadi lagi-lagi hanya menjawab singkat.
"Klarifikasi," ujar Nurhadi pendek.
KPK ternyata tidak hanya memintai keterangan Nurhadi, tetapi juga orang-orang di sekitarnya. Mereka adalah:
1. Istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tin juga merupakan pejabat di Pusdiklat Mahkamah Agung.
2. Pegawai rumah pribadi Nurhadi, Kasirun.
3. Pegawai rumah pribadi Nurhadi, Sairi.
4. Sopir Nurhadi, Royani alias Pak Roy. Dalam perkembangannya, Roy dua kali mangkir dari pemanggilan KPK dan kini ia dicegah ke luar negeri. MA sendiri telah memecat Roy.
Lalu bagaiamanakah keterkaitan Nurhadi dalam kasus tersebut? KPK menutup rapat-rapat kinerja penyidik. Tapi KPK mengisyaratkan akan ada tersangka baru dari MA.
"(Calon tersangka baru, red) itu pasti dong. Pasti dong. Ya kalau dari pihak mana, bisa dari beberapa pihak kan. Bisa dari perusahaannnya, bisa dari teman-teman yang ada di MA, bisa saja itu terjadi," ujar Agus Rahardjo kepada wartawan pada 26 Mei 2016.
Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) selalu bungkam usai diperiksa KPK terkait kasus suap. Satu kali untuk saksi bawahannya, Andri Tristianto Sutrisna dan tiga kali untuk saksi Panitera PN Jakpus Edy Nasution.
Jauh sebelum diperiksa KPK, Nurhadi merupakan penanggung jawab Zona Integritas MA, lembaga pengadilan tertinggi dan teragung di Indonesia. Sebagaimana dikutip detikcom dari websita MA, Minggu (5/6/2016), Ketua MA Hatta Ali menunjuk Nurhadi sebagai penanggung jawab Zona Integritas itu. Penunjukan itu tertuang dalam Surat Keputusan Ketua MA Nomor 194A/KMA/SK/XI/2014 tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas Mahkamah Agung Republik Indonesia. SK itu membentuk Tim Zona Integritas MA.
"Tugas Tim memberikan dukungan pada masing-masing satuan kerja Eselon I untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan MA," demikian perintah Hatta Ali.
Tujuan lain yaitu membangun koordinasi, fasilitasi monitoring, evaluasi dan pengawasan yang efektif untuk mempercepat pembangunan zona integritas di lingkungan MA. Tim itu bertanggung jawab kepada Ketua MA melalui Sekretaria MA dan mulai efektif bekerja sejak 25 NOvember 2014.
Sesuai Surat Keputusan Ketua MA Nomor 194A/KMA/SK/XI/2014, duduk sebagai pengarah adalah Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial dan penanggung jawab tim adalah Sekretaris MA. Adapun Ketua Tim adalah Kepala Badan Pengawasan MA. Saat ini Wakil Ketua MA Bidang Nonuudisial dipegang oleh hakim agung Suwardi, Sekretaris MA oleh Nurhadi dan Kepala Badan Pengawasan MA oleh hakim agung Sunarto.
Salah satu kerja tim ini adalah mendeklarasikan pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di sebuah hotel berbintang di Jakarta pada 19 Januari 2016. Untuk mewujudkan niat itu, MA bekerja sama dengan SUSTAIN EU-UNDP
"Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sejalan dengan Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2012 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Pemerintah, yang targetnya adalah tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, dan peningkatan pelayanan publik," kata Nurhadi dalam sambutannya kala itu.
Nurhadi menyatakan MA melakukan pencanangan zona integritas dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran-sasaran utama tersebut.
Yaitu dengan mencanangkan zona integritas pada 7 pengadilan sebagai pilot project untuk menjadi percontohan pada unit-unit kerja lainnya. Ketujuh pengadilan tersebut adalah:
1. Pengadilan Negeri Jakarta Barat
2. Pengadilan Negeri Bau-Bau
3. Pengadilan Negeri Mempawah
4. Pengadilan Agama Jakarta Pusat
5. Pengadilan Agama Jakarta Selatan
6. Pengadilan Agama Stabat
7. Pengadilan Tata Usaha Negara Serang
Tapi baru berjalan hitungan hari, Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna dibekuk KPK pada 13 Februari 2016. Saat itu, Andri menerima suap Rp 400 juta dari Ichsan Suaidi lewat pengacara Awang. KPK pun memanggil Nurhadi untuk mengorek hubungannya dengan Andri. Usai diperiksa, Nurhadi membantah kenal dengan bawahannya itu.
"Saya tidak kenal Andri. Bukan hanya Andri saja bawahan saya. Banyak," ucap Nurhadi di Gedung KPK, Jakarta pada 8 Maret 2016.
Belakangan dibukalah percakapan Andri dengan staf kepaniteraan MA bernama Kosidah. Percakapan lewat fasilitas BBM itu menyebut sejumlah nama hakim agung untuk memuluskan perdagangan perkara. Setelahnya, Ketua MA Hatta Ali menyanggah bahwa tidak mungkin hakim agung terlibat permainan perkara.
Satu bulan berlalu, KPK menangkap Panitera PN Jakpus Edy Nasution usai menerima suap dari pengusaha Doddy pada 20 April 2016. Penangkapan ini menuntut tim KPK menggeledah rumah Nurhadi di bilangan elite di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sejumlah bukti ditemukan, termasuk uang yang ada di kloset rumahnya. Total uang yang didapati KPK sebanyak Rp 1,7 miliar. Kantor Nurhadi di Gedung MA juga tidak luput dari penggeledahan.
Untuk mempermudah penyidikan, KPK langsung melarang Nurhadi pergi ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Setelah itu, Nurhadi diperiksa KPK sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan soal Edy Nasution dan temuan berkas dan uang di rumahnya. Pertama pada 24 Mei 2016, disusul 30 Mei 2016 dan terakhir pada 3 Juni 2016.
"Enggak tahu," kata Nurhadi singkat begitu keluar dari gedung KPK pada 3 Juni 2016 sekitar pukul 17.50 WIB.
Ditanya apa saja yang ditanyakan penyidik kepadanya dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kira-kira 8 jam itu, Nurhadi lagi-lagi hanya menjawab singkat.
"Klarifikasi," ujar Nurhadi pendek.
KPK ternyata tidak hanya memintai keterangan Nurhadi, tetapi juga orang-orang di sekitarnya. Mereka adalah:
1. Istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tin juga merupakan pejabat di Pusdiklat Mahkamah Agung.
2. Pegawai rumah pribadi Nurhadi, Kasirun.
3. Pegawai rumah pribadi Nurhadi, Sairi.
4. Sopir Nurhadi, Royani alias Pak Roy. Dalam perkembangannya, Roy dua kali mangkir dari pemanggilan KPK dan kini ia dicegah ke luar negeri. MA sendiri telah memecat Roy.
Lalu bagaiamanakah keterkaitan Nurhadi dalam kasus tersebut? KPK menutup rapat-rapat kinerja penyidik. Tapi KPK mengisyaratkan akan ada tersangka baru dari MA.
"(Calon tersangka baru, red) itu pasti dong. Pasti dong. Ya kalau dari pihak mana, bisa dari beberapa pihak kan. Bisa dari perusahaannnya, bisa dari teman-teman yang ada di MA, bisa saja itu terjadi," ujar Agus Rahardjo kepada wartawan pada 26 Mei 2016.
Sabtu, 04 Juni 2016
Istana Anggap Rasionalisasi PNS Hanya Wacana
JAKARTA – Rencana
kebijakan rasionalisasi alias pemangkasan jumlah PNS mendapat respon
dari Istana Negara. Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung
menegaskan, Presiden Joko Widodo sampai hari ini belum pernah dilaporkan
mengenai rencana Menpan-RB Yuddy Chrisnandi memensiunkan dini sekitar 1
juta PNS.
Pramono menegaskan, pemerintah menganggap rencana pemangkasan jumlah PNS itu masih sebatas gagasan, ide, atau wacana.
“Presiden sampai hari ini belum pernah
dilaporkan mengenai rencana pengurangan tersebut, sehingga kami
menganggap bahwa ini masih dalam tahap gagasan, ide, wacana yang
berkembang di Kementerian PANRB,” jelas Pramono dalam keterangan
persnya, kemarin.
Dikatakan, karena kebijakan dimaksud
menyangkut nasib 1 juta PNS, yang merupakan jumlah yang besar, tidak
mungkin hanya diputuskan sendiri oleh Menteri Yuddy.
Pastilah hal itu harus melalui
persetujuan Presiden Jokowi, setelah dilakukan rapat terbatas (ratas)
dengan menteri-menteri terkait. Sementara, rapat membahas hal itu belum
pernah dilakukan. “Pastikan akan dirataskan, Ratas saja belum pernah
untuk membahas itu,” tegasnya.
Suara dari Senayan juga kencang. Ketua
DPR RI Ade Komarudin mengingatkan pemerintah agar jangan gegabah dan
mengambil keputusan tanpa didasari kajian yang baik dari segi manfaat
dan mudhoratnya.
Bila kebijakan rasionalisasi PNS itu
diberlakukan, Akom mengibaratkan tak ubahnya seperti penggusuran
terhadap rakyat miskin yang melanggar tata ruang, tapi penertibannya
dilakukan tanpa memberikan solusi yang membuat mereka mendapat tempat
layak.
“Kita paham harus lakukan efisiensi,
tapi rakyat juga harus dilindungi. Negara ini didirikan oleh founding
father untuk melindungi rakyat dan mensejahterakan rakyat, bukan
menyakiti rakyat,” tegas Akom.
Soal apakah PNS yang akan
dirasionalisasi memenuhi kriteria berkinerja rendah, Akom tidak
sertamerta setuju. Ia meminta sebelum kebijakan tersebut dikaji dulu
secara mendalam dan tidak gegabah karena menyangkut hak kerja warga
negara.
“Kita menyetujui semua langkah terhadap
efisiensi anggaran, pasti kita dukung. Tapi kita juga tidak boleh
melabrak begitu saja rambu-rambu kemanusiaan, hak hidup, hak bekerja
bagi warga negara kita,” kata Akom.(sam/jpnn)
Kapolda Lampung janjikan hadiah bagi penangkap polisi terlibat narkoba
Pewarta: T Subagyo dan Muklasin
Lampung Timur (ANTARA News) - Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin mengatakan akan memberi hadiah kepada masyarakat yang menemukan dan menangkap anggota polisi di Provinsi Lampung yang terbukti terlibat dalam peredaran atau menggunakan narkoba.
"Siapa yang bisa menangkap anggota polisi terlibat narkoba, saya beri hadiah, kalau ada anggota polisi menangkap anggota polisi terlibat narkoba saya akan naikkan pangkatnya," kata Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin dalam pelantikan dan peresmian anggota Satgas Anti Narkoba Lampung Timur, di halaman Mapolres Lampung Timur, Kabupaten Lampung Timur, Jumat.
"Saya izinkan kalian menangkap polisi terlibat narkoba, silahkan ditangkap, saya beri hadiahnya lebih besar," ujar Kapolda Lampung itu.
Selain itu Ike juga mengatakan dengan dibentuknya Satgas Anti Narkoba tersebut Provinsi Lampung harus bisa keluar dari peringkat 10 besar peredaran narkoba di Indonesia yang selama ini disandangnya.
"Provinsi Lampung masuk 10 besar peredaran narkoba dari seluruh provinsi se-Indonesia, kita ingin ke luar dari peringkat 10 besar ini, kita harus ke luar," harapnya.
Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika, Henry Yosodiningrat mengatakan gerakan memberantas narkoba harus dilakukan secara bersama dengan sinergi antara masyarakat polisi dan pemerintah.
Menurut Hendri, di Indonesia saat ini bukan lagi masuk kategori darurat narkoba tapi sudah masuk bencana narkoba yang harus diwaspadai.
Ia pun meminta seluruh elemen bangsa untuk mengambil peran melawan narkoba. "Setiap elemen bangsa yang mengklaim bagian dari bangsa ini harus ikut terlibat dan ambil bagian termasuk media untuk menggerakkan masyarakat untuk melawan kejahatan narkoba," katanya.
Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim menyatakan menolak tegas peredaran narkoba di wilayah kabupaten ini.
Dia pun menegaskan akan menindak tegas jajaranya yang terlibat dengan barang haram itu.
"Jelas kita tindak tegas sesuai dengan aturannya," kata Chusnunia.
Lampung Timur (ANTARA News) - Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin mengatakan akan memberi hadiah kepada masyarakat yang menemukan dan menangkap anggota polisi di Provinsi Lampung yang terbukti terlibat dalam peredaran atau menggunakan narkoba.
"Siapa yang bisa menangkap anggota polisi terlibat narkoba, saya beri hadiah, kalau ada anggota polisi menangkap anggota polisi terlibat narkoba saya akan naikkan pangkatnya," kata Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin dalam pelantikan dan peresmian anggota Satgas Anti Narkoba Lampung Timur, di halaman Mapolres Lampung Timur, Kabupaten Lampung Timur, Jumat.
"Saya izinkan kalian menangkap polisi terlibat narkoba, silahkan ditangkap, saya beri hadiahnya lebih besar," ujar Kapolda Lampung itu.
Selain itu Ike juga mengatakan dengan dibentuknya Satgas Anti Narkoba tersebut Provinsi Lampung harus bisa keluar dari peringkat 10 besar peredaran narkoba di Indonesia yang selama ini disandangnya.
"Provinsi Lampung masuk 10 besar peredaran narkoba dari seluruh provinsi se-Indonesia, kita ingin ke luar dari peringkat 10 besar ini, kita harus ke luar," harapnya.
Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika, Henry Yosodiningrat mengatakan gerakan memberantas narkoba harus dilakukan secara bersama dengan sinergi antara masyarakat polisi dan pemerintah.
Menurut Hendri, di Indonesia saat ini bukan lagi masuk kategori darurat narkoba tapi sudah masuk bencana narkoba yang harus diwaspadai.
Ia pun meminta seluruh elemen bangsa untuk mengambil peran melawan narkoba. "Setiap elemen bangsa yang mengklaim bagian dari bangsa ini harus ikut terlibat dan ambil bagian termasuk media untuk menggerakkan masyarakat untuk melawan kejahatan narkoba," katanya.
Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim menyatakan menolak tegas peredaran narkoba di wilayah kabupaten ini.
Dia pun menegaskan akan menindak tegas jajaranya yang terlibat dengan barang haram itu.
"Jelas kita tindak tegas sesuai dengan aturannya," kata Chusnunia.
Polwan Cantik Ini Ternyata Anggota Tim Elite Jaguar
Oleh : Harry Siswoyo, Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA.co.id – Jika polisi wanita (polwan) cantik kerap mengisi layar kaca dan menjadi ajudan sejumlah petinggi mungkin sudah biasa. Namun, apa jadinya jika polwan cantik berkeliaran tengah malam untuk memburu pelaku kriminal?
Di Depok, Jawa Barat, hal itulah yang dilakoni Bripda Suci Amalia. Dengan paras cantiknya, Suci menjadi polisi pilihan yang bergabung bersama Tim Jaguar Polresta Depok.
Ya, tim Jaguar adalah tim elite yang memiliki kemampuan taktis yang seluruh personelnya dibekali ilmu bela diri dan kemampuan menembak cepat.
Ketertarikan Suci masuk ke polisi terbilang unik. Gadis ini mengaku awalnya hanya karena dendam, lantaran rumahnya kerap dibobol maling.
“Iya, dulu dalam sebulan bisa tiga kali kemalingan. Pernah mama aku uangnya sampai hilang Rp40 juta. Laporan sama polisi tapi enggak terungkap. Terus aku penasaran sama kerja polisi, ya..aku coba daftar bintara deh tahun 2013,” ujar dara kelahiran 10 April 1994, Jumat 3 Juni 2016.
Saat itu, Suci sempat tidak lolos dalam pendaftaran, barulah setelah 2014 kembali mendaftar ia pun lolos. Bungsu dari tiga bersaudara pasangan Madroji dan Hadiyati ini tadinya sempat menempuh kuliah di Uhamka jurusan Bimbingan Konseling.
Suci tak menampik dengan parasnya yang manis, ia kerap digoda lelaki ketika beraksi di lapangan. Namun, bagi Suci hal ini sudah biasa dan tidak dipedulikannya.
“Biasa itu digodain, paling kalau ada yang begitu saya kasih nomor hp aja. Hahaha… bercanda, enggak kok. Ya enggak usah diladenin lah,” katanya
Lebih dari nyali
Sebagai salah seorang anggota Polri dan masuk Tim Jaguar, Suci kerap berhadapan langsung dengan pelaku kriminal. Bahkan, demi menjaga wilayah hukum Kota Depok, Suci pun tak pernah menolak ketika harus bertugas pada malam hari.
“Iya kan kami (Jaguar) kalau patrol seringnya malam. Kadang ada ketakutan, tapi kan ini sudah tugas dan amanah yang harus saya jalankan. Saya enggak sendiri kok, kan kami kerja tim. Ada teman-teman juga yang melindungi saya,” katanya.
Beberapa bulan bergabung bersama Jaguar, Suci pun memiliki cerita sendiri. Salah satu yang masih ia ingat adalah ketika berhadapan dengan ormas yang bertikai.
“Iya, serem juga pas waktu itu. Tapi, saya enggak boleh mundur, harus berani dong. Kalau polisinya takut ya bisa berabe,” kata Suci sambil tertawa.
Sekretaris MA Nurhadi Jalani Pemeriksaan 9 Jam di KPK
Oleh : Harry Siswoyo, Taufik Rahadian
VIVA.co.id – Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir selama 9 jam, Jumat 3 Juni 2016.
Ini kali ketiga Nurhadi menjalani pemeriksaan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada pemeriksaan kali ini, Nurhadi terlihat menyelesaikannya pada sekitar pukul 18.00 WIB. Saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaannya, Nurhadi hanya menyebut bahwa dia hanya diklarifikasi mengenai beberapa hal.
Kendati demikian, Nurhadi tidak mengungkapkan mengenai materi pemeriksaannya. Termasuk mengenai dugaan uang dan dokumen yang sempat disita penyidik di kediamannya.
Nurhadi yang dikawal ketat sejumlah orang itu enggan menjawab pertanyaan para wartawan, dan memilih merangsek masuk ke mobil yang telah menunggunya.
Disinggung mengenai keberadaan sopirnya yang bernama Royani, Nurhadi mengaku tidak mengetahuinya. Royani disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam mengungkap keterlibatan Nurhadi dalam kasus ini.
"Saya tidak tahu, saya tidak tahu," kata Nurhadi.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menduga adanya pihak lain yang turut menerima suap dalam pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution sebagai pihak yang diduga penerima suap dan satu orang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno yang diduga sebagai pihak pemberi suap.
Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, diduga menjadi pihak yang mengetahui mengenai dugaan suap tersebut. Berdasarkan hal tersebut, penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nurhadi untuk menggali keterangannya.
Selain itu, Nurhadi diperkirakan dikonfirmasi sejumlah hal lain dalam pemeriksaannya hari ini. Termasuk di antaranya terkait dokumen serta uang sebesar Rp1,7 miliar yang disita penyidik usai menggeledah rumahnya. Diduga, uang tersebut masih ada keterkaitan dengan pengurusan suatu perkara.
Sebelumnya, Nurhadi pernah membantah tudingan bahwa dia terlibat dalam kasus yang telah menjerat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution itu. Termasuk dugaan bahwa dia pernah menghubungi Edy untuk mempercepat proses permohonan peninjauan kembali (PK) suatu perkara.
Selain itu, Nurhadi membantah telah menyembunyikan sopirnya yang bernama Royani. Royani dianggap sebagai saksi yang cukup penting karena diduga mengetahui keterlibatan Nurhadi dalam kasus ini.
Namun, keberadaan Royani hingga saat ini masih belum diketahui. Dia dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.
Jumat, 03 Juni 2016
Diduga Ada Penerima Lain Terkait Suap PN Jakpus
JAKARTA - Dugaan
keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, dalam suap
pendaftaran peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih
terus di dalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurhadi yang sudah dicegah bepergian ke
luar negeri itu kembali diperiksa penyidik hari ini. Dia akan diperiksa
sebagai saksi tersangka perantara suap Doddy Aryanto Supeno.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi
KPK Priharsa Nugraha mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh,
penyidik menduga pemberian uang terkait perkara yang diurus Doddy tidak
hanya sekali.
Bahkan, diduga tidak hanya diberikan
kepada satu orang saja, yakni Panitera/Sekretaris PN Jakpus Edy
Nasution. "Itu salah satu yang ingin dikonfirmasikan kepada yang
bersangkutan (Nurhadi)," ujar Priharsa, Jumat (3/6).
Tak cuma itu, Nurhadi juga akan
dikonfirmasi soal temuan uang Rp 1,7 miliar, termasuk dokumen yang
disita penyidik saat menggeledah rumahnya di Kebayoran Baru dan ruang
kerjanya di MA. Terkait tudingan itu, Nurhadi sudah membantah terlibat
kasus ini. (boy/jpnn)
Sekretaris MA Nurhadi Diperiksa KPK untuk Ketiga Kalinya
Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali diperiksa penyidik KPK untuk ketiga kalinya. Sama seperti dua pemeriksaan sebelumnya, kali ini Nurhadi kembali diperiksa saksi tersangka Doddy Aryanto Supeno (DAS).
Mengenakan batik dan ditemani seorang stafnya, Nurhadi tiba di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2016) sekitar 08.50 WIB. Tak lama ia pun langsung masuk ruang pemeriksaan.
"Saksi untuk DAS," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (3/6).
Sebelumnya, Nurhadi telah dimintai keterangan pada 24 dan 30 Mei 2016 untuk Doddy yang merupakan tersangka di kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus.
Pada pemeriksaan pertama Nurhadi mengatakan belum ditanya penyidik mengenai penemuan Rp 1,7 miliar yang ditemukan saat penggeledahan di rumahnya yang berada di Kebayoran Baru. Baru pada pemeriksaan kedua yang berlangsung lebih dari 10 jam, penyidik mulai meminta Nurhadi menjelaskan perihal uang tersebut.
"Konfirmasi mengenai penggeledahan dan kaitannya dengan kasus yang tengah disidik," ujar Plt Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di KPK, di kantornya, Senin (30/5).
Dalam kasus suap PN Jakpus ini, KPK menetapkan 2 orang tersangka, yakni Doddy selaku pemberi suap dan Edy Nasution, Panitera PN Jakpus selaku penerima suap. Dari tangan Edy, KPK menyita uang Rp 50 juta.
Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali diperiksa penyidik KPK untuk ketiga kalinya. Sama seperti dua pemeriksaan sebelumnya, kali ini Nurhadi kembali diperiksa saksi tersangka Doddy Aryanto Supeno (DAS).
Mengenakan batik dan ditemani seorang stafnya, Nurhadi tiba di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2016) sekitar 08.50 WIB. Tak lama ia pun langsung masuk ruang pemeriksaan.
"Saksi untuk DAS," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (3/6).
Sebelumnya, Nurhadi telah dimintai keterangan pada 24 dan 30 Mei 2016 untuk Doddy yang merupakan tersangka di kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus.
Pada pemeriksaan pertama Nurhadi mengatakan belum ditanya penyidik mengenai penemuan Rp 1,7 miliar yang ditemukan saat penggeledahan di rumahnya yang berada di Kebayoran Baru. Baru pada pemeriksaan kedua yang berlangsung lebih dari 10 jam, penyidik mulai meminta Nurhadi menjelaskan perihal uang tersebut.
"Konfirmasi mengenai penggeledahan dan kaitannya dengan kasus yang tengah disidik," ujar Plt Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di KPK, di kantornya, Senin (30/5).
Dalam kasus suap PN Jakpus ini, KPK menetapkan 2 orang tersangka, yakni Doddy selaku pemberi suap dan Edy Nasution, Panitera PN Jakpus selaku penerima suap. Dari tangan Edy, KPK menyita uang Rp 50 juta.
Rabu, 01 Juni 2016
Vonis Bebas Bertarif Rp 1 Miliar, PN Bengkulu Diperiksa MA
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Pasca operasi tangkap tangan KPK terhadap Janner Purba dan Toton, Mahkamah Agung (MA) bergerak cepat. Badan Pengawas (Bawas) MA langsung memeriksa Pengadilan Negeri Bengkulu, tempat kedua hakim itu berdinas.
Janner dan Toton meminta Rp 1 miliar untuk bisa vonis bebas Edy Santoni dan Syafei Syarif. Untuk menyelidiki apakah ada permainan di aparat lainnya di pengadilan tersebut, Bawas MA bergerak ke PN Bengkulu.
"Sudah, semua tim Bawas sudah turun. Semua yang terkait kita periksa," kata Kepala Bawas MA hakim agung Sunarto saat berbincang dengan detikcom, Rabu (1/6/2016).
Janner merupakan hakim tipikor yang juga Ketua PN Kapahiang, Bengkulu. Bersama Toton dan Siti Insirah mereka mengadili Edy dan Syafei. Dua terdakwa itu memesan vonis bebas dan menyiapkan uang Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada Janner dan Toton.
Sebagai uang muka, kedua terdakwa menyetor Rp 500 juta. Lalu dilanjutkan menyetor Rp 150 juta pada Senin (23/5). KPK yang mengendus ada kejanggalan membekuk Janner dan Toton. Aksi KPK itu menangkal rencana jahat mereka yang akan memvonis bebas Edy dan Syafei pada Selasa (24/5). Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK baru memintai keterangan hakim Siti sebagai saksi.
"Kami tidak tinggal diam dan tidak hanya PN Bengkulu, tetapi juga laporan lain di berbagai daerah," ucap Sunarto.
Sebagaimana diketahui, hasil penyidikan KPK menemukan tarif vonis bebas Edy dan Syafei sebesar Rp 1 miliar. Uang itu disiapkan oleh keduanya agar mendapatkan vonis bebas.
"Rp 1 miliar (fee vonis bebas). Itu untuk putusan bebas," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Selasa (31/5/2016).
Jakarta - Pasca operasi tangkap tangan KPK terhadap Janner Purba dan Toton, Mahkamah Agung (MA) bergerak cepat. Badan Pengawas (Bawas) MA langsung memeriksa Pengadilan Negeri Bengkulu, tempat kedua hakim itu berdinas.
Janner dan Toton meminta Rp 1 miliar untuk bisa vonis bebas Edy Santoni dan Syafei Syarif. Untuk menyelidiki apakah ada permainan di aparat lainnya di pengadilan tersebut, Bawas MA bergerak ke PN Bengkulu.
"Sudah, semua tim Bawas sudah turun. Semua yang terkait kita periksa," kata Kepala Bawas MA hakim agung Sunarto saat berbincang dengan detikcom, Rabu (1/6/2016).
Janner merupakan hakim tipikor yang juga Ketua PN Kapahiang, Bengkulu. Bersama Toton dan Siti Insirah mereka mengadili Edy dan Syafei. Dua terdakwa itu memesan vonis bebas dan menyiapkan uang Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada Janner dan Toton.
Sebagai uang muka, kedua terdakwa menyetor Rp 500 juta. Lalu dilanjutkan menyetor Rp 150 juta pada Senin (23/5). KPK yang mengendus ada kejanggalan membekuk Janner dan Toton. Aksi KPK itu menangkal rencana jahat mereka yang akan memvonis bebas Edy dan Syafei pada Selasa (24/5). Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK baru memintai keterangan hakim Siti sebagai saksi.
"Kami tidak tinggal diam dan tidak hanya PN Bengkulu, tetapi juga laporan lain di berbagai daerah," ucap Sunarto.
Sebagaimana diketahui, hasil penyidikan KPK menemukan tarif vonis bebas Edy dan Syafei sebesar Rp 1 miliar. Uang itu disiapkan oleh keduanya agar mendapatkan vonis bebas.
"Rp 1 miliar (fee vonis bebas). Itu untuk putusan bebas," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Selasa (31/5/2016).
Plus Libur 1 Juni, di 2017 Ada 20 Hari Libur dan Cuti Bersama: Ini Daftarnya
Avitia Nurmatari - detikNews
Jakarta - Presiden Jokowi menetapkan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila. Mulai 2017, 1 Juni akan menjadi hari libur nasional. Dengan penetapan itu, di 2017 total hari libur plus cuti bersama ada 20 hari.
Sebelumnya pada April lalu, pemerintah sudah menyepakati jadwal hari libur di 2017. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Menteri Agama Luman Hakim Saifuddin dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menemui Menko PMK Puan Maharani.
Pertemuan menteri-menteri teknis ini terkait kesepakatan Surat Keputusan Bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2017.
"Alhamdulilah dalam rapat singkat tiga menteri teknis, disepakati berkaitan hari libur dan cuti bersama," ujar Menko PMK, Puan Maharani di Kemenko PMK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/4).
Pengaturan cuti bersama dan hari libur nasional telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah no 24 tahun 1976, Keputusan Presiden no 24 tahun 1976 dan Keputusan Presiden no 3 tahun 1983. Cuti merupakan hak bagi pegawai yang harus dihargai dan dihormati, untuk kepentingan bersama perlu diatur pemerintah dan jumlah hari cuti bersama mengurangi jumlah hari cuti tahunan.
Tujuan dilakukannya cuti bersama dan libur nasional ini adalah upaya pemerintah meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur dan cuti bersama. Sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja. Selain itu untuk meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak ekonomi.
Tahun 2017 ditambah 1 Juni jadi ada 20 hari libur nasional dan cuti bersama. Rinciannya 16 hari libur nasional, 3 hari cuti bersama Idul Fitri dan 1 hari cuti bersama Natal.
Berikut rincian libur bersama tahun 2017 :
- 1 Januari tahun Baru Masehi
- 28 Januari tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
- 28 Maret hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
- 14 April Wafat Isa Al Masih
- 24 April Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- 1 Mei Hari Buruh Internasional
- 11 Mei Hari Raya Waisak 2561
- 25 Mei Kenaikan Isa Al Masih
- 1 Juni Hari Lahir Pancasila
- 25- 26 Juni Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- 17 Agustus Hari Kemerdekaan Indonesia
- 1 September Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
- 21 September Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
- 1 Desember Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember Hari Raya Natal
Untuk cuti bersama tahun 2017 berikut rinciannya :
- 23, 27-28 Juni Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- 26 Desember Hari Raya Natal
(dra/dra)
Jakarta - Presiden Jokowi menetapkan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila. Mulai 2017, 1 Juni akan menjadi hari libur nasional. Dengan penetapan itu, di 2017 total hari libur plus cuti bersama ada 20 hari.
Sebelumnya pada April lalu, pemerintah sudah menyepakati jadwal hari libur di 2017. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Menteri Agama Luman Hakim Saifuddin dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menemui Menko PMK Puan Maharani.
Pertemuan menteri-menteri teknis ini terkait kesepakatan Surat Keputusan Bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2017.
"Alhamdulilah dalam rapat singkat tiga menteri teknis, disepakati berkaitan hari libur dan cuti bersama," ujar Menko PMK, Puan Maharani di Kemenko PMK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/4).
Pengaturan cuti bersama dan hari libur nasional telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah no 24 tahun 1976, Keputusan Presiden no 24 tahun 1976 dan Keputusan Presiden no 3 tahun 1983. Cuti merupakan hak bagi pegawai yang harus dihargai dan dihormati, untuk kepentingan bersama perlu diatur pemerintah dan jumlah hari cuti bersama mengurangi jumlah hari cuti tahunan.
Tujuan dilakukannya cuti bersama dan libur nasional ini adalah upaya pemerintah meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur dan cuti bersama. Sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja. Selain itu untuk meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak ekonomi.
Tahun 2017 ditambah 1 Juni jadi ada 20 hari libur nasional dan cuti bersama. Rinciannya 16 hari libur nasional, 3 hari cuti bersama Idul Fitri dan 1 hari cuti bersama Natal.
Berikut rincian libur bersama tahun 2017 :
- 1 Januari tahun Baru Masehi
- 28 Januari tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
- 28 Maret hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
- 14 April Wafat Isa Al Masih
- 24 April Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- 1 Mei Hari Buruh Internasional
- 11 Mei Hari Raya Waisak 2561
- 25 Mei Kenaikan Isa Al Masih
- 1 Juni Hari Lahir Pancasila
- 25- 26 Juni Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- 17 Agustus Hari Kemerdekaan Indonesia
- 1 September Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
- 21 September Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
- 1 Desember Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember Hari Raya Natal
Untuk cuti bersama tahun 2017 berikut rinciannya :
- 23, 27-28 Juni Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- 26 Desember Hari Raya Natal
(dra/dra)
Periksa Istri Nurhadi, KPK Ingin Tahu Asal Uang Rp1,7 Miliar
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tin Zuraida, istri Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi pada Rabu, 1 Mei 2016. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, bahwa KPK akan mengkonfirmasi sejumlah hal dalam pemeriksaan Tin. "Dia akan diminta keterangan seputar pengetahuannya terkait dengan kasus PN Jakarta Pusat," kata Yuyuk, Rabu, 1 Juni 2016.
Selain itu, Yuyuk juga menyebut Tin perlu memberikan keterangan mengenai hasil penggeledahan penyidik KPK di kediaman Nurhadi beberapa waktu lalu. Pada penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait perkara yang terindikasi suap dan uang sebesar Rp1,7 Miliar.
"Diminta keterangannya tentang penggeledahan yang dilakukan di rumahnya," kata Yuyuk.
Pada saat penggeledahan di rumah Nurhadi, penyidik sempat menemukan adanya upaya menghilangkan dokumen terkait perkara. Dokumen tersebut bahkan sempat disobek dan dibuang ke kloset toilet.
Hal tersebut sebelumnya dibenarkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
"Aku dengar sendiri penyidik yang bilang. Kutipan langsungnya kira-kira anak-anak bilang ada dokumen di toilet," kata Saut saat dikonfirmasi pada 2 Mei 2016 lalu.
Selain dokumen, penyidik juga menyita uang berjumlah Rp1,7 miliar yang terdiri dari beberapa mata uang asing di antaranya USD37.603, SGD85.800, YEN170.000, Saudi Riyal7.501, Euro1.335 serta Rp354.300.000.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menyebut, bahwa uang yang ditemukan di rumah Nurhadi masih memiliki keterkaitan dengan suatu perkara. Kendati demikian, Syarif menyebut pihaknya masih mendalami perkara yang berkaitan dengan uang tersebut.
Alhamdulillah, 126 Ribu Lansia Dijatah Rp 200 Ribu per Bulan
JAKARTA - Mulai bulan
Juni 2016, sebanyak 126 ribu penduduk lanjut usia (Lansia) yang kurang
mampu akan mendapatkan bantuan sosial dari dana program keluarga harapan
(PKH).
”Lansia kurang mampu di atas 70 tahun
tahun 2015 lalu, kami baru bisa memberikan bantuan sosial sebesar Rp 200
ribu per bulan dan baru 29 ribu Lansia yang mendapatkan bantuan
tersebut,” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Paranwasa, di Jakarta,
Selasa (31/5).
Khofifah mengatakan, bantuan juga akan
diberikan untuk kelompok disabilitas berat. ”Setiap bulan mendapat Rp
300 ribu, dimana tahun lalu baru menyasar 22 ribu penyandang disablitas.
Juni ini akan kita cover 163 ribu,” kata Khofifah.
Menurut dia pemberian bantuan untuk Lansia
dan disabilitas berat ini per empat bulan sekali sedangkan untuk basis
keluarga menerima setiap tiga bulan.
Anggaran untuk program perlindungan sosial
Conditional Cash Transfer (CCT) atau Program Keluarga Harapan (PKH)
pada tahun 2016, kata dia, mencapai Rp 9,98 triliun dan jumlah ini naik
dibandingkan tahun lalu yang hanya sebesar Rp 5,6 triliun.
”Bulan April ini Kemensos melakukan
finalisasi tambahan Program Keluarga Harapan atau PKH sebanyak 2,5 juta
penerima baru dari yang sudah ada sekarang 3,5 juta penerima,” kata
Khofifah.
Oleh karena itu, Mensos meminta agar dinas
sosial tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar siap dan siaga
mengingat besarnya jumlah dana PKH yang diberikan pada tahun ini.
Penerima bantuan sosial program Asistensi
Lanjut Usia Kementerian Sosial ditingkatkan hingga empat kali lipat di
tahun 2016. Mensos mengatakan, di tahun 2015 penerima bantuan sosial
hanya 30 ribu lansia. Berupa uang tunai Rp 200 ribu per bulan yang
diberikan setiap empat bulan sekali (Rp 800 ribu setiap pencairan).
Untuk itu, Menteri Khofifah meminta
pemerintah daerah kabupaten, kota dan provinsi melakukan pendataan
lansia bakal penerima Asistensi Lanjut Usia. ”Saya mengingatkan
pemerintah daerah kalau ada lansia usia 70 tahun ke atas tidak mampu
segera daftarkan program Asistensi Lanjut Usia,” ujarnya.
Meski Lansia masih memiliki keluarga,
sambung Khofifah, mereka masih berhak menerima Asistensi Lanjut Usia.
Pendekatan ke keluarga digunakan Kementerian Sosial dalam melihat
pemasalahan lansia ini.
Ketua Umum PP Persatuan Muslimat Nahdlatul
Ulama ini mengatakan, harapan hidup di Indonesia semakin tinggi. Di
tahun 2020 mendatan?g, jumlah lansia diperkirakan mencapai 19 juta jiwa.
”Pendekatan kita adalah pendekatan
keluarga, kalau mereka ada di panti itu adalah opsi terakhir. Termasuk
anak terlantar, disabilitas dan lansia, mereka di panti adalah opsi
terakhir sehingga mereka tetap mendapatkan asistensi tersebut,”
pungkasnya. (nas)
Istri Sekretaris MA Digarap KPK
JAKARTA -- Setelah dua
kali memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami suap pendaftaran pengajuan
peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hari ini, Rabu (1/6), penyidik
antirasuah memanggil Tin Zuraida, seorang pegawai negeri sipil yang tak
lain ialah istri Nurhadi. Tin akan digarap penyidik sebagai saksi untuk
tersangka perantara suap Doddy Aryanto Supeno.
"Iya benar, diperiksa untuk tersangka DAS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak.
Yuyuk menambahkan, Tin akan dicecar soal
apa yang diketahuinya terkait kasus suap di PN Jakpus itu. Termasuk
soal penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah mewahnya, Jalan Hang
Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat itu penyidik menemukan
duit Rp 1,7 miliar di rumah mewah Nurhadi.
"Dimintai keterangan seputar
pengetahuannya terkait dengan kasus PN Jakpus dan tentang penggeledahan
yang dilakukan di rumahnya," papar Yuyuk.
Selain Tin, penyidik juga memanggil dua
pegawai rumah Nurhadi. Mereka ialah Kasirun alias Jenggot dan Sairi
alias Zahir. Keduanya juga diperiksa untuk tersangka DAS. (boy/jpnn)
Memerawani Siswi, Driver Ojek Online Dibekuk Polisi
JAKARTA - Jajaran
Polres Jakarta Barat menangkap seorang driver ojek online bernama
Arvendy (23), Selasa (31/5). Dia diduga melakukan tindak pidana
pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial DA (14) di sebuah
hotel di Taman Sari, Jakarta Barat, Minggu (27/5).
Kasubag Humas Polres Jakarta Barat
Kompol Herru Julianto mengatakan, Arvendy kini tengah menjalani
pemeriksaan. Namun, polisi belum menjerat Arvendy sebagai tersangka.
"Statusnya masih terduga pelaku. Kami
tengah mengumpulkan alat bukti dan menunggu hasil visum dari korban,"
kata Herru saat dihubungi di Jakarta, Rabu (1/6).
Dari pemeriksaan sementara, Arvendy
mengajak DA menginap di hotel. Pada saat itulah Arvendy melakukan
tindak pidana pelecehan seksual atas bicah yang masih tercatat sebagai
pelajar SMP itu
"Korban diajak ke Hotel. Di sanalah
keperawanan korban direnggut. Pelaku ini tinggal di kawasan Taman Sari
Jakarta Barat," bebernya.
Polisi juga menunggu hasil visum dari
Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Nantinya, hasil visum akan
menunjukkan apakah ada unsur pelecehan seksual atas tindakan Arvendy.
"Kami masih dalami apakah hubungan mereka itu pacaran atau tidak dari sejumlah saksi yang mengenal keduanya," tandasnya.(mg4/jpnn)
Langganan:
Postingan (Atom)