Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi
saat blusukan ke Serang, Selasa (14/6).
"KemenPAN-RB sudah menerima surat mengenai persetujuan pemberian gaji ke-13 dan THR bagi ASN," ujar Yuddy.
Rencananya, gaji ke-13 dan THR diberikan
secara terpisah. "Tadi pagi saya sudah terima surat dari Mensesneg
bahwa Presiden menyetujui gaji ke 13 dan THR untuk pegawai negeri
sipil," terangnya.
Yuddy mengatakan, untuk THR akan diberikan seminggu sebelum lebaran. Sedangkan untuk gaji ke-13 diberikan setelah lebaran.
"Waktunya memang diberikan berbeda
karena peruntukannya juga berbeda, kalau gaji-13 untuk anak-anak
sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya agar tidak
konsumtif," tandasnya. (esy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar