JAKARTA - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melarang pegawai negeri sipil
(PNS) di seluruh Indonesia menerima gratifikasi di momen lebaran 2016.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono
mengatakan, hal ini didasari Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto UU
nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Giri, bila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib dilaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja.
KPK juga berharap, para pegawai negeri dan
penyelenggara negara bisa menjadi teladan bagi masyarakat dengan
menolak dan menghindari gratifikasi.
"Baik permintaan maupun penerimaan
gratifikasi dari rekanan atau pengusaha atau masyarakat yang berhubungan
dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," kata Giri
di markas KPK, Jumat (24/6).
Pada penjelasan pasal 12 B UU 20 tahun
2001 disebutkan bahwa gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat
(potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,
fasilitas penginapan, perjalanan wisata. Kemudian, pengobatan cuma-cuma
dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat
penyelenggara negara.
Bila bingkisan tersebut berupa makanan
yang mudah kedaluarsa, mudah rusak dalam waktu singkat dan dalam jumlah
wajar, KPK menganjurkan agar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti
jompo, dan pihak lain yang lebih membutuhkan.
Namun, hal itu harus dilaporkan kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya.
"Selanjutnya masing-masing instansi melaporkan seluruh rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," paparnya.(boy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar