JAKARTA - Dugaan
keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, dalam suap
pendaftaran peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih
terus di dalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurhadi yang sudah dicegah bepergian ke
luar negeri itu kembali diperiksa penyidik hari ini. Dia akan diperiksa
sebagai saksi tersangka perantara suap Doddy Aryanto Supeno.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi
KPK Priharsa Nugraha mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh,
penyidik menduga pemberian uang terkait perkara yang diurus Doddy tidak
hanya sekali.
Bahkan, diduga tidak hanya diberikan
kepada satu orang saja, yakni Panitera/Sekretaris PN Jakpus Edy
Nasution. "Itu salah satu yang ingin dikonfirmasikan kepada yang
bersangkutan (Nurhadi)," ujar Priharsa, Jumat (3/6).
Tak cuma itu, Nurhadi juga akan
dikonfirmasi soal temuan uang Rp 1,7 miliar, termasuk dokumen yang
disita penyidik saat menggeledah rumahnya di Kebayoran Baru dan ruang
kerjanya di MA. Terkait tudingan itu, Nurhadi sudah membantah terlibat
kasus ini. (boy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar