JAKARTA -- Setelah dua
kali memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami suap pendaftaran pengajuan
peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hari ini, Rabu (1/6), penyidik
antirasuah memanggil Tin Zuraida, seorang pegawai negeri sipil yang tak
lain ialah istri Nurhadi. Tin akan digarap penyidik sebagai saksi untuk
tersangka perantara suap Doddy Aryanto Supeno.
"Iya benar, diperiksa untuk tersangka DAS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak.
Yuyuk menambahkan, Tin akan dicecar soal
apa yang diketahuinya terkait kasus suap di PN Jakpus itu. Termasuk
soal penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah mewahnya, Jalan Hang
Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat itu penyidik menemukan
duit Rp 1,7 miliar di rumah mewah Nurhadi.
"Dimintai keterangan seputar
pengetahuannya terkait dengan kasus PN Jakpus dan tentang penggeledahan
yang dilakukan di rumahnya," papar Yuyuk.
Selain Tin, penyidik juga memanggil dua
pegawai rumah Nurhadi. Mereka ialah Kasirun alias Jenggot dan Sairi
alias Zahir. Keduanya juga diperiksa untuk tersangka DAS. (boy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar