JAKARTA - Jajaran
Polres Jakarta Barat menangkap seorang driver ojek online bernama
Arvendy (23), Selasa (31/5). Dia diduga melakukan tindak pidana
pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial DA (14) di sebuah
hotel di Taman Sari, Jakarta Barat, Minggu (27/5).
Kasubag Humas Polres Jakarta Barat
Kompol Herru Julianto mengatakan, Arvendy kini tengah menjalani
pemeriksaan. Namun, polisi belum menjerat Arvendy sebagai tersangka.
"Statusnya masih terduga pelaku. Kami
tengah mengumpulkan alat bukti dan menunggu hasil visum dari korban,"
kata Herru saat dihubungi di Jakarta, Rabu (1/6).
Dari pemeriksaan sementara, Arvendy
mengajak DA menginap di hotel. Pada saat itulah Arvendy melakukan
tindak pidana pelecehan seksual atas bicah yang masih tercatat sebagai
pelajar SMP itu
"Korban diajak ke Hotel. Di sanalah
keperawanan korban direnggut. Pelaku ini tinggal di kawasan Taman Sari
Jakarta Barat," bebernya.
Polisi juga menunggu hasil visum dari
Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Nantinya, hasil visum akan
menunjukkan apakah ada unsur pelecehan seksual atas tindakan Arvendy.
"Kami masih dalami apakah hubungan mereka itu pacaran atau tidak dari sejumlah saksi yang mengenal keduanya," tandasnya.(mg4/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar