Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memohon maaf kepada masyarakat
terkait berbagai dinamika hukum yang berkembang beberapa waktu terakhir.
MA akan terus meningkatkan kinerja dan pengawasan kepada aparatnya.
"(Kami
menyampaikan) Permohonan maaf karena perbuatan segelintir oknum MA dan
pengadilan serta berbagai pendapat di masyarakat," kata Kepala Biro
Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur dalam pesan tertulis yang diterima
detikcom, Selasa (14/6/2016).
Ridwan berharap hendaknya persoalan
yang mengemuka belakangan ini tidak membuat surut semangat kerja para
hakim dan pegawai di seluruh penjuru tanah air hingga wilayah terpencil.
Warga pengadilan diharapkan tetap bekerja dengan tulus, jujur dan prima
melayani publik dan pencari keadilan dan menjaga marwah MA yang adalah
milik seluruh rakyat.
Sebagai lembaga hukum tertinggi di
Indonesia, MA membawahi 916 satuan kerja di seluruh Indonesia. Hingga
Juni 2016, MA memutus 4.597.988 putusan. Dengan jumlah hakim di seluruh
Indonesia 7.996 orang yaitu 6.770 hakim tingkat pertama, 1.183 hakim
tinggi dan 43 hakim agung.
Rasio produktivitas MA dalam memutus perkara tahun 2015 sebesar 78,53
persen, meningkat 1,92 persen dari tahun 2014 yang memiliki rasio
produktivitas sebesar 76,62 persen. Pada 2015, MA memutus 14.452
perkara, rasio produktivitas ini melampaui capain kinerja tahun 2014 dan
merupakan capaian tertinggi dalam sejarah MA.
"Padahal jika dilihat dari rasio jumlah hakim dan jumlah putusan yang dihasilkan bisa dikatakan belum ideal," ujar Ridwan.
Sebagai
gambaran di pengadilan tingkat pertama jumlah hakimnya adalah 6.770
orang dengan beban kerja 4.556.580 putusan. Sehingga jika dikalkulasi
beban kerja per tahun, satu orang memutus sebanyak 673 putusan, per
bulan 56 putusan dan jika dihitung per hari maka setiap hakim tingkat
pertama memutus 2-3 putusan setiap harinya.
Ridwan menjabarkan,
untuk pengadilan tingkat banding 1.183 sehingga rasionya adalah 23
perkara per hakim per tahun. Dan untuk MA jumlah hakim agungnya adalah
43 orang dengan rasio per hakim agung menyelesaikan 322 perkara per
tahun atau 1-2 putusan per harinya.
"Banyaknya putusan yang
masuk ke pengadilan menjadi bukti nyata bahwa kepercayaan masyarakat
kepada MA terus meningkat," ucap Ridwan.
Meski begitu, dengan
membawahi 31.969 personel, MA tidak menutup mata bahwa di antara
banyaknya personel tersebut, terdapat (oknum) yang menciderai rasa
keadilan di hati masyarakat. Dan untuk menanggulanginya MA melakukan
pengawasan dan pembinaan terus menerus kepada setiap personel baik hakim
maupun non hakim.
"Mahkamah Agung milik rakyat Indonesia, jangan karena nila setitik rusak susu sebelanga," tegas Ridwan.
(asp/nrl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar