Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) selalu bungkam usai
diperiksa KPK terkait kasus suap. Satu kali untuk saksi bawahannya,
Andri Tristianto Sutrisna dan tiga kali untuk saksi Panitera PN Jakpus
Edy Nasution.
Jauh sebelum diperiksa KPK, Nurhadi merupakan
penanggung jawab Zona Integritas MA, lembaga pengadilan tertinggi dan
teragung di Indonesia. Sebagaimana dikutip detikcom dari websita MA,
Minggu (5/6/2016), Ketua MA Hatta Ali menunjuk Nurhadi sebagai
penanggung jawab Zona Integritas itu. Penunjukan itu tertuang dalam
Surat Keputusan Ketua MA Nomor 194A/KMA/SK/XI/2014 tentang Pembentukan
Tim Pembangunan Zona Integritas Mahkamah Agung Republik Indonesia. SK
itu membentuk Tim Zona Integritas MA.
"Tugas Tim memberikan
dukungan pada masing-masing satuan kerja Eselon I untuk mewujudkan
wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di
lingkungan MA," demikian perintah Hatta Ali.
Tujuan lain yaitu membangun koordinasi, fasilitasi monitoring, evaluasi
dan pengawasan yang efektif untuk mempercepat pembangunan zona
integritas di lingkungan MA. Tim itu bertanggung jawab kepada Ketua MA
melalui Sekretaria MA dan mulai efektif bekerja sejak 25 NOvember 2014.
Sesuai
Surat Keputusan Ketua MA Nomor 194A/KMA/SK/XI/2014, duduk sebagai
pengarah adalah Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial dan penanggung jawab
tim adalah Sekretaris MA. Adapun Ketua Tim adalah Kepala Badan
Pengawasan MA. Saat ini Wakil Ketua MA Bidang Nonuudisial dipegang oleh
hakim agung Suwardi, Sekretaris MA oleh Nurhadi dan Kepala Badan
Pengawasan MA oleh hakim agung Sunarto.
Salah satu kerja tim ini
adalah mendeklarasikan pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di sebuah hotel berbintang
di Jakarta pada 19 Januari 2016. Untuk mewujudkan niat itu, MA bekerja
sama dengan SUSTAIN EU-UNDP
"Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sejalan dengan Peraturan
Presiden No. 10 Tahun 2012 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi
Pemerintah, yang targetnya adalah tiga sasaran hasil utama yaitu
peningkatan kapasitas akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih
dan bebas KKN, dan peningkatan pelayanan publik," kata Nurhadi dalam
sambutannya kala itu.
Nurhadi menyatakan MA melakukan pencanangan
zona integritas dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran-sasaran
utama tersebut.
Yaitu dengan mencanangkan zona integritas pada 7
pengadilan sebagai pilot project untuk menjadi percontohan pada
unit-unit kerja lainnya. Ketujuh pengadilan tersebut adalah:
1. Pengadilan Negeri Jakarta Barat
2. Pengadilan Negeri Bau-Bau
3. Pengadilan Negeri Mempawah
4. Pengadilan Agama Jakarta Pusat
5. Pengadilan Agama Jakarta Selatan
6. Pengadilan Agama Stabat
7. Pengadilan Tata Usaha Negara Serang
Tapi
baru berjalan hitungan hari, Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto
Sutrisna dibekuk KPK pada 13 Februari 2016. Saat itu, Andri menerima
suap Rp 400 juta dari Ichsan Suaidi lewat pengacara Awang. KPK pun
memanggil Nurhadi untuk mengorek hubungannya dengan Andri. Usai
diperiksa, Nurhadi membantah kenal dengan bawahannya itu.
"Saya tidak kenal Andri. Bukan hanya Andri saja bawahan saya. Banyak," ucap Nurhadi di Gedung KPK, Jakarta pada 8 Maret 2016.
Belakangan
dibukalah percakapan Andri dengan staf kepaniteraan MA bernama Kosidah.
Percakapan lewat fasilitas BBM itu menyebut sejumlah nama hakim agung
untuk memuluskan perdagangan perkara. Setelahnya, Ketua MA Hatta Ali
menyanggah bahwa tidak mungkin hakim agung terlibat permainan perkara.
Satu
bulan berlalu, KPK menangkap Panitera PN Jakpus Edy Nasution usai
menerima suap dari pengusaha Doddy pada 20 April 2016. Penangkapan ini
menuntut tim KPK menggeledah rumah Nurhadi di bilangan elite di
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sejumlah bukti ditemukan, termasuk uang
yang ada di kloset rumahnya. Total uang yang didapati KPK sebanyak Rp
1,7 miliar. Kantor Nurhadi di Gedung MA juga tidak luput dari
penggeledahan.
Untuk mempermudah penyidikan, KPK langsung
melarang Nurhadi pergi ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Setelah
itu, Nurhadi diperiksa KPK sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan
soal Edy Nasution dan temuan berkas dan uang di rumahnya. Pertama pada
24 Mei 2016, disusul 30 Mei 2016 dan terakhir pada 3 Juni 2016.
"Enggak tahu," kata Nurhadi singkat begitu keluar dari gedung KPK pada 3 Juni 2016 sekitar pukul 17.50 WIB.
Ditanya
apa saja yang ditanyakan penyidik kepadanya dalam pemeriksaan yang
berlangsung selama kira-kira 8 jam itu, Nurhadi lagi-lagi hanya menjawab
singkat.
"Klarifikasi," ujar Nurhadi pendek.
KPK ternyata tidak hanya memintai keterangan Nurhadi, tetapi juga orang-orang di sekitarnya. Mereka adalah:
1. Istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tin juga merupakan pejabat di Pusdiklat Mahkamah Agung.
2. Pegawai rumah pribadi Nurhadi, Kasirun.
3. Pegawai rumah pribadi Nurhadi, Sairi.
4.
Sopir Nurhadi, Royani alias Pak Roy. Dalam perkembangannya, Roy dua
kali mangkir dari pemanggilan KPK dan kini ia dicegah ke luar negeri. MA
sendiri telah memecat Roy.
Lalu bagaiamanakah keterkaitan
Nurhadi dalam kasus tersebut? KPK menutup rapat-rapat kinerja penyidik.
Tapi KPK mengisyaratkan akan ada tersangka baru dari MA.
"(Calon
tersangka baru, red) itu pasti dong. Pasti dong. Ya kalau dari pihak
mana, bisa dari beberapa pihak kan. Bisa dari perusahaannnya, bisa dari
teman-teman yang ada di MA, bisa saja itu terjadi," ujar Agus Rahardjo
kepada wartawan pada 26 Mei 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar