BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 05 Juni 2016

Nurhadi, Antara Penanggung Jawab Zona Integritas MA dan 4 Kali Diperiksa KPK

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) selalu bungkam usai diperiksa KPK terkait kasus suap. Satu kali untuk saksi bawahannya, Andri Tristianto Sutrisna dan tiga kali untuk saksi Panitera PN Jakpus Edy Nasution.

Jauh sebelum diperiksa KPK, Nurhadi merupakan penanggung jawab Zona Integritas MA, lembaga pengadilan tertinggi dan teragung di Indonesia. Sebagaimana dikutip detikcom dari websita MA, Minggu (5/6/2016), Ketua MA Hatta Ali menunjuk Nurhadi sebagai penanggung jawab Zona Integritas itu. Penunjukan itu tertuang dalam Surat Keputusan Ketua MA Nomor 194A/KMA/SK/XI/2014 tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas Mahkamah Agung Republik Indonesia. SK itu membentuk Tim Zona Integritas MA.

"Tugas Tim memberikan dukungan pada masing-masing satuan kerja Eselon I untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan MA," demikian perintah Hatta Ali.
Tujuan lain yaitu membangun koordinasi, fasilitasi monitoring, evaluasi dan pengawasan yang efektif untuk mempercepat pembangunan zona integritas di lingkungan MA. Tim itu bertanggung jawab kepada Ketua MA melalui Sekretaria MA dan mulai efektif bekerja sejak 25 NOvember 2014.

Sesuai Surat Keputusan Ketua MA Nomor 194A/KMA/SK/XI/2014, duduk sebagai pengarah adalah Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial dan penanggung jawab tim adalah Sekretaris MA. Adapun Ketua Tim adalah Kepala Badan Pengawasan MA. Saat ini Wakil Ketua MA Bidang Nonuudisial dipegang oleh hakim agung Suwardi, Sekretaris MA oleh Nurhadi dan Kepala Badan Pengawasan MA oleh hakim agung Sunarto.

Salah satu kerja tim ini adalah mendeklarasikan pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di sebuah hotel berbintang di Jakarta pada 19 Januari 2016. Untuk mewujudkan niat itu, MA bekerja sama dengan SUSTAIN EU-UNDP 
"Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sejalan dengan Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2012 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Pemerintah, yang targetnya adalah tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, dan peningkatan pelayanan publik," kata Nurhadi dalam sambutannya kala itu.

Nurhadi menyatakan MA melakukan pencanangan zona integritas dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran-sasaran utama tersebut.

Yaitu dengan mencanangkan zona integritas pada 7 pengadilan sebagai pilot project untuk menjadi percontohan pada unit-unit kerja lainnya. Ketujuh pengadilan tersebut adalah:

1. Pengadilan Negeri Jakarta Barat
2. Pengadilan Negeri Bau-Bau
3. Pengadilan Negeri Mempawah
4. Pengadilan Agama Jakarta Pusat
5. Pengadilan Agama Jakarta Selatan
6. Pengadilan Agama Stabat
7. Pengadilan Tata Usaha Negara Serang

Tapi baru berjalan hitungan hari, Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna dibekuk KPK pada 13 Februari 2016. Saat itu, Andri menerima suap Rp 400 juta dari Ichsan Suaidi lewat pengacara Awang. KPK pun memanggil Nurhadi untuk mengorek hubungannya dengan Andri. Usai diperiksa, Nurhadi membantah kenal dengan bawahannya itu.
"Saya tidak kenal Andri. Bukan hanya Andri saja bawahan saya. Banyak," ucap Nurhadi di Gedung KPK, Jakarta pada 8 Maret 2016.

Belakangan dibukalah percakapan Andri dengan staf kepaniteraan MA bernama Kosidah. Percakapan lewat fasilitas BBM itu menyebut sejumlah nama hakim agung untuk memuluskan perdagangan perkara. Setelahnya, Ketua MA Hatta Ali menyanggah bahwa tidak mungkin hakim agung terlibat permainan perkara.

Satu bulan berlalu, KPK menangkap Panitera PN Jakpus Edy Nasution usai menerima suap dari pengusaha Doddy pada 20 April 2016. Penangkapan ini menuntut tim KPK menggeledah rumah Nurhadi di bilangan elite di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sejumlah bukti ditemukan, termasuk uang yang ada di kloset rumahnya. Total uang yang didapati KPK sebanyak Rp 1,7 miliar. Kantor Nurhadi di Gedung MA juga tidak luput dari penggeledahan.

Untuk mempermudah penyidikan, KPK langsung melarang Nurhadi pergi ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Setelah itu, Nurhadi diperiksa KPK sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan soal Edy Nasution dan temuan berkas dan uang di rumahnya. Pertama pada 24 Mei 2016, disusul 30 Mei 2016 dan terakhir pada 3 Juni 2016.

"Enggak tahu," kata Nurhadi singkat begitu keluar dari gedung KPK pada 3 Juni 2016 sekitar pukul 17.50 WIB.

Ditanya apa saja yang ditanyakan penyidik kepadanya dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kira-kira 8 jam itu, Nurhadi lagi-lagi hanya menjawab singkat.

"Klarifikasi," ujar Nurhadi pendek.

KPK ternyata tidak hanya memintai keterangan Nurhadi, tetapi juga orang-orang di sekitarnya. Mereka adalah:

1. Istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tin juga merupakan pejabat di Pusdiklat Mahkamah Agung.
2. Pegawai rumah pribadi Nurhadi, Kasirun.
3. Pegawai rumah pribadi Nurhadi, Sairi.
4. Sopir Nurhadi, Royani alias Pak Roy. Dalam perkembangannya, Roy dua kali mangkir dari pemanggilan KPK dan kini ia dicegah ke luar negeri. MA sendiri telah memecat Roy.

Lalu bagaiamanakah keterkaitan Nurhadi dalam kasus tersebut? KPK menutup rapat-rapat kinerja penyidik. Tapi KPK mengisyaratkan akan ada tersangka baru dari MA.

"(Calon tersangka baru, red) itu pasti dong. Pasti dong. Ya kalau dari pihak mana, bisa dari beberapa pihak kan. Bisa dari perusahaannnya, bisa dari teman-teman yang ada di MA, bisa saja itu terjadi," ujar Agus Rahardjo kepada wartawan pada 26 Mei 2016. 

Tidak ada komentar: