Bagus Kurniawan - detikNews
Yogyakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli
Hasan menegaskan musuh utama bangsa Indonesia adalah kesenjangan sosial
yang semakin tinggi. Akibatnya keadilan sosial tidak bisa terwujud.
"Soal
kesenjangan sosial itu semakin tinggi. Contohnya kesenjangan antara
kaya dengan miskin. Kemudian antara Pulau Jawa dengan luar Jawa,
Indonesia timur dengan bagian barat. Ada perbedaan yang jauh," kata
Zulkifli dalam sidang pleno I Konvensi Nasional Indonesia Berkemajuan
(KNIB) di Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) di
Tamantirto, Kasihan, Bantul, Senin (23/5/2016).
Dia menegaskan
tujuan Indonesia saat ini adalah terwujudnya keadilan sosial sehingga
tidak ada lagi kesenjangan sosial antara Jawa dengan luar Jawa,
Indonesia bagian barat dan timur maupun Indonesia dengan dunia barat.
"Kesenjangan sosial itu ancaman kita sekarang dan sangat nyata," katanya.
Mengenai
amandemen UUD berkaitan dengan adanya usulan pentingnya haluan negara,
dia mengungkapkan saat ini MPR saat ini mempunyai agenda besar mengenai
pentingnya merumuskan suatu haluan negara. Sampai saat ini MPR terus
meminta masukan berbagai pihak baik kepada masyarakat kampus, para ahli
hukum tata negara dan ormas-ormas. Selanjutnya hasil tersebut akan
diserahkan kepada presiden.
"Oleh karena ini menyangkut
konstitusi harus hati, tidak boleh sembarangan amandemen, ada
tahapan-tahapannya. Selama ini lancar-lancar saja. Partai-partai juga
mendukung tapi kita lebih mengutamakan dari bawah.
"Kita juga akan melakukan survei kepada masyarakat dan baru ke fraksi-fraksi," katanya.
Berkaitan
dengan isu komunisme yang menjadi pro dan kontra saat ini Zulkifli juga
mengimbau kepada semua elemen masyarakat Indonesia agar tidak bereaksi
secara berlebihan mengenai isu komunisme.
"Sekarang baru hangat
masalah paham kanan, paham kiri. Saya berharap jangan terlalu reaktif
dalam menanggapinya," kata Zulkifli seusai acara.
Terkait dengan
Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966, dia mengatakan Tap MPRS tersebut sampai
saat ini masih berlaku dan menjadi aturan hukum di Indonesia. "Itu belum
dicabut. Tapi itu masih berlaku dan menjadi pedoman bagi bangsa
Indonesia," pungkas Zulkifli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar