Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali
diperiksa penyidik KPK untuk ketiga kalinya. Sama seperti dua
pemeriksaan sebelumnya, kali ini Nurhadi kembali diperiksa saksi
tersangka Doddy Aryanto Supeno (DAS).
Mengenakan batik dan
ditemani seorang stafnya, Nurhadi tiba di KPK, Jl HR Rasuna Said,
Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2016) sekitar 08.50 WIB. Tak lama ia pun
langsung masuk ruang pemeriksaan.
"Saksi untuk DAS," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (3/6).
Sebelumnya, Nurhadi telah dimintai keterangan pada 24 dan 30 Mei 2016
untuk Doddy yang merupakan tersangka di kasus dugaan suap di Pengadilan
Negeri (PN) Jakpus.
Pada pemeriksaan pertama Nurhadi mengatakan
belum ditanya penyidik mengenai penemuan Rp 1,7 miliar yang ditemukan
saat penggeledahan di rumahnya yang berada di Kebayoran Baru. Baru pada
pemeriksaan kedua yang berlangsung lebih dari 10 jam, penyidik mulai
meminta Nurhadi menjelaskan perihal uang tersebut.
"Konfirmasi
mengenai penggeledahan dan kaitannya dengan kasus yang tengah disidik,"
ujar Plt Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di KPK, di kantornya, Senin
(30/5).
Dalam kasus suap PN Jakpus ini, KPK menetapkan 2 orang
tersangka, yakni Doddy selaku pemberi suap dan Edy Nasution, Panitera PN
Jakpus selaku penerima suap. Dari tangan Edy, KPK menyita uang Rp 50
juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar