BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 01 Juni 2016

Vonis Bebas Bertarif Rp 1 Miliar, PN Bengkulu Diperiksa MA

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Pasca operasi tangkap tangan KPK terhadap Janner Purba dan Toton, Mahkamah Agung (MA) bergerak cepat. Badan Pengawas (Bawas) MA langsung memeriksa Pengadilan Negeri Bengkulu, tempat kedua hakim itu berdinas.

Janner dan Toton meminta Rp 1 miliar untuk bisa vonis bebas Edy Santoni dan Syafei Syarif. Untuk menyelidiki apakah ada permainan di aparat lainnya di pengadilan tersebut, Bawas MA bergerak ke PN Bengkulu.

"Sudah, semua tim Bawas sudah turun. Semua yang terkait kita periksa," kata Kepala Bawas MA hakim agung Sunarto saat berbincang dengan detikcom, Rabu (1/6/2016).

Janner merupakan hakim tipikor yang juga Ketua PN Kapahiang, Bengkulu. Bersama Toton dan Siti Insirah mereka mengadili Edy dan Syafei. Dua terdakwa itu memesan vonis bebas dan menyiapkan uang Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada Janner dan Toton.

Sebagai uang muka, kedua terdakwa menyetor Rp 500 juta. Lalu dilanjutkan menyetor Rp 150 juta pada Senin (23/5). KPK yang mengendus ada kejanggalan membekuk Janner dan Toton. Aksi KPK itu menangkal rencana jahat mereka yang akan memvonis bebas Edy dan Syafei pada Selasa (24/5). Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK baru memintai keterangan hakim Siti sebagai saksi.

"Kami tidak tinggal diam dan tidak hanya PN Bengkulu, tetapi juga laporan lain di berbagai daerah," ucap Sunarto.

Sebagaimana diketahui, hasil penyidikan KPK menemukan tarif vonis bebas Edy dan Syafei sebesar Rp 1 miliar. Uang itu disiapkan oleh keduanya agar mendapatkan vonis bebas.

"Rp 1 miliar (fee vonis bebas). Itu untuk putusan bebas," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Selasa (31/5/2016). 

Tidak ada komentar: