Pewarta: Gilang Galiarta
Jakarta (ANTARA News) - Penghapusan sistem kontrak kerja outsourcing (alih daya) yang masih berlaku di sejumlah perusahaan, masih menjadi tuntutan utama pada perayaan May Day atau Hari Buruh 1 Mei 2014, di Jakarta, Kamis.
"Tuntutan utama kami adalah hapuskan kontrak kerja outsourcing, penerapan upah layak standar nasional dan turunkan harga kebutuhan pokok dan BBM (bahan bakar minyak)," kata Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, saat ditemui di sela perayaan May Day 2014.
Selain itu, satu tuntutan utama lain yang diusung KASBI dalam aksi May Day kali ini adalah menangkap dan mengadili para pengusaha nakal.
"Tangkap dan adili para pengusaha yang memang tidak tunduk pada aturan hukum yang berlaku," katanya.
Ribuan massa aksi KASBI melakukan long marchdari Bundaran Hotel Indonesia menuju Istana Negara untuk menyampaikan aspirasinya.
Meski demikian, KASBI tidak turut serta dalam May Day Fiesta yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), dan dihadiri di antaranya oleh massa aksi buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang keduanya dipimpin oleh Said Iqbal.
Secara umum KASBI memiliki 10 tuntutan yang mereka sebut Sepuluh Tuntutan Rakyat (SEPULTURA), yakni:
Pertama, hapus sistem kerja kontrak dan outsourcing.
Kedua, tolak politik upah murah dan berlakukan upah layak nasional.
Ketiga, tolak pemutusan hubungan kerja (PHK), pemberangusan serikat (union busting) dan kriminilasi anggota serta pengurus serikat buruh.
Keempat, laksanakan hak-hak buruh perempuan dan lindungi buruh migran Indonesia.
Kelima, penerapan jaminan sosial bukan asuransi sosial.
Keenam, pemanfaatan tanah dan air untuk kesejateraan rakuat.
Ketujuh, tangkap, adili dan penjarakan pengusaha nakal.
Kedelapan, tolak privatisasi dengan membangun industri nasional untuk kesejahteraan rakyat.
Kesembilan, pendidikan dan kesehatan gratis untuk rakyat.
Dan kesepuluh, turunkan harga kebutuhan pokok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar