TEMPO.CO, Jakarta
- Lima tersangka kasus suap hakim di Pengadilan Bengkulu resmi ditahan
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mulai hari ini, Rabu, 25 Mei 2016.
Kelimanya ditahan usai diperiksa sekitar 12 jam.
Pada Rabu pukul
03.15 WIB tadi, kelima tersangka keluar gedung lembaga antirasuah
dengan memakai rompi oranye. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Yuyuk
Andriati Iskak mengatakan kelima orang itu ditempatkan di rumah tahanan
terpisah.
Untuk mantan Wakil Direktur Utama dan Keuangan RSUD M
Yunus Bengkulu Edi Santroni ditempatkan di penjara Polres Jakarta
Selatan. Sementara mantan Kepala Bagian keuangan RSUD M Yunus Syafri
Syafii ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba.
Ketua Pengadilan
Negeri Kepahiang Janner Purba dibawa ke penjara Komisi Pemberantasan
Korupsi. Sedangkan Hakim Pengadilan Negeri kota Bengkulu Toton dikirim
ke penjara Polres Jakarta Pusat.
Sementara itu, Panitera
Pengadilan Negeri Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy
ditempatkan di Rumah Tahanan Cipinang. "Tersangka ditahan selama 20 hari
ke depan," kata Yuyuk di Jakarta.
Pada 23 Mei 2016, Komisi
Pemberantasan Korupsi menangkap tangan lima tersangka tersebut di
beberapa lokasi. Edi dan Syafri diduga menyuap Janner dan Toton untuk
mempengaruhi keputusan perkara penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah
Sakit Umum M. Yunus Bengkulu.
Dalam operasi itu, KPK menyita duit
Rp 150 juta dari kantong Janner. Belakangan diketahui bahwa Janner
pernah menerima duit dari Edi pada tanggal 17 Mei sebanyak Rp 500 juta.
Duit itu diberikan agar Janner memberi putusan bebas pada Edi dan
Syafri, terdakwa korupsi yang ditangani Janner.
MAYA AYU PUSPITASARI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar