Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Royani, salah satu saksi yang merupakan seorang PNS di
Mahkamah Agung (MA) diduga menghindar dari panggilan penyidik KPK. Dia
diduga disembunyikan lantaran merupakan salah satu saksi penting.
"Diduga saksi ini disembunyikan," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Senin (16/5/2016).
Royani
merupakan sopir sekaligus ajudan Sekretaris MA Nurhadi. Dia telah
dipanggil penyidik KPK pada 29 April 2016 dan 2 Mei 2016, tetapi tak
pernah hadir tanpa keterangan yang jelas.
KPK pun berencana untuk
melakukan penjemputan paksa pada Royani. Namun lantaran Royani diduga
disembunyikan maka penyidik KPK masih berupaya melakukan hal tersebut.
"Jemput paksa masih terus diupayakan," sebut Yuyuk.
Royani
diduga mengetahui tentang sejumlah hal penting berkaitan dengan perkara
yang saat ini tengah diusut KPK. Kasus ini merupakan suap untuk
pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan melalui Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
KPK baru menetapkan 2 orang
tersangka yatu Doddy Aryanto Supeno selaku pemberi suap dan Edy Nasution
selaku penerima suap. Edy adalah panitera PN Jakpus.
Dalam
perkembangan perkara itu, nama sekretaris MA Nurhadi ikut terseret.
Ruang kerja serta rumah Nurhadi di bilangan Kebayoran Baru telah
digeledah. Bahkan ada upaya penghilangan barang bukti berupa uang dan
dokumen ketika KPK menggeledah rumah Nurhadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar