Andi Saputra - detikNews
Jakarta - KPK terus menyasar aparat pengadilan guna mewujudkan
peradilan bersih. Sejak 4 bulan terakhir, KPK melakukan operasi tangkap
tangan di tiga kasus. Apa kata Mahkamah Agung (MA)?
"Ini koreksi bagi kami," kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi, kepada detikcom, Rabu (25/5/2016).
Berikut daftar tangkapan KPK tersebut:
13 Februari 2016
KPK
menangkap Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto
Sutrisna karena menerima suap Rp 400 juta. Uang itu atas inisiasi
terpidana korupsi Ichsan Suaidi dengan kurir pengacara Awang. Dalam
persidangan Awang, terungkap dagang perkara Andri dengan staf
kepaniteraan MA, Kosidah. Sejumlah nama hakim agung disebut.
20 April 2016
KPK
kembali menangkap pejabat pengadilan, kali ini Panitera PN Jakpus, Edy
Nasution. Dari penangkapan ini, KPK lalu mengembangkan kasus yaitu:
1. Menetapkan tersangka Dody, penyuap Edy.
2.
Menggeledah rumah pribadi dan kantor Sekjen MA, Nurhadi. Didapati
sejumlah uang, termasuk uang di kloset rumahnya. Nurhadi lalu dicegah ke
luar negeri.
3. Memanggil sopir Nurhadi, Royani sebagai saksi. Tapi
dua kali dipanggil, Roy--demikian ia biasa disapa--tidak pernah datang
tanpa keterangan. Ia kini dicari oleh penyidik KPK.
23 Mei 2016
KPK menggerebek praktik dagang perkara di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Mereka yang diamankan yaitu:
1.
Hakim tipikor Bengkulu, Janner Purba. Janner juga Ketua PN Kapahiang
yang sedang dipromosikan menjadi Ketua PN Kisaran, Sumatera Utara.
2. Hakim Tipikor Bengkulu, Totok.
3. Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu, Badarudin.
4. Terdakwa korupsi Edi Santoni.
5. Terdakwa korupsi Safri Safei.
Kedua
terdakwa itu sedianya akan divonis pada Selasa (24/5) tetapi KPK
mengendus kesepakatan jahat di antara mereka. Dari penangkapan itu
didapati uang Rp 650 juta.
(asp/bpn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar