BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 23 Mei 2016

Mengapa KY Menarik Usulan Pemecatan Hakim Pemalsu Akta Otentik?

Rivki - detikNews
Jakarta - Hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA), Sophian Marthabaya cuma diskorsing 13 bulan tak boleh bersidang karena memalsukan identitas untuk poligami. Padahal, Komisi Yudisial (KY) mengusulkan Sophian dengan hukuman pemecatan.

Tapi ancaman KY berubah saat sidang etik majelis kehormatan hakim (MKH). Sidang etik yang dimayoritasi oleh KY yaitu 4 suara melawan 3 suara tiba-tiba berubah suara. MKH hanya memberikan hukuman skorsing kepada Sophian.

Padahal, di atas angin KY seharusnya bisa menghukum Sophian dengan sanksi pemecatan tanpa menerima hak pensiun. Lalu apa alasan KY?

"Tidak dipecat karena sebagian alasannya dapat kita terima," ucap komisioner KY, Taufikurahman Syahuri, usai sidang MKH, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (21/5/2015).

Menurut Taufik alasan Sophian yang memalsukan identitas supaya bisa poligami terbukti tidak memiliki itikad buruk. Taufik mengatakan, alasan Sophian menikahi istri ketiganya untuk mengobari mertua dari istri ketiganya.

"Pembelaan dia yang mengaku tidak memiliki itikad buruk dapat diterima majelis," ujarnya.

Namun Taufik tidak sependapat bila sanksi Sophian dianggap ringan. Menurutnya sanksi non palu 13 bulan tergolong berat. Sanksi itu dijatuhkan karena masa kerja hakim Sophian juga berakhir 13 bulan lagi.

"Jadi begitu dia habis masa non palu, habis juga masa jabatannya sebagai hakim MA," pungkasnya.

Beda Sophian, beda pula hakim Tri Hastanto. Hakim sederhana yang lama bertugas di pedalaman itu dipecat oleh MKH meski telah mengakui kesalahan terkait perselingkuhan dan bertaubat. Hakim Tri merupakan hakim pintar, bersahaja dengan pengabdian 20 tahun di pelosok Indonesia. Teman-temannya di PN Mataram bahkan memberikan dukungan dengan datang langsung ke MA meminta hakim Tri tidak dipecat.

Tapi, beda Sophian beda pula hakim Tri. Meski sama-sama mengakui perbuatannya dan mengaku salah dan bertaubat, mengapa Sophian hanya diskorsing dan hakim Tri dipecat?


(Rivki/Andi Saputra)

Tidak ada komentar: