TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris
Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman diperiksa penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi selama delapan jam hari ini, 24 Mei 2016. Nurhadi
diperiksa terkait dengan kasus suap panitera di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
Saat ke luar ruangan, Nurhadi mengatakan ia
hanya ditanya terkait dengan tugas dan fungsinya sebagai Sekretaris
Mahkamah Agung. "Tugas dan fungsi saja," kata dia. Nurhadi membantah
telah menyembunyikan sopirnya, Royani, sehingga dua kali mangkir dari
panggilan pemeriksaan penyidik KPK. "Siapa yang ngomong begitu?" ujarnya.
Beberapa kali Nurhadi mengatakan tak tahu keberadaan sopirnya. Namun,
akhirnya dia menyebutkan di mana Royani, "Ada di kantor."
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk
Andriati Iskak mengatakan pihaknya hingga saat ini belum mengetahui
keberadaan Royani. "Kalau sudah ketahuan ya tinggal ambil," ucapnya.
Yuyuk mengatakan lembaga antirasuah masih terus berupaya menghadirkan
Royani sebagai saksi untuk perkara suap panitera di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
Kasus suap ini bermula dari operasi tangkap
tangan KPK pada 20 April lalu terhadap Panitera/Sekretaris Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Saat ditangkap, ia kepergok menerima
uang suap sebesar Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno.
Lembaga
antirasuah menyatakan ini bukan pertama kali Edy mendapatkan duit dari
Doddy. Pada Desember tahun lalu, ia menerima Rp 100 juta. Duit itu
diduga sebagai pelicin untuk menyelesaikan kasus.
KPK juga
mengembangkan kasus ini pada dugaan keterlibatan Nurhadi. Penyidik telah
menggeledah rumah dan ruang kerjanya. Dari sana, tim menemukan petunjuk
awal berupa dokumen yang mencantumkan deretan perkara.
MAYA AYU PUSPITASARI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar