Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Praktik makelar kasus di lingkaran Mahkamah Agung (MA)
ternyata benar adanya. Sebagaimana terungkap dalam percakapan antara
Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna dengan staf kepaniteraan
Kosidah.
Percakapan BBM itu dibuka dalam sidang di Pengadilan
Tipikor Jakarta pada Senin (17/5/2016). Dalam percakapan itu, terjadi
pengaturan strategi agar hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa ringan.
Salah satunya adalah menghindari majelis hakim yang dikenal galak.
"Mudah-mudahan majelisnya bukan AA (Artidjo Alkostar-red)," kata Andri kepada Kosidah.
"Iya, mudah-mudahan. Korupsi perusahaan atau pemerintahan?" tanya Kosidah.
"Pemerintahan, Mbak," jawab Andri.
"Nanti dilacak nomor kasasinya untuk penetapan. Mudah-mudahan bukan AA," jawab Kosidah.
Artidjo
memang dikenal galak, bahkan dianggap aglojo oleh sebagian terdakwa.
Sebab ia tidak segan-segan memperberat hukuman penjara para terdakwa
korupsi seperti Angelina Sondakh, Sutan Bhatoegana hingga Udar Pristono.
Karena
ada majelis algojo, maka muncul istilah majelis ATM. Bisa jadi, istilah
ini sebagai kode ada majelis hakim yang mudah dinego atau enggan
memberikan vonis berat terhadap terpidana korupsi. Sehingga para
'penyuap' diberi pilihan majelis yang 'bersahabat' itu oleh
Andri-Kosidah.
"Sekarang Pak Syarifuddin banyak nganggur. Maksud saya kan sama aja, nggak usah fokus majelis ATM, Mas," kata Kosidah.
Siapakah
yang dimaksud dengan Syarifuddin? Dan apa maksud majelis ATM? Sayang,
dalam sidang itu majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak mencecar
materi BBM itu. Majelis hakim yang dipimpin oleh John Butarbutar
memilih materi BBM itu tidak ditelisik lebih jauh.
Andri sendiri tidak membantah materi BBM tersebut dan mengakui itu percakapannya dengan Kosidah.
detikcom
sudah mencoba mengkonfirmasi lewat telepon kepada Wakil Ketua MA
Syarifuddin terkait percakapan di BBM tersebut tapi belum mendapatkan
tanggapan. Demikian saat didatangi ke kantornya.
(asp/nrl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar