BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 18 Mei 2016

Namanya Dicatut, Hakim Syamsul Mundur dari Perkara Bengkulu

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Hakim Syamsul Rakan Chaniago murka namanya dicatut para pejabat Mahkamah Agung (MA) untuk didagangkan. Salah satunya di perkara kasasi dari Bengkulu atas nama terdakwa Andi Reman Sugiyar dan Hary Subagyo.

Pada 24 April 2015, Andi dan Hary dihukum 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Selain itu keduanya juga dihukum membayar uang pengganti Rp 6 miliar. Vonis ini dikuatkan pengadilan banding pada 8 September 2015.

Keduanya lalu mengajukan kasasi dan mengantongi nomor perkara 2860 K/Pid.Sus/2015. Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Salman Luthan dengan anggota MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago. Belakangan terungkap, majelis itu diperdagangkan oleh Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna dan Kosidah. Merasa gerah dengan pencatutan itu, Syamsul mengambil langkah tegas.
"Saya mengundurkan diri sebagai majelis hakim Pembaca I dari perkara tersebut," kata Syamsul, Rabu (18/5/2016).

Pengunduran diri itu disampaikan dalam surat yang ditandatanganinya ditujukan kepada Ketua Kamar Pidana MA hakim agung Artidjo Alkostar dengan tembusan ketua majelis kasasi 2860 K/Pid.Sus/2015 hakim agung Salman Luthan.

"Alasan dan pertimbangan saya adalah independensi saya terganggu akibat pemberitaan perkara tersebut di media sosial," ucap hakim Syamsul.

Saat dihubungi terpisah, Syamsul membenarkan surat pengunduran dari perkara tersebut.

"Begitu jahatnya mereka menjatuhkan nama baik saya. Sama sekali saya tidak pernah kenal dan tidak pernah melihat muka mereka (Andri dan Kosidah-red)," ucap Syamsul.

Dalam percakapan BBM antara Andri dengan Kosidah di PN Jakpus pada Senin (16/5) kemarin, terungkap ada dagang perkara terkait kasus kasasi. Andri meminta bantuan koleganya untuk mengkondisikan majelis.

"Main di Pak Chaniago aja mas, biar beliau yang pegang," kata Kosidah kepada Andri dalam BBM itu.

"Iya nanti saya sampaikan ke yang bersangkutan," jawab Andri.

Selain menyebut nama Chaniago, Andri-Kosidah juga menyebut nama-nama hakim agung yang akan didagangkan kepada para pihak. Hingga hari ini, nama-nama hakim agung yang disebut tersebut belum bisa dikonfirmasi, meski detikcom telah mendatangi kantor mereka.
(asp/nrl)

Tidak ada komentar: