BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 18 Mei 2016

Dicatut Namanya untuk Dagang Perkara, Hakim Syamsul Akan Polisikan Andri Dkk

Andi Saputra - detikNews
 Jakarta - Hakim pada tingkat kasasi khusus perkara korupsi, Syamsul Rakan Chaniago, murka namanya dicatut Andri Tristianto dan Kosidah. Andri dan Kosidah mencatut nama hakim Syamsul untuk didagangkan kepada para pihak yang ingin divonis ringan.

"Sudah saya rencanakan (melapor ke polisi)," kata hakim Syamsul kepada detikcom, Rabu (18/5/2016).

Perkara yang akan didagangkan Andri yang mencatut nama hakim Syamsul adalah perkara nomor 2860 K/Pid.Sus/2015. Perkara itu diadili oleh hakim agung Salman Luthan, MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago. Duduk sebagai panitera pengganti Retno Murni Susanti. Perkara itu belum divonis.

"Saya akan lapor pimpinan dulu," ujar hakim Syamsul.

Andri adalah Kasubdit Perdata MA, sedangkan Kosidah adalah staf kepaniteraan pidana khusus MA. Andri bertugas bertemu pihak penyuap, sedangkan Kosidah memata-matai pergerakan perkara dan memberikan informasi itu ke Andri.

"Saya jadi tahu sekarang betapa busuknya pegawai MA. Pantas masyarakat kehilangan kepercayaan," kata hakim Syamsul menegaskan.

Dalam percakapan BBM antara Andri dengan Kosidah di PN Jakpus pada Senin (16/5) kemarin, terungkap ada dagang perkara terkait kasus kasasi. Andri meminta bantuan koleganya untuk mengkondisikan majelis.

"Main di Pak Chaniago aja mas, biar beliau yang pegang," kata Kosidah kepada Andri dalam BBM itu.

"Iya nanti saya sampaikan ke yang bersangkutan," jawab Andri.

Kasus ini terungkap dengan ditangkapnya Andri oleh KPK pada 14 Februari 2016. Andri ditangkap usai menerima suap Rp 400 juta dari Ichsan Suaidi lewat perantara Awang. Mereka kini meringkuk di penjara dan tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
(asp/dhn)

Tidak ada komentar: