Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Hakim pada tingkat kasasi khusus perkara korupsi,
Syamsul Rakan Chaniago, murka namanya dicatut Andri Tristianto dan
Kosidah. Andri dan Kosidah mencatut nama hakim Syamsul untuk didagangkan
kepada para pihak yang ingin divonis ringan.
"Sudah saya rencanakan (melapor ke polisi)," kata hakim Syamsul kepada detikcom, Rabu (18/5/2016).
Perkara
yang akan didagangkan Andri yang mencatut nama hakim Syamsul adalah
perkara nomor 2860 K/Pid.Sus/2015. Perkara itu diadili oleh hakim agung
Salman Luthan, MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago. Duduk sebagai
panitera pengganti Retno Murni Susanti. Perkara itu belum divonis.
"Saya akan lapor pimpinan dulu," ujar hakim Syamsul.
Andri
adalah Kasubdit Perdata MA, sedangkan Kosidah adalah staf kepaniteraan
pidana khusus MA. Andri bertugas bertemu pihak penyuap, sedangkan
Kosidah memata-matai pergerakan perkara dan memberikan informasi itu ke
Andri.
"Saya jadi tahu sekarang betapa busuknya pegawai MA. Pantas masyarakat kehilangan kepercayaan," kata hakim Syamsul menegaskan.
Dalam percakapan BBM antara Andri dengan Kosidah di PN Jakpus pada Senin
(16/5) kemarin, terungkap ada dagang perkara terkait kasus kasasi.
Andri meminta bantuan koleganya untuk mengkondisikan majelis.
"Main di Pak Chaniago aja mas, biar beliau yang pegang," kata Kosidah kepada Andri dalam BBM itu.
"Iya nanti saya sampaikan ke yang bersangkutan," jawab Andri.
Kasus
ini terungkap dengan ditangkapnya Andri oleh KPK pada 14 Februari 2016.
Andri ditangkap usai menerima suap Rp 400 juta dari Ichsan Suaidi lewat
perantara Awang. Mereka kini meringkuk di penjara dan tengah diadili di
Pengadilan Tipikor Jakarta.
(asp/dhn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar