Yulida Medistiara - detikNews
Jakarta - Tersangka kasus suap dugaan mempengaruhi hasil putusan
kasus korupsi penyalahgunaan honor di RSUD M Yunus, yakni Ketua
Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba (JP) pernah dilaporkan 6 kali
di Komisi Yudisial (KY). Dari laporan itu, JP pernah dijatuhkan sanksi
etik.
"Data yang ada di KY Hakim Janner Purba sudah pernah
dilaporkan sebanyak 6 kali ke KY," ujar juru bicara KY Farid Wajdi
kepada detikcom, Rabu (26/5/2016).
Dari 6 laporan tersebut, 2 di
antaranya JP dikenakan sanksi ringan berupa teguran. Sedangkan 4 laporan
lainnya tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hukum
(KEPPH).
JP dikenakan 2 sanksi ringan itu ketika ia sedang
bertugas di Pengadilan Negeri Pematang Siantar. Sanksi tersebut
berbentuk rekomendasi usulan penjatuhan sanksi dari KY ke MA.
Ia
menyebut JP telah masuk radar KY secara khusus sejak November tahun
2015. Namun, ada kendala ketika hendak menindak lanjuti laporan
tersebut.
"Masalahnya sebagai lembaga etika, bukan penegak hukum,
KY alami kendala soal sadap atau rekam proses pertemuan itu," ujar
Farid.
"Bagi KY, jika sudah disanksi, termasuk hakim dengan
predikat atensi untuk dipantau pergerakannya. Tidak terbukti melanggar
KEPPH sangat mungkin disebabkan karena tidak cukup bukti saja atau tidak
dapat dibuktikan karena sulit pembuktiannya, tetapi bagi KY setiap
laporan sangat bermakna untuk menilai perilaku hakim," imbuh Farid.
Sedangkan hakim Toton yang juga ditangkap KPK belum pernah dilaporkan ke KY. "Untuk Toton, KY belum punya data," ungkap Farid.
Sebelumnya,
KPK menangkap 6 orang di Bengkulu terkait kasus korupsi rumah sakit.
Dari 6 orang itu, 2 diantaranya adalah Hakim PN Tipikor Bengkulu yaitu
Janner Purba dan hakim Toton. Janner juga menjabat sebagai Ketua PN
Kepahiang yang sedang dipromosikan Ketua PN Kisaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar