BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 27 Mei 2016

Hakim Tipikor yang Dicokok KPK 6 Kali Dilaporkan ke KY dan 2 Kali Disanksi

Yulida Medistiara - detikNews
Jakarta - Tersangka kasus suap dugaan mempengaruhi hasil putusan kasus korupsi penyalahgunaan honor di RSUD M Yunus, yakni Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba (JP) pernah dilaporkan 6 kali di Komisi Yudisial (KY). Dari laporan itu, JP pernah dijatuhkan sanksi etik.

"Data yang ada di KY Hakim Janner Purba sudah pernah dilaporkan sebanyak 6 kali ke KY," ujar juru bicara KY Farid Wajdi kepada detikcom, Rabu (26/5/2016).

Dari 6 laporan tersebut, 2 di antaranya JP dikenakan sanksi ringan berupa teguran. Sedangkan 4 laporan lainnya tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hukum (KEPPH).

JP dikenakan 2 sanksi ringan itu ketika ia sedang bertugas di Pengadilan Negeri Pematang Siantar. Sanksi tersebut berbentuk rekomendasi usulan penjatuhan sanksi dari KY ke MA.

Ia menyebut JP telah masuk radar KY secara khusus sejak November tahun 2015. Namun, ada kendala ketika hendak menindak lanjuti laporan tersebut.

"Masalahnya sebagai lembaga etika, bukan penegak hukum, KY alami kendala soal sadap atau rekam proses pertemuan itu," ujar Farid.

"Bagi KY, jika sudah disanksi, termasuk hakim dengan predikat atensi untuk dipantau pergerakannya. Tidak terbukti melanggar KEPPH sangat mungkin disebabkan karena tidak cukup bukti saja atau tidak dapat dibuktikan karena sulit pembuktiannya, tetapi bagi KY setiap laporan sangat bermakna untuk menilai perilaku hakim," imbuh Farid.

Sedangkan hakim Toton yang juga ditangkap KPK belum pernah dilaporkan ke KY. "Untuk Toton, KY belum punya data," ungkap Farid.

Sebelumnya, KPK menangkap 6 orang di Bengkulu terkait kasus korupsi rumah sakit. Dari 6 orang itu, 2 diantaranya adalah Hakim PN Tipikor Bengkulu yaitu Janner Purba dan hakim Toton. Janner juga menjabat sebagai Ketua PN Kepahiang yang sedang dipromosikan Ketua PN Kisaran. 

Tidak ada komentar: