Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Sopir Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi telah
dimintakan pencegahan ke luar negeri oleh KPK. Sopir Royani itu telah 2
kali tidak hadir tanpa keterangan dalam pemeriksaan di KPK sebagai
saksi.
"KPK telah mengajukan surat permintaan cegah terhadap
Royani," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi,
Senin (16/5/2016).
Pengajuan surat cegah itu telah dikirim ke
Ditjen Imigrasi. Royani telah dicegah ke luar negeri sejak 4 Mei 2016
dan berlaku selama 6 bulan ke depan.
Sebelumnya KPK menduga bahwa
Royani menghindar dari panggilan penyidik KPK dan diduga disembunyikan.
Dia diduga disembunyikan lantaran merupakan salah satu saksi penting.
Dia telah dipanggil penyidik KPK pada 29 April 2016 dan 2 Mei 2016,
tetapi tak pernah hadir tanpa keterangan yang jelas.
KPK pun
berencana untuk melakukan penjemputan paksa pada Royani. Namun lantaran
Royani diduga disembunyikan maka penyidik KPK masih berupaya melakukan
hal tersebut.
"Jemput paksa masih terus diupayakan," sebut Yuyuk.
Royani
diduga mengetahui tentang sejumlah hal penting berkaitan dengan perkara
yang saat ini tengah diusut KPK. Kasus ini merupakan suap untuk
pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan melalui Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
KPK baru menetapkan 2 orang
tersangka yatu Doddy Aryanto Supeno selaku pemberi suap dan Edy Nasution
selaku penerima suap. Edy adalah panitera PN Jakpus.
Dalam
perkembangan perkara itu, nama Sekretaris MA Nurhadi ikut terseret.
Ruang kerja serta rumah Nurhadi di bilangan Kebayoran Baru telah
digeledah. Bahkan ada upaya penghilangan barang bukti berupa uang dan
dokumen ketika KPK menggeledah rumah Nurhadi. KPK juga menemukan uang di
kloset rumah Nurhadi.
(dha/asp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar