JAKARTA - Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy
Chrisnandi mengatakan, bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak termasuk
SDM yang terkena kebijakan moratorium. Namun untuk proses
pengangkatannya menjadi CPNS tidak bisa serta merta, tetapi harus
mengikuti ketentuan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN).
"Bapak Presiden sendiri yang mengatakan
bahwa kebijakan moratorium tidak dikenakan pada tenaga pendidik, tenaga
kesehatan, dan penegakan hukum. Secara umum aspirasi bidan PTT sudah
dalam proses tindak lanjut," kata Yuddy dalam acara Forum Group discussion (FGD) bertajuk Mencari Solusi Rekrutmen PNS yang Adil Bagi Bidan PTT di Jakarta, Senin (2/5).
Lebih lanjut Yuddy mengatakan, sesuai UU
ASN, seperti halnya pengangkatan CPNS pada umumnya, proses pengangkatan
bidan PTT harus ada proses pendaftaran, pengadaan, seleksi dan
penempatan. Saat ini Kementerian PANRB sudah memiliki persetujuan
formasi bidan di daerah. “Jangan sampai di pusat sudah disetujui tapi di
daerahnya tidak dianggap. Jadi kami harus membuat ikatan, misalnya
dengan melakukan MoU dengan pemerintah daerah," kata Yuddy.
Hadir dalam acara tersebut Pelindung
Bidan Indonesia Megawati Soekarnoputri, Mensesneg Pratikno, Menkes Nila
M. Moeloek. Dalam kesempatan itu, Megawati mndorong agar pemerintah
mencarikan solusi terbaik untuk bisa mengangkat bidan PTT menjadi PNS.
Sementara itu, Mensesneg Pratikno
mengatakan, pemerintah sangat ingin memfasilitasi sekaligus mendengar
aspirasi para bidan PTT agar permasalahan ini segera selesai. Mantan
Rektor UGM itu mengungkapkan, beberapa hari lalu, dia bersama Menteri
PANRB dan Menteri Kesehatan sudah membahas hal ini. “Ada banyak cara
yang sudah dipersiapkan. Namun ada beberapa kendala jangka pendek,
terutama terkait dengan UU. Kita ingin mencari solusi," kata Pratikno.
Sementara Menteri Kesehatan Nila M.
Moeloek mengatakan, untuk masuk menjadi PNS tidak mudah. Namun, dia
bersyukur di era pemerintahan Presiden Joko Widodo tenaga kesehatan,
pendidikan, dan tenaga ahli tidak dimoratorium. "Kami mengerti , dan
kami akan mencoba mencari solusi yang terbaik," kata Nila. (ns/HUMAS MENPANRB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar