JAKARTA
- Otoritas Bandara Soekarno-Hatta tidak sendirian dalam memproses kasus
salah terminal penumpang Lion Air JT 161 rute Singapura-Jakarta pada 10
Mei lalu. Dalam proses investigasi tersebut, Otoritas CIQ akan turut
terlibat. Sebab, ada pelanggaran yang berkaitan dengan imigrasi dan bea
cukai.
"Tidak tertutup kemungkinan PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) juga diikutsertakan," ungkapnya.
Kepala Kantor Otban Soekarno-Hatta
Muzafar Ismail mengatakan, pihaknya telah mendengar penjelasan sementara
dari perwakilan Lion Air.
Berdasar keterangan tersebut, diketahui
ada kesalahan penurunan sebagian penumpang internasional (1 dari 4 bus)
ke terminal 1 (domestik). Meski begitu, tambah dia, otban akan tetap
memeriksa standard operating procedure (SOP) ground handling.
Jika dalam proses investigasi itu ditemukan pelanggaran serius, pihaknya tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi.
"Kita lihat pasal-pasalnya yang
dilanggar ya. Tergantung pelanggarannya. Tapi, bisa berupa penangguhan
izin hingga suspend," ujar mantan direktur angkutan udara Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) tersebut.
Untuk mencegah kejadian yang sama
terulang, lanjut Muzafar, otban bakal mengevaluasi lagi seluruh SOP
ground handling penerbangan internasional. Upaya itu juga akan
dikoordinasikan dengan seluruh kantor otban di Indonesia. "Setahu kami
ini kejadian pertama. Dan jangan sampai terulang," tegasnya. (mia/bil/jun/byu/c9/sof)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar