BENGKULU - Penyelidikan
kasus suap hakim tipikor Bengkulu terus bergulir. Bahkan terbaru, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal ada tersangka baru
dalam kasus yang menjerat hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu itu.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyatakan, KPK
tidak akan berhenti pada lima tersangka yang sudah dijerat. "Kemungkinan
ada, tapi alat buktinya kurang," kata Agus usai sebuah acara di Hotel
Bidakara, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Bengkulu Ekspress (Jawa
Pos Group), Kamis (25/5).
Hanya saja Agus mengatakan, tinggal nanti
dilihat saja fakta persidangan jika kasus ini sudah masuk ke meja hijau.
Menurut dia, bisa saja nanti terungkap fakta-fakta baru yang memperkuat
bukti menjerat tersangka lain. "Tapi mungkin di pengadilan ada fakta,
data baru, ya bisa saja ada," kata dia.
Seperti diketahui, KPK menetapkan lima
tersangka hasil operasi tangkap tangan di Bengkulu, Senin (23/5). Mereka
ialah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, hakim ad hoc
Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, Panitera Pengganti PN Bengkulu
Badaruddin alias Billi, Edi Santoni selaku mantan wakil direktur umum
dan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus Bengkulu serta bekas Kepala
Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Safri Safei.(614/470/ray/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar