BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 11 Agustus 2025

Nusron Wahid Pastikan Tanah SHM Rakyat Bukan Objek Tanah Terlantar

 Saat Ini ada kekhawatiran dari Rakyat, bahwa Tanah terlantar akan dikuasai Negara, Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa, tanah yang akan dikuasai negara adalah tanah dengan katagori, HGU dan HGB yang dijelaskan pada Detik News tanggal 11 Agustus 2025

Berikut berita selengkapnya ( admin )

Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, kebijakan penertiban tanah terlantar tidak akan menyasar tanah milik rakyat. Tanah sawah produktif, pekarangan, maupun tanah waris yang dimiliki warga, terutama yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dipastikan aman.
"Yang kami tertibkan bukan tanah rakyat, bukan sawah rakyat, dan bukan tanah waris rakyat. Fokus kami hanya pada HGU (Hak Guna Usaha) dan HGB (Hak Guna Bangunan) berskala raksasa yang dibiarkan menganggur," kata Nusron dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, sasaran penertiban adalah HGU dan HGB berskala besar yang luasnya mencapai jutaan hectare namun tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan. Kondisi ini menghambat pemerataan akses dan pemanfaatan lahan bagi masyarakat.

Sebagai catatan, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna kepentingan usaha pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan dengan jangka waktu maksimal 35 tahun. Tanah jenis dapat diperpanjang serta diperbarui hingga total 95 tahun. HGU bersifat izin penggunaan, bukan hak milik, sehingga setelah berakhir tanah kembali ke negara.

Hak ini bersifat izin penggunaan, bukan kepemilikan mutlak. Setelah masa berakhir, tanah kembali menjadi tanah negara atau tanah hak pengelolaan," jelas Nusron.

Sementara itu, HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang dikuasai negara atau tanah hak milik orang lain dengan jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang serta diperbarui hingga total 80 tahun. Sama seperti HGU, HGB bukan hak milik atas tanah, melainkan hak pakai bersyarat yang diberikan negara atau atas dasar perjanjian dengan pemilik tanah.

Penertiban tanah terlantar ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Regulasi tersebut memberi kewenangan pemerintah untuk mengidentifikasi, menetapkan, dan mengambil kembali tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan dalam jangka waktu tertentu.

Tanah hasil penertiban akan diproduktifkan kembali, antara lain melalui program Reforma Agraria sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Lahan tersebut dapat dialokasikan bagi petani gurem, kelompok tani, koperasi, maupun usaha produktif berbasis komunitas.

"Dengan begitu, penertiban ini tidak hanya memulihkan fungsi tanah, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan sebagaimana ditekankan Presiden Prabowo, membuka lapangan kerja, dan mengurangi ketimpangan penguasaan lahan. Prinsipnya jelas tanah harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan dibiarkan terbengkalai," tutup Nusron.

Semoga copy dari berita Detiknews ini dapat bermanfaat

Kamis, 07 Agustus 2025

ATR/BPN Depok Pastikan Tidak Toleransi Terhadap Praktik Mafia Tanah

 Wartasentral.com, Depok – Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Depok membantah, atas pemberitaan yang menyebut dugaan adanya oknum bermain dalam perkara sengketa lahan yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Menanggapi surat permohonan constatering dari Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan terkait batas tanah hak milik Nomor 751 dan 7640 Depok, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Depok Galang Rambu Sukmara menyatakan, bahwa proses tersebut merupakan kewenangan pengadilan.

“BPN Depok tidak memiliki wewenang untuk melaksanakan constatering, tanpa dasar resmi dari pengadilan. Hingga saat ini, kami belum menerima relaas atau surat pemberitahuan dari PN Depok terkait permintaan tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers di Aula Kantor BPN Depok, Selasa (1/7/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan BPN Kota Depok tidak memberikan ruang bagi praktik mafia tanah dan selalu bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Kami sangat berhati-hati, dalam menanggapi perkara seperti ini. Semua langkah kami, merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku,” paparnya.

Galang juga menjelaskan, pihak yang bersangkutan saat ini telah mengajukan bantahan kedua dalam perkara yang sedang berjalan di PN Depok, dengan nomor registrasi 156/PDT.BTH/2025/PN.Dpk, dan saat ini masih dalam tahap mediasi yang dijadwalkan pada 8 Juli 2025.

Terkait permintaan constatering oleh pihak kuasa hukum, ia menyebut bahwa BPN Depok akan menghormati proses hukum dan akan menunggu instruksi resmi dari pengadilan.

“Kami akan merespons surat dari kuasa hukum secara tertulis, namun pelaksanaan constatering hanya dapat dilakukan atas perintah PN Depok, bukan atas inisiatif lembaga pertanahan,” tegasnya.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Andi Tatang mengajukan surat permintaan constatering dengan Nomor 047/ATS-R/S.Kel/VI/2025 tertanggal 26 Juni 2025, sebagai tindak lanjut dari surat sebelumnya tertanggal 2 Mei 2025.

Constatering adalah proses pencatatan fakta atas objek tertentu oleh pejabat berwenang, seperti juru sita atau notaris, yang digunakan sebagai bukti dalam proses hukum.

Proses ini penting, untuk memastikan bahwa objek eksekusi, seperti tanah atau bangunan, sesuai dengan isi putusan pengadilan.

Berdasarkan hukum acara perdata dan praktik di pengadilan Indonesia, permohonan constatering hanya dapat diajukan oleh:

• Pihak yang menang perkara (pemohon eksekusi);
• Para pihak yang berkepentingan dalam pembuktian di persidangan;
• Dan dapat dilaksanakan oleh juru sita atas perintah Ketua Pengadilan.
• Dalam konteks non-litigasi, notaris atau PPAT juga dapat melakukan constatering atas permintaan para pihak, yang hasilnya dapat dijadikan alat bukti tambahan di persidangan.

Landasan Hukum:
• Pasal 195 HIR / 206 RBg – Mengatur tentang pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
• Sema No. 4 Tahun 2001 – Tentang Penggunaan Tenaga Juru Sita dan pelaksanaan eksekusi.
• UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
• Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 – Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Kesimpulan:

BPN Kota Depok menegaskan komitmennya, dalam mendukung proses hukum yang adil dan transparan serta tetap menunggu instruksi resmi dari pengadilan, sebelum mengambil langkah lebih lanjut dalam perkara constatering.

Mereka juga memastikan, tidak ada toleransi terhadap praktik mafia tanah di lingkungan kerja Kantor ATR/ BPN Kota Depok. (Rik)

Di Duga Jadi Korban Mafia Tanah, Belasan Warga Di Bogor Berharap KDM Turun Tangan.

 Indik id  Bogor - Belasan Warga di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, mengaku menjadi korban mafia tanah.


Lebih dari 1 hektar lahan warga diduga diserobot pengembang raksasa yang saat ini gencar melakukan pelebaran lahan di wilayahan tersebut.


Warga menyebut, pengembang raksasa yang diduga menguasai lahan itu ialah PT Summarecon Agung, tbk. Secara tiba-tiba, lahan mereka di patok tanpa sepengetahuan.


“Ada sekitar 15 orang warga yang lahannya tiba-tiba diserobot oleh Summarecon. Kami bilang penyerobotan, karena tidak pernah menjual lahan ke pengembang tersebut,” kata Uwes salahsatu keluarga yang tanahnya juga ikut jadi korban dugaan penyerobotan, kepada wartawan Selasa (13/5/25).


Uwes menuturkan bahwa, tanah milik mertuanya bernama Ibu Ayum yang terletak di RT 03 RW 03, Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja seluas 2400 meter juga ikut menjadi korbannya.


Tanah berbentuk kebun itu tiba-tiba sudah ditanami patok berwarna merah dan putih bertandakan sudah dibayar oleh pihak Summarecon beberapa bulan lalu. Padahal, selama ini pihaknya tidak pernah merasa menjual tanah tersebut.


“Tanah mertua saya dengan total luas 2400 meter juga jadi korbannya (dugaan penyerobotan). Jadi sebelum puasa ada pihak dari Summarecon tiba-tiba pasang patok merah putih yang tandanya sudah dibayar oleh pihak perusahaan. Tapi kami tidak pernah merasa menjualnya,” tutur Uwes.


Usai peristiwa itu, pihaknya kemudian mengadu kepada aparat setempat dari mulai RT, RW hingga Kepala Desa (Kades), namun mereka tidak merespon. Dia menduga, bahwa dalang yang menjual lahan milik belasan warga ini bukan orang lain, melainkan aparat setempat.

“Kami sudah meminta bantuan kepada Kades, RT dan RW, tapi mereka tidak bisa membantu. Kami juga ada kecurigaan kepada mereka,” jelasnya.


Dugaan itu juga keluar bukan tanpa alasan. Pasalnya, kata dia, sampai saat ini surat kepemilikan tanah berupa segel masih dipegang. Namun anehnya, pihak Summarecon mengkaim sudah memiliki legalitas lahan milik warga yang diserobot tersebut.


“Kami tidak pernah menjual lahan dan suratnya pun ada di kami. Tapi kok pihak Summarecon mengklaim sudah memiliki legalitas tanah milik warga. Siapa ini yang bermainnya,” bebernya.


Karena tidak mendapat kepastian, akhirnya sejumlah emak-emak pemilik tanah membuat video ditengah lahannya yang sudah dipatok oleh Summarecon itu dan diadukan ke Gubernur Jawa Barat,Kang Dedi Mulyadi (KDM) 


“Emak-emak sampai buat video meminta bantuan kepada Pak Dedi Mulyadi dan di Upload di Medsos, berharap agar mendapat bantuan,” ujarnya.


Dia berharap kepada Pemerintah Kabupaten Bogor agar bisa turun tangan dan mengembalikan tanah yang selama ini dijadikan sebagai tempat mencari rezeki dengan bercocok tanam.


“Kami mohon agar Pemerintah bisa turun tangan dan mengembaikan lahan kami,” harapnya.

Sabtu, 31 Mei 2025

Laporan Tanah Diserobot Orang

Kompas Com tanggal 31 Mei 2025, memuat artikel tentang "Tanah Diseorobot Harus Lapor Kemana", artikel ini sangat membantu, minimal jadi panduan awal ketika kita mengalami adanya penyerobotan tanah milik kita, berikut artikelnya 


Tanah Diserobot Harus Lapor Ke Mana?


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra mengaku sering menerima laporan dari masyarakat terkait tanah diserobot perorangan maupun perusahaan. Namun demikian, kata Bahtra, Badan Pertanahan Nasional (BPN) selalu menjadi pihak satu-satunya yang disalahkan. "Dan sering kali, yang disalahkan hanya BPN, masyarakat tidak tahu pengurusan tanah ini juga tergantung pada alas hak dari tingkat bawah,” kata Bahtra, Kamis (29/5/2025). Lantas, apa yang harus dilakukan masyarakat apabila tanahnya diserobot? Untuk laporan secara umum, bisa dilakukan melalui layanan hotline Whats App Kementerian ATR/BPN 0811-1068-0000, pada jam kerja Senin-Jumat pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengklasifikasikan penyerobotan tanah dalam dua hal yaitu secara fisik maupun non-fisik (berbentuk surat).

Apabila diserobot secara fisik, maka harus dilaporkan kepada pihak kepolisian. 

"Kita lagi tinggal tiba-tiba tanah sudah kita pagar, sudah kita kelola, ada orang lain masuk, ya lapor polisi, pidana dong, masalah memasuki pekarangan orang tanpa izin kan gitu ya," ungkap Harison kepada Kompas.com, Jumat (30/5/2025). Namun, jika surat seperti sertifikat tanah yang diserobot, maka harus melaporkan perihal itu kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. "Pak, ini kami pemegang sertifikat nomor sekian-sekian, terdaftar atas nama kami, kami kuasai orang masuk, supaya bisa dilakukan pencegahan, agar supaya orang yang menyerobot itu, tidak bisa membaliknamakan atas nama dia gitu," tambahnya.

Setelahnya, tim dari BPN akan mengecek permintaan pemohon ke lapangan agar bisa diblokir sertifikat tanah yang diserobot tersebut. Harison menuturkan, pemblokiran ini bisa dilakukan secepat mungkin asalkan pemohon memenuhi persyaratan yang diminta. Adapun syarat yang dimaksud sebagai berikut:

 Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

 Surat kuasa apabila dikuasakan 

Fotokopi identintas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,

 bagi badan hukum Dokumen pendukung pemblokiran (permintaan peradilan dan/atau permintaan aparat penegak hukum,

 perorangan atau badan hukum yang menunjukkan bukti kepemilikan berupa

 sertifikat asli, dan/atau

bukti kepemilikan lainnya Keterangan Identitas diri 

Luas, l

etak,dan penggunaan tanah yang dimohon Alasan pemblokiran



Senin, 26 Mei 2025

Tata Cara Pendaftaran Tanah

 Admin mencoba menelusuri, tata cara pendaftaran tanah, dari beberapa kanor ATR/BPN , dan dikaitkan dengan informasi yang admin dapatkan dari A1, ternyata benar juga informasi ini, walaupun lebih baik lagi apabila ditanyakan pada Kantor ATR/BPN setempat, berikut informasi yang admin dapatkan dari A1

Tata cara pendaftaran tanah di Indonesia melibatkan serangkaian tahapan, mulai dari persiapan dokumen, pengukuran tanah, hingga penerbitan sertifikat. Pendaftaran tanah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan bertujuan untuk mencatat dan menjamin kepastian hukum atas tanah. 
1. Persiapan Dokumen:
  • Bukti Alas Hak: Ini bisa berupa akta jual beli, surat hibah, atau bukti lain yang menunjukkan kepemilikan tanah.
  • Identitas Pemohon: Fotokopi KTP dan KK.
  • Surat Permohonan Pengukuran: Formulir yang harus diisi dan ditandatangani.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Fotokopi SPPT PBB.
  • Dokumen Lainnya: Tergantung jenis pendaftaran tanah (misalnya akta jual beli, surat kuasa, dll). 
2. Permohonan Pendaftaran:
  • Ajukan permohonan pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan setempat.
  • Serahkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  • Lakukan pembayaran biaya pendaftaran (PNBP). 
3. Pengukuran Tanah:
  • BPN akan melakukan pengukuran tanah dan membuat peta bidang tanah.
  • Pemohon diwajibkan hadir sebagai saksi saat pengukuran dilakukan. 
4. Verifikasi dan Pemeriksaan:
  • BPN akan memeriksa dan memverifikasi data pengukuran serta kelengkapan dokumen.
  • Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memastikan batas-batas tanah sesuai dengan data yang ada. 
5. Penerbitan Sertifikat:
  • Setelah semua tahapan selesai, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah atas nama pemohon.
  • Sertifikat ini menjadi bukti kuat kepemilikan tanah. 
Penting:
  • Pendaftaran tanah pertama kali bisa dilakukan secara sistematik atau sporadik. 
  • Pendaftaran tanah secara sistematik dilakukan secara serentak untuk wilayah tertentu, sementara sporadik dilakukan untuk satu atau beberapa bidang tanah. 
  • Pendaftaran tanah ini penting untuk menjamin kepastian hukum atas tanah dan mencegah sengketa di masa depan. 

Minggu, 25 Mei 2025

Inilah Com, memeberitakan Artikel , artikel Tentang Mafia Tanah

 Inilah Com memberitakan agar kita mewaspadai apabila mempunyai Hak Atas Tanah, dengan mencermati artikel ini setidak tidaknya ketika kita memiliki Hak Atas Tanah atau ingin mendapatkan HakAtas Tanah menjadi lebih hati hati.

Berikut artikel yang diekspose pada tanggal 24 Mei 2025

5 Ciri-Ciri Mafia Tanah dan Modus Operandi yang Sering Digunakan

Di balik tanah yang disengketakan, tersimpan pola dan peran yang berulang, sering kali dimulai dari celah hukum dan lemahnya pengawasan.

Mafia tanah merupakan sekelompok orang yang memanfaatkan celah hukum, lemahnya pengawasan, hingga minimnya pemahaman soal legalitas tanah.

Para komplotan ini sudah lama sekali meresahkan warga karena aksinya yang tidak hanya menimbulkan kerugian besar, tetapi juga berujung pada intimidasi atau kekerasan fisik.

Dari Januari hingga pertengahan November 2024, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat telah menangani sekitar 48.000 kasus mafia.

Dari banyaknya kasus itu, sekitar 79 persen berhasil diselesaikan melalui jalur hukum dan mediasi. Sisanya masih dalam upaya menemukan jalan tengah.

Pemerintah memang bisa membantu warga menyelesaikan masalah ini. 

Namun sebenarnya yang diperlukan warga bukan hanya perlindungan hukum, tetapi juga upaya pemerintah dalam memberantas para pelaku mafia.

Ciri-Ciri Mafia Tanah

Ada beberapa ciri khas yang bisa digunakan untuk mengenali mafia tanah, mulai dari sering terlibat dalam kasus sengketa tanah, kenaikan kekayaan drastis, hingga punya banyak koneksi di dalam birokrasi.

Berikut penjelasan selengkapnya:

1. Peningkatan Aset dan Kekayaan

Individu yang tidak terlihat memiliki sumber pendapatan yang jelas, tetapi mendadak memiliki aset dan kekayaan dengan nilai fantastis, kemungkinan besar pekerjaan utamanya adalah mafia tanah.

Sebab mafia tanah bekerja dengan cara menjual tanah orang lain atau tanah ilegal.

Hasil penjualan tanah itu akan memberikan keuntungan besar dan membuatnya kaya raya.

2. Sering Terlibat dalam Kasus Sengketa Tanah

Bila sering melihat individu atau kelompok yang terlibat dalam kasus sengketa tanah, bisa jadi mereka bagian dari kelompok mafia tanah.

Biasanya mereka akan melakukan berbagai upaya untuk mengklaim tanah yang bukan milik mereka dan menantang orang lain untuk mendapatkan keuntungan.

3. Manipulasi Dokumen

Seorang mafia tanah bisa diketahui apabila ia mahir dalam mengubah dokumen-dokumen legal, seperti sertifikat tanah.

Jika tidak menjual tanah sengketa, mereka biasanya akan menawarkan jasa manipulasi dokumen kepada pihak lain.

4. Rekam Jejak Kriminal yang Samar

Seseorang yang memiliki rekam jejak kriminal dalam keterlibatan kasus sengketa tanah, bisa menjadi indikasi kuat bahwa mereka adalah bagian dari kelompok mafia tanah.

5. Punya Koneksi di Jaringan Birokrasi

Tidak selalu, tetapi mafia tanah biasanya memiliki banyak koneksi di dalam birokrasi pemerintah, untuk mempermudah proses pembuatan sertifikat tanah palsu dan mencari celah hukum.

Modus Operandi Mafia Tanah

Pemalsuan dokumen, penyerobotan tanah, dan penguasaan tanah, menjadi modus operandi yang umum dilakukan oleh mafia tanah.

Berikut penjelasan selengkapnya:

1. Pemalsuan Dokumen

Mafia tanah akan berupaya memalsukan dokumen penting seperti sertifikat tanah, akta jual-beli (AJB), surat warisan, hingga surat keterangan tanah untuk mengklaim tanah orang lain secara ilegal.

Dampak dari aksinya ini akan membuat pemilik asli kehilangan aset tanpa disadarinya, karena dokumen itu terlihat sah.

2. Penyerobotan Tanah

Aksi ini biasanya dilakukan dengan cara menduduki tanah tanpa izin pemilik dan nekat membangun bangunan di atas tanah itu karena tahu bahwa aset tanah itu jauh dari pengawasan pemilik.

Dampak dari aksi ini akan membuat pemilik sah kesulitan mengusir pihak, terutama jika mereka sudah mendirikan bangunan di atas tanah itu.

3. Menguasai Tanah Tidak Bersertifikat

Mafia tanah biasanya tahu aset tanah yang belum di sertifikat oleh pemiliknya. 

Ia memanfaatkan kondisi ini untuk mengambil keuntungan, seperti menyewakan tanah atau mendirikan usaha di atas tanah itu.

Dampaknya, aksi perbuatannya ini akan membuat pemilik tanah asli mengajukan sertifikat tanah.

4. Penipuan Transaksi Jual-Beli

Para mafia tanah ini biasanya sangat percaya diri menjual tanah atau properti orang lain dengan dokumen palsu.

Mereka biasanya memanfaatkan ketidaktelitian korban saat memeriksa keabsahan dokumen.

Dampak dari aksi ini membuat pembeli dan pemilik tanah dirugikan. Pembeli akan dirugikan secara materi karena tidak dapat memiliki tanah secara legal.

Sedangkan pemilik aslinya juga dirugikan masalah waktu karena harus mengurus masalah ini secara hukum.

Cara Melindungi Hak Atas Tanah

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melindungi hak atas tanah, seperti:

1. Pastikan Tanah Bersertifikat

Sertifikat tanah menjadi bukti kepemilikan yang sah. Jadi jika punya aset tanah yang belum bersertifikat, segera urus di Kantor Pertanahan atau program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

2. Jaga Keamanan Sertifikat Tanah

Pemilik tanah wajib menjaga keamanan sertifikat tanah yang asli di tempat yang aman. Hal ini wajib dilakukan agar dokumen tidak dipalsukan oleh pihak lain.

3. Verifikasi Legalitas Sebelum Transaksi

Bagi calon pembeli tanah, wajib melakukan pengecekan keaslian sertifikat tanah melalui Kantor Pertanahan.

4. Amankan Tanah yang Tidak Digunakan

Jika belum ada rencana untuk membangun bangunan di atas tanah itu, segera pasang plang tanda kepemilikan serta nomor sertifikat untuk mengklaim hak atas tanah.

5. Selalu Pantau Status Tanah Secara Berkala

Cek status kepemilikan tanah di BPN atau aplikasi Sentuh Tanahku untuk memastikan tidak ada perubahan mencurigakan pada data kepemilikan aset tanah.

Sabtu, 24 Mei 2025

Operasi Berantas Jaya 2025 Dapat Apresiasi Banyak Pihak

RM.id  Rakyat Merdeka - Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar Polda Metro Jaya, efektif memberantas aksi premanisme di ruang publik. Lebih dari seribu orang yang melakukan aksi premanisme atau tindak pidana lain, berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menyatakan, Operasi Berantas Jaya 2025 bertujuan memberi rasa aman kepada masyarakat. Dia mengungkapkan, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 1.197 orang dalam operasib yang dilakukan pada 9-15 Mei 2025 itu. 

Reonald menuturkan, dari jumlah orang yang diamankan, sebanyak 125 orang ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sementara, 1.072 orang dikenakan sanksi pembinaan dan pengawasan, dengan kewajiban melapor secara berkala.

“Orang-orang yang diamankan, terlibat dalam berbagai macam pelanggaran dan tindak pidana. Di antaranya, aksi premanisme, pemerasan, penganiayaan, hingga pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat),” ujar Reonald dalam keterangannya, dikutip Sabtu (17/5/2025).

Lebih lanjut, dia merinci pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan para pelaku. Menurutnya, perbuatan pidana yang terungkap meliputi 626 kasus pemerasan, 8 penganiayaan, 11 pengeroyokan, 2 curas, 7 curat, dan 15 perkara senjata tajam.

Reonald melanjutkan, dalam operasi Berantas Jaya 2025, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 36.234.900. Selain itu, kepolisian juga akan mendalami kemungkinan adanya jaringan atau sindikat yang terlibat dalam beberapa kasus yang terungkap.

“Apakah ada korporasi atau tidak, ada perintah atau tidak, itu sedang didalami oleh penyidik,” cetusnya.

Reonald menambahkan, Polda Metro Jaya juga mengajak seluruh masyarakat aktif melaporkan segala bentuk premanisme, yang terjadi wilayah masing-masing. Dia menjamin, identitas masyarakat yang melakukan pelaporan, akan dijamin kerahasiaannya.

“Operasi Berantas Jaya 2025 mengedepankan partisipasi aktif masyarakat sebagai mitra kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Masyarakat dapat menghubungi call center 110 atau langsung datang ke kantor kepolisian terdekat, untuk melaporkan gangguan keamanan. Polda Metro Jaya menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor,” tuturnya.

Terpisah, anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta, Kevin Wu meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Satpol PP, terus berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya, untuk memberantas aksi premanisme yang marak terjadi. Utamanya, di sejumlah pasar di Ibu Kota.

“Sekarang, banyak pedagang yang berani bersuara soal premanisme. Ini harus jadi momentum bagi aparat, khususnya TNI, Polri, dan Satpol PP. Ketika masyarakat sudah berani bersuara, jangan biarkan mereka melawan kesewenang-wenangan sendirian,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kevin Wu memastikan, DPRD DKI Jakarta juga akan mengawal isu premanisme secara serius. Pihaknya akan memanggil semua instansi terkait, termasuk pihak keamanan, untuk dimintai penjelasan dan bertindak secara cepat.

“Harus ada tindakan tegas, hukum ditegakkan. Kami akan memanggil para pihak, dari TNI, Polri, Satpol PP, hingga dinas-dinas yang terkait UMKM dan Pasar Jaya,” cetusnya.

Kesuksesan Operasi Berantas Jaya 2025 yang di gelar Polda Metro Jaya, juga ramai diperbincangkan netizen di media sosial X. Bahkan, mereka meminta operasi tersebut dilanjutkan, agar aksi premanisme tak lagi terjadi di Ibu Kota.

“Jangan pas ada isu, baru bikin operasi khusus pemberantasan preman. Kalau bisa, setiap hari diberantas dan diawasi melalui patroli,” harap akun @M4liuM223. “Jukir-jukir liar tolong diberantas juga, pak. Nggak usah jauh-jauh ke Tanah Abang atau ke Tanjung Priok, di minimarket-minimarket terdekat saja,” usul akun @SasabinTarsi_.

"Aksi ini bagus baget. Saya harap, preman-preman yang sering malak, ajuin proposal juga diberantas. Masak setiap ada tanggal merah, selalu ada proposal bodong,” keluh akun @GhowulTkyo.

“Mau bangun rumah dimintain duit, parkir kendaraan dimintain duit, keluar pabrik dimintain duit. Apa nggak puyeng tuh investor sama aksi premanisme, baik individu maupun yang mengatasnamakan ormas?” cuit akun @Ayrornad4[SSL]

Panduan Lengkap Cara Perpanjang HGB Apartemen Sebelum Jatuh Tempo

 Artikel yang ditulis oleh Sinar Mas Land ini sangat bermanfaat sebagai panduan untuk pemilik Apartemen.

Jika kamu memiliki keinginan untuk tinggal di unit apartemen, mengetahui lokasi yang tepat pun tidak cukup. Kamu pun perlu mengetahui cara untuk memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) jika kamu memiliki apartemen agar tidak kejatuhan tempo, lho!

Hal ini pun penting untuk kamu pertimbangkan karena menyangkut status kepemilikan apartemen. Status kepemilikan apartemen dapat mencakup HGB Murni, HGB Hak Milik, Strata Title, dan HGB HPL, dan masing-masing dari mereka memiliki peraturan yang berbeda ketika harus memperpanjang masa berlaku sertifikat HGB apartemen.

Untuk memahaminya lebih detail, mari kita telusuri secara lebih mendalam tentang kapan sebaiknya kamu memperpanjang sertifikat HGB sebelum masa kepemilikan berakhir.

HGB Apartemen

Hak guna bangunan, atau HGB, merupakan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan sebagai salah satu jenis sertifikat sah di mata hukum.

Dalam konteks ini, tanah tersebut dikuasai langsung oleh negara atau perorangan dan memiliki batas waktu kepemilikan 30 tahun dan dapat diperpanjang mencapai 20 tahun. Sehingga, penting untuk memperhatikan aspek legalitas ketika kamu membeli properti seperti apartemen dengan memeriksa dokumen-dokumen terkait dengan agar kamu dapat menghindari potensi kerugian di masa depan.

Jenis HGB Apartemen

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, HGB apartemen memiliki beberapa jenis. Berikut ini adalah penjelasan singkat tentang jenis-jenis HGB apartemen:

  • HGB Murni adalah jenis HGB yang diberikan untuk bangunan yang berdiri di atas tanah milik negara.
  • HGB Hak Milik adalah jenis HGB yang diberikan untuk apartemen yang dibangun di atas tanah yang dimiliki oleh pengembang dan dikelola secara langsung oleh pengembang tersebut.
  • Strata Title adalah bentuk hak kepemilikan bersama atas rumah susun, baik secara vertikal maupun horizontal.
  • HGB HPL adalah jenis HGB yang diberikan untuk apartemen yang dibangun di atas tanah yang dimiliki oleh pihak ketiga.

Waktu Perpanjangan HGB Apartemen Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, masa kepemilikan HGB apartemen diatur dalam UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria.

Berdasarkan peraturan tersebut, batas waktu kepemilikan HGB apartemen adalah 30 tahun dan setelah melewati masa tersebut, pemegang sertifikat atau pemilik properti perlu memperpanjang dengan pilihan perpanjang hingga 20 tahun lamanya.

Oleh karena itu, penting untuk kamu perhatikan terkait masa berlaku sertifikat HGB apartemen ini sebelum kamu memutuskan untuk membeli apartemen, karena sertifikat HGB dapat habis dan tidak berlaku lagi dan hak kepemilikan akan jatuh kembali ke pemilik asal. Dimana, ini akan menyebabkan adanya pembongkaran bangunan oleh sang pemilik.

Syarat Memperpanjang SHGB 

Adapun beberapa syarat yang dapat memperpanjang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) apartemen kamu dengan mengunjungi kantor BPN terdekat, dengan beberapa langkah berikut:

Dapatkan formulir permohonan perpanjangan di loket pelayanan kantor BPN

  • Persiapkan fotokopi KTP dan KK pemohon.
  • Jika ada kuasa dari orang lain, lampirkan surat kuasa.
  • Pastikan Anda membawa sertifikat HGB asli.
  • Sertakan fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
  • Pastikan fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum sudah dicocokkan dengan dokumen aslinya oleh petugas loket.
  • Sertakan bukti pembayaran uang pemasukan.

Jika kamu sudah mengumpulkan beberapa persyaratan di atas, selanjutnya kamu dapat mengikuti cara-cara berikut ini:

  • Kunjungi Langsung Kantor Badan Pertanahan Nasional, sesuai dengan kantor BPN yang terdaftar di sertifikat
  • Pergi ke Loket Pembayaran
  • Pihak BPN akan melaksanakan pengecekan tanah, setelah itu mengeluarkan Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu (pada tingkat BPN, Kanwil, dan BPN RI) serta melakukan pendaftaran hak dan mengeluarkan sertifikat.
  • Setelah seluruh tahapan ini selesai, Anda dapat mengambil sertifikat HGB Anda di loket pelayanan Kantor Pertanahan

Cara Menghitung SHGB Apartemen

Berikut adalah rincian rumus menghitung perpanjangan masa berlaku HGB:

Biaya perpanjangan HGB = 20/30 x 1% x (50% x (NPT-NPTTKUP))

NPT = NJOP = Nilai Perolehan Tanah

NPTTKUP = NJOPTKP = Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukan

Sebagai contoh:

Jika luas tanah 500 m2 dan NJOP = 3jt/m2, maka biaya perpanjangannya yaitu

0,0067 x 500 x 3jt x 50% = 5 jt.

Nah, sekarang kamu bisa memproyeksikan estimasi biaya perpanjang apartemen kamu ya!

Minggu, 11 Mei 2025

Dianggap Berlebihan, BYD Sebut Pemberitaan Soal Premanisme di Subang Tak Sesuai di Lapangan