BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 30 Juni 2021

Makin Darurat! Kasus Baru Corona 30 Juni Rekor Lagi, Tambah 21.807

 Tim detikcom - detikNews

Rabu, 30 Jun 2021 15:53 WIB
Jakarta - 

Pemerintah memperbarui data kasus Corona atau COVID-19 di Indonesia. Ada tambahan 21.807 kasus positif COVID-19 di Indonesia yang dilaporkan hari ini.

Data penambahan kasus Corona ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Kementerian Kesehatan, Rabu (30/6/2021). Data diperbarui setiap hari dengan cut off setiap pukul 12.00 WIB.

Dengan penambahan ini, total kumulatif kasus COVID-19 yang ditemukan di Indonesia sejak Maret 2020 hingga hari ini berjumlah 2.178.272 kasus. Sementara itu, kasus aktif COVID-19 hari ini bertambah menjadi 239.368.

Pemerintah juga melaporkan jumlah pasien Corona yang dinyatakan sembuh. Hari ini, terdapat tambahan 10.807 pasien yang dinyatakan sembuh dari Corona. Total pasien Corona yang dinyatakan sembuh hingga saat ini berjumlah 1.880.413.

Selain itu, ada 467 pasien Corona meninggal dunia hari ini. Jumlah pasien COVID-19 di Indonesia yang meninggal dunia sebanyak 58.491 orang.

Hari ini, pemerintah memantau 130.443 kasus suspek Corona. Sedangkan spesimen COVID-19 yang diperiksa pemerintah hari ini berjumlah 142.731.

Pemerintah terus mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19. Masyarakat diminta berdisiplin memakai masker, rajin mencuci tangan memakai sabun, dan menjaga jarak.

Beredar Kabar WHO Sebut Pandemi Covid-19 di Indonesia Masuk ke Kategori High Risk, Kemenkes Beri Klarifikasi

PIKIRAN RAKYAT - Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, memberikan klarifikasi tentang berita yang menyebutkan bahwa WHO memberikan status terkait pandemi di Indonesia masuk ke dalam kategori high risk atau A1.

Sebelumnya, beredar kabar jika WHO memasukkan Indonesia ke dalam kategori A1 atau high risk terkait pandemi Covid-19.

Tak dipungkiri jika Indonesia saat ini belum mengatasi pandemi Covid-19.

Bahkan, dalam waktu-waktu ini sedang terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Indonnesia.

Namun, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Siti Nadia Tarmizi berujar jika kabar WHO meenyebutkan Indonesia masuk ke dalam A1 adalah hoaks.

"Kami sudah memverifikasi informasi tersebut kepada WHO dan mendapatkan keterangan bahwa WHO tidak pernah membuat klasifikasi negara dengan predikat A1 dan kode lainnya," kata Siti Nadia Tarmizi.

Dikatakan lebih lanjut oleh Nadia, terkait kondisi masing-masing negara yang dirilis oleh WHO ada setiap minggu dan bisa diakses oleh publik.

"Secara umum sejak 11 Maret 2020, kondisi pandemi diumumkan oleh WHO sebagai pernyataan bahwa seluruh dunia berkategori risiko tinggi (high risk) penyebaran Covid-19," ujar Nadia.

Pada beberapa lalu, pihak Hong Kong memang menetapkan status A1 kepada Indonesia.

Otoritas Hong Kong juga melarang penerbangan dari Indonesia.

Namun, status tersebut bukan ditetapkan oleh WHO melainkan masing-masing negara dengan kebijakan tertentu.

"Jadi, keputusan itu adalah hak masing-masing negara sama seperti saat ini tidak menerima WNA dari India, Pakistan, bahkan kemarin sempat juga dari Inggris," tuturnya.*** 

Ganjil Genap di Kota Bogor Ditiadakan, Diganti Penutupan Jalan Selama Sepekan

Liputan6.com, Bogor - Aturan ganjil genap bagi kendaraan pribadi di Kota Bogor ditiadakan selama pemberlakuan penutupan sejumlah jalan utama di wilayah itu. Kebijakan tersebut sebagai salah satu upaya menekan laju penularan Covid-19 di Kota Bogor.

"Hasil evaluasi, akhir pekan depan ganjil genap kami tiadakan tapi diganti dengan pembatasan total," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, Selasa malam (29/6/2021).

Pembatasan total berupa penutupan sejumlah ruas jalan utama selama sepekan dimulai Selasa (29/6/2021) dari pukul 21.00-24.00 WIB.

Ruas jalan yang ditutup yakni Jalan Pajajaran dari Warung Jambu sampai dengan Simpang Sukasari atau Lippo Ekalokasari Plaza, Jalan Sudirman, seputaran Kebun Raya Bogor meliputi Jalan Otista, Jalan Juanda, dan Jalak Harupat.

Dalam pelaksanaan pembatasan total, ada 10 titik penyekatan ruas jalan. Adapun 10 titik tersebut yakni Simpang Air Mancur, Pos Terpadu atau tepat depan SMAN 1, Simpang Irama Nusantara, Simpang BTM.

Kemudian Simpang Empang, Simpang Warung Jambu, Simpang Lodaya, Simpang Pengadilan, Tugu Kujang, dan Simpang Lippo Plaza Ekalokasari.

Menurut Susatyo, kebijakan tersebut ditujukan untuk menekan angka kasus harian Covid-19 di Kota Bogor yang terus meningkat.

"Ini upaya pembatasan mobilitas untuk menekan angka kasus Covid-19 di Kota Bogor yang terus melonjak," terangnya.

 Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas


Meski begitu, kendaraan dinas, ambulans, Damkar, pembawa logistik, kendaraan umum seperti taksi atau ojek online serta angkutan kota masih diperbolehkan melintas.

"Namun jumlah penumpang kita batasi, hanya 50 persen. Ini akan kita perketat," ujarnya.

Sebelumnya, sudah dua kali akhir pekan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor menerapkan pemberlakuan ganjil genap. Ini menyusul meningkatnya kasus harian Covid-19 di wilayah itu.

Ganjil genap setiap hari Sabtu-Minggu diberlakukan mulai pukul 10.00-16.00 WIB di beberapa ruas jalan utama. Tak sedikit kendaraan roda dua maupun empat yang diputar arah.


Ridwan Kamil Sebut RT/RW Bisa Di-Lockdown Saat PPKM Darurat

 Yudha Maulana - detikNews

Rabu, 30 Jun 2021 10:11 WIB
Bandung - 

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan sejumlah RT/RW yang terindikasi mengalami situasi sangat berat karena COVID-19 kemungkinan akan di-lockdown pada PPKM Mikro Darurat nanti.

Kabar itu menyusul munculnya 11 zona merah atau daerah risiko tinggi penularan COVID-19 di Jabar. Kesebelas daerah itu, yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Depok dan Kota Cimahi.

"Sekitar 11 Daerah menjadi zona merah, naik dari 2 daerah, dan sesuai koordinasi Jawa-Bali, maka serempak akan diberlakukan PPKM Mikro Darurat. Peniadaan beberapa jenis kegiatan dan Pengetatan jam kegiatan dan lockdown bisa/akan diberlakukan di sejumlah RT/RW yang terindikasi situasi sangat berat," seperti dikutip dari akun resmi Ridwan Kamil, Rabu (30/6/2021).

Menurut Kang Emil-sapaan Ridwan Kamil- varian Delta COVID-19 yang daya tularnya lebih cepat, telah terdeteksi di banyak tempat. Oleh karena itu, ia meminta agar masyarkat mematuhi protokol kesehatan dan saling mengingatkan terkait pencegahan COVID-19.

Dalam dokumen yang melansir data dari laman Bersatu Lawan COVID-19 itu disebutkan bahwa saat ini Jawa Barat masuk ke dalam daerah dengan risiko penularan COVID-19 yang tinggi. Sementara 16 kabupaten/kota lainnya masuk ke dalam zona oranye atau daerah dengan risiko penularan COVID-19 yang sedang.

Rencananya, petang nanti Kang Emil akan melakukan preskon terkait PPKM di Jabar. Sementara siang ini, Kang Emil akan melakukan vicon bersama Menko Marves RI Luhut Binsar Pandjaitan terkait strategi vaksinasi pada masa PPKM Darurat.

BOR di RS Jabar Capai 91,6%

Keterisian tempat tidur (BOR) di rumah sakit rujukan COVID-19 Jawa Barat telah menginjak 91,6%. Saat ini, rasio keterisian tempat tidur tersebut merupakan yang paling tinggi sejak pandemi COVID-19 merebak.

Berdasarkan data terbaru yang ditampilkan laman Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar (Pikobar) tertanggal 28 Juni 2021, 14.780 dari 16.135 tempat tidur (TT) telah terisi.

Rasio TT di tiga zona perawatan COVID-19 telah melampui angka 90 persen. Rinciannya, untuk zona hijau (tanpa gejala - gejala ringan) telah terisi 90,82 % dari 9.375 TT.

Sedangkan untuk zona kuning (gejala ringan-sedang) telah terisi 93,84% dari 5.418 TT, kemudian di zona merah (gejala ringan - berat) telah terisi 92,97% dari 527 TT.

Meski tak masuk ke dalam kalkulasi total BOR di Jabar, saat ini dari 937 TT IGD di rumah sakit rujukan COVID-19, telah terisi 93,7 %.

"Strategi hulu perkuat ruang isolasi desa dan strategi hilir memindahkan yang mau sembuh dari RS terus ditingkatkan, sehingga keterisian RS untuk covid bisa terus menurun," tutur Kang Emil.

Selasa, 29 Juni 2021

Update Corona 29 Juni: Kasus Baru Masih 20 Ribuan, Meninggal Tambah 463

 Tim detikcom - detikNews

Selasa, 29 Jun 2021 16:28 WIB
Jakarta - 

Pemerintah kembali memperbarui data penyebaran COVID-19 di Tanah Air. Hari ini ditemukan sebanyak 20.467 kasus baru COVID-19.

Data terbaru mengenai penyebaran Corona di Indonesia dipublikasikan oleh Humas BNPB, Selasa (29/6/2021). Data penyebaran COVID-19 dihimpun setiap hari per pukul 12.00 WIB.

Dengan penemuan 20.467, total kumulatif kasus Corona di Indonesia sejak Maret 2020 hingga hari ini sebanyak 2.156.465 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 228.835 di antaranya kasus aktif.

Selain itu, diinformasikan bahwa sebanyak 9.645 pasien positif COVID-19 di Indonesia telah dinyatakan sembuh hari ini. Total kumulatif pasien Corona di RI yang telah sembuh berjumlah 1.869.606 orang.

Kabar buruknya hari ini, sebanyak 463 pasien Corona meninggal dunia. Dengan demikian, pasien COVID-19 di RI yang meninggal dunia berjumlah 58.024 orang.

Pemerintah hari ini memeriksa 143.957 spesimen terkait Corona. Pemerintah juga masih memantau 132.723 suspek COVID-19.

Pemerintah terus mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19. Masyarakat diminta berdisiplin memakai masker, rajin mencuci tangan memakai sabun, dan menjaga jarak.

Jokowi Jawab Kritik 'King of Lip Service': Boleh, Kampus Jangan Halangi

 Dwi Andayani - detikNews

Selasa, 29 Jun 2021 15:33 WIB
Jakarta - 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi postingan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) terkait 'Jokowi King Of Lip Service'. Jokowi mengatakan hal ini merupakan bentuk ekspresi kritik dari mahasiswa.

"Saya kira ini bentuk ekspresi mahasiswa, ini negara demokrasi jadi kritik boleh-boleh saja," ujar Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan di akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (29/6/2021).

Jokowi mengatakan pihak universitas tidak perlu menghalangi mahasiswa dalam menyampaikan ekspresi. Namun, Jokowi mengingatkan adanya budaya tata krama dan sopan santun.

"Universitas tidak perlu menghalangi mahasiswa untuk berekspresi. Tapi ingat kita ini memiliki budaya tatakrama budaya kesopansantunan saya kira biasa," tuturnya.

"Mungkin mereka belajar mengekspresikan pendapat tapi yang saat ini penting kita semuanya memang bersama sama fokus untuk penanganan COVID-19," sambungnya.

Penjelasan Kampus UI

BEM UI sebelumnya dipanggil rektorat buntut postingan 'Jokowi The King of Lip Service'. UI menyatakan pemanggilan itu merupakan bentuk pembinaan.

"Atas pemuatan meme tersebut di media sosial, Universitas Indonesia mengambil sikap tegas dengan segera melakukan pemanggilan terhadap BEM UI pada sore hari Minggu, 27 Juni 2021. Pemanggilan terhadap BEM UI ini karena menilai urgensi dari masalah yang sudah ramai sejak postingan yang mereka buat di akun sosial media BEM UI. Pemanggilan ini adalah bagian dari proses pembinaan kemahasiswaan yang ada di UI," kata Kepala Humas dan KIP UI, Amelita Lusia, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (27/6).

Amelita menyatakan UI pada prinsipnya menghormati kebebasan berpendapat. Namun dia mengingatkan soal aturan hukum.

"Perlu kami sampaikan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi memang dilindungi undang-undang. Meskipun demikian, dalam menyampaikan pendapat, seyogianya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku," ujar Amelita.

Sejumlah TKA China Datang Minta Divaksin, Polres Lebak Menolak!

Bahtiar Rifa'i - detikNews

Selasa, 29 Jun 2021 

Lebak - 

Sejumlah tenaga kerja asing (TKA) asal China meminta vaksinasi di Klinik Polres Lebak di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Namun petugas menolak memvaksin TKA China itu karena vaksin dikhususkan untuk warga negara Indonesia (WNI).

Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra ketika dimintai konfirmasi mengatakan para TKA datang dari kawasan industri di Cikande, Kabupaten Serang, dan Tangerang. Jumlahnya belum bisa dipastikan karena mereka datang pada Senin (28/6/2021) kemarin.

Petugas vaksinasi di klinik memilih menolak menyuntikkan vaksin meski mereka membawa identitas berupa paspor.

"Iya betul ada, merdeka dari Cikande dan Tangerang cuma kita tolak, jadi tidak ada kita menerima vaksinasi orang asing," kata Teddy saat dimintai konfirmasi, Selasa (29/6).

Vaksin yang disediakan klinik Polres Lebak, ia tegaskan, untuk masyarakat Lebak. Tidak ada jatah vaksin yang diterima oleh Polres yang bisa diberikan untuk warga asing, khususnya TKA China.

"Kalau untuk masyarakat kita ada, kalau WNA tidak, warga keturunan yang di Lebak boleh kan ada KTP, tapi kalau pekerja asing nggak ada," jelasnya.

Ia juga mengimbau warga Lebak agar mengikuti vaksinasi yang dilakukan, baik oleh kepolisian maupun Satgas COVID-19 Lebak. Pihaknya juga tidak mengeluarkan informasi pemberian vaksinasi kecuali warga setempat dan memiliki identitas KTP.

"Kita vaksinasi untuk masyarakat kita, lebih baik konfirmasi bisa atau tidak (untuk TKA), tapi kan tidak bisa," pungkasnya.

Saking Sakitnya, Nur Aini Semaput usai Dicambuk 100 Kali Gara-gara Berzina

Agung Sandy Lesmana



 

Selasa, 29 Juni 2021 

Suara.com - Seorang wanita bernama Nur Aini mendaak semaput saat menjalani hukuman cambuk, Senin (28/6/2021) di Lapangan Tunas Bangsa, Kota Lhokseumawe, Aceh. Wania berhijab itu dihukum 100 cambukan usai dianggap terbukti melanggar qanun syariat Islam karena berzina

Disitat dari Terkinid.id--jaringan Suara.comNur merupakan satu dari lima orang yang menjalani hukuman cambuk. Wanita tersebut terlihat lemas dan tak berdaya menahan sakit saat algojo melakukan eksekusi cambuk padanya.

Kemudian setelah digotong, wanita itu kemudian diserahkan ke petugas medis untuk dilakukan pemeriksaan.
Tim medis dengan sigap lantas mengecek dan akhirnya kondisi wanita yang dipapah itu normal kembali.

“Di antara lima pelanggar qanun syariat Islam, salah satunya harus digotong karena pingsan setelah dicambuk 100 kali,” kata  Kasat Pol PP dan WH kota Lhokseumawe, Zulkifli.

Ia menyebutkan bahwa dua dari kelima terpidana pelanggar syariat Islam tersebut bernama Samsul Bahri dan Nurul Aini.

Keduanya divonis bersalah melakukan jarimah zina dengan hukuman masing-masing 100 kali cambukan.
Kemudian, dua terpidana lainnya, yaitu Mahatir dan Syakban Irham yang divonis bersalah melakukan jarimah khamar dengan hukuman masing-masing 40 kali cambukan.

Selanjutnya, terpidana Ibrahim Muhammad alias Pak Geuchik dicambuk 75 kali karena menyediakan tempat jarimah zina.

Terpidana Ibrahim diketahui sudah menjalani hukuman penjara 54 hari. Oleh sebab itu, ia hanya dipotong hukuman cambuk sebanyak satu kali.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada ejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kardono, mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk itu merupakan yang ketiga sepanjang tahun 2021.

“Kelima terpidana ini ditangkap di sejumlah lokasi di Lhokseumawe beberapa waktu lalu,” tuturnya

Dikatakan Kardono, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe atas putusan dari Mahkamah Syariah.

Terkait pingsannya salah seorang terpidana usai menerima hukuman cambuk, Kardono menyebutkan bahwa petugas kesehatan sudah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi Nur Aini.

“Kondisinya masih normal, itu biasa terjadi saat pelaksanaan hukuman cambuk. Kami juga menyediakan petugas kesehatan untuk menangani kesehatan terpidana,” kata dia. 


Jakarta Darurat COVID-19, Anies: Ini Belum Puncaknya

 Selasa, 29 Juni 2021 

VIVA – Ibu Kota DKI saat ini menjadi daerah dengan kasus penambahan tertinggi kasus COVID-19 di Tanah Air. Data per Senin, 28 Juni 2021, ada 8.343 kasus tambahan harian di Jakarta.

Terkait itu, Gubernur DKI Anies Baswedan menyampaikan saat ini Jakarta belum melewati masa puncak kasus COVID-19. Sebab, tren kasus di Ibu Kota cenderung naik dan belum melandai.

"Jika grafik ini masih naik, lalu mulai melandai, lalu turun, dan saat mulai turun kita bisa mengatakan oh kita berarti sudah melewati puncaknya. Tapi, kalau seperti sekarang di mana hari ke hari masih bertambah terus angkanya maka kita belum berada di posisi puncak," kata Anies dalam Kabar Petang tvOne yang dikutip VIVA pada Selasa, 29 Juni 2021.

Dia meminta agar warga Ibu Kota menerapkan protokol kesehatan atau proses. Ia mengingatkan bila warga sama-sama kompak di rumah membatasi aktivitas maka akan terlihat hasilnya 10 atau 14 hari kemudian.

"Karena yang dilaporkan sebagai kasus hari ini adalah orang yang tertular 10 hari lalu baru muncul hari ini. Jadi, ketika hari ini positif bukan berarti tertular hari ini. Artinya dia sudah tertular 10 hari sebelumnya," jelas Anies.

Dia menekankan untuk melihat kasus COVID-19 maka tidak cukup hanya membandingkan data kasus harian. Anies bilang biasanya Pemprov DKI untuk menyimpulkan kasus COVID-19 sudah melewati masa puncak dengan menggunakan biweekly moving averages

"Jadi, rata-rata bergerak mingguan. Data rata-rata setiap minggu, jadi kalau hari ini dirata-rata 7 hari terakhir, besok dirata-rata 7 hari terakhir. Jadi, selalu selama 7 hari dirata-rata," lanjutnya.

"Jika rata-rata harian mulai melandai sama, berarti sudah tidak bertambah. Rata-rata mingguannya sudah turun berarti sudah makin merendah," tutur Anies.

Dia menekankan kondisi Jakarta saat ini belum melewati fase puncak. Bahkan, kata dia, dengan merujuk analisa pakar maka angka kasus COVID-19 akan bertambah.

"Saat ini, ini belum puncak. Bahkan, kalau kita melihat proyeksi para pakar, kita berpotensi menyaksikan angka ini jauh lebih tinggi lagi," ujar Anies.

Kemudian, ia mengingatkan lagi kepada warga DKI agar bisa membatasi aktivitas di luar rumah. Kata dia, Pemprov DKI akan mengupayakan menambah testing untuk warga Ibu Kota. Pun, Anies menyampaikan akan menambah fasilitas kesehatan dalam penanganan lonjakan pasien COVID-19.

"Tapi, di sisi lain harus menahan diri, mengurangi aktivitas potensi penularan. Jadi, dengan begitu kita sama-sama mencegah terjadi lonjakan terus menerus karena kita berhadapan dengan COVID-19 yang berbeda," sebut Anies.

Bamsoet Minta Cakupan Vaksinasi COVID-19 Untuk Anak Diperluas

 Selasa, 29 Juni 2021 

VIVA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo, menilai pemerintah perlu mendorong lagi penggunaan vaksin untuk anak usia rendah. Setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan persetujuan penggunaan dalam keadaan darurat atau emergency use authorization (UEA), untuk vaksin Sinovac terhadap anak usia 12-17 tahun.

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menilai, perlu untuk memperluas cakupan penggunaan vaksin untuk anak. Mengingat varian Delta COVID-19 saat ini, juga menjangkit anak-anak.

"Meminta pemerintah untuk terus memperluas cakupan pemberian vaksinasi COVID-19 bagi kelompok usia anak sehingga pemberian vaksin merata dan kekebalan komunitas tercapai di seluruh daerah. Mengingat saat ini peningkatan proporsi kasus COVID-19 pada anak (usia 0-18 tahun) di Indonesia mencapai 12,6 persen," kata Bamsoet, dalam keterangan resminya, Selasa 29 Juni 2021.

Kemarin, BPOM mengeluarkan UEA untuk anak usia 12-17 tahun. Terhadap itu, Presiden Joko Widodo berjanji akan segera untuk melaksanakan vaksinasi pada mereka. Bamsoet mendukung langkah percepatan vaksinasi untuk anak-anak tersebut.

Ke depan, lanjut Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu, para orang tua juga harus berperan aktif. Saat vaksinasi untuk anak sudah dibuka, seyogyanya mereka ikut mendorong anak-anaknya agar mengambil bagian untuk menerima vaksinasi tersebut.

"Meminta semua pihak, khususnya orang tua untuk tidak ragu mengajak anak mengikuti program vaksinasi nasional agar tercapai kekebalan komunitas (herd immunity), disamping melindungi anak itu sendiri dari paparan COVID-19," katanya.

Sebelumnya,  Presiden Joko Widodo menyebutkan, bahwa vaksin Sinovac COVID-19, telah bisa digunakan dan disuntikkan ke anak-anak. Itu setelah BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) mengeluarkan izin penggunaan darurat.

"Kita juga bersyukur BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization untuk vaksin Sinovac yang dinyatakan aman digunakan anak usia 12 sampai 17 tahun," kata Presiden Jokowi, dalam keterangan persnya, Senin 28 Juni 2021.

Aturan Baru PSBB Proporsional Depok: Ibu Hamil-Balita Dilarang ke Mal

 Tim detikcom - detikNews

Selasa, 29 Jun 2021 13:10 WIB
Jakarta - 

Pemkot Depok memperpanjang PSBB proporsional sampai 5 Juli. Di aturan kali ini, anak di bawah 5 tahun dan ibu hamil dilarang memasuki area perbelanjaan atau mal.

Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dilihat di situs Pemkot Depok, Selasa (29/6/2021), ada 17 poin yang di atur dalam perpanjangan PSBB kali ini. Aturan ini mulai diterapkan hari ini.

"Kegiaran operasional pusat perbelanjaan atau mal atau supermarket atau midi market atau minimarket hanya sampai pukul 19.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Disertai pembatasan kapasitas pengunjung paling banyak sebesar 30 persen. Anak-anak di bawah 5 tahun, ibu hamil, dan lanjut usia (lansia) tidak diperkenankan memasuki area tersebut," demikian isi SK Walkot Depok.

Adapun kegiatan di pasar tradisional hanya diperkenankan mulai pukul 03.00 WIB sampai 18.00 WIB dengan jumlah pengunjung 30 persen.

Kemudian kegiatan restoran, kafe, hingga warung makan dan kaki lima cuma dibolehkan sampai pukul 21.00 WIB.

"Dilakukan secara take away atau dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat," tulis SK itu.

Berikut isi lengkap aturan PSBB proporsional di Depok:

Ketua Wantim IDI Wanti-wanti Penularan Corona Varian Delta di Keluarga

Tim detikcom - detikNews

Selasa, 29 Jun 2021 14:04 WIB 

Jakarta - 

Ketua Dewan Pertimbangan IDI Prof Zubairi Djoerban memperingatkan soal virus Corona varian Delta yang tingkat penularannya hampir 100% di dalam keluarga. Varian Delta disebut bisa menular dalam hitungan detik.

"BEWARA. Tingkat penularan Varian Delta hampir 100 persen di antara anggota keluarga dalam satu rumah. Artinya, satu orang terinfeksi, maka satu keluarga itu kemungkinan besar juga terinfeksi. Delta memang hanya membutuhkan hitungan detik untuk menginfeksi. Hati-hati semua," kata Prof Zubairi dalam cuitannya di Twitter, Senin (29/6/2021).

Dia mencontohkan kasus Corona varian Delta di Sidney, Australia. Kasus lockdown diberlakukan, kasus Corona trus muncul.

"Contoh kasus. Seminggu lalu Kota Sidney memiliki nol kasus Covid-19. Tapi, saat ini mereka memberlakukan lockdown selama dua minggu karena ada 80 kasus muncul--saat Delta merajalela. Sekali lagi, tetap pakai masker, taati prokes dan hati-hati. Terima kasih," lanjutnya.

Dia mengatakan sumber informasi ini ia peroleh berdasarkan riset seorang peneliti dari Universitas Melbourne.

"Sumber informasi soal varian Delta hampir 100 persen di antara keluarga dari seorang peneliti dari Universitas Melbourne, Prof Nancy Baxter," kata Prof Zubairi saat dihubungi secara terpisah.

Lantas bagaimana cara menangkal kasus Corona varian Delta di dalam keluarga ini? "Ya harus waspada. Tidak hanya satu anggota keluarga," imbuhnya.

Varian Delta

Sebelumnya, IDI mengungkapkan penyebab utama naiknya kasus Corona di Indonesia akhir-akhir ini. IDI menyebut penyebab kasus melonjak adalah masuknya virus Corona varian Delta ke Indonesia.

"Kalau (penyebabnya) mudik, mudik yang mana? tanggal 4-17 (Mei) sudah selesai masa inkubasi, nah setelah tanggal 17 saya nggak tahu, itu bisa dikaitkan, karena 4-17 (Mei) kalau dia mudik dia sudah nulari, dan saat itu 7 hari sudah keluar gejala. Jadi ini tidak mungkin, mungkin ada salah satunya iya. Tapi faktor pencetus utama adalah masuknya virus delta ke Indonesia," ujar Wakil Ketua Umum Pengurus IDI, Slamet Budiarto saat dihubungi, Senin (28/6/2021).

Menurut dia, virus Corona varian Delta ini parah sekali. Virus Corona biasa, kata dia, untuk bisa menulari manusia butuh waktu 3 bulan. Tapi varian Delta ini hanya butuh waktu 2-3 minggu untuk menyebarkan virus.

"Virus lama butuh berapa bulan? 3 bulan kan? Oktober, November, Desember, Januari akhir meledak kan? Butuh waktu 4 bulan. Ini (varian delta) butuh waktu berapa? 3 minggu," jelasnya.

"Jadi mudik itu bukan satu-satunya penyebab, penyebab utamanya adalah masuknya virus delta dari luar negeri, baik yang dibawa oleh orang asing ataupun dibawa orang Indonesia yang bekerja di sana. Artinya, tidak ketat (pengawasan keluar masuk)," sambungnya.

Senin, 28 Juni 2021

Ditambah! Ini 35 Titik Pembatasan-Pengendalian Mobilitas Warga Jadetabe

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews

Senin, 28 Jun 2021 15:18 WIB 

Jakarta - 

Polda Metro Jaya telah mengevaluasi 10 titik pembatasan mobilitas PPKM Mikro di Jakarta. Hasil evaluasi, polisi menambah jadi 35 titik pembatasan serta pengendalian mobilitas masyarakat.

"Maka setelah berjalan tujuh hari dan kita evaluasi maka kegiatan tersebut akan kita lanjutkan bahkan titiknya akan kita tambah. Total seluruhnya ada 35 titik," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Yogo Purnomo kepada wartawan, Senin (28/6/2021).

Diketahui 35 titik tersebut meliputi daerah penyangga Jakarta. Yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok dan Kota Tangerang.

"Di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Jakarta, Bekasi Kota Kabupaten, Depok dan Tangerang," terang Sambodo.

Sambodo mengatakan dari 35 titik itu nantinya terdiri dari 21 titik akan diberlakukan pembatasan. Lalu 14 titik dilakukan pengendalian mobilitas.

"Terdiri dari 21 pembatasan mobilitas dan 14 pengendalian mobilitas," ujar Sambodo.

21 kawasan tersebut akan diberlakukan pembatasan seperti 10 titik sebelumnya. Yakni akan diberlakukan pada malam hari, mulai pukul 21.00 sampai 04.00 WIB.

"Ini adalah 21 titik kawasan pembatasan artinya jalan itu kita tutup dari jam 21.00 WIB hingga 04.00 akses keluar masuknya kecuali penghuni yang tadi disebutkan," kata Sambodo.

Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan perbedaan antara pembatasan mobilitas masyarakat dan pengendalian mobilitas masyarakat. Untuk pembatasan yakni penutupan akses jalan bagi pengendara. Sementara pengendalian adalah mengendalikan masyarakat di ruas jalan tertentu dengan upaya preemtif dan preventif. Keduanya bertujuan untuk mencegah terjadinya kerumunan.

"Jadi dalam pengendalian itu tidak kami tutup total seperti pembatasan, masyarakat masih bisa melintas tapi jalan itu akan kita kendalikan secara ketat kerumunannya," ucap Sambodo.

Berikut 35 ruas jalan atau titik yang nantinya akan dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat,

21 lokasi titik pembatasan mobilitas:

1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan dimulai dari trafic light Bulungan di belakang Gedung Kejaksaan Agung hingga Bundaran Bulungan sampai dengan Jalan Mahakam.
2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan dimulai dari pertigaan Restoran Kem Chik, kemudian depan apartemen Kemang hingga perempatan Mc Donald's dan sampai Jalan Benda.
3. Kawasan Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan SCBD, Jakarta Selatan. Dimulai dari Jalan Gunawarman mulai dari depan KFC sampai ke pertigaan Apotek Senopati kemudian, lurus ke Santa, Blok S.
4. Kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
5. Kawasan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat mulai Jalan Cikini hingga Jalan Raden Saleh.
6. Kawasan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat mulai dari traffic light Asia Afrika pertigaan Hotel Fairmont hingga depan pertigaan Jalan Pakubuwono Universitas Moestopo, serta pertigaan Senayan City.
7. Kawasan Jalan Banjir Kanal Timur (BKT) di Jakarta Timur.
8. Kawasan Kota tua mulai dari Jalan Hayam Wuruk hingga Kunir Stasiun Beos.
9. Kawasan Jalan Boulevard Kelapa Gading mulai dari Jalan Perintis Kemerdekaan.
10. Jalan Apron, Jakarta Pusat
11. Jalan Pemancingan, Jakarta Barat
12. Jalan Kali Pasir, Tangerang Kota
13. Jalan Bandeng Raya, Tangerang Kota
14. Jalan Boulevard, Alam Sutra Serpong
15. Jalan Sutra Utama, Serpong
16. Jalan Klik Gading Serpong, Tangerang Selatan
17. Jalan M. Jasin depan STIE MBI, Depok
18. Jalan M. Jasin, McDonalds, Depok
19. Jalan Boulevard Selatan, Bekasi Kota
20. Jalan Summarecon, Bekasi
21. Jalan Cikarang Baru.

14 titik lokasi pengendalian mobilitas:

1. Jalan Jaksa, Jakarta Pusat
2. Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.
3. Jalan Jenderal Urip Sumoharjo
4. Jalan Jatinegara Timur, Jakarta Timur.
5. Jalan Sutoyo, Keramat Jati, Jakarta Timur
6. Jalan Raya Bogor depan Pusdikes Jakarta Timur.
7. Jalan Walter Monginsidi, Jakarta Selatan
8. Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan
9. Jalan Cikajang, Jakarta Selatan
10. Jalan Mulawarman, Jakarta Selatan.
11. Jalan Sunter, Jakarta Utara.
12. Jalan Mangga Besar Jakarta Pusat.
13. Jalan Taman Sehati, Cikarang.
14. Jalan Distrik Satu Meikarta, Cikarang.

Terungkap 21 Gejala COVID-19 Harus Diwaspadai, Sering Dikira Flu Biasa

 Senin, 28 Juni 2021

VIVA – Seorang pakar memberi peringatan bahwa ada 21 gejala berbeda dari COVID-19 yang harus diwaspadai dan sebagian besar tampak seperti flu biasa.

Sejak dimulainya pandemi, batuk terus menerus, suhu tinggi dan kehilangan indra perasa serta penciuman telah dinyatakan sebagai gejala utama COVID-19.

Seorang ilmuwan mengatakan bahwa orang-orang harus segera mengetahui bahwa ada lebih dari tiga tanda klasik tersebut. Profesor Tim Spector dari King's College London dan memimpin penelitian gejala COVID-19 kini mengatakan bahwa tergantung pada seberapa terlindunginya Anda dari vaksin, maka gejala-gejala ini bisa menjadi berbeda.

Dara dari tim ZOE di Inggris mengungkap kasus virus ini naik hingga 18 persen. Di antara mereka yang tidak divaksin, ada sekitar 15.099 infeksi baru. Sebaliknya, ada 4.023 kasus baru pada mereka yang baru setengah atau sudah divaksinasi penuh.

Data dari aplikasi itu menunjukkan bahwa angka positif lebih tinggi pada orang dengan dosis vaksin pertama dibandingkan mereka yang sudah mendapat dua dosis vaksin.

Profesor Spector mengatakan bahwa sejak awal pandemi, data dari aplikasinya menunjukkan bahwa ada gejala lebih banyak dari gejala klasik yang terdaftar di Departemen Kesehatan.

"Orang-orang harus segera mengetahui bahwa ada lebih dari tiga gejala klasik. Gejala teratas yang masuk ke dalam aplikasi ZOE adalah sakit kepala, hidung meler, bersin, kelelahan dan radang tenggorokan, yang bagi sebagian besar orang akan terasa seperti flu biasa," ujarnya dikutip laman The Sun.

"Semakin awal orang terinfeksi, semakin cepat mereka bisa melakukan isolasi mandidi hingga gejalanya mereda dan menghentikan penyebaran. Kami mendorong siapapun yang mengalami gejala untuk segera melakukan tes dan tetap di rumah," lanjutnya.

Sekitar satu di antara 264 orang di Inggris saat ini diperkirakan mengalami COVID-19 bergejala, tapi apakah 21 gejala utama yang harus diperhatikan?

1. Suhu tinggi (demam)
2. Menggigil
3. Batuk terus menerus
4. Perubahan atau kehilangan indra penciuman
5. Perubahan atau kehilangan indra perasa
6. Sakit kepala
7. Kelelahan tidak biasa
8. Radang tenggorokan
9. Kebingungan yang tiba-tiba
10. Ruam kulit
11. Perubahan pada mulut atau lidah
12. Jari atau ibu jari kaki Covid (Covid toes)
13. Sesak napas
14. Nyeri dada
15. Nyeri otot
16. Suara serak
17. Diare
18. Hilang nafsu makan
19. Sakit perut
20. Hidung berair
21. Bersin

Profesor Spector juga menggarisbawahi bahwa gejala-gejala tersebut bisa berbeda pada orang-orang yang memiliki tingkat perlindungan yang berbeda.

"Setelah dua dosis vaksin sakit kepala masih nomor satu, hidung berair nomor dua, bersin dan radang tenggorokan. Jika Anda sudah mendapat satu dosis vaksin gejalanya cukup mirip kecuali batuk yang berada di nomor lima," lanjutnya.

Namun, jika Anda belum divaksin sama sekali, kata Profesor Spector, Anda masih bisa mengalami gejala sakit kepala, radang tenggorokan, hidung berair, dan kemungkinan besar mengalami deman dan batuk.

"Beberapa hal sedikit berbeda, Anda bisa melihat bagaimana vaksin melindung Anda mendapat lebih dari gejala klasik. Jika Anda sudah mendapat vaksin, demam tidak berada di lima teratas jadi jangan bergantung pada ini sebagai indikator apakah Anda terinfeksi atau tidak," tambahnya.