BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 30 April 2013

SBY: Harga BBM Naik Kalau Ada Dana Kompensasi

TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Susilo bambang Yudhoyono mengatakan harga bahan bakar dan Minyak (BBM) akan naik secara terbatas dan terukur. SBY mengumumkan rencana kenaikan harga ini dalam Musyawaran Perencanaan Pembangunan Nasional di Gedung Bidakara Jakarta, Selasa 30 April 2013.
Harga BBM akan naik, kata SBY, kalau dana kompensasi dan perlindungan untuk masyarakat miskin sudah tersedia. Pemerintah masih mempertimbangkan bentuk kompensasi seperti bantuan langsung, beras, beasiswa miskin dan program keluarga harapan.
Dana kompensasi ini juga akan disampaikan dalam APBNP. "Pemerintah berharap, agar pembahasan APBNP ini bisa dipercepat," ujarnya. "Mei diharapkan sudah selesai pembahasannya."
SBY menambahkan pemerintah tak akan menaikkan harga BBM sesuai dengan harga pasar. Misalnya, harga ekonomi premium tanpa subsidi mencapai Rp 10 ribu, sekarang Rp 4.500. "Kita tidak punya niat untuk menaikkannya hingga setara dengan harga pasar," kata SBY.
Kenaikkan harga BBM secara terbatas dan terukur akan membantu fiskal dan APBN lebih sehat. "Dengan demikian, ekonomi akan lebih aman, ketahanannya terjaga," ujarnya. "Lebih banyak biaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan infrasturktur serta subsidi lebih adil dan tepat sasaran."
SBY mengatakan subsidi BBM  Rp 193,8 triliun sudah sangat memberatkan. Selain itu, subsidi juga dianggap tak tepat sasaran. Ia berharap kenaikan ini tak menjadi komoditas politik, apalagi menjelang pemilu. "Bebaskan pikiran politik."

Susno Berucap di Youtube Soal Eksekusinya, Ini Pendapat Wamen Denny

Syarifah Nur Aida - detikNews

Jakarta - Susno Duadji berucap di youtube soal tidak sahnya eksekusi pada dirinya. Susno menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) itu tidak ada perintah menahan. Apa kata Wamen Denny Indrayana soal argumen Susno itu?

"Ini dikatakan penahanan batal, tak ada itu batal. Ini kan pendapat Pak Susno, teori hukumnya dia. Ini "res judicata pro veritate habetur", atau suatu putusan tidak dianggap keliru kecuali dibatalkan proses yang lebih tinggi," jelas Denny di sela-sela seminar yang digelar Kemenkum di Gandul, Cinere, Depok, Selasa (30/4/2013).

Denny menjelaskan, yang bisa membatalkan putusan hukum hanya MA. "Faktanya, MA tidak menggunakan putusan pengadilan batal, apalagi oleh terpidana sendiri, oleh kuasa hukumnya. Itu pendapat pribadi, tidak bisa membatalkan putusan," jelasnya.

Sekarang, lanjut Denny, sekarang faktanya Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan MA memutus Susno terbukti korupsi, divonis 3 tahun 6 bulan.

"Ya laksanakan," terangnya.

Denny juga menjelaskan, siapa yang menghalangi eksekusi proses hukum bisa saja dikenai pasal 216 KUHP karena melawan UU.

"Dikenai pasal 216 bisa saja, dikenakan pasal "obstruction of justice". Semua orang harus menghormati putusan pengadilan, tidak boleh membangkang," tutupnya.

Long March dari Tangerang ke Istana, Buruh Minta Maaf Bila Bikin Macet

Indra Subagja - detikNews

Jakarta - Peringatan hari buruh 1 Mei diperingati dengan berbagai aksi. Salah satunya dari Komite Aksi Buruh Tangerang Bergerak yang akan mengerahkan 20 ribu buruh untuk long march dari Tangerang ke Istana Negara, Jakarta.

"Kita minta maaf kepada masyarakat apabila nanti menyebabkan kemacetan," jelas Sekjen Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, Sunarno saat berbincang dengan detikcom, Selasa (30/4/2013).

Sunarno menjelaskan, long march akan dimulai dari Batu Ceper, Tangerang pukul 09.00 WIB dengan rute, Daan Mogot, Cengkareng, Pesing, Grogol, Harmoni, dan ke Istana.

"Kami aksi damai. Kami melakukan aksi ini karena situasi buruh termaginalkan sehingga turun ke jalan. Kita menuntut hapus kontrak kerja outsourcing, tolak upah murah, dan tolak kenaikan BBM," jelasnya.

Pihak buruh juga sudah menyiapkan 500 petugas pelopor yang membuka jalan dan 300 pengamanan yang menjaga dari provokator. "Kita perkirakan sampai di Istana pukul 13.00 WIB. Kita mohon maaf pada warga masyarakat yang dilalui rombongan," jelasnya.

Polisi bongkar pabrik ekstasi di kamar hotel

Pekanbaru, Riau (ANTARA News) - Pihak Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, Riau, berhasil membongkar pabrik ekatasi di kamar hotel dan menyita ratusan butir barang bukti serta menangkap pelaku berinisial HE (30).

"Saat ini kami masih terus mengembangkan kasus ini. Indikasi kuat memang kamar hotel itu dijadikan sebagai lokasi pencetakan pil ekstasi," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Ajun Komisaris Polisi Banjarnahor ,di Pekanbaru, Selasa.

Banjarnahor menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai kegiatan pelaku di salah satu kamar Hotel Trans Pekanbaru yang berada di sekitar tengah kota.

Berlandaskan informasi tersebut, demikian Banjarnahor, anggota kemudian melakukan upaya penyelidikan dengan memantau situasi hotel.

Setelah beberapa pekan memata-matai kegiatan pelaku HE, kata dia, baru akhirnya pada Sabtu (27/4) sekitar pukul 18.00 WIB, anggota menggerebek kamar bernomor 104 di hotel tersebut.

Dari penggerebekan itu, kata Banjarnahor, petugas menemukan barang bukti berupa 214 butir pil ekstasi berbagai merek, 4 alat cetak pil ektasi, 2 logo mahkota, 1 logo tombak, 1 logo segitiga, 1 paket sabu dan uang sebanyak Rp300 ribu.

"Yang menimbulkan indikasi kuat kamar hotel tersebut dijadikan sebagai pabrik mini pembuatan ekstasi, karena anggota juga menemukan tujuh bungkus tepung atau serbuk putih yang dicurigai sebagai bahan dasar pembuatan pil ekstasi. Selain juga ada dua alat cetak pil," katanya.

Dari keterangan sementara pelaku, HE telah menyewa kamar tersebut sejak 12 April 2013.

Selama beberapa pekan, kata dia, kamar hotel tersebut dijadikan "sarang" oleh pelaku untuk mencetak pil ekstasi sebelum kemudian diedarkan barang haram itu ke sejumlah lokasi hiburan malam.

Saat ini tersangka telah berhasil diamankan dan akan diupayakan pengembangan kasus karena diindikasi pelaku bekerja secara berkomplot.

"Atas perbuatannya, pelaku HE juga dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pasal 112 junto 113, 114, dan 129 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan dan denda minimal Rp1 miliar," katanya.

Oknum polisi perampok BRI akan dipecat

Pekanbaru (ANTARA News) - Briptu Fedian Sinaga, oknum anggota Satuan Polisi Perairan Polres Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, pelaku perampokan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pantai Cermin, Kampar, akan dipecat dari kesatuan.

"Yang jelas, segala proses hukum akan tetap berlanjut. Sanksi yang jelas akan diterima Briptu F atau Briptu S (Fedian Sinaga) adalah pemecatan tidak hormat dari kesatuan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.

Hermansyah mengatakan, ada sejumlah persyaratan dan persoalan yang menyebabkan seorang anggota Polri itu harus dipecat secara tidak hormat.

"Salah satunya adalah melakukan pelanggaran hukum berat. Termasuk yang dilakukan oleh pelaku oknum Polair Pelalawan itu," katanya.

Briptu Fedian Sinaga sebelumnya nekad berupaya merampok BRI Cabang Pantai Cermin, Kabupaten Kampar, pada Jumat (26/4). Dalam aksinya, tersangka juga sempat menyandera seorang petugas polisi, Briptu Dedi yang berjaga di Kantor BRI tersebut.

Namun aksi pelaku dapat digagalkan setelah Aiptu Maryono, seorang anggota polisi lainnya yang kebetulan tinggal tidak jauh dari Kantor BRI tersebut nekad menghadang Briptu Fedian Sinaga.

Bahkan dalam rekaman kamera pemantau (cctv) yang terpasang di beberapa titik Kantor BRI tersebut, tampak adegan perkelahian sengit antara pelaku dengan Aiptu Maryono, sebelum akhirnya pelaku melarikan diri menggunakan mobil berwarna perak.

Pelarian tersangka akhirnya terhenti ketika dua peluru menembus kedua kakinya setelah mobil yang dikendarai pelaku keluar dari jalur.

"Saat ini pelaku masih dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru. Setelah sembuh, maka proses hukum akan tetap berlanjut," kata AKBP Hermansyah.

5000 Prajurit TNI dan Polri Apel Pengamanan SBY-Boediono di Jawa Timur

Budi Sugiharto - detikSurabaya

Surabaya - Untuk pengamanan kunjungan negara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Boediono di Jawa Timur pada 2-5 Mei, pasukan Kodam V/Brawijaya menggelar apel kesiapan pengamanan.

Apel pasukan pengamanan VVIP yang diikuti sekitar 5000 personil di Lapangan Makodam V/Brawijaya, dipimpin langsung Panglima Kodam V/Brawijaya Mayjen TNI Ediwan Prabowo, Selasa (30/4/2013).

5000 pasukan yang apel kesiapan ini berasal dari TNI AD, TNI AL dan TNI AU serta Polri. Dari TNI AD terdiri dari Satkowil (Satuan Komando Kewilayahan), Batalyon 516/CY, Batalyon Arhanudse-8 dan Kikavser.

Untuk pelaksanaan apel gelar pasukan pengamanan VVIP ini tidak hanya dilaksanakan di wilayah Surabaya tetapi dilaksanakan tersebar di wilayah lainnya yang akan dilalui oleh Presiden maupun Wakil Presiden.

Mayjen TNI Ediwan Prabowo menekankan prajurit harus merasa bangga dan senang serta terhormat karena dikunjungi oleh presiden dan wakil presiden yang dilakukan secara bersamaan.

"Keamanan, keselamatan, kenyamanan serta harga diri dan kehormatan lambang negara berada di tangan kita dan masyarakat Jawa Timur," terangnya dalam siaran pers yang diterima redaksi.

Di samping itu ada beberapa hal menonjol yang disampaikan bintang jenderal dua ini antara lain keinginan presiden untuk merayakan hari buruh bersama seluruh buruh di wilayah Jawa Timur.

"Sehingga kita perlu meningkatkan keamanan terhadap presiden," tambahnya.

Panglima juga meminta seluruh prajurit untuk meningkatkan kewaspadaan dari segala bentuk ancaman maupun gangguan. "Waspadai terhadap ancaman atau aksi teror dan sabotase yang ingin menggagalkan kunjungan tersebut," terang Mayjen TNI Ediwan Prabowo dalam sambutannya.

Di akhir sambutannya, Mayjen TNI Ediwan Prabowo juga menyampaikan langkah antisipasi karena kunjungan kenegaraan presiden dan wapres bertepatan dengan aksi buruh yang merayakan hari buruh intenasional atau may day.

Oleh karena itu, lanjut Mayjen TNI Ediwan Prabowo, upaya preventif dan himbauan dikedepankan untuk mengajak para buruh dalam melaksanakan May Day ini berjalan dengan aman dan damai.

"Dan perlu diperhatikan oleh peserta apel bahwa pengamanan yang kita lakukan bukan untuk mengamankan buruh melainkan untuk mengamankan presiden dan Wakil Presiden," demikian sambutan Mayjen TNI Ediwan Prabowo.

Nyabu di Kamar Hotel, Kolonel TNI Ditangkap

INILAH.COM, Jakarta - Seorang anggota TNI Angkatan Laut berpangkat kolonel berinisial ASB ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dari salahsatu Hotel di Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah. Komandan Pangkalan Angkatan Laut itu dibekuk di dalam sebuah kamar hotel sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Benny J. Mamoto mengungkapkan, penangkapan berawal dari terungkapnya peredaran sabu di wilayah Jawa Tengah yang melibatkan oknum anggota Detasemen Markas Polda Jawa Tengah berinisial H berpangkat H pada 25 Februari 2013. Berdasarkan pengembangan, petugas kembali menangkap seorang pengedar lagi berinisial RS alias MM.

"Petugas mengintai RS menuju Hotel Ciputra, Simpang Lima, Semarang, diduga RS mengantarkan barang haram ke hotel tersebut di kamar 1003. Setelah keluar, RS kita bekuk dan petugas menggeledah kamar hotel yang sebelumnya dimasuki. Di dalam kamar itu ada tersangka ASB yang sedang mengonsumsi sabu," ujarnya, Senin (29/4/2013).

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menemukan dua kantong plastik berisi sabu seberat 1,5 gram lengkap dengan empat pipa penyedot, dua buah alat hisap atau bong, tujuh korek api gas, satu lembar aluminium foil, dua buah botol kosmetik wajah yang digunakan untuk membakar sabu serta barang bukti lainnya di dalam kamar tempat ia menginap.

Kemudian petugas bergegas ke kediaman RS yang merupakan pengedar barang haram tersebut di kawasan Semarang, ditemukan delapan butir ekstasi merek Butterfly, satu paket sabu seberat 0,3 gram beserta alat hisap. Selain itu, petugas juga membawa seorang wanita yang mengaku sebagai kekasih RS dan masih dalam pemeriksaan apakah ia terlibat dalam peredaran narkoba atau tidak.

"Kini ketiga tersangka ASB, RS dan Briptu H positif mengonsumsi sabu , saat ini sudah berada di BNN untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun penanganan selanjutnya ASB akan diserahkan penyidik Pusat Polisi Militer Angkatan Laut, sementara Briptu H dilimpahkan ke Provost Polda Jawa Tengah," tambahnya. [ton]

Dijemput POMAL di BNN, Danlanal Semarang Tutupi Muka dengan Tas

Andri Haryanto - detikNews

Jakarta - Petugas POM AL menjemput Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Semarang, Kolonel Antar Setiabudi, dari kantor Badan Narkotika Nasional (BNN). Hindari wartawan, perwira menengah itu menutupi wajahnya dengan tas hitam yang dibawanya.

Antar keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 6 Gedung BNN sekitar pukul 21.45 WIB dan langsung menuju lantai dasar dengan menggunakan eskalator.

Di lantai tersebut sudah menunggu satu unit mobil POMAL. Antar yang terlihat menggenakan jaket hitam tersebut berupaya menghindari jepretan kamera wartawan dengan menutupi wajahnya dengan tas hitam yang dibawanya.

Ada dua perwira POMAL yang mengantarkan Antar menuju mobil dan mengapitnya duduk di bangku tengah mobil. Tidak ada sepatah katapun dari pria berperawakan tambun ini.

Komandan Puspomal Laksamana Pertama Gunung Heru yang menjemput langsung Antar mengatakan, pihaknya akan memproses kasus yang melilit mantan Danlanal Yogyakarta tersebut.

"Kita tidak akan mentolerir prajurit bermasalah," tegas Gunung kepada wartawan.

Pihaknya akan mengusut tindakan indisipliner yang dilakukan Antar sesuai dengan perundangan narkotika yang berlaku.

Investigasi UN Rampung Pekan Ini

INILAH.COM, Jakarta - Investigasi seputar kekacauan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tingkat SMA 2013, akan selesai pada pekan ini.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh mengatakan, hasil investigasi dari Inspektorat soal UN akan rampung dan segera diumumkan.

"Seperti apa hasilnya sekarang tentu saya belum bisa sampaikan karena masih dalam proses. Insya Allah begitu nanti selesai, akan saya sampaikan ke publik. Kira-kira minggu ini selesai," ujar M Nuh usai rapat kabinet terbatas di Istana Negara Jakarta, Senin (29/4/2013).

Nuh menjelaskan, ada tiga titik permasalahan utama yang diperiksa dan dilakukan investigasi. "Paling tidak minggu ini saya harus sampaikan ke publik. Baik dari sisi pengadaan, maupun dari sisi pelaksanaan, dan dari sisi percetakan itu sendiri. Nanti yang rampung mana dulu, saya akan sampaikan yang mana dulu," jelasnya.

Selain Kemendikbud, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga melakukan audit investigasi terkait masalah UN ini. [mvi]

KPK & Kemendikbud Sudah Sering Koordinasi Dugaan Kasus Tender UN

Moksa Hutasoit - detikNews

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menelusuri adanya dugaan korupsi dalam proyek pengadaan UN. Ternyata sudah sejak lama pihak Kemendikbud dan KPK aktif berkoordinasi.

"Kita sudah ngobrol-ngobrol, kasih-kasih info sepanjang yang kita dapat," kata Irjen Kemendikbud, Haryono Umar, saat berbincang, Selasa (30/4/2013).

Haryono menyambut baik keinginan KPK untuk ikut mengusut adanya dugaan korupsi di pengadaan UN. Kemendikbud ingin memastikan apakah benar ada korupsi dari tender tersebut.

"Kami berharap pada KPK untuk mengurai permasalahan yang ada," papar Haryono.

Tim dari Itjen sendiri belum melakukan investigasi terkait pemasalahan ini. Pihaknya, lanjut Haryono, baru saja kelar menyelesaikan investigasi penyelenggaraan UN.

KPK Terus Selidiki Kasus SKL BLBI

INILAH.COM, Jakarta - Dugaan penyimpangan terkait pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terus diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terus mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang miliki keterkaitan dengan kasus ini.

Hal ini diakui oleh Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Selasa (30/4/2013).

Saksi yang dimintai keterangannya setelah Rizal Ramli, Kwik Kian Gie dan Bambang Subianto, adalah mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Pekan lalu ada permintaan keterangan eks pejabat BPPN," kata Johan, Selasa (30/4/2013).

Hanya saja, Johan mengaku tidak mengetahui secara pastik mantan pejabat BPPN yang diperiksa tersebut.

Seperti diketahui, KPK telah memeriksa kepala Biro di BPPN, Akiran Pandu Jayanto.

KPK diketahui memulai penyelidikan SKLI BLBI. Pada Selasa (2/4/2013), Komisi Anti Rasuah itu meminta keterangan mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kwik Kian Gie.

Kasus BLBI ini pernah diusut KPK saat Antasari Azhar menjadi ketua KPK sekitar 2008. Saat itu Antasari mengatakan, KPK menaruh perhatian jika ada oknum atau pejabat yang melakukan penyimpangan dalam penerbitan SKL tersebut.

BPPN menerbitkan SKL berdasarkan Inpres No 8/2002 yang dikenal dengan Inpres tentang Release and Discharge. Isinya berupa pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya.

Namun SKL juga menyebutkan adanya tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham. [ton]

Senin, 29 April 2013

Kapolri Ingatkan Buruh Tertib Rayakan MayDay

Mega Putra Ratya - detikNews

Jakarta - Polri menyiapkan pengamanan untuk peringatan Hari Buruh 1 Mei mendatang. Para buruh yang berencana menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah sentra kota, diingatkan untuk menjaga ketertiban dan tidak berbuat anarkis di mana pun mereka berada.

"Silakan dilaksanakan penyaluran aspirasi. Namun tidak menganggu kegiatan masyarakat lainnya," ujar Kapolri Jenderal Timur Pradopo di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/4/2014).

Jakarta masih menjadi titik prioritas pengamanan saat digelarnya May Day. Sebab jumlah buruh yang merayakan di Jakarta jauh lebih banyak bila dibandingkan daerah lain.

"Ibukota merupakan bagian yang prioritas ya, karena dari segi jumlah tiap tahun juga sangat meriah. Mohon untuk tertib," paparnya.

Timur mengharapkan buruh tidak melakukan aksi pemblokiran fasilitas umum seperti jalan tol. Hal itu hanya akan mengganggu aktifitas warga masyarakat lainnya.

"Tentunya itu yang memang kita harapkan tidak perlu terjadi," jelasnya.

Jangan Pilih Caleg Bermasalah dan Cacat Hukum

Ajang pemilu 2014 memang tidak kalah serunya dengan acara kuis dan sinetron di televisi.
(Inilah.com)
Setelah publik menyoroti keikutsertaan artis dalam mencoba peruntungannnya masuk daftar caleg, kembali Susno Duadji yang dimajukan sebagai caleg Partai Bulan Bintang (PBB) dengan nomor urut 1 dari daerah pemilihan Jawa Barat I.
Notabene Susno masih mempunyai kasus hukum dengan dua kasus yang menjeratnya perkara korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008.
Akibat kasusnya tersebut, Susno dipaksa digelandang oleh Jaksa tetapi dirinya menolak. Dalam kasusnya tersebut Susno dipidana tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Majunya Susno Duadji sebagai caleg PBB menjadi bukti ke publik bahwa PBB tidak bertanggung jawab secara moral dalam mengajukan calon yang bermasalah. Seharusnya parpol punya tanggung jawab moral dalam mendorong calon yang berkualitas baik dari dalam kadernya maupun calon luar.
Apa jadinya apabila calon bermasalah yang diajukan oleh setiap parpol diloloskan baik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun nantinya berhasil memenangkan suara terbanyak, dimungkinkan akan terjadi kekisruhan dan kecacatan dalam Pemilu 2014.
Kasus pencalegan seseorang yang memiliki masalah hukum bukan terjadi di kasus Susno semata, sejumlah caleg yang bermasalah maju di Pemilu 2014 diantaranya Muhammad Misbakhun, mantan politisi PKS yang divonis bebas kasus pemalsuan letter of credit Bank Century, yang kini maju menjadi calon legislator dari Partai Golkar.
Belum terbentuknya kesadaran rasa malu dari kader calon legislatif serta kadar etika yang terkesan dikesampingkan demi hasrat mengejar kekuasaan, padahal negara ini dibangun dengan landasaran budaya dan moral etis.
Dari beberapa kasus, publik seakan kehilangan harapan dalam mengharapkan pemimpin yang bersih, jujur serta bebas dari korupsi, tidak bisa disalahkan juga publik menganggap bahwa bunker koruptur terjadi di partai poliktik dengan cara mengajukan orng yang memiliki sangkutan kasus korupsi sebagai calon anggota legislatif.
Kedewasaan serta kepintaran publik dalam mengkritisi ajuan calon legislatif dari parpol yang ternyata mental, tidak membuahkan hasil parpol menganulir calon justru membiarkan hal ini terus terjadi. Dalam pemilu 2014, publik jangan memilih calon yang bermasalah dan cacat hukum agar tidak mengulangi kegagalan mencetak anggota DPR yang bersih pada pemilu tahun sebelumnya.
Marentina S
Jalan Bumi Sawangan Indah II No.8a
Depok, Jawa Barat

Lumpuhkan perampok, polisi ini diusulkan naik pangkat

Pekanbaru (ANTARA News) - Anggota Polres Kabupaten Kampar Provinsi Riau Aiptu Maryono diusulkan naik pangkat dan jabatan setelah seorang diri berhasil menggagalkan upaya perampokan di sebuah bank.

"Keberanian dan pengorbanan Aiptu Maryono ini patut menjadi acuan bagi anggota polisi muda. Akibat keberaniannya, Maryono tidak hanya berhasil menyelamatkan brankas BRI, namun juga berkontribusi besar atas penangkapan pelaku perampokan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Hermansyah di Pekanbaru, Sabtu.

Dia mengatakan, pihaknya tinggal menunggu pengajuan rencana kenaikan pangkat luar biasa dari pimpinan kepolisian di tempat Maryono bertugas.

Hermansyah melanjutkan, Kepala Polisi Daerah juga akan membentuk tim khsus yang bertugas untuk mengkajinya. "Jika semua unsur telah lengkap, maka kenaikan pangkat luar biasa bisa diberikan terhadap anggota tersebut," katanya.

"Kalau dilihat dari pengorbanan yang dilakukan Maryono dalam menggagalkan upaya perampokan di BRI Cabang Pantai Cermin, Kampar, memang hal itu sangat luar biasa. Bahkan akibat keberaniannya, Maryono harus mengalami pecah tempurung kepala," katanya.

Upaya perampokan terjadi ketika Briptu S mendatangi Kantor BRI Cabang Pantai Cermin Kabupaten Kampar dan menodongkan senjata api kepada Briptu Dedi yang bertugas menjaga bank.

Maryono nekad menghadang Briptu S dengan menyamar sebagai nasabah.  Dia dan pelaku lalu terlihat baku tembak.

Briptu S akhirnya ditangkap setelah dua peluru  menembus kedua kakinya, sementara Maryono pecah tempurung tengkorak setelah dihantam gagang senjata api milik pelaku.

Din Syamsuddin Berharap Muncul Uje-Uje Baru

VIVAnews - Almarhum Ustaz Jeffry Al Buckhory, yang akrab disapa Uje, dikenal luas di kalangan masyarakat dan pejabat. Salah seorang yang terkesan dalam gaya Uje berdakwah adalah Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin.

Saat ditemui di acara Tahlilan tiga hari Uje dikediamannya di kawasan Rempoa, Minggu 28 April 2013, Din mengatakan Uje adalah sosok yang luar biasa. Menurutnya, mantan model sekaligus pemain film ini memiliki pendekatan komunikasi yang unik dalam berdakwah.

"Dalam tausiahnya, dia selalu mengedepankan pendekatan personal. Dia menggabungkan antara seni dan agama, sehingga menarik para jemaah untuk mendengarnya," ujar Din.

Terlepas dari kepribadian positif seorang Uje, Din mengaku sempat tidak percaya dan kaget soal kabar meninggalnya sang ustaz gaul. Sebelum berkomunikasi langsung dengan Pipik, Din mendapat pesan beruntun atau broadcasting. Untuk memastikannya ia juga mengecek beberapa media sosial.

"Terakhir saya betemu beliau, beberapa bulan lalu. Akan tetapi di balik itu saya cukup mengenalnya, karena kami sering berkomunikasi," katanya.

Dengan demikian, sepeninggal ayah tiga anak ini, Din berharap agar muncul Uje-Uje selanjutnya. Ini dimaksudkan untuk kembali memberikan warna dalam dunia dakwah Indonesia. (ren)

Din Geram Banyak Warga Lakukan Ritual Aneh di Makam Uje

VIVAnews - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin, geram dengan perilaku sejumlah warga yang melakukan ritual aneh di makam ustaz Jeffry Al-Buchory, yang berada di Karet Bivak, Jakarta Pusat.

Hampir setiap hari warga mendatangi makam Uje, yang dikebumikan Jumat lalu. Mereka bukan hanya mendoakan, tetapi melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai ajaran agama.

"Pesan saya, jangan melakukan ritual-ritual di makam almarhum, karena saya dengar ada yang mengambil tanahnya untuk hal-hal goib. Harusnya kita mengamalkan ilmu yang diberikan almarhum. Itu cara islami dan semua umat islam," kata Din di rumah Uje, Minggu 28 April 2013.

Terkait kenangan dengan almarhum, Din mengaku sering melakukan kerjasama dengan Uje. Dia mengenangnya karena dia salah satu ustaz yang beda, karena sering memberikan tausiah dengan mencampuradukan ajaran agama dengan seni.

"Itu yang orang sebut ustaz gaul, karena dia kalau sedang tauziah menggunakan bahasa-bahasa gaul," tambah Din.

Pesan yang selalu dia ingat dari Uje yakni setiap manusia sama dihadapan Allah. Dengan prinsip inilah yang menciptakan di kalangan umat islam, rasa simpati dan kecintaan kepada almarhum dari disalatkan di masjid, di makamkan hingga malam ini.

Meski sudah kehilangan Uje, ia berharap umat islam terus melanjutkan dakwah islam yang semakin hari, menghadapi masalah yang berat dan kompleks.

"Kita sekarang menghadapi arus liberalasi budaya. Ini yang harus kita jawab. Kita tidak bisa menetang, tetapi kalau kita bangkit dan bersama-sama insyallah bisa," katanya. (ren)

"Kalau Saya Brengsek, Delapan Hakim Tak Pilih Saya"

VIVAnews – Akil Mochtar terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 April 2013. Akil menggantikan Moh. Mahfud MD yang habis masa jabatannya pada 1 April. Sebagaimana Mahfud, Akil terpilih sebagai hakim konstitusi dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bila Mahfud berangkat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Akil tercatat sebagai anggota Partai Golongan Karya (Golkar).

Pria kelahiran Putussibau, Kalimantan Barat, 18 Oktober 1960 itu bergabung ke Partai Golkar pada era reformasi 1998. Maju sebagai calon anggota legislatif dari partai beringin, Akil langsung berhasil duduk sebagai anggota DPR periode 1999-2004.

Akil yang maju dari daerah pemilihan Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat tempat ia dibesarkan, menang telak di dapilnya dengan mengantongi 80 persen perolehan suara. Ia pun duduk di Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria.

Karir politik Akil berlanjut di Pemilu 2004. Ia kembali terpilih menjadi anggota DPR untuk periode 2004-2009 dengan perolehan suara terbanyak dari dapil Kalimantan Barat. Pada periode kedua masa jabatannya di DPR, Akil kembali bersinggungan dengan bidang hukum. Ia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR yang mengawasi persoalan hukum dan hak asasi manusia.

Duduk sebagai anggota DPR tak memuaskan Akil. Tahun 2007 ia mencalonkan diri sebagai calon gubernur Kalimantan Barat, namun kalah telak. Selanjutnya tahun 2008 ketika pendaftaran calon hakim konstitusi dibuka, Akil ikut mendaftar. Akil lolos. Dia berkiprah di MK. Sejak 30 Juni 2011, ia didaulat menjadi Juru Bicara Mahakamah Konstitusi.

Kiprah panjangnya sebagai politisi itu mengundang keraguan sejumlah pihak akan independensinya kala memimpin MK. Di antara kewenangan MK, mengadili sengketa hasil pemilu. Tak mengherankan bila ada yang mengkhawatirkan netralitasnya bila menangani perkara partainya.

Tak berhenti di situ, Akil memiliki beban berat melanjutkan kepemimpinan Mahfud MD yang dikenal sangat berpengaruh. Citra MK lekat dengan Mahfud saat menjadi ketua. “Saya dibilang dibawah bayang-bayang Mahfud. Tidak juga, saya punya karakter yang berbeda dengan beliau,” kata Akil menepis anggapan itu.

Seperti apa gaya Akil dalam memimpin MK, VIVAnews berkesempatan mewawancarainya pada 12 April 2013, di ruang kerjanya, lantai 15 Gedung Mahkamah Konstitusi. Berikut petikannya:

Anda  sempat aktif lama di Partai Golkar, sementara Anda akan memimpin MK sampai tahun 2015. Bagaimana menjaga independensi dan netralitas jika ada sengketa pemilu terkait Golkar?
Harusnya itu ditanyakan lima tahun lalu. Akil Mochtar itu begitu masuk di MK, tidak berapa lama kemudian langsung mengadili perkara Pemilu Legislatif. Sudah ratusan perkara pemilukada yang saya adili, mau itu Golkar atau partai lain, yang saya batalkan banyak, yang Golkar juga banyak.

Kalau saya tidak bisa menjaga netralitas atau saya dianggap orang yang tidak bisa menjaga diri, tidak mungkin saya dipilih menjadi Ketua MK oleh delapan hakim. Mereka itu orangnya pintar-pintar, objektif, rasional, dan semua guru besar. Kalau saya tidak netral kenapa mereka pilih saya.

MK itu lembaga yang independen. Harusnya itu ditanyakan lima tahun lalu. Kalau sekarang ini, sudah periode kedua saya menjabat sebagai hakim konstitusi. Lima tahun pertama itulah masa bagaimana orang bisa menilai apakah saya bisa objektif atau tidak, berpihak atau tidak.

Tapi banyak yang meragukan independensi Anda karena Anda berasal dari partai politik. Bagaimana Anda menanggapinya?
Kalau soal ragu sih jangankan orang, jin pun juga ragu barangkali (sambil tersenyum). Itu hak mereka untuk meragukan, silahkan saja.

Hakim MK itu dipilih oleh tiga lembaga (3 dari DPR, 3 dari Mahkamah Agung, 3 oleh Presiden). Lembaganya saja sudah lembaga politik, pasti ada proses politik disana. Lalu apa salahnya orang politik? Memang semua orang politik masuk neraka? Banyak politisi yang baik. Stigma itu ada karena politisi sekarang itu banyak yang bobrok, jadi image orang tidak bagus, padahal Anda jangan lupa, pendiri republik itu para politisi yang piawai semua. Bagaimana Soekarno, bagaimana Sjahrir, bagaimana Bung Hatta, itu politisi semua, bukan jenderal.

Saya menjadi anggota DPR tidak di masa DPR bobrok dan menjadi bulan-bulanan. Saya jusru jadi anggota DPR itu di zaman keemasan DPR. Periode 1999-2004, dan 2004-2009. Kita melahirkan UU KPK, UU PPATK, dan UU Pengadilan HAM, dan semuanya itu sekarang ini kita rasakan manfaatnya. Coba deh suruh DPR sekarang, tidak akan lahir itu Undang-undang, yang ada malah mau dipangkas.

Tapi, lumrah saja kalau masih ada yang meragukan seperti itu. Ketika masih 1,5 tahun lagi saya di DPR, tapi saya sudah cabut ke MK, Di tengah orang takut meninggalkan kenikmatan yang ada di DPR, saya justru meninggalkan itu.

Kita sudah berjuang sekian lama lalu merobohkan harkat dan martabat kita sendiri itu untuk apa. Saya itu miskin sudah sejak muda, SMP kelas 2 ayah saya bilang sudah tidak mampu lagi menyekolahkan saya, lalu mempersilahkan saya untuk maju merantau. Kalau orang yang berlatar belakang miskin itu biasanya tamak dengan harta, tapi itu moralitas, saya tidak diajarkan seperti itu oleh orangtua saya.

Saya mau cari apa? Anak saya dua, yang satu sudah kerja, rumah ada, fasilitas ada, makan gaji saja tiap bulan sebagai hakim itu cukup berlebihan luar biasa, masa saya mau korupsi. Lalu karir yang kita bangun bagaimana, hanya orang bodoh yang mau seperti itu. Tidak semua orang bisa duduk di posisi seperti itu masa kita mau merusak dengan hal-hal seperti itu.

Majalah Tempo sempat menulis nama Anda tersangkut dalam sejumlah kasus. Itu juga turut mempengaruhi keraguan orang terhadap Anda. Tanggapan Anda?
Majalah Tempo itu tidak pernah konfirmasi ke saya, tapi dia tulis, tapi itu hak dia. Kalau saya mau cerita jeleknya Tempo bagaimana mereka menginvestigasi saya, saya akan bongkar habis, tapi tidak apa-apa biarkan saja.

Yang minta saya diperiksa di Majelis Etik itu saya, lalu dibentuk tim investigasi. Saya bicara dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) agar dibentuk tim investigasi. Berdasarkan hasil investigasi, saya tidak diketemukan atau tidak mempunyai bukti yang cukup, dan tidak memenuhi syarat untuk diajukan ke Majelis Etik Kehormatan. Tapi saya tidak mau dan saya tetap mau diajukan ke Majelis Etik Kehormatan walaupun saya tidak memenuhi syarat. Hasil pemeriksaan Majelis Etik saya tidak terbukti, yang terbukti hanya Arsyad.

Jadi kalau opini seperti itu menjadi tafsir kebenaran, saya tidak akan duduk di sini, saya tidak akan jadi Ketua MK. Kalau saya bobrok, kalau saya brengsek pasti delapan hakim yang lain tidak akan pilih saya.

Bagaimana peluang orang luar untuk menitipkan perkara ke MK?
Itu tidak mungkin, bagaimana caranya titip? Wong yang memutus perkara itu sembilan orang. Pilkada itu boleh diperiksa tiga orang, tapi yang memutus sembilan orang, makanya sidang putusannya harus sembilan orang. Kalau soal titip perkara itu saya jamin tidak mungkin bisa.

Selama Anda menjabat apa ada orang partai yang mendekati untuk melobi perkara?
Tidak ada. Teman-teman partai itu ketika Pak Mahfud menjadi ketua lebih nyaman bertandang ke ruang Pak Mahfud daripada ke ruangan saya karena memang saya minta kepada mereka untuk tidak bertemu saya di MK. Kalau bertemu di luar untuk ngopi-ngopi ramai-ramai di tempat umum dan semua orang lihat itu boleh, itu kan pertemanan.

Saya membatasi bertemu di MK itu untuk mernjaga image supaya orang tidak berprasangka buruk. Itu salah satu trik saya untuk menghindar. Menghindar itu dalam arti menjaga semuanya. Itu juga sebenarnya upaya kita untuk membatasi persoalan-persoalan yang ada.

Buat saya itu tidak ada intervensi, tidak ada tekanan, yang ada itu godaan. Karena godaan itu banyak datang karena setannya banyak. Godaan itu ada saja tapi kita harus bisa melewati itu semua. Kalau sudah godaan itu kan berkaitan dengan mental, berkaitan dengan orang dan kemampuan kita, mampu atau tidak kita menahan godaan itu.

Sebagai Ketua MK, bagaimana Anda mengontrol seluruh pegawai di MK agar mereka tidak bermain perkara?
Kita kan punya sistem, sistemnya itu dibangun. Berperkara di MK itu tanpa biaya, cepat, dan tepat waktu. Itu salah satu hal untuk mengeliminir peluang seseorang memainkan perkara. Jangan perkaranya bertele-tele, putusannya lama, nanti masuk angin tuh, orang bisa jual putusan, putusan bisa diubah-ubah oleh orang.

Oleh karena itu ketika MK memutus perkara, kiri kanan itu bisa langsung dibaca, hasil langsung diserahkan ke pihak-pihak, dan 15 menit kemudian muncul di website: mahkamahkonstitusi.go.id.

Begitu hakim konstitusi memutus perkara itu langsung di-keep. Misalnya sidang putusan siang hari, jam 09.00 pagi masing-masing hakim konstitusi baru memberikan berkas putusan untuk diketik. Dia (panitera) sudah tidak bisa lagi menghubungi pihak berperkara. Sistem peradilan modern itu mengikis hal-hal  seperti itu. Dengan hakim yang independen, mahkamahnya modern, teknologinya mendukung, stafnya harus diperbaiki, itu saya jamin tidak ada yang bermain perkara.

Menjaga independensi hakim itu penting, menjaga independensi lembaga MK itu penting. Kita kan tidak mau terulang lagi kasus surat palsu. Tapi penting juga staf-staf itu diperhatikan. Kalau satu orang saja bikin masalah semua orang kena, bukan hanya hakimnya.

Bagaimana kalau staf di MK yang memainkan perkara?
Tidak semua staf berhubungan dengan perkara, itu hanya panitera saja, Cuma 20-25 perkara. Di luar itu tidak ada hubungannya dengan perkara, mereka hanya berhubungan dengan administrasi. Kalau  ada yang percaya staf MK dapat menjanjikan perkara itu hanya orang bodoh saja yang percaya.

Ke depan MK mau seperti apa?
Saya tidak akan one man show karena bagi saya sembilan hakim itulah yang menentukan di MK ini. Karena MK itu dinilai dari produknya yaitu putusan, bukan omongan saya sebagai ketua. Saya tidak mau menonjol-nonjolkan diri. Di dalam MK ini ada sistem kalau itu tidak diperhatikan akan hancur. Kalau hanya mencari popularitas itu tidak usah di MK, kalau mau populer ketika saya menjadi anggota DPR saya bisa saja setiap hari cuap-cuap kan nanti diuber-uber wartawan. Orang tahunya saya orang Golkar, tapi orang tidak tahu saya berkali-kali mengancam minta berhenti dari Golkar.

Banyak yang meminta Anda tidak banyak bicara di media selaku ketua MK, seperti pendahulu ketua MK. Anda keberatan?
Memang saya tentu membatasi diri untuk berbicara, tapi untuk isu-isu yang dianggap perlu dan berkaitan dengan kelembagaan MK tentu saya akan bicara. Kalau menyangkut perkara kita sudah punya komitmen untuk merapatkan dulu dengan sembilan hakim.

Akan lebih baik kurang berbicara, banyak bekerja, dan hasilnya nyata, semua orang gembira dan lembaganya bagus. Kita harus menjaga diri untuk tidak terlalu banyak bicara. Memang saya membatasi diri untuk tidak terlalu banyak bicara.

Citra MK lekat sekali dengan Mahfud MD. Bagaimana Anda mengubahnya?
Itu tidak perlu diubah. MK-nya kan tidak ada cap Mahfud-nya, yang ada Mahkamah Konsituti RI. Mahfud is Mahfud, Akil Mochtar is Akil Mochtar, orang punya karakter masing-masing, saya juga punya cara dan strategi untuk membawa mahkamah ini untuk menjadi lebih baik. Saya on the track, tidak one man show, itu strategi saya.

Silahkan Pak Mahfud dengan nama besarnya berjalan untuk menjadi lebih besar lagi, itu memang kelebihan Mahfud. Kita sebagai manusia pasti ada kelebihan dan kekurangan. Saya dibilang di bawah bayang-bayang Mahfud, tidak juga, saya punya karakter yang berbeda dengan beliau. (eh)

Kejagung Tetapkan Susno Duadji sebagai Buronan

Salmah Muslimah - detikNews

Jakarta - Terpidana korupsi Susno Duadji telah ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Agung. Hal ini dilakukan menyusul gagalnya upaya tiga kali eksekusi terhadap terpidana korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar dan penanganan PT Salmah Arwana Lestari itu.

"Ya itu namanya secara de facto sudah sebagai buron," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, kepada detikcom, Senin (29/4/2013).

Darmono menegaskan, atas penetapan itu kejaksaan akan terus berupaya untuk memburu dan melanjutkan eksekusi terhadap Susno Duadji, sebagaimana putusan pengadilan.

"Kewajiban kita semua untuk membantu pelaksanaan pencarian dan penangkapan yang bersangkutan," ungkapnya.

Sebelumnya, mantan Kabareskrim itu mangkir dari eksekusi jaksa di rumahnya di Dago, Bandung Rabu (24/4) lalu. Susno dieksekusi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis pidana 3.5 tahun atas kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat pada tahun 2008 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL).

Kuasa Hukum Tak Permasalahkan Status Buron Susno

INILAH.COM, Jakarta - Penasehat hukum mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (purn) Susno Duadji, Friedrich Yunadi mengaku tidak mempersoalkan penetapan status buronan terhadap kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, penetapan status tersebut adalah hak Kejagung.

"Adalah hak Kejagung menetapkan siapa pun sebagai DPO atau dicekal, asal masih dalam koridor hukum yang sah," ujar Friedrich Yunadi di Jakarta, Minggu (28/4/2013).

Namun, belum pernah ada undang-undang yang mengatur eksekutor diberi kewenangan untuk menangkap pihak yang mau dieksekusi.

"Apalagi dicekal atau dimasukkan dalam daftar DPO, janganlah menciptakan undang-undang semu, hormati dan patuhilah undang-undang," tegasnya.

Seperti diketahui, Susno dijemput paksa di salah satu rumahnya di kawasan Bukit Dago Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 24 April 2013, sekira pukul 10.20 WIB.

Eksekusi dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kejati Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, menggunakan sekira 10 mobil.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Terkait PT SAL, dia didakwa karena menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu. Saat itu dia menjabat sebagai kabareskrim. Sedangkan saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Jabar, dia memotong dana pengamanan sebesar Rp4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, Susno diganjar hukuman 3,5 tahun penjara. Mendapat vonis ini, Susno lantas mengajukan Kasasi. Namun, MA menolak kasasi Susno. Susno juga sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan. [ton]

Kejaksaan dan Resmob Buru Keberadaan Susno

INILAH.COM, Jakarta - Setelah menetapkan Susno Duadji sebagai buronan, tim Gabungan dari Kejaksaan Agung bersama Resmob Mabes Polri menyambangi sejumlah rumah yang diketahui milik Mantan Kabareskrim Mabes Polri tersebut. Namun petugas gabungan tak mendapatkan hasil, hingga saat ini keberadaan Susno masih belum diketahui.

Sejumlah rumah yang disambangi petugas diantaranya di Jl Wijaya 10 No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, petugas hanya mendapati dua mobil mewah Toyota Camry dan Alphard yang terparkir di garasi.

Setelah itu petugas kembali menyambangi rumah di Jl Wijaya 4 No.16 Melawai, Jakarta Selatan yang berakhir dengan hasil nihil. Begitu juga dengan rumah milik Susno di Jl Cibodas 1 No.7 Cinere, Depok dan di kawasan Cipete.

Bahkan petugas pun sempat memasuki halaman rumah Susno yang saat itu dalam keadaan gelap gulita dengan cara memanjat pagar untuk membuka gerbang secara paksa, namun petugas tidak membuahkan hasil. [ton]

Minggu, 28 April 2013

Bonek sepakat rukun

Surabaya, (ANTARA News) - Ribuan pendukung Persebaya Surabaya atau akrab disapa Bonek Mania sepakat  menjaga kerukunan.

"Tidak ada lagi konflik sesama Bonek, sebab semua saudara," ujar salah seorang koordinator Bonek Hamim Gimbal di sela Forum Komunikasi Suporter Bonek di Surabaya, Sabtu malam.

Menurut dia, salah satu penyebab tidak rukunnya Bonek karena didasari sikap dualisme yang terjadi di Persebaya.

"Jangan sampai Bonek-Bonek mudah diadu domba. Sudah cukup tiga tahun saja Persebaya dualisme, jangan ada lagi. Kami serahkan semua ke pengurus," kata pria yang juga dirigen Bonek di setiap pertandingan Persebaya tersebut.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengapresiasi sikap Bonek yang sepakat untuk bersatu dan menjaga ketertiban.

"Saya itu Bonek dan sangat peduli terhadap Bonek. Saya tahu persis bahwa Bonek itu damai dan tidak mau merusak. Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan tidak ada lagi perpecahan," katanya.

Wali kota mengungkapkan setiap ada pertandingan baik di kandang maupun tandang, Pemkot selalu memberikan sarana transportasi cuma-cuma untuk mengangkut suporter.

Acara tersebut juga dihadiri Muspida Kota Surabaya dan turut memberikan imbauan yakni tokoh Bonek Abdullah, wartawan senior Joko Tetuko, serta Ketua PWI Cabang Jatim Akhmad Munir yang juga didaulat sebagai moderator diskusi.

Perempuan berperan strategis perangi korupsi

Jakarta (ANTARA News) - Kaum perempuan berperan strategis dalam memerangi korupsi yang termasuk kejahatan serius, kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar.

Fakta empiris mengungkapkan bahwa korupsi dapat dilakukan baik oleh perempuan maupun laki-laki, terutama mereka yang memiliki kekuasaan, ujarnya usai Konferensi Regional Asia Tenggara di Jakarta, Senin, yang bertema "Women Fight Corruption".

Namun, menurut dia, peran perempuan kurang diperhitungkan dalam hal penanganan korupsi.

"Kalaupun perempuan mengetahui ada ketidakadilan akibat korupsi, perempuan tidak bisa bicara sekeras laki-laki ketika melawan korupsi, sehingga sering kali pembahasan korupsi sangatlah kental dengan dunia laki-laki," katanya.

Padahal, dikatakannya, korupsi merupakan kejahatan serius yang telah menyebar luas dan sistematis.

Bahkan, ia menilai, korupsi adalah masalah mendasar dalam pemerintahan saat ini dan selalu disandingkan dengan kekuasaan.

Oleh karena itu, Linda mengajak kaum perempuan untuk tampil di depan guna melakukan tindakan nyata pencegahan korupsi.

Melalui konferensi regional yang menjadi bagian dari Peringatan Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret tersebut, menurut dia, diharapkan adanya peningkatan kesadaran dan penguatan antar-pemangku kepentingan tentang isu-isu dan gerakan perempuan dalam melawan korupsi.

"Saya sangat berharap melalui konferensi regional ini dapat terbangun diskusi yang konstruktif di antara partisipan dalam melihat korupsi dengan dimensi gender dan semakin mendorong kelompok-kelompok perempuan, baik di tingkat internasional, nasional dan lokal untuk secara bersama-sama melawan korupsi," demikian Linda Gumelar.

Delegasi RI hadiri sidang Komisi Kedudukan Wanita

Jakarta (ANTARA News) - Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar menghadiri Persidangan Sesi ke-57 Komisi Kedudukan Wanita (Comission on the Status of Women - CSW) di Markas Besar PBB New York.

"Rangkaian persidangan CSW berlangsung sejak tanggal 4 hingga 15 Maret 2013," kata Linda Amalia Sari Gumelar saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.

Linda menjelaskan, kegiatan tersebut dihadiri oleh 45 negara anggota, sejumlah negara dan lembaga internasional "observer" serta ratusan organisasi perempuan dari berbagai negara.

"Agenda utama pembahasan adalah upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan `review` keputusan bersama CSW ke-53 tentang pembagian tanggung jawab yang setara antara laki-laki dan perempuan dalam penanganan HIV/AIDS serta isu kunci tentang kesetaraan gender pascaMDGs 2015," katanya.

Linda menambahkan, dirinya mendapatkan amanat untuk menyampaikan pernyataan bersama atas nama grup ASEAN dalam sesi diskusi umum selepas sesi pembukaan.

"Kami menyatakan bahwa kawasan ASEAN berkomitmen tinggi terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan HIV-AIDS serta upaya-upaya regional yang telah dilakukan untuk memperkuat komitmen tersebut," katanya.

Dia juga mengatakan, meskipun telah banyak ragam capaian dan progres yang diraih dalam advokasi terhadap hak-hak perempuan, namun kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan masih seringkali terjadi di dalam lingkungan rumah tangga dan juga masyarakat umum.

"Oleh karena itu, ASEAN pun berulang kali menegaskan komitmennya dalam upaya penghapusan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan," katanya.

Keluarga sejahtera cegah KDRT

Jakarta (ANTARA News) - Keluarga sehat dan sejahtera dapat menjadi wadah utama untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar.

"Oleh karena itu, keluarga harus dibangun menjadi keluarga-keluarga yang sehat, maju dan mandiri yang dalam konteks ini diterjemahkan sebagai keluarga sejahtera," kata Linda Amalia Sari Gumelar di Jakarta, Minggu.

Ia menjelaskan, keluarga sebagai institusi terkecil dalam masyarakat dapat menjadi wadah utama dalam melakukan pencegahan KDRT.

Selain itu, ia menilai, dalam keluarga sejahtera terbagi peran-peran yang dijalankan oleh laki-laki dan perempuan.

Peranan tersebut, menurut dia, menentukan berbagai pengambilan keputusan serta nilai-nilai luhur termasuk nilai kesetaraan dan keadilan gender yang ditanamkan.

"Nilai-nilai ini semestinya bisa dikomunikasikan di awal pembentukan keluarga, yakni pada jenjang pernikahan, perlu adanya komitmen yang kuat yang terbangun baik dalam pribadi laki-laki maupun perempuan, untuk mengemban semua konsekuensi yang hadir ketika formasi keluarga telah terbentuk," katanya.

Komitmen yang telah terbentuk tersebut, dikemukakannua, diharapkan mampu membangun komunikasi dua arah di antara suami dan istri yang berimplikasi pada keutuhan keluarga sehingga kasus KDRT pun dapat tereliminasi.

Ia juga mengatakan, satu bentuk tindak kekerasan yang paling banyak terjadi dalam masyarakat, terutama di Indonesia adalah tindak kekerasan dalam rumah tangga.

"Tindakan itu dapat terjadi oleh orang tua kepada anak-anaknya, suami kepada isteri atau sebaliknya dan lain sebagainya," demikian Linda Gumelar.

Calon Camat DKI: Soal Uji Kompetensi Mudah

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar lelang jabatan untuk posisi lurah dan camat.

Hari ini, Minggu 28 April 2013, ujian seleksi lelang jabatan untuk posisi camat yang diikuti 328 orang serentak dilakukan di delapan sekolah di Jakarta. Di SMAN 1, SMKN 1, SMAN 35, SMKN 14, SMKN 16, SMPN 1, SMAN 3, dan SMAN 70.

Kali ini, merupakan tahap kedua, setelah sebelumnya para calon melakukan seleksi administrasi.

Dari pantauan VIVAnews di SMAN 1 Jakarta Pusat, dari 58 peserta yang terdaftar, 52 peserta yang mengikuti ujian. Belum diketahui apa penyebab ketidakhadiran.

Menurut koordinator pelaksana ujian di SMAN 1, Ismer Harahap, tes yang dimulai sejak pukul 8.30 hingga 10.00 WIB berjalan lancar, dan tidak akan bisa mencotek karena setiap peserta berbeda soal.

"Kami sendiri pengawas pelaksana tidak tahu soalnya, itu rahasia. Kami juga sudah wanti-wanti tidak boleh ada alat komunikasi yang  dihidupkan," kata Ismer yang menjabat sebagai Kepala Bidang Kesra dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah Pemprov DKI Jakarta.

Ismer menuturkan, agar dapat mengikuti ujian, sebelum mengerjakan soal, terlebih dahulu para peserta dipandu bagaimana cara pengisian soal. Soal berupa pilihan ganda, dan jumlahnya ada 60 soal.

Tidak sedikit para peserta selesai mengerjakan soal sebelum waktu selesai, bahkan mereka mengaku optimis bakal lolos seleksi selanjutnya. John Fernando salah satunya.

Menurut John, soal yang diuji cukup mudah. "Ya mengenai masalah yang biasa kita ketahui, seperti tugas RW, proses anggaran, dan semacamnya," kata John yang saat ini menjabat sebagai Mantri Polisi Satpol PP Kecamatan Pulau Seribu Utara.

Hal serupa juga di ungkapkan salah satu wakil camat Tebet, Muhammad Sholeh. Jika lolos di ujian kali ini, ia akan mempersiapkan diri untuk ujian selanjutnya.

"Untuk ujian nanti kami akan persiapkan dengan diskusi bersama teman. Untuk mengetahui kemampuan kami dalam mengatur, menata, dan mengolah pemerintahan. Insya Allah," kata Sholeh yang sudah menjadi PNS sejak 1991.

Lebih lanjut, Sholeh juga menyatakan, untuk tes selanjutnya berupa pembuatan makalah, ia akan fokus dengan masalah pelayanan masyarakat.

Sebelumnya, lelang jabatan lurah juga telah digelar di lokasi yang sama dan diikuti 790 peserta.

Jika para peserta lolos seleksi kompetensi bidang, mereka akan kembali menjalani tes, yakni seleksi kompetensi manajerial yang akan dilaksanakan 6 Mei-11 Juni mendatang. (eh)

Pengusaha SPBU Dukung Kenaikan Harga BBM Bersubsidi

VIVAnews - Para pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang tergabung dalam Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) secara resmi mendukung rencana kebijakan pemerintah terkait kenaikan harga BBM.

Dukungan ini sekaligus menjawab simpang siurnya posisi Hiswana Migas dalam rencana kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi. Ketua DPP Hiswana Migas, Eri Purnomohadi menegaskan, seluruh DPP dan DPD mendukung sepenuhya rencana pemerintah melaksanakan kebijakan pengurangan subsidi BBM.

"Hari ini seluruh DPD Hiswana Migas di daerah siap mendukung kebijakan pemerintah terhadap kenaikan harga BBM baik satu harga dan dua harga," kata Eri Purnomohadi di Arion Swiss Bel Hotel, Jakarta, Minggu 28 April 2013.

Eri mengatakan, sepanjang kebijakan itu bisa diterima masyarakat dan masyarakat siap, maka pihaknya akan mendukung kenaikan harga BBM, baik dua harga maupun satu harga. "Memang kami siap melaksanakan, tapi  jika ada kekurangan maka kami akan membicarakan," ujarnya.

Saat ini kata Eri, Hismawa Migas akan terus berkoordinasi dengan Pertamina untuk teknis pelaksanaannya. Di samping itu Hismawa juga mempersiapkan diri untuk menyampaikan petunjuk teknis resmi dari Pertamina ke DPP dan DPD yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.

"Selain itu, kami juga sudah berkoordinasi dengan aparat Pemda dan Kepolisian di daerah untuk pengamanan pelaksanaannya dan penyediaan infrastrukturnnya," ucap Eri.

Pemisahan SPBU
Selanjutnya untuk pelaksanaannya, Ia menambahkan, perlu dilakukan pemisahan SPBU antara premium harga Rp4500 dan Rp6500.

"Kesiapan di lapangan sudah kami lakukan, seperti menyiapkan baliho-baliho untuk pemisahan SPBU. Nanti hanya tinggal para operator SPBU yang memilah-milah motor dan mobil plat kuning dan hitam yang bisa masuk SPBU," kata Eri.

Menurutnya, pemisahan lokasi detail SPBU yang menjual premium harga Rp4.500 dan Rp6.500 akan dibuat oleh Pertamina dan akan diumumkan secara resmi oleh Pertamina di situsnya.

"Ini penting dilakukan untuk mencegah kericuhan para pengusahan SPBU yang memilih menjual premium yang lebih murah dan mahal," kata Eri. (eh)

Jumat, 26 April 2013

Kapolda Sempat Menolak Pertemuan Susno dan Jaksa di Mapolda Jabar

Baban Gandapurnama - detikNews

Jakarta - Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya sempat menolak pertemuan antara tim eksekutor dari kejaksaan dan Susno Duadji digelar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Rabu malam 24 April 2013. Proses negosiasi berlangsung alot dan tidak menemukan titik temu. Tim ekekutor pun gagal memboyong terpidana korupsi Susno lantaran meminta perlindungan polisi.

Sikap Susno menolak eksekusi dan meminta perlindungan kepada polisi itu menuai kritik. Polda Jabar secara tegas menyatakan tidak berupaya mengalang-halangi tugas jaksa mengeksekusi mantan Kapolda Jabar tersebut.

"Pak Kapolda Jabar memang sempat menolak pertemuannya di Mapolda Jabar. Awalnya kami menawarkan tiga tempat untuk proses negosiasi antara tim eksekutor dan pihak Susno. Masing-masing Hotel Panghegar, Hotel Sheraton, dan Mapolrestabes Bandung. Tapi kedua pihak meminta di Mapolda Jabar," beber Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompol kepada wartawan di Mapolres Soreang, Jalan Bhayangkara, Kabupaten Bandung, Jumat (26/4/2013).

Polda Jabar pun akhirnya menyediakan tempat dan ruang untuk negosiasi. Waktu itu pihak Susno dan jaksa saling bertemu. Tak berbeda jauh saat jaksa menyambagi rumah Susno di Dago. Kondisi di Mapolda Jabar pun tetap tanpa hasil. Jaksa tidak sukses mengeksekusi Susno lantaran meminta perlindungan polisi.

"Pertemuan antarar mereka malam itu tidak menghasilkan apa-apa. Jaksa dan eksekutor pulang dari Mapolda Jabar, begitupun Pa Susno dan rombongannya," jelas Martin.

Drama Eksekusi Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji

VIVAnews - Kejaksaan gagal mengeksekusi Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Susno Duadji karena yang bersangkutan mendapat perlindungan dari Polda Jawa Barat, Rabu malam lalu. Anehnya, perlindungan terpidana kasus korupsi itu malah direstui Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo.

Kapolri berargumen, siapapun berhak meminta perlindungan polisi jika merasa terancam. Tak hanya Susno.

“Kalau ada orang di dalam tahanan diancam dan diteror, masak polisi membiarkan dan tak mengamankannya?” kata Kapolri dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 April 2013.

Perlindungan itu, menurut Timur, terkait juga dengan keterlibatan elemen masyarakat lain di lokasi ketika tim jaksa gabungan hendak membawa paksa Susno ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Susno merupakan terpidana 3,5 tahun penjara dalam korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Dalam jumpa pers yang sama, Jaksa Agung Basrief Arief membenarkan ucapan Kapolri. Basrief menilai, eksekusi atas Susno lebih baik dijadwal ulang. Kalau dipaksakan Rabu kemarin, Basrief khawatir malah menimbulkan masalah baru. Di sisi lain, imbuhnya, tim jaksa eksekutor pun kelelahan.

Dalam pertemuan dua pimpinan instansi tersebut, tutur Basrief, sudah ada kesepakatan bagaimana mekanisme dan strategi untuk mengeksekusi Susno. Sebagai langkah awal mempermudah eksekusi, kejaksaan segera mencegah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu bepergian ke luar negeri.
“Kemungkinan sudah ke Imigrasi. Tapi nanti kami cek lagi,” kata Basrief.

Dia menegaskan, proses eksekusi tetap berjalan, meski Susno menolak ditahan dengan berbagai alasan. Proses ini, hanya masalah waktu saja. “Bagaimanapun, putusan pengadilan, dalam hal ini MA, sudah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai undang-undang,” katanya.

Basrief menekankan pentingnya komitmen penegak hukum untuk melaksanakan proses hukum dengan benar. Sampai saat ini, kejaksaan tetap mengimbau Susno untuk menyerahkan diri dan menjalani masa hukumannya dengan baik.

Kapolri menambahkan, pihaknya akan mengamankan pelaksanaan eksekusi terhadap Susno. “Supaya tidak ada gangguan. Itu komitmen Kejaksaan Agung dan Polri,” kata Timur.

Salah satu anggota Komisi III DPR, Ahmad Basarah, mengecam tindakan Polri yang melindungi Susno dari proses eksekusi jaksa. Dia menilai, tindakan itu malah memperburuk citra penegak hukum.

Alasan yang disampaikan Kapolda Jabar yang berdalih untuk melindungi anggota masyarakat itu, dinilai tidak masuk akal. Basarah mengatakan, seorang warga perlu diberikankan bantuan hukum apabila terancam menjadi korban suatu tindakan pidana.
Sementara, Susno adalah seorang terpidana korupsi yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. "Alasan itu merupakan bentuk sesat pikir dan ketidakpahaman atas prinsip-prinsip negara hukum," kata Basarah.
Tertunda dan berlarut-larutnya eksekusi Susno, ujarnya, merupakan pelanggaran atas prinsip supremasi hukum dan prinsip persamaan di depan hukum yang merupakan prinsip-prinsip utama negara hukum.
Hal senada dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto, minta pihak-pihak terkait menjunjung tinggi keputusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi terkait kasus Susno Duadji. "Tidak boleh ada interpretasi lain terkait penegakan hukum di negeri ini. Kapolri dan Jaksa Agung harus segera menyelesaikan," kata Djoko.
Sulitnya Menahan Jenderal
Rabu pagi, 24 April lalu, sekitar 20 jaksa gabungan mendatangi rumah Susno di kawasan elit Bukti Dago Pakar, Kabupaten Bandung. Niat mereka sudah bulat untuk mengeksekusi Susno yang juga tercatat sebagai caleg Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Namun, kedatangan mereka disambut hardikan dan nada tinggi dari penghuni rumah. Wartawan yang menunggu di dekat rumah Susno tak bisa memastikan suara siapa itu.

Drama eksekusi ini berlanjut saat pengacara Susno, Yusril Ihza Mahendra memerintahkan organisasi sayap Partai Bulan Bintang, Satgas Hizbullah, mengamankan Susno dari eksekusi kejaksaan. Yusril tak lain adalah Ketua Majelis Syuro PBB.

Satgas ini juga ikut mengiringi Susno saat yang bersangkutan meminta perlindungan ke Markas Polda Jawa Barat. Setelah bernegosiasi hingga Rabu malam, Susno dan pengacaranya bisa melenggang pulang ke Jakarta. Jaksa pun pulang dengan tangan hampa.
Tak hanya meminta perlindungan Polri, kubu Susno meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pengacara Susno lainnya, Fredrich Yunandi, memastikan pihaknya akan terus berupaya agar jaksa tidak menjebloskan Susno ke penjara.

Susno dan pengacaranya mengklaim punya alasan kuat untuk menolak eksekusi jaksa. Kubu Susno mempersoalkan petikan vonis Mahkamah Agung (MA) yang tidak mencantumkan perintah bahwa terpidana tetap ditahan. Sehingga, kubu Susno berpendapat, meskipun MA menolak kasasinya, putusan itu batal demi hukum. 

Susno mengklaim, dirinya hanya diwajibkan membayar biaya perkara Rp2.500. "Putusan MA sudah jelas sekali menolak kasasi saya. Kemudian, saya tidak dinyatakan bersalah dan saya diwajibkan membayar biaya perkara, bukan denda,” kata Susno.
Susno juga sempat mempersoalkan putusan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta karena mencantumkan nomor perkara yang salah. "Nomor register perkara salah, tanggal salah, namanya salah, jenis perkara juga salah, masa saya menjalani perkara orang lain," ucapnya.

Susno melanjutkan, bahwa dalam putusan PT itu juga tidak ada perintah segera masuk penjara, sehingga tidak memenuhi syarat dalam Pasal 197 ayat 1 huruf k. Dan menurut pasal 197 ayat 2, putusan yang seperti itu batal demi hukum.

Ahmad Sobari, Juru Bicara PT DKI Jakarta kemudian angkat bicara terkait nomor register itu. Dia mengakui ada kekeliruan, namun tidak mengubah substansi. Baca pernyataan Ahmad selengkapnya di tautan ini.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, mendukung penjelasan Ahmad. “Cara melihat putusan itu jangan hanya amarnya saja. Di situ kan ada pertimbangannya juga,” kata Akil.
Kesalahan administrasi pada suatu putusan, ujarnya, tidak berpengaruh pada isi putusan. “Kesalahan putusan Susno itu hanya nomornya saja, tidak berpengaruh pada isi putusan,” kata dia.

Akil meminta aparat penegak hukum lain untuk membantu proses eksekusi terhadap Susno. Ia berharap tidak ada perlakuan berbeda dari aparat dalam mengeksekusi seorang jenderal atau rakyat kecil. “Putusan pengadilan wajib dilaksanakan oleh kejaksaan, dan aparat penegak hukum yang lain wajib membantu. Ini (jadi sulit) karena berhubungan dengan jenderal, coba kalau rakyat kecil apa mungkin seperti itu,” ujar dia.

Kronologi Kecelakaan yang Menewaskan Ustad Jeffry

VIVAnews - Ustad Jeffry Al-Buchory atau Uje meninggal dunia akibat kecelakaan sepeda motor di kawasan bundaran Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat 26 April 2013 pukul 01.00 WIB. Uje dilarikan ke RS Pondok Indah, tetapi nyawanya tidak bisa diselamatkan.

Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan, Uje mengalami kecelakaan karena menabrak sebuah pohon yang berada di pinggir jalan. Dia juga memastikan, korban dalam kecelakaan ini hanya satu orang.

Hindarsono menjelaskan, semula sepeda motor Kawasaki B 3590 SGQ yang dikendarai langsung oleh Uje berjalan dari arah timur menuju ke barat di jalan Gedung Hijau Raya, Pondok Indah, kebayoran lama, Jakarta Selatan.

"Sesampainya di depan rumah No 17 PB-38, dia langsung menabrak pohon palem yang berada di sebelah kiri jalan, di area taman rumah No 17 PB-38 hingga terjatuh dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," kata Hindarsono kepada VIVAnews.

Warga sekitar dan kendaraan yang masih melintas di lokasi kejadian kemudian membantu korban. Mereka memanggil ambulan untuk di bawa ke RS terdekat agar korban mendapatkan pertolongan pertama.

Sekitar pukul 02.00 WIB, nyawa Uje tidak tertolong. Dia meninggal di RS Pondok Indah. Untuk kondisi motor terbilang cukup parah. "Saat ini masih ditangani unit kecelakaan untuk lebih mendalam mengenai kecelakaan tersebut," kata dia.

Jenazah Uje akan dibawa ke rumah duka di Perum Bukit Mas, Jalan Narmada III, Rempoa, Bintaro, Tangerang Selatan. Almarhum meninggalkan seorang istri, Pipik Dian Irawati Popon, dan tiga anak yakni Adiba Khanza Az-Zahra, Mohammad Abidzar Al-Ghifari, dan Ayla Azuhro. (sj)

MA dan KY Diminta Tegur Ketua PN Jakpus

INILAH.COM, Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri Jakpus dituding telah melakukan pelanggaran karena tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus sita jaminan, salah satunya sebidang tanah di kawasan Pondok Indah, Jaksel, antara PT Manfaat Wira (MW) dengan Hedijanto cs.

Kuasa hukum PT MW, Marhumi, SH menuturkan, berdasarkan putusan PK bernomor 635 PK/Pdt/2009 tanggal 22 Maret 2010, MA dengan tegas memerintahkan PN Jakpus untuk melakukan eksekusi sita jaminan yang memenangkan PT MW.

"Dalam putusan itu, Hedijanto cs harus membayar Rp 25 miliar kepada PT MW," kata Bunda Mar, panggilan akrab Marhumi di Jakarta, Kamis (25/4/2013).

Karena tidak juga melakukan eksekusi, MA mengeluarkan surat teguran bernomor 138/PAN.2/II/63 SPK/PDT/2012. Dan kembali tidak digubris oleh PN Jakpus.

"Ini kan artinya, Ketua PN Jakpus, Soeharto, sudah melakukan pelanggaran berat dengan tidak melaksanakan putusan lembaga tertinggi di negara ini," tegasnya.

Mar mengaku pihaknya sudah berusaha menanyakan kepada pihak PN Jakpus, Soeharto, kenapa eksekusi tidak juga dilaksanakan. Namun sampai sekarang pihaknya belum menerima penjelasan.

"Padahal putusan MA ini sudah lama sekali dikeluarkan," tukasnya.

Ia meminta kepada MA dan Komisi Yudisial untuk menyelidiki informasi ini. "Kalau terbukti, Ketua PN Jakpus harus dikenakan sanksi," pungkasnya.[jat]

"Sistem Politik Dinasti Harus Dibatasi"

INILAH.COM, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PPP Arwani Thomafi mengatakan sistem politik dinasti harus dibatasi, karena berpotensi menyandra hak politik publik.

"Dalam konteks pemilihan kepala daerah, adanya politik dinasti, misalnya semua kepala daerah adalah satu keluarga, berpotensi menyandra hak politik yang mayoritas dimiliki publik," ujar Arwani Thomafi di Jakarta, Kamis (25/4/2013).

Arwani mengatakan, tidak dapat dipungkiri apabila darah politik mengalir dalam sebuah keluarga, namun hal tersebut tetap perlu dibatasi untuk memberi kesempatan publik lain menduduki posisi politik tersebut.

"Misalnya calon pertahana tidak boleh mencalonkan keluarganya selama satu periode setelahnya, kami tidak ingin hak yg dipunya mayoritas publik itu tersandra dengan hak dinasti tersebut," kata Arwani.

Menurut Arwani, politik dinasti juga berpotensi mempersempit partisipasi publik dengan membiarkan sebuah keluarga menguasai lebih dari satu bidang, tidak hanya politik, namun dapat merambah ke bidang ekonomi.

Untuk itu, lanjut Arwani, meskipun darah politik tidak bisa dihalangi, namun dengan pembatasan tersebut, publik masih memiliki kesempatan membangun demokratisasi dalam sistem politik.

"Kedepan, pembatasan-pembatasan tersebut harus diatur dengan baik, agar tidak terjadi penyanderaan hak politik publik," kata Arwani.[ant]

Censa Siapkan Pemuda yang Berfikiran Maju

INILAH.COM, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie dalam launching Censa (Epicentrum Kebangsaan) mengatakan para pemuda diharapkan mampu membangun kreatifitas dan inovasi di tengah kompetisi perkembangan zaman yang semakin maju.

Selain itu, ARB menambahkan bahwa anak mudaj yang kreatif harus diberikan fasilitas untuk menuaikan kreatifitas.

"Harus diberikan fasilitas, anak Indonesia luar biasa masalahnya adalah fasilitas,"ungkap Ical dalam launcing Censa di Epiwalk, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2013).

Sementara, Koordinator EPICENTRUM KEBANGSAAN (CENSA), Mahadi Rahman Harahap menyatakan, bagi CENSA, kreatifitas dan inovasi adalah senjata untuk menghadapi tantangan jaman. Bangsa yang kuat adalah bangsa yang kreatif dan inovatif.

"Dengan semangat kreatifitas dan inovasi, bangsa Indonesia menuju bangsa yang berdaulat, mandiri dan berkarakter," ungkap Mahadi.

Dalam merealisasikan visi dan misinya, CENSA sambung Mahadi, menjalankan sejumlah kegiatan antara lain dialog kebudayaan, pelatihan pengembangan kapasitas diri dan festival seni dan budaya. CENSA selanjutnya akan menjadi simpul besar komunitas anak muda kreatif bergerak secara lokal namun menjadi inspirasi secara nasional.

Alasan Censa menargetkan anak muda karena di dalam sejarah tercatat, bahwa perjalanan bangsa Indonesia tidak lepas dari peranan anak muda. Kebangkitan Nasional pada tahun 1908, Sumpah Pemuda pada tahun 1928, proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, bergantinya Orde Lama ke Orde Baru pada tahun 1966 serta dimulainya era reformasi pada tahun 1998 adalah beberapa momentum perubahan politik bangsa Indonesia yang digerakkan oleh generasi muda.

Selain itu melalui prestasi di bidang seni dan budaya, ilmu pengetahuan alam, olah raga dan lain sebagainya, banyak anak muda yang telah mengharumkan nama Indonesia di dunia internasional.

Saat ini, menurut hasil Sensus Penduduk (SP) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2010, jumlah remaja Indonesia mencapai 63,4 juta jiwa atau sekitar 26,7% dari total jumlah penduduk.

Hal ini akan berdampak pada peta kependudukan Indonesia. Diperkirakan pada tahun 2017, jumlah penduduk produktif, yaitu 15-64 tahun, akan lebih besar daripada usia non-produktif.[jat]

TNI Jamin Penyelesaian Terbaik untuk Kisruh Berlan

INILAH.COM, Jakarta - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Rukman Ahmad, mengaku akan menjamin penyelesaian yang terbaik dalam upaya pengosongan terhadap rumah dinas di Komplek Berlan Jl Kesatrian, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur.

Hal ini terkait pengosongan rumah yang didiami puluhan Kepala Keluarga pensiunan TNI di kompleks tersebut yang rencananya akan dijadikan sebagai asrama prajurit yang masih aktif.

"Kita masih pelajari semua aspek, terkait permasalahan di lahan tersebut termasuk status hukum dan aspirasi dari 33 kepala keluarga yang menolak. Yang jelas akan diselesaikan sebaik-baiknya," katanya, Kamis (25/4/2013).

Menurutnya, pihak Direktorat Zeni (Ditzi) AD telah melakukan tiga kali sosialisasi kepada warga terkait rencana tersebut. Namun pihaknya tetap akan menempuh jalan persuasif dengan dialog dan diskusi.

"Kami masih monitor adanya penyampaian aspirasi di lapangan dan akan dipelajari. Yang jelas akan diambil langkah persuasif, bagaimana jalan terbaik," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, 33 kepala keluarga yang tinggal di Komplek Berlan, Jl Kesatrian RT 06/03 Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur menolak rencana Ditzi TNI AD yang akan membangun asrama untuk prajurit yang masih aktif.

Untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan dalam rencana pengosongan rumah tinggal itu, warga sempat menggelar mimbar bebas dialog yang dihadiri oleh Anggota Komisi I DPR RI Hayono Isman, dan Ketua DPRD DKI, Ferrial Sofyan.

Hayono Isman mengaku mendukung Ditzi AD seharusnya mengambil langkah-langkah dialog yang jujur dan terbuka sebelum merealisasikan rencana pengosongan rumah-rumah tersebut. Pasalnya, warga kompleks yang dikenal dengan nama Berlan itu merupakan bagian dari keluarga besar TNI. [tjs]

KontraS Kecam Vonis Mati Oknum TNI Pembunuh Shinta dan Ibunya

Andri Haryanto - detikNews

Jakarta - Koordinator untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung, terhadap personel Yonif 303/13/1 Kostrad, Prada Mart Azzanul Ikhwan (23). Vonis mati dinilai tidak bisa menjadi acuan efek jera bagi pelaku lainnya.

"Perbuatan yang dilakukan Prada Mart AzzanuL Ihkwan tersebut memang selayaknya mendapatkan hukuman berat, namun vonis hukuman mati tidak dapat dijadikan tolak ukur beratnya hukuman sebagai pemberi efek jera bagi calon pelaku lainnya," terang Koordinator KontraS, Haris Azhar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/4/2013).

Putusan mati tersebut, jelas Haris, justru menandakan nihilnya pemahaman majelis hakim peradilan militer atas perlindungan hak asasi manusia. Dalam UUD 1945 pasal 28A jo 28I dan berbagai instrumen HAM di Indonesia, dikenal adanya beberapa hak yang digolongkan sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable rights).

Dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik sebagaimana sudah dijadikan hukum nasional lewat (Undang-Undang nomor 12 tahun 2005) hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, diantaranya, adalah hak untuk hidup (pasal 6), hak untuk tidak disiksa (pasal 7), hak diakui sebagai pribadi di muka hukum (pasal 16) serta hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama (pasal 18).

"Kami meyakini bahwa putusan ini untuk menunjukan ketegasan belaka. Namun sayang ketegasan semacam ini jelas merupakan ketegasan yang mengkhianati UUD 1945 yang menjamin hak untuk hidup," ujar Haris.

Haris berpendapat, terdapat kekeliruan penerapan dalam upaya penegakan hukum yang menimpa Prada Mart. Kekeliruan yng dimaksud kejahatan yang dilakukan Prada Mart merupakan delik pidana umum, bukan kejahatan militer.

"Penghukuman dengan menggunakan peradilan militer adalah sebuah kesalahan jurisdiksi hukum," kata Haris.

Haris mendesak Oditur untuk menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung, dan tetap pada tuntutannya untuk menghukum Prada Mart dengan pidana penjara 20 tahun.

Prada Mart tega membunuh Shinta dan ibunya karena dituntut bertanggungjawab atas kehamilan Shinta. Terdakwa membantah bahwa janin yang dikandung Shinta anaknya. Namun berdasarkan hasil test DNA terhadap janin tersebut, terungkap jika memang benar Prada Mart adalah ayah dari janin berjernis kelamin laki-laki itu.

Majelis Hakim yang diketuai Letkol (Chk) Sugeng Sutrisno dalam putusannya menyebut bila majelis tidak menemukan hal yang meringanka. Sementara untuk hal yang memberatkan, adalah karena terdakwa anggota TNI, dimana telah dilatih dan dididik untuk berperang dan seharusnya melindungi rakyat, bukan untuk membunuh rakyat. Perbuatan terdakwa merusak kepentingan militer dalam soliditas dengan rakyat, mencederai rasa keadilan masyarakat, nilai kearifan lokal, norma adat dan agama.

"Perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sifat-sifat seorang prajurit kesatria," tutur Sugeng.

Selamatkan Lansia Taiwan, TKI Sarini Dipuji Pemerintah Setempat

Andri Haryanto - detikNews

Jakarta - Aksi heroik seorang buruh migran asal Indonesia di Taiwan, Sarini (35), mendapat sorotan pemerintah Taiwan. Perempuan asal Indramayu ini pun dibanjiri pujian dan menjadi buah bibir media setempat.

"Tindakan Sarini menjadi contoh yang baik. Aksi menolong lansia yang biasa dia jaga mendapat perhatian luas masyarakat dan pemerintahan di sana," ujar Direktur Perlindungan WNI Tatang Razak, saat dihubungi detikcom, Kamis (25/4/2013).

Kepala Pekerjaan dan Pelatihan Komite Buruh Taiwan, Lin San Gui, Wakil Camat Kabupaten Changhua, Yang Zhang Zhong, Kepala Kantor Perwakilan Indonesia untuk Taipei Ahmad Syafrie Nurmatias menyempatkan menjenguk Sarini yang masih terbaring di RS Ren He Taiwan.

"Mereka memuji dan terkesan atas perbuatan Sartini yang mencintai nenek yang diasuhnya seperti keluarga sendiri," ujar Tatang.

Tatang menambahkan, Sarini bukan kali pertama bekerja di luar negeri. Sebelum bekerja di Taiwan, dia pernah mengenyam pengalaman kerja sebagai buruh migran di Singapura dan Hong Kong.

Sarini sendiri saat ini masih dalam kondisi perawatan di rumah sakit karena cedera di tangan dan kaki, saat berupaya menyelamatkan lansia yang sengaja menceburkan diri ke sungai.

"Dia masih dirawat di rumah sakit dan mendapat pendampingan psikolog," terang Tatang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/4) lalu. Sarini saat itu tengah membawa jalan-jalan seorang lansia, Tsai, di sebuah taman dengan kursi rodanya. Saat melintasi Pabao Yichuan, sang nenek yang kerap mengeluh sakit sering mengatakan ingin mengakhiri hidupnya.

"Tidak diduga, tiba-tiba (Tsai) langsung melompat dari kursi rodanya hingga terjatuh ke sungai," cerita Tatang Razak.

Sarini yang tidak bisa berenang itu spontan terjun ke sungai untuk menyelamatkan sang nenek. Akibat aksinya itu Sarini mengalami cedera di tangan dan kaki. Meski demikian, dia berhasil memeluk erat sang nenek dan sempat bergumul selama 10 menit di dalam air.

Kamis, 25 April 2013

Megawati Protes ke Panglima TNI soal Keributan di Kantornya

Ahmad Toriq - detikNews

Jakarta - Kasus keributan antara pengguna jalan dengan oknum prajurit TNI di pelataran Kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, belum selesai. Surat protes resmi atas kejadian itu, dikirimkan Ketum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri kepada Panglima TNI dan KSAD.

Surat diantar oleh delegasi terdiri dari para purnawirawan TNI dan Polri yang kini bergabung di PDIP dan dipimpin Wasekjen PDIP Ahmad Basarah. Mereka diterima langsung oleh Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono dan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Pramono Edhy, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (25/4) pagi ini.

"Delegasi menyampaikan nota protes Ketua Umum DPP PDI Perjuangan atas insiden yang dilakukan oleh oknum-oknum TNI AD terhadap satgas dan staf partai di halaman gedung kantor DPP PDIP Jl Lenteng Agung 99 Jaksel," kata Basarah dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (25/4/2013).

Basarah menerangkan nota protes dilayangkan karena tindakan oknum-oknum TNI di Kantor DPP PDIP telah melanggar jurisdiksi dan mengganggu kewibawaan partai. Di dalam nota protesnya, PDIP meminta pimpinan TNI mengambil sikap tegas sesuai hukum yang berlaku kepada oknum-oknum TNI yang terbukti bersalah.

"Selain itu, sikap protes kami lakukan juga sebagai salah bentuk koreksi terhadap pembinaan personel di jajaran TNI dan hal itu kami lakukan juga karena rasa cinta kami terhadap insititusi TNI yang harus kita jaga bersama kewibawaannya di mata masyarakat, baik dalam maupun luar negeri," ujar anggota Komisi III DPR ini.

Basarah mengatakan Panglima TNI telah menyatakan menerima nota protes dari PDIP. "Panglima juga akan meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap personel TNI," imbuhnya.

TNI Janji Sanksi Tegas Oknum yang Rusuh di DPP PDIP

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews

Jakarta - Mabes TNI Cilangkap kedatangan tamu para petinggi PDIP yang menyampaikan protes terkait insiden rusuh oknum TNI di DPP PDIP. TNI menjanjikan akan menindak tegas setiap oknum yang terlibat kerusuhan tersebut.

"Bahwa 10 anggota terlibat insiden di DPP PDIP, seluruhnya ditahan. 5 ditahan di POM, 5 lagi ditahan di Batalyon. Hasil pemeriksaan sementara bahwa yang 5 ditahan di POM diindikasikan terlibat pidana, sedangkan yang 5 terlibat hukuman disiplin," kata Kadispenad Brigjen Rukmana Ahmad, dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis, Kamis (25/4/2013).

"5 (anggota) Yang (melakukan tindak) pidana itu akan masuk ke peradilan militer. 5 (anggota) di batalyon akan melalui proses hukum oleh ankum (atasan yang berhak menghukum), dalam hal ini komandan batalyon, sesuai UU No 26 tahun 2000," lanjut Rukmana.

Kadispen TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul meminta semua pihak mempercayakan pengusutan kasus ini ke peradilan militer. Dia menegaskan peradilan militer tidak bisa dicampuradukkan dan diintervensi oleh siapa pun.

"Kita sudah sampaikan, TNI sendiri jumlahnya ada 500 ribu, ada anak-anak atau oknum yang nakal. Saya rasa, marilah kita jangan terlalu mengatakan ini TNI, tapi oknum ini, yang anak-anak nakal yang harus kita berikan sanksi," tegas Iskandar.

Belasan anggota TNI dari Batalyon Zeni Konstruksi 13 (Yon Zikon 13) terlibat keributan di kantor DPP DPIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4) malam. Mereka mengejar pelajar yang terlibat serempetan motor dengan seorang prajurit. Dua orang yang berada di pos jaga PDIP terluka kena sangkur.

Saat kejadian, Megawati tengah berada di dalam markas PDIP. Pengawal Megawati dari TNI menangkap dua orang prajurit. Saat diperiksa, prajurit itu sempat mengaku sebagai Brimob sebelum akhirnya mengaku sebagai prajurit TNI. Mereka kemudian dibawa Garnisun.

KSAD Meminta Maaf Atas Keributan di Kantor DPP PDIP

Ahmad Toriq - detikNews

Jakarta - Ketum DPP PDIP Megawati Soekarnoputi menyampaikan protes resmi kepada TNI atas keributan yang dilakukan oknum prajurit TNI pada akhir pekan lalu. Menanggapi protes tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Pramono Edhy menyampaikan permintaan maaf atas tindakan yang dilakukan anak buahnya.

"Pak KSAD Pramono Edhy menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang melibatkan anak buahnya," tutur Wasekjen PDIP, Ahmad Basarah, yang ikut ke Mabes TNI dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (25/4/2013).

Basarah menuturkan, melengkapi permintaan maafnya, Pramono Edhy juga mengatakan oknum TNI yang terlibat insiden sudah ditahan. Bahkan lima di antaranya akan segera masuk peradilan militer.

"KSAD menyatakan bahwa ke sepuluh oknum TNI AD yang terlibat aksi kekerasan di kantor DPP PDI Perjuangan sudah ditahan dan lima di antaranya akan dilakukan proses hukum di peradilan militer karena terindikasi melakukan tindak pidana," ujar anggota Komisi III ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, PDIP menyampaikan nota protes ke TNI terkait penyerangan sejumlah oknum TNI ke kantor DPP PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4) lalu. Delegasi diterima langsung dengan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono dan KASAD Pramono Edhy di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Polri: Tak Ada Perintah Tembak di Tempat Bila Jaksa Nekat Eksekusi Susno

Septiana Ledysia - detikNews

Jakarta - Mabes Polri menegaskan tak pernah memberi perintah melakukan tembak di tempat pada pengawal Susno Duadji bila jaksa nekat melakukan eksekusi. Polri ikut prosedur hukum.

"Tidak ada perintah tembak di tempat," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (25/4/2013).

Kabar soal tembak di tempat itu datang dari pengacara Susno yang menyebut bahwa ajudan akan menembak jaksa bila berani membawa Susno. Semua sudah mendapat sinyal dari Polri.

"Tidak benar dapat izin," tegas Boy.

Boy menjelaskan, kehadiran kepolisian di rumah Susno pada Rabu (24/4) terkait adanya informasi soal eksekusi. Ada perbedaan hukum yang berpotensi bentrokan.

"Untuk itu kepolisian hadir untuk menghindari konflik kekerasan dan sama-sama ke Polda. Kita dengar ada penjadwalan ulang," imbuhnya.

"Kacamata polisi dan teman-teman beda ya. Dalam kondisi seperti ini bisa terjadi potensi gangguan nyata ada perbedaan perdebatan hukum. Semua on the track ada kondisi menghadirkan kepolisian, ini kan prosesnya berjam-jam ada kondisi yang alot, kepolisian di situ ada posnya ada Babinkamtibnas, peristiwa ini bisa berpontesi ada pembeturan maka polisi hadir di sana," urainya.

Kompolnas Nilai Perlakuan Polda Jabar Kepada Susno Berlebihan

Rina Atriana - detikNews

Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memasang badan untuk Susno Duadji yang akan dibawa oleh pihak kejaksaan. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, perlakuan Polda terhadap mantan Kabareskrim itu berlebihan.

"Polda Jabar seolah-olah dapat dianggap melindungi orang dari penegakan hukum yang sudah memiliki putusan pengadilan tetap. Sikap ini berlebihan dan dapat memancing preseden buruk dan dapat dikategorikan tidak menghargai proses penegakan hukum dan berpotensi merusak tatanan hukum," kata Komisioner Kompolnas, Muhammad Nasser, saat dihubungi detikcom, Kamis (25/4/2013).

Menurut Nasser, pemberian perlindungan sebaiknya diberikan kepada warga negara yang sedang mencari keadilan atau mereka yang sedang di dzalimi. Bukan perlindungan untuk mereka yang berstatus terpidana.

"Bila semua terpidana diberikan perlindungan hukum maka akan rusak tatanan hukum kita. Sebagai penegak hukum, polisi seharusnya bijak dan arif serta menempatkan diri jauh dari sifat kepemihakan," ujar Nasser.

Jika memang Susno harus diberi perlindungan, lanjut Nasser, haruslah perlindungan yang tidak melanggar hukum. Polisi bahkan bisa saja mencarikan jalan keluar terhadap masalah ini.

"Misalnya mencari solusi hukum atas perbedaan cara pandang atas putusan MA yang menimbulkan polemik. Solusi hukum yang dicari bukanlah mediasi atau perdebatan kusir, namun solusi hukum dengan memenuhi eksekusi sambil mencari pemenuhan atas kelemahan putusan," lanjutnya.

Nasser menambahkan, sebaiknya Polda Jabar diajak berdiskusi terkait alasannya untuk melindungi Susno. Jika semua terpidana meminta perlindungan kepada polisi, maka bisa saja menempatkan polisi pada posisi yang tidak profesional.

"Bila Susno dilindungi, maka perlindungan juga harus diberikan pada kemungkinan banyak terpidana lain yang akan juga meminta perlindungan hukum dengan banyak variasi alasan. Ini semua akan menempatkan Polri pada posisi yang sangat tidak enak dan berbau tidak profesional," tutupnya.

Suharti, Tuna Netra yang Berjualan Kerupuk Demi Sekolah Anak

Septiana Ledysia - detikNews

Jakarta - Tuna netra tak membuat Suharti (47) patah arang menjalani hidup kendati pilihan yang dijalani sangat terbatas. Dari pilihan yang sangat terbatas itu Suharti memilih tukang pijat dan berjualan kerupuk untuk membiayai anak-anaknya.

Suharti biasanya terlihat berjualan kerupuk ikan di daerah perumahan elit Puri Indah, Jakarta Barat. Sudah hampir 3 tahun, Suharti mencari nafkah dengan cara itu.

"Jualan dari jam 14.30 WIB sampai 21.00 WIB. Dan setiap hari bisa bawa uang nggak tentu. Kadang Rp 75 ribu, kadang Rp 120 ribu," ujar Suharti saat berbincang dengan detikcom di lokasi dia berjualan, Rabu (24/4/2013).

Suharti mengatakan, selama berjualan kerupuk, dirinya diantar dan dijemput oleh koordinator lapangan yang bertempat tinggal di Joglo, Jakbar. Suharti mengaku mulai berjualan kerupuk karena mengikuti jejak teman-temannya.

"Saya bayarnya setiap barang yang laku ya saya setor. Mau laku 3, mau laku 4, langsung saya setor," ujarnya.

Suharti mengaku, selain menjual kerupuk, dirinya juga melayani pijat atas permintaan. Sekali pijat dengan durasi 1 jam, Suharti bisa meraup Rp 50 ribu.

"Dan bukan pijet plus plus lho," imbuh Suharti.

Suharti yang merupakan warga Kampung Bugis, Kembangan, Jakarta Barat, sudah 2 kali menikah. Dengan suami pertama, dia dikaruniai seorang putri. Setelah bercerai, Suharti tinggal terpisah dengan suami dan anak perempuannya. Suharti kemudian bertemu dengan Bambang, sesama tuna netra dan kembali menikah. Dari suami keduanya, Suharti memiliki 1 putri dan 2 putra yang kini bersekolah di kelas X SMA semua.

Suami keduanya juga bekerja sebagai tukang pijat yang sekali pijat dengan durasi 1 jam dihargai Rp 50 ribu. Penghasilan Suharti sendiri rata-rata Rp 300 ribu per bulan, plus penghasilan suaminya yang juga tak tentu.

Namun demikian, Suharti dan suaminya bisa menyekolahkan anak-anaknya. Tugas anak-anaknya pun kini hanya sekolah, tak ada kewajiban membantu untuk mencari nafkah.

Mundur ke belakang, ibu empat orang anak ini mengaku mulai mengalami kebutaan sejak dirinya saat umur 7 tahun. Saat itu dirinya mengalami sakit panas yang sangat tinggi sehingga bola matanya pecah.

"Dulunya masuk angin dibawa ke klinik, trus over dosis suntikannya. Malah tambah panas. Besoknya langsung nggak bisa lihat. Karena saking tingginya (suhu), bijinya (mata) kaya kena air mendidih," ujar Suharti yang saat ditemui mengenakan kaos putih bertuliskan 'I ♥ Bali' .

Gagal Eksekusi Susno Duadji, Ini Penjelasan Jaksa

VIVAnews - Tim eksekutor Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tak putus asa lantaran gagal mengeksekusi mantan Kabareskrim Susno Duadji.

Asintel Kejati DKI Jakarta Firdaus D mengatakan tim eksekutor akan merumuskan langkah selanjutnya, untuk bisa membawa mantan Susno Duadji yang juga mantan Kapolda Jabar tersebut.

"Kami tim eksekutor akan berupaya membawa Susno Duadji dari Mapolda, bagaimana caranya? kami masih melakukan diskusi dengan tim kami," kata Firdaus kepada di Mapolda Jabar, Rabu 24 April 2013.

Terkait adanya permintaan perlindungan hukum dari Polda yang diminta langsung oleh Susno Duadji, Asintel Kejati menyatakan hal itu harus ditanyakan ke Kapolda Jabar langsung.

"Sebenarnya Jaksa sudah hendak membawa Susno. Namun, ya itu tadi ada, permintaan dari pihak Susno ke Polri perihal perlindungan. Susno bersikeras dirinya memiliki perlindungan hukum. Jadi kami tidak bisa apa-apa," ujar Firdaus.

Firdaus menambahkan, memang benar jika Susno meminta perlindungan kepada Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya. "Kapolda Jabar sebelumnya memang berbicara kalau Susno menelepon dirinya dan meminta perlindungan. Karena itu sebagai bagian pelayanan kepolisian, Polda Jabar memberi perlindungan," ujarnya.

Meski gagal, Firdaus tetap akan melaksanakan eksekusi sesuai ketetapan yang dikeluarkan  MA atas kasus yang dilakukan Susno Duadji, yakni hukuman pidana selama 3,5 tahun.

"Kami tak ingin upaya hukum ini gagal, yang terjadi hari ini bukan kegagalan, melainkan tertunda. Kita sudah siap melaksanakan eksekusi namun ada surat perlindungan yang diajukan pengacara Susno ke Polri," kata dia.

Tim gabungan dari Jaksa Kejati DKI Jakarta dan Kejati Jabar meninggalkan gedung Mapolda Jabar sekitar pukul 21.15 WIB. Namun, tak terlihat sosok Susno Duadji keluar dari ruangan utama Mapolda Jabar. (eh)

Inilah Fatwa MUI soal Eyang Subur

INILAH.COM, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait paranormal Eyang Subur.

MUI telah melakukan investigasi, pengkajian dan klarifikasi. MUI menemukan praktek keagamaan yang bertentangan dari pokok-pokok syariah oleh Subur, dengan menikahi wanita lebih dari empat secara bersamaan.

"Dibuktikan dengan pengakuan yang bersangkutan dan kesaksian dari orang terpercaya. Penyimpangan tersebut berdasarkan Fatwa MUI No 17 Th 2013 tentang beristri lebih dari 4 dalam waktu bersamaan," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, AsroruN Niam Sholeh, kepada INILAH.COM, Senin (22/4/2013).

Selain itu, MUI menemukan adanya perdukunan dan peramalan yang dibuktikan oleh sejumlah orang terpercaya. "Indikasi kuat yang menunjukan adanya perdukunan. Penyimpangan tersebut didasarkan pada fatwa MUI tentang perdukunan dan peramalan," ucapnya.

MUI menyimpulkan Eyang Subur telah melakukan penyimpangan akidah dan syariah Islam. MUI meminta yang bersangkutan untuk melepaskan wanita yang selama ini sebagai istri kelima dan seterusnya, menghentikan praktek perdukunan dan peramalan.

"Untuk kepentingan pertaubatan (Eyang Subur), MUI akan memberikan bimbingan keagamaan," katanya. [rok]

Dilindungi UU, Tak Ada Alasan Takut Susno Duadji

INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyayangkan adanya upaya penolakan eksekusi oleh jaksa eksekutor terhadap mantan Kabareskrim Susno Duadji. Pasalnya dalam melaksanakan tugas Jaksa dilindungi oleh Undang-Undang (UU).
"Dalam melaksanakan tugasnya Jaksa dilindungi oleh UU karena melaksanakan perinta UU. Jadi jaksa juga bukan sembarangan melakukan eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan, Rabu (24/4/2013).
Untuk itu Untung meminta kepada semua warga masyarakat, termasuk terpidana dan pengacara untuk memberikan pemahaman hukum yang benar. "Jadi pelaksanaaan putusan pengadilan ini jangan menimbulkan multitafsir, dan tidak ada alasan bagi jaksa untuk tidak mengeskusi putusan pengadilan," tegas Untung.
Seperti diketahui upaya penolakan dilakukan pihak Susno di saat jaksa eksekutor akan melakukan eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Susno Duadji. Bahkan upaya eksekusi sempat menimbulkan ketegangan antara tim jaksa dan pengawal Susno Duadji. [tjs]

Kejagung Akui Belum Berhasil Eksekusi Susno Duadji

INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung mengakui sampai sekarang belum berhasil mengeksekusi mantan Kabareksrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dari rumahnya bahkan Susno dibawa ke Polda Jabar.

Jaksa eksekutor tersebut berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, menyatakan, upaya eksekusi mudah-mudahan bisa berhasil dilaksanakan.

"Mudah-mudahan eksekusi bisa dilaksanakan," katanya.

Ia menegaskan tidak ada alasan jaksa untuk tidak melakukan eksekusi karena tugas tersebut untuk melaksanakan perintah undang-undang.

"Kita melaksanakan perintah undang-undang," katanya.

Sebelumnya, jaksa eksekutor mendatangi rumah Susno Duadji di Kompleks Jalan Pakar Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung sejak Rabu pagi.

Setelah melalui proses yang alot, proses eksekusi itu tidak menemui jalan hingga Susno dibawa ke Polda Jabar.

Kapuspenkum juga enggan berpolemik mengenai sikap Polda Jabar yang tidak merespons upaya eksekusi tersebut.

Seperti diketahui, dalam putusan perkara Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Susno diganjar hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Ia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.

Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas Rp4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.

Susno mulai ditahan Polri pada 10 Mei 2010. Ia dikeluarkan demi hukum dari tahanan saat masih proses persidangan di PN Jaksel 18 Februari 2011 karena masa perpanjangan penahanannya sebagai terdakwa berakhir. Artinya dia sudah menjalani hukuman sekitar sembilan bulan.[ant]

Susno Gagal Dieksekusi, ICW: Kejagung Tidak Boleh Kalah Sama Koruptor

Rivki - detikNews

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) gagal menyeret mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji ke penjara, kemarin. LSM anti korupsi ICW menyayangkan sikap Kejagung yang pulang tanpa hasil dan kepolisian yang seolah melindungi koruptor.

"Kita sayangkan sikap Kejagung dan Kepolisian. Kejagung tidak boleh kalah sama koruptor!" Tegas Koordinator bidang hukum ICW, Emerson Yuntho, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (25/4/2013).

Emerson mengatakan, Presiden SBY harus turun menghadapi situasi kasus Susno yang cukup pelik. Dia meminta SBY untuk memerintahkan Kapolri supaya Polda Jabar membantu proses eksekusi Susno Duadji.

"Presiden harus turun tangan menangani ini dan memerintahkan Kapolri agar tidak membela Susno," ucapnya.

Dia sendiri menilai, aparat Polda Jabar seolah melindungi Susno Duadji. Harusnya, Polda Jabar dan Kejagung saling bersinergi melawan para pelaku korupsi.

"Polri dan Kejagung harus utamakan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, jangan ditunggangi kepentingan," pungkasnya.

Dalam keterangannya, Polda Jabar membantah pihaknya melindungi koruptor. Pihaknya hanya sebagai pengamanan untuk mencegah adanya bentrok antara kejaksaan dengan Susno Duadji.

"Kita kan sifatnya pasif, kita hanya mengamankan supaya tidak ada bentrok," tutur Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya, di Mapolda Jabar, Kamis (25/4/2013) dini hari.