BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 31 Mei 2011

Pelaku Bom Kalimalang Divonis 5,5 Tahun Penjara

NILAH.COM, Jakarta - Terdakwa kasus bom sepeda Kalimalang, Bekasi, Ahmad Abdul Rabani alias Abu Ali, divonis lima tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (31/5/2011) karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

Majelis hakim yang diketuai Jelli Sairin menyebutkan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme, pada Kamis, September 2010, sebagaimana diatur dalam pasal 6 jo pasal 7 atau pasal 9 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ketika itu, sekitar pukul 08.00 WIB, Ahmad Abdul Rabani membawa bahan peledak menggunakan sepeda ontel, dan melintas di kawasan Sumber Artha, Jalan KH Noer Ali, Kalimalang, Bekasi. Sepedanya tiba-tiba menabrak marka jalan, sementara bahan peledak yang terbuat dari karbit, mesiu, dan paku tersebut, meledak.

Pelaku sendiri mengalami luka pada bagian wajah, pipi, leher, patah pada bagian lengan kanan dan kaki kanan. Dia sempat dirawat intensif di Rumah Sakit Polri.

Polisi di lokasi kejadian menemukan tali rafia, paku, sisa bahan peledak berupa bubuk mesiu dan karbit, paralon, pecahan priuk nasi, tas warna hitam, korek api, botol air mineral, uang tunai 3.000 rupiah, dan pesan tertulis.

Pesan tersebut berbunyi, "Ini adalah balasan untuk kalian sekutu-sekutu setan yang membunuh, menghukum, menghukum mati dan menahan mujahidin. Kami siap mati untuk agama yang mulia ini. Bom syahid ini adalah untuk kalian semua orang-orang kafir, kalian akan kami kejar walaupun kalian lari ke awan, kematian itu pasti Mujahidin masih hidup di Indonesia". [ant]

Nunun 'Terkunci' di Bangkok

Moksa Hutasoit - detikNews

Jakarta - Penangkapan Nunun Nurbaeti memang belum dilakukan. Namun, Nunun sudah terkunci di Bangkok, Thailand. Tersangka suap pemilihan DGS BI ini dikabarkan sudah berada dalam pengawasan ketat KBRI di Bangkok. Kini tinggal dilakukan proses administrasi pemulangan.

Informasi yang dikumpulkan detikcom, Selasa (31/5/2011) tim dari KPK sudah sejak pekan lalu berada di Bangkok. Dengan dibantu Tim KBRI, KPK melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Thailand untuk memuluskan proses ini. Nunun rencananya akan diekstradisi.

"Tinggal tunggu penyerahan secara resmi," kata sumber penegak hukum yang enggan disebutkan namanya.

Nunun selama ini 'bersembunyi' di Singapura. Namun pantauan KPK, Nunun kerap pergi ke Bangkok. Nah karena ada perjanjian ektradisi dengan Thailand, tim KPK bergerak. Informasi yang dikumpulkan, begitu Nunun masuk ke Bangkok, paspor istri anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun itu pun langsung ditarik.

"Dia sekarang ilegal, karena tidak punya paspor. Begitu lapor ke KBRI langsung diamankan. Sekarang tinggal proses," terang sumber itu.

Nunun sekarang tidak bisa ke mana-mana. Dia sudah terkunci di Bangkok. Tidak heran pimpinan KPK pun terus melakukan pemantauan dan mengontak Dubes RI di Thailand M Hatta untuk memuluskan pemulangan.

Sementara itu, juru bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi terkait terkuncinya Nunun di Bangkok hanya menjawab diplomatis.

"Kami sedang mengupayakan kerjasama dengan Kemenlu," tutur Johan yang saat dihubungi mengaku tengah rapat ini.

Nunun memang sudah meninggalkan Indonesia dan berada di Singapura sejak lama. Berkali-kali dipanggil untuk diperiksa KPK, namun Nunun selalu mangkir dengan alasan sakit 'lupa'.

Per Februari 2011, Nunun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pemilihan deputi gubernur senior (DGS) BI. Untuk memudahkan mendatangkan Nunun ke Indonesia, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk menarik paspornya. Akhirnya, beberapa hari lalu, Imigrasi pun resmi menarik paspor Nunun.

Pengungsi Dieng Butuh Selimut

Pengungsi hanya menggunakan tikar, sedangkan kondisinya sangat dingin.

VIVAnews - Pengungsi Gunung Dieng yang saat ini berada di tempat penampungan membutuhkan tambahan sandang dan peralatan tidur. Sebab, lokasi pengungsian yang berada di pegunungan sangat dingin, dan peralatan tidur yang ada hanya guling dan tikar.

Menurut Kepala Markas Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banjarnegara, Edi Purwanto, kondisi siaga ini diperkirakan memakan waktu lama, setidaknya bisa mencapai sepekan lebih, sehingga pengungsi membutuhkan uluran tangan dari sukarelawan. "Untuk konsumsi hingga saat ini masih mencukupi, namun bila untuk sepekan jelas tidak mencukupi," ujarnya saat dihubungi VIVAnews.com melalui sambungan telepon, Selasa malam, 31 Mei 2011.

Lebih lanjut dia menjelaskan, lokasi pengungsian saat ini sudah ditambah yakni di Sekolah Menengah Atas (SMA) Batur dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Batur. "Sebelumnya lokasi pengungsian berada di rumah-rumah penduduk, rumah keluarga, dan masjid," katanya.

Terkait dengan bau belerang yang dikabarkan semakin meningkat dan meluas, saat ini sudah semakin berkurang. Menurutnya, lokasi posko yang berjarak sekitar tiga kilometer dari kawah sudah tidak tercium bau belerang lagi. "Kemarin sempat tercium tetapi hari ini sudah tidak," ungkapnya.

Belum ada penambahan lokasi evakuasi hingga saat ini. Sejak tadi pagi, pihaknya telah mengevakuasi tiga dusun yakni dusun Simbar, Serang dan Sumber Wetan (Sumber Timur).

Hifdzil Alim: Yang Tak Berani & Tak Jujur Sebaiknya Tak Lamar KPK

Nurvita Indarini - detikNews

Jakarta - Hari ini merupakan hari kedua Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pendaftaran pimpinan KPK. Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM mengimbau, yang tak berani dan tidak jujur sebaiknya tidak mendaftar.

"Siapa pun sebenarnya bisa mendaftar. Di UU KPK tidak ada ketentuan. Siapa pun berhak. Tetapi, orang yang ingin mendaftar harus melihat dirinya, harus instrospeksi. Kalau berani dan jujur, silakan maju. Kalau satu saja tidak dipenuhi, mendingan jangan. Nanti dikhawatirkan menambah derita KPK," tutur peneliti Pukat UGM, Hifdzil Alim.

Berikut ini wawancara detikcom dengan Hifdzil, Selasa (31/5/2011):

Menurut Pukat UGM, sosok seperti apa yang pantas menduduki kursi pimpinan KPK?

Ada dua syarat penting yang harus dipenuhi. Pertama, harus berani. Kata berani tidak hanya dianggap sebagai kata formil tapi materil, apa sebenarnya berani. Berani memberantas korupsi di politik, berani memberantas korupsi di lingkaran pemerintahan. Kedua, yang dibutuhkan adalah sosok yang berintegritas, jujur.

Dulu Antasari kita anggap berani, tapi ternyata di belakangnya malah ada kasus. Lalu Busyro Muqqodas kita anggap jujur, tapi kurang berani. Yang dibutuhkan adalah yang berani dan sekaligus juga yang jujur.

Melihat pola korupsi di Indonesia sekarang ini, ke depannya, korupsi akan banyak masuk ke ranah politik. Selain itu juga, sosok yang dibutuhkan adalah yang berani membongkar kasus korupsi yang belum terselesaikan, misalnya saja kasus Century dan harus berani bongkar kasus mafia pajak. Hal-hal itu yang bisa jadi catatan Pukat pada syarat pimpinan KPK ke depan.

Anda melihat akan semakin banyak upaya-upaya pelemahan terhadap KPK ke depan?

Jelas. Upaya pelemahan KPK masih ada saja. Sebenarnya hal itu terlihat mulai periode Antasari sampai sekarang. Sekarang ini dalam kasus Nazaruddin saja, KPK seakan mau maju mau nggak. Seolah-olah KPK ragu-ragu. Mungkin karena dalam internal KPK masih bermasalah dalam penentuan kasus apa yang harus diproses lebih dulu. Ke depannya, jangan sampai kasus yang ada menimbulkan masalah di internal KPK.

Sosok-sosok seperti siapa yang layak didorong untuk mendaftar? Seperti Bambang Widjoyanto dan Busyro Muqqodas?

Siapa pun sebenarnya bisa mendaftar. Di UU KPK tidak ada ketentuan. Siapa pun berhak. Tetapi, orang yang ingin mendaftar harus melihat dirinya, harus instrospeksi. Kalau berani dan jujur, silakan maju. Kalau satu saja tidak dipenuhi, mendingan jangan. Nanti dikhawatirkan menambah derita KPK. KPK itu harus dimanfaatkan dan digunakan semaksimal mungkin untuk memberantas korupsi.

Menurut Anda apa yang masih menjadi PR bagi KPK?

Pertama, yang paling besar adalah Bank Century. Selain merugikan keuangan negara Rp 6,7 triliun, ini juga tersangkut korupsi politik. Kedua, kasus mafia pajak yang berkaitan dengan penerimaan negara terkait pajak. Kalau berhasil menyelesaikan ini, maka bisa jadi preseden yang baik. Ketiga, terkait dengan sinkronisasi atau harmonisasi dengan lembaga penegak hukum lain. Yang ketiga ini penting juga agar sesama lembaga tidak saling bersaing.

Kasus terkait dengan Nazaruddin dan juga cek pelawat itu memang di bawah kasus Century dan mafia pajak, tapi tetap menjadi PR untuk diselesaikan. Kemudian selanjutanya yang menjadi PR adalah soal pembenahan terhadap kasus korupsi yang di daerah. 60 Persen lebih dari anggaran Rp 1.000 trilun mengalir ke daerah. Kasus-kasus korupsi di daerah ini kalau digabungkan, diakumulasi, angka kerugiannya hampir sama dengan kasus Century.

Jadi kalau level daerah tidak bisa menangani, maka KPK juga harus memberi perhatian. KPK jangan hanya terfokus pada kasus di Pusat.

Bagaimana agar KPK terbebas dari intervensi pihak lain seperti partai politik?

Bola ada di panita seleksi. Dengan Keppres 12/2011, pansel yang pegang kendali apakah orang dari parpol atau titipan parpol bisa masuk atau tidak. Secara administrasi, memang siapa pun boleh mendaftar kalau memenuhi syarat sebagai Warga Negara Indonesia, tahu bidang hukum dan sebagainya. Tapi secara praktis, faktual, yang bisa menilai itu kan pansel. Pansel yang menyaring. Agar parpol tidak bisa masuk atau memasukkan titipannya, tentu harus diputus sejak dari pansel.

Pansel harus pintar memilah dan memilih, yang mana pesanan dan mana yang tidak. Pansel jangan takut tekanan dari parpol. Diakui, banyak yang berkepentingan di KPK, karena itu, pansel harus betul-betul independen agar selamat dari intervensi.

Adakah aktivis Pukat yang ikut serta mendaftar menjadi pimpinan KPK?

Untuk sementara, tidak ada. Pukat secara institusional mendorong perubahan. Kalau untuk person Pukat yang mau mendaftar KPK, untuk sekarang belum. Tapi Pukat akan selalu pantau, awasi penerimaan seleksi KPK ini. Kalau ada indikasi kebobrokan akan tetap bersuara. Kami akan menolak indikasi kebobrokan.

Apakah ada sosok-sosok yang secara khusus didorong Pukat untuk maju jadi pimpinan KPK?

Kita fair saja. Semua warga berhak untuk jadi calon pimpinan. Yang penting sosok itu bersih, jujur dan berani memberantas korupsi. Itu yang akan terus didorong.


 

Ketua F. Demokrat: Nazaruddin Tak Punya Blog

"Di situ saya akan ceritakan banyak hal," kata Nazaruddin dalam pesan kepada VIVAnews.com.

 VIVAnews - Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah belum yakin bahwa mantan Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazaruddin, membuat tulisan dalam blog. Jafar meragukan Nazaruddin telah membuat blog.

"Saya belum baca, bisa benar bisa tidak," kata Jafar Hafsah di gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa 31 Mei 2011.

Menurut Jafar, isu blog ini seperti kabar burung yang tersebar dalam pesan singkat berisi fitnah kepada Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono. Untuk pesan singkat itu, Jafar meyakini, itu bukan dari Nazaruddin.

Tapi untuk blog? "Karena Nazaruddin sebelumnya tidak membuat blog, tidak punya blog," kata Wakil Ketua Komisi IV yang juga membidangi masalah pertanian ini. Jafar sendiri belum melihat blog yang berjudul 'Testimoni Muhammad Nazaruddin' itu.

Nazaruddin kepada VIVAnews.com mengakui bahwa blog itu adalah miliknya. "Iya," kata dia. Nazaruddin menegaskan ia yang menulisnya sendiri.

"Di situ saya akan ceritakan banyak hal mulai perjalanan pribadi saya, perjalanan di partai, perjalanan sampai permasalahan ini ada, saya dipanggil siapa, diancam siapa, saya akan ceritakan semua di situ," kata Nazaruddin kepada VIVAnews.com lewat BlackBerry Messenger, Selasa 1 Juni 2011.

Blog itu berisi pembelaan-pembelaan Nazaruddin terhadap kasus-kasus yang mendera. Dari mulai dugaan perkosaan Sales Promotion Girl saat Musyawarah Nasional di Bandung, terseret kasus dugaan suap Wisma Atlet di Palembang, sampai pemberian uang kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar. Nazaruddin membantah semua. (eh)

Pengadilan Tolak Gugatan Lily Wahid-Gus Choi

Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang Lily Wahid dan Effendy Choirie (Gus Choi) atas pemecatan yang dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Gugatan tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim Kartim SH, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan penggugat untuk membayar biaya perkara yang muncul, masing-masing Rp266 ribu.

Majelis hakim menganggap gugatan yang diajukan dua mantan anggota DPR dari Fraksi PKB ini masih prematur.
"Perselisihan penetapan pemberhentian masih wewenang internal partai PKB, yakni Majelis Tahkim," kata Kartim.

Majelis hakim juga menganggap putusan sela ini menjadi putusan akhir karena sidang tidak dilanjutkan lagi.

Kuasa Hukum PKB Anwar Rahman, usai sidang, mengatakan pihak Lily Wahid dan Gus Choi hingga saat ini belum pernah menyelesaikan masalah ini melalui Majelis Tahkim.

"Harus yang digugat itu hasil keputusan Majelis Tahkim, sehinnga keputusan majelis hakim tepat," jelasnya.

Sedangkan Kuasa Hukum Lily Wahid dan Gus Choi, Ikhsan Abdullah, mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi dan gugatan baru.

"Kami akan mengajukan gugatan baru dengan masalah yang sama tapi `angel`-nya lain," kata Ikhsan.

Keduanya direcall setelah menyetujui Hak Angket Pajak.
(*)

WN Australia Menang Lawan Polisi, Kasus Penipuan Rp 23 M Harus Lanjut

Ari Saputra - detikNews


Jakarta - Jesudass Sebastian, Warga Negara (WN) Australia yang menggugat kepolisian dan kejaksaan karena kasusnya dihentikan, dimenangkan pengadilan. Konsekuensinya, polisi dan jaksa harus melanjutkan perkara penipuan senilai AUD 2,8 juta (sekitar Rp 23 miliar) yang telah di SP3 oleh kedua institusi tersebut.

"Mengadili. Mengabulkan permintaan pemohon. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) yang dikeluarkan seperti dalam surat termohon, tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum. Memerintahkan untuk melanjutkan ke proses penyidikan," kata hakim Ida Bagus Dwiyantara saat membaca vonis di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (31/5/2011).

Menurut pendapat hakim, penipuan yang dilakukan oleh pengusaha lokal yakni MA, SA, NAS, dan DR merupakan kasus pidana yang harus dilanjutkan. Alasan Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Polda Metro Jaya yang menyatakan bahwa kasus ini merupakan perkara perdata, dianggap tidak tepat.

"Menurut hakim, patut diduga ada tindakan melawan hukum dalam perkara antara pihak tergugat dengan penggugat. Bahwa tidak semata-mata masuk perdata melainkan ranah pidana yakni penggelapan dan penipuan," tandas Ida Bagus.

Menanggapi vonis tersebut, pihak polisi dan jaksa yang kalah menyatakan pikir-pikir dulu apakah banding atau tidak. Sementara kuasa hukum WN Australia semakin yakin bahwa kasus yang dihentikan ini memang kasus pidana.

"Putusan ini tepat sekali. Karena dari awal unsur pidana sangat jelas. Penyidik harus membuka kasus dan menangkap penjahatnya," kata kuasa hukum Jesudass Sebastian, Jonner sipangkar.

"Kita pikir-pikir dulu," ucap Rizal, kuasa hukum dari pihak kepolisian.

SP3 kasus tersebut bermula saat 2 pengusaha percetakan dan penerbitan skala nasional sedang membutuhkan dana segar. Lantas, Sebastian mengucurkan pinjaman senilai AUD 2,8 juta atau sekitar Rp 23 miliar. Dalam kontrak utang-piutang disebutkan, penerima utang akan melunasi duit tersebut dalam 10 kali pembayaran. Namun, baru 3 kali mencicil, pengusaha percetakan tersebut sudah kewalahan.

"Karena mulai menyalahi perjanjian, Sebastian memberi ultimatum akan menjual agunan yakni 2.500 lembar saham. Mendengar ultimatum tersebut, bukannya menunjukan itikad baik, justru surat-surat tersebut dijual ke pihak ketiga," kata Jonner Sipangkar.

Lantas, merasa ditipu oleh pengusaha lokal tersebut, si bule Australia melaporkan kasusnya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Februari tahun lalu. Pasal yang diusung yakni pasal penggelapan, penipuan dan keterangan palsu.

"Namun dalam proses ini, berkas perkara dibolak-balik dari kepolisian dan kejaksaan. Katanya ini masuk perdata. Ujung-ujungnya, Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan atas relomendasi kejaksaan. Padahal, semua bukti sudah ada, saksi ahli suda dimintai keterangan. 4 Ahli menyatakan, perkara ini indikasinya adalah pidana," tegas Jonner sambil menyebut SP3 bernomor SPPP/49/II/2011 tanggal 16 Februari dari Polda yang menghentikan proses tersebut.

Nurhayati Bersedia Minta Maaf

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wa Ode Nurhayati menyatakan dirinya bersedia meminta maaf kepada Ketua DPR RI Marzuki Alie secara pribadi terkait penyataannya di salah satu stasiun televisi.

"Ya, kalau saya sebagai anggota dan orang muda saya tidak berkeberatan untuk meminta maaf," kata Nurhayati di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Namun ia menyebutkan, pernyataannya di stasiun televisi tersebut jangan dilihat sepotong-potong tapi harus dilihat secara keseluruhan.

"Apalagi yang menyebut kata penjahat adalah presenter acara tersebut, dirinya hanya sekedar mengiyakan," kata Nurhayati.

Nurhayati mengatakan dirinya tak tahu kebenaran adanya mafia di Badan Anggaran DPR. Sebab selama ini hanya desas-desus.

Pada tayangan "Mata Najwa", Nurhayati hanya mempermasalahkan Dana Pembangunan Infrastuktur Daerah (DPID), di mana ada 120 daerah tertinggal yang tak mendapat dana yang sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 25/PMK.07/2011.

"Terkhusus DPID, saya melihat ada subtansi yang dilanggar," ujar anggota DPRR RI asal Fraksi PAN itu.

Ditanya apakah sudah ada panggilan dari Badan Kehormatan (BK) DPR, Nurhayati mengatakan belum.

"Saya siap dipanggil BK DPR, meski berharap tak dipanggil," kata Nurhayati. (zul)

Setelah Isu SMS, Muncul Blog Nazaruddin

Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Jakarta - Belum reda isu SMS terkait Nazaruddin, kini muncul blog yang mengatasnamakan mantan bendahara umum Partai Demokrat (PD) itu. Blog berisi pembelaan orang yang mengaku-ngaku Nazaruddin itu beralamat di http://nazaruddin78.blogspot.com/.

Penelusuran detikcom, Selasa (31/5/2011), blog itu dibuat pada Mei 2011, dan hanya ada satu postingan pada 30 Mei 2011. Isi tulisan posting itu berjudul 'Bertepuk Tanganlah Partai Lain (Testimoni 1)'.

Blog yang mengaku-ngaku Nazaruddin itu dalam tulisannya sengaja membuat blog untuk melawan tudingan kepada dirinya yang dinilainya sebagai pembusukan karakter. Berikut isi tulisan dari orang yang mengaku Nazaruddin itu.

Bertepuk Tanganlah Partai Lain (Testimoni 1)

Saya Muhammad Nazaruddin, Anggota DPR RI Komisi VII, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, saat ini masih menjabat Benhadara Fraksi Partai Demokrat. Saya bukanlah penulis, namun pembusukan karakter terhadap diri saya belakangan yang tak berkira membuat saya memanfaatkan media sosial menuliskan testimoni.

Dalam testimoni pertama ini, ingin saya tegaskan bahwa apa yang menimpa Partai Demokrat hari ini, telah membuat partai lain bersorak. Merekalah sesungguhnya diuntungkan.

Teriakan pertama meraka bisa jadi: rasain Partai Demokrat.

Dalam gurauan sesama anggota DPR RI, saya pernah mendengar selentingan, jika ingin menghancurkan partai, maka bidiklah Bendahara Umumnya.

Maka tak berlebihan setelah saya mengalami tudingan bertubi-tubi, menjadi terang benderang bahwa segalanya ini memang menjadi sebuah skenario yang sudah direncanakan.

Skenario pertama: memojokkan diri saya dituding memperkosa SPG. Perihal ini secara hukum tidak terbukti. Bagaimana saya memperkosa bila kamar yang saya tempati ketika Munas Partai Demokrat, juga diisi oleh staf saya, dan ruang rapatnya menjadi bagian pertemuan informal meeting-meeting Munas. Indikasi mengirim SPG ke kamar saya menawarkan jasa, sudah menjadi sebuah skenario karangan cerita, pada 2010 lalu.

Lepas dari tudingan memperkosa, ada momentum menghajar saya bermasalah di bisnis batubara. Sementara keterlibatan saya hanya memediasi seseorang yang butuh modal kerja ke sosok pemilik modal yang ingin mengusahakan uangnya bergulir dalam jangka pendek. Begitu pihak yang ditolong tak mampu mengembalikan uang, nama saya dibawa-bawa. Bukankah sosok yang bermasalah tidak perfom yang harus diusut? Justru akses dan kepercayaan saya menjadi rusak di mata relasi.

Berikut kasus Sesmenpora, sebagaimana sudah saya sampaikan, hukum bisa membuktikan apakah benar saya menjadi bagian: bukankah Kementrian Negara Olahraga itu bisa diusut oleh KPK siapa dalang dan pelaku penyogokan, biarlah ranah hukum yang membuktikan.

Sedangkan isu pengembalian uang oleh Sekjen MK, perihal ini isapan jempol belaka. Sebagaimana hari ini pukul 17 saya sampaikan kepada pemirsa Metro TV, bahkan saya dikonfrontir dengan Sekjen MK, saya sampaikan apakah masuk akal pengembalian uang ke Satpam, lalu uang dihitung dan Satpam diam saja. Padahal di tanggal dan jam yang dimaksud saya ada di dalam rumah. Logikanya Satpam manapun pasti memberi tahu majikan ada uang besar diantar.

Bagi saya Mahfud MD dan Sekjen MK, telah melakukan pembohongan publik. Mereka membuat skenario perusakan nama baik saya. Karenanya saya katakan saya akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Dan berikutnya hal yang tak masuk akal, pencekalan terhadap diri saya, yang masih anggota DPR-RI aktif dengan begitu cepat, tanpa proses hukum, tak pelak lagi sebagai puncak benang merah bagian skenario penghancuran kredibilitas saya.

Maka dengan singkat saya katakan bahwa semua isapan jempol ini sudah menjadi bagian perusakan dan penghancuran Partai Demokrat melalui cara menembak secara amat kasar dan keji diri saya.

Oleh sebab itu dalam waktu dekat saya akan membuka diri; termasuk melakukan live chatting dengan semua komunitas online, media alternatif di Indonesia, untuk menyampaikan apa yang sesungguhnya terjadi dari sudut pandang saya.

Akhir kata, goresan tulisan ini bukanlah sebuah pembelaan. tetapi sebagai sebuah catatan, yang layak dan wajar saya tuliskan. Khususnya kepada media yang bekerja profesional, saya hanya bisa menghimbau verifikasilah semua ini, agar publik tidak dibodohi, agar publik juga paham apa yang disebut sebuah fakta kebenaran.

(bersambung ke testimoni berikutnya)

Belum diketahui pasti apakah tulisan ini benar dibuat oleh Nazaruddin. Saat detikcom mencoba mengkonfirmasi terkait blog ini, Nazaruddin yang berada di Singapura sejak 23 Mei lalu, sehari sebelum dicegah KPK pada 24 Mei terkait kasus Kemenpora, enggan berkomentar.

"Saya tidak mau komentar. Saya hanya berbicara terkait kasus MK," kata Nazaruddin saat ditanya mengenai munculnya blog tersebut.

 

LVRI Bisa Dipidana Atas Pembongkaran Separator Jalan

E Mei Amelia R - detikNews


Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan separator MCB (Moveable Concrete Barrier) di Jl Gatot Subroto yang membatasi akses menuju ke gedung Veteran dan Plaza Semanggi adalah aset Pemerintah Pemprov DKI Jakarta. Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) bisa dipidana atas pembongkar separator tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar mengatakan, pembongkaran separator menyalahi Peraturan Daerah (Perda). Namun, veteran bisa dijerat pidana jika Pemda DKI melaporkannya ke kepolisian.

"Kecuali jika Dinas Perhubungan DKI melaporkannya ke kepolisian, bisa kena pidana," kata Baharudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/5/2011).

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa mengatakan, pembongkaran separator jalan adalah kewenangan Dinas Perhubungan. Namun, ia telah menyarankan agar Dishub melaporkan ke kepolisian agar tidak menjadi kisruh.

"Saya sudah bilang ke Dishub, sebaiknya buat laporan resmi ke Polda atau Polres untuk proses pengrusakannya," kata Royke.

Ia melanjutkan, pihaknya hanya berwenang mengatur lalu lintas di sekitar lokasi. Karena, dampak pembongkaran separator di lokasi akan menimbulkan kemacetan luar biasa di lokasi.

"Karena banyak kendaraan yang bersilangan kalau separator dibuka, sehingga akan menimbulkan kemacetan," katanya.

Guna mengantisipasi kemacetan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menurunkan dua orang petugas untuk mengatur lalu lintas di lokasi.

"Kalau itu sih setiap hari kita turunkan dua petugas," kata Royke.

Soetedjo Sudah Melapor ke Ical Soal Penunjukan Langsung

Ramadhian Fadillah - detikNews


Jakarta - Dalam surat dakwaan suap Alkes flu burung di Kemenko Kesra tahun 2006, Sesmenko Kesra Soetedjo Yuwono diketahui sudah melaporkan soal penunjukan langsung pengadaan alat kesehatan pada Menko Kesra Aburizal Bakrie. Hal ini disampaikan Soetedjo lewat memo dinas.

"Isi memo dinas tersebut antara lain terdakwa menyampaikan proses pengadaan dilakukan dengan cara penunjukan langsung dengan alasan tahun 2006 sudah akan berakhir sedangkan dananya tidak dapat diluncurkan tahun 2007," ujar JPU Andi Suharlis.

Andi membacakan surat dakwaan untuk Soetedjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (31/5/2011).

JPU menegaskan apa yang dilakukan Soetedjo salah. JPU pun mendakwa Soetedjo dengan hukuman 20 tahun penjara.

"Terdakwa mengetahui alasan yang dikemukakan tidak sesuai dengan alasan penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Keppres No 80 Tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah," tegas Andi.

Namun justru hal ini dibantah oleh pengacara Soetedjo, Rudy Alfonso. Rudy menegaskan Aburizal Bakrie yang saat itu menjabat sebagai Menko Kesra, tidak tahu menahu masalah ini.

"Tadi kan disampaikan, beliau melakukan ini atas nama sendiri. Tidak melibatkan atasannya. Demikian juga saat menemui suplier, itu dia sendiri," ujar Rudy.

Rudy menambahkan Ical baru tahu saat proyek ini berjalan. Dia yakin tentunya Ical tidak akan setuju proyek ini diteruskan. "Bisa marah dia," sebutnya.

Mega: Mengurus Oposisi Rasanya Setengah Mati

"Kok saya diminta ngomong soal energi, ya? Saya ini tahunya kan masak."

VIVAnews – Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menyambangi Gedung DPR untuk berbicara soal kemandirian energi. Ia menjadi pembicara kunci dalam seminar nasional bertajuk ‘Menuju Kemandirian Energi Nasional’ yang digagas Fraksi PDIP.

Megawati mengaku kewalahan bila diminta kader-kader partainya untuk memberi pidato dalam acara-acara seminar semacam itu. Ia mengungkapkan, kader-kader muda PDIP yang duduk di DPR sering meminta dirinya untuk menjadi pembicara. Menurutnya, tugas Ketua Umum Partai sebetulnya bukan untuk memberi pidato panjang lebar.

“Lagipula saya tidak dibayar. Kok nambah-nambahi beban saya. Wong ngurus partai saja, apalagi partai oposisi, rasanya sudah setengah mati,” kata Megawati sembari terkekeh.
“Sebetulnya saya jangan dijadikan keynote speaker. Saya nggak bisa ngomong, perut saya sampai sakit,” imbuh Megawati di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 31 Mei 2011.

Mantan Presiden itu mengaku terus-terang jika dia tidak bisa berpidato dengan bagus, terlebih soal energi seperti yang menjadi tema seminar kali ini.
“Saya tadi bisik-bisik ke Mbak Puan dan Mas Pram, kok saya diminta ngomong soal energi, ya? Saya ini tahunya kan masak. Memang masak juga butuh energi,” kata Megawati yang menyelipkan banyak humor di dalam pidatonya.

Acara seminar nasional tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPR Marzuki Alie, dan Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, yang juga mantan Sekjen PDIP.
Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia, Darwin Zahedy Saleh, rencananya juga akan menjadi pembicara utama dalam seminar ini.

PKS Tak Masalah Misbakhun Diberhentikan

Jakarta (ANTARA News) - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan bila anggota DPR RI Muhammad Misbakhun diberhentikan atau dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI.

Hal itu dikatakannya terkait pernyataan dari Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) Nudirman Munir yang akan mengambil keputusan untuk menonaktifkan Misbakhun.

"Tidak masalah kalau Misbakhun diberhentikan. Kita akan ikuti prosedur hukum, termasuk di BK," kata Luthfi di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Luthfi menegaskan apapun sanksi yang diberikan kepada anggota DPR RI dari Fraksi PKS, pihaknya akan taat.

"Kita taat pada mekanisme, kita tak akan menyimpang dari aturan. Kalau ada indikasi tidak 'fair', kita akan advokasi. Sejauh ini belum ada indikasi penyimpangan aturan yang dilakukan BK," kata anggota Komisi I DPR RI itu.

Wakil Ketua BK Nudirman Munir mengatakan, BK DPR RI telah memutuskan nasib tiga orang anggota DPR RI untuk diberhentikan tetap atau dinonaktifkan. Ketiga nama itu adalah Muhammad Misbakhun (PKS), Ansyad Syam (PD), dan Dudie Mak'mun Murod (PDIP). (zul)

4 Anggota DPR yang Direkomendasikan Dipecat

INILAH.COM, Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR memberikan sanksi tegas kepada empat anggota DPR bermasalah. Siapa saja?

Mereka adalah As'ad Syam dari Fraksi Partai Demokrat, Izzul Islam dari Fraksi PPP, Dudhie Makmun Murod dari Fraksi PDIP, dan M Misbakhun dari Fraksi PKS.

As'ad Syam divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu merupakan putusan MA yang membatalkan vonis bebas terhadap As'ad dari Pengadilan Negeri Sengeti pada 3 April 2008 atas dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Sungai Bahar.

Pengerjaan proyek ini dihentikan tahun 2006, tetapi uang negara telanjur terserap sekitar Rp4 miliar dari rencana pengeluaran Rp14 miliar.

Izzul Islam divonis delapan bulan penjara dengan masa percobaan 18 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, atas kasus ijazah palsu pada 12 Juni 2007.

Di tingkat banding, tertanggal 2 November 2007, Pengadilan Tinggi Mataram memutus bebas Izzul. Namun, putusan kasasi di Mahkamah Agung membatalkannya. MA dalam putusan 25 November 2008 menguatkan putusan PN Mataram.

Misbakhun (PKS) yang juga Komisaris PT Selalang Prima Internasional (PT SPI) terbukti membuat surat palsu. Fakta pemalsuan terjadi saat PT SPI mengajukan Letter of Credit (LC) ke Bank Century pada November 2007. Misbakhun divonis satu tahun penjara.

Dudhie Makmun Murod merupakan salah satu anggota DPR periode 2009-2014 yang terlibat dalam kasus suap dalam pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom saat menjabat sebagai anggota Dewan periode 1999-2004.

Dudhie terbukti bersalah menerima suap berupa traveller cheque (TC) 10 lembar dengan nilai total Rp 500 juta saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004. Ia divonis dua tahun penjara.

Rekomendasi pemecatan BK DPR terhadap empat anggota DPR tersebut akan diumumkan di rapat Paripurna mendatang. "Nanti akan kita umumkan nama-nama itu di Paripurna nanti," ujar Wakil Ketua BK DPR Nudirman Munir di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/5/2011). [bar]

Polisi Kesulitan Periksa Staf Kedubes Rusia

Hingga kini polisi belum memperoleh iZin pemeriksaan dari Kedubes.

VIVAnews - Polisi belum bisa memeriksa staf Kedutaan Besar Rusia di Jakarta Dedkovskly Ilya, sebab hingga kini polisi belum memperoleh izin pemeriksaan dari kedubes tersebut.
Mobil yang dikendarai Dedkovskly diduga menabrak empat pekerja di Jalan Tol Dalam Kota, Senin kemarin. "Iya. belum bisa kami periksa, karena belum ada jawaban dari pihak mediator ke Kedubes Rusia. Tentunya kami minta lagi untuk segera mendapatkan izinnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, di kantornya, Selasa 31 Mei 2011.

Namun, Baharudin memastikan Mabes Polri telah bekoordinasi dengan Kedubes Rusia. "Otomatis berkas kecelakaan lalu lintas ini masih kami lengkapi," terang dia.
Sejauh ini, lanjutnya, petugas baru menghimpun keterangan  dari para korban, Yuliardi dan Mashudi. Serta para saksi yakni pekerja proyek Wisarso, Sunarso, Sudarto, dan Artalita Juwono, Operation and
Safety Manager PT Marga Maju Mapan Artalita Juwono. "Itu saksi-saksi yang sudah diperiksa," jelasnya.

Dari pemeriksaan awal diketahui bahwa Toyota Altis warna hitam bernomor plat CD 37-69, yang dikendarai Dedkovskly, hilang kendali setelah menabrak rubber cone. Rambu itu menjadi pembatas lajur dua yang sedang dilakukan pengaspalan.

Mobil kemudian oleng ke kiri setelah menyenggol rubber cone. Setelah itu, mobil menabrak gerobak pengangkut aspal dan empat pekerja yang ada di dekatnya.

Seorang pekerja bernama Yuliardi harus menjalani perawatan di RS Pertamina karena kondisi lukannya cukup parah. Sementara  Mashudi, Sunarso, dan Winarso, bisa langsung pulang karno kondisi cepat pulih.

Tidak hanya pekerja di tol itu, sebuah mobil Toyota Avanza silver B 1245 CFK yang dikemudikan Ahmad Jarkasih, juga ikut ditabrak. Bagian kiri pintu belakang rusak,

Juru Bicara Menteri Luar Negeri, Michele Tene membenarkan sudah ada koordinasi antara pihaknya dengan Polda Metro Jaya mengenai pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap Dedkovskly.

Baharudin juga meminta semua pihak tidak mempermasalahkan kekebalan hukum yang dimiliki Dedkovskly. Sebab, menurut Baharudin, sebagai seorang diplomat, dia berhak mendapatkan imunitas itu. "Karena itu berlaku universal," pungkasnya.

Anis Matta: Sebaiknya Nurhayati Sampaikan Tudingannya ke Penegak Hukum

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Anis Matta mengatakan, anggota Badan Anggaran DPR RI Wa Ode Nurhayati sebaiknya menyampaikan tudingannya kepada penegak hukum.

"Jika Nurhayati menuding ada penyalahgunaan dana pembangunan infrastruktur daerah untuk 120 wilayah, politikus Fraksi Partai Amanat Nasional itu dipersilahkan mengajukan penyelesaian secara hukum," kata Anis Matta di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Anis Matta mengatakan hal itu terkait pernyataan Nurhayati di tayangan Mata Najwa Metro TV yang menyebutkan pimpinan DPR, Pimpinan Badan Anggaran dan Menteri Keuangan penjahat anggaran.

Ia menegaskan, surat yang dikirimnya kepada Menkeu terkait  Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah hanya meneruskan keputusan Banggar.

"Saya tidak menyikapi ini sebagai masalah personal, saya menyikapinya saja kaitan dengan tugas saya, meneruskan alat kelengkapan dewan, segala keputusan Banggar harus kita teruskan dalam hal ini Menteri Keuangan," kata Anis.

Ditanya apakah Anis akan menuntut Nurhayati, Sekretaris Jenderal PKS ini menegaskan tak punya hak.

Ia menambahkan pembahasan dan pengambilan keputusan dana pembangunan infrastruktur daerah di Banggar dan Menkeu terjadi di alat kelengkapan Dewan tersebut.

Sebelumnya, Nurhayati menjelaskan, apa yang diceritakannya pada tayangan Mata Najwa di Metro TV, Rabu (25/5) malam, adalah hilangnya 120 daerah dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 25/PMK.07/2011 tentang Alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah. Di antaranya adalah Merauke, Papua, Tabanan, Bali, Sumatra Selatan dan Sumatra Barat.

Atas kehilangan itu, Nurhayati menduga pimpinan DPR bersama pimpinan Badan Anggaran serta Menteri Keuangan menjadi bagian penjahat anggaran. Ia mengatakan, apa yang diucapkannya cuma ingin menegaskan komitmen pemerintah. Mengapa 120 daerah tersebut tidak mendapat dana? Jika alasannya mereka tak mengirimkan surat, bagi Wa Ode, itu tak mungkin karena mereka membutuhkan dana tersebut.

Ia menceritakan, pembahasan Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah sudah dibahas DPR sejak Desember 2010. Badan Anggaran DPR bersama Menkeu Agus Martowardojo sudah memutuskan daerah mana saja yang mendapatkan dana tersebut dan mana yang tidak. Badan Anggaran DPR dan pemerintah memakai rumus kapasitas fiskal. Dalam rapat terakhir Badan Anggaran DPR dan pemerintah, pemerintah menyampaikan gugatan Lembaga Transparasi Anggaran ke Mahkamah Konstitusi.

"Nah dalam rapat itu menyerahkan pada pemerintah untuk menetapkan beberapa berapa angka daerah yang menenuhi kapasitas fiskal itu. Pemerintah menyerahkan simulasi angka. Misalnya, Papua mendapat berapa, Aceh dapat berapa dan tidak boleh ada sektor," jelas dia.

Namun, nyatanya dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 25/PMK.07/2011, pemerintah menghilangkan 120 daerah dan memakai sistem sektor. Padahal, hal tersebut tidak diputuskan resmi Badan Anggaran. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa pemerintah mengubah simulasinya. Ia menuding perubahan ini dilakukan oleh pimpinan Badan Anggaran DPR.

"Saya sebagai anggota Panja Transfer Daerah tidak pernah membuat itu," kata anggota DPR dari Fraksi PAN ini yang mengaku lupa berapa daerah awal yang disepakati mendapat dana  penyesuaian infrastruktur daerah.

"Waktu itu Pak Anis Matta (Wakil Ketua DPR) yang menyurati Menkeu agar meneken Pedoman Dana Infrastuktur Daerah," sebutnya lagi.

Ia menjanjikan bukti-bukti dalam rapat tersebut akan dibawa ke Badan Kehormatan DPR untuk memenuhi laporan Ketua DPR Marzuki Alie. Ia menegaskan siap diperiksa Badan kehormatan DPR. Apa yang dilakukannya semata demi rakyat, bukan kepentingan pribadi atau partai.
(zul)

RUU Pemilu, Partai Besar Diminta Tak Egois

"Buat apa penyederhanaan partai kalau membunuh hak demokrasi rakyat?" kata PKB.

VIVAnews – Rancangan Undang-undang Pemilu yang seharusnya bisa disepakati pekan lalu, ternyata batal dibawa ke paripurna DPR karena fraksi-fraksi di DPR menemui jalan buntu terkait pembahasan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen, yakni perolehan suara nasional minimal yang diperlukan suatu partai untuk lolos ke DPR.

Fraksi-fraksi besar seperti Demokrat, Golkar, dan PDIP keberatan bila ambang batas parlemen berada di angka 3 persen. Demokrat ingin ambang batas parlemen berada di atas kisaran 3 persen, sedangkan Golkar dan PDIP lebih tegas lagi meminta ambang batas parlemen dipatok di angka 5 persen. Fraksi-fraksi lain pun keberatan dengan kengototan tiga fraksi terbesar di parlemen itu.

“Bukan soal apa-apa, tapi azas proporsionalitas dan keterwakilan rakyat dalam sistem pemilu kita harus dijaga dengan baik. Keterwakilan rakyat akan benar-benar rendah kalau parliamentary threshold-nya tinggi,” kata Sekretaris Fraksi Kebangkitan Bangsa M. Hanif Dhakiri kepada VIVAnews.

“Partai-partai besar jangan memaksakan parliamentary threshold melebihi 3 persen,” tandasnya. Hanif membenarkan, tingginya angka ambang batas parlemen merupakan langkah efektif untuk menyederhanakan jumlah partai politik di DPR. Namun ia mengingatkan, sistem pemilu bukan hanya soal penyederhanaan partai.

“Kita juga harus memastikan agar kadar proporsionalitas dalam sistem pemilu itu baik, dan derajat keterwakilan rakyat dalam pemilu relatif tinggi,” tegas Hanif. Ia menyatakan, ambang batas parlemen sebesar 2,5 persen saja seperti yang diterapkan pada Pemilu 2009 lalu, mengakibatkan terbuangnya suara pemilih sebanyak lebih dari 19 juta suara.

Jadi, kata Hanif, jika ambang parlemen misalnya dinaikkan menjadi 4 persen, maka suara pemilih yang hilang akan mencapai sekitar 23 juta suara, dan apabila ambang parlemen dinaikkan menjadi 5 persen, maka suara pemilih yang hilang akan lebih banyak lagi, yakni mencapai 33 juta suara. “Itu belum termasuk suara yang tidak sah karena salah contreng atau alasan-alasan lain, yang pada Pemilu 2009 lalu mencapai lebih dari 17 juta suara,” tutur Hanif.

Ia mengingatkan, seluruh suara hilang itu tidak bisa dikonversi menjadi kursi. Dengan kata lain, menurutnya, “Jadi buat apa penyederhanaan partai kalau tingkat keterwakilan rakyat justru menjadi rendah dan tidak proporsional? Itu sama saja dengan membunuh hak demokrasi rakyat,” kata dia.

Apapun argumen logis PKB, partai-partai besar tetap menginginkan angka ambang batas parlemen dinaikkan secara signifikan. “Kami masih memasang angka 5 sampai 7,5 persen. Keputusannya berapa, lihat saja nanti, masih digodok,” kata Ketua DPP PDIP Puan Maharani.

Selain PKB, PPP pun keberatan dengan kenaikan ambang batas parlemen. Partai yang pada Pemilu 2009 lalu ini meraih 5 persen suara nasional, menginginkan angka ambang parlemen tetap 2,5 persen seperti sebelumnya. "Penggunaan 2,5 persen sudah sangat memadai dan memungkinkan terjadinya penyederhanaan parpol secara alamiah,” kata Ketua Umum PPP Suryadharma Ali. (eh

Cihuy!! Mulai Hari Ini Pertamax Turun Rp 350 per Liter

Wahyu Daniel - detikFinance

Jakarta - PT Pertamina (Persero) menurunkan harga bensin non subsidinya yaitu pertamax cs sebesar rata-rata Rp 350 per liter. Hal ini dilakukan karena terjadi penurunan pada harga minyak internasional.

Demikian disampaikan oleh Vice President Corporate Communication M. Harun kepada detikFinance, Senin (30/5/2011).

"Mulai hari ini pukul 00.00 tadi kita turunkan Rp 350 per liter. Ya ini mekanisme pasar karena harganya turun. Namun untuk saat ini respons penurunan harganya dipercepat dari biasanya setiap tanggal 1," kata Harun.

Dengan penurunan ini maka harga pertamax di Jakarta turun dari Rp 9.250 menjadi Rp 8.900 per liter.

Selain itu penurunan ini dilakukan lebih cepat sebagai insentif kepada pelanggan karena adanya libur panjang pada 2-5 Juni 2011 ini.

"Karena itu kami berlakukan lebih awal sebagai insentif untuk konsumen kami," tukas Harun.
(dnl/hen)  

Kasus Suap Kemenpora Masuki Tahap Penuntutan

Jakarta (ANTARA News) - Kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan wisma atlet Jakabaring yang melibatkan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan dua tersangka lainnya, segera memasuki tahap penuntutan.

"Beberapa waktu lagi. Mungkin satu, dua, atau tiga pekan lagi lah," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, di Jakarta, Selasa.

Kasus dugaan suap ini berawal dari tertangkap tangannya Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam, Direktur Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris, dan Direktur Marketing PT Anak Bangsa Mindo Rosalina Manulang pada Kamis malam (21/5), di areal Kemenpora.

Saat penangkapan ditemukan pula cek senilai Rp3,2 miliar yang diduga merupakan suap untuk proyek pembangunan wisma atlet di Kompleks Jakabaring, Palembang, juga berbagai mata uang asing dalam jumlah cukup besar di ruangan Sesmenpora.

KPK juga menyita dua mobil yakni Toyota Alphard Vellfire dan Honda CRV.

Sebelumnya saat ditanya mengenai informasi rekening mencurigakan dari salah satu tersangka dugaan korupsi di Kemenpora yang ditemukan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin mengatakan bahwa sebenarnya KPk sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk mempersangkakan ketiga tersangka tersebut.

Namun jika untuk keperluan berbagai pengembangan penyidik memang masih memerlukan alat bukti lebih lanjut.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknnya sedang mendalami keterlibatan pihak lain selain tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita sedang mendalami, kita tidak bisa sampaikan sekarang, yang jelas disamping ada uang Rp3,2 miliar juga ada uang dengan mata uang asing, dolar AS, dolar Australia, dolar Selandia Baru," katanya.

Itu semua, lanjut Jasin, sedang dikaji karena itu tidak bisa diungkap pada publik karena semua informasi yang didapat bisa menjadi mentah kembali.

Rosalina Manulang Berobat di Luar Rutan

Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus dugaan suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga  Mindo Rosalina Manulang memperoleh izin  KPK untuk berobat di luar Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Izin berobat di luar Rutan-nya baru Senin (30/5) turun dari pimpinan KPK," kata Kuasa Hukum Rosa, Djufri Taufik,  kepada  ANTARA News saat dikonfirmasi, Senin malam (30/5).

Djufri mengemukakan Rosalina akan berobat pada Selasa (31/5). Bekas Direktur Marketing PT Anak Negeri yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis 21 April.

Menurut Djufri, kliennya memiliki riwayat penyakit vertigo dan anemia. Rosa sempat tidak sadarkan diri di Rutan pada Hari Jumat (27/5). Saat itu tensinya  sekitar 100/80.Rosa juga sempat tidak hadir dalam pemeriksaan di KPK karena tekanan darahnya terganggu.

Rosalina ditangkap bersama Direktur Marketing PT Duta Graha Indah M El Idris karena diduga menyuap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam.

KPK ikut mengamankan cek senilai Rp3,2 miliar, sekaligus melakukan penggeledahan di ruang kerja Wafid Muharam maupun kantor Mindo Rosalina Manulang.
(V002/C004)

Pembatasan Batal, Kuota Bensin Premium Bobol

Ramdhania El Hida - detikFinance

Jakarta - Badan Pengawas Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) memperkirakan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi alias premium akan direvisi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (RAPBN-P) 2011 menjadi 40,2 juta kilo liter. Naiknya kuota premium itu akibat gagalnya rencana pembatasan di April lalu.

"Untuk RAPBN-P 2011, kuota BBM sebesar 40,2 juta kilo liter," ujar Kepala BPH Migas Tubagus Haryono dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII di Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2011).

Jumlah tersebut meningkat dari yang ditentukan dalam APBN 2011 yaitu sebesar 38,59 juta kilo liter. Hal tersebut terjadi karena meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan tidak dilakukan pembatasan BBM bersubsidi yang rencananya akan dilakukan pemerintah pada April lalu.

"Peningkatan karena panic buying. Tambahan jumlah kendaraan juga mengambil peran. Kemudian konsumsi yang berlebih akibat kemacetan juga menambah, pertumbuhan ekonomi juga, mobilitas masyarakat kan jadi lebih tinggi. Itu hal yang kami pertimbangkan. Growth juga begitu. Dulu kan saya pernah paparkan growth itu berkorelasi hampir 97%-100%. Jadi pertambahan konsumsi BBM subsidi ada alasan scientific jugà. Kalau dibanding tahun lalu memang meningkat tahun ini, ekonomi juga berpengaruh terhadap permintaan BBM," jelasnya.

Namun, Tubagus yakin pada tahun depan jika dilakukan berbagai upaya penekanan kuota BBM bersubsidi, pemerintah cukup menyediakan BBM bersubsidi sebesar 42,19 juta kilo liter, bahkan kuota ini masih bisa ditekan hingga 41,74 juta kilo liter.

"Best effortnya untuk tahun 2012 yaitu 42,19 juta kilo liter, tapi dengan usulan pengaturan dan pengawasan extra effort maka bisa ditekan menjadi 41,74 juta kilo liter," ungkapnya.

Tubagus menyebutkan pengaturan yang dimaksud adalah aturan sebagai dasar pengalokasian kuota penyalur BBM bersubsidi, pengaturan jumlah dan lokasi penyalur BBM bersubsidi di suatu wilayah, pengaturan mengenai jenis/kategori penyalur BBM bersubsidi, pengaturan yang mendorong berdirinya penyalur BBM non subsidi, serta pengaturan kewenangan yang lebih jelas pada BPH Migas dalam memberikan sanksi pelanggaran aturan terkait dengan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi.

Sedangkan bentuk pengawasan yang dapat dilakukan guna menekan kuota BBM bersubsidi, lanjut Tubagus, seperti mengadakan kerjasama pengawasan dengan instansi TNI/Polri, melakukan koordinasi dan sosialisasi pengawasan dengan Pemda, verifikasi volume penyaluran BBM bersubsidi yang dilakukan badan usaha secara periodik dan melakukan uji petik di lapangan, serta melakukan investigasi di lapangan jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang kemudian diberikan sanksi/penegakkan hukum.
 

Rawan Perampokan, Polisi Awasi Jalan Tol

"Simpan selalu nomor pelayanan jalan tol di ponsel." 

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya mulai meningkatkan pengamanan khusus di dalam rest area atau tempat peristirahatan di jalan tol. Tingginya kejahatan di wilayah itu membuat polisi harus meningkatkan kewaspadaan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, mengatakan, polisi telah disiapkan patroli khusus dari satuan Polisi Jalan Raya (PJR) yang menyasar langsung kawasan yang dianggap rawan dan areal peristirahatan.

"Jadi bukan hanya bertugas untuk lalu lintas tapi juga pengamanan," katanya kepada VIVAnews.com, Senin malam 30 Mei 2011.

Menurutnya, untuk mengantisiasi adanya kejahatan yang lokasinya di dalam tol. Sejumlah tempat peristirahatan mulai dibangun pos polisi.

Ada beberapa tips untuk menghindari kejahatan di jalan tol maupun di rest area. Paling awal yang harus dilakukan adalah tidak meletakan barang berharga di dalam kendaraan bila sedang berhenti. Hindari berkendaraan sendiri di dalam tol.  "Bila terpaksa harus sendiri, hindari lokasi yang sepi," katanya.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah, jangan mudah percaya bila ada orang yang memberikan informasi mengenai kerusakan pada mobil Anda saat sedang berjalan. Periksa segera kendaraan di tempat yang lebih ramai.

Begitu pula saat ada yang menabrak kendaraan Anda di tempat yang sepi, jangan langsung berhenti. Usahakan mencari lokasi yang ramai atau berhenti di gerbang tol. Baharudin berharap, masyarakat langsung menghubungi polisi bila terjadi tindak kejahatan di jalan tol.

"Bisa juga menghubungi pelayanan jalan tol. Simpan selalu nomor pelayanan jalan tol di ponsel. Sewaktu dibutuhkan bisa langsung menghubungi," pesannya.

Kasus terkini terjadi di Jalan Tol Jagorawi. Albert, 38 tahun, warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang menjadi korbannya. Mobil Honda CRV warna silver B 1854 BJA miliknya raib digasak perampok, Jumat, 27 Mei 2011 lalu. Bahkan korban sempat ditodong senjata tajam kemudian ditinggalkan di tengah jalan tol.

Aksi serupa juga pernah terjadi, pada Kamis 7 April 2011 malam, sebuah mobil boks milik Alfamart dirampok di KM 46-47, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Hadi, 29 tahun sopir mobil itu ditemukan dalam keadaan tangan dan kaki diikat. Matanya juga dilakban. Dia lalu dibuang di gerbang Tol Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi Imron Ermawan mengatakan, modus perampokan dengan cara itu bukan pertama kali terjadi. Ini merupakan modus lama yang kembali muncul.

"Sebenarnya modus lama. Dengan cara menabrak mobil korban dari belakang lalu memaksa korban keluar dan merampas mobilnya," kata Imron.

540.928 Peserta Ikuti Ujian SNMPTN 2011

Jakarta (ANTARA News) - Panitia seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) yang beranggotakan 60 PTN mengumumkan sebanyak 540.928 peserta akan mengikuti ujian tertulis yang berlangsung secara serentak pada 31 Mei dan 1 Juni 2011 di seluruh Indonesia.

"Data pendaftaran SNMPTN 2011 jalur ujian tulis secara keseluruhan berjumlah 540.928 peserta, yang terdiri dari kelompok IPA sebanyak 179.340 peserta, kelompok IPS sebanyak 196.469 peserta dan kelompok IPC (campuran) sebanyak 165.119 peserta," kata Ketua SNMPTN Prof Dr Ir Herry Suhardiyanto dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu.

Hadir dalam jumpa pers itu, Dirjen Dikti Kemdiknas Djoko Santoso, Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia Prof Dr Ir Musliar Kasim dan bendahara umum SNMPTN Prof Dr Rochmat Wahab.

Herry Suhardiyanto yang juga Rektor IPB lebih lanjut menyatakan jalur ujian tertulis SNMPTN juga diikuti peserta yang lulus pada tahun 2009 jumlahnya sebanyak 12.469 orang dan tahun 2010 sebanyak 67.848 orang.

Sementara dari pendaftar SNMPTN 2011 jalur tertulis yang mengikuti ujian ketrampilan sesuai dengan persyaratan program studi yaitu olahraga sebanyak 18.749 orang, seni rupa/desain sebanyak 3672 orang, sendratari sebanyak 1412 orang, tari sebanyak 245 orang dan musik sebanyak 1099 orang sehingga pendaftar ujian ketrampilan sebanyak 25.177 orang.

"Pelaksanaan ujian tertulis akan dilaksanakan pada tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2011 secara serentak di seluruh Indonesia yang dikoordinasi melalui 39 panitia lokal, menggunakan ruang ujian sebanyak 22.660 kelas dan melibatkan sebanyak 45.320 pengawas ujian," katanya.

Adapun daya tampung secara nasional SNMPTN 2011 jalur ujian tertulis/ketrampilan dari 60 PTN berjumlah 110.149 kursi yang akan diumumkan pada tanggal 30 Juni 2011, tambahnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia Musliar Kasim menambahkan naskah dan lembar jawaban ujian (LJU) sudah tersedia di masing-masing panitia lokal dengan ketentuan satu kelas berisi 20 peserta yang akan menerima set soal yang terdiri dari beberapa kode soal berbeda yang bertujuan untuk meningkatkan keandalan sistem pengamanan dari tindak kecurangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Bagi peserta yang membutuhkan layanan khusus pada saat mengikuti ujian tertulis antara lain karena tuna netra, low vision, atau dalam perawatan akibat sakit/kecelakaan agar segera menghubungi panitia lokal tempat diaman peserta terdaftar mengikuti ujian," tambahnya.

Ujian keterampilan dilaksanakan pada tanggal 3-4 Juni 2011 di PTN penyelenggara ujian ketrampilan yang tercetak pada Tanda Bukti Pendaftaran setiap peserta.(*)

KPK: Paspor Dicabut, Nunun Masih WNI

Haryono menegaskan langkah-langkah KPK dalam kasus Nunun harus dilihat dari segi hukum.

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pencabutan paspor Nunun Nurbaeti Daradjatun tidak menyebabkan tersangka suap cek pelawat itu kehilangan kewarganegaraan.

"Banyak di media massa menulis masalah ‘stateless’ (kehilangan kewarganegaraannya), namun tidak dijelaskan betul, bahwa seseorang itu dinyatakan kehilangan kewarganegaraannya itu juga melalui verifikasi dari negara setempat (Singapura), jadi tidak secara otomatis hilang," kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, di Jakarta, Senin 30 Mei 2011.

Di samping itu KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kemlu menyatakan siap membantu KPK untuk hadirkan Nunun Nurbaeti ke Indonesia. Meski tidak ada perjanjian ekstradisi dengan Singapura, namun KPK menilai masih ada celah untuk bisa membawa Nunun pulang melalui diplomasi dengan negara Singa itu.

"Tentunya kita apresiasi kesanggupan Kemenlu untuk membantu KPK. Upaya lewat jalur diplomatik itu, kita optimis bisa. Makanya segera mungkin mengirimkan surat permintaan itu kepada Kemenlu," jelas Haryono.

Sementara itu, Haryono kembali menegaskan bahwa langkah-langkah KPK dalam kasus Nunun harus dilihat dari segi hukum. Menurutnya, langkah yang dilakukan KPK tidak ada intimidasi dari luar.

"Awalnya kita apresiasi betul, terkait orang-orang penting yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, namun perkembangannya selalu diiringi oleh wacana-wacana berbau politik. Makanya kita sebagai pimpinan harus hati-hati memberikan pernyataan, biar tidak disalahartikan sehingga berkembang ke arah wacana politik," imbuhnya. (eh)

Mahfud MD Bingung Ditanya DPR Soal Nunun

"Saya meminta opini Bapak (Mahfud) sebagai profesor hukum," kata Herman Hery.

VIVAnews - Kedatangan rombongan Komisi III Bidang Hukum DPR ke Mahkamah Konstitusi diselipkan pernyataan yang tidak bisa dijawab Mahfud MD, Ketua MK. Pertanyaan itu terkait penetapan status tersangka komisaris PT Wahana Esa Sejati, Nunun Nurbaeti, yang juga istri salah satu anggota Komisi III Adang Daradjatun.

Rapat rutin Komisi III DPR dengan Ketua MK Mahfud MD berlangsung di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 30 Mei 2011. Dua anggota DPR yang menanyakan soal Nunun Nurbaeti adalah Herman Hery dari Fraksi PDI Perjuangan dan Martin Hutabarat dari Fraksi Gerindra.

"Saya meminta opini Bapak (Mahfud) sebagai profesor hukum. Dalam proses penyidikan KPK terhadap kasus travel cek. Kita lihat beberapa waktu yang lalu di media diumumkan Ibu Nunun Nurbaeti sebagai tersangka. Ada pertanyaan yang saya kutip dari media 'atas dasar apa Ibu Nunun dijadikan tersangka'?" tanya Herman kepada Mahfud.

Menurut Herman, dirinya mempertanyakan itu karena memang bukan ahli hukum. Herman mengaku berasal dari dunia usaha. "Saya bertanya dengan akal pikiran yang bodoh saja, kenapa ya jadi tersangka? Apa dasarnya?" ucap Herman.

Herman melanjutkan, menurut jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi, alasan penetapan tersangka Nunun itu adalah rahasia perusahaan lembaga yang dipimpin Busyro Muqoddas itu. "Asal Bapak (Mahfud) jangan jawab juga, rahasia perusahaan," kata Herman yang disambut tawa.

Pertanyaan serupa dilayangkan Martin. Menurut Martin, Nunun merupakan orang yang kerap disebut sebagai pemberi dana. Tetapi, Martin melanjutkan, kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004-2009 itu tidak pernah menyentuh penyandang dana sebenarnya.

Martin pun sedikit meminta maaf kepada Adang Daradjatun yang turut hadir dalam rapat dengan MK ini. "Saya takut apa yang saya sampaikan ini kehilangan konteks. Saya juga alumni UII Fakultas Hukum. Saya kenal Bapak sudah 25 tahun yang lalu. Jadi saya tidak meragukan Bapak," kata Martin.

Mendapat dua pertanyaan tentang Nunun, Mahfud agak sedikit bingung. Meski demikian, Mahfud yang juga mantan politisi PKB ini tetap memberikan jawaban, lebih tepatnya tanggapan.

"Saya tidak punya kewenangan untuk menjawab soal travel cek karena KPK yang tahu. Saya tidak tahu sebenarnya apa kasus yang dia miliki, sehingga saya tidak dapat menjelaskan," kata Mahfud.

Mahfud sendiri pernah sekali bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mahfud menjadi saksi atas permintaan salah satu terdakwa yang juga whistle blower kasus ini, Agus Condro. (umi)

Upaya-upaya KPK Datangkan Nunun

Salah satunya adalah berkoordinasi dengan pemerintah Singapura.

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi seolah kesulitan menghadirkan Nunun Nurbaeti ke Indonesia. Padahal, keberadaan Nunun sudah terdeteksi, di Singapura.

Nunun menjadi tersangka sejak akhir Februari 2011. KPK menduga Nunun terlibat dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Nunun diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPR periode 1999-2004.

Atas tuduhan itu, Nunun dijerat dengan pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Segala upaya untuk mendatangkan Nunun telah dilakukan. Salah satunya adalah berkoordinasi dengan pemerintah Singapura. Selain Singapura, KPK juga melakukan kontak dengan pemerintah Thailand.

Namun, upaya KPK sampai sejauh ini belum membuahkan hasil.  KPK juga akan bekerjasama dengan Mabes Polri untuk memulangkan Nunun. Mabes Polri sendiri menanggapi positif niat KPK. Menggunakan interpol juga menjadi salah satu opsi.

"Kami tetap bekerja dan mengupayakan untuk mendatangkan Nunun. Jelas ada usaha untuk menghadirkan Nunun untuk diperiksa. Pokoknya kami masih mencari," tegas Wakil Ketua KPK, M Jasin, kepada VIVAnews.com.

Upaya yang dilakukan oleh KPK bukan hanya sebatas koordinasi dengan Singapura dan Thailand. KPK juga sudah meminta Dirjen Imigrasi untuk mencabut paspor Nunun. Kemudian, pihak imigrasi menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Surat tersebut bisa digunakan Nunun jika kembali ke Indonesia.

Pencabutan itu akan mempunyai konsekuensi bagi Nunun. Pencabutan itu membuat Nunun tidak punya izin lagi tinggal di Singapura, Thailand dan negara-negara lain.

Andi Mallarangeng Diperiksa KPK Soal Kasus Suap Kemenpora

Moksa Hutasoit - detikNews

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi ini akan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng. Politisi Demokrat itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap di kementeriannya.

"Iya, hari ini kita periksa yang bersangkutan," terang Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada detikcom, Selasa (31/5/2011).

Surat pemeriksaan untuk Andi sudah sejak pekan lalu dilayangkan oleh KPK. Johan memastikan Andi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di perkara dugaan suap Kemenpora.

KPK telah menetapkan 3 tersangka untuk kasus tesrebut, yakni Direktur Marketing PT DGI Mindo Rosalina Manulang bersama Direktur Duta Indah Graha, Muhamad El Idris dan Sekretaris Kemenpora, Wafid Muharam.

Terkait posisi mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin yang sedang berada di Singapura, KPK belum berencana melakukan tindakan apapun. Namun, hasil pemeriksaan Andi akan menentukan langkah KPK selanjutnya terhadap Nazaruddin.

"Masih menunggu pemeriksaan yang hari Selasa," kata Ketua KPK, Busyro Muqoddas, Jumat (26/5) lalu.

 

Menhut: 5 Ribu Perusahaan Tambang Ilegal

Gede Suardana - detikNews

Nusa Dua - Indonesia diperkirakan memiliki 8 ribu perusahaan pertambangan. Namun, sebanyak 5 ribu usaha pertambangan dinyatakan ilegal dan terancam ditutup.

"Kita akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menertibkan izin usaha pertambangan yang tidak berizin," kata Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan usai memberi pengarahan Konferensi Tahunan ke-17 'Pembangunan Berkelanjutan Sumber Daya Alam' dengan tema Tata Guna Hutan Dalam Mendukung Pembangunan Industri Pertambangan di Hotel Westin, Nusa Dua, Senin (30/5/2011).

Zulkifli mengatakan, pihaknya masih melakukan pendataan perusahaan pertambangan, yang menurut Kementerian ESDM belum memiliki izin usaha. Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat 8 ribu unit perusahaan tambang berskala besar dan kecil. Sebanyak 3 ribu unit yang memilik izin dan 5 ribu tidak berizin.

Permasalahan lain yang muncul dalam usaha pertambangan, menurut Zulkifli adalah tumpang tindih kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan dan kehutanan. Kedua persoalan tersebut, dinilai mempengaruhi tingkat produktifitas kedua kegiatan tersebut, mempengaruhi tingkat ketersediaan lapangan kerja, pendapatan negara, dan jaminan berkelanjutan pasokan energi sektor pertambangan.

Ia pun berharap ada koordinasi lintas sektoral untuk mengatasi masalah tumpang tindih kawasan. Perencanaan yang matang antara industri pertambangandengan perencanaan kehutanan.

Disebutkan, cadangan batubara Indonesia berjumlah 93,4 miliar ton yang sebagian besar berada di provinsi Sumatera Utara,Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, dan Papua Barat.

Menhut menjelaskan terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan No.18/2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang bertujuan menyederhanakan dan mempersingkat proses pemberian izin.

Lawan Politik Demokrat Manfaatkan Suasana

Jakarta (ANTARA News) - Fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD), Ulil Abshar Abdalla, menilai bahwa lawan-lawan politik PD telah memanfaatkan persoalan yang terjadi di internal partai itu untuk menjatuhkan wibawa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan mendelegitimasi pemerintahannya.

"Situasi politik kepartaian kita berkembang dengan cepat akhir-akhir ini. Beberapa dari perkembangan itu jelas tidak sehat karena melibatkan praktik-praktik berpolitik yang kotor dan sama sekali tidak etis," ujar Ketua Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan DPP PD, Ulil Abshar Abdalla, kepada pers di Jakarta, Senin.

Penegasan Ulil itu berkaitan dengan beredarnya layanan pesan singkat (SMS) yang dinilai telah memfitnah Ketua Dewan Pembina PD yang juga Presiden RI.

Menurut Ulil, pesan-pesan pendek seperti itu hanyalah sebagian kecil saja dari sejumlah upaya yang dimunculkan lawan-lawan politik yang pada akhir-akhir ini bertujuan menjatuhkan wibawa presiden, dan selanjutnya tujuan akhir yang hendak dicapai adalah melakukan upaya delegitimasi atas pemerintahan.

"Tujuan lain yang hendak dituju oleh kampanye kotor semacam ini tentunya adalah ingin menjatuhkan reputasi Partai Demokrat yang dipimpin Anas Urbaningrum di bawah Ketua Dewan Pembinanya, SBY," ujarnya.

Dengan menjatuhkan reputasi Partai demokrat melalui kampanye kotor semacam itu, ia mengemukakan, lawan-lawan politik tersebut berharap suara partai pemenang pemilu 2009 ini akan merosot dalam pemilu mendatang.

Cara-cara kampanye kotor demikian, dinilainya, bisa membuat sinisme dan skeptisisme masyarakat terhadap partai politik dan juga terhadap politik itu sendiri semakin mendalam.

Mengenai kasus berkaitan dengan Nazaruddin, Ulil mengemukakan bahwa partainya sudah mengambil langkah yang tepat, yakni melalui keputusan Dewan Kehormatan partai memberhentikan Nazaruddin itu dari jabatannya sebagai bendahara umum DPP PD.

Keputusan itu, ujarnya, diniatkan agar Nazaruddin berkonsentrasi penuh menghadapi masalah hukum yang melibatkan dirinya. PD, menurut dia, sama sekali tidak ingin menghalangi proses hukum yang melibatkan kader-kadernya.

"Komitmen etis Partai Demokrat untuk mendukung pemberantasan korupsi di negeri ini sangat jelas," demikian Ulil.

Sekretaris Departemen Hak Asasi Manusia (HAM) DPP PD, Rachland Nashidik, mengemukakan bahwa kasus Nazaruddin itu merupakan ujian bagi Partai Demokrat untuk tidak mentoleransi prilaku-prilaku yang tidak etis para kadernya dalam berpolitik.

Dia juga mengatakan, dalam persoalan etika itu, ukurannya bukan cepat atau lambat, melainkan benar atau salah atas langkah-langkah yang telah diambil sebagai solusinya.

Marzuki Akui Bertemu Nazaruddin

Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Marzuki Alie membenarkan dirinya bertemu dengan Muhammad Nazaruddin sebelum Nazaruddin berangkat  ke Singapura pada Senin (23/5) petang.

"Iya, sebagai sesama kader Partai Demokrat kita bertemu. Saat itu ada juga Pak Max (Max Sopacua) dan Pak Sutan (Sutan Batoegana). Kita ngobrol biasa saja di ruangan kerja saya," kata Marzuki Alie di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Marzuki Alie menyatakan tidak tahu jika setelah pertemuan itu, Muhammad Nazaruddin, langsung terbang ke Singapura.

Kemudian, kata dia, ada wartawan yang meminta tanggapannya soal keberangkatan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu ke Singapura, dirinya mengatakan tidak tahu kalau Nazaruddin sudah berangkat ke Singapura.

"Setelah itu cari tahu melalui telepon seluler. Saya hubungi dia dan menanyakan posisinya dimana. Pak Nazar mengatakan dirinya berada di Singapura sedang berobat," katanya.

Marzuki kemudian menanyakan, mengapa tidak mengajukan izin.

Menurut dia, dalam percakapan melalui telepon tersebut Nazaruddin menjawab bahwa dirinya sudah mengajukan izin kepada pimpinan Fraksi Partai Demokrat DPR RI serta pimpinan DPR RI.

"Kewenangan pemberian izin terhadap anggotanya adalah kewenangan fraksi. Ini diatur dalam tata tertib DPR RI," katanya.

Ketika ditanya kapan dirinya menghubungi Muhammad Nazaruddin setelah kepergiannya ke Singapura, Marzuki menyatakan, lupa.

Marzuki juga menyatakan, dalam percakapan melalui telepon seluler tersebut, dirinya tidak menanyakan kapan Nazaruddin akan kembali ke Indonesia.

Menurut dia, karena Nazaruddin sudah mendapat izin dari pimpinan Fraksi Partai Demokrat DPR RI, maka pimpinan DPR tidak bisa melakukan tindakan apa-apa.
(R024/R010)

PKS Minta Nurhayati Berani Ungkap Semuanya

M Rizki Maulana - detikNews

Jakarta - Ucapan anggota DPR Wa Ode Nurhayati yang menyebut pimpinan DPR sebagai penjahat anggaran di 'Mata Najwa' dimaksudkan untuk menyindir Wakil Ketua DPR Anis Matta. Partai Anis, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Nurhayati untuk berani mengungkap semuanya dan bukan hanya sebatas menyindir saja.

"Menurut saya, kalau dia mau buka-bukaan, dia tunjukin saja. Jangan melempar isu yang belum jadi, itu kan tidak sehat," tegas Wakil Sekjen PKS, Mahfudz Siddiq kepada wartawan di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2011).

Mahfudz meminta agar Nurhayati dengan lebih berani menyebut langsung nama dan kasus yang dia maksud. Daripada menimbulkan spekulasi banyak pihak dan memunculkan polemik di masyarakat.

"Kalau Bu Wa Ode itu mempunyai misi mau membenahi sistem anggaran, sebut nama, sebut kasus, silakan saja," tuturnya.

"Jangan sampai membuat orang menduga-duga dan berspekulasi mengenai hal yang belum pasti. Itu kan kasihan publik juga kalau seperti itu," tandas Mahfudz.

Nurhayati dalam acara 'Mata Najwa' pada Rabu (25/5) yang bertema 'Mafia Angka' menyebut pimpinan DPR bersama Menteri Keuangan dan pimpinan Badan Anggaran sebagai penjahat anggaran. Marzuki merasa tersinggung atas ucapan itu. Ucapan ini yang memicu kemarahan Marzuki sehingga melaporkannya ke BK.

Padahal Nurhayati kemudian mengakui bahwa dirinya bermaksud menyindir Wakil Ketua DPR Anis Matta yang dinilainya dengan seenaknya mengubah alokasi anggaran untuk daerah. Menurut Nurhayati, sebenarnya Badan Anggaran (Banggar) DPR sudah melakukan rapat pada 2010 lalu dan diputuskan 120 daerah mendapat kucuran dana untuk daerah tertinggal.

Tapi ternyata 120 daerah tersebut tidak jadi mendapat dana. Belakangan dia mendapat surat tembusan dari fraksinya yakni FPAN yang menunjukkan bahwa ada surat dari Anis Matta kepada pemerintah soal dana untuk 120 daerah yang tidak jadi dikucurkan tersebut.

Jadi Tersangka, Komisaris PT Pacific Fortune Management Ditahan Kejagung

Mega Putra Ratya - detikNews

Jakarta - Penyidik bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap tersangka baru kasus dugaan korupsi dana kas daerah Pemkab Batubara, Sumatera Utara. Tersangka tersebut bernama Rachman Hakim selaku Komisaris PT Pacific Fortune Management.

Rachman telah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (30/5/2011) sejak sore hari. Pada pukul 21.57 WIB, Rachman keluar dari Gedung Bundar dan dibawa jaksa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-16/F.2/Fd.1/05/2011 tanggal 30 Mei 2011. Dalam kasus ini, PT Pacific Fortune Management milik Rachman diketahui merupakan perusahan sekuritas yang menerima dana kas Pemkab Batubara yang dicairkan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad, tersangka Rachman berperan mengenalkan dua pejabat Pemkab Batubara yang merupakan tersangka, yakni Yos Rauke dan Fadil Kurniawan kepada Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Bekasi, Itman Harry Basuki.

"Dia itu perannya mengenalkan antara Itman dengan dua orang Pemkab itu. Yang kedua, dia itu tahu aliran uangnya dari Pemkab itu ke Bank Mega, dari Bank Mega dibawa ke perusahaan dia, terus dibawa kemana-mana. Dia tahu semua," jelas Noor kepada wartawan.

Bahkan diduga bahwa Rachman ikut menerima aliran dana kas daerah dari kedua tersangka tersebut. Noor menambahkan, Rachman telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Mei lalu.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka yakni Yos Rouke selaku Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset dan Fadil Kurniawan selaku Bendahara Umum Daerah. Kedua tersangka diketahui memindahkan dana kas daerah Pemkab Batubara sebesar total Rp 80 miliar dari Bank Sumut ke dalam rekening deposito Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi.

Mereka memindahkannya dengan cara menyetorkan beberapa kali, mulai pada 15 September 2010 hingga 11 April 2011. Dana tersebut kemudian disimpan dalam bentuk deposito senilai Rp 80 miliar di Bank Mega Jababeka, Bekasi. Atas penempatan dana tersebut, kedua tersangka telah menerima keuntungan dengan menerima cash back sebesar Rp 405 juta.

Selanjutnya, dana deposito tersebut dicairkan oleh keduanya untuk disetorkan ke 2 perusahaan jasa keuangan dan jasa pengelolaan aset, yakni PT Pacific Fortune Management dan PT Noble Mandiri Invesment, melalui Bank BCA dan Bank CIMB, untuk diinvestasikan.

Keduanya yang telah ditahan Kejaksaan sejak 7 Mei lalu, dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Veteran Bongkar Pembatas Jalan Plasa Semanggi

"Karena kemacetan tetap saja terjadi meskipun ada separatornya."

VIVAnews - Akses masuk ke Plaza Semanggi dari ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta, kembali dibuka. Proses pembongkaran separator beton itu dilakukan puluhan Mantan Pejuang Republik Indonesia (LVRI). Bahkan pembongkaran dikawal 'pejuang' yang mempersenjatai diri dengan bambu runcing.

Aksi pembongkaran berlangsung sejak pukul 17.00 WIB, Senin 30 Mei 2011. Sebuah kendaraan fork lift dan beberapa orang pekerja memindahkan separator beton setinggi satu meter yang pagi tadi dipasang Dishub DKI Jakarta.

Beberapa di antara veteran yang mengawal aksi ini tampak menggenggam bambu runcing yang di ujungnya diikat kain warna merah dan putih.

"Kalau ditutup dengan alasan kemacetan, jelas tidaklah beralasan. Karena kemacetan tetap saja terjadi meskipun ada separatornya," ujar salah satu anggota LVRI, Dadan Suwandi, yang berada di lokasi kejadian.

Menurutnya, pembongkaran separator ini merupakan bentuk protes pengelola Gedung LVRI yang juga merupakan pengelola Plaza Semanggi. "Kalau ditutup aksesnya, tentu akan memperngaruhi penghasilan penyewa sini (Plaza Semanggi). Karena jumlah pengunjung akan menurun. Kami juga menerima banyak keluhan dari penyewa," katanya.

Suwandi juga menyesalkan sikap Dishub DKI Jakarta, yang awalnya menjanjikan akan memberikan jalur alternatif jika akses tersebut ditutup. Tapi nyatanya, hingga enam bulan sejak ditutup tidak pernah terealisasi.
Menurutnya kemacetan di Semanggi bukan disebabkan karena adanya akses pintu menuju Plaza Semanggi yang dibuka, melainkan banyaknya angkutan umum yang berhenti untuk menunggu penumpang di sekitar halte Semanggi."Banyak bus yang 'ngetem' di Halte, jadi menimbulkan antrean kendaraan," imbuh dia.

Aksi para veteran mengawal proses pembongkaran separator menjadi tontonan para pengendara yang melintas di depan Plaza Semanggi. Tak ayal kemacetan lalulintas pada jam pulang kantor di ruas Jalan Gatot Subroto menuju Pancoran menjadi semakin parah.
Menanggapi aksi pembongkaran tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, menyesalkan sikap yang dilakukan anggota LVRI. "Seharusnya dikoordinasikan dulu dengan Pemda DKI (Dishub) dan Polda Metro," kata dia.

Menurutnya, tindakan Dishub DKI Jakarta memasang separator yang menutup akses masuk Plaza Semanggi dari Jalan Gatot Subroto, bertujuan mencairkan kemacetan.
"Persilangan antara kendaraan yang memasuki dan meninggalkan Plaza Semanggi, saling bertumpuk di pintu akses itu. Sehingga membuat tersendat dari arah Slipi menuju Pancoran," papar Baharudin.

Akibat penutupan akses masuk tersebut, jumlah pengunjung Plaza Semanggi disebut-sebut turun hingga 40 persen sehingga membuat para pemilik usaha di pusat pembelanjaan mewah itu merugi.

Salah satu pedagang pakaian di lantai dasar mal bernama Indira mengatakan, omsetnya menurun sejak penutupan akses itu dilakukan. "Cukup terasa penurunannya. Kalau dihitung bisa mencapai 30 persen," ujarnya.

Senin, 30 Mei 2011

Pansel Tolak Pendaftar Pertama Calon Pimpinan KPK

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta - Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK telah membuka pendaftaran mulai hari ini. Pansel langsung menolak pendaftar pertama karena dianggap mendaftar dengan cara yang tidak sesuai prosedur.

Pendaftar pertama tersebut bernama Andri Hermansyah. Dia mengajukan diri menjadi pimpinan KPK dengan mengirimkan surel ke panitia seleksi, pansel_kpk@yahoo.co.id.

Menurut sekretaris panitia seleksi, Ahmad Ubbe, pendaftaran tidak bisa dilakukan melalui email. Ubbe mengatakan pendaftaran harus melalui pos atau datang sendiri ke tempat pendaftaran di lobi gedung kementerian hukum dan HAM.

"Ya tidak bisa. Nanti akan kami balas email-nya. Memintanya datang untuk melengkapi berkas," kata Ubbe di kantor Kemenkum HAM, Jl Rasuna Said, Jaksel,Senin (30/5/2011).

Dalam proses pendaftaran, lanjut Ubbe, ada dokumen yang harus ditandatangani di atas materai. Dokumen yang harus ditandatangani di atas materai, kata Ubbe adalah pernyataan bahwa yang bersangkutan akan melepaskan jabatannya, bersikap profesional dan melaporkan harta kekayaan.

"Kalau lewat email, kan tidak ada bukti aslinya. Itu tidak bisa kami proses," kata Ubbe.

Andi, dalam emailnya, kepada panitai seleksi melampirkan sejumlah persyaratan seperti ijazah, biodata dan foto. Andi yang baru 26 tahun juga tak memenuhi persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 29 Undang-Undang KPK No 20/2002. Dalam pasal tersebut, calon pimpinan KPK minimal berumur 40 tahun dan maksimal 65 tahun.

Selain Andi, ada pula pendaftar lain yang hari ini hanya menanyakan persyaratan untuk menjadi pimpinan KPK. Pria berumur 58 tahun bernama Tumpal Siahaan mendatangi tempat pendaftaran untuk mengambil sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

"Hari ini baru bertanya syaratnya. Besok saya kembali lagi bawa berkas," kata Tumpal.

Pendaftaran calon pimpinan KPK pagi ini dibuka secara resmi oleh panitia seleksi calon pimpinan KPK. Bertempat di aula gedung Kementerian Hukum dan HAM, panitia akan menerima pendaftaran calon pimpinan KPK mulai pukul 08.30 hingga pukul 17.00 WIB.
 

Pidato Lengkap SBY Soal SMS Fitnah

Luhur Hertanto - detikNews


Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menggelar jumpa pers khusus menyikapi beredarnya SMS yang menyudutkan dirinya. Merasa difitnah, SBY membantah tuduhan-tuduhan tersebut.

Berikut isi pidato lengkap SBY saat berbicara di Bandara Halim Perdanakusuma, sesaat sebelum keberangkatannya ke Kalimantan Barat, Senin (30/5/2011):

Saudara-saudara, selama dua hari libur, saya menerima tamu dan bertemu dengan banyak sahabat. Kita bicarakan banyak hal termasuk yang beredar di masyarakat, berkaitan dengan pemberitaan yang tidak jelas sumbernya, mengandung fitnah yang sangat keterlaluan.

Kalau bicara fitnah, banyak orang negeri ini yang menjadi korban, saya salah satunya. Selama mengemban amanah melalui pemilu yang sah dan demokratis, saya kira ratusan fitnah datang kepada saya. Selama ini saya memilih diam. Satu kali dua kali manakala fitnah itu keterlaluan, maka demi nama baik dan merupakan hak saya, saya perlu memberi penjelasan.

Banyak saudara-saudara kita di republik ini yang juga sering jadi korban fitnah. Tapi mereka tidak percaya, tidak bisa bicara dan tidak punya ruang. Mudah-mudahan yang saya sampaikan ini bisa mewakili mereka yg selama ini menjadi korban fitnah.

Saudara, sebagai WNI dan kepala negara saya sedih dan prihatin jika ada saudara kita memiliki perilaku menyebar fitnah tanpa beban apapun, tanpa merasakan. Tadinya saya berharap dengan teknologi informasi yang berkembang seperti SMS, Twitter, BB dan semua jenis media online itu bisa meningkatkan kehidupan bangsa. Itu yang harus dilakukan, bukan media itu digunakan untuk menyebarkan fitnah dan pembunuhan karakter, caci maki terhadap siapapun. Bukan cuma saya, tapi siapapun yang jadi korban teknologi informasi dewasa ini.

Saudara, apa yang saya ketahui, fitnah yang dilemparkan oleh seseorang dari tempat gelap sangat luar biasa. Saya katakan dengan bahasa terang, mereka tidak bertanggung jawab, tidak ksatria, pengecut karena tidak menampakkan diri.

Janganlah terus menerus menyebarkan racun fitnah. Muncullah secara ksatria, mari kita berhadapan demi hukum dan keadilan. Itu 1000 persen tidak mengandung kebenaran. Katanya ada mega skandal Bank Century, itu-itu lagi. Disebutkan tindakan saya yang tidak terpuji. Ada lagi dikatakan PD punya tabungan Rp 47 triliun dan demokrat harus menjelaskan. Terbalik logikanya. Dia yang menuduh dia yang membuktikan.

Jangan lakukan sesuatu dengan sembunyi melalui apa yang beredar sekarang ini. Zaman dahulu dengan alasan demokrasi belum mekar, belum ada kebebasan berbicara dan organ kekuasaan negara bisa ambil tindakan. Mungkin orang takut sampaikan pendapatnya. Sekarang tersedia media massa yang mendiskreditkan di antara kita. Ada tersedia dan sah. Silahkan saja, itu bagian dari kebebasan berbicara.

Saya tidak bisa menerima jika cara seperti itu berlangsung di negeri kita. Saya menyeru supaya tidak diteruskan. Saya juga menyeru mereka yang difitnah untuk menggunakan haknya.

Saya ingin menyeru pada masyarakat Indonesia, janganlah negeri ini jadi tanah dan lautan fitnah, tidak akan mencerdaskan bangsa. Marilah kita menjadi bangsa yang benar-benar beradab, civilized. Justru saat ini kita harus menyatukan langkah untuk bekerjabersama meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Saya juga ingatkan, muncul situasi sekarang ini kegiatan mengadu domba satu sama lain. Mari kita aware satu sama lain.

Saya juga imbau media massa, yang punya peran sangat luhur juga, ariflah. Bayangkan kalau sebuah sumber yang sangat tidak jelas diangkat menjadi sumber berita. Rakyat kita ini dapat apa. Mestinya kita bersyukur ketika negeri kita saat ini memiliki momentum, telah melalui masa gelap. Jangan kita merugi energi kita habis untuk menghadapi hal-hal seperti ini. Kehidupan yang bermoral, beretika, beradab, segalanya dipertanggungjawabkan secara ksatria, tidak pengecut.

Analisa Telematika SMS 'Nazaruddin'

Ardhi Suryadhi - detikinet

Jakarta - Pesan yang mengatasnamakan sebagai M Nazaruddin dan telah beredar luas via SMS serta BlackBerry Messenger (BBM) masih menyimpan misteri. Namun bagaimana isu ini jika dikupas dari sisi telematika? Berikut pemaparannya.

Praktisi telematika Abimanyu 'Abah' Wachjoewidajat coba menarik beberapa kemungkinan terkait SMS yang dikirimkan dari nomor +6584393907 asal Singapura tersebut.

1. Mungkin saja itu benar dikirim dari nomor MSISDN (ponsel) pasca bayar lalu pemiliknya segera unsubscribe, namun ini mudah terlacak.
2. Mungkin dari pra bayar (beli di Singapura) lalu tidak dipakai lagi. Jadi hanya dihidupkan hanya saat akan dipakai.
3. Mungkin dari komputer di Indonesia, menggunakan jasa SMS Masking yang kemudian diubah data pengirimnya sehingga seolah dari nomor Singapura.

Cara nomor 2 dan 3 mungkin dilakukan, tetapi yang paling mudah serta murah adalah yang ke-3. Sebab secara teknologi siapapun bisa menggunakan layanan bulk SMS lalu mengirim SMS seakan dari nomor tertentu (fake SMS).

Cara ini bisa dilakukan dengan komputer atau dari ponsel sekalipun serta darimanapun karena berbasis web. Walau begitu bagi orang awam tentu sulit melacak ini tapi secara telematika itu bisa dilakukan, yang diperlukan adalah otorisasi dari yang berwajib untuk melakukan ini.

"Selain itu bila cara ini sebenarnya adalah trik di luar pihak Nazaruddin maka saya yakini cara tersebut sangat mujarab untuk memancing yang bersangkutan tampil kembali di Indonesia," lanjutnya.

Abah pun berandai-andai apabila server BlackBerry berada di Indonesia, maka kejadian hilangnya Nazaruddin ini bukan jadi masalah dan segala komunikasinya tetap terpantau. Namun ini tentu akan banyak mengalami ganjalan juga karena anggota DPR lainnya berarti juga mudah termonitor.

Cara lain adalah memantau keluarga (anak/istri) Nazaruddin. Dengan melihat CDR (Call Detail Record) maka bisa ketahuan siapa yang sering dihubungi, bila ada nomor-nomor identik kemungkinan nomor tersebut adalah milik Nazaruddin. Begitupun email dan lainnya.

"Pada prinsipnya secara telematika semua pelacakan masih mungkin dilakukan hanya tinggal membutuhkan serious goodwill dari pihak yang bersangkutan untuk melakukan pelacakan," pungkas Abah.

Seperti diketahui, ancaman dari orang yang mengaku-ngaku sebagai Nazaruddin menyebar lewat SMS dan BlackBerry messenger (BBM) sejak Sabtu (28/5/2011). Pesan SMS disebar dari nomor +6584393907. Saat detikcom mencoba menghubungi nomor tersebut, ternyata nomor itu sudah tidak aktif.

Adapun isi pesan SMS gelap itu berbunyi, "Demi Allah, saya M Nazaruddin telah dijebak, dikorbankan, dan difitnah. Karakter, karier, masa depan saya dihancurkan. Dari Singapore saya akan membalas..."

Isi SMS itu juga mengungkap tudingan-tudingan terhadap SBY dan politisi-politisi PD. Di antaranya adalah Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng. Nama Daniel Sparinga juga turut disebut.

Nazaruddin sudah membantah telah mengirim SMS ancaman tersebut. "Ini fitnah, enggak benar sama sekali," kata Nazaruddin saat dihubungi.

 

Tim Penjemput Nazaruddin Segera ke Singapura

Ini sesuai arahan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono

VIVAnews - Partai Demokrat membentuk tim untuk menjemput bekas Bendahara Umum Muhammad Nazaruddin dari Singapura. Siapa saja 'tim khusus' untuk menjemput Nazaruddin?

"Dalam waktu dekat (tim) akan ke Singapura. Tapi, kalau dia (Nazaruddin) mau pulang sendiri itu lebih baik," kata Ketua Fraksi Demokrat di DPR, Jafar Hafsah, dalam perbincangan dengan VIVAnews.com semalam.

Jafar enggan menyebut siapa saja yang tergabung dalam tim penjemput Nazaruddin. Yang pasti, komunikasi antara kader Demokrat di Indonesia dengan Nazaruddin yang mengaku sakit kelainan Jantung di Singapura, terus berlangsung.

"Komunikasi biasanya melalui Pak Sutan Bhatoegana (Sekretaris Fraksi), lewat BBM (Blackberry Massenger)," kata Jafar. Apakah Bhatoegana masuk dalam tim? Jafar belum bisa membenarkan.

Bagi Jafar, pembentukan tim penjemput Nazaruddin juga sesuai arahan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Imbauan dari Demokrat untuk Nazaruddin, baik itu dari Fraksi dan Dewan Pimpinan Pusat, sudah dilayangkan langsung kepada yang terkait.

"Kami sudah mengirimkan informasi. Kami sudah berkomunikasi agar Nazaruddin segera pulang," kata Wakil Ketua Komisi IV yang juga membidangi masalah pertanian ini.

Nazaruddin terbang ke Singapura sehari sebelum pencegahan dirinya dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM. Nazaruddin diduga terbang pada saat yang hampir bersamaan ketika Sekretaris Dewan Kehormatan Demokrat Amir Syamsuddin membacakan pemecatan Nazaruddin sebagai Bendahara Umum.

Kondisi Malinda Dee Membaik

"Kalau sudah sembuh, ya kembali lagi ke tahanan"

VIVAnews - Kondisi Malinda Dee alias Inong Malinda, tersangka kasus penggelapan dana nasabah Citibank, terus membaik. Dia menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, sejak tiga hari lalu.

"Kondisinya semakin membaik, tensinya (tekanan darah) sudah berangsur normal, begitu juga demamnya sudah turun," kata Kepala Bidang Pelayanan Dokter Kepolisian RS Polri, Komisaris Besar Ibnu Hajar, saat dihubungi VIVAnews.com, Minggu malam 29 Mei 2011.

Menurut dia, jika kondisi Malinda Dee semakin membaik dan pulih, tentunya pihak kepolisian akan mengembalikannya ke sel Rutan Bareskrim Mabes Polri. "Kalau sudah sembuh, ya kembali lagi ke tahanan, tapi saya belum secara pasti apakah sudah benar-benar pulih kesehatannnya," kata dia.

Malinda menjalani perawatan sejak Kamis sore 26 Mei 2011, sekitar pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat. Kasus penggelapan yang dilakukan perempuan 47 tahun itu terkuak atas laporan Citibank ke polisi. Malinda lalu ditangkap 23 Maret 2011 di kawasan Jakarta Selatan.

Malinda, yang telah bekerja selama 20 tahun di Citibank, diduga menggelapkan dana Rp1 miliar hingga Rp2 miliar dari masing-masing rekening. Praktek itu diduga telah berlangsung selama tiga tahun. Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

Sejauh ini baru tiga nasabah Citibank yang mengaku uangnya ditilap. Meski demikian, uang yang diduga dibobol Malinda dari tiga nasabah tak tanggung-tanggung, nilainya Rp17 miliar. Polisi yakin, masih banyak korban yang lain.

Malinda tidak sendirian. Sejumlah rekannya di Citibank ikut terseret aksinya. Tak hanya itu, suami sirinya, Andhika Gumilang, adik kandungnya Veska, dan iparnya yang berinisial I juga tersangkut kasus penggelapan dan pencucian uang ini.

Malinda juga dijerat pasal pemalsuan dokumen. Dia diduga memalsukan identitas sang suami siri untuk membuka rekening dan membeli mobil.

Datangi MK, DPR Minta Klarifikasi Mahfud

Dalam pertemuan berkala ini, Komisi III DPR akan klarifikasi 'aksi-aksi' Mahfud.

 VIVAnews - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat hari ini akan mendatangi Mahkamah Konstitusi. Rencananya, pertemuan akan dilakukan pukul 10.00.

"Ini konsultasi berkala. Terkait hubungan antar-lembaga," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Tjatur Sapto Edy saat dihubungi Senin, 30 Mei 2011.

Namun, menurut Tjatur, pertemuan ini juga akan membahas sejumlah hal aktual. Termasuk pengungkapan yang dilakukan oleh Ketua MK Mahfud MD seperti pemberian uang dari Muhammad Nazaruddin kepada Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar dan kasus pemalsuan sengketa pemilu yang diduga dilakukan oleh Andi Nurpati.

"Kami akan klarifikasi juga beberapa hal yang disampaikan Pak Mahfud. Tentu termasuk membahas hal yang diungkapkannya," ucap politisi Partai Amanat Nasional ini.

DPR juga akan membicarakan mengenai mekanisme MK dalam menjalankan fungsinya memutuskan sejumlah sengketa. "Misalnya penanganan pilkada," jelas Tjatur.

Sebelumnya, Ketua MK Mahfud MD membuat kejutan dengan melaporkan soal Muhammad Nazaruddin, yang saat itu menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat,  yang memberikan uang kepada Sekjen MK Janedjri M Gaffar. Laporan itu disampaikan ke Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, karena tak ada respon setelah Mahfud melaporkan ke polisi.

Selain itu, Mahfud juga melaporkan soal pengurus Partai Demokrat saat ini, yang diduga pernah melakukan pemalsuan putusan MK terkait sengketa Pemilu saat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum. Dugaan itu mengarah kepada nama Andi Nurpati. Mahfud mengaku sudah melapor kepada polisi, namun polisi belum menindaklanjuti kasus ini karena menganggap tidak ada laporan yang masuk, dan hanya ada surat pemberitahuan dari MK.

Gunung Dieng Naik Status Menjadi Siaga

Kawah Gunung Dieng terus mengeluarkan gas CO2 yang beracun. Warga dilarang mendekat.

VIVAnews -- Gunung Dieng yang terletak di tiga kabupaten di Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo,  Banjarnegara dan Kabupaten Batang, Provinsi  Jawa Tengah mengalami peningkatan status.

"Jadi kemarin, Minggu 29 Mei 2011 pukul 20.45 WIB, Dieng dinaikkan dari Waspada, atau Level II ke Siaga atau Level III," kata Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Surono, saat dihubungi VIVAnews, Senin 30 Mei 2011 pagi. 

Ada sejumlah indikator yang mengakibatkan status Dieng dinaikkan. "Pertama dari pengamatan visual di Kawah Timbang," kata Surono.

Untuk diketahui, status Dieng sebelumnya telah dinaikan dari Normal menjadi Waspada pada 23 Mei 2011 pukul 14.00 WIB.

Terkait peningkatan status Dieng, petugas Palang Merah Indonesia (PMI) telah memperingatkan warga yang tinggal di sekitar Dieng agar waspada.

"Kami melarang warga mendekati kawah Timbang karena sangat berbahaya," kata Kepala Markas PMI Kabupaten Banjarnegara, Edi Purwanto saat berbincang dengan VIVAnews.com, Minggu malam 29 Mei 2010.

Kata Edi, kawah Gunung Dieng terus mengeluarkan  gas CO2, disusul dengan gempa vulkanik.

Palang Merah Indonesia Provinsi Jawa Tengah segera melakukan evakuasi terhadap warga Desa Sumberejo yang tinggal di dekat sekitar gunung Dieng, Wonosobo, Jawa Tengah. Sebanyak 140 kepala keluarga (KK) atau sekitar 510 jiwa dari desa Sumberejo Dusun Simbar, dan 151 KK atau sekitar 669 jiwa dari Dukuh Serang, dan ratusan warga Dukuh Kaliputih siap untuk dievakuasi. (sj)

Presiden Segera Terbitkan Perpres Atasi Kemacetan

Makassar (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatasi kemacetan di enam kota besar di Indonesia termasuk Makassar, kata Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Minggu.

"Pemerintah diminta berkonsentrasi untuk mengatasi persoalan itu termasuk Provinsi Sulsel. Segera ada Perpres untuk memecahkan hal tersebut," katanya.

Kemacetan yang terjadi di enam ibu kota provinsi besar termasuk Makassar, menurutnya, menjadi pembahasan dalam rapat kabinet terbatas bidang transportasi karena menjadi kekuatan untuk mengenergi seluruh pembangunan nasional.

Kemacetan dan stagnansi mobilisasi, katanya, terjadi sebagai imbas dari pertumbuhan ekonomi yang cepat dan kuat. Sehingga masyarakat semakin memiliki kemampuan membeli kendaraan pribadi sebagai sarana transportasi.

Pelebaran jalan dan perluasan akses-akses lingkar seperti kawasan kota baru Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar (Mamminasata) menjadi program jangka pendek Sulsel dalam mengatasi hal tersebut.

Ia menjelaskan, kemacetan di Makassar bisa diatasi dengan mempercepat realisasi konsep Mamminasata. Makassar sebagai ibu kota dengan tiga kabupaten sebagai penyangga yakni Maros, Takalar, dan Gowa.

Jika Perpres Mamminasata terbit, proyek infrastruktur dalam pengembangan kawasan metropolitan terpadu akan menjadi prioritas pemerintah pusat.

Salah satu prioritas mengurai kemacetan yakni pembangunan jalan by pass Mamminasata sepanjang 49,1 kilometer dari Kota Maros hingga Takalar.

Selain itu, infrastruktur jalan arteri prioritas Mamminasata diantaranya Jalan Hertasning sepanjang 7,3 kilometer dan Jalan Abdullah Dg. Sirua sepanjang 17,75 kilometer sekaligus menjadi penghubung kota Makassar, Gowa dan Maros.

Sedangkan solusi jangka panjang untuk mengatasi kemacetan adalah realisasi sarana transportasi massal, kereta api pada 2025 mendatang.

Selain Gubernur Sulsel, rapat kabinet terbatas bidang transportasi yang dipimpin langsung oleh Presiden pada 26 mei 2011, juga dihadiri oleh Gubernur DKI Fauzi Bowo, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Gubernur Bali I Made Mangku Pastika dan Plt Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.(*)

Penyelesaian Pembatasan Kontainer Tunggu 10 Juni

INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah belum memberikan solusi terkait polemik pembatasan kontainer masuk tol dalam kota. Masalah ini akan mulai dibahas 10 Juni nanti.
Menteri Perdagangan M.S.Hidayat mengaku belum bisa berpsekulasi terkait masalah ini. Sehingga, jajaran Menteri Perekonomian nantinya akan mengadakan rapat membahas masalah ini. "Saya tidak berani berspekulasi tetapi setelah tanggal 10 Juni akan ada rapat koordinasi, Menko akan rapat kembali. Kita udah 4 kali rapat," kata M.S.Hidayat saat melayat di kediaman almarhumah Niniek Maramis, Istri Sarwono Kusuma Atmadja di Pancoran Jakarta Selatan, Minggu (29/5/2011).
Diakuinya, permasalahan pembatasan ini adalah masalah yang berat. Bahkan, walau telah berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. "Memang pelik dan dilematis," akuinya.
Secara prinsip, dia juga kurang setuju dengan pelarangan ini. Sebab, akan menimbulkan kerugian dari pihak lain. "Saya pada prinsipnya memang ingin agar operasi truk-truk itu sedemikian rupa tidak dibatasi. Oleh karena berpengaruh pada logistik dari hasil produksi industri," ujarnya.
Menurut Menteri, hal yang paling utama bukan pembatasan. Tapi, penambahan jalur atau infrastruktur. "Tapi saya mengetahui karena keterbatasan infrastruktur terutama di rute jakarta Tanjung Priok. Jadi itu yang harus kita benahi dan mekanisme yang sekarang ini sedang di survey. Dan kita tahu sebebarnya kekurangannya di infrastruktur," lanjutnya.
Sebab, yang bertambah tidak hanya persoalan angkutan berat. Tetapi, angkutan-angkutan pribadi dan komersil lainnya juga bertambah. Sehingga menurutnya harus dipikirkan agar semua pihak tidak harus dirugikan. "Bukan hanya truk yang bertambah tapi kendaraan angkutan umum, produksinya luar biasa, investasi mau menjadikan otomotif di Indonesia sebagai production base. Jadi infrastruktur harus di benahi jangan sampai kendaraan bermotor maupun kendaraan produkrif seperti truck bertambah tetapi infrastruktur tidak bertambah," pungkasnya.[iaf]