BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 31 Maret 2013

BNN Minta Pemda Bangun Panti Rehabilitasi Narkoba

TEMPO.CO, Surabaya- Badan Narkotika Nasional mendorong setiap daerah tingkat I dan II membangun panti rehabilitasi narkoba. Kepala BNN, Inspektur Jenderal Polisi Anang Iskandar, mengatakan secara nasional pengguna narkoba mencapai sekitar 4 juta jiwa.
Orang sebanyak itu, kata dia, tak mungkin ditangani pemerintah pusat seluruhnya. Karenanya rehabilitasi pecandu narkoba membutuhkan dukungan pemerintah daerah. Dengan begitu, Anang berharap korban pengguna obat-obatan terlarang di setiap pelosok Tanah Air, mendapat fasilitas rehabilitasi yang memadai, gratis sekaligus mereduksi penggunaan narkoba.
"Kalau kita ingin bebas narkoba, maka 4 juta pengguna ini harus sembuh secara mendadak. Salah satunya butuh tepat rehabilitasi, ini yang masih kurang," kata Irjen Anang disela-sela kunjungan ke kantor BNN Provinsi Jawa Timur, Sabtu 30 Maret 2013.

Ia menjelaskan, saat ini pemerintah hanya mempunyai empat panti rehabilitasi, antara lain di Lido, Jawa Barat; Badoka, Makassar; Samarinda dan satu lagi akan berdiri di Provinsi Kepulauan Riau. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kata Anang, mengamanatkan setiap pemerintah daerah mendirikan minimal satu tempat rehabilitasi.
Karena hanya ada empat panti rehab, maka BNN masih menggunakan rumah sakit dan puskesmas sebagai instansi penerima wajib lapor korban penggunaan narkoba. Anang menegaskan, pentingnya panti rehabilitasi narkoba karena umumnya pengguna psikotropika sulit berhenti secara mendadak.
Dengan asumsi satu panti rehab mampu menampung 50 jiwa dan kabupaten/kota di Indonesia memiliki satu panti rehab, Anang memprediksi dalam waktu dua tahun ke depan, Indonesia bebas narkoba. "Tidak dipungut biaya, gratis. Saya mohon daerah mengalokasikan anggaran untuk bangun panti rehab ini," ucapnya.

Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Iwan Ibrahim, mengakui bahwa Jawa Timur belum memiliki panti rehabilitasi pecandu narkoba. Pihaknya masih mengandalkan puskesmas, rumah sakit dan rumah sakit jiwa sebagai tempat rehabilitasi narkoba. Ke depan, ia berharap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Timur, segera membangun minimal satu panti rehabilitasi narkoba.
Akibat keterbatasan fasilitas, tak jarang kegiatan rehabilitasi pecandu narkoba juga melibatkan pondok pesantren. "Diusahakan untuk membangun, karena Jatim belum ada panti rehab milik pemerintah," kata Iwan Ibrahim.

YLBHI: Pembocor Sprindik Harus Diberi Sanksi Tegas

INILAH.COM, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan sikapnya untuk mendukung penuh Komite Etik dalam menyelidiki pembocor draf surat perintah penyidikan (sprindik) mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Tamrin Amal Lamagola, dosen FISIP Universitas Indonesia meminta KPK harus tunduk dan patuh terhadap segala putusan Komite Etik nantinya terkait hasil penyidikan pembocor sprindik mantan ketua umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam itu.

"Komite Etik harus dipatuhi keputusannya, harus tunduk, jangan sampai tiba dimata dipicingkan tiba di perut di kempiskan," ujarnya dalam konferensi pers YLBHI, di Gedung YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (31/3/2013).

Dia menyatakan mendukung sepenuhnya proses yang dilakukan Komite Etik. Bahkan, dia meminta KPK jangan sampai tergoda dan terpancing atas isu yang saat ini mengancam kredebilitas institusi tersebut. "KPK harus bertahan jangan sampai kehilangan kepercayaan"

Apabila terbukti, maka pembocor internal tersebut harus segera ditindak karena di KPK ada prinsip equality before the law, sekalipun itu pimpinan KPK.

"Meminta KPK bekerja lebih keras, supaya KPK membenahi internal, menutup celah pelanggaran, baik pimpinan maupun pegawai," ujarnya.

YLBHI juga meminta pimpinan yang melanggar sumpah jabatan yang berakibat dapat melemahkan KPK dari dalam, harus ditindak keras karena dinilai telah melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. [yeh]

Bambang: Polisi jangan Dendam Terhadap KPK

INILAH.COM, Jakarta - Pengajar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Bambang Widodo Umar menegaskan, pihak kepolisian tidak usah merasa resah dan khawatir terhadap beberapa jenderal polisi yang ditangkap dan dijadikan tersangka oleh KPK. Apabila polisi bertindak berlebihan justru akan membuat kepolisian semakin terpuruk.

"Bagaimana kepolisian objektif, jangan balas dendam akan terpuruk kepolisian nanti," tandas Bambang di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jl. Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (31/3/2013).

Dia meminta KPK konsisten dan serius dalam menangani kasus yang melibatkan perwira Polri tersebut. Agar kasus-kasus yang ditangani KPK saat ini jangan sampai dipolitisasi.

"KPK harus sungguh-sungguh, kasus-kasus (yang berkaitan dengan Polri) tidak dipolitisir," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Djoko Sosilo sebagai tersangka dalam kasus simulator surat izin mengemudi (SIM). Diketahui, DS tersebut memiliki banyak aset di luar kemampuannya sebagai seorang polisi, seperti puluhan rumah mewah, tanah, SPBU dan lain-lain.

Kasus tersebut juga sempat memanaskan hubungan antara Polri dengan KPK berkenaan dengan wewenang penyelidikan kasus tersebut. Di satu sisi muncul isu yang mengatakan Polri ingin melindungi diri, di sisi lain KPK secara 'bringas' ingin mengentaskan korupsi yang telah menggendut di tubuh Polri. [yeh]

Abraham Samad Dinilai Over Akting

INILAH.COM, Jakarta - Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun menilai kekhawatiran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad terhadap upaya pengkudetaan dirinya sangat berlebihan. Sebab, Komie Etik masih mendalami dan belum mengumumkan pembocor draft surat perintah penyidikan (sprindik) perkara Anas Urbaningrum.

"Komite Etik itu kan profesional, tidak perlu ada yang ditakutkan, seharusnya tidak perlu bersikap seperti itu," ujarnya saat dihubungi INILAH.COM, Minggu (31/3/2013).

Dia menambahkan, dalam hal pelanggaran unsur KPK memang harus mnggunakan prinsip zero toleran. Namun dia mengimbau untuk menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Komite Etik KPK. "Serahkan ke Komite Etik, kan ada pantauan dari masyarakat" tuturnya.

Pada Kesempatan lain, mantan Hakim Asep Iwan Iriawadi menyatakan hal yang senada. Dia mengatakan tidak ada pengkudetaan terhadap Abraham Samad, dan belum tentu pelaku pembocor draft sprindik tersebut merupakan ketua KPK tersebut.

"Yang milih kan DPR, tidak mungkin kudeta dari Komite Etik, belum tentu Abraham Samad, apapun hasilnya kan kesepakatan," ujarnya.

Sebelumnya, Abraham Samad menyebutkan ada pihak-pihak yang ingin menggeser posisinya sebagai ketua KPK. Sebab, KPK saat ini mempunyai banyak prestasi dalam membongkar kasus korupsi, tak tangung-tanggung dalam waktu berdekatan KPK menetapkan dua orang ketua umum partai besar di Indonesia, Anas Urbaningrum dari Demokrat, dan Luthfi Hasan Ishaq dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bahkan sampai kepada tingkat menteri. [yeh]

"Jika Tersangka Hambalang, Saya Mundur dari Gubernur BI"

VIVAnews - Agus Dermawan Wintarto Martowardojo sepertinya harus bersabar. Butuh waktu lama baginya untuk menjadi orang nomor satu di Bank Indonesia (BI).

Pada 2008, Agus Martowardojo dan Raden Pardede pernah dicalonkan Presiden sebagai Gubernur BI. Saat itu, Agus meraih 21 suara anggota Komisi Perbankan dan Keuangan DPR itu. Namun, opsi ketiga dibuka. Anggota Dewan bisa tidak memilih keduanya. Opsi itu yang akhirnya banyak dipilih.

Kini, setelah lima tahun, Agus kembali dicalonkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia diajukan sebagai calon tunggal Gubernur BI.

Setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan, Komisi XI DPR akhirnya meloloskan Agus Martowardojo sebagai Gubernur BI terpilih periode 2013-2018. Agus yang saat ini masih menjabat Menteri Keuangan itu akan menggantikan Darmin Nasution yang habis masa jabatan pada Mei mendatang.

Melalui mekanisme voting pada Selasa malam, 26 Maret 2013, dari 54 anggota Komisi XI DPR, 46 anggota setuju dan 7 anggota menolak. Sementara itu, satu anggota DPR memilih abstain.

Agus Martowardojo sudah lama berkecimpung di pasar keuangan Indonesia. Ia menjadi Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada Mei 2010.

Sebelum menjadi Menkeu, Agus adalah Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk, menggantikan ECW Neloe. Lahir di Amsterdam, Belanda, 24 Januari 1956, karier Agus memang beragam, meski masih di sektor yang sama, yaitu pasar keuangan.

Ia menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan lulus pada 1984. Agus menyelesaikan kursus perbankan, manajemen, dan kepemimpinan di banyak institusi dalam dan luar negeri. Di antaranya Banking and Management Courses State University of New York, Stanford University, dan Institute of Banking and Finance, Singapura.

Belakangan, nama Agus Martowardojo sempat disebut-sebut dalam audit investigasi Hambalang. Ia diduga terkait kasus itu dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak dan penyusunan anggaran proyek Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah Raga Nasional di Hambalang.

Untuk mengetahui lebih dalam rencana Agus Martowardojo memimpin Bank Indonesia ke depan, VIVAnews mewawancarai Menkeu RI itu dalam beberapa kesempatan. Berikut petikannya:

Komisi XI DPR meloloskan Anda sebagai Gubernur BI terpilih. Tanggapan Anda?
Saya bersyukur bahwa Komisi XI DPR telah membahas dan menyelesaikan fit and proper test dengan baik. Artinya, penugasan yang diberikan Presiden kepada saya telah dilengkapi oleh DPR. Saya akan lebih mempersiapkan diri untuk memperoleh penugasan baru sebagai Gubernur BI. Proses fit and proper test telah dilakukan secara transparan. Pembahasannya juga dilakukan dengan alot, tetapi kredibel.
Jadi, itu akan membuat lembaga sekelas BI, termasuk pimpinan yang nanti ditugaskan untuk meneruskan periode kepemimpinan Pak Darmin (Gubernur BI, Darmin Nasution) memperoleh legitimasi yang baik. Jadi, saya menyambut baik.

Apa prioritas utama Anda saat mulai bekerja di Bank Indonesia?
Terkait dengan prioritas, tentu yang utama adalah saya akan hadir di Bank Indonesia dan bertemu serta berkomunikasi dengan seluruh pegawai BI. Mulai dari pimpinan sampai dengan seluruh jajarannya, untuk mempersiapkan penugasan saya. Bila telah berkomunikasi dengan seluruh jajaran di BI, tentu secara tugas dan fungsi, saya akan mulai menjalankan pekerjaan untuk menjaga dan memelihara kestabilan nilai tukar rupiah. Hal itu akan tercermin dari stabilisasi harga dan nilai tukar rupiah. Ini adalah tugas utama BI.

Pengawasan perbankan akan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bagaimana koordinasi dengan BI?
Salah satu tugas BI adalah meyakinkan terjaganya stabilisasi sistem keuangan di Indonesia dengan berkoordinasi baik dengan Kementerian Keuangan, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan juga LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Saya juga akan menyiapkan organisasi BI, sehubungan dengan komitmen untuk pengalihan fungsi pengawasan bank ke OJK itu.

BI akan terus berkoordinasi dengan OJK, sehingga pelaksanaan pengawasan makro dan mikro prudensial dapat berjalan dengan harmonis dan baik. OJK akan lebih mengawasi aspek mikro prudensial, sedangkan BI untuk makro prudensial.

Namun, kami tetap meyakini bahwa makro maupun mikro prudensial itu tidak bisa betul-betul dipisahkan. Karena perlu ada sinergi, di mana implementasi pengawasan mikro dan makro itu perlu dilakukan dengan baik.

Inflasi tahun ini akan mendapatkan banyak tantangan. Apa yang akan Anda lakukan?
Inflasi adalah salah satu yang perlu disikapi, khususnya ketika kita melihat dua bulan pertama tahun ini, tingkat inflasi cukup tinggi. Bahkan, ketika dibandingkan lima tahun terakhir pada Januari dan Februari. Oleh karena itu, koordinasi antara BI sebagai pengelola moneter dan Kemenkeu di bidang fiskal, serta sektor riil perlu dilakukan. Fokus kita harus diberikan pada harga pangan, volatile food. Core inflation terkendali dengan baik, namun volatile food mesti dikelola dengan baik. Perlu ada penyikapan-penyikapan untuk meyakinkan tersedianya pangan di Indonesia.

Belajar dari pengalaman, posisi Gubernur BI cukup "rawan". Apalagi menjelang Pemilu 2014, menurut Anda?
Dalam menjalankan tugas negara tidak perlu takut. Karena bertugas menjalankan amanat. Saya ingin sampaikan, setiap saya bertugas di suatu institusi, selalu menjalankan sesuai aturan. Jadi, kalau nanti khawatir diintervensi, dengan rendah hati akan saya sampaikan, saya bekerja dengan profesional.

Apakah Anda merasa berat meninggalkan Kementerian Keuangan? 
Selama 30 tahun bekerja, masalah integritas dan profesionalisme saya pegang teguh. Di Kemenkeu, tugas pokok dan fungsinya adalah pengelolaan keuangan, mengingat pelaksanaan pertanggungjawaban dan penarikan anggaran itu ada di kementerian dan lembaga. Saya berharap, semua memiliki komitmen untuk bekerja lebih baik dan bersih serta berkualitas untuk memberikan manfaat kepada rakyat. Tetapi, jangan sampai melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi melanggar hukum.

Ambisi yang belum terpenuhi di Kementerian Keuangan?
Kami bangga, dalam beberapa tahun terakhir terus menunjukkan perbaikan. Laporan keuangan kami untuk 2011 membaik dan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian. Tahun lalu, kami bahkan bisa meningkat. Laporan kinerja memperoleh peringkat A. Saya lihat, terjadi peningkatan kualitas laporan keuangan dan juga kinerja. Itu harus kami capai.

Tapi, tantangan bersama itu adalah laporan keuangan pemerintah pusat. Karena untuk bisa dinaikkan dari status wajar dengan pengecualian menjadi wajar tanpa pengecualian juga tergantung pada kementerian dan lembaga yang lain.

Upaya Anda untuk menghadapi tantangan itu?
Kami mohon untuk bisa bersinergi dengan mitra-mitra di kementerian dan lembaga yang lain. Kita masih ada waktu dari sekarang sampai Mei untuk meningkatkan status laporan keuangan pemerintah pusat dari opini wajar dengan pengecualian menjadi wajar tanpa pengecualian. Jadi, jangan putus asa. Mari kita bersinergi, berkoordinasi.

Apakah ini juga terkait dengan kepercayaan dunia terhadap RI?
Kepercayaan itu penting sekali. Salah satu bentuk kepercayaan tersebut adalah bahwa laporan keuangan kita berkualitas, sehingga dianggap profesional. Kalau bisa memenuhi apa yang kita janjikan, apa yang ditargetkan, itu adalah bentuk komitmen dari setiap sikap profesional.

Kasus Hambalang sempat menyebut nama Anda. Tanggapan Anda?
Kalau ada yang menyebut terkait kasus Hambalang, saya katakan bahwa itu sama sekali tidak menjadi masalah. Dan itu saya sampaikan dalam bentuk komitmen. Kalau sampai proses hukum yang lebih tinggi, dan saya dijadikan tersangka, saya akan mengundurkan diri dari gubernur BI.

Pengganti Anda di Kemenkeu?
Saya belum tahu figur yang akan menggantikan saya. Tentu yang mengetahui adalah Bapak Presiden. Namun, saya sudah mendapatkan penjelasan dari Presiden bahwa beliau akan memilih dengan sangat hati-hati. Saya meyakini bahwa Presiden akan memilih yang terbaik untuk negara. Untuk itu, saya percaya, Bapak Presiden SBY akan melakukan itu dalam waktu dekat.

Apa fokus utama Menkeu baru ke depan?
Fokus utama tentu menjaga kesehatan fiskal dan meyakinkan tersedianya dana dalam bentuk penerimaan negara yang memadai dan optimal. Selain itu, mengupayakan penyaluran dana ke kementerian dan lembaga, baik pusat maupun daerah secara tepat sasaran dan berkualitas. Kemudian, reformasi birokrasi. Itu juga harus dilakukan secara berkesinambungan, karena sudah dimulai pada 2007. Adalah suatu kebanggaan dan kehormatan bagi Kemenkeu bisa terus melakukan reformasi birokrasi. (eh)

AJI Makassar Kecam Pembakaran Redaksi Palopo Pos & Fajar Biro Palopo

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews

Makassar - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar mengecam keras aksi penyerangan dan pembakaran kantor harian Palopo Pos dan kantor Harian Fajar biro Palopo, terkait kisruh Pilwalkot Palopo, yang terjadi siang tadi, minggu siang, pasca penetapan pemenang Pilwalkot Palopo putaran kedua yang memenangkan Judas Amir dan Ahmad Syarifuddin (JA).

Hal ini disampaikan Ketua AJI Makassar, Mardiana Rusli dalam rilisnya pada detikcom. Menurut Mardiana, sebelum peristiwa terjadi pihak Palopo Pos mendapatkan teror via sms dan telepon yang menyebutkan kantor berita itu akan dibakar.

"Mereka melaporkan aksi teror tersebut ke aparat Kepolisian dan TNI. Namun, semua aparat terkonsentrasi di kantor Walikota. Pihak redaksi Palopo Pos membantah jika media mereka dianggap tidak netral dan memihak salah satu pasangan kandidat, isu tersebut sengaja dihembuskan provokator," tutur Mardiana yang koresponden ANTV di Makassar ini.

Atas peristiwa tersebut, AJI Makassar meminta polisi menangkap dan menyidik para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena hal ini, lanjut Mardiana, merupakan tindakan kriminalisasi terhadap dunia pers dan melecehkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melindungi hak wartawan untuk menjalankan pekerjaannya.

“Menganiaya, mengancam,dan merampas alat kerja wartawan adalah tindak pidana, dan polisi harus menangkap serta menyidik para pelaku, sebaliknya Jurnalis harus memberitakan yang sebenarnya dan porsi yang imbang. Sehingga publik melihat media tidak berpihak, dalam keadaan genting dan gawat, jurnalis tidak boleh memanaskan keadaan sehingga dapat membuat situasi jadi destruktif," tandas Mardiana.

Kondisi Palopo, Menkopolhukam: Situasi Terkendali & Korban Jiwa Nihil

Rivki - detikNews

Jakarta - Karusuhan yang terjadi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, sudah berakhir. Menkopolhukam, Djoko Suyanto mengatakan, situasi di Palopo sudah kondusif dan tidak ada korban jiwa.

"Situasi sudah bisa dikendalikan, aksi pengrusakan sudah berhenti," ujar Menkopolhukam Djoko Suyanto dalam keterangan persnya kepada wartawan, Minggu (31/3/2013).

Djoko menjelaskan, meski sudah kondusif masih terdapat dua konsentrasi massa di daerah tersebut. Untuk itu, dia sudah memerintahkan Gubernur setempat supaya TNI dan Polri untuk berkordinasi menjaga keamanan.

"Aparat Polri dan TNI sudah dikoordinasikan oleh Gubernur untuk mencegah tindakan lanjutan," sambungnya.

Djoko menambahkan, rusuh di Palopo tidak menimbulkan korban jiwa. "Korban jiwa nihil," tutup Djoko.

Peristiwa yang diperkirakan terjadi sekitar pukul 12.30 WITA itu, berawal dari kerumunan ratusan orang di kantor Partai Golkar Palopo. Massa membakar kantor itu. Api merembet ke kantor KPUD yang letaknya bersebelahan dengan kantor partai tersebut.

Sabtu, 30 Maret 2013

SBY ingin Demokrat tak tergantung figur perorangan

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono ingin agar partainya tidak tergantung pada figur perorangan, termasuk figur dirinya.

"Partai modern tidak boleh tergantung figur," kata SBY saat menyampaikan pidato sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, di Sanur, Bali, Sabtu.

Ia mengatakan partai modern haruslah bisa maju antara lain karena platform dan mesin partai.

Justru kedepan, kata SBY, ia harus menghilang pelan-pelan sebagai figur di partai berlambang mercy tersebut.

Pada kesempatan itu Yudhoyono juga mengatakan bahwa ia hanya menjadi menjadi Ketua Umum sementara sampai partai menjadi pulih dan normal kembali.

Editor: Suryanto

Anas resmi diberhentikan dari Ketua Umum

Denpasar (ANTARA News) - Anas Urbaningrum resmi diberhentikan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat oleh pimpinan majelis sidang dalam Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.

"Merumuskan dan memutuskan memberhentikan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang menjabat dari 2010 hingga 2013," kata Pemimpin Majelis Sidang Amir Syamsuddin dalam KLB Partai Demokrat di Hotel Inna Grand Bali Beach, Sanur, Denpasar, Sabtu sore.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan 02/KLB/PD/III/ 2013 tentang Pemberhentian Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

"Kami berterimakasih kepada Anas Urbaningrum atas kinerjanya sampai dengan Februari 2013," katanya.

Keputusan ini ditetapkan di Denpasar Pukul 15.44 WITA dan ditandatangi pimpinan majelis sidang.

Keputusan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Partai Politik, Pemilu DPR, DPD dan DPRD, lalu AD-ART Partai Demokrat tentang Ketua Umum, sera Keputusan Menteri Kehakiman atas badan hukum Partai Demokrat yang terbentuk pada 27 Agustus 2003.

Anas telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum 17 Februari lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Editor: Jafar M Sidik

Sebelum Bersedia, Inilah Syarat dari SBY

INILAH.COM, Jakarta - Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menjadi Ketua Umum Partai Demokrat terpilih periode 2013-2015. Namun, sebelum memutuskan, SBY mengajukan sejumlah syarat.
"Syarat pertama jabatan ketum yang akan saya jalankan benar-benar bersifat sementara. Sifatnya sementara karena ini adalah hanya dalam proses penyelamatan dan konsolidasi partai kita yang kita cintai. Dengan ketetuannya, paling lama, dua tahun dan beliau sebenarnya inginkan, lebih cepat lebih baik, yaitu setelah pemilu dan pilpres 2014 selesai kita lakukan seperti biasa kongres," jelas pimpinan sidang EE Mangindaan di dalam sidang KLB, Grand Inna Beach hotel Bali, Sabtu (30/3/2013).

Syarat ini disepakati peserta KLB tanpa ada interupsi. SBY juga, lanjut Mangindaan, mengajukan syarat lain jika menjadi ketum.

"Syarat kedua, supaya bisa berkonsentrasi, dan menjalankan tugas kenegaraan. Tugas ketum akan dilaksanakan oleh pengurus harian di bawah ketua harian, di bawah pimpinan ketua harian. Jadi dengar, ada pengurus harian di bawah ketua harian. Beliau ingatkan, hampir semua tugas ketum yang dilaksanakan selama ini oleh ketum dilaksanakan oleh ketua harian. Jadi hampir semua tugas-tugas ketum akan dilakukan oleh ketua harian, bersama-sama tentu dengan pengurusnya. Sementara dilakukan hanya dalam proses penyelamatan dan konsolidasi partai kita," jelas Mangindaan.

"Selanjutnya beliau minta, beliau adalah ketua dewan pembina, beliau minta tugas ketua dewan pembina dilaksanakan oleh ketua harian dewan pembina. Begitu pula, tugas beliau sebagai majelis tinggi diserahkan kepada wakil ketua Majelis Tinggi. Itulah yang disampaikan beliau. Supaya bisa berkonsentrasi sebagai kepala negara, tugas-tugas umum dilaksanakan oleh ketua harian yang dipimpin oleh ketua harian," jelas Mangindaan.

SBY juga sebagai ketua majelis tinggi. Namun, SBY meminta tugasnya dilaksanakan oleh wakil ketua majelis tinggi. "Selaku ketua dewan pembina, akan dilaksanakan oleh Wakil Ketua dewan pembina. Selaku ketua majelis tinggi, diserahkan oleh wakil ketua majelis tinggi," jelas Mangindaan. [rok]

Eksekusi Susno Duadji Pasti Dilakukan

INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan upaya hukum berupa eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji tetap akan dilakukan. Jadi sesuai ketentuan perundangan Susno akan dieksekusi.

Ketegasan itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi saat dihubungi, Sabtu (30/3/2013). Perdebatan mengenai ketentuan eksekusi, lanjut Untung, telah memenuhi landasan hukum.

"Jadi tidak perlu diperdebatkan. Semua sudah punya landasan hukumnya, dan pak Susno tetap akan dieksekusi," tegas Untung tanpa menjelaskan landasan hukum dimaksud.

Jawaban yang kemukakan Untung ini, sekaligus menjawab keraguan beberapa kalangan tentang eksekusi Susno yang tak sesuai prosedur.

Pernyataan Untung kian kuat ketika sebelumnya Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menjelaskan, putusan Susno Duadji sudah dapat dieksekusi di Kejaksaan, karena sudah berkekuatan hukum tetap.

"Tidak adanya perintah penahanan dalam putusan kasasi (pasal 197) bukan halangan, sebab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan putusan semacam itu dapat dieksekusi," kata Hatta Ali.

Contoh terakhir, adalah perkara pengusaha batubara Parlin (Klasel) yang juga tidak memuat perintah penahanan, akhirnya dapat dieksekusi jaksa.

Sebaliknya, Susno Duadji melalui kuasa hukumnya Frederich Yunadi tetap bersikukuh tanda pencamtuman pasal 197, putusan itu batal demi hukum. Putusan kasasi mantan Kabareskrim hanya berisi membayar biaya perkara Rp2.500.

"Jadi, kita tidak keberatan dengan eksekusi jaksa, tapi lakukan sesuai putusan kasasi," ujarnya seraya akan mempidanakan jaksa yang mengeksekusi di luar putusan.

Seperti diketahui, Kejari Jaksel sudah melayangkan 3 kali panggilan terhadap Susno agar melaksanakan eksekusi. Surat ketiga dikirim Jaksa agar Susno memenuhi eksekusi pada 25 Maret 2013. Namun, Susno menolaknya, dengan berbagai macam alasan, termasuk tak adanya perintah penahanan dalam putusan kasasi (pasal 197).[man]

Pro-Kontra SBY Ketua Umum Demokrat

VIVAnews - Kandidat Ketua Umum Partai Demokrat, Tri Dianto menyebut demokrasi di tubuh Partai Demokrat telah mati. "Saya tidak diberi ruang dan dilarang masuk, itu artinya demokrasi di tubuh Partai Demokrat telah mati," kata Tri Dianto kepada VIVAnews, Sabtu 30 Maret 2013.

Menurut dia, Partai Demokrat yang awalnya menjunjung tinggi demokrasi, kini berbalik anti-demokrasi. "Demokrasi tidak diterapkan. Demokrat kini anti-demokrasi," ujar dia.

Semestinya, SBY tak bisa terpilih secara aklamasi jika dirinya diberikan keleluasaan masuk ke arena KLB. "Tapi saya tidak bisa masuk. Calon yang ada mengundurkan diri," ucapnya.

Menurut Tri Dianto, ratusan pendukungnya dari kalangan DPD dan DPC berbagai daerah yang dikenal Pro-Anas Urbaningrum sangat kecewa. Tri Dianto menyebut para pendukungnya diarahkan dan dipaksa memilih SBY secara aklamasi.

"Bagaimana mereka mau memberikan suara ke saya. Mereka digiring dan dipaksa memilih SBY secara aklamasi," kata Tri Dianto.

Tri Dianto mengaku masih memikirkan langkah berikutnya. Ia akan meminta petunjuk Tuhan dengan cara melakukan shalat istikharah. "Saya coolling down dulu," ujarnya.

SBY KsatriaSementara itu kader Partai Demokrat Ruhut Sitompul menegaskan jika SBY adalah ksatria. Hal itu ditunjukkan dengan kesiapan SBY menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

"SBY itu ksatria. SBY sudah jadi Presiden tapi mau turun menjabat Ketua Umum. Beliau berkorban," tutur Ruhut usai penetapan SBY menjadi Ketua Umum di Hotel Inna Grand Bali Beach, Sanur, Denpasar.

Menurut dia, sesungguhnya SBY tak mau lagi mencampuri terlalu banyak urusan partai. Hanya saja, ketika diberi kepercayaan malah terjadi kegaduhan di internal Partai Demokrat. "Kader diberi kepercayaan kok pecah kongsi, ada kubu-kubu. Saya yakin 100 persen ketika Pak SBY menjadi Ketua Umum akan solid dan elektabilitas Demokrat kembali naik. Kami diajarkan SBY percaya lembaga polling," ujar Ruhut.

Pada kesempatan itu, Ruhut menyampaikan jika SBY merupakan sosok perekat partai. Ia meminta maaf apabila proses penetapan SBY dilakukan secara aklamasi. "Mohon maaf, bukan kami tak ingin voting. Musyawarah mufakat itu juga bagian dari demokrasi," katanya.

"Kalau voting akan menimbulkan money politics. Peristiwa Bandung terjadi lagi. Maka, hati boleh panas, kepala tetap dingin," katanya, menambahkan. Peristiwa Bandung yang ia sebut merupakan kongres yang memenangkan Anas sebagai Ketua Umum Demokrat. (eh)

SBY Ditetapkan Menjadi Ketua Umum Partai Demokrat

VIVAnews - Seluruh peserta Kongres Luar Biasa (KLB) yang terdiri dari DPP, DPD dan DPC se-Indonesia satu suara menunjuk Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Ini terungkap dari pembacaan pandangan umum yang disampaikan seluruh peserta.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Marzuki Alie menegaskan jika SBY sudah ditetapkan sebagai Ketua Umum. "Ya sudah ketok palu. Sekarang rehat dulu, nanti pukul 17.30 WITA masuk lagi untuk mendengarkan pidato Ketua Umum terpilih," katanya, Sabtu, 30 Maret 2013.

SBY, kata Marzuki, sudah terpilih secara aklamasi. Tak ada peserta yang menginginkan kandidat lain. "Beliau terpilih secara aklamasi," imbuh Marzuki.

Nantinya akan ditunjuk Ketua Harian Partai Demokrat. Keberadaan Ketua Harian itu diyakini Marzuki akan mendongkrak kembali citra Partai Demokrat.

"Saya optimistis dapat meningkatkan suara Partai Demokrat," kata Marzuki. (eh)

SBY: Tak Ada Opsi Lain, Saya Harus Jadi Ketua Umum "10 Hari terakhir, muncul asp

VIVAnews - Ketua Umum Partai Demokrat yang baru saja terpilih, Susilo Bambang Yudhoyono memberikan alasan mengapa ia menerima pinangan sebagai ketua umum. Katanya, tak ada opsi lain selain dirinya.

"Sampai tadi pagi saya masih menanyakan apakah ada opsi lain selain saya. Hasilnya memang tidak ada opsi lain kecuali saya yang harus memimpin sementara," kata SBY saat pidato pertamanya usai terpilih sebagai Ketua Umum di Bali, Sabtu malam, 30 Maret 2013.

Yudhoyono melanjutkan, Kongres Luar Biasa sebetulnya tidak dikehendaki. Demokrat terpaksa menggelar KLB lantaran Ketua Umum Demokrat saat itu, Anas Urbaningrum mengundurkan diri pasca-ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Tidak pernah kita rancang. KLB terpaksa kita lakukan karena keadaan darurat," ujarnya.
Sejak Anas berhenti, sambung Yudhoyono, konsep Plt Ketua Umum tidak memungkinkan dalam proses pemilu. "Saya sudah empat kali gelar pertemuan untuk pikirkan siapa yang paling tepat jadi ketua umum, dan mekanismenya. Berkali-kali dalam pertemuan itu saya katakan jangan saya, termasuk keluarga saya," kata Yudhoyono.

Pada titik itu, seluruh kader menyepakati. Hanya saja pada tataran siapa yang menjadi ketua umum, belum menemukan titik temu. "Bahkan karena belum ketemu-ketemu, belum bulat, sebagian mulai khawatir akan terjadi benturan, sehingga akan menambah masalah bagi partai yang saat ini masih terkena cobaan," ujar Yudhoyono.

Dalam perkembangannya, terutama sepuluh hari terakhir, muncul aspirasi yang menghendaki sementara dirinya yang menjadi Ketua Umum.

"Saya waktu itu belum setuju. Dari dulu saya tidak berniat dan tidak ingin jadi Ketua Umum," ujarnya. (eh)

Jumat, 29 Maret 2013

Empat Perwira TNI dan Polri Terima Bintang Kehormatan Timor Leste

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat perwira TNI dan Polri menerima medali penghargaan tertinggi di bidang keamanan dari “Mérito de Segurança Pública dari Pemerintah Timor Leste.
Menurut pemberitaan situs Kementerian Luar Negeri (Kemlu), keempat anggota pasukan keamanan Indonesia itu adalah Komandan Korem 161 / Wirasakti NTT, Brigjen TNI Ferdinand Setiawan, Kapolda NTT Brigjen Polisi Ricky HP Sitohang, Atase Pertahanan KBRI Dili Brigjen TNI Wahyu Agung Prayitno dan Mantan Komandan Satgas Perbatasan RI RDTL (saat ini menjabat sebagai Komandan Yonif 312 / Kala Hitam) Mayor Inf Hengki Yudha Setiawan.
Penyematan bintang kehormatan tersebut dilakukan oleh Perdana Menteri Timor Leste, Kay Rala Xanana Gusmao dan Panglima Angkatan Bersenjata RDTL Mayjen Lere Anan Timur dalam acara peringatan HUT Polisi Nasional Timor-Leste (PNTL) ke 13, di Dili hari ini (27/3/2013).

Penganugerahan Medali Penghargaan kepada para Perwira TNI dan Polri tersebut disebutkan merupakan bentuk penghargaan atas kerjasama baik yang terselenggara dengan satuan-satuan pengamanan perbatasan Timor Leste dan kerjasama antar Angkatan Bersenjata kedua negara khususnya.
Peringatan HUT PNTL ke 13 tersebut dihadiri oleh Presiden RDTL Taur Matan Ruak, Ketua Parlemen Nasional TL Mr. Vicente Guterres, Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Claudio D J. Ximenes, Anggota Kabinet AMP V, korps diplomatik, kalangan akademisi dan media massa.

TNI AD:Kasus Pembakaran Polres OKU Masuk Persidangan Militer

VIVAnews - Markas Besar TNI AD menyatakan penyelidikan kasus penyerangan dan pembakaran Polres OKU oleh anggota Yon Armed 15/76 Tarik Martapura telah selesai.

"Kasus penyerangan Polres OKU terjadi tanggal 7 Maret dan menyelesaikan kasus ini dalam waktu kurang dari 1 bulan," kata Komandan Puspom TNI AD, Mayor Jenderal Iran Syaefudin di Mabes TNI AD, Jakarta, Sabtu 29 Maret 2013.

Ia menjelaskan seluruh berkas penyidikan penyerangan Polres OKU telah lengkap pada 22 Maret 2013 lalu dan telah dilimpahkan kepada Oditur (jaksa) militer. "Saat ini masih menunggu persidangan militer," katanya.

Sementara itu, Kepala Staf TNI AD, Pramono Edhie menjelaskan seluruh penyidikan penyerangan Polres OKU dilakukan secara transparan dan bisa diikuti melalui Dinas Penerangan TNI AD.

Seperti diketahui, pada 7 Maret 2013 lalu puluhan anggota TNI dari Yon Armed 15/76 Tarik Martapura melakukan pembakaran terhadap Polres OKU. Puluhan anggota Batalyon 15/105 tidak puas sekadar membakar Markas Polres. Di perjalanan, mereka juga menghancurkan dua pos lalu lintas dan pos polisi sub sektor. Mereka juga menyerbu Markas Polsek Martapura. Akibatnya, Kapolsek Martapura Komisaris Pol. Ridwan terluka dan kini masih dalam kondisi kritis. (umi)

TNI Siap Bantu Ungkap Penyerangan Lapas Cebongan

INILAH.COM, Jakarta - Markas Besar (Mabes) Angkatan Darat (AD) siap membantu pihak kepolisian dalam mengungkap peristiwa penyerangan di Lapas Cebongan, Sleman yang terjadi Sabtu (23/3/2013).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Rukman Ahmad. “TNI siap membantu Polri untuk mengungkapkan kasus itu,” kata Rukman Ahmad.

Ditegaskannya dalam upaya pengungkapan kasus penyerangan Lapas Cebongan, pihaknya siap membatu dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus. “Kami siap kalau itu permintaan polisi," ungkapnya.

Kasus penyerangan sekelompok bersenjata terhadap Lapas Cebongan, mendapat perhatian kepala negara. Presiden SBY memerintahkan Panglima TNI agar seluruh jajarannya bekerja sama penuh dan membantu Polri mengungkap identitas pelaku penyerangan di LP Cebongan.[bay]

KSAD: Kasus Sleman, Siapa yang Salah Saya Hukum!

Andri Haryanto - detikNews

Jakarta - TNI AD membentuk tim investigasi guna menyelidiki dugaan keterlibatan anggotanya dalam penyerangan LP Cebongan, Sleman. KSAD Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo berjanji tegas menghukum anggotanya bila terbukti bersalah.

"Saya janji, siapa yang salah saya hukum. Siapa yang benar saya bela. Itu prinsipnya," tegas Jenderal Pramono dalam jumpa pers di Markas TNI AD, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (29/3/2013).

Menurutnya, di zaman sekarang pihaknya akan terbuka dan tidak akan menutupi hasil dari penyelidikan dan temuan tim investigasi.

"Keterbukaan sudah masanya. Negara ini adalah negara hukum harus ikuti aturan yang ada," ujarnya.

Pramono sebelumnya menegaskan pihaknya membentuk tim investigasi atas perintah dari Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono.

Perintah tersebut menindaklanjuti kabar keterlibatan anggota TNI dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (23/3) akhir pekan lalu.

Komnas HAM Gagal Temui Kopassus, Ini Penjelasan KSAD

Andri Haryanto - detikNews

Jakarta - Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila batal bertemu dengan pimpinan Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Kertosuro, Yogyakarta. Ibarat masuk rumah orang, Komnas HAM harus lebih dulu ketuk pintu dan izin ke pemilik rumah.

"Jangankan Komnas HAM, DPR pun harus memberi tahu Panglima TNI dan panglima TNI pun memberi tahu ke KSAD. Ya, seperti orang mau masuk ke rumah orang lain," ujar Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo dalam jumpa pers di Markas TNI AD, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (29/3/2013).

"Ada satu aturan andai seseorang masuk ke camp militer, bukan hanya Komnas HAM, sekolah yang akan melakukan outbond school juga harus ada izin," imbuhnya.

Izin tersebut, jelas Pramono, harus dilayangkan kepada Panglima, sesuai dengan struktur organisasi di tubuh kesatuan TNI.

"Jakarta sendiri belum ada izin, logikanya harus minta izin ke Panglima TNI, Panglima TNI beri tahu ke KSAD dan lalu jajaran di bawahnya," terang mantan Panglima Kostrad ini.

Komnas HAM mulanya berencana datang ke Markas Kopassus, Kandang Menjangan, Kartosuro, Sukoharjo. Pertemuan dengan Kopassus penting untuk merunut kasusnya dari awal. Namun agenda itu batal, karena tidak ada izin.

Siti Noor Laila mengatakan, Komnas HAM akan langsung ke Mabes TNI karena tidak dapat berkunjung ke markas kopassus. Rencananya, Komnas meminta Mabes untuk mengundang pihak Kopassus dalam pertemuan.

"Alasan birokrasi, yakni mereka belum dapat izin dari Mabes. Hanya itu yang disampaikan ke kami," kata Siti usai menemui Kapolda Brigen Sabar Rahardjo di Mapolda DIY, Rabu(27/3).

Kamis, 28 Maret 2013

Thailand dan Pemberontak Muslim Damai

TEMPO.CO, Bangkok - Thailand dan salah satu kelompok pemberontak muslim mulai merundingkan perdamaian guna mengakhiri kekerasan yang telah berlangsung selama satu dekade di tiga provinsi negara tersebut.
Perundingan damai babak pertama digelar pada Kamis, 28 Maret 2013, antara pejabat keamanan Thailand dan perwakilan pemberontak Barisan Revolusi Nasional di ibu kota Malaysia, Kuala Lumpur.
Meskipun perdamaian terus ditingkatkan, menurut koresponden Al Jazeera, Wayne Hay, upaya itu dirusak oleh ledakan bom dan tembakan senjata api yang menyebabkan lima orang tewas.
Bekas pembantu senior Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Ahmad Zamzamin, bertindak selaku fasilitator perdamaian kedua belah pihak yang berseteru.
Sebelum pembicaraan damai digelar, sebuah bom di jalan raya meledak di Distrik Chor Ai-rong, Provinsi Narathiwat, berjarak 840 kilometer sebelah selatan Bangkok. Bom ini menewaskan tiga serdadu yang sedang berpatroli. Hal itu dijelaskan Komandan Regional Angkatan Darat ke-4, Letnan Jenderal Udomchai Thammasarorat.
"Orang-orang dari Thailand Selatan sudah terbiasa dengan kekerasan. Serangan yang diduga dilakukan oleh kelompok separatis muslim berlangsung hampir tiap hari," kata koresponden Al Jazeera.
Pada peristiwa ledakan bom, Hay menjelaskan, juga menyebabkan lima serdadu Thailand cedera. Pihak berwajib mengatakan, serangan berlangsung di sebuah desa basis pertahanan pemimpin separatis muslim yang turut ambil bagian dalam perundingan dengan pemerintah Thailand.
"Kami menduga ledakan bom ini dilakukan oleh militan lokal yang ingin mendiskreditkan perdamaian yang tengah berlangsung di Kuala Lumpur," kata Udomchai.
Selain ledakan bom, aksi kekerasan berupa penembakan terjadi di tempat terpisah, menyebabkan dua warga Buddha tewas di Narathiwat.

Untuk Bebas Bersyarat, Corby Wajib Jadi Justice Collaborator

VIVAnews - Terpidana 20 tahun penjara dalam kasus kepemilikan mariyuana, Schapelle Leigh Corby, sedang menimang opsi untuk mengajukan bebas bersyarat. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyatakan perempuan ini bisa mendapatkan haknya, sepanjang segala persyaratan untuk itu dipenuhinya.

"Siapapun dia, kalau memenuhi persyaratan menjalankan perannya sebagai justice collaborator, aturan itu tetap berlaku," tutur Amir di LP Kerobokan, Denpasar, Kamis 26 Maret 2013.
Amir mengatakan akan memberlakukan peraturan tanpa pandang bulu, meski ada jaminan dari Pemerintah Australia atas permohonan pembebasan bersyarat yang bakal diajukan Corby.
Sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012, salah satu ketentuan untuk mendapat pembebasan bersyarat adalah yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator dan siap bekerja sama dengan aparat untuk mengungkap kasusnya.

"Kami tetap berpegang teguh pada aturan itu. Prinsipnya, siapapun memiliki hak yang sama," kata dia.

Selain itu, kata Amir, harus ada pihak yang menjamin Corby. "Itu masalah teknis yang harus dipikirkan bersama. Tidak saya tutup peluang itu, tetapi perlu kita kaji," imbuh Amir.

Pada kunjungannya, Amir menyempatkan diri berbincang dengan Corby. Namun, dia enggan membeberkan pembicaraannya dengan perempuan yang dijuluki "Ratu Mariyuana" itu. "Tadi saya bertemu dengan seluruh napi, satu persatu, tidak ada yang istimewa. Sepintas lalu bertemu Corby, biasa saja," kata Amir. (kd)

Polisi Siap Ikuti Aturan Pemeriksaan untuk Yulianis dalam Kasus Ibas

Pandu Triyuda - detikNews


Jakarta - Staf keuangan Grup Permai, Yulianis yang dilaporkan pencemaran nama baik oleh Sekretaris Jendral DPP Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono, berada dalam lindungan LPSK. Polisi memahami status Yulianis dan berjanji akan mematuhinya.

"Tentunya penyidik paham tentang itu dan nanti pelaksanannya mengacu pada rambu-rambu itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (28/3/2013).

Ia juga tidak tahu apakah nantinya akan juga memanggil Yulianis atau tidak. "Kita belum menyentuh itu ya, jadi belum ada rencana ke arah terlapor," ungkapnya.

Menurut Rikwanto, hingga saat ini dia mengaku belum mendapat informasi siapa-siapa saja yang bakal dipanggil dalam kasus pencemaran nama baik ini. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

"Tentunya penyidik punya rencana, siapa dipanggil sebagai saksi, dan kapan akan dipanggil, nanti waktunya dipanggil penyidik sendiri," jelas Rikwanto.

Sebelumnya, Ibas ditemani kuasa hukumnya melaporkan Yulianis di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Rabu (20/3) lalu dengan nomor laporan TLB/909/III/2013/PMJ/Ditreskrimum. Yulianis dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui pernyataan yang dilontarkan Yulianis seperti dimuat pada Koran Sindo, pada halaman 1 tanggal 16 Maret 2013. Dalam pernyataan Yulianis itu, Ibas disebut menerima uang pada kongres partai Demokrat di Bandung tahun 2010 sebesar 200.000 US Dollar. Putra Presiden SBY itu membantah menerima uang sebagaimana yang dimaksud Yulianis.

Selanjutnya pada Senin (25/3/2013), Ibas kemudian kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP). Saat itu, polisi memeriksa Ibas dengan 19 pertanyaan. Maqdir Ismail, kuasa hukum Ibas mengatakan akan ada tiga saksi yang nantinya dipanggil penyidik kepolisian.

Siap Beri Keterangan, Hakim Anggota Kasus Bansos tak Tahu Soal Suap

Tya Eka Yulianti - detikBandung

Bandung - Anggota majelis hakim yang menangani perkara korupsi dana bansos Kota Bandung Djodjo Djohari diperiksa oleh Badan Pengawas (Bawas) MA terkait dengan penanganan perkara tersebut dan penangkapan rekannya. Ia menyatakan bahwa dirinya akan kooperatif dan siap memberikan keterangan jika diminta menjadi saksi.

Terkait dengan dugaan suap yang diterima oleh Setyabudi, Djodjo pun mengaku tak tahu.

Seperti diketahui Hakim Setyabudi Tejocahyono ditangkap KPK setelah diduga menerima suap terkait dengan putusannya dalam perkara korupsi bansos Kota Bandung. Setyabudi merupakan ketua majelis hakim dalam sidang tersebut didampingi dua anggota majelis hakim yaitu Ramlan Comel dan Djodjo Djohari.

"Iya, saya sudah ditanyai oleh Bawas," ujar Djodjo saat ditemui di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (28/3/2013).

Saat disinggung apakah pertanyaan dari tim Bawas tersebut terkait soal penanganan kasus bansos. Djodjo mengakuinya. "Ya, diantaranya soal itu," tuturnya.

Dalam penangkapan, tersangka A yang menjadi kurir suap pada Setyabudi, ditemukan uang sejumlah Rp 350 juta. Berhembus kabar, uang tersebut akan diberikan pada anggota majelis hakim lainnya termasuk Djodjo.

"Wah, saya tidak tahu itu," tuturnya singkat saat dimintai tanggapan.

Namun ia mengaku siap jika dimintai keterangan terkait dengan kasus tersebut. "Saya siap. Kooperatif saja," katanya.
 

Jokowi akui pemanfaatan aset Jakarta belum optimal

Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi), mengakui bahwa masih ada aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang belum dimanfaatkan secara optimal.

"Kami masih harus manfaatkan aset," kata Jokowi saat menyerahkan laporan keuangan tahun anggaran 2012 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi DKI Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, aset Jakarta setidaknya harus segera dimanfaatkan lewat mekanisme sewa atau kerja sama terlebih dulu.

"Jangan hanya diam saja dan tidak punya kontribusi yang justru akan menimbulkan masalah," katanya.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Blucer W Rajaguguk, juga memberikan paparan soal optimalisasi dana aset, dana pendidikan, pengendalian banjir dan kemacetan, khususnya soal TransJakarta.

"TransJakarta banyak kelemahan, diharap jadi perhatian. Ini salah satunya banyak sekali (unit) sempat terbakar. Setidaknya masyarakat harus nyaman," katanya.

Importir bawang putih kembali diperiksa

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali memeriksa tiga importir terkait dugaan kartel harga bawang putih yang beberapa waktu lalu harganya naik hingga Rp80.000 per kilogram.

"Hari ini dilakukan pemanggilan terhadap tiga importir dari tiga perusahaan dengan inisial EA, MJ, LP," kata Komisioner KPPU Kamser Lumbanradja di Jakarta, Kamis.

Kamser mengatakan, pihaknya telah memanggil dua perusahaan lain berinisial LD dan RS dalam dugaan serupa.

"Kami memberikan hak sepenuhnya kepada para penyelidik untuk melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan, baik para importir maupun dari instansi pemerintah," kata Kamser.

KPPU juga akan memanggil instansi pemerintah untuk keterangan terkait kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan.

"Kami juga akan memeriksa apakah kebijakan atau regulasi yang dikeluarkan itu mempengaruhi perilaku tidak sehat para pelaku usaha," sambung Kamser.

Kamser menjelaskan, KPPU harus terlebih dahulu mampu membuktikan perusahaan-perusahaan tersebut benar mempraktikan kartel.

KPPU lanjut Kamser, akan mengawasi beberapa sektor lainnya, yaitu pendidikan, energi, infrastruktur, kesehatan dan perbankan.  Lembaga ini mengaku telah mencermati gejala kenaikan harga bawang putih sejak empat bulan lalu.

KPK Diminta Konsisten Terapkan Pasal Suap

 Jpnn
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Andi Hamzah menilai di antara para penegak hukum tidak satu paham dalam menerapkan pasal-pasal dalam UU Antikorupsi yang mengatur tentang. Akibatnya, sering muncul ketidakadilan dalam putusan pengadilan tentang kasus suap.

Berbicara pada  seminar bertema "Permasalahan Gratifikasi dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Undang-Undang Korupsi" yang digelar Ikatan Hakim Indonesia di Hotel Mercure, Ancol Jakarta, Rabu (27/3), Andi mengatakan, Kejaksaan dan Kepolisian dalam menangani kasus suap cenderung menggunakan pasal 5 UU Antikorupsi dengan ancaman maksimal lima tahun. "Sedangkan KPK menggunakan pasal 12 huruf (a) (tentang pejabat negara penerima suap, red) dengan ancaman maksimal seumur hidup," ungkapnya.

Ia menilai KPK secara kasat mata ingin memberikan efek jera kepada penerima suap dengan pasal yang memuat hukuman maksimal. Tapi, tegas dia, dalam praktiknya KPK cenderung tidak konsisten.

"Kepada pemberi suap, KPK menerapkan pasal yang ringan, sedangkan penerimanya diganjar pasal berat," ulasnya.

KPK, lanjutnya, semestinya konsisten dalam menegakkan hukum. Jika  KPK menggunakan pasal 5 ayat 1 (ancaman hukuman maksimal lima tahun, red) untuk menjerat pemberi suap, maka penerima suap harusnya dijerat pasal 5 ayat 2 (ancaman hukuman lima tahun penjara, red).

Ia menerangkan, penerapan pasal suap dalam UU Tipikor juga berpotensi menjadi ganjalan dalam pelaksaan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah. Sebab, UU Tipikor menempatkan pemberi sumbangan kepada incumben sebagai tindak pidana korupsi.

"Setiap pemberi sumbangan pasti ada maunya, itu dimaklumi dalam KUHP. Namun, dalam UU Tipikor itu dianggap tindak pidana korupsi," katanya.

Menurutnya, itu berbeda lembaga sejenis KPK di Malaysia yang berwenang menuntut pelanggaran UU Pemilu. "Berarti orang Malaysia lebih tajam dalam mengantisipasi keadaan ke depan," ungkapnya.

Karenanya, Andi menyarankan Presiden bisa membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)  khusus untuk memperbaiki pasal 11, pasal 5 ayat 2 dan pasal 6 ayat 2 UU Antikorupsi. "Sedangkan pasal 12 a/b dan 12 c dihapus," tegasnya.

Lebih jauh Andi mengungkapkan, kekacauan dalam UU Antikorupsi itu sudah menjadi bahan disertasi di Belanda. "Dan Profesor Hukum Belanda juga sudah tahu ada blunder dan foolish mistake dalam UU Tipikor yang dibuat DPR periode 1999-2004," tuntasnya. (boy/jpnn)

Presiden Terbitkan SK Anggota Dewan Pers yang Baru, Ini Anggotanya

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta - Masa kepemimpinan dewan pers periode 2010-2013 telah usai. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang terbit bulan ini, dewan pers kini memiliki anggota baru.

Pengurus dewan pers yang baru itu terdiri dari tiga anggota lama dan enam anggota baru. Serah terima jabatan akan dilakukan pada 3 April 2013.

"Pada hari yang sama akan ditentukan siapa yang menjadi ketua, wakil dan juga koordinator komisinya," ujar Ketua Panitia Pemilihan Wina Armada ketika dihubungi, Kamis (28/3/2013).

Berikut anggota dewan pers periode 2013-2016 berdasarkan SK Presiden Nomor 22 / M Tahun 2013:

A. Unsur wartawan:

1. Margiono (lama)
2. Nezar Patria (baru)
3. Imam Wahyudi (baru)

B. Unsur pimpinan perusahaan pers:

1. Muhammad Ridlo ‘Eisy (lama)
2. Jimmy Silalahi (baru)
3. Ray Wijaya (baru)

C. Tokoh masyarakat

1. Bagir Manan (lama)
2. Ninok Leksono (baru
3. Stanley Joseph (baru)

MK: Putusan Bebas di Pengadilan Tingkat Pertama Bisa Dikasasi

Danu Damarjati - detikNews

Jakarta - Polemik KUHAP yang melarang jaksa kasasi apabila vonis bebas di tingkat pertama berakhir. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pasal tersebut dihapus sehingga jaksa bisa mengajukan kasasi atas vonis bebas.

Pasal yang dimaksud yaitu pasal 244 KUHP yang berbunyi terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain dari Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.

"Menyatakan frase 'kecuali terhadap putusan bebas' bertentangan dengan UUD 1945. Menyatakan frase 'kecuali terhadap putusan bebas ' tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian putus MK yang dibacakan secara bergiliran oleh 9 hakim konstitusi di Gedung MK, Kamis (28/3/2013).

Permohonan ini diajukan oleh Dr Idrus, seorang pensiunan PNS. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tanpa menilai putusan Mahkamah Agung, kenyataan selama ini menunjukkan putusan bebas tingkat pertama tidak diajukan banding tetapi langsung kasasi. Padahal hal tersebut dilarang oleh Pasal 244 KUHAP. Hal ini mengakibatkan ketidakpastian hukum.

"Di satu pihak KUHAP melarang kasasi tetapi MA menerima dan mengadili kasasi itu sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum," demikian alasan MK.

Namun vonis ini tidak bulat. Satu hakim konstitusi Harjono menyatakan tidak setuju frase tersebut dihapus. Sebab implikasinya akan memandulkan banyak pasal KUHAP yang lain. Padahal penghilangan tersebut tidak ada dasar konstitusionalnya.

"Praktik bukanlah rujukan untuk menyatakan sebuah UU bertentangan dengan UUD," demikian alasan Harjono.

Kapolda diminta bertindak atas tewasnya Kapolsek

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Kepolisian Nasional meminta Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara bertindak cepat mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap Kapolsek Dolok Panribuan Polres Simalungun, Ajun Komisaris Polisi A Siahaan, yang tewas dihakimi ketika menggerebek praktik perjudian.

"Tangkap pelaku pembunuhan dan orang yang provokasi massa yang menyebabkan kapolsek dibunuh," kata anggota Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan di Jakarta, Kamis.

Seperti diketahui, Kapolsek Dolok Panribuan Polres Simalungun Ajun Komisaris Polisi A Siahaan menggerebek kawasan perjudian di Desa Dolok Saribu, Kecamatan Dolok Panribuan, Simalungun, Sumut, Rabu (27/3) malam bersama tiga anak buahnya.

Para pelaku melarikan diri, namun sialnya oleh istri salah seorang pelaku, Siahaan diteriaki maling. Bersama tiga anak buahnya, Siahaan berusaha kabur menggunakan mobilnya. Malangnya, mobil itu terperosok ke parit di Desa Buntu Bayu Pane Raja, katanya.

"Kompolnas akan datang ke Polda Sumut pada hari Sabtu (30/3) untuk investigasi berbagai hal yang terkait kasus tersebut," kata Edi.

Kompolnas mengusulkan agar penghargaan dari pimpinan Polri kepada keluarganya karena dia tewas saat melaksanakan tugas. "Kapolsek layak dapat kenaikan pangkat istimewa," kata Edi.

Kompolnas juga prihatin maraknya segala bentuk perjudian di Sumut dan selama ini mendapat pembiaran dari aparat penegak hukum, katanya.

"Judi begitu subur hidup di Sumut dan harus segera diberantas habis," kata Edi.

DPR RI diminta hormati dan jalankan putusan MK

Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Achmad Rubaie meminta DPR RI menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

"DPR harus menghormati putusan MK dan menjalankannya," kata Rubaie kepada ANTARA News, Jakarta, Kamis.

Tentunya, dalam menjalankan putusan MK tersebut, kata dia, DPR RI harus segera membuat perumusan yang tepat, terutama saat melakukan rapat konsultasi dengan DPD RI.

"DPR RI perlu konsolidasi merumuskan kewenangan legislasinya sebelum masuk dalam forum konsultasi dengan DPD RI," kata mantan anggota Badan Legislatif  DPR RI itu.

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan, DPD RI berwenang ikut serta mengajukan dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang terkait daerah.

DPD RI juga bisa mengajukan RUU dan tidak boleh dibedakan dengan wewenang presiden dan DPR. Hanya saat pengambilan keputusan di rapat paripurna saja, DPD RI tidak ikut.

"Namun demikian, DPD hanya memiliki wewenang mengajukan RUU terkait daerah, yang mencakup otonomi, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam," kata hakim MK saat membacakan putusan MK kemarin.

UGM kirim psikolog ke Lapas Cebongan

Sleman (ANTARA News) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB, Cebongan, Sleman, Yogyakarta, akan bekerjasama dengan Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada untuk memberikan trauma healing kepada tahanan yang melihat langsung penembakan empat tahanan dalam insiden penyerangan kelompok bersenjata Sabtu dini hari pekan lalu.

"Kami sudah menghubungi pihak Fakultas Psikologi UGM Yogyakarta dan mereka bersedia untuk membantu memberikan pendampingan untuk memulihkan trauma warga binaan, khususnya 31 tahanan yang melihat langsung aksi penembakan empat tahanan," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman Sukamto Harto, Kamis.

Menurut dia, Fakultas Psikologi UGM akan menerjunkan tim untuk memberi pendampingan psikologis kepada tahanan agar trauma dan takut yang masih menghinggapi mereka dapat berkurang atau hilang.

"Sampai saat ini para tahanan masih trauma, bahkan ada berapa masih belum mau makan. Ini bisa dimaklumi karena mereka melihat secara langsung aksi penembakan yang sangat sadis," katanya.

Pihak Lapas juga telah membersihkan sel tahanan Anggrek Blok A5 tempat di mana penembakan dilakukan.

"Sudah sejak dua hari lalu dibersihkan, bercak-bercak darah yang masih menempel di karpet dan mengeluarkan bau busuk menyengat dan muncul belatung juga sudah kami keluarkan. Kemudian dinding juga sudah kami cat ulang," katanya.

Sukamto mengatakan, semua beres pihaknya akan menggelar doa bersama dengan tahanan untuk mendoakan arwah korban penembakan.

"Selain itu juga untuk memohon keselamatan kepada Tuhan agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan agar warga binaan maupun tahanan bisa lebih tenang dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Ia mengatakan, Blok 5A belum akan digunakan dalam waktu dekat ini. "Namun yang jelas 31 tahanan yang sebelumnya di ruang tersebut tidak akan kami kembalikan ke sana," katanya.

Danrem 072/Pamungkas: Kami Tak Punya Senapan AK-47

VIVAnews – Kelompok misterius penyerang Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyandang senapan laras panjang AK-47 ketika menjalankan aksinya. Dengan senapan itu, mereka mengancam petugas Lapas dan mengeksekusi empat tahanan titipan Polda DIY yang menjadi target operasi.
Belum terungkapnya siapa penyerbu Lapas Cebongan tersebut, membuat masyarakat menduga-duga dan berspekulasi soal pelaku. Komandan Resor Militer (Danrem) 072/Pamungkas Brigjen TNI Adi Wijaya mengatakan, TNI tidak menggunakan senapan serbu AK-47.

“Korem 072/Pamungkas yang memiliki wilayah tugas di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Eks Karesidenan Kedu (Jawa Tengah) tidak ada yang menggunakan senjata jenis AK-47. Jadi masyarakat jangan terkecoh oleh isu yang menyesatkan,” kata dia, Kamis 28 Maret 2013.

Adi Wijaya juga mengklarifikasi rumor soal rencana sweeping oleh pihaknya terhadap warga Nusa Tenggara Timur di Yogyakarta. Ia menjamin tidak akan ada sweeping terhadap warga NTT maupun etnis dan komunitas lainnya di manapun. “Jangan cemas, itu hanya isu belaka karena kita tidak punya agenda operasi sweeping warga NTT,” ujar Danrem.

Ia berharap masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya ke tengah warga, karena hasilnya malah akan menyudutkan salah satu pihak dan membuat resah banyak pihak. “Jadi kalau tidak tahu benar, jangan memberikan informasi itu. Biarlah penyelidikan berjalan untuk mengungkap siapa pelakunya,” kata Danrem.

Untuk diketahui, keempat tahanan Lapas Cebongan yang tewas diberondong peluru seluruhnya berasal dari NTT. Mereka adalah Hendrik Benyamin Sahetapy Engel alias Dicky Ambon (31 tahun), Yohanes Juan Mambait alias Juan (38 tahun), Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi (29 tahun), dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33 tahun).

Keempatnya menjadi tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang prajurit TNI, anggota Detasemen Pelaksana Intelijen Kodam IV Diponegoro, Sersan Kepala Heru Santosa, di Hugo’s Café, Sleman. Mereka dikenal sebagai geng preman NTT yang amat berkuasa di Yogya dan sepanjang Jalan Solo-Yogyakarta.
   
Baca catatan hitam para korban tewas Lapas Cebongan itu di sini.

BNN Sita Aset Bandar Narkoba Senilai Rp38 Miliar

VIVAnews - Badan Narkotika Nasional mengamankan seorang pria berinisial FA. Warga Aceh itu diduga menjadi bandar besar dalam jaringan sindikat narkoba di Tanah Air.

"Sering dijuluki sebagai orang yang kebal hukum, coba tanya ke wilayah-wilayah, orang ini kebal hukum karena kuat dari sisi finansial serta dari jaringan." kata Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Benny Mamoto, Kamis 28 Maret 2013.

Selain mengungkap pelaku, BNN juga menelusuri peredaran uang dari hasil penjualan narkoba. "Digunakan untuk apa, diinvestasi untuk apa, hal ini dalam rangka memiskinkan serta melemahkan jaringan mereka," ucapnya.

Dia menjelaskan, penangkapan FA adalah hasil pengembangan dari kasus-kasus yang sudah terungkap. FA yang telah menjadi bandar sejak 2004 ini, diamankan petugas BNN pada 13 Maret 2013 di lobi barat Plaza Indonesia, Jakarta Pusat.

Total aset yang disita oleh BNN dari tersangka senilai Rp38 miliar lebih. Sejumlah aset milik FA akan dijadikan barang bukti. Antara lain satu sedan Porsche Panamera warna hitam, satu BMW 640i, satu Honda City, uang tunai senilai Rp35 juta dan 156 ringgit Malaysia. Kemudian 15 handphone dan beberapa ATM serta buku rekening.

Berdasarkan hasil penyidikan, FA diketahui juga memiliki satu SPBU dan beberapa bidang tanah di Bireun. Lalu 22 Sertifikat hak milik atas nama FA, juga tiga toko grosir klontong di Malaysia.

FA kini terancam Pasal 137 huruf a, huruf b UU no 35 Tahun 2009 serta Pasal 3,4, Pasal 5 ayat (1) UU no 8 Tahun 2010 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (eh)

Kasus Suap Hakim, KPK Panggil Sekda Bandung Edi Siswandi

Rina Atriana - detikNews

Jakarta - KPK kembali memanggil beberapa saksi terkait kasus dugaan suap hakim di PN Bandung Setyabudi Tejocahyono. Kali ini Sekda Pemkot Bandung nonaktif Edi Siswadi akan diperiksa untuk tersangka Herry Nurhayat.

"Saksi untuk HN," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (28/3/2013).

Selain Edi yang berstatus nonaktif karena mengikuti Pilwalkot Bandung tahun ini, KPK juga memanggil saksi lain untuk Herry, yaitu Pupung Hadijah yang merupakan Bendahara Dinas Pengelolaan Keuangan Pemkot Bandung.

Pupung ditangkap bersama Setyabudi dan 3 orang lainnya. Namun, KPK tak menaikan status Pupung menjadi tersangka. Tiga tersangka lain yaitu Setyabudi, Asep Triana, dan Herry Nurhayat. Tersangka keempat adalah Toto Hutagalung, yang saat ini belum ditangkap.

Kasus suap ini terungkap saat KPK menangkap Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi di ruang kerjanya karena menerima suap Rp 150 juta dari Asep pada Jumat pekan lalu. Di dalam operasi penangkapan itu, uang senilai Rp 350 juta di mobil Asep disita KPK. KPK sudah menahan ketiga tersangka, kecuali Toto.

Nikah Siri tidak Sesuai Hukum Islam


INILAH.COM, Padang - Pernikahan siri yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak sesuai dengan hukum Islam dan sebaiknya jangan dilakukan oleh kaum Muslim.

"Nikah siri itu hukumnya dilarang menurut hukum Islam," kata Sekretaris Pimpinan Wilayah Lembaga Bahsul Masail Nahdlatul Ulama Sumatera Barat, Firdaus, di Padang, Rabu.

Menurut dia, pada masa kini "model" nikah siri ada tiga. Pertama, nikah yang dilangsungkan tanpa kehadiran wali wanitanya. Nikah seperti ini jelas tidak dibenarkan hukum Islam karena bertentangan dengan hadis yang artinya, tidak sah nikah yang dilakukan tanpa wali.

Selanjutnya nikah yang berlangsung memenuhi syarat hukum Islam. Tetapi karena pertimbangan tertentu pernikahan tersebut dirahasiakan terjadinya. Takut dapat stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap negatif pernikahan siri.

"Kemudian nikah yang memenuhi unsur dan rukun nikah, tapi tidak tercatat secara resmi di lembaga negara yang ditunjuk mengurusi persoalan nikah, yakni KUA," ujar dia.

Dia mengatakan nikah siri pertama jelas tidak memenuhi ketentuan syarat, disebabkan menikah dilakukan tanpa menghadirkan wali wanita.

Diduga kuat ketidakhadiran wali bukan karena berhalangan secara syari sehingga posisinya dapat digantikan wali akrab atau wali wanita lain, tetapi ada faktor kesengajaan. Boleh jadi menghindari kemungkinan kehadiran wali wanita dapat menghalangi perkawinan.

"Nikah siri ini jelas dilarang dan haram hukumnya, karena bertentangan dengan nash," kata dia.

Nikah siri bentuk kedua, segala unsur dan rukun nikahnya terpenuhi tanpa ada satupun yang kurang.

"Persoalannya hanya nikah tersebut dirahasiakan dari pengetahuan orang banyak," jelas Firdaus yang juga Dekan Fakultas Adab IAIN Imam Bonjol Padang.

Dia menambahkan, nikah siri bentuk ketiga sesungguhnya yang banyak diberitakan saat ini. Unsur dan rukun nikah terpenuhi, tetapi tidak tercatat pada lembaga negara sehingga akan merugikan, terutama pihak perempuan.

"Nikah siri adalah nikah yang tidak tercatat di KUA sehingga tidak ada akta nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Nikah ini muncul setelah lahir UU Nomor 1/1974 dan PP Nomor 9/1975," ujar dia.

Sementara itu Rais Syuriah PWNU Sumbar, Asassriwarni menyatakan, tidak setuju dengan istilah nikah siri, tapi sebut saja pernikahan yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menambahkan, seharusnya rukun nikah ditambah dengan wajib terdaftar di kantor pemerintah (KUA). Sehingga makin tegas, nikah yang tidak tercatat tidak sah

Kejagung Minta BPN Blokir Aset Asian Agri


INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mau tinggal diam dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi terhadap Asian Agri Group. Kejagung membidik aset milik Asian Agri?

Kejagung telah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memblokir aset berupa tanah milik Asian Agri. "Kejagung telah berkirim surat ke BPN untuk blokir aset, berupa tanah milik Asian Agri Group," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di kantornya, Kamis (28/3/2013).

Menurut Untung, koordinasi dengan pihak BPN dalam memblokir aset tanah milik Asian Agri bertujuan mencegah adanya upaya pemindahtanganan aset tanah. "Ya agar aset tanah itu jangan dipindahtangankan," ujar Untung.

Upaya pemblokiran aset tanah dengan melibatkan BPN ini dilakukan setelah sebelumnya pihak Kejagung mengirim surat ke Kementerian Hukum dan HAM meminta agar aset Asian Agri Group tidak dialihkan kepada pihak ketiga.

Untung menjelaskan, usaha pembekuan dan pemblokiran aset milik Asian Agri merupakan upaya pengembalian kerugian negara terkait putusan MA terhadap mantan pengurus Asian Agri Group, Suwir Laut.

Seperti diketahui, dalam putusan MA tanggal 18 Desember 2012, Suwir Laut terbukti melakukan tindak pidana pengisian surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) secara tidak benar.

Suwir laut dipidana dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun dan membayar denda sebesar Rp2,5 triliun melalui 14 perusahaan tergabung Asian Agri Group milik Sukanto Tanoto. Dengan syarat selama satu tahun bisa membayar denda Rp2,5 triliun. [yeh]

Rabu, 27 Maret 2013

Ketua MA Sebut Hakim Setyabudi Pengkhianat

Rivki - detikNews

Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Dr Hatta Ali menilai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung hakim Setyabudi sebagai penghianat korps kehakiman. Sebab MA sudah berjuang meningkatkan gaji hakim supaya para 'wakil Tuhan' tidak terjerat kasus suap.

"Padahal kesejahteraan hakim sudah ditingkatkan, kok masih ada hakim yang seperti itu. Di tengah ikatan hakim membangun kepercayaan publik, masih ada yang mengkhianati," ucap Hatta Ali di sela-sela HUT Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) ke 60 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (27/3/2013).

Dia berharap agar kasus yang menimpa Waka PN Bandung merupakan kasus yang pertama dan terakhir. Tentunya, Hatta Ali mengaku sangat terpukul dengan adanya kasus yang menimpa buahnya.

"Saya sangat sesalkan, saya sangat sayangkan. Mudah-mudahan ini yang pertama dan terakhir," ungkap Hatta Ali.

Untuk itu, Hatta Ali mengingatkan kepada seluruh hakim-hakim di Indonesia supaya selalu bersyukur dengan apa yang dimilikinya. Pihaknya juga selalu mengawasi gerak-gerik hakim supaya kasus ini tidak terulang.

"Tentunya saya akan bersikap tegas kepada hakim-hakim yang mencoreng lembaga peradilan," tegas Hatta Ali di hadapan ratusan hakim ini.

MA Pastikan Tak Ada Berkas Perkara yang Terbakar

Nur Khafifah - detikNews

Jakarta - Si jago merah yang melahap 2 ruang di Mahkamah Agung (MA) telah berhasil dijinakkan. MA memastikan tidak ada berkas perkara yang terbakar dan semua data aman.

"Dipastikan semua berkas perkara dan data aman. Saya sudah melihat ruangannya langsung tidak ada berkas yang terbakar," kata kata Kabag Humas MA, Rudi Sudiyanto kepada wartawan, Rabu (27/3/2013).

Ruang yang terbakar yaitu ruang hakim agung Soltony Mohdally dan merembet ke ruang hakim agung Hamdan. Api berasal dari korsleting listrik pukul 06.30 WIB.

Tampak dari luar ruang yang menghadap ke Monas tersebut dibuka jendelanya. Ruang kerja di lantai tiga tersebut masih disterilkan. Tidak ada petugas kebakaran untuk memadamkan api di lantai tiga itu. Adapun aktifitas karyawan telah berjalan seperti sedia kala.

Jalan Panjang Agus Marto Jadi Gubernur BI

VIVAnews - Menteri Keuangan Agus Martowardojo akhirnya terpilih menjadi gubernur Bank Indonesia untuk periode 2013-2018, menggantikan Darmin Nasution yang akan mengakhiri masa jabatannya sebagai orang nomor satu di bank sentral Indonesia pada 22 Mei mendatang. 

Jalan Agus Marto untuk menjadi gubernur BI terbilang cukup panjang. Sebab, lima tahun sebelumnya, tepatnya 2008, dirinya pernah diusulkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi gubernur BI bersama Raden Pardede. Namun, kala itu Dewan Perwakilan Rakyat menolak. 

Agus, Selasa malam, 26 Maret 2013, akhirnya dinyatakan lulus mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang digelar anggota Komisi XI DPR. Padahal, rapat dilaksanakan sejak siang, tepatnya pukul 13.00 WIB. 

Meski melalui  pembahasan alot, keputusan keluar setelah 54 anggota Komisi XI DPR menggelar voting dalam rapat tertutup. Komisi IX merupakan komisi yang memiliki ruang lingkup keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.

"46 orang setuju. Itu sudah menunjukkan perdebatan kita dan satu absen," kata Wakil Komisi XI DPR, Harry Azhar Aziz di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa malam.

Dalam voting ini, yang setuju Agus Marto menjadi gubernur BI tercatat sebanyak 46 orang dan yang tidak setuju tujuh orang, sedangkan abstain satu orang. Dengan demikian, Agus Marto terpilih sebagai gubernur BI. 

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Achsanul Qosasih, menilai pemilihan Agus Marto sudah sangat kredibel dan sesuai dengan apa yang diharapkan. "Cukup puaslah, artinya sesuai dengan harapan partai," kata dia kepada VIVAnews.

Ke depan, ia berharap, Agus Marto mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan apa yang diusungnya dalam fit and proper test. "Pak Agus diharapkan, bisa menjaga inflasi, nilai tukar, dan kebijakan suku bunga sesuai dengan apa yang di harapkan masyarakat," tegasnya.

Berlangsung Alot

Alotnya penentuan nasib Agus Marto sebagai calon tunggal gubernur BI memang sudah dirasakan sejak rapat dimulai. Awalnya, mayoritas fraksi di Komisi XI sempat mengisyaratkan keputusan akan dilakukan secara aklamasi.

"Yang saya tangkap ke arah sana (aklamasi)," kata anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKB, Anna Muawanah, di Gedung DPR.

Setelah berlangsung, beberapa fraksi seperti Partai Golkar dan PDI Perjuangan meminta keputusan untuk menentukan calon gubernur BI diundur. Pertimbangan mereka, ada partai yang tengah disibukkan dengan agenda organisasinya, seperti akan melangsungkan kongres luar biasa.

Harry Azhar mengaku bahwa alotnya pengambilan keputusan tersebut, karena partainya masih melakukan konsolidasi internal untuk menyelidiki informasi mengenai keterlibatan Agus Marto dalam kasus korupsi Hambalang. "Golkar bertangung jawab penuh soal siapa yang dipilih," kata dia.

Ia menilai, DPR perlu menelusuri rekening Agus Marto. Sebab, data yang diberikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak menjamin Agus Marto tidak melakukan transaksi mencurigakan.

Ditambah lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberikan informasi latar belakang Agus Marto dan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus Hambalang. 

"Bukan berarti tidak setuju, secara rasional saya setuju, tetapi Golkar hanya ingin mencari informasi tambahan soal Agus. Sebab, beliau kan beberapa kali menjadi saksi di KPK soal Hambalang," ujar Harry. Pernyataan Agus soal Hambalang, bisa dilihat tautan ini

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera bahkan menyatakan menolak pencalonan Agus sebagai gubernur BI. Sebab, dinilai pencalonannya tidak tepat dilaksanakan saat ini. Jika Agus menjadi orang nomor satu di BI, pemerintah harus menunjuk Menkeu yang baru.

Selain itu, pergantian Menkeu saat situasi ekonomi global tidak menentu seperti saat ini, ditambah kondisi politik di Indonesia agak memanas menjelang Pemilu 
2014, dapat berdampak negatif bagi pertumbuhan dan stabilitas ekonomi di Indonesia.

"Untuk itu, Fraksi PKS DPR merekomendasikan Saudara Agus Martowardojo untuk tetap menyelesaikan tugas-tugasnya sebagai Menteri Keuangan hingga 2014,” kata anggota Komisi XI Bidang Keuangan dan Perbankan DPR dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam.

Rekam Jejak Agus

Agus Martowardojo sudah lama berkecimpung di pasar keuangan Indonesia. Saat ini, ia menjadi Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada Mei 2010.

Sebelum menjadi Menkeu, Agus adalah Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk (Mei 2005-2010), menggantikan ECW Neloe, yang terlibat dugaan kasus korupsi.

Ia yang bernama lengkap Agus Dermawan Wintarto Martowardojo lahir di Amsterdam, Belanda, 24 Januari 1956 silam.

Di usianya yang sudah 57 tahun, karier Agus memang beragam, tetapi masih di sektor yang sama, yaitu pasar keuangan. Ia menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan lulus pada 1984.

Selepas itu, Agus juga menyelesaikan kursus perbankan, manajemen, dan kepemimpinan di banyak institusi dalam dan luar negeri, antara lain Banking and Management Courses State University of New York, Stanford University, dan Institute of Bangking & Finance, Singapura.

Karier perbankannya dimulai sebagai staf International Loan di Bank of America cabang Jakarta, lalu menjabat sebagai Wakil Presiden Corporate Banking Banking Group Head Bank Niaga pada 1986.

Kariernya tidak berhenti di situ karena ia semakin melejit, yaitu menjadi Presiden Direktur PT Bank Bumiputera (1995) dan Presiden Direktur PT Bank Ekspor Impor Indonesia (1998).

Karena gonjang-ganjing reformasi dan krisis global, ada empat bank yang dilebur menjadi satu, yaitu menjadi Bank Mandiri. Kredibilitas Agus dipertaruhkan untuk membenahi peleburan empat bank tersebut. Ia bertugas menjadi Direktur Bank Mandiri dengan tanggung jawab manajemen risiko dan restrukturisasi kredit, retail banking dan operations, hingga memegang bagian sumber daya manusia pada 1999-2002.

Setelah sempat menjabat sebagai penasihat Ketua BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Indonesia) pada Oktober 2002, ia diangkat menjadi Presiden Direktur PT Bank Permata Tbk yang merupakan hasil merger PT Bank Bali Tbk, PT Bank Universal Tbk, PT Bank Prima Ekspres, Bank Media, dan Bank Patriot.

Kemampuannya merestrukturisasi bank membuatnya dipercaya kembali ke Bank Mandiri menjadi Direktur Utama pada Mei 2005. Namun, pada Mei 2010, Presiden meminta Agus menggantikan Sri Mulyani untuk menjadi Menteri Keuangan.

Agus pun sempat terpilih sebagai Ketua Asosiasi Bankir Indonesia pada Desember 2005 dan telah menjabat sebagai Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sejak Juni 2006.

Ia juga pernah menjadi Advisor Asosiasi Perbankan Indonesia dan pernah menjabat sebagai Ketua Himpunan Bank Umum Nasional Swasta (Perbanas) dari tahun 2003 sampai Mei 2006. Selain itu juga, Agus pernah menjadi Ketua Bankers Club Indonesia dari 2000 sampai 2003.


Rekomendasi DPR

Sementara itu, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai gubernur Bank Indonesia yang baru, Komisi XI DPR merokemendasikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Terkait fungsi dan tugas BI dalam hal pengendalian inflasi, BI harus fokus pengendalian target inflasi melalui penguatan fungsi TPI dan TPID serta menjaga kestabilan nilai tukar.

2. Gubernur BI terpilih harus dapat menjaga kekompakan dan keharmonisan lingkungan BI agar terjalin hubungan kerja sama yang baik dan Keputusan Dewan Gubernur yang bersifat kolektif dan kolegial.

3. Terkait Laporan telaah Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) mengenai proyek tahun jamak Hambalang, gubernur BI terpilih harus menepati janjinya yang disampaikan dalam fit and proper test di Komisi XI pada tanggal 25 Maret 2013 untuk mengundurkan diri jika dirinta ditetapkan menjadi tersangka.

4. Dalam rangka mendorong perkembangan perbankan syariah di Indonesia dan mensejajarkan perbankan syariah nasional dengan negara-negara lain, BI harus terus berupaya mendorong akselerasi pertumbuhan perbankan syariah mengingat besarnya potensi pasar perbankan syariah di Indonesia yang mayoritas penduduknya agama Islam.

5. Kebijakan makroprudensial yang dijalankan oleh BI harus berpihak kepada kepentingan petani, nelayan, usaha mikro kecil menengah, sektor rill, dan kepentingan ekonomi nasional.

6. Dalam hal mewujudkan ketahanan pangan nasional, BI harus terus mendorong peningkatan dan memprioritaskan alokasi kredit kepada sektor pertanian rakyat serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.

7. BI harus melaksanakan asas resiprokal Perbankan Nasional dengan langkah-langkah pembuatan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pimpinan bank asing yang beroperasi di Indonesia dan pimpinan bank sentral asing tersebut berasal.

8. Kebijakan makroprudensial yang dijalankan oleh BI harus mampu mewujudkan kebijakan makroprudensial yang mampu menciptakan financial inclusion dan menyeluruh keseluruh rakyat Indonesia sampai ke pelosok.

9. Mengoptimalkan upaya menarik devisa hasil ekspor untuk masuk keperbankan dalam negeri melalui optimalisasi kebijakan devisa hasil ekspor maupun instrumen kebijakan lainnya sehingga berdampak positif terhadap perekonomian nasional.

10. Dalam hal menilai kinerja dewan gubernur, terhitung tahun 2014, BI harus memiliki dan menetapkan indikator Kinerja Utama (IKu) untuk masing-masing anggota dewan gubernur dengan desain struktur BI yang lebih efisien dan efektif.

11. Kebijakan lalu lintas devisa yang dijalankan oleh BI harus lebih mengutamakan kepentingan nasional dan memberikan pembatasan kepada arus modal asing yang bersifat jangka pendek, spekulatif, dan fluktuatif.

12. Gubernur BI terpilih harus mendorong agar sistem pembayaran nasional semakin efisien, nyaman dan aman.

13. Gubernur BI terpilih harus mendorong agar sistem pembayaran nasional semakin efisien, nyaman dan aman. Gubernur BI terpilih harus terus memelihara stability macroprudential dan terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

14. Gubernur BI terpilih harus mengoptimalkan pelaksanaan program sosial Bank Indonesia (PSBI). (sj)

Selasa, 26 Maret 2013

Bebaskan Penyelundup 30 Kontainer BB, Eks Hakim Agung Djoko Diperiksa KY

Rina Friastuti - detikNews

Jakarta - Mantan hakim agung Djoko Sarwoko akhirnya mendatangi gedung Komisi Yudisial (KY) pada pukul 11.53 WIB sendirian tanpa dikawal ajudan. Dia dipanggil KY terkait vonis bebas penyelundup 30 kontainer Blackberry (BB) di tingkat peninjauan kembali (PK).

"Ya, nggak tahu, saya cuma mematuhi undangan pemeriksaan dari KY," ujar Djoko kepada wartawan ketika ditanya keperluan ke KY, di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2013)

Djoko yang hari ini berpakaian safari warna cokelat tersebut hanya menjawab pendek. Dia tampak terburu-buru meninggalkan lobi menuju lift.

"Ya, tidak tahu, kalau mau tanya-tanya nanti saja ya, setelah pemeriksaan," ujar Djoko.

Setelah menjawab pertanyaan wartawan, Djoko langsung diantar staf KY ke lantai 5 untuk diperiksa. "Nanti ya," ujar Djoko sambil berlalu.

KY membenarkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Sarwoko yang juga merupakan ketua majelis dalam sidang PK terkait putusan bebas terhadap pengusaha Jonny Abbas. Di kasasi Jonny dihukum terkait kasus penyelundupan 30 kontainer BB.

"Informasi dari Biro Pengawasan Hakim KY, akan hadir dalam pemeriksaan terkait laporan masyarakat terhadap PK," kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar.

Kasus ini bermula saat 30 kontainer tersebut diselundupkan dari Singapura ke Tanjung Priok dengan membuat dokumen manifes palsu guna menghindari pajak pada awal 2009. Penyelundupan ini lalu berbuntut panjang dan mendudukkan Jonny Abbas sebagai terdakwa.

Pada 14 April 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Jonny dengan penjara 22 bulan karena telah melakukan penipuan. Putusan ini lalu dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 13 Juli 2011 atas permohonan banding Jonny. Lantas di kasasi, Jonny kembali divonis penjara. Nah, di PK, Jonny kembali bebas.

Dalam vonis bebas itu, satu hakim agung mengajukan dissenting opinion dan tetap memvonis Jonny. Adapun satu anggota majelis yaitu Ahmad Yamani, belakangan dipecat karena kasus pemalsuan putusan Hengky Gunawan.

KY Periksa Eks Hakim Agung Djoko Sarwoko untuk Klarifikasi Isu Suap

Rini Friastuti - detikNews

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) memeriksa mantan hakim agung Djoko Sarwoko terkait isu suap dalam vonis bebas kasus penyelundupan 30 kontainer Blackberry (BB). KY merahasiakan seluruh isi pemeriksaan yang berjalan kurang lebih 90 menit tersebut.

"Pada hari ini kami memanggil Pak Djoko sebagai saksi untuk mengklarifikasi karena adanya laporan kasus perkara Blackberry," kata Wakil Ketua Komisi Yudisal (KY) Imam Anshori Saleh kepada wartawan di gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2013).

"Tapi kita tidak penyangkut apa isi putusannya karena yang dilaporkan itu soal isu suapnya. Tadi Pak Djoko sudah membuka semua masalah tapi kita tidak bisa menjelaskan materi apa yang kita bahas," sambung Imam.

Hasil pemeriksaan ini akan dijadikan modal menelusuri lebih jauh soal dugaan suap yang ada di balik vonis bebas tersebut. KY akan menentukan langkah apa yang akan diambil setelah memeriksa Djoko.

"Kita tidak akan berprasangka dulu, kita akan pelajari semua dari awal selain pelapor, karena Pak Djoko dulu sebagai ketua majelis sehingga untuk menjadi saksi sangat relevan karena dia mengetahui persis kejadiannya," beber Imam.

Imam menjelaskan seharusnya Djoko akan diperiksa Rabu esok. Tetapi karena ada kesibukan maka diperiksa sebagai saksi hari ini.

"Pak Djoko berbaik hati maka Pak Djoko bersedia hadir hari ini karena Pak Djoko juga punya kesibukan lain setelah pensiun," pungkas Imam.


Eks Hakim Agung Djoko Sarwoko Bantah Terima Suap Kasus BlackBerry

VIVAnews - Mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko membantah telah menerima suap saat menangani perkara di tingkat peninjauan kembali (PK) dalam kasus penyelundupan 30 kontainer BlackBerry. 

Dalam perkara itu, Djoko Sarwoko selaku ketua majelis, dan Achmad Yamanie serta Andi Abu Ayyub sebagai anggota menvonis bebas Jonny Abbas selaku Direktur PT Prolink Logistics Indonesia, perusahaan pemilik 30 kontainer BlackBerry.

"Kalau mengenai isu suap saya tidak tahu apa yang terjadi di ruangan lain. Kalau di ruangan saya tidak ada," ujar Djoko di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2013.

Menurut Djoko, alasan Mahkamah Agung membebaskan Jonny Abbas karena ada bukti baru (novum). MA menilai Jonny Abbas hanya sebagai pengangkut dan tidak bertanggung jawab atas barang itu.

Namun dalam putusan PK, Hakim Agung Andi Abu Ayyub menyatakan dissenting opinion dan menyatakan Jonny tetap bersalah.

"Justru ada dissenting itu lalu orang menduga-duga ada suap," kata dia.

Sementara itu, Komisi Yudisial mengatakan keterangan yang didapat dari Djoko Sarwoko akan dijadikan sebagai pintu masuk untuk menelusuri adanya isu suap dalam kasus tersebut.

"Itu akan KY pakai sebagai pintu masuk untuk menelusuri hal-hal yang lain yang berkaitan dengan laporan itu apakah memang terjadi suap atau tidak," ujar Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh.

Kasus ini bermula pada Februari 2009, ketika 30 kontainer berisi BlackBerry dan minuman keras milik perusahaan Jonny Abbas ditahan Bea dan Cukai Tanjung Priok karena tak punya izin impor.

Jonny kemudian menggugat penahanan kontainernya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dan akhirnya menang.

Komisi Yudisial memeriksa Djoko Sarwoko selama 1,5 jam. Keterangan dari Djoko sebagai saksi diperlukan untuk melengkapi data-data yang Komisi Yudisial miliki terkait kasus tersebut. (eh)