BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 30 November 2013

Muchtar Effendi Jadi Pengendali Jaringan Akil Mochtar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa terakhir, penyidik KPK gencar melakukan penggeledahan dalam mengungkap dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Akil Mochtar.
Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, upaya KPK tersebut merupakan bagian untuk mengungkap peran seorang saksi bernama Muchtar Effendi dalam rangkaian dugaan korupsi dan TPPU yang dilakukan Akil Mochtar.
Sejauh ini, KPK menyimpulkan Muchtar Effendi berperan sebagai gate keeper, atau pengendali jaringan dari sejumlah dugaan pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan Akil Mochtar terkait penanganan perkara di MK.
"Sebenernya ada orang yang kami sebut sebagai gate keper, ME (Muchtar Effendi, -red). Nah, ini sebagian besar ini dari ME," kata Bambang.
Menurutnya, saat ini KPK tengah menelusuri modus gate keeper yang dimainkan oleh Muchtar Effendi dalam rangkaian kasus dugaan korupsi dan TPPU Akil Mochtar. "Ini modelnya bagaimana sih gate keeper ini. Jadi, kami akan klarifikasi, apakah dia menjalankan fungsi layering dari TPPU atau sama dilacak uang hasil tindak pidana korupsi, atau ada juga bagian ME sendiri?" papar Bambang.
Menurut Bambang, sejauh ini pihaknya telah menyita 30 mobil terkait kasus Akil Mochtar. Sebanyak 25 unit mobil di antaranya adalah milik Muchtar Effendi. Sebagian besar mobil tersebut diperolehnya dengan membeli dari pelelangan negara.
"Tapi yang menarik ME itu, kan ada mobil pelat merah. Ternyata kami kembangkan, informasinya ini caranya beli dari lelang yang belum dibalik nama. Setelah itu, mereka modifikasi baru lalu dijual lagi. Tapi, ini dugaan awal," jelasnya.

Indonesia Sampaikan Isu Penguatan Badan Anti-korupsi

London (Antara) - Perlunya memperkuat integritas dan independensi badan-badan anti korupsi menjadi salah satu isu yang disampaikan Indonesia pada Konferensi Negara-Negara Pihak Konvensi PBB Menentang Korupsi (COSP-UNCAC) ke-5 di Panama City, Panama.
Konferensi yang dihadiri oleh lebih 1.000 delegasi mewakili Negara-Negara Pihak UNCAC ini membahas beberapa agenda antara lain upaya pencegahan korupsi, proses review implementasi, bantuan teknis, pengembalian aset dan kerja sama internasional, demikian Counsellor Information and Public Diplomacy; Protocol & Consular Affairs KBRI Wina Dody Sembodo Kusumonegoro kepada Antara London, Sabtu.
Delelegasi RI dipimpin dubes/Watapri Wina, Rachmat Budiman, dan beranggotakan unsur-unsur KPK, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, Dewan Pertimbangan Presiden, UKP4, KBRI/PTRI Wina dan KBRI Panama City.
Pada kesempatan menyampaikan pandangan umum Indonesia, Dubes Rachmat Budiman menggarisbawahi sejumlah upaya nasional yang dilakukan dalam mencegah tindak korupsi antara lain dengan menerapkan modul pendidikan anti korupsi di sekolah-sekolah.
Selain itu meningkatkan kesadaran publik (raising public awareness) melalui berbagai pelaksanaan seminar maupun diskusi publik serta meluncurkan radio streaming anti korupsi yang dapat diakses pada website KPK.
Pandangan umum Indonesia juga merujuk Jakarta Statement on Principles for Anti-Corruption Agencies yang diadopsi pada International Seminar on Principal of Anti Corruption Agencies yang diprakarsasi KPK bekerjasama dengan UNDP dan UNODC pada 26-27 November 2012.
Jakarta Principles dimaksud memuat 12 prinsip utama bagi badan anti korupsi untuk menjaga independensi dan integritas dalam pemberantasan korupsi.
Selain memerlukan dasar hukum yang dapat menjamin keberlangsungannya, badan anti korupsi juga penting untuk memiliki mandat kuat dalam memerangi korupsi melalui upaya pencegahan, peningkatan kesadaran, investigasi dan penuntutan, baik melalui satu instansi maupun beberapa instansi terkait.
Mengingat karakter tindak pidana korupsi bersifat khusus, maka diperlukan suatu upaya penanggulangan yang juga bersifat khusus dan komprehensif, termasuk menanggulangi akar-akar penyebabnya serta memperkuat jalinan kerja sama internasional dan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan termasuk instansi pemerintah, sektor swasta dan masyarakat madani.
Indonesia pada kesempatan ini juga mendorong komitmen Negara-Negara Pihak UNCAC untuk mempermudah proses pengembalian aset hasil korupsi.
Pada Konferensi kelima ini, Indonesia mengakhiri tugasnya sebagai Wakil Presiden Konferensi UNCAC yang telah dijabat sejak Konferensi Negara-Negara Pihak ke-4 pada bulan Oktober 2011.(fr)

Ombudsman Panggil IDI Perihal Aksi Mogok

Jpnn
JAKARTA--Aksi mogok dokter yang dilakukan Rabu (27/11), mendapatkan kecaman sejumlah pihak, tak terkecuali Ombudsman RI. Lembaga pengawas layanan publik itu meminta asosiasi kedokteran tidak lagi mengarahkan dokter untuk melakukan aksi mogok bersama.
     
"Aksi ini dapat mengganggu hak publik untuk mendapatkan layanan kesehatan," ujar Hendra Nurtjahjo, komisioner ombudsman bidang pencegahan di Jakarta, Kamis (28/11).

Menurut Hendra, sikap protes tersebut mestinya dilakukan secara konstruktif tanpa harus merugikan hak publik. "Misalnya, IDI bisa menuliskan surat protes dengan argumentasi hukum dan medis yang mereka anggap benar," paparnya.
Dengan melakukan aksi mogok berarti ada pelanggaran etik yang dilakukan dokter. "Aksi ini bertentangan dengan tanggung jawab dokter yang termuat dalam sumpah kedokteran. Pengabaian kewajiban yang terjadi kemarin bisa saja berakibat kematian atau penderitaan yang semestinya ditangani dokter tapi justru tidak berada di tempat praktek. "Hal ini merupakan mal administrasi pelayanan publik," papar Hendra.
Jika aksi mogok Rabu kemarin tetap dilakukan, maka Ombudsman RI akan mengambil tindakan dengan memanggil IDI untuk dimintai klarifikasi mendalam. "Kami juga akan meminta MKDI (Majelis Kehormatan Dokter Indonesia ) segera mengambil tindakan bagi para dokter yang melakukan tindakan indisipliner karena meninggalkan tugasnya dan menelantarkan pasien," imbuhnya.
Kritikan atas aksi mogok dokter juga datang dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Menurut pengurus harian YLKI Tulus Abadi, kasus yang sedang dialami oleh dokter Ayu beserta tiga rekannya diakibatkan oleh komunikasi yang buruk. Sehingga para dokter tersebut tidak mengetahui lebih jelas resiko penyakit yang tengah dialami pasien.
Tulus menjelaskan, saat pasien datang, dokter kurang menggali lebih dalam mengenai penyakit yang sedang diidap oleh pasien. Hal tersebut pun diimbangi dengan pasif nya sang pasien dalam menyampaikan apa yang sedang ia rasakan. Dengan situasi seperti itu dan minimnya pengetahuan pasien akan penyakit yang ia derita, sudah seharusnya pihak dokter lebih menggali dan menjelaskan tentang apa yang pasien derita. "Itu adalah tipikal dokter yang ada di Indonesia. Mereka bukan lemah dalam skill namun lemah dalam komunikasi," jelas Tulus.
Kurang baiknya komunikasi tersebut juga dibenarkan oleh Kementerian Kesehatan. Dirjen Bina Upaya Kesehatan Akmal Taher mengakui tidak semua dokter memiliki kemampuan yang baik dalam komunikasi. Hal itu yang akhirnya mendorong pihak Kemenkes untuk memasukkan uji komunikasi pada uji kompetensi dokter nantinya. Meskipun komunikasi telah dimasukkan ke dalam kurikulum kedokteran saat ini."Sama seperti orang pada umumnya. Ada yang pintar menulis tapi kurang bagus berkomunikasi. Sebaliknya, orang yang bagus komunikasinya belum tentu bisa menulis dengan baik. Sama seperti dokter karena dokter juga tidak semuanya bisa berkomunikasi dengan baik," ujar Akmal.
Terpisah, Ketua DPR Marzuki Alie mendorong agar kedepan para dokter perlu melakukan penyempurnaan kode etik yang dimiliki. Hal itu diperlukan, agar nantinya ada aturan yang lebih jelas tentang kemudngkinan ada tidaknya pelanggaran ketika seorang dokter menjalankan profesinya. Sekaligus, sejauh mana pelanggaran tersebut.
Sebab, dia mengingatkan, bahwa meski menjalankan profesi yang sangat mulia, dokter tetaplah bukan profesi yang kebal hukum. Menurut dia, kalau ada unsur pidana dalam sebuah pelanggaran yang dilakukan, maka dokter juga tidak boleh berlindung dibalik profesinya. "Oleh karena itu perlu diatur ketentuan-ketentuan apakah mereka melanggar profesi atau tidak, sepanjang sudah melaksanakan protap sih dokter tidak bisa dikriminalkan.Makanya kita dorong agar ada ketentuan yang lebih jelas," papar Marzuki di komplek parlemen Jakarta kemarin (28/11).
Lebih lanjut dia memaparkan, kalau secara faktual dugaan malpraktek telah banyak dilaporkan masyarakat. Hal tersebut juga perlu menjadi introspeksi tersendiri bagi para dokter. "Anggota DPR saja istrinya ada yang jadi korban malpraktek kok.Sampai sekarang istrinya masih menjalani pengobatan akibat malpraktek tersebut, dokternya pun lari," ungkap politisi Partai Demokrat tersebut.(mia/dyn/gun/kim)

POGI Mohon Maaf Soal Aksi Solidaritas Dokter

Jpnn
JAKARTA -  Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Genekologi Indonesia (POGI) Nurdadi Saleh menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait dengan aksi solidaritas yang dilakukan dokter pada 27 November 2013 lalu.
Aksi solidaritas itu dilakukan karena dokter tidak menerima dengan kriminalisasi terhadap dr Dewa Ayu Sasiary Prawani yang dituduh melakukan malpraktek bersama dr Hendy Siagian dan dr Hendry Simanjuntak.
"Saya sebagai ketua umum POGI menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena pada hari tanggal 27 itu mungkin ada ketidaknyamanan pada masyarakat," kata Nurdadi dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (30/11).
Menurutnya, dokter melakukan aksi solidaritas itu karena sudah merasa buntu. Apalagi mereka sudah menempuh begitu banyak prosedur soal tindakan kriminalisasi itu.
"Kita sudah menempuh begitu banyak prosedur, dari prosedur meminta kepada kejaksaan, prosedur menteri berbicara pada Jaksa Agung. Semuanya telah kita tempuh," ujar Nurdadi.
Karena itu, ia menyatakan, aksi solidaritas tersebut bukanlah tiba-tiba dilakukan. "Bukan tiba-tiba kita melakukan itu. Jadi tolong dimengerti dan dipahami," kata Nurdadi.
Menurut Nurdadi, meninggalnya Siska Makatey bukan karena malpraktek akan tetapi ia meninggal karena suatu emboli udara. "Jangan seolah-olah nyonya itu meninggal karena tidak ada SPM (standar pelayanan medik), karena adanya under standart," katanya.
Seperti diketahui, dr Ayu cs didakwa menyebabkan kematian pasien mereka Siska Makatey pada tahun 2010. Namun, pada September 2011 Pengadilan Negeri Manado  menyatakan mereka tidak bersalah.
Putusan ini akhirnya dibatalkan setelah MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa. Ayu dan kedua rekannya divonis 10 bulan penjara. (gil/jpnn)

Lampu Dalkot Diperbaiki Untuk Naikkan Tarif Tol

Jpnn
JAKARTA - Kepala Humas PT Jasa Marga (Persero), Wasta Gunadi menuturkan bahwa perusahaannya telah mengelontorkan dana untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebanyak Rp 14 miliar. Biaya itu untuk perbaikan 1.800 lampu penerangan ruas jalan tol dalam kota.
Wasta mengakui tidak lulusnya ijin menaikkan tarif tol Dalam Kota (Dalkot) karena penerangan lampunya kurang baik. "Lampu penerangan matinya macam-macam ada yang karena sollar cell, tapi kemarin sudah diperbaiki," ucap Wasta saat dihubungi, Jumat (29/11).
Nantinya tarif tol yang disesuaikan akan mengalami kenaikan sebesar 12,5 persen. "Dari Rp 7 ribu menjadi Rp 8 ribu atau naik 12,5 persen," imbuh dia.
Awalnya tarif tol di ruas Cawang - Tomang - Grogol - Pluit ini akan naik pada bulan September dan Oktober lalu. Namun terkendala penilaian SPM dalam penerangan lampu jalan tol. Akhirnya tarif tol ruas dalam kota baru akan naik mulai 5 Desember mendatang.
"Alhamdulillah sudah mendapatkan izin dan Menteri PU sudah menandatangani SK nya," terang Direktur Operasi PT Jasa Marga, Hasanudin di kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Jumat (29/11).
Tol dalam kota ini akan dioperasikan oleh dua perusahaan yakni Jasa Marga dan Citra Marga Nusaphala Persada. Panjang tol ini mencapai 50,60 km.
Menteri PU Djoko Kirmanto telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang Penyesuaian Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta pada 28 November 2013.
Berikut besaran tarif ruas tol dalam kota Jakarta :
Tarif Lama Golongan I Rp 7 ribu, Golongan II Rp 8.500, Golongan III Rp 11.500, Golongan IV Rp 14 ribu, Golongan V Rp 17 ribu.
Tarif Baru Golongan I Rp 8 ribu, Golongan II Rp 10 ribu, Golongan III Rp 13 ribu, Golongan IV Rp 16 ribu, Golongan V Rp 19 ribu. (chi/jpnn)

Dokter-dokter Inspiratif, Mengabdi Tanpa Harap Materi

VIVAnews - Sore itu, pelataran parkir rumah nomor 27 di Jalan Yap Tjwan Bing, Purwodiningratan, Jagalan, Solo, sedikit lengang . Hanya ada dua mobil, tiga becak, dan beberapa sepeda motor yang rapi "berbaris". Pada dinding di ruang tunggu rumah itu, tampak  papan yang berisi tulisan jadwal praktik si pemilik.
Ya, si pemilik rumah ini adalah seorang dokter. Namanya dokter Lo. Dalam ruang tersebut tersedia pula tiga bangku panjang. Tempat sejumlah orang duduk menunggu. Dokter baik hati ini sudah lama buka praktik di situ. Dia dikenal banyak orang di situ, juga kebaikannya. 
Buka praktik berpuluh tahun, nama dokter yang satu ramai dibicarakan media sosial sepekan belakangan, ketika kontroversi soal kasus dokter Ayu, yang divonis Mahkamah Agung, karena terbukti melakukan malapraktik atas seorang pasien di Manado, riuh di media massa.
Vonis itu memicu gelombang protes dari ribuan dokter di seluruh Indonesia. Keputusan atas Ayu itu, protes para dokter ini, adalah bentuk kriminalisasi terhadap para dokter. Kini mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan mahkamah itu. 
Di tengah kontroversi soal ini, sejumlah orang yang aktif di media sosial, mempromosikan dokter-dokter yang mengabdi dengan susah payah. Bahkan tanpa pamrih. Yang menjelaskan betapa profesi ini begitu dekat dengan kematian tapi terutama kehidupan. Dan dokter sepuh di Solo itu adalah salah satunya.
Warga sekitar, juga para pasien yang mengular, mengenalnya sebagai dokter yang senantiasa tulus menolong. Di rumahnya itu, dia membuka klinik tanpa memasang tarif sepeser pun kepada pasien.
Lo Siauw Ging itu, begitu nama lengkap dokter ini, memang selalu kebanjiran pasien. Tidak semua membayar jasa baiknya itu. Dari 60 pasien yang datang setiap hari, hanya 30 persen saja yang membayar. “Prinsip saya memang untuk menolong. Kalau yang punya mau bayar ya silakan, kalau nggak ya nggak apa-apa. Karena saya tidak pasang tarif,” ujar pria kelahiran Magelang ini saat ditemui di ruang praktiknya, Jumat, 29 November 2013.
Klinik dr. Lo buka setiap hari, kecuali hari libur. Dalam sehari, ia membuka dua jadwal praktik. Pukul 06.00-09.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. Kliniknya selalu dipenuhi pasien. Tak hanya dari kalangan tak mampu, tetapi juga berduit.  Bahkan ada pula yang datang jauh-jauh dari Wonogiri hingga Pacitan.
Selain tidak memungut biaya pemeriksaan kesehatan, pria kelahiran 16 Agustus 1934 ini, memberikan obat secara gratis. Itu bisa dilakukan jika obat yang diresepkan tersedia di klinik. Kalau tidak ada maka pasien membeli sendiri obat ke apotek yang ditunjuk oleh dr. Lo.
Dokter Lo tidak menutup mata jika ada salah seorang pasiennya yang tidak mampu membeli obat di apotek.  Ia akan memberikan cap khusus di kertas resep. Dengan cap ini, apotek tidak menarik biaya dari pasien. Semua tagihan dibebankan kepada sang dokter. “Saya justru malah yang aktif menanyai pasien, ada uang tidak untuk membeli obat. Kalau tidak punya, biar nanti apotek menagih ke saya untuk biaya pembelian obat pasien tersebut,” ucapnya.
Menurut dr. Lo,  ia harus membayar tagihan obat dari apotek setiap bulannya sekitar Rp5 juta hingga Rp10 juta. Uang itu tak hanya berasal dari kantong pribadinya, melainkan juga sumbangan dari donatur. “Namun pastinya saya masih sering nombok untuk membayar tagihan itu,” kata suami dari Gan May Kwee.
Mantan pasien jadi donatur
Ada cerita menarik soal sosok para donatur pak dokter ini.  Rupanya, di antara para donatur itu ada mantan pasien dr.Lo. Saat masih kecil, pasien yang tidak disebutkan namanya itu beberapa kali dibawa oleh sang ibu ke klinik dr. Lo. Kondisi keluarga mereka ketika itu sangat miskin. Maka dr. Lo pun tulus membebaskan semua biaya pemeriksaan dan obat sang anak.
“Tetapi kini, pasien belia itu telah menjadi "orang" di Amerika. Mantan pasien itu saat ini menjadi donatur,” ujar anak ketiga dari lima bersaudara ini.
Sifat dermawan dr.Lo tersebut ternyata tak lepas dari pengaruh almarhum sang ayah. Sebelum dr.Lo muda masuk jurusan Kedokteran, Universitas Airlangga, sang ayah memberikan nasihat yang tidak pernah ia lupakan: Jika ingin menjadi dokter, jangan menjadi pedagang. Jika ingin mencari duit, jadilah seorang pedagang. “Pesan dari almarhum itu jelas artinya. Pokoknya jangan sampai cari duit dari dokter. Dokter itu bertugas untuk menolong,” ujar pria yang lulus dari Universitas Airlangga pada Februari 1962 ini.
Selain dari sang ayah, sikap dr. Lo juga terinspirasi dari almarhum dr. Oen yang merupakan dokter terkenal di Solo pada masanya. Selama 15 tahun mengenal dr. Oen, ia pun mengetahui benar sifat sederhana dan berjiwa sosial yang dimiliki dokter itu.
Keinginan dr. Lo untuk menjadi dokter dermawan semakin kuat ketika dia divonis terkena penyakit kuning kronis. Saat itu, ia masih bertugas menjadi dokter di Gunung Kidul. “Setelah mengalami penyakit parah sekali dan tertolong maka saya harus berbalas budi kepada Tuhan. Caranya ya membantu seperti ini dengan ikhlas,” ujar pria yang harus menggunakan bantuan tongkat untuk berjalan ini.
Di mata warga sekitar, dr. Lo adalah sosok yang sangat sederhana dan ramah. Menurut Herwin, salah seorang tetangga, dr. Lo pernah membiayai seluruh perawatan korban tabrak lari. Biaya yang harus dikeluarkan mencapai sekitar Rp25 juta.
Sikapnya ini memberikan kesan mendalam bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kediamannya. Ketika kerusuhan tahun 1998, warga sekitar ikut mengamankan rumah dr. Lo yang merupakan keturunan Tionghoa dari amukan massa. “Saat kerusuhan terjadi, rumah dr. Lo aman-aman saja. Kami semua berjaga-jaga di depan dan atap rumah dr. Lo,” kata salah seorang warga, Turiman.
Dokter difabel
Selain dr.Lo, Solo juga memiliki dokter lainnya yang tak kalah menginspirasi. Bernama Maria Retno Setjawati, wanita kelahiran tahun 1959 ini, hidup dengan kondisi difabel.  Meski demikian, kondisi tersebut tak menghalangi Maria untuk menjadi seorang dokter.
Maria memasang tarif rendah untuk para pasien. Maklum, mayoritas pasien yang datang adalah mereka yang bermata pencaharian sebagai tukang becak, buruh, pedagang kaki lima. “Ya, kalau ada pasien periksa sama obat cuma bayar Rp15 - Rp25 ribu. Nanti kalau cuma periksa, tanpa obat, ya gratis,” kata dr. Maria.
Tak jarang, setiap hari Maria menerima pasien yang sama sekali tak membawa uang. Dia menggratiskan pemeriksaan dan biaya obat. “Lihat pakaiannya yang kumal saja, saya nggak tega,“ ujarnya.
Setiap hari, Maria menerima sekitar 40-50 pasien. Ia mulai praktik dari pukul 17-00-22.00 WIB. Namun, terkadang Maria membuka praktiknya hingga jelang tengah malam. [Baca selengkapnya: Maria, Dokter Difabel Pengabdi Kaum Pinggiran]
Pedalaman Kalimantan
Lahir dan dibesarkan di keramaian kota besar  seperti Bandung, menjadi dokter di pedalaman jelas jauh dari bayangan Rossy Tedjaningsih. Semuanya berawal dari tahun 2004 silam. Saat lulus dari Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Maranatha, Bandung, ia diwajibkan menjadi dokter pegawai tidak tetap (PTT) di Puskesmas Sungai Ayak, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Saat pertama kali bertugas, Rossy harus menerima kenyataan listrik hanya menyala dari sore sampai pagi. Baru sejak 2010, listrik menyala sepanjang hari. Kerap, di malam hari sekali pun, listrik mati. Rossy pun berkreasi, menyiapkan lampu darurat yang dibelinya di Kota Pontianak.
Setahun berjalan, tahun 2005, Rossy pun mengikuti penerimaan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sekadau yang dimekarkan dari Kabupaten Sanggau. Rossy lulus serta bertugas di Sungai Ayak hingga sekarang. “Walaupun selalu saja dapat hambatan, akan tetapi hal itu tidak menjadi masalah bagi saya. Saya ikhlas dengan semua ini,” ujarnya.
Rossy sempat ditawari pindah ke kecamatan Teraju yang lebih maju kondisinya daripada Sungai Ayak. Namun tidak ada penggantinya di Sungai Ayak membuat dia bertahan. Maklum, Sungai Ayak ini susah dicapai dari pusat kabupaten.
Pelan-pelan, Rossy mengubah citra Puskesmas Sungai Ayak. Jika dulu tidak ada fasilitas rawat inap, Rossy pun menyediakannya. Kesan kumuh dan tak berpenghuni diubah dengan memberikan pelayanan yang lebih baik dan dengan hati. Kini, justru Puskesmas yang dipimpinnya menjadi favorit. Banyak warga kecamatan lain datang berobat karena fasilitas yang dimilikinya.
Pelayanan di rawat inap pada masa itu tentulah dikerjakan sendiri karena keterbatasan tenaga perawat, namun hal tersebut bukanlah halangan. Kini, fasilitas rawat inapnya juga menjadi favorit ibu-ibu yang hendak melahirkan. Sebagai seorang perempuan, Rossy tahu kebutuhan apa saja yang harus dilengkapi puskesmas agar ibu-ibu bersedia melahirkan di puskesmas.
Dan gebrakan Rossy mendapat apresiasi. Tahun 2009, Puskesmas Sungai Ayak menyabet juara I untuk kategori puskesmas terbaik se-Kalimantan barat. Pada 2011 lalu, Dr Rossy Tedjaningsih mewakili Kabupaten Sekadau sebagai kandidat dokter teladan tingkat provinsi.
Dan kemajuan Sungai Ayak bukan hanya pada pelayanan rumah sakit. Akses jalan yang tadinya susah dan sulit sekarang menjadi lancar. Sungai Ayak pun berubah jadi tujuan bagi tenaga kesehatan muda untuk bekerja. [Baca selengkapnya: Dokter Perempuan di Pedalaman Kalimantan]

Ahmad Dhani Tunjuk El Lawan Farhat Abbas

TEMPO.CO, Jakarta - Duel adu tinju antara anak Ahmad Dhani dan Farhat Abbas kini menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Kemarin, Kamis, 28 Oktober 2013, El Jalaluddin Rumi bersama dengan tim kuasa hukumnya datang ke PERTINA (Persatuan Tinju Amatir Indonesia), untuk mengurus surat sparing partner dengan Farhat Abbas. Saat ditemui di kawasan Senayan, Dhani pun menanggapi hal tersebut.

"Nanti rencananya yang akan adu tinju adalah El. Padahal, sebenarnya Al yang mau. Cuma kami berpikir, janganlah kalau Al, bisa bahaya nanti," ujar Ahmad Dhani, Kamis, 28 November 2013.

Tinju dipilih sebagai tantangan untuk Farhat Abbas karena olahraga bela diri ini adalah olahraga yang disukai oleh anak-anak Dhani. Dhani pun tidak khawatir jika nantinya duel tinju tersebut benar dilaksanakan. "Saya mengizinkan. Tidak apalah, karena tinju kan ada wasitnya."

Mengenai pernyataan dari pengacara Hotman Paris yang menawarkan hadiah Rp 250 juta bagi pemenang apabila jadi dilakukan pertandingan adu tinju antara Farhat Abbas dan anaknya Ahmad Dhani, Dhani berkomentar, "Baguslah! Saya apresiasi hal tersebut," ujarnya seraya tertawa.

ANINDYA LEGIA PUTRI

KPAI Minta Polisi Hentikan Seteru Farhat dan El

TEMPO.CO, Jakarta--Komisi Nasional Perlindungan Anak akan berkirim surat untuk meminta Kepala Polda Metro Jaya menghentikan perseteruan antara Farhat Abbas dan El Jalaluddin Rumi, anak Ahmad Dhani, yang berujung pada tawaran adu tinju di atas ring. "Tapi sebelumnya, kami harus menyelidiki dahulu (kasus perseteruan)," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, ketika dihubungi pada 29 November 2013.

Arist mengatakan polisi tidak boleh memberikan izin pertandingan tersebut. "Polisi harus segera bertindak untuk menghentikan perseteruan ini," kata Arist.

Menurut Arist, perseteruan antara Farhat dan El ini adalah contoh yang tidak baik untuk anak-anak dalam menyelesaikan masalah. "Masalah tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Selesaikan di jalur hukum saja," kata Arist.

Menurut Arist, perseteruan yang terjadi ini cenderung akan ditiru oleh anak-anak karena anak-anak Ahmad Dhani merupakan publik figur yang menjadi salah satu idola anak di Indonesia.

Arist juga menghimbau Farhat untuk tidak melayani hal-hal yang mempertontonkan kekerasan. "Kalau ada anak kecil yang nantang, jangan ditantang balik," kata Arist.

Menurut Arist, Farhat Abbas sebaiknya menjaga kalimat-kalimat yang dituturkannya. "Itu kata-kata yang tidak bijak," kata Arist.

Arist mengatakan Farhat sebagai salah satu penegak hukum, yaitu kuasa hukum, seharusnya menyelesaikan perseteruan melalui proses hukum. Begitu juga dengan pernyataan Hotman Paris Hutapea yang menjanjikan hadiah Rp 250 juta bagi pemenang. Arist menghimbau seharusnya Hotman Paris tidak mendukung hal-hal yang mempertontonkan kekerasan. "Ini bukan tinju sebagai ajang olahraga, tapi ini tinju yang menjadi ajang unjuk kekerasan dan permusuhan," kata Arist.

Selanjutnya, Arist menghimbau media infotainment tidak menyiarkan perseteruan antara Farhat dan kubu Dhani karena mempertontonkan kekerasan. "Jangan dibesar-besarkan. Silakan sorot sisi lainnya," kata Arist.

Sebelumnya, perseteruan antara Farhat dengan El memanas lantaran pernyataan Farhat melalui Twitter. Farhat menyindir peristiwa kecelakaan yang menimpa anak bungsu Ahmad Dhani, AQJ, dengan menyebut dosa pelaku penabrakan itu tidak akan habis

Cuitan tersebut pun memancing emosi El, yang tidak terima keluarganya diejek. Bahkan, Al tak segan-segan untuk mengajak Farhat adu tinju. Al juga menyebut Farhat seperti banci sehingga adu tinju itu dilakukan untuk membuktikan ucapannya. Farhat pun menerima tantangan El. Farhat juga sesumbar akan menyiapkan promotor untuk pertandingan tinju keduanya.

RIZKI PUSPITA SARI

Garuda Pecat Pramugara Senior yang Membawa 28 Slop Rokok ke Jepang

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Maskapai penerbangan nasional terbesar Garuda Indonesia memecat Arif Nurcahyono, pramugara senior yang membawa 28 slop rokok ke Jepang tanpa izin. Atas pemecatan ini, Arif yang telah 18 tahun bekerja di Garuda keberatan dan mengajukan kasasi.

Kasus bermula saat pramugara yang bergabung dengan Garuda sejak 1994 itu tugas ke Osaka Jepang. Pesawat nomor penerbangan GA 882/DPS-KIX itu berangkat dari Denpasar pada 14 April 2011 pukul 00.45 WITA dan sampai Osaka pukul 08.30 waktu setempat.

Sesampainya di Osaka, seluruh penumpang dan awak kabin menuju terminal kedatangan untuk clearence dan pemeriksaan barang-barang. Saat diperiksa petugas bea cukai setempat, ternyata Arif kedapatan membawa 28 slop rokok sehingga didenda JPY 44 ribu.

"Perbuatan Arif berakibat merugikan dan merusak citra Garuda Indonesia di mata petugas Bea dan Cukai Bandara Osaka," tulis Garuda dalam gugatannya seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (30/11/2013).

Perbuatan Arif telah melanggar perjanjian kerja bersama (PKB) pasal 28 jenis pelanggaran disiplin tingkat III ayat 1 pin a. Selain itu juga melanggar Pedoman Awak Kabin, melanggar ketentuan bea cukai Jepang.

"Tindakan tersebut merupakan tindakan tercela dan tidak terpuji, menodai serta merusak citra, nama baik dan integritas PT Garuda Indonesia Tbk sebagai pembawa bendera negara RI," lanjutnya.

Atas perbuatannya, Garuda lalu mem-PHK Arif. Gugatan ini lalu masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Denpasar. Kepada majelis hakim, Arif keberatan dengan PHK tersebut karena sudah dijatuhi sanksi denda oleh Jepang.
"Sungguh aneh, negara (Garuda) memohon untuk mem-PHK dengan tanpa alasan yang jelas," kata Arif menyanggah gugatan itu.

Setelah menjalani sidang cukup lama, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan sebagian permohonan Garuda. "Menyatakan hubungan kerja antara penggugat dengan tergugat putus sehak putusan diucapkan," kata majelis hakim PN Denpasar yang terdiri dari Puji Harian, I Gustu Putu Seuena dan I Ketut Dana.

Atas putusan ini, Arif keberatan dan mengajukan kasasi sehingga putusan yang diketok pada 9 Oktober 2012 tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Permohonan kasasu masuk ke MA pada 20 September 2013 dan mengantongi nomor kasasi 496 K/Pdt.Sus-PHI/2013.

Jumat, 29 November 2013

KPK: Sumbangan Seikhlasnya di Kelurahan dan Kecamatan Termasuk Korupsi!

Indra Subagja - detikNews
Jakarta - Anda pernah mengurus e-KTP, Kartu Keluarga, atau Akta Lahir? Izin pengurusan surat-surat kependudukan itu gratis. Tapi kadang ada 'budaya' sumbangan seikhlasnya di kelurahan atau kecamatan yang diminta petugas.

Anda jangan sembarang memberi sumbangan itu. PNS yang macam-macam meminta sumbangan itu, sebaiknya dilaporkan saja ke atasannya. Bukan apa-apa, KPK menyebut budaya sumbangan seikhlasnya masuk dalam kategori korupsi.

"Itu termasuk korupsi, gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat berbincang dengan detikcom, Jumat (29/11/2013).

Menurut Bambang, atas alasan apapun, permintaan sumbangan seikhlasnya dilakukan oleh penyelenggara negara tidak dibenarkan. Masyarakat jangan sungkan melapor, kalau perlu difoto dan direkam.

"Permintaan sumbangan dengan alasan apapun termasuk dengan menyebut seikhlasnya atas penggunaan kewenangan yang dilakukan staf atau penyelenggara negara tidak dibenarkan," tutupnya.

Lalu, bagaimana pengalaman Anda pembaca detikcom dengan sumbangan seikhlasnya itu? Masihkah Anda menemukan tindakan saat ini oknum PNS yang melakukan itu? Silakan berbagi ke redaksi@detik.com, jangan lupa sertakan nama dan nomor telepon Anda.

Pengamat: KPK harus Kejar Aset Angelina Sondakh

Purwokerto (Antara) - Pengamat hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera mengejar aset milik Angelina Sondakh atau Angie agar pidana tambahannya tidak disubsiderkan.
"Ruh pemberantasan korupsi itu pengembalian uang ke negara, bukan pasal pidananya," kata dia, di Purwokerto, Jumat.
Hibnu mengatakan hal itu kepada Antara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan banding jaksa pada KPK terhadap putusan Angie.
Dalam hal ini, MA memperberat hukuman Angie menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan.
Selain hukuman 12 tahun penjara, majelis yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar juga memerintahkan Angelina Sondakh untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12,580 miliar dan 2,350 juta dolar Amerika atau setara dengan Rp27,4 miliar, sehingga secara keseluruhan Angie harus membayar Rp39,98 miliar.
Bila Angie tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu yang ditentukan, diganti hukuman lima tahun penjara.
Terkait hal itu, Hibnu mengatakan bahwa KPK harus mengupayakan bagaimana caranya agar aset-aset hasil korupsi bisa masuk ke kas negara.
Oleh karena itu, kata dia, terhadap pidana tambahan, jaksa harus mengejar aset Anggie tersebut agar pidana tambahannya jangan sampai disubsiderkan.
"Peraturan perundang-undangan memang (pidana tambahan, red.) disubsiderkan. Tapi itu tidak ada efek jeranya," kata dia yang pernah mengikuti seleksi calon hakim agung pada tahun 2012.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa jaksa pada KPK menyatakan "untuk pemiskinan" yang digambarkan dengan penyitaan aset dan ganti kerugian.
"Penyitaan aset dan ganti kerugian tadi, menurut saya, merupakan utang harusnya. Jadi, utang pada negara, jangan sampai Angie menyubsiderkan (denda dan uang pengganti, red.) dengan pidana kurungan, enak banget itu," kata dia menegaskan.
Ia mengatakan bahwa dalam kasus ini, harus ada keseriusan dari jaksa untuk mengejar aset dan meletakkan sebagai utang pada negara untuk segera dilunasi.
Menurut dia, sebuah putusan sebenarnya bisa tidak disubsiderkan.
Akan tetapi, kata dia, undang-undang menyubsiderkan sehingga hal ini merepotkan.
"Memang harus ada keberanian dari hakim MA, keberanian dari eksekutor untuk menyita aset-asetnya (aset Angie, red.), menyiasati norma hukum yang ada," katanya.(rr)

Adnan Buyung Nasution dan Bagir Manan Calon Dewan Etik MK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi Dewan Etik Mahkamah Konstitusi mengatakan hingga kini telah menjaring sebanyak 40 nama calon pengawas hakim itu. Dari 40 nama tersebut, beberapa di antaranya sudah sangat populer dalam dunia hukum Indonesia.
Beberapa di antaranya adalah advokat senior Adnan Buyung Nasution bekas Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, bekas Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Tuti Alawiyah dan nama besar lainnya.
"Dari calon-calon yang didaftarkan itu ada nama Ibu Tuti Alawiyah, Aisyah Amini, Romo Muji, Pak Bagir Manan, Pak Adnan Buyung Nasution. Mereka didaftarkan oleh masyarakat, kalau mengenai bersedia atau tidak nanti jika memang terpilih kita tanya ke mereka," ujar anggota Panitia Seleksi, Slamet Effendi Yusuf, saat dihubungi, Jakarta, Jumat (29/11/2013).
Slamat menambahkan dari 40 nama tersebut enam orang diantarnaya adalah bekas hakim konstitusi, 17 orang tokoh masyarakat dan sisanya akademisi.
"Kita akan iklan kan besok agar publik bisa merespon," lanjut Slamat.
Setelah pengumuman tersebut, pada 5 Desember 2013, tiga anggota pansel bersama Sekjen MK akan berkumpul lagi untuk membahas respon masyarakat terhadap nama-nama calon yang telah diumumkan tersebut.
"Selanjutnya setelah pertemuan itu kami akan melakukan pemilihan tiga orang anggota Dewan Etik. Dan pada saat pemilihan itu, hanya anggota pansel yang melakukan rapat, Sekjen MK tidak boleh ikut agar independen," ujarnya.
Tiga anggota Pansel tersebut adalah Slamet Effendi Yusuf (Ketua Majelis Ulama Indonesia), Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Profesor Aswanto, dan Dr. Laica Marzuki,.
Dalam penjaringan tersebut Pansel menetapkan dua mekanisme yakni dengan menjemput bola dan membuka pendaftaran jika ada masyarakat yang berminat.
Kriteria anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi mengacu kepada peraturan yang telah dikeluarkan MK antara lain terdiri dari tiga orang yakni mantan hakim konstitusi, akademisi dan tokoh masyarakat.
Ketiga kriteria itu harus memenuhi persyaratan antara lain jujur, adil, tidak memihak, memiliki usia paling rendah 60 tahun, berwawasan luas dalam etika hakim, serta memiliki integ

Dituduh Meneror Farhat Abbas, Ini Jawaban Ahmad Dhani

VIVAlife - Pengacara Farhat Abbas mengatakan dirinya sempat diteror oleh sebuah pesan singkat pasca tantangan duel dari putra Ahmad Dhani, Al Gazali (Al). Farhat pun menyebut nama Dhani sebagai orang dibalik pesan singkat itu.

Dhani pun menjawab santai soal isu teror tersebut. Ia mengatakan tak ada waktu untuk meneror orang lain.

"Saya nggak suka teror, saya enggak suka begitu, kalau enggak suka saya pukulin langsung," ujar Dhani, Jumat 29 November 2013.

Dhani pun mengingatkan Farhat meneliti dahulu pesan tersebut. Dhani mengaku dirinya tak suka disudutkan dengan isu tak penting apalagi soal teror.

"Itu hoax. Perlu diteliti yang hoax yang mana," ujarnya.

Soal pertandingan besok, Dhani mengaku tak ingin menyaksikannya. Ia mempercayakan El Jalaludin Rumi atau El mampu mengalahkan Farhat Abbas.

"Nggak lah. Saya ngapain ngurusin anak kecil. Ini perseteruan anak besar atau anak kecil sih sebenarnya," ujarnya.

Sebelumnya meski diteror, Farhat mengaku merasa tak terganggu. Baginya, pesan singkat bernada teror sudah biasa masuk ke telepon genggamnya.

"Kalau teror sudah biasa. Yang bilang Dhani mencari apapun untuk menghancurkan saya, cari dukun untuk melumpuhkan saya, itu sudah biasa," katanya. (eh)

Farhat Abbas: Dhani Itu Pemberontak

VIVAlife- Musisi Ahmad Dhani telah memberikan restu pada putranya, El untuk melakukan pertarungan tinju dengan pengacara Farhat Abbas.

Farhat pun menyatakan tidak masalah jika memang pertandingan melawan bocah 14 tahun itu terjadi.

Namun ia yakin Pengurus Pusat Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) tak akan sembaragan memberikan izin tanding. Apalagi, duel tersebut tak memiliki tandingan yang sepadan.

"Izin kan keluar juga dari kepolisian. PERTINA kalau ada yang mau bertanding harus diukur berat badannya. Nggak mungkin anak berat 50 kg tanding tinju. Paling diajari pengacaranya saja, biar masuk tv," ujar Farhat saat diminta tanggapan soal tantangan El, di Studio Trans TV, Jakarta.

Baginya, semakin keruhnya permasalahan antara dirinya dan El juga lantaran campur tangan Dhani. Ia menganggap Dhani sebagai pemberontak. Emosi Al dan El pun katanya makin tersulut karena keberangan Dhani.

"Dhani itu pemberontak, semakin panjang semakin seksi. Ini kampanye buruk buat Dhani," katanya.

Hingga saat ini, Farhat pun belum berniat melakukan perdamaian dengan Dhani, atas permasalahan yang bermula dari kicauan Farhat di twitter.

"Kalau damai boleh saja. Tapi nggak tahu ya, (Dhani) orangnya keras kepala. Nanti kalau kena batunya baru sadar," ujar Farhat.

Ditegur KPAI Soal Rencana Tinju El dan Farhat, Ini Reaksi Ahmad Dhani

VIVAlife - Besok Sabtu 30 November, putra kedua Ahmad Dhani El Jalaluddin Rumi akan berduel dengan pengacara Farhat Abbas di gedung Pertina. El mengaku telah menyiapkan fisik dan mental bertandingnya melawan suami Nia Daniaty itu.

Namun, sayang keinginan El untuk memukul KO pengacara kontroversial itu akan terganjal dengan adanya kritikan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI mengharapkan pertandingan El dengan Farhat tak jadi digelar.

Bagaimana tanggapan Ahmad Dhani dengan sikap KPAI tersebut?

"Harusnya diapresiasi sama KPAI dan Komnas Anak. Agar tidak ada tawuran kalau mau ribut dibuktikan kekuatan mereka di ring tinju agar nggak ada tawuran pelajar di jalanan," ujar Dhani, Jumat 29 November 2013.

Dhani mengatakan KPAI jangan salah paham dengan keputusan El meminta izin kepada Pertina sebagai wadah untuk bertinju secara resmi.

"Jangan disalahpahami, ini bukan ajakan berantem di jalan, ini ajakan sparing partner, olahraga. El sebenarnya harus diapresiasi untuk hindari pertarungan tawuran di Jakarta," ujar Dhani.

El mengaku tantangannya  melawan Farhat Abbas cukup serius. Tak hanya El yang geram melihat kicauan suami penyanyi lawas Nia Daniati tersebut di twitter. Sebagai kakak, Ahmad Al Ghazali (Al) pun ikut emosi.

"Kalau berani, harus berani. Saya enggak perlu latihan," tegas El sambil memamerkan otot tangan kanannya.

Sejak kasus insiden kecelakaan yang melibatkan anak bungsu Dhani, AQJ, Farhat Abbas tidak berhenti mengolok-olok Dhani. Saat AQJ masih kritis di RS Pondok Indah, Farhat menggalang saweran untuk disumbangkan ke Dhani. Namun uang sumbangan Farhat ditolak mentah-mentah oleh Dhani. (eh)

Cara Kopassus Tangkap Napi Kabur dari Nusakambangan

VIVAnews - Dua narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, berhasil ditangkap dini hari tadi, Jumat 29 November 2013. Penangkapan kedua napi merupakan kerjasama antara petugas lapas, kepolisian dan Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

Komandan Pusat Pendidikan Kopassus, Kolonel Inf. Djoko Andoko, dalam keterangan pers menjelaskan kronologi penangkapan dua napi tersebut.

Pada pukul 20.00 wib, sebanyak delapan orang dari Lapas Batu datang ke Komando Latihan Pendidikan Khusus Kopasus di Cilacap. Mereka ditemui oleh Komandan Sekolah Komando (Danseko) dan menjelaskan bahwa ada dua napi di lapasnya yang kabur.

"Maksud kedatangan mereka adalah meminta bantuan personel yang memiliki kemampuan air dan LCR (perahu karet untuk pendaratan) untuk melakukan penyisiran dua napi yang kabur," katanya.

Informasinya, lanjut Djoko, dua napi tersebut masih belum menyeberang nusakambangan dan sedang berupaya menyeberang. Informasi tersebut diperoleh dari pegawai lapas Jambi yang dihubungi napi yang kabur untuk meminta bantuan perahu, uang dan pakaian. Diketahui, salah satu napi yang kabur merupakan pindahan dari lapas Jambi.

"Dari koordinasi yang dilaksanakan Danseko mengeluarkan 10 personel dengan empat LCR untuk membantu tim pencarian dari Lapas," katanya.

Tim terus mencari dan mengecek tempat serta perahu-perahu yang dicurigai, namun tidak ditemukan.

Hingga pukul 24.00 wib, ada informasi dari Jambi yang mengatakan bahwa napi itu menelepon lagi untuk meminta perahu. Permintaan itu pun disanggupi. Justru ini yang dimanfaatkan oleh tim Kopassus untuk menyiapkan perahu yang diminta.

Pada pukul 01.00 wib, perahu nelayan yang disiapkan meluncur dan tim dalam posisi ambush (penyergapan) dengan jarak 100 meter dari lintasan perahu.

Pukul 01.15 wib, saat perahu terlihat dengan lampu nelayan terlihat oleh tim ada satu orang menuju air dari semak-semak antara Pelabuhan Sodong-Holcim.

"LCR pimpinan Serka Wahyudi yang terdekat langsung menyergap dan menangkap hidup satu target atas nama Suhardi," katanya.

Kemudian, dari informasi Suhardi, satu napi lainnya atas nama Harun, lari ke semak-semak. Kemudian, tim melakukan penyisiran. Tapi tidak ditemukan.

Akhirnya tim dibagi dua. Sebagian menyergap, tim yang lain berpura pura kembali. 

Pada pukul 04.20 Wib, bersamaan dengan kapal pengangkut bahan semen Holcim melintas melewati pelabuhan Sodong terlihat ada orang berenang menuju kapal.

"Dan LCR dengan cepat menyergap orang tersebut dan ternyata adalah target kedua atas nama Harun dan tertangkap hidup

Harun bin Aziz adalah terpidana mati pindahan dari LP Jambi. Sedangkan Suhardi bin Hamid adalah terpidana seumur hidup pindahan dari LP Temanggung, Jawa Tengah. Keduanya terlibat dalam kasus perampokan di tempat terpisah.
Kasus Lain

Dua pekan lalu, seorang terpidana Lapas Batu juga berhasil melarikan diri. Ahmad Yusuf (47 tahun), narapidana kasus pembunuhan, kabur saat membuang sampah. Petugas menemukan baju tahanan Ahmad Yusuf di belakang lapas. Sampai saat ini, Ahmad Yusuf belum juga ditemukan.

Kapolres Cilacap AKBP Andri Triasputra menyatakan, kaburnya napi ini disebabkan karena lemahnya pengawasan. Selain itu, banyaknya napi juga tidak sebanding dengan jumlah petugas lapas yang berjaga.

Untuk mengantisipasi napi yang kabur, polisi telah menemparkan anggotanya di Nusakambangan dan telah disiapkan poko dan rumah dinas.

"Kepolisian berharap agar petugas lapas segera berkoordinasi jika terdapat napi yang kabur agar mudah dalam proses penangkapan," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, Harun salah seorang terpidana mati mengaku telah merencanakan kabur sejak satu bulan lalu. Harun kabur dengan cara membongkar teralis menggunakan api lilin yang dipanaskan dan dengan menggunakan ampelas untuk memperkecil besi teralis. (ren)

Menhan: Jika Punya Armada Kapal Selam Lengkap, RI Tak Mudah Disadap

VIVAnews – Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Jumat 29 November 2013, menyatakan penambahan kapal selam sangat penting dalam modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) negara. Jika Indonesia memiliki armada kapal selam lengkap, Purnomo yakin pertahanan negara akan lebih kuat sehingga Indonesia tidak mudah disadap pihak asing.

“TNI Angkatan Laut mengatakan, kalau RI punya kapal selam 10-15 buah, kita tidak akan disadap lagi,” kata Purnomo dalam diskusi panel bertajuk ‘Membangun Kemampuan Kekuatan Pertahanan Berkelanjutan’ yang diselenggarakan oleh Forum Pemred di Jakarta.

Menurut Purnomo, pembangunan sistem pertahanan merupakan bagian dari harga diri bangsa. “Bangsa yang kuat adalah bangsa yang kuat pertahanannya,” ujar dia.

Namun dinamika politik bisa mengancam proses pembangunan alutsista yang telah dipersiapkan dan tengah dilakukan. “Kalau presidennya tidak mengerti militer, bisa saja program tidak berlanjut. Jadi komitmennya harus kuat,” kata Purnomo.

Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq, dalam forum yang sama mengatakan TNI Angkatan Laut masih lemah dalam menjaga pertahanan laut di negeri ini. Oleh sebab itu perlu diperkuat dengan pembangunan alutsista berupa armada kapal selam yang lengkap.

Sebelumnya, terungkap Indonesia menjadi target penyadapan Australia dan Amerika Serikat. Badan Intelijen Australia (DSD) menyadap ponsel Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan sejumlah pejabat tinggi RI pada Agustus 2009.

Motif Penyadapan

Mantan Duta Besar RI untuk Rusia, Hamid Awaluddin, menduga penyadapan oleh Australia untuk membidik rencana RI membeli kapal selam Rusia. Pasalnya, tarik-ulur atau negosiasi seputar jadi-tidaknya Indonesia membeli kapal selam Rusia terjadi pada Agustus 2009.

“Teknologi kapal selam yang saat itu hendak dibeli Indonesia dari Rusia sungguh dahsyat. RI berencana membeli dua kapal selam. Kalau jadi, (Australia) tentu takut sama kita,” kata Hamid kepada VIVAnews beberapa waktu lalu.

Sejumlah pejabat RI yang ketika itu disadap oleh Australia, diyakini Hamid ada kaitannya dengan rencana pembelian kapal selam Rusia itu. “Sofyan Djalil saat itu Menteri Negara BUMN, Sri Mulyani Indrawati saat itu Menteri Koordinator Perekonomian. Mereka terkait dengan aspek ekonomi negosiasi itu (kapal selam), yakni pembiayaan. Ada anggarannya atau tidak,” kata Hamid.

Penyadapan terhadap Sofyan Djalil juga terkait dengan dana BUMN untuk membangun dermaga kapal selam tersebut. Sementara Dino Patti Djalal yang juga disadap ketika itu merupakan Juru Bicara Presiden Bidang Luar Negeri. Komunikasi-komunikasi dari pihak asing sangat mungkin masuk melalui Dino.

Pada akhirnya, kata Hamid, Indonesia batal membeli kapal selam Rusia karena alasan keterbatasan biaya. RI akhirnya lebih memilih membeli kapal selam Korea Selatan.

Rusia pada tahun 2012 memiliki 60 kapal selam bertenaga nuklir dengan teknologi canggih. Meskipun pembelian kapal selam dari Rusia batal dilakukan pada tahun 2009 itu, kini Rusia kembali menawarkan 10 unit kapal selamnya kepada Indonesia. (ren)

Kapolri: Imigran Gelap Betujuan ke Australia Bukan Urusan Indonesia

Laporan Wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Sutarman menegaskan Polri telah menghentikan kerjasamanya dengan Australia dalam penyelundupan manusia atau people smuggling.
"Sementara kita hentikan dan kita menunggu keputusan lebih lanjut dari presiden," kata Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013).
Hal tersebut merupakan dampak dari adanya penyadapan yang dilakukan intelejen Australia terhadap sejumlah pejabat Indonesia. Penghentian kerjasama penanganan people smuggling tersebut bukan berarti Indonesia tidak menangani imigran gelap yang masuk ke wilayah Indonesia.
"Kalau misalnya tujuan-tujuan negara ini tujuannya ke Australia bukan ke Indonesia itu bukan urusan kita, tapi kalau masuk ke Indonesia dan itu melanggar hukum, tentu kita juga harus melakukan penegakan hukum," kata Sutarman.
Penghentian kerjasama dalam penanggulangan people smuggling tersebut merupakan inisiatif Polri.
"Inisiatif dari kita, presiden sudah diputuskan kan, semua kerja sama kita, kerja sama intelijen dan kerjasama pemberantasan people smuggling," ujarnya.

Kapolri Pakai Innova, Bagaimana dengan Jenderal yang Lain?

Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Sutarman akan mengganti mobil dinasnya. Dia akan mengganti Toyota Camry yang dipakainya dengan Kijang Innova. Sutarman menjelaskan, alasannya dia ingin melakukan optimalisasi anggaran. Lalu bagaimana dengan jenderal yang lain?

"Yang masih bisa dipakai ya jangan diganti. Kalau nanti sudah rusak baru diganti," kata Sutarman di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013).

Di Polri, mobil dinas untuk kalangan perwira tinggi bermacam-macam. Ada yang menggunakan Fortuner, Lancer, Hyundai Sonata. Untuk jajaran bintang tiga biasa menggunakan Nissan Teana.

Sutarman tak memaksa jenderal lainnya untuk memakai mobil Innova seperti dirinya. Sutarman baru akan memakai mobil Innova Desember mendatang.

PT Askes Buka Lowongan Staf Dan Pimpinan

Oleh : desk informasi
PT Askes (Persero) membutuhkan pegawai mulai dari staf reguler hingga calon pimpinan, dalam menyambut pelaksanaan  Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai Januari 2014.

Pelamar yang lulus, akan menempati posisi sekretaris, staf manajemen, staf kepesertaan, pemasaran, staf teknologi informasi, staf keuangan,staf umum, sampai calon pimpinan di  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Panitia Seleksi PT Askes dalam pengumumannya tanggal 27 November 2013 menyebutkan, Calon pelamar wajib menyerahkan Surat Lamaran dengan menuliskan kode rekrutmen dan seleksi “Rekrutmen Pegawai (RP)” pada sudut kiri atas amplop dan pada kiri atas surat lamaran.

Persyaratan umum sebagai berikut :

1. Curriculum Vitae / Data Riwayat Hidup

2. Copy KTP

3. Copy ijazah terakhir yang telah dilegalisir dari Akademi/Universitas

4. Copy transkrip nilai

5. Pas foto ukuran 4×6 berwarna latar belakang biru sebanyak 2 (dua) lembar

6. Copy Surat Referensi dari tempat bekerja sebelumnya, jika sudah pernah bekerja

7. Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) dari kepolisian setempat

8. Tinggi Badan Minimal Untuk Wanita 155 cm, dan Untuk Pria 160 cm

Pemenuhan kebutuhan pegawai tersebut akan dilakukan melalui proses rekrutmen dan seleksi pegawai, dengan persyaratan/ kualifikasi sebagai berikut :

A. Posisi Calon Pimpinan, Kode Lamaran (CP) – Map Batik

1. Minimal lulusan S1 dengan jurusan :

a. Kedokteran Umum/Gigi

b. Farmasi/Apoteker

c. Kesehatan Masyarakat

d. Keperawatan

e. Akuntansi

f. Manajemen

g. Komunikasi

h. Hukum

i. Statistik

j. Teknologi Informasi

k. Sistem Informasi

l. Manajemen Informatika

2. IPK minimal :

a. Kedokteran Umum/Gigi : 2,75

b. Di luar Kedokteran Umum/Gigi : 3,25

3. Akreditasi Perguruan Tinggi : A

4. Usia :

a. Kedokteran Umum/Gigi : max. 32 tahun (sd. 31 Desember 2013)

b. Di luar Kedokteran Umum/Gigi : max. 27 tahun (sd. 31 Desember 2013)

5. Mampu mengoperasikan komputer (Microsoft Office)

6. Memiliki nilai TOEFL min. 450 (sertifikat yang masih berlaku dilampirkan)

7. Belum menikah, khusus bagi pelamar di luar Kedokteran Umum/Gigi.

8. Bersedia di tempatkan di seluruh Indonesia.

Berkas lamaran dimasukkan dalam amplop tertutup dan diberi Kode CP di pojok kanan atas.

B. Staf Reguler untuk posisi :

1) Sekretaris, Kode Lamaran (SEKR) – Map Warna Merah Muda

§ Lulusan dari Universitas/Perguruan Tinggi dengan akreditasi A dan B;

§ Lulusan dari Akademi dengan akreditasi A dan dan B;

§ Wanita berusia max. 25 tahun pada tanggal 31 Desember 2013 dan belum menikah;

§ Berpenampilan Menarik dan Tinggi Badan Minimal 155 cm;

§ Latar belakang pendidikan D3 Sekretaris;

§ Nilai IPK min. 2.75 bagi lulusan Akademi Negeri, min. 3.00 bagi lulusan Akademi Swasta;

§ Mampu mengoperasikan komputer (Microsof Office);

§ Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.

2) Staf Pemasaran, Kode Lamaran (PM) – Map Warna Biru Tua

§ Lulusan dari Universitas/Perguruan Tinggi dengan akreditasi A dan B;

§ Lulusan dari Akademi dengan akreditasi A dan dan B;

§ Berusia max. 25 tahun untuk D3, 27 tahun untuk S1 , dan 32 tahun untuk lulusan S1 Kedokteran Umum/Gigi, sampai dengan 31 Desember 2013;

§ Belum menikah, khusus bagi pelamar di luar Kedokteran Umum/Gigi

§ Latar belakang pendidikan S1 Kedokteran Umum/Gigi, S1/D3 Farmasi, Apoteker, S1/D3 Komunikasi, S1/D3 Ekonomi, S1/D3 Hukum, S1/D3 Kesehatan Masyarakat, S1/D3 Keperawatan;

§ Nilai IPK min. 2.75 bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri, min. 3,00 bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta, dan 2,5 bagi lulusan S1 Kedokteran Umum/Gigi;

§ Mampu mengoperasikan komputer (Microsof Office);

§ Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.

3) Staf Kepesertaan, Kode Lamaran (KP) – Map Warna Hijau

§ Lulusan dari Universitas/Perguruan Tinggi dengan akreditasi A dan B;

§ Lulusan dari Akademi dengan akreditasi A dan dan B;

§ Belum menikah, khusus bagi pelamar di luar Kedokteran Umum/Gigi

§ Berusia max. 25 tahun untuk D3, 27 tahun untuk S1, dan 32 tahun untuk S1 Kedokteran Umum/Gigi, sampai dengan 31 Desember 2013;

§ Latar belakang pendidikan S1 Kedokteran Umum/Gigi, S1/D3 Farmasi, Apoteker, S1/D3 Komunikasi, S1/D3 Ekonomi, S1/D3 Hukum, S1/D3 Kesehatan Masyarakat, S1/D3 Keperawatan, S1/D3 Teknologi Informatika, S1/D3 Sistem Informasi, S1/D3 Manajemen Informatika;

§ Nilai IPK min. 2.75 bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri, min. 3,00 bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta, dan 2,5 bagi lulusan S1 Kedokteran Umum/Gigi;

§ Mampu mengoperasikan komputer (Microsoft Office);

§ Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.

4) Staf Manajemen Pelayanan Kesehatan, Kode Lamaran (MPK) – Map Warna Orange

§ Lulusan dari Universitas/Perguruan Tinggi dengan akreditasi A dan B;

§ Lulusan dari Akademi dengan akreditasi A dan dan B;

§ Berusia max. 25 tahun untuk D3, 27 tahun untuk S1, dan 32 tahun untuk S1 Kedokteran Umum/Gigi, sampai dengan 31 Desember 2013;

§ Belum menikah, khusus bagi pelamar di luar Kedokteran Umum/Gigi

§ Latar belakang pendidikan S1 Kedokteran Umum/Gigi, S1/D3 Farmasi, Apoteker, S1/D3 Kesehatan Masyarakat, S1/D3 Keperawatan;

§ Nilai IPK min. 2.75 bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri, min. 3,00 bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta, dan 2,5 bagi lulusan S1 Kedokteran Umum/Gigi;

§ Mampu mengoperasikan komputer (Microsof Office);

§ Bersedia di tempatkan di seluruh Indonesia.

5) Staf Teknologi Informasi, Kode Lamaran (TI) – Map Warna Coklat Tua

§ Lulusan dari Universitas/Perguruan Tinggi dengan akreditasi A dan B;

§ Lulusan dari Akademi dengan akreditasi A dan dan B pada tahun kelulusan;

§ Berusia max. 25 tahun untuk D3 dan 27 tahun untuk S1 sampai dengan 31 Desember 2013;

§ Belum menikah

§ Latar belakang pendidikan S1/D3 Teknologi Informatika, S1/D3 Sistem Informasi, S1/D3 Manajemen Informatika;

§ Nilai IPK min. 2.75 bagi lulusan Akademi/Perguruan Tinggi Negeri, min. 3,00 bagi lulusan Akademi/Perguruan Tinggi Swasta;

§ Mampu mengoperasikan komputer (Microsof Office);

§ Bersedia di tempatkan di seluruh Indonesia.

6) Staf Keuangan, Kode Lamaran (KU) – Map Warna Bitu Muda

§ Lulusan dari Universitas/Perguruan Tinggi dengan akreditasi A dan B;

§ Lulusan dari Akademi dengan akreditasi A dan dan B;

§ Berusia max. 25 tahun untuk D3 dan 27 tahun untuk S1 sampai dengan 31 Desember 2013;

§ Belum menikah

§ Latar belakang pendidikan S1/D3 Ekonomi Akuntansi, S1/D3 Ekonomi Manajemen;

§ Nilai IPK min. 2.75 bagi lulusan Akademi/Perguruan Tinggi Negeri, min. 3,00 bagi lulusan Akademi/Perguruan Tinggi Swasta;

§ Mampu mengoperasikan komputer (Microsof Office);

§ Bersedia di tempatkan di seluruh Indonesia

7) Staf Umum, Kode Lamaran (UM) – Map Warna Kuning

§ Lulusan dari Universitas/Perguruan Tinggi dengan akreditasi A dan B;

§ Lulusan dari Akademi dengan akreditasi A dan dan B;

§ Berusia max. 20 tahun untuk SMK, 25 tahun untuk D3 dan 27 tahun untuk S1 sampai dengan 31 Desember 2013;

§ Belum menikah

§ Latar belakang pendidikan SMK (Pariwisata/Sekretaris/Perkantoran), S1/D3 Komunikasi, S1/D3 Ekonomi, S1 Hukum;

§ Nilai rata-rata UN untuk SMK min. 7,5, nilai IPK min. 2,75 bagi lulusan Akademi/Perguruan Tinggi Negeri, min. 3,00 bagi lulusan Akademi/Perguruan Tinggi Swasta;

§ Mampu mengoperasikan komputer (Microsoft Office);

§ Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.

Berkas lamaran dimasukkan dalam amplop tertutup dan diberi Kode Lamaran di pojok kanan atas.

Calon pelamar, baik untuk calon pimpinan maupun staf reguler, hanya diperbolehkan melamar untuk 1 (satu) posisi saja

Peserta mengirimkan lamarannya ke kantor PT Askes (persero) terdekat atau melalui pos selambat-lambatnya hari senin tanggal 02 desember tahun 2013.(WID/Humas KemBUMN.ES)

21 penerima dana suami Eddies Adelia diperiksa

Pewarta: Taufik Ridwan
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa 21 orang yang diduga menerima aliran dana dari suami aktris Eddies Adelia, yakni Ferry Ludwankara Setiawan yang menjadi tersangka penggelapan dan tindak pidana pencucian uang.

"Kemarin (Kamis) sudah diperiksa 21 orang saksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan, penyidik kepolisian juga berencana memeriksa sejumlah saksi lainnya terkait aliran dana dari Ferry.

Sejauh ini, polisi telah menemukan 63 nomor rekening yang diduga menerima aliran dana dari Ferry.

Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa 40 orang saksi terindikasi menerima dana dari mantan Bendahara Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) tersebut.

Namun, Rikwanto menuturkan penyidik belum dapat menyimpulkan hasil pemeriksaan para saksi tersebut terkait dengan tindak pidana pencucian uang atau tidak.

"Masih diselidiki untuk membuktikan dugaan terlibat atau tidak," ujar Rikwanto.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ferry sebagai tersangka, atas laporan Apriyadi Malik dengan Laporan Polisi Nomor : 3330/IX/PMJ/Ditremkisus tertanggal 24 September 2013.

Ferry dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kerja sama distibusi batubara dengan PT PLN, yang ternyata fiktif. Ia ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat pulang dari Singapura pda 18 Oktober 2013.

Seluruh parpol belum laporkan dana kampanye pemilu 2014

Pewarta: Amirullah
Samarinda (ANTARA News) - Seluruh partai politik (parpol) peserta pemilihan umum 2014 di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, belum melaporkan pembukuan rekening khusus dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Komisioner KPU Kutai Kartanegara Mahlan, Kamis mengatakan, pelaporan dana kampanye peserta pemilu anggota DPR, DPRD, DPD dan DPRD, parpol peserta pemilu wajib menyampaikan laporan pembukuan rekening dana kampanye, paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye pemilu dalam bentuk rapat umum itu diatur dalam Peraturan KPU nomor 17 tahun 2013.

"Meski masih ada waktu sebelum batas waktu ditetapkan, hendaknya parpol sudah mulai mempersiapkan pelaporan dana kampanye tersebut sesuai aturan yang ada," ungkap Mahlan.

Laporan pembukan rekening khusus dana kampanye itu menurut Mahlan mencakup penjelasan mengenai sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan.

Bentuk dana kampanye berupa uang yang bersumber dari parpol peserta pemilu, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari parpol bersangkutan, calon anggota DPD dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain lanjut Mahlan, wajib ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye pemilu.

Dalam Peraturan KPU itu kata dia disebutkan bahwa, apabila pengurus parpol baik di tingkat pusat maupun daerah termasuk kabupaten/kota tidak menyampaikaan laporan awal dana kampanye kepada KPU sampai batas waktu yang ditetapkan, maka parpol yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada seluruh daerah pemilihan (dapil) anggota DPR atau DPRD.

Dari 15 Parpol peserta pemilu di Kutai Kartanegara kata Mahlan, ada empat parpol yang pernah menyerahkan salinan rekening giro dan cek, padahal laporan dana kampenye yang dimaksud harus sesuai dengan paraturan yang ada, yaitu menggunakan fomulir pedoman pelaporan yang harus dilengkapi.

"Itu berarti sama saja semua parpol belum menyampaikan laporan dana kampanye sesuai atauran yang ada," ujar Mahlan.

Sementara, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Saipul, mengatakan, laporan awal dana kampanye kepada KPU sangat penting untuk pengawasan dana kampanye.

Untuk itu peserta pemilu kata Saipul wajib mencatat semua dana kampanye berupa uang , barang atau jasa yang diterima dan dikeluarkan dalam pembukuan khusus dana kampanye.

Bawaslu Kaltim lanjut Saipul akan melakukan pengawasan dana kampanye sesuai aturan yang ada, dan berfokus pada transparansi dana kampanye yang bersifat akuntabel.

Adapun fokus pengawasan dana kampanye ujar Saipul meliputi, ketepatan waktu penyampaian laporan sesuai dengan peraturan, baik laporan awal, periodik, hingga akhir.

Kemudian pengawasan cakupan informasi yang termuat dalam laporan, kesesuaian dengan format laporan dan batasan maksimaldana kampanye sesuai ketentuan serta rasionalisasi dana kampanye dengan realisasi atau fakta pelaksanaan kampanye di lapangan.

"Jadi, seluruh penggunaan dana kampanye harus tercatat jelas dan dilaporkan," ungkap Saipul. (*)

KPK geledah rumah politikus Partai Demokrat

Pewarta: Monalisa
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wakil Sekretaris Bidang Pemuda dan Olahraga Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Munadi Herlambang yang juga salah satu saksi dalam kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Bukit Hambalang, Bogor.

"Perlu disampaikan sampai saat ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saksi Munadi Herlambang di Jalan Penjaringan Sari 2G no 14 komplek YKP Surabaya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Penggeledahan tersebut, lanjut Johan, terkait dengan penyidikan kasus korupsi dalam pengadaan sarana prasarana proyek Hambalang dengan tersangka mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.

"Penggeledahan tersebut dilakukan karena diduga ada jejak-jejak tersangka di tempat tersebut terkait kasus ini," jelas Johan.

Sebelumnya KPK menggeledah kediaman Munadi di Jalan Tanjung Barat Indah Blok 1/18 Jakarta Selatan pada bulan Januari lalu.

Munadi, yang diketahui sebagai pemilik PT MSons Capital dan pernah menjadi pemegang saham PT Dutasari Citralaras, pun sempat beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus ini.

PT Dutasari Citralaras merupakan salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang yang nilainya Rp1,52 triliun.

Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sementara mantan komisaris PT. Dutasari Citralaras, Athiyyah Laila saat ini masih berstatus saksi.

Presiden Apresiasi Pemda Yang Lelang Jabatan


Oleh : DESK INFORMASI
Presiden Susilo Bambang Yudhoy menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota, yang telah menjalankan sistem lelang jabatan untuk menghasilkan pejabat yang benar-benar mampu bekerja keras dan memberikan pelayanan prima kepada rakyat.
“Sistem lelang jabatan ini, insya Allah dapat memfasilitasi percepatan pembentukan tatanan pemerintahan yang makin bersih, makin transparan, dan makin berwibawa,” kata Presiden SBY dalam sambutan tertulis pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-42 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang dibacakan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam pada upacara di halaman kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (29/11).
Presiden meminta segenap anggota KORPRI untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, efisien, efektif, transparan dan akuntabel. “Tingkatkan budaya anti korupsi, ciptakan birokrasi yang cerdas, cepat, profesional, dan responsif,” tekan Presiden SBY.
Sebagaimana diketahui, guna mengisi posisi lowong di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sejumlah Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, seperti Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Kaltim, Pemprov Jateng, Pemkot Bandung, dan Pemkot Samarinda, dan daerah lain memilih menggunakan mekanisme lelang, yang bisa diikuti oleh pajabat dari daerah itu sendiri maupun daerah lainnya.
Pola lelang jabatan ini sebelumnya sudah menjadi kewajiban bagi instansi pemerintah pusat, baik kementerian maupun lembaga pemerintah non kementerian, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2012. Dalam Surat Edaran itu disebutkan, kewajiban melakukan lelang bagi K/L dalam pengisian jabatan untuk eselon I dan eselon II.
Pelayanan Terbaik
Dalam sambutan tertulis pada HUT ke-42 KORPRI itu, Presiden SBY mengingatkan segenap anggota KORPRI di manapun bertugas dan berada, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat. “Rakyat harus mendapat perlakuan dan pelayanan dari segenap aparatur pemerintahan dengan sebaik-baiknya,” kata Presiden SBY.
Untuk itu, Presiden meminta segenap anggota KORPRI untuk meningkatkab profesionalisme sebagai aparatur negara, agar masyarakat benar-benar dapat manfaat dari reformasi birokrasi yang sudah dijalankan sembilan tahun terakhir.
“Mari kita tunjukkan kepada rakyat bahwa jajaran aparatur pemerintahan di era reformasi saat ini merupakan pelayan masyarakat. Kedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan,” pinta Kepala Negara.
Presiden juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada anggota KORPRI yang bertugas di pedalaman, daerah terpendil, perbatasan negara, dan pulau-pulau terdepan. “Saudara-saudara telah menunjukkan dedikasi yang tinggi melebihi panggilan tugas dalam mengemban amanah sebagai abdi negara, abdi masyarakat, dan abdi pemerintah,” kata Presiden SBY. (Humas Setkab/ES)

Harus Beri Pelayanan Terbaik, Presiden Minta KORPRI Tetap Netral Dalam Pemilu 2014


Oleh : DESK INFORMASI
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengajak segenap anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) untuk tetap netral dalam proses demokrasi yang sedang tumbuh dan berkembang di tanah air.Para anggota KORPRI harus berdiri di tengah-tengah masyarakat, baik itu dalam proses Pemilukada, maupun Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Wakil Presiden tahun 2014 mendatang.
“Sekali lagi, saya minta keberpihakan segenap anggota KORPRI hanya tegak lurus kepada bangsa dan negara,” tegas Presiden SBY dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam  pada upacara Hari Ulang Tahun ke-42 KORPRI, di halaman Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (29/11) pagi.
Presiden juga meminta segenap anggota KORPRI agar membebaskan tatanan organisasi kepegawaian dari kepentingan politik. “Sebagai aparatur pemerintahan, segenap anggota KORPRI wajib untuk bersikap netral dan adil,” tegas Kepala Negara
Presiden berharap dalam satu tahun ke depan, segenap anggota KORPRI dapat terus meningkatkan komitmen pemberian pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat, untuk menuntaskan agenda pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembanguna Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010-2014. “Saya tidak ingin mendengar adanya pelayanan publik yang masih lambat,” kata Presiden SBY.
Presiden mengingatkan, pemerintah telah menjalankan reformasi birokrasi dalam sembilan tahun terakhir ini. Esensi dari reformasi birokrasi adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada rakyat. “Rakyat harus mendapat perlakuan dan pelayanan dari segenap aparatur pemerintahan dengan sebaik-baiknya,” tegas SBY.
Profesionalisme
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Seskab Dipo Alam itu, Presiden SBY secara khusus menyampaikan pesan dan harapan kepada segenap anggota KORPRI dimanapun bertugas agar meningkatkan profesionalisme sebagai aparatur negara agar masyarakat benar-benar dapat merasakan manfaat dari reformasi birokrasi yang dijalankan bersama.
Presiden juga meminta kepada segenap anggota KORPRI untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. “Tingkatkan budaya anti korupsi. Laksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberintasan Korupsi. Ciptakan birokrasi yang cerdas, cepat, profesional, dan responsif,” pinta Presiden SBY.
Selain itu, Presiden meminta anggota KORPRI untuk menunjukkan keteladanan sebagai aparatur negara yang bersih dan berwibawa. “Jangan cederai kepercayaan rakyat dan sumpah jabatan. Kita memiliki amanat dan tanggung jawab yang besar dalam menjalankan tugas kepada Tuhan, bangsa, dan negara,” tegas Kepala Negara.
Terakhir, Presiden mengajak segenap anggota KORPRI untuk menunjukkan kepada rakyat bahwa jajaran aparatur pemerintahan di era reformasi saat ini merupakan pelayan masyarakat. “Kedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan,” tutur Presiden SBY.
Upacara Peringatan HUT ke-42 KORPRI di halaman Sekretariat Negara ini juga dihadiri oleh Ibu Ninik Dipo Alam, Wakil Seskab Ibnu Purna, Sekretaris Mensesneg Lambock V Nahattand, para pejabat eselon I, II, dan III Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Wantimpres, UKP4, dan instansi-instansi pemerintah yang berkantor di sekitar Istana Kepresidenan. Jakarta.
Dalam kesempatan upacara itu, juga diserahkan penghargaan uang pembinaan sebesar Rp 10 juta kepada pegawai teladan di lingkungan Istana Kepresidenan, yaitu Agus Suyanto, Staf Subag Koleksi Kesenian  Biro Pengelolaan Istana. Selain itu, juga diserahkan santunan bagi anak yatim piatu di komplek perumahan Sekretariat Negara, yang diterima oleh pengurus RW perwakilan masing-masing komplek. (Humas Setkab/ES)

Mabes Polri tangkap pelaku penipuan online

Pewarta: Imam Budilaksono
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap terduga pelaku penipuan online yang beberapa di antaranya adalah warga negara China.

"Informasi awal, para Penyidik Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sekitar pukul 19.30 WIB telah menangkap para pelaku penipuan online WN China," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Ronny F Sompie dalam pesan singkatnya, di Jakarta, Kamis (28/11) malam.

Ronny mengatakan tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Puspita Loka F2 no 12 B BSD City, Tangerang Selatan dengan tersangka 48 orang warga negara asing yang terdiri dari 16 perempuan dan 32 orang laki-laki. Selain itu, menurut dia dalam penangkapan itu juga diamankan tiga orang warga negara Indonesia.

"Barang bukti (yang diamankan), yaitu laptop, telepon wireless, konektor, modem, dan paspor," ujarnya.

Selain itu menurut Ronny, tim penyidik juga sedang menggerebek TKP di Apartemen Mediterania di jalan Rajawali Selatan 4 nomor 1 Kemayoran. Menurut dia, informasi lebih lanjut akan segera dilengkapi terkait penggerebekan di lokasi kedua.

Petugas tangkap dua napi Nusakambangan yang kabur

Cilacap (ANTARA News) - Petugas gabungan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) se-Nusakambangan dan Kepolisian Resor Cilacap berhasil menangkap dua napi yang kabur dari Lapas Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Alhamdulillah, dua orang sudah ditangkap. Berdasarkan laporan yang saya terima, keduanya ditangkap di sekitar quarry (lokasi tambang, red.) PT Holcim Indonesia di Pulau Nusakambangan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah, Hermawan Yunianto saat dihubungi Antara, di Cilacap, Jumat.

Dalam hal ini, kata dia, Suhardi bin Abdul Hamid ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB di sekitar tambang PT Holcim Indonesia, sedangkan Harun bin Aziz ditangkap sekitar pukul 04.30 WIB saat petugas menyisir lokasi yang sama.

Sebelumnya, lanjut dia, pihaknya sempat menerima telepon dari seseorang yang menginformasikan jika dua napi yang kabur tersebut diketahui telah berada di Purwokerto, sehingga sebagian petugas mencoba mencarinya ke ibu kota Kabupaten Banyumas itu.

Kendati demikian, dia mengatakan, berkat kepekaan naluri petugas, upaya pencarian di sekitar Pulau Nusakambangan tetap dilakukan.

"Kami menduga informasi tersebut sengaja dilakukan untuk mengecoh petugas agar konsentrasi pencarian di Nusakambangan berkurang, sehingga dua napi tersebut bisa dengan leluasa menyeberang ke Cilacap," kata pria yang akrab dipanggil dengan nama Hery ini.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa dua napi tersebut untuk sementara dititipkan di Pos Polisi Nusakambangan sebelum dibawa kembali ke Lapas Batu.

Menurut dia, hal itu dilakukan untuk menghindarkan mereka dari kemarahan para petugas lapas yang melakukan pencarian.

Setelah situasi kondusif, kata dia, kedua napi tersebut akan dibawa kembali ke Lapas Batu dan akan mendapatkan sejumlah sanksi seperti hukuman sunyi serta pencabutan hak-haknya.

"Yang jelas, satu orang merupakan terpidana mati (Harun, red.), hak-haknya dikunci saja. Kayaknya yang terpidana mati, upaya hukumnya (kasasi dan peninjauan kembali, red.) sudah habis," kata Hery yang pernah menjabat Kepala Lapas Batu.

Sementara untuk Suhardi bin Abdul Hamid, kata dia, sebenarnya masih ada pertimbangan untuk mendapatkan perubahan status dari terpidana seumur hidup menjadi pidana penjara sementara.

Akan tetapi karena yang bersangkutan kabur, lanjut dia, untuk sementara hak mendapatkan perubahan pidana itu dicabut.

"Lima tahun berturut-turut berkelakuan baik, bisa kita usulkan untuk mendapatkan perubahan pidana penjara sementara. Hitungannya, mulai detik ini kalau dalam lima tahun berturut-turut dia berkelakuan baik, bisa kita usulkan, tapi kalau tidak baik ya seterusnya akan seperti itu," katanya.

Dengan ditangkapnya dua napi tersebut, kata dia, hingga saat ini masih ada satu napi Lapas Batu yang masih buron, yakni Ahmad Yusuf alias Oji yang kabur sejak tanggal 14 November 2013.

Maria, Dokter Difabel Pengabdi Kaum Pinggiran

VIVAnews - Belakangan ini dunia medis heboh dengan kasus kriminalisasi dokter Dewa Ayu Swasyari Prawani dari Manado. Belum lagi dengan aksi solidaritas yang dilakukan ribu dokter se-Indonesia untuk mogok melayani pasien. Di tengah hiruk pikuk tersebut, menarik untuk melihat kembali keberadaan dokter sebagai pengabdi masyarakat.

Adalah dokter Maria Retno Setjawati dari Solo. Perempuan paruh baya ini kerap dipanggil Dokter Maria. Wanita keturunan Tionghoa ini lahir di Solo tahun 1959 lalu. Maria memilih jalan hidup menjadi dokter. Pilihan itu sepertinya menjadi ‘balas dendam’ akibat penyakit polio yang menyerangnya saat berusia dua tahun.

“Saya ngin menjadi dokter karena melihat waktu dulu banyak yang kena folio. Saya ingin memberikan penyuluhan tentang imunisasi polio. Kenapa saat zaman dulu, masih banyak balita yang belum diuminisasi,“ jelas dia kepada VIVAnews, Kamis malam, 28 November 2013.

Keyakinannnya untuk menjadi dokter pun ditekuninya. Selepas lulus SMA Ursulin Solo, ia mendaftar kuliah di jurusan kedokteran UNS dan Undip. Sayangnya Maria tidak diterima di dua universitas tersebut.

“Kemudian saya mendaftar ke jurusan kedokteran Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang sembari menunggu pembukaan pendaftaraan penerimaan mahasiswa baru tahun depannya. Teryata kuliah di Unissula sudah nyaman, jadinya saya keterusan kuliah di situ, tak jadi mendaftar lagi di UNS dan Undip,“ ujar Maria yang merupakan mahasiswa angkatan 1981.

Meski mengalami keterbatasan, Maria tak gentar dengan kondisinya. Walhasil ketekunan dan semangat kerja kerasnya membuahkan hasil. Ia menjadi satu di antara tiga mahasiswa yang lulus tercepat di tahun 1988.

“Tuhan sangat sayang sama saya. Karena saya selalu diberkahi orang-orang yang perhatian dengan saya. Makanya saya bisa lulus dengan cepat, meski dalam kondisi difabel,“ ungkapnya.

Usai lulus kuliah, Maria muda mulai terjun ke dalam dunia pengabdian kesehatan kepada masyarakat. Pada tahun 1990 - 1998, ia menjadi Kepala Puskesmas Manahan, Solo. Lantas tahun 1998 - 2008, ia menjadi Kepala Puskesmas Sangkrah. Kemudia tahun 2008 - 2009 kembali menjadi Kepala Puskesmas Manahan dan tahun 2012 sampai sekarang menjabat Kepala Puskesmas Gajahan.

Selama bergelut dalam dunia kesehatan, ternyata Maria lebih sering  bersentuhan dengan kaum pinggiran. Mulai dari masyarakat menengah ke bawah, PSK, para pecandu obat hingga penderita HIV/AIDS. Pada tahun 2008, Maria merintis Puskesamas Manahan menjadi klinik metadon atau kilinik untuk para pecandu obat.

Belum lagi, saat di Puskesmas Sangkrah, ia sering bersentuhan dengan para penderita HIV/AIDS ataupun para PSK. Maklum saat itu, di wilayah tersebut ada lokalisasi Silir.

“Kita sering melakukan tes pemeriksaan kesehatan Infeksi Menular Seksual (IMS), “ tuturnya.

Dedikasi pada kaum pinggiran tak berhenti di situ. Ia  membuka Balai Pengobatan Hati Bunda di Jalan Untung Suropati Nomor 14, Kedunglumbu, Pasar Kliwon, Solo atau tepatnya di sebelah timur jalan utama menuju Keraton Kasunanan Surakarta.

Balai Pengobatan ini didirikannya sejak tahun 1991. Bangunan sederhana di tepi jalan ini menjadi primadona bagi kalangan menengah ke bawah. Saban hari, balai pengobatan ini ramai dengan hiruk pikuk pasien yang ingin memeriksakan kesehatannya.

Pasiennya mulai dari tua, muda hingga Balita. Ditemani 3 karyawannya (administrasi, perawat dan asisten apoteker), Dokter Maria penuh dengan kesabaran untuk memeriksa para pasien tersebut.

Model pelayanan dokter Maria memang berbeda dibandingkan dokter lainnnya. Ia memasang tarif rendah hingga tarif sosial untuk pasiennya. Maklum mayoritas pasien yang datang adalah mereka yang bermata pencaharian sebagai tukang becak, buruh, pedagang kaki lima.

“Ya, kalau ada pasien periksa sama obat cuma bayar Rp15 - Rp25 ribu. Nanti kalau cuma periksa, tanpa obat, ya gratis. Saya itu kasihan melihat para pasien, yang memang mayoritas berasal dari kalangan menengah ke bawah. Bahkan kadang-kadang saya nggak tega untuk menaikkan tarif saat harga obat naik,“ jelasnya.

Dedikasi untuk sosial juga dilakukannya saat ada pasien yang sama sekali tidak membawa uang saat datang untuk periksa. Tak jarang, setiap hari Maria menerima pasien yang sama sekali tak membawa uang. Dia menggratiskan pemeriksaan dan  biaya obat.

“Sering ada pasien mau periksa terus bilang pada saya, nggak bawa uang. Lantas apa saya tega mau menagih si pasien untuk membayar. Lihat pakainnya yang kumal saja, saya nggak tega,“ ujarnya.

Saban hari, pasien dari Maria berkisar 40-50 pasien. Ia mulai buka jam praktek mulai pukul 17-00-22.00 WIB. Tetapi kadang Maria membuka prakteknya hingga menjelang tengah malam.

“Kalau memang masih ada pasien ya, paling nanti tutup di atas jam 22. 00 WIB,“ tutur Maria yang pernah mendapatkan penghargaan dalam perayaan Imlek tahun ini dari Perkumpulan Masyarakat Surakarta, sebuah orgnisasi masyarakat keturunan Tionghoa di Solo, karena dedikasi pengabdian sosial.

Maria bukannya tanpa halangan saat memilih untuk memasang tarif sosial tersebut. Suara sumbang justru dilontarkan oleh para teman seprofesinya yang menganggapnya tarif itu terlalu murah.
“Tapi saya cuek dengan perkataan mereka. Yang penting saya tiap hari bersyukur dan menjalani hidup ini layaknya air yang mengalir,“ ungkapnya dengan penuh senyum. (adi)

Ribuan Penyerobot Jalur Busway Disidang Hari Ini

VIVAnews - Sudah empat hari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan denda maksimal bagi para pelanggar jalur TransJakarta. Sejak diterapkan kebijakan tersebut, tercatat ada lebih dari seribu pelanggar.

"Ada 1.299 jumlah pelanggar di wilayah Jakarta dan yang paling banyak melanggar adalah wilayah Jakarta Timur," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto.

Dari jumlah tersebut, diketahui pada hari pertama (Senin, 25 November 2013) ada 254 pelanggar di jalur TransJakarta, terdiri dari 217 kendaraan roda dua, 22 kendaraan roda empat, dan 14 angkutan umum, serta satu angkutan barang. Hari Selasa 26 November 2013, ada 268 pelanggar dari 197 kendaraan roda dua, 45 kendaraan roda empat, angkutan umum sebanyak 24, serta dua angkutan barang.

Hari Rabu 27 November 2013, pelanggar kendaraan bermotor berjumlah 269, kendaraan mobil 59, angkutan umum 20, dan angkutan barang meningkat, sebanyak enam pelanggat. Jumlah total di hari tersebut ada 354. Jumlah di hari Kamis 28 November adalah 423 pelanggar, terdiri dari 331 kendaraan roda dua, 72 kendaraan roda empat, dan 16 angkutan umum, serta empat angkutan barang.

Mereka yang ditilang, langsung diberikan surat tilang atau slip berwarna merah, lalu Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ditahan. Surat-surat tersebut dapat diambil usai mereka menghadap hakim di persidangan di wilayah Pengadilan Negeri tempat mereka ditilang.

"Nanti hakim yang akan memutuskan berapa besaran denda yang akan mereka bayar," kata Rikwanto.

Untuk pertama kali, persidangan denda maksimal akan dilakukan hari ini, Jumat 29 November 2013. (ren)

PN Jakbar Belum Gelar Sidang Tilang Penerobos Busway Berdenda Rp 500 Ribu

Septiana Ledysia - detikNews
Jakarta - Denda Rp 500 ribu bagi pemotor yang menerobos jalur busway sudah diberlakukan sejak 25 November 2013. Namun, sidang tilang pelanggaran dengan denda tersebut belum digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Hari ini masih seperti biasa denda yang dibayar untuk motor Rp 71 ribu, mobil Rp 91 ribu, angkutan umum Rp 100 ribu dan bus: Rp 101 ribu," ujar staff tilang Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Didin saat berbincang dengan wartawan di PN Jakarta Barat, Jumat (29/11/2013).

Didin menjelaskan, peraturan denda Rp 500 ribu belum diterapkan karena sesuai dengan putusan pengadilan. "Sampai saat ini belum ada penetapan peraturan tersebut karena yang mutusin pihak pengadilan," jelas Didin.

Menurut Didin, dari pagi tadi sudah ada ratusan masyarakat yang hadir untuk mengikuti proses pengadilan. "Sampai jam segini sudah ratusan ada yang mengikuti sidang," imbuh Didin.

Salah satu warga yang mengikuti sidang, Aminat mengaku setuju-setuju saja jika nantinya denda Rp 500 ribu ditetapkan. Dia mengaku kapok dan tidak akan memasuki jalur TransJ lagi.

"Enggak akan masuk lagi. Soalnya saya setuju saja tapi harus adil jangan sepihak," terang Aminat setelah mengambil SIM-nya.

Di PN Jakpus, Pemotor Didenda Rp 200 Ribu dan Pemobil Rp 300 Ribu

Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pengendara motor yang menyerobot busway didenda Rp 200 ribu. Adapun pengendara mobil didenda Rp 300 ribu.

"Bapak-bapak, Ibu-ibu, untuk pelanggar busway akan dikenakan denda sebesar Rp 300 ribu untuk mobil dan Rp 200 ribu untuk motor," kata petugas honor pidana PN Jakpus, Fuad, saat menenangkan puluhan pelanggar yang protes di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jumat (29/11/2013).

Puluhan pelanggar sempat protes karena ada yang didenda Rp 75 ribu. Ternyata ada kesalahpahaman sebab denda Rp 75 ribu untuk tilang yang bukan menyerobot busway.

"Untuk non pelanggar busway akan dikenakan sebesar Rp 75 ribu. Silakan membayar kepada jaksa di sebelah," ujar Fuad.

Para pelanggar sudah berkumpul di PN Jakpus sejak pukul 08.00 WIB untuk antre menunggu sidang. Baik pelanggar busway dan non busway disidangkan dalam waktu sama. Sidang tilang sempat diskorsing karena pelanggar protes kepada hakim tunggal Jamaludin karena kesimpangsiuran denda tilang. Kini sidang mulai kembali berjalan.



Sidang Tilang Diskorsing karena Pelanggar Protes Denda Terlalu Berat

Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Pelanggar tilang tidak terima dengan denda yang dirasakan cukup berat. Para pelanggar yang bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) protes dan tidak terima dengan besarnya denda yang dijatuhkan.

"Putusannya nggak adil, masa ada yang Rp 75 ribu ada yang Rp 200 ribu, padahal pelanggarannya sama," ujar salah satu pelanggar Adi, di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Jumat (29/11/2013).

Puluhan pelanggar protes dengan besarnya denda tersebut. Mereka memaksa masuk ke ruang pengadilan meskipun ada sidang yang tengah berlangsung. Suasana berlangsung panas, pelanggar saling berebut suara menyatakan keberatannya. Persidangan berjalan tak kondusif. Majelis hakim pun memutuskan sidang diskors sementara.

Menanggapi hal tersebut, hakim Jamaludin yang berperan memutus perkara berpendapat bahwa keputusan tak dapat diganggu gugat.

"Sebenarnya vonis itu sudah kita kurangi, jadi putusan tidak bisa dibatalkan," ujar Jamaludin, saat berjalan menuju ruangannya.

Sementara itu di ruang sidang lantai 2 PN Jakpus, puluhan pelanggar masih saling berdiskusi sambil menunggu sidang kembali dimulai.

Terobos Busway Sebelum Aturan Baru, Yadi Bayar Denda Rp 150 Ribu

Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Pengendara motor dan mobil yang menyerobot busway menjalani sidang tilang hari ini. Meski denda maksimal Rp 500 ribu sudah diberlakukan sejak tanggal 25 November lalu tapi sebagian besar dari pelanggar menerobos sebelum tanggal tersebut.

"Ini kena Rp 150 ribu. Kena di Simprug. Tapi tanggal 20 November," ujar Yadi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013).

Ratusan orang yang menjalani sidang di PN Jaksel tidak semua karena menerobos jalus busway. Namun, sebagian besar pelanggar yang menerobos jalur busway itu sebelum diberlakukannya denda maksimal Rp 500 ribu pada Senin 25 November 2013.

"Kena Rp 150 ribu ini, sebelum tanggal 25 November ini untungnya, kan katanya maksimal Rp 500 ribu," sambung pelanggar lain bernama Sueb yang disita STNK-nya.

Tampak ratusan orang berkerumun menunggu di sekitar ruang sidang. Hanya saja tidak semua orang mengantre untuk sidang tilang busway. Beberapa di antaranya karena pelanggaran lain.



Penyitaan 18 Mobil Terkait Kasus Akil Masuk Rekor KPK

Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Penyidik KPK baru saja menyita 18 mobil terkait kasus korupsi dan pencucian uang mantan Ketua MK Akil Mochtar. Jika dijumlah dengan penyitaan mobil sebelumnya, kasus Akil ini masuk rekor KPK.

"Dalam satu kasus, inilah penyitaan mobil terbanyak," ujar juru bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Jumat (29/11/2013).

Subuh tadi, penyidik memang menyita mobil-mobil terkait perkara Akil di tiga lokasi yang berbeda. Ada yang di Depok, kawasan Puncak Bogor dan Cempaka Putih.

Berikut adalah jenis beserta plat nomor mobil-mobil tersebut:

1. Isuzu Panther B 2524 KQ
2. Toyota Avanza B 1858 FKA
3. Sedan B 1276 LQ
4. Toyota Fortuner KT 333 UA
5. Suzuki X-road B 1714 WFD
6. Mercedes B 8761 MG
7. Mercedes C-180 B 8205 YG
8. Toyota Yaris B 1971 SOQ
9. Daihatsu Terios B 1782 FVJ
10. Mitsubishi B 1222 QT
11. Mobil boks Daihatsu B 9228 VV
12. Mazda BG 1330 Z
13. Daihatsu Xenia B 1367 PFW
14. Opel Blazer B 2614 LQ
15. Nissan B 2899 DH
16. Toyota Alphard B 1421 BF
17. Honda B 1521 VEN
18. Harrier AD 9054 PH

Beberapa waktu lalu, KPK juga sudah menyita tiga mobil dari rumah Akil di Pancoran. Mobil-mobil itu adalah Mercedes Benz S-350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete.

Kemudian KPK juga sudah menyita mobil merek Mazda CX9 bernomor polisi BG 1330 Z. Dan juga mobil Toyota Fortuner milik istri Akil, Ratu Rita di Pontianak.

Pertamina Selesaikan Akuisisi Aset ConocoPhillips di Aljazair

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) hari ini mengumumkan penyelesaian transaksi dengan ConocoPhillips
untuk mengakuisisi unit bisnisnya di Aljazair, ConocoPhillips Algeria Limited (COPAL) dengan total nilai 1,75
miliar dollar AS termasuk beberapa penyesuaian yang lazim.
"Akuisisi skala besar ini memberikan Pertamina minyak mentah kualitas tinggi dalam jumlah yang signifikan dan
merepresentasikan milestone kunci pada upaya ekspansi bisnis upstream internasional Pertamina," ujar Direktur
Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, Kamis (28/11/2013).
Akuisisi ini menjadikan Pertamina menguasai 65 persen participating interest di Blok 405a, yang memiliki tiga
lapangan minyak utama, yaitu Menzel Lejmat North (MLN), Ourhoud, dan EMK. Pertamina akan memiliki 65 persen
participating interest dan bertindak selaku operator di lapangan MLN dan masing-masing 3,7 persen dan 16,9 persen
di lapangan Ourhoud dan EMK.
Sejak penandatanganan kesepakatan, lapangan EMK telah sukses memulai produksinya.
"Pertamina siap bekerjasama erat dengan Sonatrach, ALNAFT, otoritas Aljaziar, dan para mitra untuk secara penuh
mengembangan potensi produksi minyak dari blok tersebut," ungkap Karen.

Pertamina Perbaiki Instalasi Biogas di Bangun Sari

Tanjung (Antara) - PT Pertamina Aset 5 Lapangan Tanjung, Tabalong, Kalimantan Selatan, melakukan perbaikan dua instalasi pengolahan biogas yang rusak di Kelurahan Bangun Sari, Kecamatan Murung Pudak.
Staf Humas PT Pertamina Aset 5 Lapangan Tanjung Zuraida Saputri, Jumat, menyebutkan bahwa perbaikan tersebut sebagai tindak lanjut program tanggung jawab sosial di wilayah operasional perusahaan dan tahun ini program pengolahan instalasi biogas hanya untuk pengawasan dan perbaikan instalasi atau kompor yang rusak.
"Mungkin karena faktor usia, sejumlah kompor di lokasi pengolahan biogas rusak, karena itu kita tindaklanjuti dengan melakukan perbaikan agar bisa dimanfaatkan warga," jelas Zuraida.
Program tanggung jawab sosial perusahaan migas ini berupa pembuatan instalasi biogas sudah direalisasikan di Desa Masukau, Kelurahan Gunung Sari dan Kelurahan Pandan Sari Kecamatan Murung Pudak.
Bekerja sama dengan Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Tabalong, pembuatan instalasi biogas bisa menjadi energi alternatif yang memanfaatkan kotoran sapi.
Pengolahan instalasi biogas selain dilaksanakan oleh Pertamina melalalui tanggung jawab sosialnya juga dilakukan oleh Distanakkan masing-masing di Kecamatan Tanjung, Jaro, Haruai dan Bintang Ara dengan jumlah delapan unit biodigester (instalasi pengolahan).(rr)

Malpraktek atau Tidak dr Ayu? Lihat Empat Poin Ini

TEMPO.CO, Jakarta - Mencuatnya kasus vonis penjara terhadap dokter Dewa Ayu Sasiary Prawan, 38 tahun, beserta dua koleganya menyedot perhatian masyarakat. Banyak yang bertanya-tanya argumen siapa yang benar? Apakah argumen keluarga korban yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung atau argumen para dokter, pengurus Ikatan Dokter Indonesia, yang juga diamini oleh Pengadilan Negeri Manado.

Kasus dokter Ayu dan kawan-kawan berawal dari mening­galnya pasien yang mereka tangani, Julia Fransiska Maketey, di Rumah Sakit R.D. Kandou Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, pada 10 April 2010. Keluarga Julia menggugat ke pengadilan negeri. Hasilnya, Ayu dan kedua rekannya dinyatakan tidak bersalah. Namun, di tingkat kasasi, ketiga dokter itu divonis 10 bulan penjara. (Baca: Inilah Alasan Hakim MA Menghukum dr Ayu)

Majelis hakim kasasi memvonis Dewa Ayu Sasiary serta dua rekannya, Hendy Siagian dan Hendry Simanjuntak, bersalah saat menangani Julia Fransiska Maketey. Julia akhirnya meninggal saat melahirkan. Berikut ini pertimbangan majelis kasasi seperti yang tercantum dalam putusan yang dirumuskan dalam sidang 18 September 2012. (Baca: DPR Jamin Aksi Para Dokter Tak Ganggu Layanan)

Berikut ini beberapa poin penting yang menjadi perdebatan soal ada atau tidak malpraktek dalam kasus dokter Ayu:

1. Pemeriksaan jantung baru dilakukan setelah operasi.
Menurut dr. Januar, pengurus Ikatan Dokter Indonesia, operasi yang dilakukan terhadap Siska, tak memerlukan pemeriksaan penunjang, seperti pemeriksaan jantung. "Operasinya bersifat darurat, cepat, dan segera. Karena jika tidak dilakukan, bayi dan pasien pasti meninggal," ucap dokter kandungan ini.

2.  Penyebab kematian masuknya udara ke bilik kanan jantung. Ini karena saat pemberian obat atau infus karena komplikasi persalinan.
Menurut O.C. Kaligis, pengacara Ayu, putusan Mahkamah Agung tak berdasar. Dalam persidangan di pengadilan negeri, kata Kaligis, sudah dihadirkan saksi ahli kedokteran yang menyatakan Ayu dan dua rekannya tak melakukan kesalahan prosedural. Para saksi itu antara lain Reggy ­Lefran, dokter kepala bagian jantung Rumah Sakit Profesor Kandou Malalayang; Murhady Saleh, dokter spesialis obygin Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta; dan dokter forensik Johanis.

Dalam sidang itu, misalnya, dokter forensik Johanis menyatakan hasil visum et repertum emboli yang menyebabkan pasien meninggal BUKAN karena hasil operasi. Kasus itu, kata dia, jarang terjadi dan tidak dapat diantisipasi.

Para ahli itu juga menyebutkan Ayu, Hendry, dan Hendy telah menjalani sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran pada 24 Februari 2011. Hasil sidang menyatakan ketiganya telah melakukan operasi sesuai dengan prosedur. (Baca juga: MKEK Pusat Sebut dr. Ayu Tidak Melanggar Etik)

3. Terdakwa tidak punya kompetensi operasi karena hanya residence atau mahasiswa dokter spesialis  dan tak punya surat izin praktek (SIP)
Ketua Persatuan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) dr. Nurdadi, SPOG dalam wawancara dengan sebuah stasiun televisi mengatakan tidak benar mereka tidak memiliki kompetensi. "Mereka memiiki kompetensi. Pendidikan kedokteran adalah pendidikan berjenjang. Bukan orang yang tak bisa operasi dibiarkan melakukan operasi," katanya.

Soal surat izin praktek juga dibantah. Semua mahasiswa kedokteran spesialis yang berpraktek di rumah sakit memiliki izin. Kalau tidak, mana mungkin rumah sakit pendidikan seperti di RS Cipto Mangunkusumo mau mempekerjakan para dokter itu.

4. Terjadi pembiaran pasien selama delapan jam.
Menurut Januar, pengurus Ikatan Dokter Indonesia, saat menerima pasien Siska, Ayu telah memeriksa dan memperkirakan pasien tersebut bisa melahirkan secara normal. Namun, hingga pukul 18.00, ternyata hal itu tak terjadi. "Sehingga diputuskan operasi," ujar Januar.

Sesuai prosedur kedokteran saat air ketuban pecah, biasanya dokter akan menunggu pembukaan leher rahim lengkap sebelum bayi dilahirkan secara normal. Untuk mencapai pembukaan lengkap, pembukaan 10, butuh waktu yang berbeda-beda untuk tiap pasien. Bisa cepat bisa berjam-jam. Menunggu pembukaan lengkap itulah yang dilakukan dokter Ayu.

YULIAWATI | ISA ANSHAR (MANADO) | BS