BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 30 November 2015

Mulai Maret 2016, Garuda Indonesia Terbang dari Bandara Pondok Cabe

Feby Dwi Sutianto - detikfinance
Jakarta -PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menjalin kerja sama dengan PT Pertamina (Persero) untuk penggunaan Bandara Pondok Cabe di Tangerang Selatan, Banten. Lewat kerja sama ini, mulai Maret 2016, Garuda Indonesia akan membuka rute dari dan ke Bandara Pondok Cabe.

"Target kita Februari atau Maret sudah bisa dilandasi ATR 72-600," kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Arif Wibowo, saat penandatanganan kerja sama sinergi kemitraan global Garuda Indonesia dan Pertamina di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (30/11/2015).

Lapangan Terbang Pondok Cabe dipilih untuk melayani 8 rute dari atau ke Sumatera bagian selatan, Kalimantan bagian selatan, dan Jawa bagian selatan. Armada pesawat yang dipakai adalah ATR 72-600. Pesawat baling-baling bermesin turboprop ini memiliki kapasitas 70 penumpang, sehingga cocok untuk melayani rute-rute pendek.

"Kami rencanakan terbang ke 8 kota dari Pondok Cabe. Kami terbang ke Lubuk Linggau, Samarinda, Pangkalan Bun, Semarang, Palembang, Tanjung Karang, Ketapang, Yogyakarta. Kemudian kami kaji juga ke Cilacap sampai Cepu," Tambahnya.

Saat ini, Pertamina sedang melakukan overlay atau pengaspalan ulang terhadap runway di Bandara Pondok Cabe. Pertamina juga melakukan renovasi dan pengembangan terminal untuk mendukung penerbangan Garuda Indonesia.

Sejalan dengan program renovasi, Garuda Indonesia dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan bersama-sama melakukan sertifikasi Bandara Pondok Cabe agar memenuhi aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.

"Kami sedang laksanakan proses sertifikasi dengan Kemenhub agar operasional bandara penuhi aspes safety dan security," tambang.

Di tempat yang sama, Direktur Utama Pertamina, Dwi Soetjipto menjelaskan, kerja sama ini merupakan sinergi antar perusahaan pelat merah. Garuda Indonesia bisa memanfaatkan fasilitas Bandara Pondok Cabe seluas 160 hektar milik Pertamina. Di dalam fasilitas ini terdapat area perawatan pesawat (MRO) milik anak usaha Pertamina, Pelita Air Services.

"Untuk slot bisa 30 penerbangan per hari. Dengan sinergi lapangan Pondok Cabe, Pertamina dapat tambahan revenue (pendapatan) Rp 40 miliar sampai Rp 50 miliar per tahun," kata Dwi.

Di tempat yang sama, Menteri BUMN, Rini Soemarno, meminta kerja sama ini agar segera direalisasikan. Lewat kerjasama ini, kedua BUMN bisa saling melengkapi. Pertamina yang memiliki bandara bisa dipakai dan dimanfaatkan oleh Garuda Indonesia yang memiliki kompetensi di industri aviasi. Begitu juga Pertamina bisa memasok berbagai kebutuhan terkait BBM hingga pelumas untuk armada Garuda Indonesia.

Ia berjanji akan memantau terus realisasi kerjasama ini. "Saya akan ikuti nantinya targetnya bulan Maret pakai Pondok Cabe," tantang Rini.

Kamis, 26 November 2015

Anak Buah OC Kaligis Didakwa Turut Suap Hakim dan Panitera PTUN Medan

 Jpnn
JAKARTA - Asisten lawyer dari kantor pengacara OC Kaligis and Associates, M Yagari Bhastara (Gary) mulai duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta. Gary didakwa bersama-sama OC Kaligis, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evy Susanti menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebesar SGD 5.000 dan USD 27.000.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arief Suhermanto memaparkan, Gary melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim.
"Dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Jaksa Arief saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11).
Perkara tersebut adalah Surat Panggilan Permintaan Keterangan (SPPK) dan Sprinlidik Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos, hibah, bantuan daerah bawahan, dana bagi hasil, dan dana bantuan operasional sekolah tahun anggaran 2012-2013.
Hal itu bermula saat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mendapuk OC Kaligis dan tim sebagai kuasa hukum Pemprov Sumut dalam gugatan ke PTUN Medan. Di antaranya adalah OC Kaligis, Rico Pandeirot, Yulius Irawansyah, Gary, dan Anis Rifai.
Saat sidang perdana pada 18 Mei 2015, Gary, OC Kaligis, dan Yurinda Tri Achyuni (asisten OCK) meminta diantarkan oleh Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan ke ruangan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.
"OC Kaligis berusaha untuk meyakinkan Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim agar bersikap berani memutus sesuai dengan gugatan karena gugatan ini kategori baru," kata dia.
Pada 1 Juli 2015, Yenny Octorina Misnan yang merupakan sekretaris dan kepala bagian administrasi dari kantor OCK melaporkan kepada OCK terkait penerimaan uang sejumlag USD 30 ribu dan Rp 50 juta dari Evy Susanti. Kemudian OCK memerintahkan Yenny agar uang tersebut antara lain dimasukkan ke dalam lima amplop putih.

Rinciannya, tiga amplop putih masing-masing berisi USD 5.000 dan dua amplop putih masing-masing berisi USD 1.000. "Pada malam harinya terdakwa, OC Kaligis, dan Indah menggunakan penerbangan Garuda jam 19.30 WIB berangkat ke Medan," kata Jaksa Arief.
Pada 2 Juli, OCK, Gary, dan Inda mendatangi kantor PTUN Medan untuk menemui Tripeni Irianto Putro. Setelah itu, OCK dan Inda kembali ke Jakarta, Gary diminta tetap di Medan untuk menemui Hakim Dermawan Ginting dalam rangka menjelaskan kesimpulan yang sudah dibuat.
Saat itu, OCK menyerahkan amplop putih kepada Tripeni namun amplop tersebut ditolak. Akhirnya OCK dan Inda kembali ke Jakarta, sementara Gary menetap di Medan.
Saat Gary hendak bertolak ke Jakarta, dia ditelepon Syamsir Yusfan dan ditanya soal keberadaan OCK. Setelah itu, Gary bertemu Hakim Dermawan Ginting untuk berkonsultasi soal paparan kesimpulan sebelum akhirnya perkara diputus majelis hakim.
"Dermawan Ginting menyampaikan kepada terdakwa, 'oke kalo gitu, terus buat kita apa? Bisa tidak nanti hari Minggu Pak OC ketemu saya langsung," kata dia.
Pada 5 Juli beberapa hari sebelum putusan dibacakan, OCK menyampaikan kepada Gary untuk bicara kepada panitera Syamsir Yusfan. "Kau ngomong sama paniteranya, kau kasih itu dollarnya dulu," ujarnya.
Di hari yang sama, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi menemui Tripeni Irianto Putro di ruangannya dan melaporkan soal pertemuan mereka dengan Gary. Keduanya melapor bahwa mereka telah menerima uang dari Gary. Namun uang tersebut tidak sesuai harapan.
"Kemudian Tripeni menjawab, Itu kan hanya sebagian yang dikabulkan," kata Jaksa Arief menirukan ucapan Tripeni.
Kemudian pada 7 Juli 2015, majelis hakim akhirnya memenangkan sebagian permohonan Pemprov Sumut. Yaitu, membatalkan SPPK Kejati Sumut untuk Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana bansos.
Usai sidang, Gary menyerahkan uang USD 1.000 untuk Syamsir Yusfan.
Pada 9 Juli, setelah mendapat kabar bahwa Tripeni Irianto Putro ingin mudik, Gary diperintah OCK untuk pergi kembali ke Medan. Sesampainya di sana, Gary memberikan amplop putih kepada Tripeni.
"Ini ada titipan dari Pak OC Kaligis untuk mudik," tuturnya. Setelah itu, Gary bersama tiga hakim dan panitera PTUN Medan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Atas perbuatannya, Gary dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Menanggapi dakwaan JPU, Gary menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). "Karena menurut saya dakwaan jaksa sudah benar secara substansi," ujar Gary.
Sidang Gary akan dilanjutkan pada 3 Desember mendatang. (put/jpg)


Hakim Tripeni: Duit Ribuan Dollar Bukan Saya Minta, Tapi Desakan OC Kaligis

Ferdinan - detikNews
Jakarta - Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumut, Tripeni Irianto Putro mengaku bersalah telah menerima duit total SGD 5 ribu dan USD 15 ribu terkait  uji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut dalam penyelidikan perkara dana bansos. Namun, Tripeni menegaskan duit tersebut diterima atas desakan Otto Cornelis Kaligis.

"Saat selesai konsultasi, OC Kaligis meninggalkan amplop, namun seperti yang saya sampaikan, amplop itu benar-benar bukan keinginan saya tapi karena desakan pengacara OC Kaligis. Saya terpaksa menerima karena ewuh pakewuh dan tidak enak menolaknya," ujar Tripeni membacakan nota pembelaannya (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl Bungur Besar, Jakpus, Kamis (26/11/2015).

Duit diterima Tripeni dalam tiga tahap yakni pertama, pada pertengahan April 2015 sebesar SGD 5 ribu. Duit diberikan Kaligis dalam amplop putih usai konsultasi mengenai rencana pengajuan permohonan ke PTUN.

Kedua, Tripeni menerima duit USD 10 ribu yang dimasukan dalam amplop yang diselipkan pada buku dari Kaligis pada 5 Mei 2015 bersamaan dengan pendaftaran permohonan.

"Uang pemberian dua kali masih utuh dan tidak saya pergunakan saya letakan di laci dan rencanya akan dikembalikan. Niat saya mengembalikan ke OC Kaligis belum terwujud mengingat kesibukan saya," imbuhnya.

Sedangkan penerimaan ketiga terjadi pada 9 Juli 2015. Duit sebesar USD 5 ribu diberikan melalui anak buah Kaligis M. Yagari Bhastara alias Gary.

"Gary masuk ke ruang saya tanggal 9 Juli tanpa saya undang. Gary memberikan uang yang katanya ucapan terimakasih dari OC Kaligis," sebut Tripeni.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Saiful Arif, Tripeni lantas menegaskan dirinya tidak pernah mempunyai niatan untuk mempergunakan duit yang diterima. Bahkan Tripeni menyebut dirinya pernah menolak sodoran duit dari Kaligis pada 2 Juli.

"Saya benar benar beniat mengembalikan uang konsultasi, jika tidak saya kembalikan tentunya uang saya pergunakan. Konsistensi untuk mengembalikan uang konsultasi bisa dilihat dari sikap saya pada 2 Juli. OC Kaligis memberikan uang untuk mempengaruhi putusan namun saya tolak," ujarnya.

Mengaku menyesal dengan perkara suap ini, Tripeni meminta agar Majelis Hakim memutuskan hukuman dengan adil.

"Majelis Hakim Yang Mulia kami yakin Majelis Hakim adalah pribadi yang arif dan bijaksana yang punya hati nurani luhur. Dengan segala  kerendahan hati kami mohon Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," sambungnya.

Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Tripeni dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 5 bulan kurungan. Jaksa menegaskan duit yang diterima Tripeni melalui Kaligis dan Gary, sumbernya berasal dari Gubernur Sumut kini nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Tripeni, menurut Jaksa, melakukan korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara yang sama, OC Kaligis dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan. Sedangkan Syamsir Yusfan, panitera PTUN Medan dituntut hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

Rabu, 25 November 2015

Ahok Kantongi Data Pungli di GOR Ciracas

Mulya Nur Bilkis - detikNews
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencium ketidakberesan dalam pengelolaan di GOR Ciracas, Jakarta Timur. Ia menemukan sejumlah data terkait laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang dugaan praktik pungutan liar di GOR itu.

"Kita emang sudah ketemu beberapa data. Saya juga sudah bilang kalau ini enggak beres," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat,  Rabu (25/11/2015).

Kecurigaannya ini bukan saja karena adanya laporan pungli dari masyarakat namun anggaran pengelolaan GOR yang mencapai Rp 10 miliar per tahun. Ia sempat melempar wacana pengelolaan GOR diserahkan pada pihak swasta dengan kompensasi pemberian lahan di area GOR tersebut.

"Saya tawarkan pada swasta, lebih baik kalian bangun hotel aja tapi fungsi GOR tetap kalian yang bayar daripada saya keluar satu GOR Rp 10 miliar," ujarnya.

Namun karena kontrak pembangunan hotel minimal 30 tahun maka untuk menggolkan ide itu harus mengikutkan persetujuan DPRD DKI. Ia saat ini tengah melobi Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi untuk merealisasikan idenya itu. Sebab, selama pengelolaan GOR masih diberikan pada bawahannya maka praktik pungli susah dihapus.

Karena sudah mengantongi data, Ahok tak menutup kemungkinan memutasi pejabat eselon II, III hingga Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI pada Jumat mendatang.

ICW awalnya menemukan adanya praktik pungutan liar oleh oknum PNS DKI di GOR Ciracas Jakarta Timur. Ada retribusi tak resmi alias pungli di tempat itu. Peningkatan retribusi menjadi melonjak 300 persen gara-gara pungli. 

Sah! 9 Desember 2015 jadi Hari Libur Nasional

JAKARTA - Pemerintah merespons positif permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar pada 9 Desember 2015 nanti, dijadikan sebagai hari libur nasional.
Dengan pertimbangan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya buat warga negara yang mau menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah serentak, pemerintah pun menetapkan hari pelaksanaan pilkada serentak tanggal 9 Desember nanti sebagai hari libur.
"Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 November 2015. Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi peryataan resmi pemerintah seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI, Rabu (25/11).
Keputusan ini disambut gembira pihak KPU. Komisioner Hadar N. Gumay mengatakan, respons pemerintah ini sebagai dukungan untuk meningkatkan partisipasi pemilih di Pilkada. "Kami tentu menyambut gembira, ini keputusan yang tepat dan kami sangat menghargai,” ujar Hadar.
Dengan ditetapkannya hari pelaksanaan pilkada serentak sebagai hari libur nasional, KPU berharap akan memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Khususnya bagi para pemilih yang setiap hari bekerja di luar daerahnya,” singkat Hadar. (adk/jpnn)

Top! Negara Harus Ganti Kerugian Korban Salah Tangkap Maksimal 14 Hari

Rivki - detikNews
Jakarta -
Pemerintah akhirnya merevisi PP 27/1983 tentang ganti rugi korban salah tangkap/peradilan sesat. Selain menaikan nilai ganti rugi sebanyak 200 kali lipat, pemerintah juga mempersingkat waktu pencairan korban salah tangkap, dari yang berbulan-bulan menjadi 14 hari. Top!

"Kalau dulu berbulan-bulan untuk mencairkan, sekarang Kemenkeu bilang, 14 hari maksimal harus sudah cair," ujar Menkum HAM Yasonna Laoli, di Kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (24/11/2015) malam.

Selain itu, menurut Yasonna, bila dulu untuk mencairkan uang ganti rugi harus menunggu salinan putusan secara komplit. Maka hal itu kini diubah. Saat ini cukup menunjukan petikan putusan kepada Kemenkeu untuk mencairkan kompensasi uang salah tangkap dengan cara mengajukan gugatan terlebih dahulu ke pengadilan setempat.

"Jadi kalau sudah ada petikan, maka negara harus membayar kerugian tersebut kepada korban salah tangkap," ujar mantan politikus senior PDIP itu.

Di kasus Sri Mulyati, ia sudah dua tahun ini tidak mendengar gemerincing uang Rp 5 juta di kantongnya sesuai perintah pengadilan. Padahal, ia telah menghuni bui 13 bulan tanpa dosa.

Diharapkan, PP 27/1983 ini sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada bulan Desember 2015 mendatang. PP ini menurutnya sudah harus diubah karena nilai kompensasinya sudah tidak sesuai.

"Makanya kita ubah karena angka yang dulu sudah tidak sesuai," pungkas Yasonna.

PP 27 itu telah berumur tiga dekade lebih. Tiap kali rezim berganti, PP itu bak kitab suci yang tidak pernah disentuh. Namun di era Presiden Joko Widodo, Menkum HAM dkk dalam waktu kurang dari 2 jam akhirnya menyepakati revisi PP 27/1983 menjadi:

1. Korban ganti rugi salah tangkap/korban peradilan sesat diganti Rp 500 ribu hingga Rp 100 juta. (Sebelumnya Rp 5 ribu-Rp 1 juta)
2. Jika korban ganti rugi salah tangkap/korban peradilan sesat luka/cacat maka diganti Rp 25 juta-Rp 100 juta. (Sebelumnya Rp 5 ribu-Rp 3 juta)
3. Jika korban ganti rugi salah tangkap/korban peradilan sesat meninggal dunia, maka diganti Rp 50 juta-Rp 600 juta. (Sebelumnya Rp 5 ribu-Rp 3 juta)

Revisi ini tinggal ditandatangani Presiden Jokowi dan akan diundangkan sebelum hari HAM Internasional atau maksimal 10 Desember 2015.

Honorer K2 Berpeluang jadi P3K

JAKARTA--Jalan untuk honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS makin kecil, menyusul dengan tidak adanya anggaran yang dialokasikan di APBN 2016. Ini diperparah lagi dengan Peraturan Pemerintah (PP) pengangkatan K2 menjadi CPNS tidak mungkin diterbitkan karena berbenturan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). 
Satu-satunya jalan menurut  Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang Dayanto Sumarsono,‎ lewat diskresi Presiden. Itu pun kalau Presiden Jokowi setuju mengangkat 430 ribuan honorer K2 menjadi ASN.
"Konsekuensi mengangkat honorer K2 menjadi CPNS selain menyita anggaran negara lebih banyak, akan terjadi perlambatan mesin birokrasi," kata Bambang kepada JPNN, Selasa (24/11).
Dia menambahkan, terbitnya diskresi Presiden juga rawan diprotes publik. Sebab, yang diangkat ini jumlahnya ratusan ribu dengan anggaran triliunan rupiah.
"Ini kendala yang dihadapi pemerintah dalam penyelesaian K2. Namun, pemerintah punya alternatif lainnya dengan mengarahkan honorer K2 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)," bebernya.
Dengan P3K, honorer K2 bisa mendapatkan gaji serta tunjangan setara PNS. Tunjangan yang diterima disesuaikan dengan kemampuan‎ fiskal masing-masing daerah.
"Makin tinggi fiskal daerah, makin besar juga tunjangan yang diterima PNS maupun P3K. Honorer K2 jangan berasumsi jelek dulu dengan P3K, kan belum dijalani juga. Daripada menunggu kebijakan yang entah kapan direalisasikan, lebih baik menangkap peluang yang sudah pasti," tandasnya. (esy/jpnn)

Selasa, 24 November 2015

Pimpinan KPK Berharap Novel Baswedan Tidak Ditahan


 Oleh : Dedy Priatmojo, Taufik Rahadian
VIVA.co.id - Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi berharap, penyidik senior KPK Novel Baswedan tak ditahan.
Pasalnya, Novel dapat dilakukan penahanan setelah Bareskrim melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan. Novel diketahui merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
"Kita berharap tidak ada penahanan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 November 2015.
Johan menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Bareskrim terkait surat panggilan Novel untuk pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan. Menurut Johan, pada surat itu dijelaskan bahwa Novel belum bisa memenuhi panggilan tersebut.
"Kita minggu lalu sudah berkirim surat ke Bareskrim ditandatangani lima pimpinan bahwa Novel belum bisa memenuhi panggilan karena sedang umroh," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berencana memanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan untuk pelimpahan tahap dua dan diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Seperti diketahui Novel Baswedan dituding melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Penembakan yang dilakukan oleh anak buah Novel itu diduga mengakibatkan kematian seorang pelaku bernama Mulia Johani, alias Aan. Novel yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.

Atas peristiwa itu, Novel sudah menjalani pemeriksaan kode etik di Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu. Sanksi teguran dijatuhkan sebagai pelanggaran kode etik atas perbuatan anak buahnya. Setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu hingga Oktober 2005.

Tahun 2006, Novel memilih bergabung ke KPK sebagai penyidik. Namun, kasus tersebut kembali diungkit pada 2012, dan Polrestra Bengkulu menetapkan Novel sebagai tersangka. Ini tak lama, setelah KPK menetapkan Irjen Pol. Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri.

Pengakuan Buruh Wanita Terpaksa Ikut Demo Agar Tak Dicemooh

Oleh : Bayu Adi Wicaksono, Danar Dono
VIVA.co.id - Kawasan Berikat Nusantara alias KBN di Cakung, Jakarta Timur sejak pagi sudah dipadati ratusan hingga ribuan buruh. Mereka berkumpul dan berkonvoi menelusuri pabrik demi pabrik sembari mengajak buruh yang baru tiba dan sedang bekerja di dalam pabrik untuk keluar dan bergabung bersama para buruh itu.

Tak peduli itu buruh pria maupun wanita, tua ataupun muda. Semua diminta untuk ikut bergabung unjuk rasa.

Namun, rupanya ajakan berunjukrasa yang dilakukan dengan cara sweeping itu tidak selamanya disukai para buruh. Cara itu dianggap tidak simpatik. 

Seorang buruh wanita berinisial RK ini, misalnya. Dia mengaku cukup terganggu dengan cara teman-temannya sesama buruh dalam mengumpulkan massa untuk menggelar unjukrasa.

Menurut RK, ia lebih memilih tetap masuk bekerja ketimbang harus ikut-ikutan buruh lainnya meramaikan unjukrasa.

"Sebenarnya kita males juga ikut-ikut demo, ribet. Pengennya sih kerja aja," ujar RK kepada VIVA.co.id, Selasa 24 November 2015.

Menurut wanita berusia 31 tahun itu, memang tidak ada sanksi yang diberlakukan jika ia menolak ajakan ikut berunjukrasa. Namun, setiap kali ada buruh yang tidak ikut berunjukrasa, maka buruh harus siap menjadi korban cemoohan buruh lainnya.

"Males juga kalau disewotin, 'Ah elu mau enaknya aja,giliran naik gaji seneng, pas berjuang panas-panasan nggak mau,'"ujar RK.

Kecewa, Komisi II DPR Tolak Staf Menteri Yuddy, Nasib Honorer K2 Mengambang

JAKARTA – Lebih dari 50 honorer kategori dua (K2) yang berasal dari berbagai daerah harus menelan kecewa karena statusnya masih ngambang. Dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan para pejabat eselon satu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kemenkeu, Kemendagri, BKN, dan KASN, diputuskan untuk pemaparan masalah penyelesaian honorer K2 harus menteri langsung.
“Kami ingin yang hadir dan menyampaikan masalah honorer K2 MenPAN-RB dan bukan diwakilkan Sesmen serta Deputi SDM. Kenapa juga Menteri Yuddy wajib hadir karena yang bersangkutan harus memberikan penjelasan riil kenapa sampai dananya tidak ada,” tegas anggota Komisi II dari Fraksi Gerindra, Bambang Riyanto, Senin (23/11) malam.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan juga menolak mentah-mentah penjelasan masalah K2 yang hanya disampaikan bawahan Menteri yuddy Chrisnandi.
“Karena masalah K2 ini sudah dibahas dan menjadi produk politik, harus Menteri Yuddy yang kasih penjelasan. Bukan wakilnya atau siapa saja, biar jelas duduk permasalahannya," tegas Arteria Dahlan.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman akhirnya memutuskan untuk menunda pembahasan permasalahan honorer K2. Bagi Komisi II para pejabat eselon I KemenPAN-RB, tidak bisa mengambil keputusan politik.
“Keputusan politik yang sudah dibuat menteri dengan DPR saja masih bisa gak jalan. Makanya, Menteri Yuddy harus menjelaskan secara terperinci agar publik tahu masalah sebenarnya,” tandasnya.(esy/jpnn)

Serapan Anggaran Pengadaan Lahan Tol Tahun Ini Paling Ngebut

Dana Aditiasari - detikfinance
Jakarta -Sepanjang tahun 2015, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan dana sebesar Rp 4,56 triliun untuk membiayai proses pengadaan lahan jalan tol dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) ‎tahun 2015. Dari jumlah tersebut sudah terealisasi Rp 4,25 triliun alias 93,21%-nya.

Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitasi Jalan Daerah Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Subagyo mengungkapkan, realisasi tersebut menjadikan tahun ini adalah tahun realisasi pembebasan lahan tol tercepat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

"Progres inventarisasi pengadaan lahan, fisiknya sudah mencapai 93,21%. Itu termasuk tol trans-Sumatera, trans-Jawa, dan Jakarta Outer Ring Road II, seperti Cilincing-Cibitung, Cibitung-Cimanggis, Cinere-Serpong, Serpong-Kunciran, dan Kunciran-Cengkareng," kata Subagyo saat berbincang dengan awak media di ruangannya, Senin (23/11/2015) sore.

Dengan perkembangan seperti ini, hingga akhir tahun pun ia meyakini serapan anggaran lahan jalan tol bisa maksimal.

"Dalam waktu dekat ini, sekitar akhir November hingga Januari 2016, kami akan panen membayar, karena proses perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan sudah selesai. Padahal, selama ini agak pelan. Namun, karena penetapan lokasi dan pelaksanaan sudah dilakukan, maka kami akan panen bayar. Jadi, dari DIPA yang ada itu, sudah hampir habis," tutur dia.

Kasubdit Pengadaan Lahan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Achmad Herry Marzuki dalam kesempatan yang sama mengungkapkan, anggaran yang telah terserap tersebut menghasilkan total lahan yang telah berhasil dibebaskan hingga saat ini cukup luas.

Untuk ruas tol trans-Jawa mencapai 3.482 hektare (ha) dari total kebutuhannya sebanyak 5.052 ha. Adapun untuk tol nontol trans-Jawa mencapai 1.352 ha dari 4.381 ha.

"Untul tol trans-Sumatera telah mencapai 911 ha dari kebutuhan 2.734 ha. Sedangkan tol-tol lainnya, seperti tol Balikpapan-Samarinda dan Manado-Bitung mencapai 181 ha dari 607 ha," pungkas dia.

Senin, 23 November 2015

Sajak Abraham Samad untuk Iwan Fals: Robohkan Tembok Koruptor!

 Jpnn
ABRAHAM Samad barangkali tidak pernah menduga, karirnya dalam pemberantasan korupsi terganjal status tersangka pemalsuan identitas. Meski banyak kalangan menyebut perkara itu sebagai bentuk kriminalisasi, Samad mengaku tidak patah arang.  Dia menuliskan semangatnya dalam sebuah sajak berjudul Kalau Takut, Jangan!
Sajak itu mengobarkan semangat agar orang-orang tetap siap, tidak ragu, pantang bosan, dan tidak takut terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Robohkan tembok koruptor, engkau kan dikenang. Lengserkan ke dalam diri ilusi, engkau kan dikenang. Meski engkau sadar kenangmu berbuah duri,” begitu petikan sajak Samad.
Tiga hari lalu, sajak itu dikirim Samad kepada penyanyi idolanya, Iwan Fals. “Saya kirim ke Bang Iwan karena saya senang dengannya. Dia selalu melantunkan lagu penuh kritik sosial yang membangunkan semangat perlawanan,” ujar Samad.
Samad sebenarnya sangat ingin hadir dalam konser Iwan Fals di Istora Senayan, Sabtu malam (21/11). Namun, dia khawatir kehadirannya dianggap menyebarkan provokasi. ”Jadi, saya kirim saja ke beliau,” ujar pria yang mengaku pernah mampir ke rumah Iwan Fals tersebut.
Selama ini Samad termasuk pimpinan KPK yang dekat dengan sejumlah artis yang mempunyai semangat dalam pemberantasan korupsi. Dia beberapa kali membesuk Abdee Slank yang tengah berjuang melawan sakit ginjal. (gun/c6/sof)

Polda Metro Cokok Sindikat Narkotika Asal Taiwan

JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 15,1 kilogram dari sindikat Taiwan. Operasi penggagalan yang dikomandoi oleh Kanit Subdit III Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Alamsyah Pelupessy ini, sukses berkat informasi dari masyarakat.
"Setelah mendapat informasi, tim penyidik segera melakukan pemantauan sesuai ciri-ciri yang telah diinformasikan," kata Alamsyah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta (23/11).
Alamsyah mengatakan, pihaknya lantas melakukan pembuntutan terhadap target yang berinisial CPS. Selanjutnya, tim Ditresnarkoba berhasil melakukan penangkapan dan menggeledah di indekos Megah Kos milik tersangka di Jalan Gandaria No. 10, RT 2/RW 3, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Kamis, (12/11)
"Dari penggeledahan, petugas di lapangan berhasil menemukan tas warna biru yang berisi narkoba jenis sabu siap edar. Sabu-sabu tersebut sudah dibungkus dengan plastik masing-masing 1 kilogram," terangnya.
Selanjutnya, reserse narkoba segera melakukan pendalaman terhadap tersangka CPS. Dari pengakuan CPS, kata Alamsyah, petugas mengantongi asal penyalur narkoba tersebut dengan inisal SL, WNA asal Taiwan.
"Petugas lantas melakukan pengembangan terhadap tersangka SL. Saat petugas ke apartemen tersangka di Aston Marina Ancol Tower B Unit AA No. 27/01, Jakarta Utara, pada Kamis (12/11), berhasil mengamankan 10,1 kilogram sabu-sabu," bebernya.
Namun, tambah Alamsyah, tersangka SL tidak berada di lokasi pada saat petugas melakukan penggerebekan. Sehingga pihak kepolisian pun melayangkan status DPO terhadap tersangka.
Kendati begitu, tersangka CPS dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (mg4/jpnn)

BNN bekuk seorang polisi terlibat sindikat narkoba

Pewarta:

Gubernur: UMK 2016 Jabar tertinggi di Indonesia

Pewarta:

Menkeu: penurunan tarif pajak penghasilan bantu industri

Pewarta:

Polisi amankan badik dan anak panah saat Kongres HMI

Pewarta:

Hari Ini, Babak Baru Dugaan Kasus

AKARTA - Rencananya, hari ini (Senin, 23/11), MKD DPR akan memutuskan, apakah sidang kasus "papa minta saham" yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto digelar terbuka atau tertutup.
"Terbuka tertutup sama saja kok, tidak ada masalah," kata Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, di sela Silatnas PPP di Jakarta, Minggu (22/11).
Dia tak habis pikir, kenapa isu yang belum terbukti kebenarannya harus diributkan. 
"Kenapa harus diributkan? Harus dibuktikan kebenarannya," serunya.
Bagi dia, apa yang dituduhkan kepada Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) hanya sebuah rekayasa belaka.
Setnov diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla soal jatah saham PT Freeport Indonesia, menyusul laporan Menteri ESDM Sudirman Said. (boy/jpnn)

Kamis, 19 November 2015

Luhut: Langkah Sudirman Said Tak Ada Restu Presiden


VIVA.co.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menyebut langkah Menteri ESDM Sudirman Said yang membawa masalah dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden tidak memiliki restu pemerintah.

"Nggak ada restu Presiden," tegas Luhut, dalam keterangan persnya, di kantornya, Kamis 19 November 2015.

Luhut menegaskan, itu dia ketahui setelah dirinya bertemu dengan Presiden Jokowi sebelum bertolak ke Kalimantan Rabu kemarin. Kini, masalah dugaan pencatutan itu sudah masuk ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Namun Luhut menegaskan, langkah Menteri Sudirman itu tidak pernah direstui pemerintah.

Sebab, pemerintah tidak punya waktu untuk mengurusi hal seperti yang dilaporkan Menteri Sudirman. Apalagi Jokowi, kata Luhut, tidak akan membawa masalah ini ke ranah hukum.

"Kami tidak ada waktu melakukan langkah-langkah hukum. Karena menurut kami aneh saja. Tanya saja kenapa dia (Sudirman Said) laporkan ke MKD. Kita fokus ke penanganan ekonomi," katanya. (ase)

Ketua PTUN Medan Dituntut Empat Tahun Penjara

NASIONAL

Ketua PTUN Medan Dituntut Empat Tahun Penjara

Hakim Tripeni dinilai bersalah menerima suap dari OC Kaligis.
Ketua PTUN Medan Dituntut Empat Tahun Penjara
Ketua Hakim PTUN Medan (nonaktif) Tripeni Irianto Putro menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/11). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
VIVA.co.id - Tripeni lrianto Putro, Hakim serta Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dituntut penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 5 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menilai Tripeni telah terbukti bersalah menerima uang sebesar SGD5.000 dan US$15.000 melalui Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya yang bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

"Menuntut, agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Tripeni lrianto Putro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Mochammad Wiraksajaya, saat membacakan surat tuntutan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 19 November 2015.

Menurut Jaksa, pemberian uang itu dimaksudkan untuk memengaruhi putusan yang diperiksa dan diadili oleh Tripeni selaku Ketua Majelis Hakim, ditemani Hakim Anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Syamsir Yusfran sebagai Panitera.

Cara itu dilakukan untuk mempengaruhi keputusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Perbuatan Tripeni tersebut dinilai telah terbukti memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam pertimbangannya, Jaksa KPK menyatakan tidak ada hal yang memberatkan dalam menjatuhkan tuntutan pidana kepada Tripeni.
Sementara itu, hal yang meringankan bagi Tripeni karena dia merupakan pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) dalam perkaranya. Selain itu Tripeni dinilai sopan dan masih punya tanggungan keluarga. (ase)

Bareskrim Polri Panggil Novel Baswedan untuk Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - Penyidik senior KPK Novel Baswedan siang ini menerima surat panggilan dari Bareskrim Mabes Polri. Surat panggilan itu untuk proses pelimpahan berkas Novel ke kejaksaan.

"Benar, ada panggilan untuk Novel," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi, Kamis (19/11/2015).

Surat panggilan itu diterima KPK siang ini. Novel dipanggil ke Bareskrim untuk proses pelimpahan berkas pada hari Senin (23/11).

Surat panggilan untuk Novel ditandatangani oleh Kombes Dharma Pongrekun sebagai anggota tim penyidik. Dalam surat panggilan itu tertulis bahwa Novel diminta untuk hadir ke Bareskrim pada hari Senin untuk dihadapkan dengan jaksa penuntut umum dalam rangka proses pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Pimpinan KPK belum bisa memberi banyak tanggapan terkait pemanggilan terhadap Novel ini. Menurut Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, surat panggilan terhadap penyidik senior itu masih akan dibahas bersama pimpinan lain.

"Kalau yang soal penting seperti itu kan harus dibahas bersama pimpinan lain juga," jelas Zulkarnain.
(Hbb/hri)

Kejagung tunggu MKD soal catut nama Presiden

Pewarta:

Hayo Lho.. Mahasiswa Datangi MKD DPR, Ada Tuntutan Besar

JAKARTA - Perwakilan mahasiwa yang menamakan diri Parlemen Watch Mahasiswa Indonesia (PWMI) mendatangi Sekretariat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kamis (19/11).
Mereka menyampaikan sikap terkait berbagai persoalan yang terjadi di Senayan. Salah satunya ialah skandal perpanjangan kontrak PT Freeport Indinesia (PTFI) yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.
Ketua PWMI, Azis Zulkarnaen mengatakan, pihaknya merasa terpanggil melihat situasi negara yang saat ini seperti disibukkan konflik antarlembaga negara.
"Dalam kasus Freeport misalkan, kami melihat adanya campur tangan asing lantaran perusahaan itu jelas-jelas milik asing dan pasti menguntungkan asing. Dengan konflik dan situasi politik yang terjadi, pihak asing lah paling diuntungkan," kata Azis.
Mereka meminta DPR bekerja demi rakyat dan tidak hanya mengurusi isu yang mengabaikan kepentingan masyarakat. Mereka juga meminta MKD tetap menjaga marwah DPR sebagai lembaga negara yang tetap bisa disegani dan dihormati terutama oleh asing. (fat/jpnn)

Selasa, 17 November 2015

Denda Dihapus, DKI Rangsang Warga Bayar Pajak Kendaraan

Oleh : Bayu Adi Wicaksono, Ade Alfath
VIVA.co.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengakui penerimaan pajak kendaraan di DKI Jakarta masih rendah alias tidak mencapai target. Maka dari itu, Pemerintah Provinsi DKI memberlakukan aturan bebas denda pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2015.

"Dari data yang masuk ke kami masih kurang. Agak jauh dari target. Mungkin karena kelesuan ekonomi juga memberikan pengaruh," ujar Djarot di Balai Kota DKI, Senin 16 November 2015.

Dengan pemberlakuan bebas denda, Djarot optimistis bakal mencapai target penerimaan pajak.

"Untuk merangsang dan mendorong mereka yang tidak bayar pajak, ya bayar pajak. Itu sudah biasa dilakukan, di mana pun dilakukan, supaya target tercapai," ujarnya.

Seperti diketahui, Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI memberlakukan kebijakan penghapusan sanksi denda PKB dan BBNKB mulai Senin 16 November 2015. Kepala DPP DKI, Agus Bambang Setyowidodo, mengatakan, penghapusan digunakan untuk menggenjot pemasukan DKI dari sektor pajak.

Masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran pajak bisa membayar pajak kendaraannya dengan bebas dari seluruh tunggakan, di seluruh kantor Samsat Bersama di seluruh Jakarta. Kebijakan berlaku hingga 31 Desember 2015.

"Terkadang, pengenaan sanksi denda dilakukan karena wajib pajak memang lupa (membayar). Bukan karena kesalahannya. Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya," ujar Agus.

Proses Hukum Pencatut Namanya, JK Minta Tunggu MKD


 Oleh : Finalia Kodrati, Agus Rahmat
VIVA.co.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla sepakat kalau pencatut namanya dan Presiden Joko Widodo dengan iming-iming meminta jatah saham PT Freeport agar diproses hukum.
Hanya saja, karena Menteri ESDM Sudirman Said sudah melaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, maka Kalla meminta untuk menunggu prosesnya.
"Kita lihat dulu bagaimana pandangan MKD," kata Kalla di kantornya, Senin 16 November 2015.
Menunggu proses MKD, karena secara internal prosesnya harus diikuti terlebih dahulu. Sehingga akan bisa dilihat fakta-faktanya.
"Itulah makanya badan kehormatan dewan. Tentu ada aturan internalnya, ada aturannya, pasti," jelas Kalla.

Soal Novanto Catut Nama Jokowi, ini Kata Seskab

Kartika Sari Tarigan - detikNews
Jakarta - Aksi Menteri ESDM Sudirman Said yang melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diapresiasi berbagai pihak. Menteri berlatar belakang pegiat antikorupsi itu melaporkan Novanto yang katanya mencatut nama Presiden Jokowi untuk mendapatkan saham Freeport.

"Semua itu terserah menterinya, (Menteri) ESDM, saya tidak mau ikut campur," tanggap Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (16/11/2015).

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang memaparkan ada dua hal yang dilaporkan Sudirman ke MKD. Pertama, perbuatan mencatut nama Presiden dan Wapres untuk menjanjikan kelanjutan kontrak PT Freeport dengan meminta saham 20 persen yang disebut untuk RI-1 dan RI-2. Kedua, meminta PT Freeport investasi di proyek pembangunan PLTA di Urumuka, Papua, dengan meminta saham yang disebut Sudirman sebesar 49 persen. Kedua hal itu terekam dan transkripnya sudah diserahkan ke MKD.

Pramono menegaskan, Jokowi akan tetap sebagai Presiden apapun kondisinya. "Apapun kondisinya, Presiden tetap pada posisinya," kata dia.

Novanto yang hari ini berkali-kali ditanya wartawan soal isu pencatutan nama Presiden dan Wapres bertahan dengan jawabannya, dirinya tak pernah melakukan pencatutan. Pagi hari di DPR, Novanto menegaskan dirinya tak terkait isu tersebut.

"Yang jelas saya selaku pimpinan DPR tidak pernah untuk bawa-bawa nama presiden atau mencatut nama presiden," kata Novanto di Gedung DPR sebelum memberi pidato pembukaan masa sidang.

Novanto kembali ditanya wartawan usai pertemuan dengan JK sekitar pukul 16.00 WIB. Politikus Golkar ini kembali membantah terlibat pencatutan nama Presiden.

"Tentu apapun yang disampaikan saya sangat menghargai. Mudah-mudahan saya juga tidak melakukan hal-hal yang disampaikan yah," ujar Novanto di kantor wapres sore ini.
(dnu/dnu)

Senin, 16 November 2015

Polda Metro Jaya Resmikan 'Markas' Baru Humas


Oleh : Eko Priliawito, Bayu Nugraha
VIVA.co.id - Polda Metro Jaya meresmikan Media Management Center (M2C) pada Senin 16 November 2015. Ini merupakan "markas" atau "senjata" baru dari Humas Polda Metro Jaya dalam mengelola dan mengendalikan serta mendapatkan informasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dalam peresmian M2C tersebut, hadir Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Charlian, Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin, perwakilan Pemprov DKI dan seluruh humas Polres atau Polsek di jajaran Polda Metro Jaya.
Peresmian M2C ini sekaligus membuka rakernis "Fungsi Humas Polda Metro Jaya 2015". Dalam sambutannya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Polisi Tito Karnavian mengapresiasi adanya M2C.
"Saya mengapresiasi dari kreativitas kabid Humas Polda Metro Jaya. Saat ini, kita sedang berada pada era teknologi informasi, siapa yang menguasai informasi, dia akan memenangi perang dan menguasai dunia," ujar Tito di Balai Pertemuan Metro Jaya, Senin 16 November 2015.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, M2C hadir sebagai pusat pengelola dan pengendali serta penyedia informasi yang cepat, tepat, dan akurat tentang kinerja atau capaian kebijakan pimpinan Polri.
"Semua untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Iqbal menjelaskan, M2C memanfaatkan intelijen media yang dapat memberikan gambaran secara detail dan konkret tentang trending topic, isu-isu strategis global maupun regional.
"Di samping itu, manajemen informasi ini didukung dengan sistem informasi pengolahan data yang terintegrasi melalui jaringan komunikasi android dari masing-masing fungsi kehumasan baik satker maupun satwil," tuturnya.
Intelijen media management berisi dari dashboard, top issue, top person, influencers, ontology, maps, trending, sentiment, dan media share. Acara peresmian ini juga disertai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama Polda Metro Jaya dengan para pemimpin redaksi media massa.

Bersama Istri Siri, Oknum Polisi Diadili karena Edarkan Sabu


VIVA.co.id - Seorang oknum polisi, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Abdul Latif (41 tahun), dan istri sirinya, Indri Rahmawati (31 tahun), didudukkan bersama sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 16 November 2015. Keduanya diadili karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram senilai Rp26 miliar.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinandus ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan. Jaksa Kejari Surabaya, Karmawan, dalam dakwaannya menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi tentang adanya peredaran narkotika jaringan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, 21 Mei 2015 lalu.

Informasi diterima Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya saat itu, tahanan yang masih aktif mengedarkan narkotika bernama Tri Diah Torissiah alias Susi (berkas terpisah). Informasi itu ternyata benar. Dari situ diketahui bahwa Susi dibantu oleh oknum anggota Polsek Sedati, Sidoarjo, Aiptu Abdul Latif, dan teman dekatnya, Indri.

"Dari bulan Mei sampai Juni saksi polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di kos terdakwa Indri dan Abdul Latif di Pasar Wisata Sedati, Sidoarjo, dari bulan Mei sampai Juni 2015," kata jaksa Karmawan. Singkatnya, Indri ditangkap lalu kemudian terdakwa Abdul Latif.
Polisi lantas melakukan penggeledahan di rumah kos kedua terdakwa di Jalan Pasar Wisata, Sedati, Sidoarjo. Di rumah kos tersebut polisi menemukan barang bukti 13 bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 12,9 kilogram, 5 plastik kecil berisi sabu 4,3 gram.
Kemudian tujuh butir pil ekstasi oranye 2,27 gram, 11 pil ekstasi hijau 3,81 gram, tiga pil ekstasi kuning 0,82 gram, satu pil ekstasi merah 0,3 gram, alat isap sabu, dua botol alkohol 95 persen, satu buku catatan distribusi sabu; satu unit timbangan elektrik,  lima lembar bukti atau slip transfer Bank Central Asia; satu telepon seluler bermerek Mito berwarna putih, satu ponsel BlackBerry hitam dan satu ponsel BlackBerry putih.
"Terdakwa Abdul Latif dan Indri mengaku serbuk kristal putih itu didapat dari saksi Susi," jelasnya.

Barang haram itu diambil kedua terdakwa di sebuah hotel di kawasan Pakuwon di Surabaya, April 2015 lalu, atas perintah Susi. Waktu itu, sabu yang disimpan di dalam tas hitam itu masih seberat 57 kilogram. Diduga, saat diungkap jumlah sabu sudah berkurang karena sebagian sudah diedarkan.

Pasal yang dijeratkan jaksa terhadap terdakwa Abdul Latif dan Indri sangat berat. Ancamannya maksimal hukuman mati. Jaksa mengatakan, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
"Dakwaan subsidair, terdakwa didakwa dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika," kata Karmawan.


Laporan : Nur Faishal/Surabaya

Pencuri Remaja ini Dipergoki Pemilik Rumah di Cibinong, Terus Diberi Minum Susu

Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Pencuri berusia 14 tahun ini dipergoki mengambil sejumlah barang di rumah kediaman perwira polisi Polres Bogor AKP Ita di Cikaret, Cibinong, Bogor. Pencuri itu masuk karena rumah tidak terkunci dan mengambil sejumlah barang. Namun sebelum melarikan diri, si empunya rumah, suami Ita memergoki ulah remaja itu.

AKP Ita yang bertugas di bagian Humas Polres Bogor menyampaikan, Senin (16/11/2015), pencurian terjadi pada Minggu (15/11) dini hari. Rumah kediaman dia memang tidak pernah dikunci karena menjual aneka alat elektronik dan alat pancing. Alat-alat itu dijual suaminya yang wiraswasta.

"Saat malam minggu itu saya sedang patroli," jelas Ita. "Suami saya menelepon, ada pencuri ditangkap di rumah," tutur dia lagi.

Pencuri itu dipergoki dan saat hendak kabur keburu ditangkap. Awalnya pencuri itu ketakutan, namun oleh suami Ita dibawa ke ruang makan diberi susu dan makan.

"Baru dia cerita, ambil barang disuruh temannya Andri. Anak itu butuh uang katanya buat pulang ke Lampung," urai Ita.

Remaja itu sudah mengantongi HP yang tergelatak di meja. Dia juga sudah membawa uang receh serta beberapa benda lainnya. Ita datang bersama rekan polisi yang lain. Anak itu kemudian dibawa ke Mapolres Bogor.

"Remaja itu sudah diserahkan ke Polres Bogor," terang Ita yang menegaskan tidak ada tindakan kekerasan diborgol atau apapun kepada remaja itu. 

Jumat, 13 November 2015

Perwira Polisi Positif Narkoba Diringkus Bersama 20 Orang Di Hotel

Jpnn
BATAM - Ketenangan di Hotel Rasinta, Batam, terusik, Kamis (12/11) pagi. Di bawah komando Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Wiyarso, sekitar 40 polisi bersenjata mendatangi hotel tersebut kemarin pagi.
Para polisi berpakaian sipil itu menyusuri tiap lorong yang ada. Setiap orang yang ditemui, langsung diamankan. Tak hanya itu, polisi kemudian mulai merangsek masuk ke dalam kamar-kamar yang ada di dalam hotel itu. Sehingga beberapa orang yang masih terlelap, setelah berpesta pada malamnya menjadi kaget dengan kehadiran pihak kepolisian. 
"Kami mulai penggerebekan ini sejak pukul 09.00, namun sudah kami intai beberapa waktu," kata Kombes Pol, Wiyarso seperti dikutip dari batampos.co.id (JPNN.com Group), Kamis (12/11). 
Ia menuturkan tiap kamar ditemukannya ada orang, langsung diamankan. Lalu beberapa petugas yang sudah siaga, langsung melakukan tes. "Bila garisnya alat tes ini dua, berarti negatif. Namun bila satu garis saja, dipastikan positif," ucap salah satu petugas yang berjaga ditempat tes urine. 
"Ini akan terbaca bagi pengguna yang baru saja menggunakan narkoba, namun yang sudah lama harus dengan tes darah. Namun kami hanya tes urine saja," jelas petugas itu. 
Satu persatu orang yang berada dalam kamar hotel itu, dibawa ke tempat tes urine dilaksanakan. Kebanyakan orang-orang yang diamankan itu, dalam kondisi uring-uringan. Dan masih dalam kondisi yang setengah sadar. Ada berkilah sebagai pengguna narkoba, namun saat alat tes menunjukan hasilnya positif. Pria kurus dengan menggunakan baju kuning itu, hanya bisa tertunduk. 
Tapi ada juga yang langsung mengaku menggunakan narkoba. "Iya pak saya make semalam," ucapnya pria yang sehari-hari bekerja sebagai petugas parkir tersebut. 
Tiap orang yang positif, langsung dipisahkan dari orang yang negatif. Pengguna yang positif tak banyak berkata, hanya bisa diam dan sembari melihat kiri kanan. Ada juga yang masih memulihkan kesadarannya. 

Namun kehebohan terjadi, begitu Direktur Ditresnarkoba Wiyarso mengapit salah seorang pria yang menggunakan singlet putih dan celana putih. Kondisi pria itu, masih belum sadar sepenuhnya. Ia memohon-mohon pada Wiyarso. Pria yang diketahui merupakan polisi berpangkat kompol ini, terkencing-kencing di celana saat diseret oleh Wiyarso. 
"Tolonglah bang, tolong," ucapnya. 
Namun perkataan pria ini dijawab dengan senyum oleh Wiyarso, dengan lembut ia meminta kepada Irvan agar berjalan ke tempat tes. Sebab bila Irvan tak berbuat apa-apa, maka hasilnya akan negatif. 
Pria yang pernah menjabat sebagai kasat reskrim Polres Karimun ini, tak bisa berbicara banyak lagi begitu beberapa wartawan menyorotkan kamera kepada dirinya. 
Irvan dipisahkan dari beberapa orang yang diamankan sebelumnya. Tak lama berselang, Kabid Propam Polda Kepri AKBP Naek Pamen Simanjuntak langsung menghampiri Irvan. Dan menanyakan maksud dan tujuannya kenapa berada di situ. Namun Irvan hanya bisa diam, dan tak banyak bicara. 
Lalu Simanjuntak meminta kepada petugas, untuk segera melakukan tes terhadap Irvan. Namun saat tes ini, Irvan berulah. Ia memasukan plastik air kemasan dalam celana dalamnya. Dan saat diminta untuk mengeluarkan air seninya, Irvan malah menuangkan air mineral yang sembunyikan dalam celana dalamnya. 
Ulah Irvan ini, membuat Kabid Propam tersebut menjadi jengkel. Ia meminta Irvan melakukannnya dengan benar. Setelah berapa lama, akhirnya Irvan bisa buang air kecil. 
Petugas pengecekan, langsung memasukan alat tes ke dalam air seni Irvan yang ditampung dalam gelas plastik. Garis di alat tes itu, perlahan-lahan naik. Dan alat tes menunjukan satu garis saja, artinya positif. "Ini bisa inex atau sabu," celetuk salah satu petugas. 

Mendengar hal tersebut Kabid Propam langsung menyuruh anggotanya untuk mengamankan Irvan. 
Namun saat Irvan akan digelandang ke Mapolda Kepri, untuk dimintai keterangan lebih lanjut ia memberontak. Ia juga mengeluarkan kata-kata yang tak mengenakan. Tak hanya itu, ia juga melawan Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Wiyarso. Setelah dibujuk-bujuk, akhirnya Irvan menyerah dan mau dibawa ke Mapolda Kepri. 
Sementara itu, ajudan Irvan yang berpangkat brigadir telah lebih dahulu dibawa anggota Propam Polda Kepri. 
Kegaduhan pagi itu di Hotel Rashinta, tak terlalu menarik perhatian masyarakat. Sebab hotel tersebut tak banyak dikunjungi masyarakat. Dari penuturan masyarakat sekitar, tak ingin masuk ke sana. 
"Itu kan markasnya ormas, jadi tak pernah tahu apa yang ada dalam sana," ujar salah satu pedagang yang berjualan di depan Hotel Rasinta. 
Hotel yang terlihat tua dan sudah rapuh ini. Benar-benar tempat yang cocok bagi para pemakai narkoba, sebab tak akan ada yang mau masuk atau sekadar mengintip ke dalamnya. "Jangankan masuk, untuk mengintip saja gak mau saya pak," lanjutnya. (ska)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menggerebek kawasan Hotel Rashinta yang berada di Komplek Nagoya City Walk, Kamis (12/11) pagi. Kawasan ini dinilai sebagai salah satu lokasi yang rawan dengan peredaran narkotika.
Penggrebekan yang dipimpin Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Wiyarso langsung menyisir rumah-rumah yang berada di belakang hotel. Hasilnya, 25 orang diamankan dan seluruhnya menjalani tes urine.
Dari 25 orang tersebut, 20 orang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Mereka terdiri dari 17 orang pria dan 3 orang wanita. Bahkan, satu diantara pria yang dinyatakan positif merupakan Perwira Polda Kepri berinisial IS. Ia tertangkap tangan membawa alat hisap sabu (bong).
Polisi juga mengamankan beberapa senjata tajam (sajam), timbangan, alat hisap sabu (bong) serta alat kontra sepsi.
"Lokasi ini disinyalir ada peredaran narkoba. Setelah dicek kebenarannya, kita lakukan penggrebekan," ujar Wiyarso usai penggrebekan.
Ia mengatakan seluruh pengunjung yang positif mengkonsumsi narkoba akan diserahkan kepada Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Kepri untuk menjalani pemeriksaan.
"Kalau hanya positif tanpa barang bukti kita serahkan ke BNN. Apakah direhabilitasi atau tidak," tuturnya.
Wiyarso menambahkan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap para pengedar narkotika di wilayah tersebut. "Kita akan selidiki dari mana barangnya masuk. Kalau ada yang positif (pengguna, red) tentu ada barangnya," terangnya.
Ia menjelaskan penggrebekan itu dalam rangka operasi antik atau operasi khusus pemberantasan narkotika. Operasi dilakukan selama 2 pekan hingga 15 November mendatang. "Operasi ini termasuk pencegahan dengan mengawasi di pelabuhan," terangnya.
Selama operasi antik tersebut dilakukan, Ditres Narkoba Polda Kepri sudah mengamankan ratusan orang yang positif mengkonsumsi narkoba. Ditambah dengan beberapa barang bukti berupa sabu dan daun ganja.
"Sudah ratusan yang diamankan. Tapi kita fokus kepada pencegahan," tegas Wiyarso.
Wiyarso sendiri enggan berkomentar terkait keberadaan IS di lokasi. Namun, situasi sempat menegang saat IS digiring menuju Mapolda Kepri. Perwira satu melati itu menolak dan enggan mengikuti perintah Dirnarkoba.
"Diduga memang anggota polisi. Tapi biar nanti sama Kabid Propam saja," tutup Wiyarso. (opi)

Buron Polda! Dokter Gigi Daniel Lukas Simon

JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengejar seorang dokter gigi, drg Daniel Lukas Simon, tersangka pemalsuan dokumen pembelian tanah di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten. 
Dokter gigi itu kini dinyatakan sebagai buron dan diduga berada di luar negeri. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti membenarkan hal tersebut. "Iya, benar (kejar Daniel)," kata Khrisna, Jumat (13/11).
Khrisna menjelaskan, selain menetapkan Daniel masuk daftar pencarian orang, Polda juga akan mengeluarkan pencekalan. Bahkan, red notice pun akan dikeluarkan. "Kami terbitkan red notice dan pencekalan terhadap yang bersangkutan," kata perwira menengah Polri yang lama bertugas di PBB ini.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari tanah seluas 40.058 meter persegi di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten yang dibeli Handoyo Setiawan (pelapor) dari PR.ENI dengan AJB dan kuasa nomor 58 tertanggal 22 April 1982 yang dibuat oleh notaris Anwar Makarim dengan alas haknya sertifikat hak milik.
Sedangkan Daniel (terlapor) membeli dari PR. ENI dengan AJB nomor.248/KEC.TLG/1994 tertanggal 31 Maret 1994 di hadapan Camat Teluk Naga, Deddy. MR dengan alas haknya berupa SPPT PBB.
Kemudian, Daniel menggugat Handoyo di Pengadilan Tangerang tanggal 13 Mei 2014 dengan No: 302/pdt.G/2014/PN.TNG. Karena ada gugatan dari Daniel yang diduga menggunakan AJB palsu, Handoyo melapor ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/4635/XII/2014/PMJ/Ditreskrimum tanggal 16 Desember 2014.
Daniel kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 263 dan 266 KUHP. Daniel tak terima. Daniel mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal November 2015, dengan No. 95/pid.prap/2015/PN.JKT_Sel. 
Pengadilan memutuskan praperadilan tidak dapat diterima dengan alasan NO atau kurang para pihak. Sebab, hanya Polda Metro Jaya yang digugat. Sedangkan Kejaksaan Negeri Tangerang tidak diikutsertakan dalam gugatan tersebut. Di kepolisian, berkas Daniel telah dinyatakan lengkap atau P21. 
Namun pada saat tahap kedua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Tangerang, Daniel justru tak kunjung datang. Daniel dinyatakan buron dan diduga kabur ke luar negeri. (boy/jpnn)

Nadiem Ungkap Alasan Turunkan Tarif Sopir Gojek

, CNN Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia -- Pendiri sekaligus CEO Gojek, Nadiem Makarim, mengungkap alasan perusahaannya menurunkan tarif per kilometer yang diterima oleh sopir Gojek, semua itu dilakukan untuk 'merasionalkan' tarif.

Nadiem mengatakan, pihaknya tidak mungkin menghilangkan subsidi ke penumpang untuk saat ini. Perusahaan memilih untuk merasionalkan tarif agar menguntungkan bagi penumpang dan pengemudi.

"Jika kami menurunkan subsidi untuk pengguna, itu akan merugikan bagi pengguna dan pengemudi. Menurunkan tarif (untuk sopir Gojek) adalah pilihan agar pengemudi terus bisa menerima order," kata Nadiem di tengah konferensi teknologi di Jakarta, Kamis. (12/11).
 
Ia melanjutkan, Gojek telah mengalami ledakan jumlah pengguna, namun Nadiem enggan menyebut jumlah pengguna aktif. Ia hanya menjelaskan jumlah pengunduh aplikasi Gojek yang mencapai lebih dari 6 juta.

Gojek sendiri kini telah memiliki 200 ribu mitra pengemudi di lima kota tempat mereka beroperasi, di mana 100 ribu di antaranya adalah mitra pengemudi di Jakarta.

Akibat penurunan tarif ini, sempat muncul pesan berantai di antara mitra pengemudi untuk melakukan demonstrasi sebagai bentuk protes kepada Gojek.
 
Manajemen Gojek melakukan perubahan kebijakan penurunan tarif dan bonus. Mulai 2 November, tarif jarak per kilometer yang sebelumnya Rp 4.000 kini diubah menjadi Rp 3.000 per kilometer.

Selain itu, Gojek juga menurunkan bonus Rp 50.000 per hari yang sebelumnya didapat mitra pengemudi dari mengumpulkan lima poin, kini hanya dapat diperoleh jika mengumpulkan delapan poin per hari.

(tyo)
 
 

BNPT: Kini Teroris Rekrut Anggota Lewat Dunia Maya


Oleh : Siti RuqoyahBobby Andalan (Bali)
VIVA.co.id - Bagi Anda yang doyan berselancar di dunia maya, kini patut waspada. Jika tak hati-hati, bisa jadi Anda berteman dengan jaringan teroris internasional.
Sebagaimana dituturkan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Mayor Jenderal Abdul Rahman Kadir, mayoritas jaringan terorisme kini mulai menguasai dunia maya.

Bahkan, Rahman menilai jaringan terorisme hampir sebagian besar memanfaatkan jaringan internet untuk menyebarkan ajarannya dan merekrut anggota baru.

Saat ini, Rahman melanjutkan, pengguna dunia maya di Indonesia mancapai 88 juta warga. Dari jumlah itu, mayoritas terdiri dari usia muda berkisar mulai dari  21 sampai 30 tahun. Lantaran besarnya anak muda yang menggunakan jaringan internet, sudah barang tentu kelompok radikal ini berusaha menjaring mereka untuk menjadi pengikut.

"Kaum muda saat ini menjadi target kelompok radikal dengan cara cuci otak menjadi teroris," ujar Rahman di sela acara "Workshop Program Damai di Dunia Maya Dalam Pencegahan Terorisme" di Sanur, Denpasar, Kamis malam 12 November 2015.

Saking potensialnya, Rahman menyebut, sekira 80 hingga 90 persen sasaran kelompok teroris adalah anak muda. Ia mengimbau agar anak-anak muda tak terhasut dalam ajakan radikalisme kelompok teroris.

Masih menurut Rahman, sesungguhnya kelompok radikal saat ini relatif sedikit. Hanya saja, mereka sangat aktif menggunakan dunia maya sebagai sarana menyebarkan ajaran, menghasut dan melakukan propaganda. "Mereka ini jumlahnya sedikit tapi aktif," kata dia.

Ada beberapa metode rekrutmen kelompok teroris. Pertama adalah menawarkan sejumlah fasilitas fan gaji tinggi untuk bekerja di Timur Tengah. Padahal, dalam kenyataannya hal itu tak terbukti dan mereka yang termakan bujuk rayu akan dijerumuskan dalam organisasi radikal teroris semisal ISIS.

Cara kedua adalah dengan merekrut mereka yang memiliki pengetahuan agama dangkal. Sebagai misal adalah dihasut agar berjihad untuk menuju surga. Cara lainnya adalah dengan berkedok kegiatan yang berbau keagamaan.

"Ada banyak contoh dunia maya berhasil merekrut. Beberapa waktu lalu ada anak muda dari Kepulauan Riau yang dideportasi dari pemerintah Singapura. Setelah diinterogasi ternyata ia bergabung dengan ISIS atau aliran garis keras melalui dunia maya. Ia tahu ISIS dari dunia maya," kata.

Contoh lain keberhasilan dunia maya menjaring efektif untuk merekrut anggota adalah keterlibatan pegawai negeri di Batam bersama anak istrinya yang bergabung dengan ISIS. "Mereka berkomunikasi dan berkenalan melalui dunia maya," ucap dia.

Untuk itu, Rahman mengaku kini fokus melakukan sosialisasi ke beberapa daerah mengenai pengaruh terorisme di dunia maya.

"Ini sangat penting, mengingat kelompok radikal dan terorisme kini sudah menguasai dunia maya. Kita tidak boleh diam. Mari menyemarakkan dunia maya dengan kedamaian. Karena kalau mereka (teroris) tidak kita lawan, maka mereka akan terus kampanye kekerasan di dunia maya," katanya.

"Mari kita sama-sama aktif mengkampanyekan hal-hal damai di dunia maya. Kita ikuti setiap hari perkembangan dunia maya. Kita juga punya pusat media damai untuk memonitor pengguna internet. Kita punya alat ukur yang teruji, baik propaganda maupun hal kebencian lainnya. Itulah dasar kami mengukur," kata Rahman.

Kamis, 12 November 2015

Bawaslu Akan Beri Bantuan Hukum untuk Aktivis Antikorupsi Jateng

Mulya Nur Bilkis - detikNews
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta turun tangan terkait kasus pencemaran nama baik yang dikenakan pada pegiat antikorupsi KP2KKN, Ronny Maryanto. Oleh karena saat ini Ronny tercatat sebagai Panwas Kecamatan di Semarang, maka akan diberikan bantuan hukum terkait kasus tersebut.

"Kita akan memberi bantuan hukum. Kita akan usahakan secara maksimal membantu karena ini persoalan lama yakni Pilpres 2014. (Masalah) setahun lalu kok tiba-tiba Panwas kecamatan kami berproses hukum (sekarang). Meskipun dia belum jadi Panwas waktu itu. Tapi kan kita punya misi yang sama yakni melihat Pilpres yang berintegritas," kata Komisioner Bawaslu Nasrullah, Kamis (5/11/2015).

Hal ini disampaikannya di sela-sela jumpa pers dengan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2015). Ia mengatakan Bawaslu tidak akan tinggal diam dengan kasus ini.

Selain memberi bantuan hukum, mengingat momen Pilkada yang sebentar lagi akan berlangsung, Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum (Gakum) yang sudah dibentuk Bawaslu bersama unsur kejaksaan dan kepolisian.

"Kami akan lebih memantapkan koordinasi pada Sentra Gakum karena ada potensi sentra Gakum tidak paham bahwa yang diadukan bukan pidana pemilunya tapi sudah masuk kategori pidana umum dan dimasukkan di Bareskrim Polri," pungkasnya.

Hal ini sejalan dengan keinginan KMS yang meminta agar Bawaslu berkomunikasi pada pihak kepolisian. Kasus ini dinilai sebagai preseden yang buruk untuk pesta demokrasi dan diharapkan agar kepolisian tidak memproses kasus di luar konteks pemilu sebelum diproses oleh Panwaslu.

"Ini kan yang diproses pencemaran nama baik padahal Panwaslu sendiri tidak melanjutkan penanganan informasi Ronny," ucap peneliti ICW yang hadir, Abdullah Dahlan. 

Sumut Dikutuk, Perlu Ritual Pertobatan

JAKARTA - Pimpinan eksekutif dan legislatif sama-sama berada di tahanan KPK. Itulah yang terjadi pada Sumut saat ini. Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho menyandang status tersangka empat kasus sekaligus. Gubernur sebelumnya, Syamsul Arifin, juga terjerat kasus hukum.
Selasa (10/11), giliran Ketua DPRD Sumut Ajib Shah menyusul di sel lembaga antirasuah, bersama tiga politisi lainnya. Beberapa yang lain lagi masih mondar-mandir berurusan dengan KPK dan Kejaksaan Agung, menunggu kepastian nasib.
"Sumut lagi dikutuk, perlu pertobatan massal," begitu kalimat anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat, lewat layanan pesan singkat (SMS) kepada JPNN kemarin (11/11).
Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sumut itu mengaku malu, sekaligus jengkel. Dulu, dia berharap setelah Syamsul Arifin, kondisi pemerintahan di Sumut berubah menjadi bersih, jauh dari aksi-aksi korupsi. Tapi, harapan itu musnah, bahkan lebih parah.
"Penggantinya (Gatot, red) dan beberapa mantan anggota DPRD, juga mantan ketua dan ketua sekarang, masuk penjara. Tidak ada provinsi lain di Indonesia mengalami kutukan seperti ini," ujar Martin, vokalis di Komisi Hukum DPR itu.
Sebagai warga Sumut, pria kelahiran Pematang Siantar itu merasa malu. Dia juga yakin, banyak warga Sumut lainnya merasakan hal yang sama dengan dirinya.
"Kenyataan ini memalukan kita sebagai warga Sumut. Malu kita di hadapan warga provinsi lain yang tidak pernah merasakan kegetiran sepahit ini. Akhirnya benarlah sebutan satir terhadap Sumut selama ini yaitu semua urusan mesti uang tunai," kata Martin, politikus senior yang pernah berkiprah di Partai Golkar itu.
Dia menyarankan agar para pemuka agama di wilayah Sumut mengambil peran penyadaran, dengan menggelar acara pertobatan.
"Menyikapi ini semua, saatnya pemuka-pemuka agama mengajak semua warga Sumut untuk mengadakan acara ritual pertobatan massal agar peristiwa memalukan ini cukup sampai di sini saja. Karena Sumut segera harus kita proklamirkan sebagai Provinsi antikorupsi," imbaunya anggota DPR dari dapil 3 Sumut itu.
Diketahui, Gatot saat ini menjadi tersangka empat kasus sekaligus. Yakni kasus suap hakim PTUN Medan, kasus suap penanganan perkara bansos yang diusut kejaksaan agung, dan kasus suap penggagalan interpelasi di DPRD Sumut. Ketiga kasus itu ditangani KPK. Terakhir, Gatot menjadi tersangka kasus bansos dan dana hibah yang ditangani kejaksaan agung.
Selasa (10/11), KPK menahan Saleh Bangun, Ajib Shah, Chaidir Ritongga, dan Sigit Pramono Asri. (sam/jpnn)