BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 29 Februari 2012

Dhana Dijerat Pasal Pencucian Uang

INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap pegawai pajak bernama Dhana Widyatmika.

"UU TPPU (tindak pidana pencucian uang) akan diterapkan karena kejaksaan punya kewenangan penyidikan TPPU selama tindak pidana asal kita ketahui," jelas Wakil Jaksa Agung Darmono di Gedung DPR, Senayan, Rabu (29/2/2012).

Darmono mengaku belum mengetahui asal muasal uang miliaran rupiah yang diperoleh DW saat menjadi pegawai pajak. Namun aset-aset DW sudah di blokir oleh penyidik Kejaksaan Agung. "Belum baru diketahui, deposit box dan rekening sudah diblokir," jelasnya.

Lebih lanjut, Darmono mengatakan, Kejaksaan Agung akan mengembangkan penyidikan dari laporan-laporan yang ada termasuk dari laporan masyarakat. Bahkan sejak Januari kemarin Kejaksaan Agung sudah menerima laporan tersebut.

"Kasus DW masih penyidikan besok dijadwalkan akan diperiksa panggilan sudah diterima dan sudah dilakukan pencekalan. Belum selesai pemeriksaan, istrinya besok dijdawalkan diperiksa semua yang kaitan dengan perkara akan diperiksa," terangnya. [mah]

PDIP Dukung Pembangunan Gedung Baru KPK

Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Jakarta PDIP mendukung pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK diharapkan dapat bekerja lebih efektif dan efisien.

"Sebaiknya, DPR dukung soal keputusan politik anggaran agar KPK mempunyai gedung dan rumah tahanan yang representatif," kata Sekjen PDIP, Tjahjo Kumolo, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/2/2012).

Tjahjo berpendapat gedung lama KPK kurang memadai. "Sulit membedakan mana gedung untuk kerja KPK dan mana gudang berkas KPK, sudah tidak nyaman untuk bekerja," ujar Tjahjo.

Menurut Tjahjo, KPK juga membutuhkan ruang tahanan sendiri agar tidak terjadi permainan para narapidana korupsi.

"Kalau KPK mempunyai gedung tahanan tersendiri dan perlunya gedung Pengadilan Tipikor yang lebih representatif ," kata Tjahjo.

"Walau sifatnya adhoc, KPK perlu didukung fasilitas yang memadai. Di samping itu, DPR juga perlu mensinkronkan kembali UU yang ada," papar dia.

Jaksa Agung Janji Selidiki Penyuap DW

VIVAnews - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan akan memproses siapapun yang terlibat dalam praktek dugaan korupsi yang melibatkan mantan pegawai Direktorat Pajak, yang menjadi tersangka kepemilikan harta tak wajar, Dhana Widyatmika (DW). Tidak terkecuali atasan atau pihak yang diduga menyuap yang bersangkutan.

"Siapa penyuapnya nanti kami telusuri. Kalau itu (penyuapan) yang terjadi akan kami periksa lebih lanjut. Tergantung hasil penyidikan apakah ada tindak pidana lain," kata Basrief usai melantik sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung di Kejagung, Jakarta, Rabu 29 Februari 2012.

Terkait pasal yang akan digunakan penyidik untuk menjerat DW, Basrief menjelaskan selain pasal penyuapan akan digunakan pasal-pasal tentang tindak pidana korupsi lainnya. Dia meminta semua pihak untuk memberikan kesempatan pada penyidik untuk bekerja. "Siapapun akan kami periksa, tapi sebatas ini masih DW," ujarnya.

Basrief mengatakan status istri DW, DA, sampai saat ini masih sebatas saksi. Dia kembali menegaskan bahwa besok Kamis 1 Maret 2012, penyidik akan memeriksa tersangka dan beberapa saksi termasuk DA.

"DA belum (tersangka), biar kami lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ucapnya.

Hingga saat ini kejaksaan belum merilis jumlah pasti nilai korupsu maupun harta milik DW. Alasannya, ndikasi tindak pidana yang dilakukan DW tidak hanya korupsi melainkan ada pencucian uang.

Sementara, Dhana belum mengomentari secara langsung kasus yang menjeratnya. Ia belum bersedia bicara ke publik lewat media.

Sejak diumumkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Jumat 24 Februari 2012, Dhana Widyatmika alias DW tidak pernah memberikan keterangan kepada publik. Pada Jumat itu pula Dhana langsung mengajukan izin absen kerja selama dua hari mulai 27 dan 28 Februari 2012.

Sebelumnya, Dhana menyebutkan bahwa ada informasi yang tidak benar yang diberitakan media massa tentang kasus ini. "Pemberitaan ini sangat mengejutkan saya, istri dan keluarga saya, serta terdapat informasi yang tidak benar atau berdasar," kata Dhana dalam surat izin kepada atasannya. (ren)

Mobil Esemka Diarak Ribuan Warga Solo

VIVANews - Setelah menjalani serangkaian uji emisi di Balai Thermodinamika Motor dan Propulsi (BTMP), Serpong, Tangerang, mobil Kiat Esemka kembali dikandangkan di Solo Techno Park (STP), Selasa 28 Februari 2012. Mobil buatan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) itu tetap dalam kondisi baik.

"Selama perjalanan pulang, kita cuma mengisi BBM. Bahkan isi angin untuk ban juga tidak. Kita cuma berhenti pas makan saja, " kata Wakil Walikota Solo, FX Hady Rudiatmo kepada VIVAnews.

Hady Rudiatmo mengaku optimistis mobil karya anak bangsa ini lolos uji emisi. "Kalau kemarin waktu uji emisi tidak ada catatan merahnya. Untuk pengumuman secara langsung, nanti menunggu hasil dari Dirjen Perhubungan Darat," jelasnya.

Prosesi penyambutan kedatangan mobil Esemka ini berlangsung meriah. Ribuan warga telah siap menyambutnya di sepanjang jalan. Mereka telah menunggu berjam-jam. Ketika pintu masuk menuju Kota Solo, mobil karya siswa SMK tersebung langsung dikalungi rangkaian bunga.

Mobil yang digadang-gadang menjadi mobil nasional itu diarak di sepanjang jalan menuju STP. Mobil Esemka yang disopiiri Hady Rudiatmo langsung melanjutkan perjalanan dengan diiringi rombongan kesenian Butho Cakil, sepeda onthel kuno, dan rombongan SKPD Pemkot Solo yang naik sepeda onthel. (umi)

Jokowi: Sudah Teruji Esemka Bukan Odong-odong

VIVAnews -- Ketangguhan mobil Esemka telah dibuktikan dengan menempuh perjalanan jauh Solo-Jakarta pulang pergi. Masa depan mobil karya murid-murid sekolah kejuruan itu akan ditentukan hasil uji emisi di Balai Thermodinamika Motor dan Propulsi (BTMP) Serpong, Tangerang.

Meski belum jelas, Walikota Solo, Joko Widodo mengaku tetap optimistis. "Ya optimis dong, perkara lolos nggak lolos ya nanti," ujarnya kepada VIVAnews.com, Selasa 28 Oktober 2012 malam.

Bagi Jokowi, tak ada langkah mundur bagi mobil Esemka. "Namanya maju ya semangat dong," kata dia.

Jokowi menyatakan, kemampuan Esemka menempuh perjalanan darat antarkota, antarprovinsi, adalah sebuah bukti. Dia mengaku sengaja tak mengangkut Esemka dengan trailer. "Kami ingin menunjukkan, mobil ini memang bukan mobil kemarin sore. Bukan mobil odong-odong. Odong-odong itu yang dijual di alun-alun tettetetet itu," ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi tak pernah menyangka, keputusannya memakai Esemka bakal ramai, mendapat sambutan dari publik. Banyak yang mendukung, ada juga yang membuatnya jengkel.

Apa itu? "Yang membuat saya jengkel ada yang mengatakan mobil Esemka itu jelek. ini produk kita sendiri, ya anak-anak SMK itu, kok ya ada yang berani-berani mengatakan begitu. Ada yang mengatakan mobil bodong. Tapi tetap saya pasangi plat AD 1 A," kata Jokowi.

Berkat Esemka, Jokowi tadi malam mendapat penghargaan Charta Politiki. Ia dinilai sebagai   memiliki intensitas pernyataan yang tinggi dan berpengaruh positif di media. Gebrakan Jokowi memakai mobil dinas karya anak SMK mendapat peliputan yang tinggi. Jokowi juga dinilai sukses menata pemerintahan kota Solo. (umi)

Polisi tangkap penipu lewat "facebook"

Magetan (ANTARA News) - Petugas Satuan Reskrim Polres Magetan, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pelaku penipuan yang melakukan aksinya melalui situs jejaring sosial "facebook" di wilayah hukumnya.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Wasno, Selasa, mengatakan, tersangka adalah Eko Cahyo Purnomo (31) warga Desa Kuncen, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Melalui aksinya tersebut, tersangka telah berhasil mengelabui korbannya hingga membawa kabur sebanyak 14 unit sepeda motor.

"Modusnya adalah, tersangka menawarkan jasa penyaluran telepon seluler dan berkomunikasi dengan calon korbannya melalui situs jejaring sosial "Facebook". Selain menawarkan bisnis jual beli telepon seluler, tersangka terkadang juga menyaru sedang mencari jodoh," ujar AKP Wasno kepada wartawan.

Setelah bertemu dengan calon korban, pelaku pura-pura meminjam motor korban, dengan alasan untuk mengambil telepon seluler pesanan korban. Namun pelaku akhirnya membawa lari motor korban.

Hingga kini, sudah tujuh tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi lokasi penipuan tersangka. Ketujuh TKP itu antara lain di Kabupaten Magetan, Kota Madiun, dan Kabupaten Madiun masing-masing dua lokasi, serta satu lokasi di Kabupaten Ngawi.

"Selain di empat wilayah tersebut, diduga korban juga berasal dari luar Jawa Timur seperti Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Kami masih melakukan kordinasi dengan kepolisian setempat atas kasus ini," kata Wasno.

Aksi tersangka ini terungkap berdasarkan laporan dari dua orang korban asal Magetan ke polres setempat yang mengaku ditipu hingga harus kehilangan motor. Korban tersebut adalah, Wahyu Dwi (45) dan Parman, keduanya warga Desa Kiringan, Kecamatan Takeran, Magetan.

Berdasarkan laporan korban tersebut, polisi akhirnya menyamar sebagai peminat dan berkomunikasi melalui akun "Facebook" pelaku yang diketahui bernama Satria Samudra Terate.

Pelaku yang saat itu mengaku berada di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, bertemu petugas kepolisian yang menyamar di Kecamatan Maospati, Magetan, Senin, 27 Februari 2012, dan berhasil ditangkap.

"Dari tangan tersangka, polisi akhirnya mendapatkan barang bukti tujuh sepeda motor milik korban yang akan dijual ke penadah. Sedangkan motor lainnya diduga telah dijual. Tersangka sementara diduga pelaku tunggal, jika penadahnya tahu bahwa yang dijual adalah motor curian, maka bisa dijerat juga," tambah Kasat Reskrim.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Magetan, AKP Puryanto, menambahkan, dalam aksinya pelaku setidaknya menggunakan dua akun "Facebook" palsu, salah satunya bernama Satria Samudra Terate. Untuk menawarkan bisnis palsunya, tersangka mengirim pesan ke akun "Facebook" calon korban.

"Kami mengimbau masyarakat berhati-hati dengan modus penipuan lewat jejaring sosial seperti ini. Polisi masih mengembangkan kasus ini," ungkap AKP Puryanto.

Tersangka Eko dijerat dengan pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Polisi tidak menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(T.KR-SAS/I007)

Saan: Gedung Baru KPK Beri Semangat Kerja Tuntaskan Kasus Korupsi

Muhamad Arif - detikNews

Jakarta Pembangunan gedung baru bagi KPK dinilai sangat penting. Hal itu untuk membuat semangat kerja KPK dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang saat ini sedang ditangani.

"Menurut saya dengan KPK yang kerjanya harus maraton, bebannya berat dan ditambah SDM nya perlu juga dipertimbangkan," ujar anggota Komisi III DPR Saan Mustopa usai acara Charta Politika Award di Gedung Usmar Ismail, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (28/2/2012).

Menurut Saan, pembangunan gedung baru senilai Rp 61 miliar tersebut akan berdampak positif bagi kinerja KPK. Sebab, segala kendala seperti kurangnya SDM, kurangnya ruang penyimpanan berkas dan ruang tahanan akan teratasi dengan adanya gedung baru tersebut.

"Saya termasuk yang menyetujui. Itu bisa memberikan kinerja positif bagi KPK. dengan indeks korupsi yang membaik, dari 2 menjadi 3 berarti itu ada dampak kinerja KPK walaupun itu bagian dari pemerintah dalam memberantas korupsi. Menurut saya memberi dampak positif," kata Wasekjen PD ini.

Sejumlah anggota Komisi III DPR ternyata menolak pembangunan gedung baru KPK senilai Rp 61 miliar. Tanda 'bintang' di atas poin pengusulan gedung baru KPK membuat rencana pembangunan gedung baru KPK terancam terhambat.

"Pak Busyro dalam rapat kemarin bilang ada surat resmi Komisi III sehingga pengusulan gedung harus diberi tanda bintang, itu yang harus kita usut. Ada anggota yang menolak," kata anggota Komisi III DPR dari Gerindra, Martin Hutabarat, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/2).

Anggota Komisi III: Kalau Mau Gedung Baru, KPK Harus Kerja Maksimal

Mega Putra Ratya - detikNews

 Jakarta Komisi III DPR sempat menolak permintaan KPK untuk membangun gedung baru. Jika KPK membutuhkan gedung baru, maka kinerja pemberantasan korupsi harus maksimal.

"Saya sendiri berpendapat bahwa dukungan anggaran dan fasilitas lain terhadap KPK haruslah berbasis kinerja. Jika Pimpinan KPK jilid 3 ini dapat bekerja maksimal dan efektif serta memenuhi harapan publik maka DPR juga harus memberikan yang maksimal termasuk mendukung pengadaan gedung KPK dan kantor-kantor perwakilannya di beberapa daerah," ujar anggota Komisi III DPR Achmad Basarah kepada detikcom, Rabu (29/2/2012).

Basarah mengatakan usulan pembangunan gedung KPK pernah diusulkan oleh Pimpinan KPK jilid 2 dan usulan tersebut ditolak Komisi III. Menurutnya ada dua alasan penolakan pembangunan Gedung KPK tersebut. Pertama karena kinerja Pimpinan KPK Jilid 2 dinilai tidak profesional dan tidak memenuhi harapan masyarakat. Sehingga tidak layak mendapatkan fasilitas Gedung.

"Kedua, KPK adalah lembaga ad hoc dan bukan lembaga permanen. Sehingga pembangunan gedung KPK yang megah dan permanen dianggap sebagai upaya mempermanenkan lembaga KPK," jelas Wasekjen PDIP ini.

Oleh karena itu, lanjut Basarah, Komisi III akan melanjutkan RDP dengan KPK pada Kamis 2 Maret 2012. RDP tersebut akan membahas kembali rencana pembangunan Gedung KPK dan kantor-kantor perwakilan KPK di daerah-daerah.

"Namun demikian saya akan mendengarkan lebih jauh lagi argumentasi Pimpinan KPK atas proposal tersebut pada RDP dengan Komisi 3 hari Kamis besok. Jika argumentasi mereka logis dan masuk akal, saya kira PDIP juga akan memberikan dukungan," tegasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas curhat kepada Komisi III DPR mengenai kondisi gedung kantornya yang sudah jauh dari memadai. KPK merasa terbebani dengan kapasitas gedung yang saat ini ditempati.

"Terjadi kebingungan pada kami karena Gedung KPK sudah sama sekali tidak memadai," ujar Busyro saat rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/2).

Soal Penahanan Pencurian di Bawah Rp 2,5 juta Itu Bukan Urusan Hakim

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews

 Jakarta Mahkamah Agung (MA) menyatakan pencurian di bawah Rp 2,5 juta tidak perlu ditahan. Namun urusan penahanan bukanlah wilayah seorang hakim tetapi seorang penyidik.

"Penahanan adalah kewenangan penyidik, bukan kewenangan seorang hakim," ujar pakar pidana dari Universitas Negeri Jakarta, Khairul Huda, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (29/2/2012).

Seharusnya, hakim hanya fokus pada pemberian pidana ringan kepada terdakwa dan bukan mengurusi kewenangan polisi dan penyidik untuk melakukan penahanan.

"Misalnya kasus Bu Minah, jatuhkan pidana ringan karena itu kewenangan hakim," kata Khairul Huda.

Khairul menyentil keputusn MA ini sebagai sebuah keputusan yang membuat norma hukum baru karena tugas hakim hanya untuk melaksanakan undang-undang. Bahkan Khairul menilai MA memulai mengekor ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau MK wajar karena menguji norma atas norma. Tapi kalau MA mengadili case saja, jangan pula membuat norma baru," terangnya.

"Ya hukum saja ringan tapi jangan mengeluarkan kaedah hukum baru. Apa hubungannya?" tambahnya.

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan aturan bagi terdakwa pencurian ringan yang nominalnya kurang dari Rp 2,5 juta. Aturan ini tertuang dalam Perma No 2/2012 Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

Selasa, 28 Februari 2012

Tanpa Rifai, KPK Tetap Usut Fee Menteri

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan memproses laporan yang disampaikan Mindo Rosa Manulang terkait adanya menteri yang meminta fee 8 persen untuk mendapatkan proyek di kementrian tersebut.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, pergantian pengacara Rosa, Ahmad Rifai yang mendampingi Rosa melaporkan tidak mempengaruhi status laporan menjadi gugur atau batal.

"Siapapun pengacara Rosa tidak ada masalah, jadi tetap akan ditindaklanjuti," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/2/2012).

Menurut Johan, sebuah laporan tidak bisa didelegasikan oleh pengacara melainkan harus dilaporkan sendiri oleh si pelapor. Pengacara, katanya, hanya bersifat mendampingi pelapor untuk melaporkan ke KPK.

Sehingga katanya, meski Ahmad Rifai sudah tidak lagi menjadi pengacara Rosa maka laporan Rosa tetap dinyatakan sah dan saat ini sedang dalam proses penelahaan di Pengaduan Masyarakat.

"Sekarang sedang masuk proses ditelaah di Dumas (pengaduan masyarakat), menelaah tidak dihentikan, apakah masuk ke penyelidikan kita lihat dulu nanti bagaimana nilai dari pengaduan," jelas Johan. [mah]

BPKP Bantah Korban Bunuh Diri Terlibat Kasus

INILAH.COM, Jakarta - Kabag Humas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ratna Tianti membantah jika korban bunuh diri dengan cara melompat dari lantai 12 gedung BPKP bernama Dede Purnama sedang terlibat kasus tertentu.

"Dia tidak menangani kasus apa-apa. Dan ini murni bunuh diri, tapi motifnya saya masih belum tahu," katanya, Selasa (28/2/2012).

Ratna menjelaskan bahwa korban tidak memiliki atau menangani kasus-kasus tertentu yang mengakibatkan ia sampai bunuh diri dengan melompat dari ketinggian 50 meter. "Jangan dikait-kaitkan dengan kasus-kasus lain. Ini murni bunuh diri," ujar Ratna.

Dede bertugas sebagai auditor di BPKP baru satu bulan lalu. Sebelumnya bertugas di BPKP perwakilan Banten Jl Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.

Korban dikenal sebagai orang yang pendiam, namun gemar bermain pingpong atau tenis meja. Sebelum menghabisi nyawanya, ia sempat merokok di lantai 12 bersama tiga temannya.

Kemudian pria beristri itu langsung melompat ke bawah tanpa sepenglihatan teman-temannya hingga akhirnya tewas di depan pintu masuk lobby gedung. Jenazah korban pun langsung dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo untuk diotopsi.[bay]

Untuk Memberantas Mafia Pajak, DPR Akan Panggil Dirjen Pajak

Ahmad Toriq - detikNews

Jakarta Penetapan Dhana Widyatmika yang merupakan mantan pegawai Ditjen Pajak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi seakan melanjutkan episode kelam Gayus Tambunan. Untuk mencegah dan menyelidiki adanya kemungkinan Gayus lainnya, Komisi XI DPR berencana untuk memanggil Dirjen Pajak.

"Kita akan panggil dulu (Dirjen Pajak), kita akan tanyakan apa yang sudah dilakukan dan apa yang sebenarnya terjadi. Setelah itu baru akan kita simpulkan tindak lanjutnya seperti apa," kata Anggota Komisi XI DPR RI, Achsanul Qosasi, di Gedung DPR, Senayan, (Selasa, 28/2/2012).

Rencananya Komisi XI DPR RI akan memanggil Dirjen Pajak setelah mereka selesai melakukan fit dan proper tes untuk penerimaan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah fit dan proper tes selesai, Komisi XI akan serius mengurusi masalah korupsi di Ditjen Pajak.

Menurut Achsanul, kasus Gayus Tambunan dan Dhana Widyatmika menggambarkan banyaknya prilaku korupsi di bidang perpajakan. Hal ini bisa dilihat dari terungkapnya kasus Dhana yang ternyata terjadi pada tahun 2002, jauh sebelum kasus Gayus terungkap.

"Kalau kita lihat kejadian DW (Dhana Widyatmika) ini kan sejak 2002, artinya ini terjadi sebelum Gayus. Artinya Gayus-Gayus itu memang banyak di perpajakan," jelas Achsanul.

Namun, menurut Hasan, permasalahan korupsi di bidang perpajakan tidak hanya karena perilaku pegawai Ditjen Pajak, tetapi juga disebabkan perilaku wajib pajak.

"Hal ini kembali kepada moral aparat perpajakan dan juga para wajib pajak," tandasnya.

Pemerintah Siapkan Rumah Bagi Korban Banjir

VIVAnews – Pasca banjir bandang yang menghantam dua kecamatan di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, masyarakat korban bencana belum beraktivitas normal. Menurut informasi Pusat Pengendali Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) Sumbar, ribuan kubik kayu dan batu besar masih menutupi sejumlah tempat.

Manajer Pusdalops PB Sumbar, Ade Edward, mengatakan pembersihan lokasi bencana dari sisa-sisa material banjir bandang akan memakan waktu. “Tumpukan kayu dan batu besar yang mencapai ribuan kubik ini menutupi sawah dan sejumlah lokasi sehingga tidak mudah untuk dibersihkan,” kata Ade Edward pada VIVAnews, Senin, 27 Februari 2012.

Kayu-kayu besar tersebut, kata Ade, masih menutupi sejumlah jalan dan memutus akses ke Nagari Malampah, Kecamatan Tigo Nagari – satu dari dua kecamatan yang terkena terjangan banjir bandang.

Akibatnya, warga di sana terpaksa menempuh jalur memutar ke arah Panti dan Agam untuk mencapai pusat ibukota kabupaten, Lubuk Sikaping. Sedikitnya, sebanyak 30 titik jalan yang menjadi akses ke Malampah terputus dan tidak bisa dilalui.

Hingga saat ini, Pusdalops mencatat sekitar 141 kepala keluarga masih mengungsi di sejumlah tempat seperti sekolah, tempat ibadah, dan famili terdekat. Mereka merupakan korban banjir bandang yang rumahnya rusak akibat diterjang banjir bandang, Rabu sore pekan kemarin.

Percepatan Penanganan

Pemerintah berencana melakukan percepatan penanganan korban banjir bandang di Pasaman dengan mengadopsi penanganan bencana di Pesisir Selatan, beberapa waktu lalu. Usai finalisasi data kerusakan didapatkan Rabu besok, tim penanggulangan bencana akan menyiapkan rumah permanen bagi para korban.

“Tidak perlu pakai hunian sementara bagi para korban yang rumahnya hancur, karena ini akan memakan waktu. Jadi, disiapkan saja rumah permanen atau rumah tetap bagi korban,” kata Ade. Percepatan pembangunan ini diperkirakan akan memakan waktu dua bulan.

Pemerintah akan memberikan bantuan dana stimulus untuk membangun kembali rumah-rumah korban yang rusak berat. Namun jumlah bantuan belum ditetapkan karena proses finalisasi data masih berjalan.

Terkait logistik untuk para pengungsi yang diperkirakan mencapai sekitar 700 orang, Pusdalops Sumbar telah menyiapkan di posko induk di SMPN 1 Kecamatan Simpati. Posko induk menyiapkan bantuan berupa makanan ringan, beras, mie instan, selimut, tikar, dan sejumlah obat-obatan. “Logistik aman, semua masih terkendali,” ujar Ade.

Menurut data sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), banjir bandang yang melanda Kecamatan Simpati dan Tigo Nagari mengakibatkan ratusan rumah rusak berat dan ringan, memutus dan merusak jembatan, merusak 18 saluran irigasi, dan menghancurkan ratusan hektare sawah dan puluhan hektare kebun milik masyarakat. Kerugian ditaksir mendekati angka Rp13 miliar.

Senin, 27 Februari 2012

LPSK "Ancam" Cabut Perlindungan Mindo Rosa

RMOL. Pernyataan Ahmad Rifai kepada media bahwa kliennya, Mindo Rosalina Manullang, akan melaporkan menteri yang meminta fee 8 persen dalam sebuah proyek ternyata berbuntut panjang. Rosa diberi "lampu kuning" oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK akan meninjau ulang perlindungan terhadap Rosa atas tindakan Rifai itu.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, seharusnya Ahmad Rifai tidak menyampaikan hal tersebut secara terbuka kepada publik karena justru akan mengancam keamanan Rosa. Sebaliknya, hal itu dapat dilaporkan secara diam-diam kepada KPK.

"Tindakan yang dilakukan Ahmad Rifai justru akan membahayakan posisi Rosa, karena Rosa dapat menjadi target serangan balik dari pihak-pihak yang keberatan atas pernyataan-pernyataan yang diungkap kuasa hukumnya. Jika itu sudah melalui persetujuan Rosa, maka perlindungan bisa dihentikan," kata Semendawai dalam rilisnya yang diterima redaksi (Jumat malam, 24/2).

Peninjauan ulang terhadap perlindungan Rosa didasarkan pada perjanjian Rosa dan LPSK. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatakan, saksi yang masuk dalam program perlindungan LPSK bersedia untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama berada dalam perlindungan LPSK.

"Dalam rangka program perlindungan LPSK kepada Rosa seharusnya tidak ada informasi apapun yang disampaikan rosa itu sampai ke pihak luar. Hal tersebut akan memperlemah posisi saksi dan menempatkan dirinya pada posisi berbahaya," terang Semendawai.

Lebih lanjut, ia mengatakan akan meneliti keabsahan Ahmad Rifai sebagai kuasa hukum Rosa, mengingat sampai saat ini pihaknya belum pernah menerima surat penunjukan kuasa Ahmad Rifai sebagai oleh Rosa.

"Jika ternyata Ahmad Rifai tidak sah menjadi kuasa hukum Rosa, LPSK akan membatasi pihak-pihak yang dapat bertemu Rosa kecuali atas persetujuan LPSK," katanya.

Ia menambahkan, terkait penghentian perlindungan LPSK, sesuai ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, bahwa penghentian perlindungan dapat dihentikan dengan alasan Saksi dan atau korban melanggar ketentuan perjanjian, atau LPSK berpendapat bahwa saksi dan atau korban tidak lagi memerlukan perlindungan berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan.

"Jika tindakan Ahmad Rifai tersebut merupakan kesepakatan dengan Rosa, maka LPSK dapat menilai bahwa Rosa tidak lagi merasa terancam dan perlindungan dapat dihentikan," tandas Semendawai. [dem]

Tetangga: Dhana Widyatmika Bisnis Jual-Beli Mobil

Rista Rama Dhany - detikNews

 Jakarta Mantan pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika yang dijadikan tersangka kasus dugaan money laundering dan korupsi oleh Kejagung dikabarkan punya usaha jual-beli mobil.

"Dhana itu setahu saya punya bisnis jual-beli mobil seperti showroom gitu. Tapi saya nggak tahu lokasinya," kata tetangga Dhana yaitu Simon di Jakarta, Sabtu (25/2/2012).

Selain jual-beli mobil, Simon mengatakan Dhana juga pernah punya minimarket hasil warisan orang tuanya. Lokasi minimarket ini terletak di depan jalan masuk ke rumah Dhana yang berlokasi di Jalan Elang Indopura Blok A7 No.15 Cipinang Melayu.

"Soal kabar Dhana punya usaha minimarket memang benar, tapi itu warisan orang tuanya, dan waktu membuka usahanya dia meminjam uang koperasi," jelas Simon.

Namun seorang pegawai minimarket saat disambangin mengatakan, kepemilikan minimarket sudah berpindah tangan dan tidak dimiliki oleh Dhana lagi.

Saat ini rumah milik Dhana tampak kosong dan tidak berpenghuni karena Dhana sudah mengungsi pasca penggeledahan oleh aparat Kejaksaan Agung Selasa lalu.

"Saya tahu persis rumah dan minimarketnya warisan karena saya saksi ahli warisnya," jelas Simon.

Dari pantauan detikFinance, rumah bercat dinding putih dan beratap hijau tersebut memliki luas 250 m2 dan berdiri 2 lantai. Rumah ini ditempati Dhana dengan istri dan seorang anaknya.

Rumah Dhana tersebut berlokasi di kompleks yang biasa. Dari pantauan, rumah tersebut cukup teduh dengan garasi mobil di sampingnya.

Seperti diketahui, Dhana telah dijadikan tersangka oleh Kejagung sejak 16 Februari 2012. Kejagung juga telah memohon kepada Imigrasi untuk mencekal Dhana ke luar negeri. Dan atas permintaan itu, per 21 Februari 2012 Imigrasi mencekal Dhana selama 6 bulan. Namun, dari kondisi rumah yang dimiliki Dhana, agak janggal juga bila dia seorang miliarder sebagaimana Gayus Tambunan.

Belum diketahui persis apa bukti-bukti yang dimiliki Kejagung untuk menjadikan Dhana sebagai tersangka kasus money laundering dan korupsi. Yang jelas, Kejagung sudah menyita barang-barang dan harta kekayaan Dhana, termasuk uang dolar dan perhiasan emas. Kejagung belum mau terbuka terkait penyidikan kasus ini, termasuk apakah Kejagung menyidik kasus ini setelah mendapat laporan dari PPATK mengenai transaksi mencurigakan.

Informasi yang berkembang liar, Dhana yang mantan pegawai Ditjen Pajak itu memiliki transaksi mencurigakan hingga Rp 60 miliar. Namun, benarkah demikian? Dhana saat ditemui detikFinance Jumat (24/12/2012) mengaku tidak memiliki dana sefantastis itu. Dia juga membantah mengenai peran sang istri yang berinisial DA, seperti pemberitaan selama ini. Dari laporannya ke KPK, Dhana hanya mempunyai harta total Rp 1,2 miliar termasuk rumah warisan tersebut.

Berikut tanggapan Dhana terkait tudingan kasus tersebut:

"Kasus ini tidak berhubungan sama sekali dengan istri saya, melainkan murni permasalahan pribadi saya terkait dengan transaksi dalam rekening saya yang dinilai tidak sesuai dengan exposure gaji saya sebagai PNS.

Saya sungguh kaget kesimpangsiuran berita yang beredar saat ini apalagi mengaitkan dengan institusi DJP (Ditjen Pajak) di mana kebetulan istri saya bertugas. Sangat tidak relevan masalah ini dikaitkan dengan kasus Gayus Tambunan.

Mengenai rekening/transaksi yang saya miliki dapat dijelaskan dengan usaha yang saya miliki tetapi tidak dengan nilai fantastis seperti yang beredar. Apalagi terkait rekening istri saya yang hanya berisi gaji."

KPK Juga Telaah Perkembangan Kasus Dhana Widyatmika

Mega Putra Ratya - detikNews

Jakarta Mantan pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan money laundering dan korupsi oleh Kejaksaan Agung. Meski tidak menangani, KPK memantau perkembangan kasus tersebut.

"Itu bukan di KPK, tapi di Kejagung. Tapi setiap ada perkembangan kita telaah, dan akan kita kembangkan," ujar Ketua KPK Abraham Samad sebelum RDP dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/2/2012). Abraham tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai yang dimaksud dengan telaah tersebut.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas enggan berkomentar karena kasus tersebut bukan ditangani oleh pihaknya.

"Itu sudah ditangani Kejaksaan, saya enggak tahu," jawabnya.

Sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan di Kantor Ditjen Pajak guna menemukan bukti-bukti terhadap kasus korupsi kepemilikan rekening 'gendut' PNS yang terkait istri Dhana Widyatmika yaitu DA.

Dhana dan istrinya menjadi pegawai Kemenkeu di Ditjen Pajak sejak 1997. Dhana yang lulusan STAN dan Pasca Sarjan UI itu memiliki karir yang baik di Ditjen Pajak. Pada 2011.

Dhana telah dijadikan tersangka oleh Kejagung sejak 16 Februari 2012. Kejagung juga telah memohon kepada Imigrasi untuk mencekal Dhana ke luar negeri. Dan atas permintaan itu, per 21 Februari 2012 Imigrasi mencekal Dhana selama 6 bulan. Namun, dari kondisi rumah yang dimiliki Dhana, agak janggal juga bila dia seorang miliarder sebagaimana Gayus Tambunan.

Belum diketahui persis apa bukti-bukti yang dimiliki Kejagung untuk menjadikan Dhana sebagai tersangka kasus money laundering dan korupsi. Yang jelas, Kejagung sudah menyita barang-barang dan harta kekayaan Dhana, termasuk uang dolar dan perhiasan emas. Kejagung belum mau terbuka terkait penyidikan kasus ini, termasuk apakah Kejagung menyidik kasus ini setelah mendapat laporan dari PPATK mengenai transaksi mencurigakan.

Informasi yang berkembang liar, Dhana yang mantan pegawai Ditjen Pajak itu memiliki transaksi mencurigakan hingga Rp 60 miliar. Namun, benarkah demikian? Dhana saat ditemui detikFinance Jumat (24/12/2012) mengaku tidak memiliki dana sefantastis itu. Dia juga membantah mengenai peran sang istri yang berinisial DA, seperti pemberitaan selama ini. Dari laporannya ke KPK, Dhana hanya mempunyai harta total Rp 1,2 miliar termasuk rumah warisan tersebut.

Dalam pertemuan sebelumnya di lokasi dirahasiakan, Dhana membantah memiliki dana miliaran rupiah. Berikut tanggapannya kepada detikFinance:

"Kasus ini tidak berhubungan sama sekali dengan istri saya, melainkan murni permasalahan pribadi saya terkait dengan transaksi dalam rekening saya yang dinilai tidak sesuai dengan exposure gaji saya sebagai PNS.

Saya sungguh kaget kesimpangsiuran berita yang beredar saat ini apalagi mengaitkan dengan institusi DJP (Ditjen Pajak) di mana kebetulan istri saya bertugas. Sangat tidak relevan masalah ini dikaitkan dengan kasus Gayus Tambunan.

Mengenai rekening/transaksi yang saya miliki dapat dijelaskan dengan usaha yang saya miliki tetapi tidak dengan nilai fantastis seperti yang beredar. Apalagi terkait rekening isteri saya yang hanya berisi gaji."

Kasus Dhana, Kejagung Harus Perkuat Kerja Sama dengan PPATK

Nurvita Indarini - detikNews

Jakarta Nama mantan pegawai Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika, menjadi perbincangan setelah Kejagung menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Namun sejumlah kejanggalan mencuat. Kejagung pun didorong memperkuat kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kejagung harus bekerja sama baik dengan PPATK. Karena PPATK tentu yang punya catatan lengkap dari mana dapat dana, dialirkan ke siapa," ujar pengamat Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Oce Madril, dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (27/2/2012).

Dia menambahkan harus ada data lengkap yang dikantongi Kejagung dalam menyidik perkara ini, misalnya terkait aliran dananya dari siapa dan sebagainya. Kalau memang benar Dhana terlibat kasus korupsi, maka perlu gerakan cepat untuk memburu orang-orang lainnya, karena mustahil yang bersangkutan bertindak sendiri.

"Kalau memang sudah mendapat datanya harus segera diproses agar kasus tidak berhenti di satu orang saja. Karena ini pasti melibatkan orang lain juga, tidak hanya sendiri," sambung Oce.

Meski bertindak cepat, jangan sampai Kejagung mengesampingkan prinsip kehati-hatian. "Kita lihat perkembangannya karena penyidikan masih berjalan," imbuhnya.

Dhana telah dijadikan tersangka oleh Kejagung sejak 16 Februari 2012. Kejagung juga telah memohon kepada Imigrasi untuk mencekal Dhana ke luar negeri. Dan atas permintaan itu, per 21 Februari 2012 Imigrasi mencekal Dhana selama 6 bulan. Dhana dijerat dengan pasal 2, 3, dan 5 UU Tindak Pidana Korupsi

Namun, dari kondisi rumah yang dimiliki Dhana, agak janggal juga bila dia seorang miliarder sebagaimana Gayus Tambunan. Dari catatan Imigrasi, Dhana juga jarang ke luar negeri. Dari Desember 2010-November 2011, Dhana tercatat hanya dua kali ke luar negeri: ke Arab Saudi dan Singapura.

Belum diketahui persis apa bukti-bukti yang dimiliki Kejagung untuk menjadikan Dhana sebagai tersangka kasus money laundering dan korupsi. Yang jelas, Kejagung sudah menyita barang-barang dan harta kekayaan Dhana, termasuk uang dolar dan perhiasan emas. Kejagung belum mau terbuka terkait penyidikan kasus ini, termasuk apakah Kejagung menyidik kasus ini setelah mendapat laporan dari PPATK mengenai transaksi mencurigakan.

Kejagung juga melakukan penggeledahan di Kantor Ditjen Pajak guna menemukan bukti-bukti terhadap kasus korupsi kepemilikan rekening 'gendut' PNS yang terkait istri Dhana Widyatmika, DA. Namun Dhana membantah mengenai peran sang istri seperti pemberitaan selama ini.

Berikut tanggapan Dhana terkait tudingan kasus tersebut:

"Kasus ini tidak berhubungan sama sekali dengan istri saya, melainkan murni permasalahan pribadi saya terkait dengan transaksi dalam rekening saya yang dinilai tidak sesuai dengan exposure gaji saya sebagai PNS.

Saya sungguh kaget kesimpangsiuran berita yang beredar saat ini apalagi mengaitkan dengan institusi DJP (Ditjen Pajak) di mana kebetulan istri saya bertugas. Sangat tidak relevan masalah ini dikaitkan dengan kasus Gayus Tambunan.

Mengenai rekening/transaksi yang saya miliki dapat dijelaskan dengan usaha yang saya miliki tetapi tidak dengan nilai fantastis seperti yang beredar. Apalagi terkait rekening isteri saya yang hanya berisi gaji."

Angie dan Miranda Dipastikan akan Ditahan

RMOL. Tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games Angelina Sondakh dipastikan akan ditahan bila pemberkasannya di KPK telah selesai.
"Kalau kasus perkaranya rampung, akan kita tahan," ujar Ketua KPK Abrahamad Samad di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 27/2).
Alasan yang sama juga disampaikan terkait dengan belum ditahannya Miranda S. Goeltom, tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004 lalu.
"Kalau berkasnya selesai dan lengkap, kita akan tahan," ungkap Abraham lagi.
Abraham pun memastikan tidak ada yang kebal di negeri ini.
"Yang jelas di republik ini, di dunia ini, tidak ada yang kebal hukum sekalipun ia ketua partai," tegas Abraham.[zul]

Rapat dengan KPK, Benny Harman Ditolak

RMOL. Baru saja Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan KPK dimulai, banjir interupsi terjadi.

Anggota dari Fraksi PDI Perjuangan, Said Muhammad, menolak rapat dipimpin Ketua Komisi, Benny Harman, yang segera dijadikan saksi kasus suap wisma atlet SEA Games di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Interupsi Ketua, pada rapat kali ini kita juga aka membahas kasus wisma atlet. saya baca di halaman pertama media kalau Pak Benny Harman akan dijadikan saksi kasus wisma atlet. Untuk menjaga netralitas, saya minta yang memimpun rapat kali ini adalah Wakil Ketua yang lain," sergah Said sesudah rapat dibuka, di gedung DPR, Senin (27/2).

Mendengar protes Said, Benny menjawab, "Sampai sekarang, belum ada panggilan."

Mendengar itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Dasrul Djabar ikut menyelak.

"Kita jangan lebay. Sebagai orang hukum jangan semua dipolitisi," lontarnya.

Politisi PDIP lainnya, Ahmad Basarah, menengahi dan ingin menanyakan langsung pada KPK soal rencana menjadikan Benny Harman sebagai saksi.

Beny Harman yang jadi bahan perdebatan terus mencoba menyakinkan para koleganya.

"Saya jadi Polisi Lalu Lintas, saya disini sebagai Komisi III, bukan ketua Poksi Partai Demokrat. Saya jamin saya independensi dan netral. Kalau terbukti saya tidak netral, Saya akan copot diri saya sendiri, tidak usah disuruh dicopot," tuturnya.

Akhirnya, situasi mereda dan  Komisi III menyetuji rapat dengan pimpinan KPK dipimpin oleh Beny Harman yang didampingi Aziz Syamsudin (Golkar) dan M. Nasir Djamil (PKS).[ald]

Senin, 27 Febru IPW: Polri Harus Berantas Premanisme di Internal

 Jpnn
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta Saputra Pane, mendesak kepolisian serius melakukan operasi pemberantasan aksi premanisme yang semakin menakutkan warga di Jakarta.

"Aksi pembrantasan juga harus mencakup pemberantasan aksi-aksi  premanisme di internal Polri," kata Neta di Jakarta, Senin (27/2).

Neta menegaskan, tanpa memberantas aksi-aksi premanisme di tubuh Polri akan sulit pagi korps berbaju cokelat itu untuk memberantas preman-preman di jalan. "Bukan mustahil aksi premanisme di Polri akan menjadi beking para preman," katanya.

IPW menilai aksi preman di Polri mencakup kesewenang-wenangan pejabat polisi, aksi pungutan liar (pungli), salah tangkap, pejabat Polri jadi beking dan lain-lain. "Kesewenang-wenangan Polri menangkap adalah contoh  bentuk  premanisme, aksi mobil-mobil patroli melakukan pungli ke hotel-hotel dan tempat hiburan malam serta memeras tersangka dan pengendara adalah bentuk premanisme Polri," kata Neta.

Untuk itu, IPW mendesak Kapolri segera membrantas aksi para preman, terutama para preman di internal Polri. "Tanpa itu citra Polri akan terus terpuruk dan bukan mustahil publik akan mendesak DPR segera melakukan reposisi Polri dan  menempatkannya di bawah Depdagri (Kemendagri)," pungkas Neta. (boy/jpnn)

KPK Simpan Uang Titipan Kasus Korupsi Rp150 M

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim telah mengembalikan uang sebesar Rp331.171.794 ke kas negara dan kas pemerintah daerah (Pemda) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pengembalian dilakukan per tanggal 1-31 Januari 2012. Pengembalian uang itu terdiri dari hasil penanganan kasus tindak pidana korupsi senilai Rp239.622.919, dan gratifikasi senilai Rp 91.548.875.

Dari penanganan kasus tindak pidana korupsi termasuk di dalamnya adalah uang pengganti yang sudah ditetapkan oleh pengadilan, disetor ke kas Pemda melalui PT. PLN Lampung sebesar Rp 137.380.120. Selebihnya, disetorkan ke kas negara.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penerimaan diperoleh dari hasil kasus tindak pidana korupsi terdiri atas pendapatan hasil denda.

Selain itu ongkos perkara, penjualan hasil lelang pidana korupsi, uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan, uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan pengadilan dan jasa lembaga keuangan/giro.

Sedangkan penerimaan yang diperoleh dari gratifikasi adalah pendapatan gratifikasi yang telah ditetapkan oleh KPK menjadi milik negara.

"Semua pendapatan yang berasal dari PNBP dikelola dan disetorkan oleh Bendahara Penerimaan KPK," kata Johan dalam keterangan pers, Jakarta, Jumat 24 Februari 2012.

Selain mengelola PNBP, lanjut Johan, Bendahara Penerimaan KPK juga mengelola uang titipan perkara tindak pidana korupsi. Uang titipan itu adalah uang yang disita KPK terkait kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani, dari tahapan penyelidikan hingga penuntutan.

"Uang titipan itu disimpan di dalam brankas ataupun rekening bank hingga kasus ditangani memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," ujarnya.

Menurutnya, hingga saat ini Bendahara Penerimaan KPK telah mengelola uang titipan dari hasil tindak pidana korupsi dalam bentuk rupiah tidak kurang dari Rp 150 miliar, dan juga dalam bentuk mata uang asing senilai Rp 6 miliar.

Uang tersebut dijelaskan Johan adalah uang sitaan dari 52 kasus yang sedang ditangani KPK yang belum inkracht dan gratifikasi yang belum ditetapkan statusnya.

Uang titipan dari perkara yang telah inkracht, diserahkan kepada negara dalam bentuk rupiah melalui rekening yang dibuka oleh Bendahara KPK atas nama KPK.

"Sehingga jika ada uang sitaan dalam bentuk mata uang asing, akan ditukarkan ke dalam rupiah sebelum disetorkan ke kas negara atau kas daerah," Johan menambahkan.(np)

KPK Tertibkan Aset Negara di Kementerian

VIVAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi akan menertibkan aset-aset milik negara yang berada di seluruh kementerian dan lembaga negara guna mencegah praktek korupsi di instansi terkait.

“Fokus ke depan adalah penertiban barang milik negara. Kami mendata aset negara,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat Rapat Dengar Pendapat KPK dengan Komisi Hukum DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 27 Februari 2012.

Bambang mengatakan penertiban aset negara itu akan dimulai dari kementerian-kementerian yang dinilai strategis seperti Kementerian Agama. “Kementerian Agama paling kaya. Di sana ada infaq dan sodaqoh yang setiap tahun terus bertambah,” ujar Bambang.

Selain menertobkan aset negara, KPK juga tengah melaksaknakan sejumlah program lain untuk mencegah korupsi. Contohnya, menurut Bambang, adalah pembuatan film berjudul “Kita Vs Korupsi” yang saat ini sudah dipertontonkan ke publik, terutama aparat penegak hukum.

KPK juga akan merevisi berbagai nota kesepahaman dengan Kepolisian dan Kejaksaan. “Agar supervisi lebih maksimal,” kata Bambang.

Publik Juga Adukan Kasus Nonkorupsi ke KPK

VIVAnews - Sepanjang tahun 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima 6.319 laporan dari masyarakat. Menariknya, sepertiga laporan bukanlah kasus korupsi.

Hal ini, diungkapkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto saat melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Senin 27 Februari 2012.
Bambang menyatakan, dari hasil penelaahan yang dilakukan, ada 787 laporan yang telah diteruskan ke deputi penindakan dan ke lembaga atau ke kementerian sebanyak 164 kasus.

Laporan yang tak memiliki bukti permulaan sebanyak 2.641, sementara laporan yang bukan tindak pidana korupsi adalah 2.315 laporan. "Yang 2.315 laporan di-file karena bukan laporan tipikor, tapi disimpan di database pengaduan masyarakat KPK," kata Bambang.

Sementara yang diteruskan ke internal lain sebanyak 412 laporan, yaitu di antaranya di bidang pencegahan 244 laporan, pimpinan KPK 100 laporan, pengawasan internal 29 laporan dan Sekretariat Jenderal KPK sebanyak 23 laporan. (umi)

Warga Kampar desak aparat Polri/TNI basmi premanisme

Kampar, Riau (ANTARA News) - Berbagai kalangan warga di Bangkinang, ibukota Kabupaten Kampar, Riau, mendesak aparat keamanan membasmi para pelaku premanisme yang semakin meresahkan.

"Banyak yang trauma termasuk saya mengahadapi ulah para preman yang gemar `memalak` toko," ujar Amran, (33), penjaga Toko `Anugerah` Bangkinang, Senin.

Sementara Arnida, seorang Bendahara Madrasah Aliyah `Mualimin` di Jalan Prof Moh Yamin, Bangkinang, juga mengeluhkan hal senada, yakni trauma berurusan dengan para preman.

Ia mengaku pernah menjadi korban `curi rampas` (Curas) beberapa waktu lalu.

"Uang sekolah sebanyak Rp6 juta dan sejumlah perhiasan emas lenyap dibawa kabur kawanan preman yang awalnya menawarkan jasa baik untuk mengantarkan pulang ke rumah," ungkapnya.


Dukung Pemberantasan Preman

Karena itu, baik Arnida maupun Amran, atasnama rekan-rekannya, menyatakan, mendukung pemberantasan preman hingga habis oleh Polri serta TNI.

"Sebagaimana warga lain yang pernah berurusan dengan preman, saya trauma. Apalagi jika teringat kejadian yang menimpa saya. Badan saya sakit semua, karena disekap di dalam mobil," kenangnya.

Ia mengatakan, awalnya dirinya tidak menyangka mereka bisa berlaku sadis.

"Makanya saya berharap para preman dan perampok-perampok itu dihukum dan diberantas. Jangan biarkan mereka merajalela", tandas Arnida.

Sementara itu, Amran berharap agar aparat keamanan bisa menindak preman, sehingga rakyat bisa tenang.

Amran memang punya pengalaman menarik dengan para preman di Bangkinang.

"Mereka selalu memalak uang toko. Tapi pernah terpaksa saya melawan, karena mereka sudah keterlaluan," ujarnya.

Namun akibatnya, menurutnya, terjadilah adu jotos dan dia terpaksa pula berurusan dengan pihak yang berwajib.

"Jadi, jika sekarang ada informasi aparat keamanan bertekat memberantas preman-preman, saya mendukungnya, agar masyarakat tenang. Tapi, usut juga para pejabat dan pengusaha-pengusaha serta perbankan yang selalu menggunakan jasa preman," tandas Amran. (M036)

Kejagung tetapkan pegawai Ditjen Pajak sebagai tersangka

Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menetapkan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, DW sebagai tersangka setelah diketahui memiliki harta kekayaan yang tidak wajar.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arnold Angkauw di Jakarta, Jumat, menyatakan penetapan tersangka terhadap DW itu telah dilakukan sejak Kamis (23/2) dan sudah dicegah untuk berpergian ke luar negeri.

"DW dikenakan pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan sudah kami cekal sejak kemarin," katanya.

Penyidik sendiri sudah melakukan penggeledahan di kantor yang bersangkutan pada Selasa (21/2).

Kasus itu sendiri bermula dari laporan masyarakat karena yang bersangkutan memiliki harta kekayaan yang tidak wajar.

Kemudian, pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan diketahui dia memiliki banyak rekening.

"Asetnya macam-macam dan umumnya dalam bentuk uang," paparnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, menyatakan barang berharga yang disita di kantor DW di antaranya logam mulia, emas.

"Tim juga menyita dokumen dan emas guna membuktikan dugaan korupsi," ucapnya.

Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi, Maryoto Sumadi, membenarkan pencegahan terhadap Dhana Widiatmika.

"Dhana Widyatmika, PNS Ditjen Pajak telah dicegah enam bulan ke depan sejak tanggal 21 Februari sampai 21 Agustus 2012," ujarnya.

Harga BBM Boleh Naik, Subsidi Tak Boleh Dicabut

RMOL. Alibi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) seiring dengan merangkak naiknya harga minyak mentah dunia pada harga 120 dolar per barel sedang dalam APBN asumsi harga minyak mentah hanya 90 dolar per barel dimaklumi banyak kalangan.
Karena bila harga BBM tak dinaikkan, APBN bisa collaps dan program pembangunan akan terhambat.
Demikian disampaikan ekonom muda Dahnil Anzar Simanjuntak kepada Rakyat Merdeka Online (Minggu, 26/2).
Namun, dia mengingatkan, alibi bahwa pembangunan akan terhambat gara-gara subsidi BBM yang terlalu memberatkan APBN harus diluruskan. Menurutnya, subsidi tetap penting untuk menjaga stabilitas ekonomi Indonesia, yaitu mengendalikan inflasi yang didorong oleh administered price.
"Di sisi lain yang perlu diperhatikan ketika BBM dinaikkan dan beban APBN karena subsidi telah berkurang adalah permasalah tingkat penyerapan dan efisiensi serta efektivitas APBN yang selama ini menjadi masalah bagi percepatan pembangunan Indonesia," imbuhnya.
Tingkat penyerapan APBN yang rendah serta efisiensi dan efektivitas yang buruk menyebabkan kontribusi APBN terhadap pembangunan ekonomi indonesia kecil, sambung pengajar ekonomi di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang Banten ini.

"Belum lagi ditambah dengan praktek koruptif dan manipulatif, semakin memperkecil peran APBN bagi pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat," tandas pengurus Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia ini.

BPK Diminta Segera Benahi Sistem Keuangan Haji

JAKARTA - Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penghentian sementara (moratorium) pendaftaran calon haji lantaran pengelolaan keuangan yang tidak transparans, terus mendapat kritikan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Gondo Radityo Gambiro, menyatakan bahwa pendaftaran haji dengan pengelolaan keuangan adalah hal yang berbeda.

Radityo mengatakan bahwa dalam beberapa kali kunjungan kerja Komisi VIII ke daerah, sebenarnya wacana tentang moratorium itu sudah sering ditanyakan ke para ulama ataupun tokoh masyarakat. Namun para ulama termasuk yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) di daerah, melontarkan reaksi keras.

"Mereka tak setuju kalau pendaftaran itu harus dihentikan karena haji kan urusan syariat. Melaksanakan rukun Islam kelima itu bukan persoalan mampu atau tidak mampu, tapi juga soal undangan Allah," kata Radityo kepada wartawan di Jakarta, Minggu (226/2).

Ketua Divisi Pendidikan dan Pelatihan di DPP PD  itu justru menilai hal yang mendesak untuk dilakukan saat ini adalah perbaikan sistem pengelolaan keuangan dari setoran awal calon jemaah haji. Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu melakukan audit investigatif. "Ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, tapi bagaimana membangun sistem yang lebih sehat," cetusnya.

Ia pun mengingatkan perlunya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan setoran awal calon jemaah haji itu. Dicontohkannya, pemerintah telah menaikkan dana setoran awal dari Rp 20 juta menjadi Rp 25 juta. "Ini apakah demi mengurangi jumlah pendaftar, atau ada maksud lain?" ucapnya.

Radityo menambahkan, sah-sah saja jumlah setoran awal dinaikkan asal dibarengi dengan pengelolaan yang transparans dan ada akuntabilitas penggunaannya. "Jadi audit investigasi tetap dilakukan, tapi BPK juga membangun sistem manajemen keuangan haji yang lebih baik. Ini tak kalah penting karena ini tidak hanya dipakai untuk sekali musim haji," ucapnya

Bagaimana jika KPK memang menemukan penyimpangan dalam pengelolaan penyelenggaraan haji" "Ada atau tidak ada laporan, itu sudah wewenang KPK untuk melakukan penindakan. Tapi perbaikan sistem manajemen keuangan itu juga tak kalah penting," tegasnya.

Dikatakannya pula, Komisi VIII DPR juga tengah mendorong pembentukan badan khusus sebagai penyelenggara ibadah haji. Badan itu akan melengkapi Komisi Pengawas Ibadah Haji (KPIH) yang dibentuk sesuai amanat UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH).

"Selama ini kan yang jadi persoalan pemerintah menjadi regulator, pelaksana, sekaligus pengawas. Nanti lewat revisi UU PIH, kita bentuk badan khusus penyelenggara haji. Badan khusus itu bukan berarti swastanisasi, karena langsung di bawah presiden.," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengusulkan moratorium pendaftaran haji. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan, manajemen pengelilaan keuangan haji saat ini berpotensi korupsi. Disebutkannya hingga Februari 2012 saja jumlah pendaftar calon haji sudah mencapai 1,4 juta orang dengan jumlah setoran awal mencapai Rp 38 triliun.

Busyro memaparkan, selama ini setoran awal calon jamaah haji disimpan dalam sukuk sebesar Rp 23 triliun. Kemudian juga disimpan dalam bentuk deposito sebesra Rp 12 triliun. Lalu juga disimpan dalam giro sebesar Rp 3 triliun. Semua bentuk penyimpanan tadi atas nama Menteri Agama. Perhitungan Busyro, bunga dari simpanan ini sudah menyentuh angka Rp 1,7 triliun. (ara/jpnn)

Minggu, 26 Februari 2012

Ada empat pilar menjawab persoalan bangsa

Medan (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR RI A Lukman Hakim Saifuddin mengatakan empat pilar bernegara yakni Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan jawaban atas persoalan bangsa ini.

"Saat ini bangsa kita dilanda persoalan yang belum mendapatkan jalan keluarnya, seperti persoalan moralitas, nasionalisme, dan kenakalan remaja. Karena itu penanaman nilai-nilai empat pilar kebangsaan itu menjadi merupakan solusinya," katanya di Medan, Sabtu, saat membuka seminar Peningkatan Pemahaman Empat Pilar Kehidupan Bernegara.

Pada seminar yang merupakan kerja sama MPR RI dan Universitas Negeri Medan (Unimed) itu, ia mengatakan dulu penanaman nilai Pancasila dilaksanakan oleh BP7, namun selanjutnya ditiadakan.

Oleh karena itu, kata dia, pimpinan MPR RI mencanangkan perlunya menghidupkan kembali penanaman nila-nilai empat pilar kebangsaan itu.

Menurut dia Indonesia merupakan negara dengan pluralitas yang tinggi dan bisa berpotensi terjadinya masalah destruktif dan merusak persatuan nasional.

"Hal itu bisa saja terjadi jika potensi tersebut tidak dikelola dengan baik dan tepat," katanya.

Bentangan geografis Indonesia yang panjang dan memiliki tiga perbedaan waktu, keragaman suku dan agama, sebenarnya menjadi potensi luar biasa bagi kemajuan bangsa ini.

Namun hal itu bisa juga menjadi potensi negatif secara geografis dan ekonomis karena bisa saja diintervensi kekuatan asing.

Oleh karena itu, kata dia, pimpinan MPR RI mencanangkan menanamkan empat pilar kebangsaan itu agar negeri ini tidak seperti beberapa negara yang terpecah belah setelah sekian lama bersatu.

"Mari kita membayangkan Indonesia akan tetap bertahan sampai ratusan tahun kemudian dan menjadi lebih maju. Ini terwujud karena pengikat persatuannya terangkum dalam empat pilar kebangsaan.

Rektor Unimed Prof Ibnu Hajar Damanik mengatakan, dalam beberapa tahun belakangan ini Unimed terus berupaya menerapkan "character building university" dan penanaman nilai pendidikan karakter itu diintegrasikan dalam metoda pendidikan di kampus.

Program tersebut sejalan dengan rencana strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menciptakan generasi terbaik bangsa ini dalam menghadapi tingkat persaingan global yang semakin pesat dan terbuka.

Penanaman pendidikan karakter itu sejalan dengan penanaman nilai empat pilar kebangsaan karena pemuda berkarakter berarti memiliki integritas, kualitas dan kecintaan tinggi kepada bangsanya agar lebih baik serta maju dari sebelumnya.

Putusan MK Soal Anak di Luar Nikah Riskan

VIVAnews - Muslimat Nahdlatul Ulama menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait status anak yang lahir di luar nikah sangat riskan dan berpotensi menjerumuskan. Terutama jika dikaitkan dengan hukum Islam.

Ketua Umum Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa, mengakui putusan MK terkait uji materi pasal 43 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sangat baik ditinjau dari sisi kemanusiaan dan administrasi negara.

"Tapi, niat baik ini bisa jadi justru menjerumuskan pada akhirnya," kata Khofifah di Jakarta, Minggu, 26 Februari 2012.

Sebelum diuji materi, pasal 43 ayat 1 menyebutkan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.

Namun, setelah diuji materi menjadi anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan kedua orang tua biologis dan keluarganya dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk memperoleh pengakuan dari ayah biologisnya melalui ibu biologisnya.

Pendapat yang melandasi keputusan itu, antara lain, setiap anak adalah tetap anak dari kedua orang tuanya, terlepas apakah dia lahir dalam perkawinan yang sah atau di luar itu, dan bahwa dia berhak memperoleh layanan dan tanggung jawab yang sama dalam perwalian, pemeliharaan, pengawasan, dan pengangkatan anak.

Hal itu sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyangkut hak asasi manusia (HAM).

"Padahal, anak yang dilahirkan kurang dari enam bulan setelah akad nikah, menurut jumhur (pendapat sebagian besar) ulama tidak bisa dinasabkan kepada ayah biologisnya," kata Khofifah.

Konsekuensinya, anak yang lahir di luar perkawinan, tidak memiliki hak waris dan perwalian dari ayah biologisnya.

"Kalau si anak hasil hubungan di luar nikah ini menikah dan bapak biologisnya menjadi wali, maka tidak sah pernikahannya," kata pemimpin organisasi perempuan NU itu.

Karena itu, muslimat NU mendorong agar dilakukan koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Mahkamah Konstitusi, Majelis Ulama Indonesia, dan ormas Islam untuk mencari jalan keluar yang tepat dalam penataannya.

"Agar terdapat sinergi antara hukum syariat dan hukum legal formal kenegaraan," kata Khofifah.

Lebih dari itu, lanjut Khofifah, pergaulan bebas yang dapat menjerumuskan pada perbuatan zina wajib dicegah. "Karena menimbulkan banyak kesulitan bagi anak sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat serta menimbulkan kekacauan nasab," katanya. (art)

Jubir : Boediono tak akan maju pilpres

Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Wakil Presiden Boediono, Yopie Hidayat, mengatakan bahwa Boediono tidak bersedia untuk dicalonkan dalam Pemilihan Presiden 2014.

"Jadi beliau tidak mempunyai ambisi politik untuk mengikuti Pemilihan Presiden 2014, jika ada partai yang meminang, tidak bersedia." kata Yopie di Kompleks Istana Wapres di Jakarta, Jumat.

Hal itu dikatakan Yopie saat menanggapi survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang masih menempatkan Boediono dalam peringkat tujuh dengan tingkat elektabilitas sebesar tiga persen, di atas Surya Paloh dengan tingkat elektabilitas 2,6 persen dan Hatta Rajasa sebesar 2,2 persen.

Dalam Survei LSI terakhir yang diumumkan Kamis (23/2), peringkat pertama Megawati dengan 15,2 persen, diikuti Prabowo Subianto (10,6 persen), Jusuf Kalla (7), Aburizal Bakrie (5,6), Sri Sultan Hamengku Buwono X (4,9), dan Wiranto (3,9).

Pada berbagai kesempatan, katanya, Wapres Boediono telah mengatakan bahwa masa kali ini merupakan kesempatan terakhir dirinya mengabdi kepada negara di pemerintahan.

Untuk itu, katanya, Boediono saat ini mencurahkan pikiran dan tenaganya untuk bekerja sebaik-baiknya demi negara.

"Yang penting sekarang bekerja sebaik-baiknya," kata Yopie.

Kontras Ingatkan Polri dalam Memberantas Preman

INILAH.COM, Jakarta - Upaya Polri dalam memberantas premanisme, tampak disikapi dingin oleh kontras. Kontras menilai, sebelum memerintahkan operasi pemberantasan premanisme, Polri harus berkaca terlebih dahulu.
"Polri hati-hati dalam memerintahkan operasi pemberantasan Premanisme. Hal ini mengingat bahwa profesinalisme Polisi dalam kerja pengamanan dan penegakan hukum dinilai masih buruk, ditambah sistem akuntabilitas yang juga buruk," kata Koordinator Kontras, Haris Azhar di Jakarta, Sabtu (24/2/2012).
Dalam sejarah kelam Indonesia, lanjut Haris, operasi pemberantasan preman pernah dilakukan pada kurun waktu tahun 80an. Dalam kejadian tersebut tercatat, 721 orang jadi korban keberutalan pemberantasan preman yang dilakukan di 12 provinsi di Indonesia.
"Bahkan sampai saat ini praktek kekerasan masih dilakukan Polisi. Kita tahu, sepanjang 2011 terdapat 112 peristiwa kekerasan dengan korban berjumlah 657 orang. Ini mununjukan bahwa sejak lama kekerasan digunakan dalam penegakan hukum dan hingga kini pun masih dilakukan," ungkapnya.
Dijelaskannya, seharusnya momentum penangkapan John Kei dan peristiwa bentrok di RSPAD beberapa waktu lalu digunakan sebagai peluang untuk mengevaluasi kinerja polisi dan pemerintah yang selama ini justru memanfaatkan dan menikmati keberadaan preman-preman.
"Kami juga merekomendasikan agar Presiden mendukung Komnas HAM untuk segera menuntaskan penyelidikan kasus pembunuhan misterius diera tahun 80an untuk mengambil pembelajaran dalam penumpasan preman dimasa itu." jelas Hasar lagi.[dit]

Sabtu, 25 Februari 2012

Operasi Sikat Rencong Aceh, 13 senjata api terkumpul

Banda Aceh (ANTARA News) - Polda Aceh yang dibantu TNI telah mengumpulkan 13 pucuk senjata api selama lima hari digelarnya operasi "Sikat Rencong" di sejumlah daerah di provinsi itu.

"Ada 13 pucuk senjata api standar yang diserahkan masyarakat dan temuan hasil operasi tersebut selama lima hari terakhir, " kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Polisi Gustav Leo, di Banda Aceh, Sabtu malam.

Selain senjata api standar, sedikitnya 141 butir amunisi berbagai jenis senjata api juga telah diamankan di beberapa daerah yang ikut menggelar operasi "Sikat Rencong" menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah Aceh pada 9 April 2012.

Namun, kata Gustav menjelaskan dari 13 pucuk senjata api itu hingga kini belum ditemukan tersangka pemilik senjata ilegal sejak digelarnya operasi yang melibatkan personil Polri dan prajurit TNI tersebut di Aceh.

Untuk bahan peledak, Kabid Humas Polda Aceh juga menyebutkan sedikitnya terkumpul lima mortir dan satu butir granat standar.

Senjata api, bahan peledak yang terkumpul selama operasi penegakan hukum menjelang pilkada gubernur/wakil gubernur, dan 17 pasangan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota tersebut, ada diantaranya ditemukan di areal perkebunan.

"Artinya, kami menemukan senjata api dan bahan peledak itu di kebun-kebun atas informasi yang diberikan masyarakat. Sementara pemiliknya kami tidak mengetahuinya," kata Gustav menambahkan.

Operasi "Sikat Rencong" aparat kepolisian yang dibantu prajurit TNI di Aceh itu akan berakhir 11 Maret 2012. Enam Polres menjadi fokus utama untuk pencarian senjata api sebagai upaya bersama menciptakan suasana aman dan nyaman menyambut pilkada nanti.

Dalam beberapa bulan terakhir tercatat 13 kali kejadian berdarah yang menelan korban jiwa dan cidera di sejumlah daerah di provinsi berpenduduk sekitar 4,3 juta jiwa tersebut.

PPI Malaysia Terpilih Menjadi Koordinator Dunia

RMOL. Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) di Malaysia terpilih menjadi koordinator PPI Dunia periode 2012/2013. Hal tersebut adalah salah satu kesepakatan yang diambil dalam Indonesian Student World Symposium (USWS) yang digelar di Kuala Lumpur, Malaysia 16-19 Februari 2012 dan dibuka oleh Menko Perekonomian RI, Hatta Radjasa.

Selain itu, terpilih untuk wilayah Eropa dan Amerika, PPI Portugal sebagai koordinator. Sementara itu, untuk wilayah Timur Tengah dan Afrika diwakili oleh PPI Mesir. PPI Malaysia juga dipercaya menjadi koordinator wilayah Asia Oseania.

Menurut Marten Hanura, salah satu pimpinan sidang USWS, dengan dibentuknya koordinatoriat ini, maka PPI Dunia dengan resmi berubah menjadi sebuah badan organisasi yang terstruktur dan lebih rapi.

"Koordinatoriat PPI Dunia tidak hanya sebatas forum komunikasi seperti sebelumnya," ujar Marten dalam keterangan pers yang diterima Rakyat Merdeka Online, Sabtu (25/2).

Selain itu, dalam USWS ini juga dibentuk sidang komisi setiap wilayah untuk membahas isu-isu permasalahan bangsa mutakhir dalam berbagai bidang diantaranya bidang pendidikan, ekonomi, sosial budaya dan hukum.

Diharapkan, kajian yang dilakukan dapat menghasilkan rekomendasi untuk pemerintah bagi perbaikan kemajuan Indonesia.

"Isu-isu yang dibahas diantaranya mengenai akses pendidikan yang masih kurang memadai untuk masyarakat miskin di pelosok-pelosok tanah air, kurangnya perhatian pemerintah terhadap kegiatan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi, korupsi oleh pejabat elit di Indonesia, dan lain-lain. Hasil rekomendasi ini nantinya akan dibawa kepada lembaga pemerintah terkait," demikian Marten. [arp]

Anggota Komisi III: Tindak Aparat yang Bina Jaringan dengan Preman

RMOL. Kekerasan yang marak terjadi belakangan ini, bahkan dengan mempertontonkan kesadisan di depan umum, sudah lebih dari meresahkan dan membuat masyarakat tidak nyaman lagi.

"Masyarakat bertanya-tanya, dimana polisi sebagai aparatur keamanan, masihkah polisi bisa diharap? Wibawa polisi jadi pertaruhan," kata anggota Komisi III DPR, Didi Irawady Syamsuddin, kepada Rakyat Merdeka Online, Sabtu (25/2).

Premanisme dalam bentuk apapun, baik oleh kelompok pemuda tertentu atau yang mengatasnamakan keyakinan agama tidak diperkenankan di dalam suatu negara demokrasi.

"Premanisme dalam bentuk apapun harus dibasmi. Premanisme telah mematikan persaingan cara sehat sehingga menyuburkan kultur kekerasan," imbuhnya.

Oleh karenanya, Didi menuntut aparat keamanan lebih aktif mengantisipasi kekerasan. Namun, dia tidak membantah dugaan ada oknum aparat yang bekerja sama dengan preman.

"Sudah rahasia umum preman-preman selama ini sukar ditindak karena sebagian dari mereka membina jaringan dengan penegak hukum. Mereka harus ditindak tegas," ungkapnya.

Didi berharap polisi sigap dan tegas terhadap kelompok preman karena kultur premanisme juga berkembang akibat tidak efektifnya hukum untuk menyelesaikan berbagai masalah.

"Ayo polisi kembalikan wibawamu dan kepercayaanmu di hadapan publik. Negara tidak boleh kalah," serunya.[ald]

Guru Honorer Diminta Kreatif

 Jpnn
Tanmalaka--Dinas Pendidikan Kota Padang belum bisa memastikan apakah Padang akan mengajukan penambahan guru. Termasuk pengangkatan guru honorer menjadi PNS. Sebab, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, seperti jumlah guru yang dapat dikatakan sudah banyak dan Kota Padang juga memiliki jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang banyak.

Berdasar data Dinas Pendidikan Padang, jumlah guru non-PNS (honorer) 1.779 guru. Jumlah tersebut mendekati 50 persen dari jumlah guru PNS di Padang yaitu 3.982 guru.“Kami belum mendapatkan surat dari Badan Kepegawaian Daerah untuk mengajukan guru honorer yang akan diangkat menjadi PNS. Jika pun ada surat resmi untuk mendata guru yang akan diangkat baru akan dikaji lagi,” kata Kepala Dinas Pendidikan Padang, Dian Wijaya, kepada Padang Ekspres (Group JPNN).

Tapi secara teknis, kata Dian, Padang tidak kekurangan guru. Saat ini terjadi penumpukan atau kurang meratanya penyebaran guru di sekolah. Seperti, jumlah guru di tingkat SLTA berlebih 325 guru, tingkat SLTP mengalami kelebihan guru 299. “Tapi ditingkat SD masih mengalami kekurangan sekitar 527 guru. Kekurangan  itu bisa diatasi oleh guru lain,” katanya.
Kabid Pendidikan SMP dan SMA, Jufril Siry mengimbau guru honorer ini jangan terlalu terpaku untuk diangkat menjadi PNS.
“Gaji guru honorer ini memang masih jauh dari layak, hanya mendapatkan Rp300 ribu per bulan. Untuk mencukupi kebutuhan itu, disarankan guru honorer ini bisa kreatif,” katanya.

Contohnya di bidang seni atau olahraga. Jadi guru honor bisa memanfaatkan hal ini dengan membuka les atau mengajar di luar jam wajib sekolah. “Pendidikan tidak sebatas pada mengajar di sekolah, banyak peluang lain yang bisa dimanfaatkan. Jika hal itu dilakukan tentu, akan menambahkan penghasilan yang lebih baik,” katanya.

Selain kreatif, kata Jufril, orangtua pun harus memiliki respons positif dengan adanya guru honor ini. Meski pemerintah telah membantu biaya pendidikan dengan dana bantuan operasional sekolah (untuk SD dan SLTP), tapi tidak begitu saja pendidikan itu gratis. Orangtua harus memiliki peran dalam pendidikan anaknya di sekolah.

“Tidak semua orangtua siswa berasal dari keluarga tidak mampu. Jadi apa salahnya orangtua yang memiliki rezeki lebih menyumbangkan sebagian uangnya untuk meningkatkan mutu pendidikan anaknya melalui sekolah. Tidak adil kan keluarga mampu menikmati pendidikan gratis sama yang dinikmati anak kurang mampu,” kata mantan Kepala SMAN 1 Padang ini.

Dengan menyumbangkan sedikit rezekinya pada sekolah, tentu sekolah bisa membayarkan pada gaji guru honor ini, sehingga terbantu juga proses belajar di sekolah dengan baik. “Jika mampu apa salahnya membantu sekolah dengan materil dan sekolah bisa memanfaatkan dengan menambah gaji guru honor ini,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala BKD Padang, Hiptonius mengakui belum ada surat resmi pengangkatan guru honorer ini. Jadi belum bisa dipastikan apa Padang akan mengajukan formasi PNS. “Padang telah memiliki kelebihan pegawai, dan itu telah dibicarakan pada tahun sebelumnya,” tukasnya. (e)

Pomdam Jaya Tangkap 6 Orang Terkait Penyerangan RSPAD

Rivki - detikNews

Jakarta Polisi Militer Daerah Jayakarta (Pomdam Jaya) ikut turun membantu Polda Metro Jaya terkait insiden penyerangan di RSPAD Gatot Subroto, Kamis (23/2) lalu. Pomdam Jaya mengamankan 6 orang di daerah Kampung Rambutan, Jaktim, sore tadi.

"Pomdam Jaya, tadi sore sekitar pukul 15.30 WIB, menangkap 6 orang yang terlibat insiden itu di Kampung Rambutan," kata Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Iskandar Sitompul, saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (25/2/2012).

Menurutnya, kehadiran Pomdam dalam penangkapan karena kejadian penyerangan terjadi di wilayah semi militer. Namun, Iskandar, belum bisa menjelaskan identitas 6 orang tersebut.

"Kita belum bisa sampaikan karena masih diperiksa. Intinya yang kita tangkap terkait insiden kemarin, belum ada kabar apa dari pihak korban atau penyerang," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, bentrokan antara dua kubu di rumah duka RSPAD Gatot Subroto terjadi pada Kamis (23/2) dini hari. Bentrokan ini menyebabkan dua orang tewas dan 4 orang luka-luka. Polisi menyatakan penyerang berasal dari Kampung Ambon dan datang ke RSPAD menggunakan mobil pribadi dan taksi

Polisi Tahan Kepala Imigrasi Bandara Soetta

E Mei Amelia R - detikNews

Jakarta Polisi menahan Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Rochadi Iman Santoso Jumat (24/2) kemarin. Rochadi ditahan dengan dugaan pemalsuan dokumen data perlintasan orang.

"Betul, yang bersangkutan (Rochadi) kita tahan sejak tadi malam," kata, Kasat Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Boli Tifaona, saat dihubungi detikcom, Sabtu (25/2/2012).

Menurutnya, penahanan atas Rochadi terkait dugaan pemalsuan dokumen perlintasan orang. Daniel mengatakan, penahanan itu berdasarkan informasi dari masyarakat kepada kepolisian terkait pemalsuan itu.

"Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya dugaan pemalsuan data dokumen perlintasan orang," ujarnya.

Belum diketahui apa tujuan dari pemalsuan dokumen itu. Polisi masih memeriksa Rochadi secara intensif.

"Masih kita periksa intensif, untuk mengetahu motifnya apa tujuan dia memalsukan data itu," pungkasnya.

Jumat, 24 Februari 2012

Dicopot, Kalapas Kerobokan Langsung Diperiksa

VIVAnews – Janji Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sihabudin, mencopot Kalapas Kerobokan Bowo Nariwono dan Kepala Pengamanan Lapas kerobokan, Anang Khuzaini, benar-benar dipenuhi. Mulai hari ini, Bowo Nariwono diganti oleh Kalapas Karangasem, Gusti Ngurah Wiradna.

Tak hanya mencopot kalapas, Dirjen Pemasyarakatan juga mencopot Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kerobokan Anang Khuzaini. Dia digantikan oleh I Wayan Agus yang sebelumnya sebagai KPLP Tabanan.
Pelantikan dilakukan secara tertutup. Usai dicopot, Kalapas dan KPLP dibawa ke Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Bali untuk diperiksa. Hal ini buntut dari dua kerusuhan beberapa hari lalu.

Dirjen Pemasyarakatan Sihabudin menerangkan alasan pencopotan keduanya dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi. “Tak hanya karena tekanan dari napi, tetapi juga demi organisasi ini. Kami berharap ada orang yang bisa mengatur lapas secepatnya,” kata Sihabudin.

Seperti diketahui Bowo Nariwono serta Anang Khuzaini bertugas di Lapas kelas IIA Kerobokan sejak awal  Januari 2012.

Evakuasi Napi
Terkait kerusuhan, hingga saat ini, petugas dari Lapas Kerobokan dibantu aparat kepolisian dan TNI masih terus mengevakuasi para napi yang ada di Lapas Kerobokan.

Pantauan VIVAnews, satu bus sudah disiagakan pagi tadi. Tujuh napi laki-laki dan seorang napi wanita dibawa menuju ke lapas Klungkung.

Kemudian pada  pukul 15.00 WITA terlihat  sebanyak 4 bus siap di depan Lapas, bus-bus ini akan membawa  87 yang terdiri 79 laki laki dan 8 wanita. Sebanyak  25 petugas dari kepolisian  mengawal para napi yang akan di bawa ke Lapas yang ada di wilayah Jawa Timur. (umi)
Amuntai, Kalsel (ANTARA News) - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, menggelar razia kendaraan roda empat yang mengunakan kaca film gelap untuk menekan angka kriminalitas di kendaraan dan kecelakaan lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Hulu Sungai Utara H Ahmad Musadik, MSi, Jumat mengatakan, salah satu tujuan razia untuk menghindari tindak kriminal di dalam kendaraan yang ramai diberitakan akhir-akhir ini.

"Sebelum terjadi kasus kriminal, lebih dulu kita antisipasi dengan melakukan razia," ujar Musadik.

Razia juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Sebab, kata Musadik, penggunaan kaca film gelap yang mengkilat pada kaca mobil bisa memantulkan sinar matahari yang membahayakan nyawa penguna kendaraan lainnya.

Selain merazia kaca riben, razia bekerjasama dengan Mapolres, Makodim dan Kejaksaan Negeri tersebut juga menggelar razia surat identitas kendaraa, izin trayek, izin angkutan dan lainnya.

Sebanyak 29 kendaraan roda empat terjaring pada razia, mereka langsung sidang dan bayar denda di tempat razia.

Terhadap mobil pribadi atau angkutan kota yang mengenakan kaca gelap tidak sesuai standar, petugas langsung merobeknya dan memberikan informasi kepada pemiliknya tentang bahaya penggunaan kaca film gelap serta memberi peringatan agar tidak menggunakannya lagi.

Razia tersebut akan dilaksanakan secara rutin di terminal atau di tempat-tempat strategis oleh pihak Dishubkominfo bekerjasama dengan instansi lainnya.

Mudah-mudahan dengan razia ini, angka kriminalitas di kendaraan tidak terjadi dan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya juga turun," pungkasnya.

Polri: Jangan Kerahkan Massa Saat Pemilukada

VIVAnews – Markas Besar Polri mengkritik sikap kontestan pemilukada yang saling mengerahkan massa jika merasa tidak puas dengan proses politik di daerah.

Polri menilai, hal itu tidak menyelesaikan masalah dan justru memicu pertikaian di antara masyarakat. “Kami harapkan para peserta pemilukada membuat kesepakatan untuk tidak saling mengerahkan massa dalam jumlah besar,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol, Saud Usman Nasution, di, Jakarta, Jumat 17 Februari 2012.

Saud merujuk pada kerusuhan di Kabupaten Tolikora, Papua, yang menyebabkan setidaknya enam orang tewas. Menurut dia, insiden bentrok massa antarkandidat menjelang Pemilukada Tolikora itu dapat dicegah jika para kandidat dapat mengontrol diri.

Ke depan, kepolisian akan meminta para kontestan pemilukada untuk membuat kesepakatan bersama terlebih dahulu sebelum bertarung, agar mereka dapat mempertanggungjawabkan perbuatan pendukungnya jika sampai anarkis.

Jika terlanjur terjadi aksi anarkis, ujar Saud, masing-masing kelompok diharapkan segera menyerahkan oknum-oknum yang terkait dalam aksi pidana itu untuk memudahkan polisi melakukan penanganan. “Pilkada kan pusat demokrasi. Mari saling menjaga dan menertibkan. Tidak perlu bertindak anarkis,” tegas Saud.

Peran 3 Tersangka Penyerangan di RSPAD Didalami Polisi

E Mei Amelia R - detikNews

Jakarta Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (23/2) dini hari. Peran ketiga tersangka saat ini masih didalami penyidik.

"Peran-perannya belum bisa dibuktikan. Kita masih mendalami," kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Angesta Romano Yoyol, di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2012).

Sementara empat orang lainnya, termasuk Edward Tupessy alias Edo Kiting yang kini diamankan di Mapolres Jakarta Pusat, belum ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masih didalami lagi keterlibatannya di lokasi.

Yoyol mengatakan jumlah pelaku penyerangan ada 50 orang. Sementara pihak kelompok yang diserang berjumlah 10 orang.

"Pelaku satu dan lainnya itu satu kelompok, sehingga kita tidak bisa katakan peran-perannya," jelasnya.

Yoyol juga belum angkat bicara mengenai barang bukti yang telah disita petugas dari para tersangka. "Barang bukti belum bisa kita sebut karena nanti khawatir mengaburkan penyidikan," urainya.

Sementara itu, saat ditanya apakah korban dan pelaku saling kenal, Kapolres mengatakan "Bisa ya, bisa tidak,".

Seperti diketahui, puluhan orang tiba-tiba menyerang kerumah duka RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (23/2) dini hari. Para pelaku menyerang kelompok korban dengan senjata tajam.

Dua orang tewas dalam peristiwa tersebut. Sementara empat lainnya mengalami luka berat dan luka ringan. Para korban saat itu tengah melayat keluarganya yang meninggal di RSPAD karena sakit kanker.

Tidak butuh waktu lama, polisi langsung mengamankan 7 orang pasca kejadian itu. Tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kamis, 23 Februari 2012

BEI siap bekukan saham Nazaruddin

Jakarta (ANTARA News) - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku siap membekukan saham-saham milik Muhammad Nazaruddin di sejumlah perusahaan jika ada permintaan tertulis dari pihak berwenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak hanya saham yang dibekukan, akun atas nama Nazaruddin juga bisa asal ada permintaan tertulis dari KPK atau pihak berwajib," ujar Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Ito Warsito di Jakarta, Kamis.

Pernyataan itu menanggapi pertanyaan wartawan terkait dengan dugaan Nazaruddin, tersangka kasus Wisma Atlet, membeli saham perdana PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan saham emiten lain yang ada di Bursa Efek Indonesia.

Ia menambahkan, KPK atau Kepolisian yang tengah menyelidiki suatu kasus dapat meminta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk membekukan akun investor tertentu atas dasar kepentingan hukum.

"Akun di perusahaan efek mana yang diduga atas nama Nazaruddin atau pihak lain yang bisa saja berhubungan, pihak Bursa dan KPEI (PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia) dapat dengan mudah membekukan akun itu," paparnya.

Anggota TNI gadungan ditangkap polisi

Kudus, Jawa Tengah (ANTARA News) - Polisi dari Kepolisian Sektor Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menangkap anggota TNI gadungan yang mengaku berpangkat letnan kolonel atas dugaan perkara penipuan.

Kapolsek Jati, AKP Supriyadi, di Kudus, Kamis, mengatakan, pihaknya menangkap anggota TNI gadungan bernama Jamari (33) asal Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo, Kudus, setelah menerima laporan dari korbannya pada tanggal 28 Januari 2012.

Kasus tersebut, kata dia, berawal ketika pelaku berkenalan dengan korban yang bernama Tuminah (31) warga Desa Jepang Pakis, Kecamatan Jati, Kudus, pada medio Desember 2011.

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku anggota TNI dari kesatuan Kopassus yang bertugas di Cijantung, Jakarta. Dalam perkenalannya itu, pelaku bernama Mansyur Juhari berpangkat letkol dengan NRP 10345987439888.

"Agar calon korbannya lebih yakin, pelaku juga menunjukkan pistol, yang ternyata hanya korek api berbentuk pistol," kata Kapolsek.

Setelah itu, pelaku mulai meminta uang sebanyak Rp2,5 juta dengan alasan untuk kepentingan dinasnya.

Pelaku kembali meminta ditransfer uang sebesar Rp500 ribu untuk keperluan yang lain. "Bahkan, permintaan uang Rp5 juta beserta telepon genggam miliknya pun tidak ditolak korban," kata Supriyadi.

Selain itu, kata dia, pelaku juga berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.

"Pengakuan korban, bersedia menerima ajakan berhubungan layaknya suami istri karena dijanjikan akan dinikahi," ujarnya.

Keluarga korban yang menaruh curiga, akhirnya meminta pelaku menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) TNI, namun tidak bisa menunjukkan dengan berbagai alasan.

Akhirnya, kata dia, keluarga korban melaporkannya ke Polsek Jati pada tanggal 28 Januari 2012.

Selang beberapa hari kemudian, kata Kapolsek, polisi berhasil menangkap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sengaja berbohong kepada korbannya sebagai anggota TNI berpangkat letkol guna memuluskan aksinya.

Uang hasil penipuan yang diperoleh dari korban, menurut pengakuan Jamari yang sudah beristri dan memiliki dua anak itu sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari. Adapun nilai kerugian yang dialami korbannya sebesar Rp8,7 juta.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun pidana.

Jadi Sarang Calo, BK Minta Kafe di DPR Ditutup

INILAH.COM, Jakarta - Dalam rapat konsultasi pimpinan DPR, Polri, KPK, Badan Anggaran DPR, dan Badan Kehormatan (BK) DPR terungkap sebuah fakta. Fakta itu terkait praktik percaloan yang selama ini terjadi di DPR dalam hal anggaran.

Wakil Ketua BK Siswono Yudohusodo mengatakan, pimpinan DPR harus mengambil langkah-langkah tegas untuk mengembalikan citra DPR atas kasus-kasus percaloan yang terjadi di DPR.

Pembenahan dapat dilakukan tanpa harus mengubah tata tertib yang ada di DPR dan Undang-undang MD3 tentang MPR, DPR dan DPD. "Kita imbau kepada pimpinan Dewan, agar mengimbau pimpinan fraksi guna menjaga citra dewan, agar yang duduk di Banggar bukan bendahara atau wakil bendahara partai," ujar Siswono dalam rapat koordinasi di Gedung DPR, Senayan, Kamis (23/2/2012).

Selain itu, BK juga menyarankan agar agar kafe Bengawan Solo yang berada di Gedung Nusantara II direnovasi dan direlokasi, sebab tempat itu diduga kerap digunakan sebagai tempat berkumpulnya calo proyek di DPR.

"Kafe di bawah, tempat duduk para calo anggaran, seperti kata media, kita minta renovasi dan relokasi cafe untuk menjaga citra DPR, pada banyak kegiatan alat kelengkapan dewan yang diduduki teras partai tingkat kehadirannya sangat kurang, kita minta jangan pemimpin dari teras partai," ungkapnya. [mvi]

SBY: Harga BBM Terpaksa Dinaikkan Demi Masa Depan

INILAH.COM, Jakarta - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengakui sangat terpaksa mengambil kebijakan menaikkan harga eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Terpaksa, tapi membawa keselamatan perekonomian di masa depan," ujar SBY dihadapan seluruh duta besar dan diplomat Indonesia yang bertugas di luar negeri, di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (23/2/2012).
SBY menjelaskan kepada seluruh duta besar dan diplomat Indonesia tentang rencana kebijakan pemerintah, untuk menaikkan harga BBM karena beberapa faktor.
"Kita tidak bisa lepas dan menunggu apa yang datang ke negeri kita, geopolitik di Timur Tengah, ketegangan Iran-AG-Uni Eropa, harga minyak meroket. Dan itu memukul ekonomi semua bangsa termasuk kita," keluh SBY.
Indonesia yang tengah mengalami pertumbuhan ekonomi yang progresif, secara tidak langsung terkena dampak krisis global tersebut. "Ekonomi kita tinggi, tiba-tiba harus mengalami musibah ini," ucapnya.
Dampak dari mengurangi subsidi BBM, maka pemerintah juga harus melakukan perubahan terhadap APBN 2012 dan menekan target pertumbuhan ekonomi sebesar 6,7%.
"Dengan keadaan ini kita harus menyesuaikan kembali APBN, fiskal, dan subsidi kita, agar membawa kebaikan bagi semua. Kalau ada solusi lain tidak perlu dinaikkan, nampaknya harus ditinjau kembali akan membawa selamat bagi perekonomian di masa depan," harapnya.
Dalam APBN 2012, pemerintah mengalokasikan dana subsidi mencapai Rp187 triliun yang Rp45 triliun untuk subsidi listrik dan sisanya untuk subsidi BBM. Saat ini harga premium sebesar Rp4.500 per liter setelah turun dari Rp5.000 sejak tahun 2009. [hid]

Ditjen bea cukai teliti seribu kontainer limbah beracun

Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Bea Cukai mengaku saat ini meneliti seribu kontainer yang diduga limbah beracun atau limbah B3 yang masuk ke Indonesia sepanjang 2010.

"Terkait seribu kontainer itu kita belum release dan masih masih dalam tahap penelitian," kata Juru Bicara Ditjen Bea Cukai Martediansyah, di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan dokumen importasi barang yang masuk ke Bea Cukai, setidaknya terdapat seribu kontainer limbah beracun yang diduga masuk ke wilayah kepabeaan Indonesia dan diduga banyak pihak yang bermainan meloloskan limbah B3 tersebut.

Ia juga mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait dengan perkembangan penyelidikan 113 kontainer limbah beracun yang saat ini disegel di Pelabuhan Tanjung Priok.

Kendati demikian, ia menambahkan fokus penyelidikan hanya pada ranah pelanggaran UU Kepabeaan yang diduga dilanggar dalam perkara tersebut, apakah ada dugaan korupsi dan sebagainya itu bergantung pada Kejaksaan apakah menemukan indikasinya atau tidak.

"Fokus kita ke pelanggaran kepabeaan. Soal korupsi itu kan kewenangan Kejaksaan, dan kita serahkan kepada mereka lebih jauh," katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad membenarkan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyelidik pegawai negeri sipil dari Ditjen Bea Cukai namun hingga kini belum ada SPDP yang diterima Kejagung berkaitan dengan kasus ini.

Ia menambahkan, bahkan jika kejaksaan nantinya menemukan unsur perbuatan korupsi maka bukan tidak mungkin perkaranya meluas dari sekedar pelanggaran UU Kepabeaan (Pidum) tapi juga dugaan korupsi (Pidsus).

"Kita belum tahu karena belum ada SPDP. Tapi kalu unsur korupsinya ada maka tentu akan kita dalami," katanya.

Sebelumnya, sebanyak 113 kontainer berisi limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang diimpor dari Inggris dan Belanda berhasil diamankan petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Sebanyak 89 kontainer berasal dari Inggris dan selebihnya dari Belanda tiba di Pelabuhan Tanjung Priok melalui lima kali pengapalan sejak akhir November 2011 oleh PT HHS. Kontainer tersebut berisi scrap steel yang bercampur bahan kimia, tanah, dan ter.

Menpora bantah dirinya minta fee ke Rosa

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng membantah dengan tegas bahwa dirinya meminta fee (bayaran) terkait proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring di Palembang.

Bantahan tersebut dilakukan Andi Mallarangeng saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, dengan terdakwa M Nazaruddin.

"Yang jelas bukan saya," tegas Andi menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea.

Pertanyaan ini keluar setelah Mindo Rosalina Manulang alias Rosa dan kuasa hukumnya menyebut dua menteri meminta fee kepada mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri tersebut.

Sedangkan laporan analisis Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terbaru selain menyebutkan 2000 transaksi mencurigakan dari dewan, juga menyebut adanya transaksi mencurigakan dari rekening dua orang menteri.

Kuasa hukum Rosa menyebutkan menteri yang dimaksud adalah yang bersaksi di Pengadilan Tipikor dalam minggu-minggu ini.

Andi Mallarangeng sendiri telah membantah menerima fee dari proyek Wisma Atlet Jakabaring. Ia pun telah membatah menerima Rp150 juta dari Grup Permai melalui Rosa pada masa pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat di Bandung.

Bahkan ia mengatakan ingin mengetahui siapa dari tim suksesnya yang menerima Rp150 juta, karena dirinya merasa tidak pernah menerima apa pun dari Rosa.

Andi pun menegaskan dirinya tidak mengenal Rosa, juga staf-staf lain dari Grup Permai seperti Yulianis, Oktarina Furi, atau M El Idris dari PT Duta Graha Indah (DGI).
(T.V002/Z002)

Siang Ini, Pengacara Rosa Laporkan Menteri Peminta Fee ke KPK

Fajar Pratama - detikNews

 Jakarta Kuasa hukum Mindo Rosalina Manullang, Ahmad Rifai, melaporkan ke KPK pengakuan kliennya tentang menteri yang meminta fee proyek. Meski tidak menyebutkan nama, dia memberi petunjuk bahwa menteri dimaksud pekan ini menyampaikan kesaksian di Pengadilan Tipikor.

"Iya, jadi (melapor), nanti sekitar jam 13.00 WIB," kata Rifai dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (23/2/2012).

Sebelumnya, Rifai menceritakan, Rosa bertemu dengan menteri itu di kediaman sang menteri pada 2010. Pertemuan itu dihadiri empat orang yang terdiri dari menteri dan seorang kepercayaannya, serta Rosa bersama seorang temannya.

Pada pertemuan itulah menteri meminta bagian fee sebesar 8 persen dari nilai proyek. Modusnya, seusai pertemuan, si orang kepercayaan sang menteri menghubungi Rosa melalui telepon.

"Dia meminta jatah itu dibayar di depan, jika tidak maka proyek akan diberikan ke yang lain," ujar Rifai.

Namun mantan kuasa hukum Bibit-Chandra ini belum mau mengungkapkan identitas menteri itu. Dia hanya mengatakan menteri itu punya keterlibatan dalam proyek tersebut.

"Menteri kan pegang proyek ini dan itu," ujarnya tanpa mengungkap apa proyek yang sedang dibahas.

Rifai menyebut menteri itu merupakan menteri yang dipanggil dalam persidangan di pengadilan pekan ini. Seperti diketahui pada pekan ini KPK memanggil dua menteri di persidangan: Menpora Andi Mallarangeng sebagai saksi untuk M Nazaruddin dan Menakertrans Muhaimin Iskandar untuk terdakwa Dadong Irbarelawan, petinggi di kementerian itu.

Namun baik Andi Mallarangeng dan Muhaimin Iskandar sudah menyampaikan bantahannya.

Rabu, 22 Februari 2012

MA hukum hakim Hari Sasangka

Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) telah memberikan hukuman disiplin bagi Hakim dalam perkara Anand Krishna, Hari Sasangka, demikian Kuasa Hukum Anand, Humphrey Djemat, di Jakarta, Rabu.

Ia menyatakan kesalutannya atas keputusan yang diambil Mahkamah Agung RI dalam memberikan hukuman disiplin terhadap Hari.

"Saya kagum atas langkah yang diambil oleh MA khususnya Ketua MA Hatta Ali yang saat itu menjadi Ketua Muda Bidang Pengawasan yang berdasar kepada inisiatifnya sendiri dan didasari profesionalitas dengan menjunjung tinggi rasa keadilan serta bertujuan menegakkan hukum," kata Humphrey dalam pernyataan kepada ANTARA News.

Humphrey menjelaskan Hatta telah menginstruksikan pemeriksaan oleh Badan Pengawas MA terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hari.

"Hukuman disiplin yang dijatuhkan Mahkamah Agung terhadap Hakim Hari Sasangka sudah tepat dan diharapkan dapat memberi efek jera kepada hakim-hakim lainnya," jelas Humphrey..

Hari dijatuhi hukuman berupa hakim non-palu pada Pengadilan Tinggi Ambon selama enam bulan serta mendapat pengurangan tunjangan remunerasi selama enam bulan sebesar 90 persen per bulan.

"Hingga saat ini Komisi Yudisial yang malah secara resmi dilapori perbuatan Hari Sasangka tersebut belum memberikan keputusannya," jelas Humphrey.

Hari telah dilaporkan ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik karena melakukan perbuatan tercela seperti menjalin hubungan dengan saksi korban wanita yang bernama Shinta Kencana Kheng dan diketahui melakukannya sebanyak tiga kali.

Perbuatan Hari tersebut menurut Humphrey bisa dibuktikan dengan adanya sejumlah saksi dan foto.

Akibat perbuatannya Hari langsung diganti oleh Hakim Albertina Ho sebagai Ketua Majelis Hakim perkara Anand Krishna.

Sementara itu pada 22 November Ketua Majelis Hakim Albertina Ho memutuskan Anand Krishna bebas murni dan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, jelas Humphrey.

Hakim Albertina, jelas Humphrey, juga menegaskan Anand Krishna telah dipulihkan hak serta kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Imbauan imam masjid New York kepada FPI

Jakarta (ANTARA News) - Imam Masjid Pusat Kegiatan Islam ("Islamic Centre") New York, AS, Shamsi Ali mengimbau ormas Front Pembela Islam (FPI) untuk melakukan dakwah dengan jalan damai.

Pernyataan itu ia sampaikan untuk menanggapi fenomena Indonesia Tanpa FPI, tantangan terhadap salah satu ormas Islam di Indonesia yang saat ini menjadi buah bibir banyak kalangan, terutama di media jejaring sosial.

"Saya menghimbau agar teman-teman di FPI introspeksi diri. Apakah jalan yang mereka tempuh sesuai dengan etika Islam atau tidak," kata Shamsi kepada ANTARA di Jakarta, Selasa malam (21/2).

Menurut dia, adanya ormas-ormas Islam tetap diperlukan untuk mewadahi aspirasi yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan.

"FPI ada karena adanya dorongan masyarakat untuk meredam kemungkaran-kemungkaran yang terjadi. Namun, saya tidak setuju jika untuk meredam kemungkaran dilakukan dengan cara yang mungkar pula, yang tidak sesuai dengan etika Islam," katanya.

Shamsi juga berpendapat bahwa pembubaran FPI tidak menyelesaikan masalah karena publik yang mendukungnya tetap ada karena merasa aspirasi mereka terwakili oleh ormas tersebut.

"Saya benar-benar menghimbau kepada FPI untuk merenungkan apakah cara yang mereka gunakan itu sesuai dengan nilai-nilai yang diperjuangkan karena selamanya Islam itu membawa pesan damai, bukan kekerasan," katanya.

Ia menjelaskan dalam Alquran, setiap ada kata jihad selalu diiringi dengan kata "fisabilillah" atau "terkait dengan jalan Allah" yang merupakan jalan kebenaran dan kebaikan sehingga jangan sampai niat yang baik ditempuh dengan cara-cara yang melenceng dari jalan itu.

"Jika kita melihat pada sejarah perjuangan Nabi Muhammad, beliau selalu melakukan dakwah secara persuasif melalui jalan yang damai," kata Shamsi.

Imam Shamsi Ali datang ke Indonesia bersama rombongan yang terdiri atas 13 pemuka agama-agama di AS, untuk menyampaikan pesan perdamaian bahwa agama bukan merupakan sumber konflik, namun sumber harmoni manusia di dunia.

Pemuka-pemuka agama tersebut mewakili tiga elemen komunitas, yakni Yahudi, Kristen (Katolik dan Protestan) dan Islam.

Rombongan tersebut tiba di Jakarta pada Selasa (21/2) dan telah mengunjungi Pesantren Darun Najah di Jakarta Pusat. Pada Rabu (22/2), mereka dijadwalkan bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyampaikan misi yang mereka bawa.

Setelah mengunjungi Jakarta, rombongan antarkepercayaan itu akan melanjutkan membawa misinya ke Yordania untuk menemui Raja Abdullah II dan Yerusalem untuk menemui Pemimpin Palestina Mahmoud Abbas dan Tokoh Israel Simon Perez.

Hercules: Bubarkan Ormas yang Senang Kekerasan!

RMOL. Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Hercules Rosario Marshal menegaskan, tidak semua organisasi kemasyarakatan (Ormas) senang dengan kekerasan atau hal negatif lainnya. Namun, terhadap Ormas yang jelas-jelas melanggar aturan, Hercules meminta pemerintah tegas.

"Siapa saja orangnya, pemimpinnya, tak terkecuali anggotanya kalau memang salah harus ditindak," kata Hercules, seperti dikutip dari Jakartabagus.com, saat ditemui di kantornya, Kemanggisan, Jakarta Barat, kemarin.

Tokoh pemuda Indonesia Timur itu menambahkan, revisi UU Ormas sangat penting. UU yang kini masih dalam bentuk rancangan itu bisa menjadi dasar dan pagar-pagar bagi Ormas untuk melakukan kegiatan-kegiatannya.

"Harus ada yang mengatur Ormas," kata pria yang dikenal masyarakat Jakarta sebagai mantan preman itu.

Selain mengatur kegiatan Ormas, Hercules yang bersapaan Maung, juga berharap agar di UU Ormas nantinya mengatur apresiasi yang diberikan pemerintah kepada Ormas yang berkegiatan positif.

"Sepatutnya pemerintah memberikan apresiasi dan pembinaan kepada semua Ormas yang positif. Sebab Ormas yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan telah membantu pemerintah," tuturnya.[ald]