BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 31 Januari 2014

Kejagung Belum Terima Laporan Jaksa Palak Rp 10 Miliar

Dhani Irawan - detikNews

Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief meminta agar tersangka M Bahalwan untuk segera melapor soal adanya oknum jaksa di Kejagung yang meminta uang Rp 10 miliar. Namun hingga saat ini, Direktur Operasi PT Mapna Indonesia itu belum mengajukan laporan.

"Belum ada laporan dari Bahalwan maupun pengacaranya kepada kami," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Mahfud Manan melalui pesan singkatnya kepada detikcom, Jumat (31/1/2014).

Sebelumnya, kuasa hukum Bahalwan, Chandra M Hamzah mengaku akan berdiskusi dulu dengan kliennya terkait oknum jaksa itu. Dirinya tidak bisa memutuskan sendiri untuk mengajukan laporan ke Jamwas.

"Apakah kita lapor enggak lapor keputusan bukan di saya, itu ada di klien kita, di Pak Moh (Mohamad Bahlawan)," kata Chandra, Selasa (28/1) lalu.

Padahal, Bahalwan sudah membenarkan jika oknum jaksa yang memerasnya berinisial JIB dan bertugas di Jampidsus Kejagung. Namun, lanjut Bahalwan, oknum itu meminta sejumlah uang untuk ditransfer ke nomor rekening dengan nama lain.

Bahalwan ditahan pihak kejaksaan pada Senin (27/1) kemarin malam. Dirinya sempat berkoar bahwa ada oknum jaksa yang meminta sejumlah uang untuk membebaskannya dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 21 & GT 22 PLTGU Blok 2 Belawan.

Muhammadiyah: Kejar Century Sampai Ujung Dunia

Oleh: Marlen Sitompul

INILAH.COM, Jakarta - Pengurus Pusat (DPP) Muhammdiyah mendukung penuh penuntasan kasus skandal bailout Bank Century. Harus terus dikejar hingga ujung dunia.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, kasus Century harus dapat dituntaskan. Bila perlu, aliran dana skandal Century harus diungkap secara terang benderang.

"Muhammadiyah bertekad dan bahkan mendukung untuk mengejarnya sampai ke ujung dunia," kata Din, di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (31/1/2014).

Sebab, kata Din kejahatan Century ini adalah kejahatan yang luar biasa. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar kasus tersebut tidak dikuburkan dan mempeti eskannya.

"Skandal Bank Century ini penjarahan uang rakyat yang dipergunakan kepentingan politik," tegas Din. [gus]

Kapolda: Imlek Berlangsung Aman

Oleh: Firman Qusnulyakin

INILAH.COM, Jakarta - Kegiatan Ibadah Imlek tahun 2014 di Jakarta, berlangsung kondusif dan aman.

Hal ini diungkapkan Kepala Polda Metro Jaya Irjen Putut Bayu Seno, Jumat (31/1/2014).

Dipaparkan Putut, semua Kapolres di wilayah Polda Metro Jaya telah berada di vihara-vihara untuk melakukan pengamanan kegiatan Ibadah Imlek.

"Kapolres telah berada di Vihara-vihara. Prinsipnya kami siap melakukan pengamanan," kata Jendral Bintang II itu.

Selain Vihara, Polda Metro juga terjunkan pasukan untuk lakukan pengamanan di tempat-tempat hiburan dan pusat perbelanjaan.

Ia memastikan, hingga Jumat sore perayaan ibadah Tahun Baru China ini berlangsung kondusif dan tidak ada ancaman teror. [gus]

Djoko Suyanto: Gita ambil pilihan tepat

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto menilai, Gita Wirjawan yang mengambil keputusan mengundurkan diri dari jabatan Menteri Perdagangan untuk fokus ke Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat sebagai pilihan yang tepat.

"Ini semata-mata agar tidak terjadi konflik kepentingan, kebetulan yang bersangkutan adalah pejabat negara, dan yang lebih penting lagi, beliau bisa konsentrasi penuh pada konvensi capres, yang tidak boleh dikerjakan sambil lalu.So, he did the right choice," catatnya melalui pesan singkat kepada ANTARA News, Jumat.

Ia mengemukakan, bila dirinya dalam posisi yang sama dengan Gita Wirjawan, maka akan bertindak hal yang sama.

"Kalaupun saya pada posisi yang sama, saya juga akan mengambil langkah serupa," catatnya.

Ia melanjutkan, "Seseorang yang sudah yakin dalam menentukan pilihan hidupnya, sementara ternyata ada dua pilihan yang harus diambil, maka siapapun dengan segala keyakinan, kalkulasi dan risikonya...'harus' memutuskan salah satu dari kedua pilihan itu."

Gita Wirjawan pada Jumat ini mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menteri Perdagangan dalam jumpa pers selama lima menit di Kementerian Perdagangan, Jakarta.

Ia mengumumkan memilih berhenti sebagai Menteri Perdagangan mulai 1 Februari 2014 karena ingin lebih fokus untuk mengikuti Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat.
(T.M041)

PMI turunkan kendaraan amfibi ke Desa Cibadak

Pewarta: Laily Rahmawati

Bogor (ANTARA News) - Palang Merah Indonesia (PMI) menurunkan satu unit kendaraan amfibi (Hagglunds) ke lokasi longsor dan tanah retak di Desa Cibadak untuk mempermudah upaya evakuasi lanjutan dan distribusi logistik. 

"Hari ini Hagglunds PMI sudah bergerak ke lokasi longsor dan tanah retak Sukamakmur untuk membantu proses distribusi logistik dan evakuasi," ujar Sekretaris PMI Kabupaten Bogor Makmur saat dihubungi, Jumat.

Ia mengatakan PMI Kabupaten Bogor mendapat bantuan pengoperasian kendaraan amfibi tersebut dari PMI Pusat. 

Makmur yang juga Sekretaris BPBD Kabupaten Bogor menjelaskan akibat longsor dan tanah retak, akses warga dari Desa Cibadak ke Kecamatan Sukamakmur terputus, sehingga dibutuhkan kendaraan amfibi. 

Warga yang mengungsi terkonsentrasi di Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, sementara akses dari Kecamatan Sukmajaya menuju Cibadak terhambat oleh rusaknya jalan akibat longsor dan pegeseran tanah.

"Karena terputusnya jalan akibat longsor dan pegeseran tanah ini, akses menuju Cibadak dan Sukamakmur menjadi terhambat. Untuk bisa mencapai lokasi ini butuh waktu satu jam. Maka itu guna mempercepat distribusi logistik Hagglunds ini kita turunkan," ujar Makmur.

Makmur mengatakan untuk dapat menembus lokasi longsor, kendaraan amfibi tersebut akan melewati jalur baru sekaligus membuka akses menuju lokasi longsor dan pergeseran tanah melalui jalur darat.

Hagglunds PMI akan disiagakan selama sepekan ke depan di Sukamakmur, untuk membantu tim BPBD dan PMI.

Berdasarkan data dari BPBD sebanyak 118 rumah terkena longsor di Kecamatan Sukamakmur. Kerusakan tersebar di sejumlah titik yakni 17 rumah di Kampung Cikoneng Babakan, sembilan unit rumah di Kampung Gobang Desa Sirna Jaya, serta tiga rumah di Kampung Ganda Desa Sukawangi.

Dari 118 rumah yang terkena longsor terdiri dari 55 rusak berat dengan kategori hancur tidak bisa ditempati, 41 unit rusak sedang dan 43 lainnya terancam. Sebanyak 593 jiwa mengungsi di rumah saudara dan fasilitas umum. 

Begini Anggoro Widjojo Ditangkap

TEMPO.CO, Jakarta - Buron kasus dugaan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kementerian Kehutanan Anggoro Widjojo akhirnya ditangkap. Anggoro ditangkap ketika sedang berada di check point perbatasan antarnegara (land border) Shenzhen Wan, Cina. Itu adalah perbatasan antara Cina dengan Hongkong.
"Anggoro sempat melintas dari Shenzhen ke Hongkong. Dia ditangkap saat kembali dari Hongkong ke Shenzhen," kata Atase Imigrasi Indonesia di Cina, Jamaruli Manihuruk, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 30 Januari 2014.
Awalnya, Anggoro ketahuan berangkat dari Shenzhen ke Hongkong pada Senin, 27 Januari 2014. Kemudian, Rabu, 29 Januari 2014, dia kembali dari Hongkong ke Shenzhen. Dia pun ditangkap. Petugas yang menangkap Anggoro adalah petugas imigrasi setempat, Public Security Beureau. Menurut Jamaruli, hanya PBS itulah yang berwenang menangkap Anggoro. (Baca juga: Anggoro Ditangkap Tiga Lembaga Sekaligus)
Di Shenzhen, Anggoro disebut tak melawan saat ditangkap. Dia pun disebut sedang sendiri tanpa pengawalan dan tanpa pendampingan keluarga.
Setelah PBS menangkap Anggoro, beberapa pihak dihubungi, yaitu Kementerian Keamanan Publik dan polisi Cina. Anggoro kemudian dibawa ke Ghuangzhou dan diserahkan kepada atase imigrasi.
"Dari Ghuangzhou, Anggoro dikawal petugas termasuk petugas KPK, dan berhasil dibawa dengan pesawat Garuda," kata Jamaruli. Mendarat pukul 21.20 Wib di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Anggoro langsung dibawa ke gedung KPK. (Baca juga: Anggoro Disambut KPK Pukul 23.00)
Anggoro adalah Direktur PT Masaro Radikom. Kasus yang membelit dia diusut KPK sejak 2008. Anggoro ditetapkan menjadi tersangka pada 19 Juni 2009. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, penyidik lembaganya sempat dua kali memanggil Anggoro, yaitu pada 26 dan 29 Juni 2009.
"Dua kali dipanggil, kami mengeluarkan surat daftar pencarian orang atas nama AW pada 17 Juli 2009," ujar Bambang.
Anggoro disangka memberikan duit sebesar Rp 105 juta dan US$ 85 ribu kepada Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Yusuf Erani Faishal. Duit tersebut sebagai suap agar anggota Dewan menyetujui program revitalisasi Radio Terpadu di Kemenhut senilai Rp 180 miliar.
Program tersebut sempat terhenti saat Menteri Kehutanan dijabat oleh Muhammad Prakosa. Tapi, kembali diangkat pada 2007 pada masa jabatan Malam Sambat Kaban. Akhirnya, Dewan mengeluarkan surat rekomendasi untuk meneruskan proyek itu pada 12 Februari 2007.
MUHAMAD RIZKI

Anggoro Ditangkap, KPK Harus Periksa Lagi Bibit Samad dan Chandra Hamzah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditangkapnya Anggoro Widjojo, buronon KPK dalam kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, bisa menjadi pintu untuk mengungkap penyuapan terhadap dua bekas pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah, mengatakan KPK harus membuka kembali khususnya testimoni bekas Ketua KPK, Antasari Azhar.
"Kasus Anggoro tidak boleh berhenti pada kasus SKRT. Saat ini ada kasus lain yang terkait testimony Antasari harus diungkap kembali. Soalnya testimony itu tidak pernah diralat sampai akhir bahwa Anggoro meyakini melalui Ary Muladi itu mengoperasikan penyuapan pada pimpinan KPK yang kemudian ditelusuri kepolisian dan kejaksaan P21 (berkas siap disidangkan)," ujar Fahri di PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (31/1/2014).
Namun, lanjut Fahri, kasus tersebut tidak sampai ke pengadilan karena adanya tekanan massa melalui aksi demontrasi. Pasalnya, saat itu pimpinan KPK diyakini tidak mungkin salah.
"Ternyata Antasari masuk bui meskipun bukan kasus korupsi. Tapi P21 dilawan dengan SKPP (surat ketetapan penghentian penuntutan, red)," kata dia.
SKPP tersebut diajukan adik Anggodo Widjojo yang tak lain adalah adik Anggoro. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pun menyatakan SKPP terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat itu, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah, penyalahgunaan wewenang.
Akan tetapi, Bibit - Chandra tetap tidak diproses karena Jaksa Agung Basrief Arief menandatangani Deponeering atau surat mengesampingkan perkara kasus Bibit Riyanto - Chandra Hamzah.
"Karena itu kasus ini harus dibuka kembali, kesaksian Antasari dibuka kembali," tukas Fahri.
Sekedar diketahui, Anggoro Widjojo merupakan kakak kandung Anggodo Widjojo. Anggoro menjadi buronan KPK sejak empat tahun lalu atas kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.
Kasus SKRT adalah pengembangan dari kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan. Sejumlah anggota DPR RI sudah divonis bersalah dan dibui gara-gara kasus ini. Mereka di antaranya, Yusuf Erwin Faishal dan Al Amin Nasution.

Produsen Alas Kaki Relokasi ke Jatim

Jpnn
SURABAYA - Sejumlah industri alas kaki di Tangerang dan Bekasi berencana merelokasi produksi ke Jatim. Keputusan itu diambil lantaran beban operasional perusahaan makin membengkak, terutama faktor upah minimum yang kenaikannya dinilai terlalu tinggi.
     
Ketua Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Eddy Widjanarko mengatakan, keputusan untuk hengkang dari lokasi yang sekarang sudah bulat. Keputusan itu diambil dalam pertemuan yang dihadiri perusahaan sepatu di Jakarta beberapa waktu lalu.
     
"Rencana untuk relokasi itu sudah pasti. Jadi ada dua kemungkinan, selain relokasi ke Jatim dan Jateng, malah ada yang memutuskan ke Vietnam. Ada enam pabrik yang bakal pindah ke Vietnam, semuanya PMA (penanaman modal asing)," tandas dia kemarin (30/1).
     
Tentu keputusan merelokasi ke negara lain berdampak buruk. Terutama hilangnya lapangan pekerjaan. Eddy menyebut, satu pabrik PMA tersebut menyerap sedikitnya 30.000 tenaga kerja.
Sebab, sudah dua tahun terakhir ini perusahaan alas kaki merasakan iklim industri padat karya di tanah air sudah tidak mendukung.
     
"Kenaikan upah minimum dengan persentase 30-50 persen tidak tepat, seharusnya menyesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Tentu ini bagi perusahaan alas kaki merasa dirugikan," tukasnya.
     
Selain kenaikan upah, perusahaan juga mempertimbangkan rencana kenaikan tarif listrik industri. Dampaknya biaya operasional makin berat, sehingga relokasi menjadi satu-satunya pilihan.
"Makanya, harus ada upaya dari pemerintah untuk mendukung keberadaan industri. Jangan sampai akhirnya mereka pindah dari Indonesia. Bahkan di wilayahnya yang sekarang, sekitar 200 ribu tenaga kerja berpotensi kehilangan pekerjaan," kata Eddy.
     
Terkait rencana relokasi ke Jatim dan Jateng, lanjut dia, sudah ada perusahaan yang melakukan pembicaraan dengan pemda setempat. Bahkan sudah ada yang membeli tanah. Menurut dia, kedua provinsi tersebut menjadi alternatif yang memungkinkan dengan besaran upah minimum kota/kabupaten dinilai wajar.
     
"Tapi untuk Jatim, kami tidak akan masuk ke wilayah dengan upah terbilang tinggi. Kami mempertimbangkan masuk ke wilayah yang merupakan ring III. Makanya rencana ini perlu dukungan dari pemda setempat, dari sisi perizinan difasilitasi sehingga bisa lebih cepat," katanya. Rencana relokasi itu akan direalisasikan dalam waktu dua sampai tiga tahun ke depan.
     
Terkait rencana hengkang dari Indonesia, dia berharap tidak mempengaruhi ekspor alas kaki dalam jangka panjang. Hampir sebagian besar anggota Aprisindo merupakan perusahaan alas kaki dengan orientasi ekspor.
Sedangkan tahun ini, pihaknya mematok ekspor alas kaki USD 3,9 miliar. "Kami berharap bisa sama dengan tahun lalu. Mencapai USD 3,9 miliar itu sudah bagus dan tidak ada penurunan," tutur Eddy.
     
Secara terpisah, Kepala Badan Penanaman Modal Jatim Warno Harisasono akan memberikan pelayanan maksimal bagi perusahaan yang akan merelokasi pabriknya ke Jatim. "Kami akan memfasilitasi apa yang diperlukan sesuai ketentuannya," tandas Warno. (res/oki)

Harapkan Anggoro Buka Testimoni Antasari soal Mafia di KPK

Jpnn
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Fahri Hamzah mengharapkan tertangkapnya Anggoro Widjojo setelah lima tahun buron bukan hanya semata-mata untuk menuntaskan kasus suap ke Komisi Kehutanan DPR periode 2004-2009 terkait proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Fahri menegaskan, Anggoro juga perlu dikorek untuk mendalami testimoni mantan Ketua KPK Antasari Azhar tentang adanya mafia di dalam tubuh komisi antirasuah itu.
"Kasus Anggoro tidak boleh berhenti pada kasus SKRT, saat ini ada kasus lain yang terkait testimoni Antasari harus diungkap kembali. Testimoni itu tidak pernah diralat sampai akhir. Bahwa Anggoro meyakini melalui Ary Muladi itu mengoperasikan penyuapan pada pimpinan KPK," kata Fahri di Gedung PP Muhammdiyah, Jumat (31/1).
Hal yang perlu diingat, lanjut Fahri, dugaan penyuapan ke pimpinan KPK yang menyeret dua komisioner KPK jilid II, yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah pernah disidik kepolisian. Bahkan, lanjut Wakil Sekjen PKS itu, kasus dugaan penyuapan itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Namun seiring pelimpahan berkas dari penyidikan ke penuntutan, muncul desakan dari publik agar kasus yang menjerat Bibit dan Chandra dihentikan. Fahri mengatakan, kala itu dukungan masyarakat terhadap KPK sangat tinggi.
"Orang masih sangat percaya pada KPK, seolah-olah, pokoknya pimpinan KPK gak mungkin salah. Ternyata Antasari masuk bui meskipun bukan kasus korupsi," kata Fahri.
Akhirnya kasus Bibit dan Chandra memang tak sampai ke pengadilan. Sebab, Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit dan Chandra.
Menurut Fahri, SKPP ini bagian dari skenario Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Denny Indrayana yang kala itu masih menjasi staf khusus presiden bidang hukum sekaligus Sekretaris di Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
"Presiden juga nih kelakuan ini, ketidakpastian hukum ini, Denny Indrayana nih. Sekarang SKPP-nya didugat Anggodo, lalu SKPP dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Memaksa (kejaksaan) lagi mengeluarkan deponering (menutup perkara). Bang Buyung (Adnan Buyung Nasution, red) waktu itu marah kenapa pakai deponering. Ini siapa Bibit Chandra ini kok dideponering, harusnya masuk pengadilan," tutur Fahri mengulas kembali peristiwa itu,
Tapi, kata Fahri, deponering itu sudah keluar. Nah, menurutnya, kasus itu bisa dibuka kembali juga demi kepentingan umum. Sebab, deponering dikeluarkan bukan untuk kepentingan hukum seperti halnya SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).
"Deponering itu artinya apa, yang dituduh itu salah, tapi kasusnya diberhentikan demi kepentingan umum. Artinya Bibit-Chandra ini orang salah bos. Menurut saya daripada kita gantung status Bibit-Chandra, masuk saja ke persidangan demi kepentingan umum," tandasnya.(fat/jpnn)

KPK Buka Peluang Jerat Pihak Lain di Luar Anggoro

Jpnn
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Mereka tidak akan berhenti pada tersangka Anggoro Widjojo saja.
"Keterlibatan pihak-pihak lain itu masih panjang, masih perlu penelusuran," kata Ketua KPK, Abraham Samad, Jumat (31/1).
Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Ia mengungkapkan, KPK masih terus menelusuri kasus dugaan korupsi SKRT.
Bambang menambahkan, untuk saat ini mereka masih fokus kepada Anggoro. "Tapi tidak tetutup ada pengembangan kalau ada bukti-bukti awal," tandasnya.
Seperti diketahui, Anggoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 19 Juni 2009. Dia lalu buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Juli 2009.
Anggoro kemudian berhasil dibawa kembali ke Indonesia pada 30 Januari 2014. Ia saat ini mendekam di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur.
Anggoro diduga menyuap sejumlah anggota Komisi IV DPR dan memberikan fee ke beberapa pejabat di Departemen Kehutan. Pemberian itu terkait pengajuan anggaran SKRT Departemen Kehutanan tahun anggaran 2007. PT Masaro Radiokom merupakan rekanan dalam pengadaan SKRT. (gil/jpnn)

Pejabat Negara Ikut Konvensi Harus Mundur

Oleh: Marlen Sitompul

INILAH.COM, Jakarta - Peserta Konvensi Capres Partai Demokrat diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya di pemerintahan. Sama seperti Gita Wirjawan yang mundur dari Menteri Perdagangan.

Gita adalah salah satu pejabat negera yang ikut konvensi.

Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, langkah Gita yang mengundurkan diri sudah tepat.

"Semua Menteri dan pejabat yang mau maju sebaiknya jangan menggunakan jabatan sekarang. Idealnya mundur," kata Din, di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (31/1/2014).

Hal itu kata Din, untuk menghindari penyalahgunaan wewenang jabatannya guna kepentingan konvensi Partai Demokrat.

"Saya berpendapat, sebaiknya para kandidat konvensi capres, dia tidak lagi menjabat di pemerintahan sekarang, untuk menghindari kepentingan," tegas Din.

Sejumlah pejabat negara yang ikut konvensi seperti Marzuki Alie (Ketua DPR), Ali Masykur Musa (anggota BPK), Irman Gusman (Ketua DPD), Dahlan Iskan (Meneg BUMN) pasti didesak mundur juga.

"Idealnya supaya tidak ada konflik kepentingan yang lebih besar, Meneg BUMN dan Ketua DPR harus mundur teratur juga," kata Brahmandita.

Gita menyatakan mundur dalam keterangan persnya di Kementerian Perdagangan. Gita mundur per 1 Feburuari 2014 atau Sabtu besok. Dia memilih fokus bertarung di Konvensi Capres Partai Demokrat. [gus]

Ini Kasus yang Menjerat Anggoro Widjojo

VIVAnews - Penangkapan Anggoro Widjojo di China oleh Komisi Pemberantasan Korupsi membetot perhatian publik tanah air. Apa sebenarnya kasus yang membelit buron KPK sejak 2009 silam itu, ini penjelasan KPK dalam konferensi pers di kantornya yang berlangsung hingga Jumat dini hari, 31 Januari 2014.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan, Anggoto diduga menyuap pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara terkait pengajuan anggaran sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan pada tahun 2007. Anggoro merupakan bos perusahaan rekanan departemen yang kini bernama Kementerian Kehutanan itu, yakni PT Masaro Radiokom.

Kronologinya, kata Bambang, PT Masaro Radiokom merupakan rekanan pengadaan SKRT itu dan sudah berjalan lama di kemenhut. Pada 2007, Masaro melalui Anggoro diduga melakukan pendekatan dengan memberikan fee kepada para pejabat untuk memuluskan pengajuan anggaran revitalisasi SKRT hingga akhirnya disetujui.

"Diduga atas persetujuan tersebut sudah memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR RI selain para pejabat departemen kehutanan," katanya.

Bambang menuturkan, dalam kasus itu Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis pada sejumlah perkara terkait. 

Kasus SKRT adalah pengembangan dari kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan.

"Dengan ditangkapnya saudara AW, maka tunai sudah hutang KPK untuk mencari orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana kemudian melarikan diri," kata Bambang.

Ketua Komisi III: CHA tak punya kualitas

Pewarta: Zul Sikumbang

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi III DPR RI Pieter Zulkifli menyayangkan kualitas dan kapasitas calon hakim agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY).

"Seleksi calon hakim agung harus diperketat. Seperti saat ini (uji kepatutan dan kelayakan), menjawab pertanyaan saja kalang kabut," kata Pieter di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis. 

"Persoalannya bukan di DPR tapi yang dikirim tak punya kualitas dan kapabilitas,"  kata Pieter.

Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Eva Kusuma Sundari sependapat dengan Pieter.

Bahkan, tambah dia, KY juga tidak punya kemampuan untuk menyeleksi calon hakim agung yang dikirim ke DPR RI.

"Contohnya, calon hakim Suhardjono, sudah pernah gagal, coba lagi, dulu ditolak. Tidak ada perubahan drastis. KY masa tidak mencari yang baik, talen scout. Kita ingin calon hakim agung yang cerdas," ungkap Eva 

Saat ini, tiga calon hakim agung tengah menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI. 

Mereka adalah Suhardjono, Sunarto, Maria Anna Samiyati.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan Mundur

Wiji Nurhayat - detikNews

Jakarta - Setelah lama diisukan bakal mundur dari jabatannya sebagai Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan akhirnya mengundurkan diri pada 31 Januari 2014 ini.

"Saya mengundurkan diri efektif 1 Februari 2014," kata Gita di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (31/1/2014).

Gita sejak 2011 lalu dilantik menjadi Menteri Perdagangan menggantikan Mari Elka Pangestu. Gita juga sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Langkah yang saya ambil adalah langkah yang terbaik dalam perkembangan demokrasi di Indonesia. Saya berterimakasih kepada orang dan istri saya yang. Istri saya yang setiap langkah yang saya ambil yang memberikan dukungan masuk ke pemerintah lebih dari 4 tahun yang lalu," jelasnya.

SBY Setujui Pengunduran Diri Gita Wirjawan

Wiji Nurhayat - detikNews

Jakarta - Efektif mulai 1 Februari 2014, Gita Wirjawan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Perdagangan. Surat pengunduran diri Gita sudah disetujui oleh Presiden SBY.

"Saya mengundurkan diri efektif 1 Februari 2014. Suratnya (pengunduran diri) sudah disetujui oleh Presiden," kata Gita dalam jumpa pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (31/1/2014).

Alasan Gita mengundurkan diri adalah karena mengikut konvensi calon presiden dari Partai Demokrat. Gita ingin fokus kepada konvensi tersebut.

"Saya ucapkan terima kasih kepada rekan saya di Kemendag. Pak Wamen, Pak Sekjen, dan 3.000 saudara saya di Kemendag yang memberikan dukungan ke saya yang sangat besar sekali, untuk mengeluarkan kebijakan untuk kepentingan rakyat," kata Gita.

Gita sejak 2011 lalu dilantik menjadi Menteri Perdagangan menggantikan Mari Elka Pangestu. Gita juga sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Daftar Pengeruk Uang Negara yang Masih Melenggang Bebas

VIVAnews - Buronan kasus korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Anggoro Widjojo, akhirnya berhasil ditangkap, 27 Januari 2014.

Kakak kandung terpidana Anggodo Widjojo ini, melarikan diri sejak Juli 2009. Tak lama setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejak saat itu, KPK terus melakukan pelacakan terhadap Anggoro. 

Anggoro sempat terlacak ada di Singapura. Tapi setelah itu, dia tak diketahui berada di mana. Setelah lama mencari, akhirnya jejak pria yang memiliki nama asli Ang Tju Hong ini dipastikan berada di daerah Zhenzhen, China.

Tak mau menyia-nyiakan waktu, KPK yang sudah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Indonesia di China dan Kepolisian Zhenzhen, langsung menangkap Anggoro. [Baca Saat Ditangkap di China, Anggoro Lagi Jalan Sendirian]

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga berhasil memulangkan buronan kasus aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kabur ke Australia, Adrian Kiki Ariawan (69 tahun).

Adrian Kiki adalah Presiden Direktur PT Bank Surya yang menjadi buronan sejak 2002. Pada 13 November 2002, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi dan merugikan negara Rp1,5 triliun. Saat itu, pengadilan membacakan vonis tanpa kehadiran Adrian.

Adrian kemudian ditangkap Kepolisian Perth pada Jumat 28 November 2008, setelah enam tahun berstatus daftar pencarian orang alias buron. [Baca Buron BLBI Tiba di RI, Ini Kronologi Ekstradisi Adrian dari Australia]

Penangkapan Anggoro dan Adrian Kiki adalah prestasi lembaga penegak hukum dalam memburu pelaku korupsi. Namun, masih banyak 'pengeruk' uang negara yang masih berkeliaran di negara lain. Mereka tentu harus dihadapkan di meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berikut 'pengeruk' uang negara yang masih buron:

Eddy TanzilSiapa tak kenal manusia satu ini. Dia adalah terpidana pembobol Bank Bapindo dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai US$565 juta atau sekitar Rp1,3 triliun pada 1993 lalu.

Eddy Tanzil melarikan diri dari penjara Cipinang, Jakarta Timur pada 4 Mei 1996. Dia dihukum 20 tahun penjara, denda Rp30 juta dan harus membayar uang pengganti Rp1,3 triliun.
Dia terbukti telah melakukan penggelapan uang sebesar US$565 juta yang didapat dari kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group.
Dia buronan kelas kakap. Sampai saat ini, pria yang memiliki nama lain Tan Tjoe Hong atau Tan Tju Fuan ini, belum berhasil dibawa ke Tanah Air. Dia licin seperti belut.

Terakhir, dia diketahui berada di China. Polri dan Kejaksaan Agung pun coba melobi pemerintah China agar mengekstradisi Eddy Tanzil dari Negeri Tirai Bambu itu. [Baca:Kejagung Proses Ekstradisi Eddy Tanzil dari China]

Aset buronan satu ini masih diburu, belum bisa didapatkan negara. Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto, selaku Ketua Tim Pemburu Terpidana dan Tersangka Kasus Korupsi di Luar Negeri, mengaku belum dapat melacak semua aset milik buronan kelas kakap tersebut.

Sebab, mereka baru membentuk Pusat Pemulihan Aset untuk memburu aset-aset milik negara yang dirampok. "Nanti akan dibentuk PPA untuk melacak. Setelah ditemukan (aset), langsung dieksekusi," kata Andhi, Jumat 27 Desember 2013.
Buronan BLBI Lainnya Penangkapan Adrian Kiki dan Sherny Kojongian, bukan klimaks dari perburuan pengemplang dana BLBI yang merugikan negara triliunan rupiah. Masih ada 23 buronan korupsi yang melenggang bebas di negara lain.

Bambang Soetrisno, terpidana seumur hidup kasus korupsi BLBI Rp1,5 triliun belum berhasil ditangkap. Bambang diduga berada di Singapura.

Bersama Adrian Kiki, Bambang dinyatakan terbukti bersalah dan memperkaya diri sendiri oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 November 2002.

Samadikun Hartono, pengemplang dana BLBI Rp2,6 triliun juga masih buron. Samadikun divonis empat tahun penjara namun melarikan diri ke luar negeri.

David Nusa Wijaya, pengemplang dana BLBI untuk Bank Surya sebesar Rp1,9 triliun, juga masih buron. Buron lainnya, Agus Anwar, melarikan dana BLBI sebesar Rp1,9 triliun.

Eko Edi Putranto yang merupakan terpidana 20 tahun kasus BLBI Bank Harapan Sentosa, masih buron. Ia diduga bersembunyi di Singapura dan Australia.

Buronan lainnya yakni Sudjiono Timan (Dirut PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), Lesmana Basuki (Presiden Direktur PT SBU), Eddy Djunaedi, Ade Utoyo, Toni Suherman, Harry Mattalata alias Hariram Ramchmand Melwani.
Djoko TjandraPria kelahiran Sanggau, 27 Agustus 1950 ini jadi buron Kejaksaan Agung dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar.

Djoko Tjandra dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan kewajiban membayar denda Rp30 juta. Uang milik PT EGP sebesar Rp546 miliar yang berada di akun Bank Permata (dulu Bank Bali) juga diperintahkan untuk dikembalikan kepada negara.

Namun, pada 28 Agustus 2000, majelis hakim memutuskan Djoko Tjandra lepas dari segala tuntutan. Jaksa penuntut umum Antasari Azhar mengajukan kasasi pada 21 September 2000.

Tanggal 26 Juni 2001, melalui voting, Majelis Hakim Agung MA melepas Djoko Tjandra dari segala tuntutan. Mekanisme voting diambil karena ada perbedaan pendapat antarhakim.

Lima tahun kemudian, Oktober 2008, Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali atas kasus cessie Bank Bali. Djoko Tjandra pun kembali diajukan sebagai terdakwa ke MA.
Sembilan bulan kemudian, 11 Juni 2009, MA memutuskan menerima PK yang diajukan jaksa. Djoko harus menghadapi hukuman 2 tahun penjara, dan membayar denda Rp15 juta. Uang Djoko Rp546 miliar di Bank Permata pun disita negara.

Namun, satu hari sebelum putusan PK pertama keluar atau pada 10 Juni 2009, Djoko Tjandra berangkat ke Papua Nugini, dan sejak itu keberadaannya masih misterius. Pihak berwenang RI pun belum berhasil menangkapnya, sampai saat ini.

Jaksa Agung Basrief Arief, Senin 20 Mei 2013, menyatakan tim terpadu mendapat laporan tentang keberadaan Djoko Tjandra.

"Info dari sana, dia ada di Singapura. Itu lagi ditelusuri di sana," ujar Basrief di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta. (one)

Mereka Terseret di Kasus Anggoro Widjojo

TEMPO.COJakarta - Anggoro Widjojo tertangkap dan dideportasi dari Shenzhen, Cina, ke Indonesia pekan ini. Anggoro merupakan buron Interpol atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggoro, Direktur PT Masaro Radiokom--rekanan proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT)--menjadi tersangka sejak 19 Juni 2009. Anggoro disangka Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersama petinggi PT Masaro lainnya, Putranevo A Prayugo. (Baca:KPK Tangkap Buron Anggoro 'Cicak-Buaya'? )
Proyek SKRT merupakan program di Kementerian Kehutanan dan sempat dihentikan Menteri Kehutanan M. Prakosa. Proyek itu kembali dilanjutkan pada 2007 di masa Menteri Malam Sambat Kaban. Anggoro diduga telah mempengaruhi anggota Komisi Kehutanan DPR dan Kementerian Kehutanan untuk melanjutkan proyek tersebut. Komisi Kehutanan yang dipimpin Yusuf Erwin Faishal kemudian mengeluarkan surat rekomendasi pada 12 Februari 2007.
Hakim tindak pidana korupsi telah menghukum penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan, Widjojo Siswanto, pada April 2011 silam. Dalam amar putusan hakim mengenai proyek alih fungsi hutan, ada tiga anggota DPR yang disebut terbukti menerima suap dari Direktur PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo. Suap itu berkaitan dengan upaya memuluskan persetujuan anggaran proyek SKRT di Kementerian Kehutanan.
Tiga Politikus Tim Gegana
Ketiga anggota  DPR itu adalah Azwar Chesputra, Hilman Indra dari PBB, dan Fahri Andi Leluasa dari Partai Golkar. Ketiganya disebut sebagai "tim gegana". Mereka divonis menerima suap pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Uang dalam wujud dolar Singapura itu berasal dari adik Anggoro, Anggodo Widjojo. Duit itu juga didistribusikan melalui Yusuf Erwin. Azwar disebut menerima uang sebesar Sin$ 5.000, Fahri Sin$ 30 ribu, dan Hilman Sin$ 140 ribu.
Mereka disebut menerima suap dari Komisaris PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, yang telah memberikan Mandiri Traveler's Cheque senilai Rp 5 miliar kepada anggota Komisi IV DPR periode 2004-2009 melalui Sarjan Tahir anggota DPR dari Partai Demokrat. Cek pelawat itu lalu dibagikan oleh Yusuf Erwin Faishal, Ketua Komisi IV, kepada Azwar sebesar Rp 450 juta, Hilman Rp 425 juta, dan Fahri Rp 335 juta.
Pengadilan sudah menghukum mantan Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faishal 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta. Anggota Komisi IV Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fahri Andi Leluasa, masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Pejabat Departemen Kehutanan W. Siswanto divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Direktur PT Masaro, Putranefo, dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta.  (Baca:KPK Belum Tahu Status Paspor Anggoro Widjojo)
Pada 4 Mei 2012 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali membuka kasus korupsi SKRT di Departemen Kehutanan ini. Ketika itu, KPK memeriksa politikus Partai Golkar, Azwar Chesputra.
RUSMAN P | WNT

Bambang Widjojanto: 'Utang' KPK Lunas Setelah Tangkap Anggoro Widjojo

Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim, sudah melunasi "utang" menangkap buronan kasus korupsi di luar negeri, setelah berhasil menangkap Anggoro Widjojo, Kamis (30/1/2014).
Bos PT Masaro Radiokom itu, ditangkap setelah empat tahun tujuh bulan lalu berhasil melarikan diri ke luar negeri.
"Dengan penangkapan AW, lunas sudah hutang-hutang KPK untuk menangkap para tersangka yang buron," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, saat menggelar jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2014).
Tersangka Anggoro Widjojo, diduga melakukan korupsi dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Ia diduga, memberikan imbalan uang kepada beberapa pejabat Kemenhut dan anggota DPR RI, agar bisa mengatur anggaran proyek SKRT sesuai keinginan perusahaannya.
KPK menemukan penggelembungan harga, yang menimbulkan kerugian negara pada proyek SKRT.
Kasus korupsi SKRT, sudah menjebloskan sejumlah orang ke penjara. Antara lain Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo Prayugo; serta, mantan Kabiro Perencanaan dan Keuangan Kemenhut, Wandojo Siswanto.
Selain itu, sejumlah mantan anggota Komisi IV DPR RI juga turut terjerat, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa.
Kasus ini juga, sempat menyeret nama mantan Menteri Kehutanan MS Kaban selaku saksi.
Anggoro tercatat sebagai buronan kelima yang berhasil ditangkap KPK.
Sebelumnya, buronan yang telah lebih dulu dibekuk KPK yakni Nunun Nurbaeti (kasus suap cek pelawat); Neneng Sri Wahyuni (kasus korupsi proyek PLTS); M Nazaruddin (kasus suap wisma atlet SEA Games); dan, Hengky Samuel Daud (kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Baca Juga:

Hukuman Anggoro Harus Diperberat

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari menilai penangkapan buronan Anggoro Widjojo melegakan semua pihak. Politisi PDI Perjuangan itu berharap dengan penanggapan Anggoro dapat menuntaskan kasus tersebut.
"Ini melegakan, perburuan Interpol walau lamban 4 tahun akhirnya berbuah juga," katanya.
Eva mengatakan hukuman Anggoro perlu diperberat karena tidak kooperatif dan melawan hukum.
"Kedatangan Anggoro akan menjadi bahan menuntaskan keadilan putusan," imbuhnya.
Ia mengatakan sejumlah oknum yang disuap telah mendapat ganjaran bui. Kini giliran penyuapnya yang harus mempertanggungjawabkan penyuapan serta tindakan melawan hukum.
Sebelumnya, tersangka Anggoro Widjojo diduga melakukan korupsi dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Ia diduga memberikan imbalan uang kepada beberapa pejabat Kemenhut dan anggota DPR RI agar bisa mengatur anggaran proyek SKRT sesuai keinginan perusahaannya. KPK menemukan penggelembungan harga yang menimbulkan kerugian negara pada proyek SKRT.
Kasus korupsi SKRT sudah menjebloskan sejumlah orang ke penjara. Antara lain Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo Prayugo, mantan Kabiro Perencanaan dan Keuangan Kemenhut Wandojo Siswanto serta mantan anggota Komisi IV DPR RI Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa. Kasus ini juga sempat menyeret nama mantan Menteri Kehutanan MS Kaban selaku saksi.
Anggoro tercatat sebagai buronan kelima yang berhasil ditangkap KPK. Sebelumnya, buronan yang telah lebih dulu dibekuk KPK yakni Nunun Nurbaeti (kasus suap cek pelawat), Neneng Sri Wahyuni (kasus korupsi proyek PLTS), M Nazaruddin (kasus suap wisma atlet SEA Games), dan Hengky Samuel Daud (kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran).

Investasi Asing Dinilai Belum Tentu Menguntungkan

London (Antara) - Investasi asing belum tentu menguntungkan Indonesia dan seharusnya merubah rezim pertumbuhan dari konsumsi ke tenaga kerja dan profit dalam rangka industrialisasi.
Konektivitas menjadi penting dan mesti terbentuk tetapi bukan konektivitas yang berdasarkan global value chain melainkan yang berdasarkan perspektif industrialisasi dengan orientasi nasional.
Hal itu diungkapkan ekonom muda Fachru Nofrian pada Sidang (Soutanance) Doktor Ilmu Ekonomi dari Universitas Paris 1 Pantheon Sorbonne di Paris, Kamis (30/1).
Selama kurang lebih tiga jam Fachru mempertahankan risetnya yang berjudul "embangunan dan Proses Industrialisasi di Indonesia serta perbandingannya dengan China dan India Periode 1950-2013" di bawah promotor Prof Remy Herrera (CNRS).
Di depan Comitte de Jury yang terdiri dari Prof. Jean-Bernard Chatelin, Prof Patrick Dieuaide, Prof Bruno Tinel dan Prof Jerome Maucourant, Fachru menjelaskan tingkat konsumsi energi mengalami peningkatan tetapi tidak mencerminkan proses industrialisasi karena didominasi oleh tingkat permintaan final dibandingkan impor-expor.
Banyaknya investasi asing akhir-akhir ini, belum tentu memberikan keuntungan dan membawa perubahan struktural apabila Indonesia tidak hati-hati mengelola rezim pertumbuhannya, ungkap alumni S1 Fakultas Filsafat UI dan S1 Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti.
Staf Pengajar Universitas Indonesia (UI) ini mengatakan institusi rezim politik ekonomi periode 1950-2013 telah mempengaruhi produksi industri di Indonesia sehingga menyebabkan tingkat pertumbuhan yang tinggi dalam jangka waktu yang cukup panjang, tetapi sayangnya tidak mempengaruhi proses industrialisasi di Indonesia secara signifikan.
Akibatnya, Indonesia tidak mengalami perubahan struktural dan tidak ada perubahan secara mendasar dalam pembangunan di Indonesia yang masih didominasi oleh industry primer dan konektivitas yang tidak terbentuk,ujar penulis buku 5 Pilar Ekonomi Perancis yang meraih beasiswa S3 dari Ditjen Dikti Depdiknas.
Dalam risetnya yang dilakukan selama kurang lebih empat tahun, Fachru menemukan Periode Soekarno merupakan periode yang cukup lebih baik dalam rangka proses industrialisasi sehingga dapat menjadi pelajaran bagi periode yang sekarang.
Selain itu, koherensi dan korespondensi antara tujuan dan alat serta mekanisme dalam perencanaan pembangunan merupakan hal yang penting.
Tingkat pertumbuhan tidak selalu mencerminkan keadaan ekonomi yang sesungguhnya dan cenderung menyembunyikan tingkat keuntungan sehingga jika Indonesia ingin berhasil dalam industrialisasinya.
"Maka kebijakan yang berorientasi kepada tingkat profit lebih utama dibandingkan tingkat pertumbuhan," kata penerima anugerah Prix Mahar Schutzenberger 2013 for Best Dissertasion Research dari AFIDES (Franco-Indonesian Association for Development of Science) France.(fr)

Batasan Gratifikasi Rp 10 Juta

Jpnn
JAKARTA -- Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) merancang pembatasan jumlah pemberian yang boleh diterima terkait dengan jabatan. Batasan tersebut ditentukan sebesar Rp 10 juta.
"Kalau lebih dari itu, penerima tersebut yang akan membuktikan di persidangan dari mana dan dari siapa. Kalau tidak bisa membuktikan, maka dianggap suap," tutur Staf Fungsional Gratifikasi pada Deputi Bidang Pencegahan KPK, Sugiarto dalam acara Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, kemarin.
Lebih jauh, Sugiarto menuturkan batasan tersebut untuk pembuktian di pengadilan sesuai dengan pasal 12 B. Sementara untuk kondisi umum, tidak ada batasan untuk itu terkait gratifikasi ini. Sementara untuk acara sukacita, misalnya perkawinan, pihaknya menganggap Rp 1 juta merupakan pemberian yang masih wajar.
Sementara itu, Irjen Kemendikbud Haryono Umar menuturkan, mulai tahun ini ia tak ingin lagi institusinya dikenal sebagai kementerian dengan kasus gratifikasi terbanyak.
Oleh karena itu, pihaknya berniat untuk melakukan sosialisasi mengenai gratifikasi ini kepada seluruh dinas pendidikan di daerah, mulai tahun ini.
Sepanjang 2013 sendiri, diakuinya, cukup banyak laporan gratifikasi yang diterima, yakni 135 laporan. Jauh lebih banyak dari laporan pada tahun 2012 saat unit gratifikasi dibangun di Kemendikbud, yakni 25 laporan. (mia)

KPK bersyukur Anggoro ditangkap sebelum Imlek

Pewarta: Anom Prihantoro

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) bersyukur penangkapan buron tersangka korupsi Anggoro Widjojo terjadi sebelum perayaan Tahun Baru Imlek di China.

"Tentu kami bersyukur penangkapan Anggoro oleh Kepolisian Shenzhen, China, terjadi sebelum Imlek. Tim cukup beruntung karena jika di luar itu tentu segala sesuatunya tidak akan maksimal," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto  di kantornya di Jakarta, Jumat dini hari. 

Menurut Bambang, jika momentum penangkapan itu terjadi saat bertepatan atau sesudah perayaan tahun baru tersebut, tentu akan banyak kesulitan karena di negara itu liburan Imlek bisa dua pekan lebih yang akan menyulitkan berbagai proses penangkapan.

"Dengan ditangkapnya saudara AW (Anggoro Widjojo) maka tunai sudah utang KPK untuk menangkap seluruh tahanan KPK yang melarikan diri," katanya.

Kakak dari Anggodo Widjojo itu merupakan tersangka kasus dugaan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.

Bos PT Masaro Radiokom itu, diduga menyuap anggota Komisi IV DPR, seperti Al-Amin Nur Nasution, Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas.

Penyuapan itu dilakukannya untuk memuluskan jalan mendapatkan proyek SKRT pada 2007.

PT Masaro merupakan rekanan Kementerian Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 bernilai proyek sekitar Rp180 miliar.

Anggoro diterbangkan ke Indonesia pada sore hari waktu setempat dan tiba di gedung KPK sekitar pukul 22.37 WIB kemudian diperiksa KPK selama sekitar 4,5 jam.

Setelah itu, Anggodo ditahan di Rumah Tahanan POM Guntur Cabang KPK.