"Kami terus terang saja baru hari ini selesai, tapi kami akan evaluasi nanti dampak lingkungan seperti apa."
Cilacap (ANTARA News) - Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, menyatakan, kejadian kebakaran di Pertamina Refinery Unit IV Cilacap akan menjadi bahan evaluasi yang berharga.
"Kejadian semacam ini menjadi evaluasi yang sangat berharga bagi kami dalam meningkatkan aspek HSE (Health, Safety and Environment) di setiap lini operasi kami, agar insiden semacam ini tidak terulang kembali," kata Karen kepada wartawan, di Cilacap, Rabu petang.
Menurut dia, hal ini akan dilakukan karena industri minyak dan gas (migas) penuh risiko sehingga perlu ditata, baik dalam upaya pencegahan, perbaikan sistem, maupun upaya penanggulangan ketika terjadi insiden.
Terkait kebakaran di Pertamina RU IV Cilacap, dia mengatakan, api yang membakar tangki Pertamina RU IV Cilacap dinyatakan benar-benar padam pada pukul 17.00 WIB.
Ia mengatakan, musibah kebakaran di Pertamina Cilacap tidak mempengaruhi pasokan bahan bakar minyak (BBM) nasional.
"Kami akan terus berupaya maksimal dan tetap memastikan bahwa pasokan BBM dan distribusi BBM nasional tidak akan terganggu," katanya.
Disinggung mengenai tanggung jawab Pertamina terhadap lingkungan, dia mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi lebih lanjut.
"Kami terus terang saja baru hari ini selesai, tapi kami akan evaluasi nanti dampak lingkungan seperti apa," katanya.
Dia menolak jika proses pemadaman kebakaran di Pertamina RU IV Cilacap terkesan terlambat.
Menurut dia, kebakaran tersebut tidak hanya pada satu tangki, tetapi tiga tangki.
"Dengan fasilitas yang seperti itu, `water management`, mengatur suhu, mengatur konten yang ada di dalam tangki, dan arah angin sangat memengaruhi upaya pemadaman," katanya.
Mengenai penyebab terjadinya kebakaran, dia mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum bisa memastikan.
Kendati demikian, Karen mengatakan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dapat mulai masuk untuk menyelidikinya.
Saat ditanya mengapa kebakaran pada tangki 31 T-2 merambat pada tangki lain yang konon telah dikosongkan sejak peristiwa tersebut terjadi, dia mengatakan, hal itu terjadi akibat adanya gangguan pada pipa penyaluran.
"Ketika peristiwa itu terjadi, kami berusaha mengosongkan tangki 31 T-3 dan 31 T-7, tetapi di tengah jalan pipa transportnya sudah tidak layak untuk melakukan transportasi," katanya.
Akan tetapi, dia tidak menyebutkan volume nafta yang tersisa di dalam dua tangki tersebut.
Sementara itu, General Manager Pertamina RU IV Cilacap Bambang Harjanto mengatakan, penyaluran produk BBM dari Pertamina Cilacap tetap berjalan normal meskipun terjadi penghentian operasional beberapa kilang akibat kebakaran tersebut.
Menurut dia, BBM yang disalurkan tersebut berasal dari stok BBM yang ada di Pertamina RU IV Cilacap.
"Saat kejadian pertama, kami harus menghentikan kilang I, dan ketika kebakaran membesar, hal serupa kami lakukan pada kilang II. Namun penyaluran BBM tetap berjalan karena kami memiliki stok," katanya.
Pada bulan April, kata dia, kilang I seharusnya memroduksi BBM sebanyak 110 ribu barel per hari, sedangkan kilang II memroduksi 170 ribu barel per hari sehingga total 280 ribu barel per hari dari total produksi Pertamina RU IV Cilacap sebanyak 348 ribu barel per hari.
Kendati demikian, dia tidak menyebutkan secara rinci penurunan produksi BBM dari Pertamina RU IV Cilacap akibat kebakaran tersebut.
Menurut dia, ada rumus-rumus tersendiri untuk mengetahui penurunan produksi BBM.
Kebakaran di Pertamina RU IV Cilacap pertama kali terjadi pada hari Sabtu (2/4), pukul 04.55 WIB, di tangki 31-T2 yang berisi minyak ringan HOMC (High Octane Mogas Component), yakni cairan yang digunakan untuk meningkatkan angka oktan pada premium.
Pada Sabtu siang, kebakaran itu merambat ke tangki 31-T3 dan malam harinya merambat ke tangki 31 T-7.
Api yang membakar tangki 31 T-2 dan tangki 31 T-3 berhasil dipadamkan pada Minggu (3/4) malam, sedangkan tangki 31 T-7 dipadamkan pada Selasa, pukul 10.35 WIB.
Akan tetapi pada pukul 12.00 WIB, kobaran api kembali terjadi di tangki 31 T- 7.
Pada Rabu, pukul 07.00 WIB, kebakaran di tangki 31 T-7 berhasil dipadamkan, namun dari tangki 31 T3 (bukan 31 T-7 seperti yang diwartakan sebelumnya, red.) kadang kala terlihar lidah api yang disertai asap hitam pekat.
Kebakaran di Pertamina RU IV Cilacap dinyatakan padam total pada Rabu petang, pukul 17.00 WIB. (*)
Blog ini merupakan kumpulan berita dari berbagai media elektronik, terutama yang berkaitan dengan langkah-langkah nyata dari seseorang/lembaga dalam rangka menegakan kebenaran, dan semoga blog ini akan berguna bagi pembaca.
BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN
Kamis, 07 April 2011
Inpres Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Selesai April
Jakarta (ANTARA News) - Draft instruksi presiden (inpres) rencana aksi untuk mengefektifkan pemberantasan dan pencegahan korupsi di lingkungan kementerian dan lembaga yang kini tengah digodok pemerintah diperkirakan selesai April.
"Pak Wapres (Wakil Presiden Boediono) memberi ancar-ancar akhir bulan ini (April) selesai, bulan depan meluncur (Mei) telah jadi Inpres," kata Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat seusai rapat terkait inpres rencana aksi pemeberantasan dan pencegahan korupsi di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu.
Yopie mengatakan, dalam rapat sudah teridentifikasi lebih dari 40 butir rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi untuk 2011 dan sudah tersusun dalam bentuk matriks. Namun semua rencana aksi ini masih akan dimatangkan dan dipertajam lagi, termasuk merinci instansi penanggung jawab dan semua sasarannya. Pada akhirnya nanti, jumlah rencana aksi masih akan dapat berubah.
"Bisa bertambah maupun berkurang sesuai dengan perkembangan pembahasan. Sebab, Inpres ini juga tidak akan lepas dengan Inpres tentang Prioritas Rencana Kerja Pemerintah 2011 yang juga sedang dalam proses penyusunan," katanya,
Yopie menambahkan, Wapres Boediono meminta agar dalam Inpres tersebut juga dimuat indikator-indikator untuk pengawasan kuartalan, sehingga bisa terus dimonitor.
"Pak Wapres ingin monitoring mikro. Ini untuk menegaskan pemantauan secara detail dari waktu ke waktu untuk setiap rencana aksi itu," katanya.
Rancangan Inpres dan rencana aksi ini disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan keamanan (Polhukam) yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Rapat-rapat koordinasi penyusunan Inpres ini berlangsung sejak Desember 2010.
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan rencana aksi yang digodok dalam rapat tersebut diantaranya tentang adanya perubahan peraturan kapolri berkenaan dengan sistem pemeriksaan perkara.
"Dimana penyidik itu tidak boleh diintervensi atasannya. Penyidik harus profesional dalam melaksanakan tugas dengan tidak boleh memaksakan kasus yang sebetulnya bukan pidana. Kemudian tidak boleh menghentikan kasus yang sebetulnya jelas-jelas berkaitan dengan persoalan korupsi," katanya seusai rapat.
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, rencana aksi masih akan dibahas untuk finalisasi. "Minggu depan ada pertemuan lagi," katanya.
Penyusauan inpres untuk rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi oleh Pemerintah RI sesuai dengan The United Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui UU nomor 7 Tahun 2006. Inpres ini nantinya juga menjadi kelanjutan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Pemerintah ingin memperbaiki posisi Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perception Index (CPI), dari 2,8 pada 2010 menjadi 3 pada 2011. Pada 2014, ditargetkan CPI Indonesia berada pada posisi 4,8.
Sementara itu, dalam rapat pembahasan Inpres kali ini, dipimpin langsung Wakil Presiden RI dan berlangsung selama sekitar dua setengah jam.
Rapat diikuti oleh Menko Polhukam, Menko Kesra, Menhukham, Menkominfo, Menpan dan RB, Menneg PPN / Kepala Bappenas, Menteri BUMN, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala UKP4, dan Wakil Menteri Pendidikan Nasional. Pekan depan pembahasan akan berlanjut dan diharapkan sebelum akhir bulan ini draf Inpres sudah matang.(*)
(T.M041/A033)
"Pak Wapres (Wakil Presiden Boediono) memberi ancar-ancar akhir bulan ini (April) selesai, bulan depan meluncur (Mei) telah jadi Inpres," kata Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat seusai rapat terkait inpres rencana aksi pemeberantasan dan pencegahan korupsi di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu.
Yopie mengatakan, dalam rapat sudah teridentifikasi lebih dari 40 butir rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi untuk 2011 dan sudah tersusun dalam bentuk matriks. Namun semua rencana aksi ini masih akan dimatangkan dan dipertajam lagi, termasuk merinci instansi penanggung jawab dan semua sasarannya. Pada akhirnya nanti, jumlah rencana aksi masih akan dapat berubah.
"Bisa bertambah maupun berkurang sesuai dengan perkembangan pembahasan. Sebab, Inpres ini juga tidak akan lepas dengan Inpres tentang Prioritas Rencana Kerja Pemerintah 2011 yang juga sedang dalam proses penyusunan," katanya,
Yopie menambahkan, Wapres Boediono meminta agar dalam Inpres tersebut juga dimuat indikator-indikator untuk pengawasan kuartalan, sehingga bisa terus dimonitor.
"Pak Wapres ingin monitoring mikro. Ini untuk menegaskan pemantauan secara detail dari waktu ke waktu untuk setiap rencana aksi itu," katanya.
Rancangan Inpres dan rencana aksi ini disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan keamanan (Polhukam) yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Rapat-rapat koordinasi penyusunan Inpres ini berlangsung sejak Desember 2010.
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan rencana aksi yang digodok dalam rapat tersebut diantaranya tentang adanya perubahan peraturan kapolri berkenaan dengan sistem pemeriksaan perkara.
"Dimana penyidik itu tidak boleh diintervensi atasannya. Penyidik harus profesional dalam melaksanakan tugas dengan tidak boleh memaksakan kasus yang sebetulnya bukan pidana. Kemudian tidak boleh menghentikan kasus yang sebetulnya jelas-jelas berkaitan dengan persoalan korupsi," katanya seusai rapat.
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, rencana aksi masih akan dibahas untuk finalisasi. "Minggu depan ada pertemuan lagi," katanya.
Penyusauan inpres untuk rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi oleh Pemerintah RI sesuai dengan The United Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui UU nomor 7 Tahun 2006. Inpres ini nantinya juga menjadi kelanjutan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Pemerintah ingin memperbaiki posisi Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perception Index (CPI), dari 2,8 pada 2010 menjadi 3 pada 2011. Pada 2014, ditargetkan CPI Indonesia berada pada posisi 4,8.
Sementara itu, dalam rapat pembahasan Inpres kali ini, dipimpin langsung Wakil Presiden RI dan berlangsung selama sekitar dua setengah jam.
Rapat diikuti oleh Menko Polhukam, Menko Kesra, Menhukham, Menkominfo, Menpan dan RB, Menneg PPN / Kepala Bappenas, Menteri BUMN, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala UKP4, dan Wakil Menteri Pendidikan Nasional. Pekan depan pembahasan akan berlanjut dan diharapkan sebelum akhir bulan ini draf Inpres sudah matang.(*)
(T.M041/A033)
Kapolri: Bakat Norman Akan Disalurkan
Tidak ada sanksi untuk Norman, jika ada hukuman, Kapolri mengatakan itu bersifat mendidik.
VIVAnews - Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo mengatakan Kepolisian tidak memberikan sanksi kepada Briptu Norman Kamaru, anggota Kepolisian yang berjoget ala bintang India Shah Rukh Khan. Aksi Norman itu menjadi populer karena diunggah di Youtube.
"Tidak ada sanksi. Kalaupun Kapolda memberi sanksi, itu mendidik," kata Kapolri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 6 April 2011.
Kapolri pun tertawa saat ditanya wartawan mengenai aksi Norman. Tapi, Kapolri mengaku belum melihat secara langsung aksi Norman yang meledak di internet itu.
"Hanya disampaikan teman-teman. Katanya sih bagus," kata Timur Pradopo sambil tertawa.
Jika ada hukuman yang diberikan kepada Norman, Kapolri mengatakan hukuman yang diberikan merupakan hukuman yang mendidik. Bahkan, Kapolri mengatakan bakat Norman yang ahli menyanyi dan menari India akan disalurkan dalam hukuman itu. "Disalurkan bakat dan kreativitasnya," tutur Kapolri.
Briptu Norman Kamaru sendiri mendapat hukuman ringan dari atasannya di Brimob Polda Gorontalo. Di hadapan teman-temannya, Norman hanya diminta mengulang aksinya, seperti video yang diunggah di Youtube tersebut.
Selain mengulang aksi lipsync lagu "Chaiya-Chaiya", Norman pun dengan fasihnya menyanyikan lagu India lain. Teman-teman Norman bahkan ikut memberikan sahutan dalam aksi Norman itu. (umi)
VIVAnews - Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo mengatakan Kepolisian tidak memberikan sanksi kepada Briptu Norman Kamaru, anggota Kepolisian yang berjoget ala bintang India Shah Rukh Khan. Aksi Norman itu menjadi populer karena diunggah di Youtube.
"Tidak ada sanksi. Kalaupun Kapolda memberi sanksi, itu mendidik," kata Kapolri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 6 April 2011.
Kapolri pun tertawa saat ditanya wartawan mengenai aksi Norman. Tapi, Kapolri mengaku belum melihat secara langsung aksi Norman yang meledak di internet itu.
"Hanya disampaikan teman-teman. Katanya sih bagus," kata Timur Pradopo sambil tertawa.
Jika ada hukuman yang diberikan kepada Norman, Kapolri mengatakan hukuman yang diberikan merupakan hukuman yang mendidik. Bahkan, Kapolri mengatakan bakat Norman yang ahli menyanyi dan menari India akan disalurkan dalam hukuman itu. "Disalurkan bakat dan kreativitasnya," tutur Kapolri.
Briptu Norman Kamaru sendiri mendapat hukuman ringan dari atasannya di Brimob Polda Gorontalo. Di hadapan teman-temannya, Norman hanya diminta mengulang aksinya, seperti video yang diunggah di Youtube tersebut.
Selain mengulang aksi lipsync lagu "Chaiya-Chaiya", Norman pun dengan fasihnya menyanyikan lagu India lain. Teman-teman Norman bahkan ikut memberikan sahutan dalam aksi Norman itu. (umi)
Polisi Panggil Perusahaan Outsourcing Citi
Kedua perusahaan outsourcing itu dinilai terlibat dalam meninggalnya Otca.
VIVAnews - Kepolisian Resor Jakarta Selatan memastikan akan memanggil pemimpin perusahan outsourcing yang menangani penagihan Citibank. Kedua perusahaan itu tersandung masalah setelah nasabah bernama Irzen Octa, Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB), meninggal dunia yang diduga kuat karena mendapat tekanan dari empat debt collector.
Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Budi Irawan, surat pemanggilan terhadap pemimpin PT Ekatama dan Panimas telah disiapkan dan akan dikirim hari ini, Kamis, 7 April 2011.
Budi Irawan akan memastikan pemanggilan pimpinan perusahaan itu kepada penyidik yang menangani kasus kematian Irzan. "Tentu ini merupakan bagian dari penyidikan kita. Suratnya sudah siap dan akan dikirim," ujarnya kepada VIVAnews.com, Rabu malam, 6 April 2011.
Dalam paparanya kepada anggota Komisi XI Bidang Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat, Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Gatot Edi Promono, diminta untuk menangani kematian Irzen Octa secara serius.
Salah satu anggota Komisi IX dari PDIP, Maruarar Sirait, menegaskan agar polisi memanggil dua perusahaan outsourcing yang menangani penagihan bagi Citibank itu.
"Tentu ini akan menjadi tindaklanjut kita untuk melakukan penyidikan," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar, Gatot Edi Pramono, saat membeberkan kronologi kematian Irzen, di gedung DPR/MPR RI Jakarta, Rabu 6 April 2011.
Dalam penjelasan itu, disampaikan bahwa persoalan ini bermula pada 28 Maret 2011, saat itu rumah Irzen didatangi utusan Citibank, yang mengundang untuk menyelesaikan permasalah kartu kredit milik korban.
Pada Selasa 29 Maret 2011, sekitar pukul 10.08 WIB, Irzen datang ke salah satu Kantor Citibank di lantai lima Menara Jamsostek. Korban didata petugas keamanan bernama Anggit Saputro. Keperluannya untuk bertemu dengan Boy Yanto Tambunan, karyawan outsourcing Citibank.
Irzen kemudian dibawa ke ruang CLEO, sekitar pukul 11.20 WIB. Di ruang itu, ada pekerja bagian collector Aries Lukman, Donald dan Hendry. Atas perintah Boy, mereka kemudian melakukan interograsi secara bergantian terkait dengan tunggakan utang Irzen.
"Dalam pemeriksaan polisi, Aries marah dan memukul meja dengan tangan. Saat itu juga Donald menendang dan memukul tangan korban," kata Kapolres lagi.
Saat diinterograsi, meski telah mengaku mengalami sakit kepala, tersangka Hendry tetap membentak Irzen dengan suara keras. Sekitar pukul 12.10 WIB, saksi Nur Apriliani dan Rosdianah melihat dari luar ruangan CLEO, korban dalam keadaan tergeletak di lantai, dengan posisi kaki terbujur dan mulut mengeluarkan busa.
"Pada pukul 13.25 WIB, saksi (Nur Apriliani) sudah memberitahu tersangka Aries Lukman, tapi Aries hanya tertawa saja," kata kapolres.
Aries mengambil telepon genggam Irzen dan menghubungi rekan bernama Tubagus. Hingga Tubagus datang, Irzen masih tetap berada di lantai ruang CLEO dan segera dibawa ke Rumah Sakit TNI AL Mintohardjo. Setelah diperiksa, Irzen sudah dalam keadaan meninggal dunia dan segara dibawa ke RSCM untuk keperluan otops
VIVAnews - Kepolisian Resor Jakarta Selatan memastikan akan memanggil pemimpin perusahan outsourcing yang menangani penagihan Citibank. Kedua perusahaan itu tersandung masalah setelah nasabah bernama Irzen Octa, Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB), meninggal dunia yang diduga kuat karena mendapat tekanan dari empat debt collector.
Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Budi Irawan, surat pemanggilan terhadap pemimpin PT Ekatama dan Panimas telah disiapkan dan akan dikirim hari ini, Kamis, 7 April 2011.
Budi Irawan akan memastikan pemanggilan pimpinan perusahaan itu kepada penyidik yang menangani kasus kematian Irzan. "Tentu ini merupakan bagian dari penyidikan kita. Suratnya sudah siap dan akan dikirim," ujarnya kepada VIVAnews.com, Rabu malam, 6 April 2011.
Dalam paparanya kepada anggota Komisi XI Bidang Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat, Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Gatot Edi Promono, diminta untuk menangani kematian Irzen Octa secara serius.
Salah satu anggota Komisi IX dari PDIP, Maruarar Sirait, menegaskan agar polisi memanggil dua perusahaan outsourcing yang menangani penagihan bagi Citibank itu.
"Tentu ini akan menjadi tindaklanjut kita untuk melakukan penyidikan," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar, Gatot Edi Pramono, saat membeberkan kronologi kematian Irzen, di gedung DPR/MPR RI Jakarta, Rabu 6 April 2011.
Dalam penjelasan itu, disampaikan bahwa persoalan ini bermula pada 28 Maret 2011, saat itu rumah Irzen didatangi utusan Citibank, yang mengundang untuk menyelesaikan permasalah kartu kredit milik korban.
Pada Selasa 29 Maret 2011, sekitar pukul 10.08 WIB, Irzen datang ke salah satu Kantor Citibank di lantai lima Menara Jamsostek. Korban didata petugas keamanan bernama Anggit Saputro. Keperluannya untuk bertemu dengan Boy Yanto Tambunan, karyawan outsourcing Citibank.
Irzen kemudian dibawa ke ruang CLEO, sekitar pukul 11.20 WIB. Di ruang itu, ada pekerja bagian collector Aries Lukman, Donald dan Hendry. Atas perintah Boy, mereka kemudian melakukan interograsi secara bergantian terkait dengan tunggakan utang Irzen.
"Dalam pemeriksaan polisi, Aries marah dan memukul meja dengan tangan. Saat itu juga Donald menendang dan memukul tangan korban," kata Kapolres lagi.
Saat diinterograsi, meski telah mengaku mengalami sakit kepala, tersangka Hendry tetap membentak Irzen dengan suara keras. Sekitar pukul 12.10 WIB, saksi Nur Apriliani dan Rosdianah melihat dari luar ruangan CLEO, korban dalam keadaan tergeletak di lantai, dengan posisi kaki terbujur dan mulut mengeluarkan busa.
"Pada pukul 13.25 WIB, saksi (Nur Apriliani) sudah memberitahu tersangka Aries Lukman, tapi Aries hanya tertawa saja," kata kapolres.
Aries mengambil telepon genggam Irzen dan menghubungi rekan bernama Tubagus. Hingga Tubagus datang, Irzen masih tetap berada di lantai ruang CLEO dan segera dibawa ke Rumah Sakit TNI AL Mintohardjo. Setelah diperiksa, Irzen sudah dalam keadaan meninggal dunia dan segara dibawa ke RSCM untuk keperluan otops
Gayus Tambunan Segera Disidang di Bandung
Kejaksan menyatakan berkas perkara suap dengan tersangka Gayus telah lengkap.
VIVAnews - Kejaksaan menyatakan berkas perkara tersangka suap petugas Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Gayus Tambunan sudah lengkap. Kejaksaan pun segera melimpahkan kasus suap itu ke pengadilan.
“Yang Gayus, perkara dugaan penyuapan ke Iwan, Karutan Mako Brimob sudah P21,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad di kantornya, Jakarta, Rabu 6 April 2011 malam.
Untuk proses selanjutnya, kata dia, Kejaksaan menunggu pelimpahan berkas perkara dan tersangka Gayus Tambunan. “Sehingga tentunya kapan penyidik melimpahkan tahap kedua untuk seterusnya di Pengadilan,” kata dia.
Namun, Noor Rachman mengatakan Kejaksaan belum tahu kapan pelimpahan tahap kedua itu dilakukan. “Ga ada target, tapi ga lama-lamam,” kata dia.
Noor Rachman menambahkan, karena perkara Gayus termasuk tindak pidana korupsi, maka kasus ini akan diadili di Pengadilan Tipikor. Menurut dia, sesuai peraturan, kasus suap yang dilakukan Gayus itu akan diadili di Pengadilan Tipikor Bandung. “Karena lokasinya di sana (Depok), tentu akan diajukan di Pengadilan Tipikor Bandung,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, Gayus diduga menyuap penjaga Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok saat menjalani masa tahanan. Dia sempat pergi ke Bali dan beberapa negara lain. Untuk melancarkan aksinya itu, Gayus menyuap Kepala Rutan, Kompol Iwan sebesar Rp368 juta. Selain itu, Gayus juga menyuap delapan bawahan Kompol Iwan antara Rp5 hingga Rp6 juta.
Kompol Iwan sendiri telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Sementara untuk delapan anak buah Kompol Iwan, sampai saat ini berkas perkaranya belum berhasil dilengkapi oleh penyidik Polri. Padahal, kedelapan anak buah Kompol Iwan itu telah bebas dari tahanan karena masa penahanan mereka telah habis.
VIVAnews - Kejaksaan menyatakan berkas perkara tersangka suap petugas Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Gayus Tambunan sudah lengkap. Kejaksaan pun segera melimpahkan kasus suap itu ke pengadilan.
“Yang Gayus, perkara dugaan penyuapan ke Iwan, Karutan Mako Brimob sudah P21,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad di kantornya, Jakarta, Rabu 6 April 2011 malam.
Untuk proses selanjutnya, kata dia, Kejaksaan menunggu pelimpahan berkas perkara dan tersangka Gayus Tambunan. “Sehingga tentunya kapan penyidik melimpahkan tahap kedua untuk seterusnya di Pengadilan,” kata dia.
Namun, Noor Rachman mengatakan Kejaksaan belum tahu kapan pelimpahan tahap kedua itu dilakukan. “Ga ada target, tapi ga lama-lamam,” kata dia.
Noor Rachman menambahkan, karena perkara Gayus termasuk tindak pidana korupsi, maka kasus ini akan diadili di Pengadilan Tipikor. Menurut dia, sesuai peraturan, kasus suap yang dilakukan Gayus itu akan diadili di Pengadilan Tipikor Bandung. “Karena lokasinya di sana (Depok), tentu akan diajukan di Pengadilan Tipikor Bandung,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, Gayus diduga menyuap penjaga Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok saat menjalani masa tahanan. Dia sempat pergi ke Bali dan beberapa negara lain. Untuk melancarkan aksinya itu, Gayus menyuap Kepala Rutan, Kompol Iwan sebesar Rp368 juta. Selain itu, Gayus juga menyuap delapan bawahan Kompol Iwan antara Rp5 hingga Rp6 juta.
Kompol Iwan sendiri telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Sementara untuk delapan anak buah Kompol Iwan, sampai saat ini berkas perkaranya belum berhasil dilengkapi oleh penyidik Polri. Padahal, kedelapan anak buah Kompol Iwan itu telah bebas dari tahanan karena masa penahanan mereka telah habis.
Dukungan Bagi Norman "Bollywood" Kian Luas
( sekedar untuk Refreshing Lah)
Briptu Norman juga diberitakan media asing. Dia mendapat julukan: 'Polisi Bollywood".
VIVAnews -- Video ‘Polisi Gorontalo Menggila’ berisi adegan joget dan lipsync lagu Chaiyya-chaiyya Briptu Norman Kamaru berhasil menarik perhatian masyarakat. Dukungan pun mengalir agar anggota Brimob Polda Gorontalo itu tak kena sanksi. Dan berhasil, Norman hanya dijatuhi sanksi teguran.
Meski sanksi yang dikhawatirkan tak terbukti, dukungan terus mengalir ke grup-grup simpati untuk Norman Kamaru di laman jejaring sosial, Facebook. Grup 'Satu Juta Mendukung BRIPTU NORMAN KAMARU' hingga pagi ini mendapatkan 48.756 dukungan.
Sementara, video 'Polisi Gorontalo Menggila' yang diunggah ke Youtube sudah ditonton 740.286 orang, masih kalah jauh dari video lipsync 'Keong Racun' yang ditonton 6.560.002 kali.
Setelah lolos dari sanksi, kemarin, Norman Kamaru didaulat tampil menghibur sekitar 200 personel polisi dan Kapolda Gorontalo. Selain mengurangi jogetannya, Norman juga menyanyikan lirik Chaiyya-chaiyya berbahasa India diiringi tepukan tangan rekan-rekannya.
Dia bernyanyi fasih, lengkap dengan cengkok India. Jadi, Norman rupanya tak hanya sekedar bisa lipsync.
Kontroversi Norman tak hanya jadi perhatian media dalam negeri. Sejumlah media asing seperti Asia News Network, Straits Times, dan Yahoo News Malaysia melansir pemberitaan soal polisi kocak itu.
Yahoo News Malaysia, pada 5 April 2011, bahkan memberi julukan khusus untuk Norman, 'Bollywood Cop' alias 'Polisi Bollywood'. Dan seperti di dalam negeri, para pembaca berita berjudul "'Bollywood cop' rocks YouTube" juga memberikan komentar positif untuk Norman.
Seorang pembaca, Hamed Al Johary menulis: "Apa salahnya menghibur diri sendiri. Okay, mungkin masalahnya dia memakai seragam, namun dia bergoyang hanya di depan teman-temannya. Diberi surat peringatan cukup. Menerima suap dan menyalahgunakan wewenang jauh lebih buruk dari ini. Jika bosnya tetap tak terima, mungkin pembuat film mestinya menarik dia dan menawarinya pekerjaan."
Sementara, pembaca lain, Sumantics berpendapat, aksi Norman adalah untuk menghibur temannya yang bersedih. Selama dia tak meninggalkan tugasnya, tak masalah. "Saya pikir kita harus segera membuat petisi, agar SRK (Shahrukh Khan) bertemu dengan polisi berbakat ini."
Aksi Norman juga mendapat dukungan warga India. "Saya orang India yang tinggal di Malaysia. Norman, YOUR ROCK!....Kami membutuhkan berita menghibur semacam ini," tulis Paul.
Lagu Chaiyya-chaiyya yang dinyayikan Norman adalah sound track film Bollywood 'Dil Se' (1998). Aslinya dinyanyikan penyanyi India, Sukhwinder Singh dan Sapna Awasthi, lagu ini dipopulerkan oleh Shahrukh Khan and Malaika Arora.
Musical director dalam film ini tak lain adalah pemenang Piala Oscar 2009 untuk komposisi musiknya di film tenar, 'Slumdog Millionaire'.
Briptu Norman juga diberitakan media asing. Dia mendapat julukan: 'Polisi Bollywood".
VIVAnews -- Video ‘Polisi Gorontalo Menggila’ berisi adegan joget dan lipsync lagu Chaiyya-chaiyya Briptu Norman Kamaru berhasil menarik perhatian masyarakat. Dukungan pun mengalir agar anggota Brimob Polda Gorontalo itu tak kena sanksi. Dan berhasil, Norman hanya dijatuhi sanksi teguran.
Meski sanksi yang dikhawatirkan tak terbukti, dukungan terus mengalir ke grup-grup simpati untuk Norman Kamaru di laman jejaring sosial, Facebook. Grup 'Satu Juta Mendukung BRIPTU NORMAN KAMARU' hingga pagi ini mendapatkan 48.756 dukungan.
Sementara, video 'Polisi Gorontalo Menggila' yang diunggah ke Youtube sudah ditonton 740.286 orang, masih kalah jauh dari video lipsync 'Keong Racun' yang ditonton 6.560.002 kali.
Setelah lolos dari sanksi, kemarin, Norman Kamaru didaulat tampil menghibur sekitar 200 personel polisi dan Kapolda Gorontalo. Selain mengurangi jogetannya, Norman juga menyanyikan lirik Chaiyya-chaiyya berbahasa India diiringi tepukan tangan rekan-rekannya.
Dia bernyanyi fasih, lengkap dengan cengkok India. Jadi, Norman rupanya tak hanya sekedar bisa lipsync.
Kontroversi Norman tak hanya jadi perhatian media dalam negeri. Sejumlah media asing seperti Asia News Network, Straits Times, dan Yahoo News Malaysia melansir pemberitaan soal polisi kocak itu.
Yahoo News Malaysia, pada 5 April 2011, bahkan memberi julukan khusus untuk Norman, 'Bollywood Cop' alias 'Polisi Bollywood'. Dan seperti di dalam negeri, para pembaca berita berjudul "'Bollywood cop' rocks YouTube" juga memberikan komentar positif untuk Norman.
Seorang pembaca, Hamed Al Johary menulis: "Apa salahnya menghibur diri sendiri. Okay, mungkin masalahnya dia memakai seragam, namun dia bergoyang hanya di depan teman-temannya. Diberi surat peringatan cukup. Menerima suap dan menyalahgunakan wewenang jauh lebih buruk dari ini. Jika bosnya tetap tak terima, mungkin pembuat film mestinya menarik dia dan menawarinya pekerjaan."
Sementara, pembaca lain, Sumantics berpendapat, aksi Norman adalah untuk menghibur temannya yang bersedih. Selama dia tak meninggalkan tugasnya, tak masalah. "Saya pikir kita harus segera membuat petisi, agar SRK (Shahrukh Khan) bertemu dengan polisi berbakat ini."
Aksi Norman juga mendapat dukungan warga India. "Saya orang India yang tinggal di Malaysia. Norman, YOUR ROCK!....Kami membutuhkan berita menghibur semacam ini," tulis Paul.
Lagu Chaiyya-chaiyya yang dinyayikan Norman adalah sound track film Bollywood 'Dil Se' (1998). Aslinya dinyanyikan penyanyi India, Sukhwinder Singh dan Sapna Awasthi, lagu ini dipopulerkan oleh Shahrukh Khan and Malaika Arora.
Musical director dalam film ini tak lain adalah pemenang Piala Oscar 2009 untuk komposisi musiknya di film tenar, 'Slumdog Millionaire'.
Rabu, 06 April 2011
Mantan Guru SD Jadi Hakim Konstitusi
Jakarta (ANTARA News) - Anwar Usman yang resmi dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu adalah orang yang mengawali profesinya sebagai guru sekolah dasar (SD).
"Ya, saya pada awalnya guru SD," kata Anwar Usman, usai acara penyambutan hakim konstitusi baru di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.
Dia menegaskan bahwa profesi guru adalah pekerjaan yang mulia layaknya menjadi hakim.
"Bahkan, hingga saat ini saya masih memiliki Yayasan Pendidikan Kalibaru," kata pendiri SD dan sekolah menengah pertama (SMP) Kalibaru, Jakarta, itu.
Menanggapi pekerjaan barunya sebagai hakim konstitusi, Anwar mengatakan, akan menyesuaikan dengan pekerjaan baru menjadi hakim MK.
Dia mengakui bahwa masalah hukum ketatanegaraan belum pernah dijalani, tetapi latarbelakang pendidikan pasca-sarjana dan doktornya adalah hukum tata negara.
"Kami akan menyesuaikan secepat mungkin, dan mulai hari ini saya sudah diajak sidang," kata Anwar.
Anwar Usman dalam daftar riwayat hidupnya tercatat mengawali profesi menjadi guru honorer di SD Kalibaru pada 1976.
Pada 1979 diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang diperbantukan daerah otonom dengan tugas sebagai guru agama Islam di SD Negeri Kebon Jeruk, Jakarta.
Pada 1981, ia diangkat menjadi PNS dan tetap mengajar di SDN Kebun Jeruk, kemudian pindah ke SDN Jelambar pada 1982.
Diangkat menjadi calon hakim pada 1985 dan ditugaskan di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat. Ia pernah menjadi hakim dan ditempatkan di Pengadilan Negeri Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT), dari 1986 hingga 1991, selanjutnya pindah ke Pengadilan Negeri Lumajang pada 1991-1997.
Mulai 1997, Anwar Usman ditarik menjadi hakim yustisial di Mahkamah Agung dengan berbagai jabatan, diantaranya panitera pengganti (1997-2002) dan kepala biro kepegawaian (2003-2005).
Pada 2005, ia diangkat menjadi hakim tinggi Jakarta dengan tugas sebagai kepala biro kepegawaian MA 2005-2006, kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Pengadilan (Litbang Diklat Kumdil) MA periode 2006-2011.
Pada 6 April 2011, Anwar Usman dilantik Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono sebagai hakim konstituti di Istana Negara.
Atas tugas barunya ini, Anwar menyatakan, siap bekerja 24 jam dalam menyelesaikan kasus yang masuk ke MK. (*)
"Ya, saya pada awalnya guru SD," kata Anwar Usman, usai acara penyambutan hakim konstitusi baru di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.
Dia menegaskan bahwa profesi guru adalah pekerjaan yang mulia layaknya menjadi hakim.
"Bahkan, hingga saat ini saya masih memiliki Yayasan Pendidikan Kalibaru," kata pendiri SD dan sekolah menengah pertama (SMP) Kalibaru, Jakarta, itu.
Menanggapi pekerjaan barunya sebagai hakim konstitusi, Anwar mengatakan, akan menyesuaikan dengan pekerjaan baru menjadi hakim MK.
Dia mengakui bahwa masalah hukum ketatanegaraan belum pernah dijalani, tetapi latarbelakang pendidikan pasca-sarjana dan doktornya adalah hukum tata negara.
"Kami akan menyesuaikan secepat mungkin, dan mulai hari ini saya sudah diajak sidang," kata Anwar.
Anwar Usman dalam daftar riwayat hidupnya tercatat mengawali profesi menjadi guru honorer di SD Kalibaru pada 1976.
Pada 1979 diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang diperbantukan daerah otonom dengan tugas sebagai guru agama Islam di SD Negeri Kebon Jeruk, Jakarta.
Pada 1981, ia diangkat menjadi PNS dan tetap mengajar di SDN Kebun Jeruk, kemudian pindah ke SDN Jelambar pada 1982.
Diangkat menjadi calon hakim pada 1985 dan ditugaskan di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat. Ia pernah menjadi hakim dan ditempatkan di Pengadilan Negeri Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT), dari 1986 hingga 1991, selanjutnya pindah ke Pengadilan Negeri Lumajang pada 1991-1997.
Mulai 1997, Anwar Usman ditarik menjadi hakim yustisial di Mahkamah Agung dengan berbagai jabatan, diantaranya panitera pengganti (1997-2002) dan kepala biro kepegawaian (2003-2005).
Pada 2005, ia diangkat menjadi hakim tinggi Jakarta dengan tugas sebagai kepala biro kepegawaian MA 2005-2006, kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Pengadilan (Litbang Diklat Kumdil) MA periode 2006-2011.
Pada 6 April 2011, Anwar Usman dilantik Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono sebagai hakim konstituti di Istana Negara.
Atas tugas barunya ini, Anwar menyatakan, siap bekerja 24 jam dalam menyelesaikan kasus yang masuk ke MK. (*)
KPK: RUU Intelijen Berbahaya
"Akses ke sana harus dibuka, tidak boleh ditutup dengan dalih kepentingan intelijen."
VIVAnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas, khawatir dengan Rancangan Undang-undang Intelijen yang akan dibahas DPR. Menurutnya, RUU itu berpotensi dapat mengganggu upaya pemberantasan korupsi.
"Ketika UU Intelijen misalnya mudah menutup kekuatan-kekuatan tertentu yang diduga bermain korupsi, nah ini eksklusif, tidak transparan dan ini berbahaya," kata Busyro di LBH Jakarta, Senin 28 Maret 2011.
Menurutnya, UU Intelijen itu harus diletakkan dalam semangat dan komitmen transparansi. Dengan demikian ketika ada kasus korupsi yang menyangkut pejabat negara, aparat penegak hukum tidak terhambat dengan adanya UU Intelijen.
Meski demikian, kata Busyro, di UU Intelijen dalam bidang-bidang tertentu tidak bisa berdampingan dengan UU Kebebasan Informasi. "Akses ke sana harus dibuka, tidak boleh ditutup dengan dalih kepentingan intelijen," ujarnya.
Sebaiknya menyusun UU perlu memperhatikan pendekatan sistemik dan integral. "Tidak mungkin satu UU itu, ketika diterapkan berbenturan dengan UU lain yang tidak mengaturnya," ujarnya. (SJ)
VIVAnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas, khawatir dengan Rancangan Undang-undang Intelijen yang akan dibahas DPR. Menurutnya, RUU itu berpotensi dapat mengganggu upaya pemberantasan korupsi.
"Ketika UU Intelijen misalnya mudah menutup kekuatan-kekuatan tertentu yang diduga bermain korupsi, nah ini eksklusif, tidak transparan dan ini berbahaya," kata Busyro di LBH Jakarta, Senin 28 Maret 2011.
Menurutnya, UU Intelijen itu harus diletakkan dalam semangat dan komitmen transparansi. Dengan demikian ketika ada kasus korupsi yang menyangkut pejabat negara, aparat penegak hukum tidak terhambat dengan adanya UU Intelijen.
Meski demikian, kata Busyro, di UU Intelijen dalam bidang-bidang tertentu tidak bisa berdampingan dengan UU Kebebasan Informasi. "Akses ke sana harus dibuka, tidak boleh ditutup dengan dalih kepentingan intelijen," ujarnya.
Sebaiknya menyusun UU perlu memperhatikan pendekatan sistemik dan integral. "Tidak mungkin satu UU itu, ketika diterapkan berbenturan dengan UU lain yang tidak mengaturnya," ujarnya. (SJ)
BIN: Penyadapan Tak Perlu Izin Hakim
Kepala BIN menilai penyadapan memang seharusnya melekat pada BIN.
VIVAnews - Kepala Badan Intelijen Negara, Jenderal (Purn) Sutanto meminta masyarakat agar tidak cemas dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen yang saat ini masih dibahas di DPR.
"Tentu DPR tidak sembarangan dalam membuat RUU. Kami pun sama dengan pemerintah, ini kan sudah reformasi, lainlah," kata Sutanto di sela Rapat Rencana Kerja Pemerintah dan Pagu Indikatif 2012 di Istana Bogor, Selasa 29 Maret 2011.
Terkait dengan kewenangan penyadapan yang akan dituangkan dalam UU Intelijen, Sutanto menegaskan bahwa kewenangan itu memang harus melekat pada BIN. Hal ini penting, mengingat penyadapan dilakukan untuk mengantisipasi potensi yang mengganggu keamanan.
"Tentu akan diarahkan kepada mereka yang diperkirakan terlibat tindak-tindak kejahatan tadi. Masyarakat pun tidak perlu khawatir, karena tidak sembarangan. Menyadap juga kan ada sanksinya. Dan sanksinya berat untuk petugas yang melanggar," tuturnya.
Apakah penyadapan yang dilakukan BIN nantinya perlu izin hakim? "Saya kira tidak perlu. Ini bedanya antara polisi dengan intelijen. Kalau polisi kejadian dulu baru dia menyidik pelaku-pelakunya. Intelijen kan mewaspadai giat-giat yang akan terjadi, jadi belum bisa diketahui orang-orangnya," jelasnya.
Untuk kepentingan persidangan, Sutanto menuturkan, data intelijen akan diserahkan ke kepolisian dengan meminta izin dari hakim. "Jadi semuanya terukur. Dan bila diketahui ada penyimpangan, baru kemudian diserahkan ke proses hukum," ucapnya.
Sebelumnya, LSM Imparsial mengatakan, RUU ini perlu dikritisi. Pasalnya, tidak mustahil hal ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis atau ekonomi kelompok tertentu, bahkan untuk kegiatan memata-matai lawan politik.
"Jangan sampai penyadapan yang dilakukan aparat intelejen itu disalahgunakan. Undang-undang harus mengatur penyadapan hanya boleh dilakukan dengan tujuan mengungkap kejahatan," kata Direktur Program Imparsial, Al Araf, kepada VIVAnews, melalui sambungan telepon, Minggu 27 Maret 2011.
VIVAnews - Kepala Badan Intelijen Negara, Jenderal (Purn) Sutanto meminta masyarakat agar tidak cemas dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen yang saat ini masih dibahas di DPR.
"Tentu DPR tidak sembarangan dalam membuat RUU. Kami pun sama dengan pemerintah, ini kan sudah reformasi, lainlah," kata Sutanto di sela Rapat Rencana Kerja Pemerintah dan Pagu Indikatif 2012 di Istana Bogor, Selasa 29 Maret 2011.
Terkait dengan kewenangan penyadapan yang akan dituangkan dalam UU Intelijen, Sutanto menegaskan bahwa kewenangan itu memang harus melekat pada BIN. Hal ini penting, mengingat penyadapan dilakukan untuk mengantisipasi potensi yang mengganggu keamanan.
"Tentu akan diarahkan kepada mereka yang diperkirakan terlibat tindak-tindak kejahatan tadi. Masyarakat pun tidak perlu khawatir, karena tidak sembarangan. Menyadap juga kan ada sanksinya. Dan sanksinya berat untuk petugas yang melanggar," tuturnya.
Apakah penyadapan yang dilakukan BIN nantinya perlu izin hakim? "Saya kira tidak perlu. Ini bedanya antara polisi dengan intelijen. Kalau polisi kejadian dulu baru dia menyidik pelaku-pelakunya. Intelijen kan mewaspadai giat-giat yang akan terjadi, jadi belum bisa diketahui orang-orangnya," jelasnya.
Untuk kepentingan persidangan, Sutanto menuturkan, data intelijen akan diserahkan ke kepolisian dengan meminta izin dari hakim. "Jadi semuanya terukur. Dan bila diketahui ada penyimpangan, baru kemudian diserahkan ke proses hukum," ucapnya.
Sebelumnya, LSM Imparsial mengatakan, RUU ini perlu dikritisi. Pasalnya, tidak mustahil hal ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis atau ekonomi kelompok tertentu, bahkan untuk kegiatan memata-matai lawan politik.
"Jangan sampai penyadapan yang dilakukan aparat intelejen itu disalahgunakan. Undang-undang harus mengatur penyadapan hanya boleh dilakukan dengan tujuan mengungkap kejahatan," kata Direktur Program Imparsial, Al Araf, kepada VIVAnews, melalui sambungan telepon, Minggu 27 Maret 2011.
Wiranto: Intelijen Boleh Menangkap, Asal...
Jika tidak ada aturan yang jelas, kewenangan itu bisa disalahgunakan.
VIVAnews - Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Wiranto, setuju pemberian kewenangan penangkapan kepada intelijen negara. Namun, kewenangan itu disertai aturan yang jelas.
"Boleh [diberi kewenangan menangkap], tapi harus ada ataurannya dulu," kata Wiranto di Jakarta, Rabu 6 April 2011.
Menurut mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia itu, kewenangan penangkapan harus diperjelas terlebih dulu, misalnya kewenangan ini bisa dilakukan dalam kondisi apa. "Aturan mainnya harus jelas dulu," kata dia.
Jika tidak ada aturan yang jelas, lanjut dia, kewenangan penangkapan yang diberikan kepada intelijen bisa disalahgunakan, terutama oleh kepentingan politik tertentu. "Kalau kepentingan politik, itu sudah salah," kata dia.
Sebagaimana diketahui, pembahasan Rencana Undang-undang Intelijen di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai kontroversi. Terutama pemberian kewenangan penyadapan dan penangkapan kepada intelijen negara.
Sebagian besar kalangan menentang rencana pemberian kewenangan tersebut. Pasalnya, kewenangan itu mudah disalahgunakan oleh pihak penguasa.
VIVAnews - Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Wiranto, setuju pemberian kewenangan penangkapan kepada intelijen negara. Namun, kewenangan itu disertai aturan yang jelas.
"Boleh [diberi kewenangan menangkap], tapi harus ada ataurannya dulu," kata Wiranto di Jakarta, Rabu 6 April 2011.
Menurut mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia itu, kewenangan penangkapan harus diperjelas terlebih dulu, misalnya kewenangan ini bisa dilakukan dalam kondisi apa. "Aturan mainnya harus jelas dulu," kata dia.
Jika tidak ada aturan yang jelas, lanjut dia, kewenangan penangkapan yang diberikan kepada intelijen bisa disalahgunakan, terutama oleh kepentingan politik tertentu. "Kalau kepentingan politik, itu sudah salah," kata dia.
Sebagaimana diketahui, pembahasan Rencana Undang-undang Intelijen di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai kontroversi. Terutama pemberian kewenangan penyadapan dan penangkapan kepada intelijen negara.
Sebagian besar kalangan menentang rencana pemberian kewenangan tersebut. Pasalnya, kewenangan itu mudah disalahgunakan oleh pihak penguasa.
Polisi Tetapkan 24 Tersangka Kasus Perbankan
Jakarta (ANTARA News) - Pihak kepolisian sejak awal 2011 hingga saat ini menetapkan 24 orang tersangka dalam kasus tindak pidana perbankan.
"Ini yang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri," kata Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arif Sulistyanto dalam rapat Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa.
Ia menyebutkan, dari 24 orang tersangka itu sebanyak 11 orang tersangka merupakan orang dalam perbankan atau orang terafiliasi dengan bank.
Arif menyebutkan, 24 orang tersangka berasal dari tujuh bank antara lain BNI, BII, Bank Mandiri, BPR, dan Citibank.
Kasus pembobolan mencuat ketika seorang pegawai Citibank berinisial MD diduga menggelapkan dana nasabah hingga lebih dari Rp17 miliar.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Anton Bahrul Alam memastikan bahwa wanita berusia 47 tahun itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Modus kejahatan yang dilakukan MD adalah mengaburkan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah.
Sesudah itu, memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa izin ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku.
Kasus perbankan makin mencuat ketika nasabah kartu kredit meninggal diduga karena penganiayaan oleh debt collector.(*)
"Ini yang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri," kata Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arif Sulistyanto dalam rapat Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa.
Ia menyebutkan, dari 24 orang tersangka itu sebanyak 11 orang tersangka merupakan orang dalam perbankan atau orang terafiliasi dengan bank.
Arif menyebutkan, 24 orang tersangka berasal dari tujuh bank antara lain BNI, BII, Bank Mandiri, BPR, dan Citibank.
Kasus pembobolan mencuat ketika seorang pegawai Citibank berinisial MD diduga menggelapkan dana nasabah hingga lebih dari Rp17 miliar.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Anton Bahrul Alam memastikan bahwa wanita berusia 47 tahun itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Modus kejahatan yang dilakukan MD adalah mengaburkan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah.
Sesudah itu, memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa izin ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku.
Kasus perbankan makin mencuat ketika nasabah kartu kredit meninggal diduga karena penganiayaan oleh debt collector.(*)
Penyidik Polri Audit Rekening Milik Malinda Dee
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri melakukan audit rekening milik tersangka pembobol uang nasabah Citibank, Inong Malinda Dee.
"Hari ini penyidik sedang mengaudit rekening Malinda dan rekening ini dapat masukan dana dari mana saja dan kemana saja dana itu dialirkan yang tentu memerlukan waktu," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Anton Bachrul Alam di Jakarta, Selasa.
Penyidik bekerja sama dengan Citibank, karena polisi tidak bisa buka rekening semua korban, ujarnya.
"Nanti kita lihat data dari Citibank, rekening punya Malinda darimana saja masuknya. Dari situ akan dimintai keterangan ke pemilik rekening," kata Anton.
Pada hari ini tersangka D, teller kawan Malinda di Citibank kembali diperiksa oleh penyidik Polri, kemudian atasan Malinda, katanya.
Anton menambahkan bahwa salah satu dana nasabah yang dibobol Malinda dialirkan adalah perusahaan jenis multi level.
"Sudah diperiksa itu Komisaris Utama perusahaan Sharwahita Group yang punya perusahaan bergerak di multi level," katanya.
Tersangka Malinda menjabat sebagai Senior Relationship Manager di Citibank sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Modus operandi yang dilakukan pelaku sebagai karyawan bank dengan sengaja telah melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer.
Slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah untuk memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa seizin nasabah ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku.
Malinda Dee langsung mengalirkan dananya ke 30 rekening dari berbagai bank.
Salah satu rekening atas nama tersangka saat ini sudah dibuka dengan total nilai sebesar Rp11 miliar.
Sementara sisanya rekening lain masih diblokir dan masih proses izin untuk dibuka rekeningnya.
Penyidik telah menyita barang bukti di antaranya 29 formulir transfer yang disalurkan kepada beberapa rekening.(*)
"Hari ini penyidik sedang mengaudit rekening Malinda dan rekening ini dapat masukan dana dari mana saja dan kemana saja dana itu dialirkan yang tentu memerlukan waktu," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Anton Bachrul Alam di Jakarta, Selasa.
Penyidik bekerja sama dengan Citibank, karena polisi tidak bisa buka rekening semua korban, ujarnya.
"Nanti kita lihat data dari Citibank, rekening punya Malinda darimana saja masuknya. Dari situ akan dimintai keterangan ke pemilik rekening," kata Anton.
Pada hari ini tersangka D, teller kawan Malinda di Citibank kembali diperiksa oleh penyidik Polri, kemudian atasan Malinda, katanya.
Anton menambahkan bahwa salah satu dana nasabah yang dibobol Malinda dialirkan adalah perusahaan jenis multi level.
"Sudah diperiksa itu Komisaris Utama perusahaan Sharwahita Group yang punya perusahaan bergerak di multi level," katanya.
Tersangka Malinda menjabat sebagai Senior Relationship Manager di Citibank sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Modus operandi yang dilakukan pelaku sebagai karyawan bank dengan sengaja telah melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer.
Slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah untuk memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa seizin nasabah ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku.
Malinda Dee langsung mengalirkan dananya ke 30 rekening dari berbagai bank.
Salah satu rekening atas nama tersangka saat ini sudah dibuka dengan total nilai sebesar Rp11 miliar.
Sementara sisanya rekening lain masih diblokir dan masih proses izin untuk dibuka rekeningnya.
Penyidik telah menyita barang bukti di antaranya 29 formulir transfer yang disalurkan kepada beberapa rekening.(*)
Bibit-Chandra Tegaskan Tak Terima Suap
Chandra mengakui ada mobil KPK masuk Pasar Festival pada Februari 2008.
VIVAnews - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, menegaskan tak menerima suap dari Anggodo Widjojo melalui Ary Muladi.
Hal itu disampaikan keduanya saat bersaksi untuk terdakwa kasus percobaan penyuapan, Ary Muladi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 4 April 2011.
Dalam persidangan, Chandra mengakui, pada Februari 2008 ada mobil KPK yang masuk kawasan Pasar Festival, Kuningan Jakarta. Namun, keberadaan mobil itu bukan menerima uang suap melainkan pengintaian kasus. "Selain itu, saya juga tak berada di dalam mobil itu, tapi di kantor KPK," kata Chandra.
Sebelumnya Anggodo pada persidangan lalu mengatakan, ada transaksi penyerahan uang di Pasar Festival untuk pimpinan KPK sebesar Rp6 Miliar pada bulan itu.
Bibit menjelaskan, pada saat proses penyerahan uang itu, dia sedang berada di Peru. Sehingga ia menilai, kasus ini adalah rekayasa. Menurut Bibit, hal itu terbukti dari rekaman penyadapan dilakukan KPK dan sudah pernah diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Anggodo berperan aktif karena saat itu dia menghubungi berbagai pejabat, mulai dari Susno (mantan Kabareskrim), Ritonga (mantan Wakil Jaksa Agung), dan Wisnu (mantan Jamintel)," jelas Bibit.
Selain menghadirkan Bibit-Chandra, sidang kali ini juga memperdengarkan kesaksian deputi penindakan KPK Ade Raharja.
VIVAnews - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, menegaskan tak menerima suap dari Anggodo Widjojo melalui Ary Muladi.
Hal itu disampaikan keduanya saat bersaksi untuk terdakwa kasus percobaan penyuapan, Ary Muladi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 4 April 2011.
Dalam persidangan, Chandra mengakui, pada Februari 2008 ada mobil KPK yang masuk kawasan Pasar Festival, Kuningan Jakarta. Namun, keberadaan mobil itu bukan menerima uang suap melainkan pengintaian kasus. "Selain itu, saya juga tak berada di dalam mobil itu, tapi di kantor KPK," kata Chandra.
Sebelumnya Anggodo pada persidangan lalu mengatakan, ada transaksi penyerahan uang di Pasar Festival untuk pimpinan KPK sebesar Rp6 Miliar pada bulan itu.
Bibit menjelaskan, pada saat proses penyerahan uang itu, dia sedang berada di Peru. Sehingga ia menilai, kasus ini adalah rekayasa. Menurut Bibit, hal itu terbukti dari rekaman penyadapan dilakukan KPK dan sudah pernah diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Anggodo berperan aktif karena saat itu dia menghubungi berbagai pejabat, mulai dari Susno (mantan Kabareskrim), Ritonga (mantan Wakil Jaksa Agung), dan Wisnu (mantan Jamintel)," jelas Bibit.
Selain menghadirkan Bibit-Chandra, sidang kali ini juga memperdengarkan kesaksian deputi penindakan KPK Ade Raharja.
DPR Minta BI Beri Sanksi Citibank
Jika Citibank tidak diberi sanksi, maka kasus yang sama bisa terulang di bank lain.
VIVAnews - Anggota Komisi XI Bidang Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar, Melchias Mekeng, meminta Bank Indonesia menjatuhkan sanksi kepada Citibank. Sanksi itu terkait dengan pembobolan dana nasabah dan kematian nasabah Citibank yang diduga dianiaya penagih utang alias debt collector.
"Berikan sanksi tegas satu tahun kepada Citibank tidak boleh menerbitkan kartu kredit," kata Mekeng dalam rapat dengar pendapat antara Komisi XI dengan BI dan Citibank di Jakarta, Selasa malam, 5 April 2011. "Kalau tidak, akan kami bentuk pansus [panitia khusus] mengusut kasus ini," kata Mekeng dalam rapat yang hingga pukul 11.00 WIB masih berlangsung.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu miliaran rupiah dana nasabah Citibank dibobol relationship manajer Citibank, Malinda Dee alias Inong Melinda. Tak hanya itu, satu nasabah kartu kredit Citibank, Irzen Octa, juga tewas. Kuat dugaan, Irzen dianiaya penagih utang kartu kredit Citibank.
Menurut Mekeng, jika Citibank tidak diberi sanksi atas peristiwa itu, maka kasus yang sama bisa terulang dan terjadi di bank-bank lainnya. "Berikan sanksi tegas," kata dia.
Lantas bagaimana dengan kartu kredit yang telah berada di tangan nasabah jika Citibank dikenakan sanksi selama satu tahun? "Yang sudah terlanjur silakan, tapi satu tahun ke depan jangan terbitkan kartu kredit lagi," kata dia.
Sependapat dengan Mekeng, anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Indah Kurnia meminta kasus pembobolan bank dan dugaan penganiayaan nasabah Citibank segera diusut tuntas.
"Bila perlu kita bikin pansus, untuk mengetahui baik kematian Pak Irzen Octa maupun pembobolan rekening. Saya tahu, selama ini perilaku debt collector sangat kasar," kata dia. (umi)
VIVAnews - Anggota Komisi XI Bidang Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar, Melchias Mekeng, meminta Bank Indonesia menjatuhkan sanksi kepada Citibank. Sanksi itu terkait dengan pembobolan dana nasabah dan kematian nasabah Citibank yang diduga dianiaya penagih utang alias debt collector.
"Berikan sanksi tegas satu tahun kepada Citibank tidak boleh menerbitkan kartu kredit," kata Mekeng dalam rapat dengar pendapat antara Komisi XI dengan BI dan Citibank di Jakarta, Selasa malam, 5 April 2011. "Kalau tidak, akan kami bentuk pansus [panitia khusus] mengusut kasus ini," kata Mekeng dalam rapat yang hingga pukul 11.00 WIB masih berlangsung.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu miliaran rupiah dana nasabah Citibank dibobol relationship manajer Citibank, Malinda Dee alias Inong Melinda. Tak hanya itu, satu nasabah kartu kredit Citibank, Irzen Octa, juga tewas. Kuat dugaan, Irzen dianiaya penagih utang kartu kredit Citibank.
Menurut Mekeng, jika Citibank tidak diberi sanksi atas peristiwa itu, maka kasus yang sama bisa terulang dan terjadi di bank-bank lainnya. "Berikan sanksi tegas," kata dia.
Lantas bagaimana dengan kartu kredit yang telah berada di tangan nasabah jika Citibank dikenakan sanksi selama satu tahun? "Yang sudah terlanjur silakan, tapi satu tahun ke depan jangan terbitkan kartu kredit lagi," kata dia.
Sependapat dengan Mekeng, anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Indah Kurnia meminta kasus pembobolan bank dan dugaan penganiayaan nasabah Citibank segera diusut tuntas.
"Bila perlu kita bikin pansus, untuk mengetahui baik kematian Pak Irzen Octa maupun pembobolan rekening. Saya tahu, selama ini perilaku debt collector sangat kasar," kata dia. (umi)
Selasa, 05 April 2011
KPK: Ada 10 Masalah Pengelolaan Bansos
KPK telah menerima sebanyak 98 aduan masyarakat terkait penyimpangan bansos.
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil kajiannya pada pengelolaan bantuan sosial di pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil kajiannya, KPK menyimpulkan ada 10 temuan dalam pengelolaan belanja bantuan sosial di pemerintah daerah. Temuan itu dibagi ke dua aspek utama yaitu, regulasi sebanyak tiga temuan, dan tatalaksana sebanyak tujuh temuan.
Menurut Ketua KPK Busyro Muqoddas, kajian dilakukan KPK adalah amanah tertuang dalam Undang-Undang Tahun 2002 tentang KPK.
"Kajian terhadap bansos ini didasarkan jumlah belanja sosial yang besar mencapai Rp300,94 triliun pada 2007-2010," ujar Busyro dalam sambutannya di Auditorium KPK, Jakarta, Selasa 5 April 2011.
Besarnya dana bansos tersebut terdiri atas Rp48,46 triliun di tingkat daerah, dan Rp252,48 triliun di tingkat pusat.
Hadir seluruh pimpinan KPK dalam pemaparan kajian tersebut. Pemaparan kajian KPK dilakukan di depan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fawzi, dan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng.
Belanja sosial adalah bagian dari keuangan daerah yang harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab.
Oleh karena itu, penyaluran bantuan sosial harus dilakukan selektif, dengan menetapkan kriteria ketat, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Busyro menyatakan, selama 2010, KPK menerima 98 aduan masyarakat terkait penyimpangan bansos. Hingga Maret 2011 KPK telah mengkaji penyalahgunaan bansos. "Empat perkara sudah inkracht dan satu lagi masih proses penyidikan," kata Busyro.
Terhadap tindak lanjut atas kajian kebijakan pengelolaan belanja bansos di pemda, Wakil Ketua KPK M Jasin menuturkan, Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah diharapkan membuat plan action atas saran perbaikan dan menyampaikan plan action tersebut ke KPK sebelum 4 Mei 2011.
Kemudian, Kemendagri melaksanakan plan action dan secara berkala melaporkan tindak lanjut dari action plan ke KPK, dan KPK memantau dan memverifikasi pelaksanaan setiap action plan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi koordinasi, supervisi dan monitor. "Ini sesuai amanat undang-undang," ujarnya.
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil kajiannya pada pengelolaan bantuan sosial di pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil kajiannya, KPK menyimpulkan ada 10 temuan dalam pengelolaan belanja bantuan sosial di pemerintah daerah. Temuan itu dibagi ke dua aspek utama yaitu, regulasi sebanyak tiga temuan, dan tatalaksana sebanyak tujuh temuan.
Menurut Ketua KPK Busyro Muqoddas, kajian dilakukan KPK adalah amanah tertuang dalam Undang-Undang Tahun 2002 tentang KPK.
"Kajian terhadap bansos ini didasarkan jumlah belanja sosial yang besar mencapai Rp300,94 triliun pada 2007-2010," ujar Busyro dalam sambutannya di Auditorium KPK, Jakarta, Selasa 5 April 2011.
Besarnya dana bansos tersebut terdiri atas Rp48,46 triliun di tingkat daerah, dan Rp252,48 triliun di tingkat pusat.
Hadir seluruh pimpinan KPK dalam pemaparan kajian tersebut. Pemaparan kajian KPK dilakukan di depan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fawzi, dan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng.
Belanja sosial adalah bagian dari keuangan daerah yang harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab.
Oleh karena itu, penyaluran bantuan sosial harus dilakukan selektif, dengan menetapkan kriteria ketat, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Busyro menyatakan, selama 2010, KPK menerima 98 aduan masyarakat terkait penyimpangan bansos. Hingga Maret 2011 KPK telah mengkaji penyalahgunaan bansos. "Empat perkara sudah inkracht dan satu lagi masih proses penyidikan," kata Busyro.
Terhadap tindak lanjut atas kajian kebijakan pengelolaan belanja bansos di pemda, Wakil Ketua KPK M Jasin menuturkan, Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah diharapkan membuat plan action atas saran perbaikan dan menyampaikan plan action tersebut ke KPK sebelum 4 Mei 2011.
Kemudian, Kemendagri melaksanakan plan action dan secara berkala melaporkan tindak lanjut dari action plan ke KPK, dan KPK memantau dan memverifikasi pelaksanaan setiap action plan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi koordinasi, supervisi dan monitor. "Ini sesuai amanat undang-undang," ujarnya.
Pengganti Arsyad Sanusi di MK Dilantik Besok
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) segera memiliki hakim anyar setelah Arsyad Sanusi mundur pasca kasus pelanggaran kode etik. Rencananya, besok (6/4) hakim konstitusi pilihan Mahkamah Agung (MA) Anwar Usman akan dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Seharusnya hari ini (kemarin 4/4, Red.). Tapi karena saya ada tugas ke Semarang dan besok (hari ini, Red.) Presiden menerima Presiden Turki, jadi diundur Rabu," kata Ketua MK Mahfud M.D. saat dihubungi, Senin (4/4).
Mahfud mengucapkan selamat kepada calon rekan barunya itu. MK, kata dia, tidak ikut campur sama sekali terhadap proses pemilihan Anwar. Karena itu, MK menyambut baik siapapun calon yang dipilih MA. "Welcome kepada Pak Anwar Usman. Saya yakin beliau siap bekerjasama," katanya.
Mahfud yakin pilihan MA sudah tepat. Apalagi sebelum dipilih, MA telah melakukan uji publik terhadap para calon. Yakni diumumkan kepada khalayak selama dua minggu agar mendapat masukan terkait rekam jejak dan profil calon. "Ini yang terbaik. Apalagi pengalaman beliau di lapangan sangat lama," katanya.
Di bagian lain, nama Anwar masih tercatat dalam 83 calon hakim agung yang lolos seleksi administrasi di Komisi Yudisial. Ketua Bidang Seleksi Hakim Agung KY Taufiqqurahman Syahuri mengaku tidak bisa serta merta menghapusnya. Sebab, KY masih menunggu surat pengunduran Anwar dari MA. Dia menegaskan bahwa Anwar tidak bisa rangkap jabatan.
Anwar dipilih MA menggantikan Arsyad Sanusi. Arsyad mundur setelah majelis kehormatan hakim menjatuhkan sanksi teguran ringan kepadanya gara-gara melanggar asas integritas. Yakni tidak mampu menjaga keluarganya dari bertemu pihak berperkara.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos menyebutkan, karir Anwar tidak terlalu menonjol sebagai hakim. Sebelum bertugas di MA, dia pernah mengabdi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan beberapa pengadilan negeri. Lulusan S3 Filsafat Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu juga tidak pernah menjabat ketua pengadilan. Kebetulan, Anwar berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat. Sama dengan hakim konstitusi Hamdan Zoelva. (aga)
"Seharusnya hari ini (kemarin 4/4, Red.). Tapi karena saya ada tugas ke Semarang dan besok (hari ini, Red.) Presiden menerima Presiden Turki, jadi diundur Rabu," kata Ketua MK Mahfud M.D. saat dihubungi, Senin (4/4).
Mahfud mengucapkan selamat kepada calon rekan barunya itu. MK, kata dia, tidak ikut campur sama sekali terhadap proses pemilihan Anwar. Karena itu, MK menyambut baik siapapun calon yang dipilih MA. "Welcome kepada Pak Anwar Usman. Saya yakin beliau siap bekerjasama," katanya.
Mahfud yakin pilihan MA sudah tepat. Apalagi sebelum dipilih, MA telah melakukan uji publik terhadap para calon. Yakni diumumkan kepada khalayak selama dua minggu agar mendapat masukan terkait rekam jejak dan profil calon. "Ini yang terbaik. Apalagi pengalaman beliau di lapangan sangat lama," katanya.
Di bagian lain, nama Anwar masih tercatat dalam 83 calon hakim agung yang lolos seleksi administrasi di Komisi Yudisial. Ketua Bidang Seleksi Hakim Agung KY Taufiqqurahman Syahuri mengaku tidak bisa serta merta menghapusnya. Sebab, KY masih menunggu surat pengunduran Anwar dari MA. Dia menegaskan bahwa Anwar tidak bisa rangkap jabatan.
Anwar dipilih MA menggantikan Arsyad Sanusi. Arsyad mundur setelah majelis kehormatan hakim menjatuhkan sanksi teguran ringan kepadanya gara-gara melanggar asas integritas. Yakni tidak mampu menjaga keluarganya dari bertemu pihak berperkara.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos menyebutkan, karir Anwar tidak terlalu menonjol sebagai hakim. Sebelum bertugas di MA, dia pernah mengabdi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan beberapa pengadilan negeri. Lulusan S3 Filsafat Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu juga tidak pernah menjabat ketua pengadilan. Kebetulan, Anwar berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat. Sama dengan hakim konstitusi Hamdan Zoelva. (aga)
Tidak ada Personel TNI Tewas di Kongo
Jakarta (ANTARA News) - Markas Besar TNI menyatakan, tidak ada personel TNI yang tewas dalam kecelakaan pesawat PBB di Kongo pada Senin (4/4) yang menewaskan 32 penumpangnya.
Juru Bicara TNI Laksamana Muda TNI Iskandar Sitompul menjawab ANTARA di Jakarta, Selasa mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan kepada Kontingen Garuda yang tengah menjalankan misi perdamaian PBB di Kongo.
"Sementara ini, tidak ada personel TNI yang ikut tewas dalam kecelakaan tersebut," katanya.
Ia akan terus melakukan pemantauan untuk melihat perkembangan lebih lanjut terkait kecelakaan tersebut.
PBB memastikan, kecelakaan pesawat PBB yang tengah melakukan misi perdamaian di Kongo mengakibatkan 32 penumpang tewas dari keseluruhan 33 orang.
"Kami sekarang dapat memastikan hanya ada satu dari seluruh 33 orang dalam pesawat MONUSCO yang jatuh hari ini," demikian diumumkan Wakil Juru Bicara Sekjen PBB, Farhan Haq, melalui pengeras suara di ruang wartawan di markas besar PBB, New York, Senin.
MONUSCO adalah nama misi penjagaan perdamian PBB untuk Kongo. Adapun nama-nama dan asal negara para korban belum diketahui.
Pusat media PBB serta media massa melaporkan, pesawat tersebut jatuh dan hancur ketika mencoba mendarat di bandar udara utama di Kinsasha, N?Djili, yang saat itu berada di bawah guyuran hujan lebat.
Menurut pernyataan pers yang dikeluarkan MONUSCO, pesawat naas itu sebelumnya terbang dari kota Kisangani di wilayah timur laut Kongo dengan tujuan Kinsasha.
MONUSCO berada di DRC dalam rangka menjalankan mandat Dewan Keamanan PBB yang sejak tahun 1999 mengirimkan pasukan penjaga perdamaian dalam upaya membantu negara tersebut mengakhiri perang saudara.
Pasukan penjaga perdamaian PBB saat ini berkekuatan lebih dari 22.000 personel yang berasal dari puluhan negara, termasuk Indonesia. Mandat MONUSCO akan berakhir pada 30 Juni mendatang.
Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 200 orang personel TNI yakni Kontingen Garuda XX-H/Monusco.
(*)
Juru Bicara TNI Laksamana Muda TNI Iskandar Sitompul menjawab ANTARA di Jakarta, Selasa mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan kepada Kontingen Garuda yang tengah menjalankan misi perdamaian PBB di Kongo.
"Sementara ini, tidak ada personel TNI yang ikut tewas dalam kecelakaan tersebut," katanya.
Ia akan terus melakukan pemantauan untuk melihat perkembangan lebih lanjut terkait kecelakaan tersebut.
PBB memastikan, kecelakaan pesawat PBB yang tengah melakukan misi perdamaian di Kongo mengakibatkan 32 penumpang tewas dari keseluruhan 33 orang.
"Kami sekarang dapat memastikan hanya ada satu dari seluruh 33 orang dalam pesawat MONUSCO yang jatuh hari ini," demikian diumumkan Wakil Juru Bicara Sekjen PBB, Farhan Haq, melalui pengeras suara di ruang wartawan di markas besar PBB, New York, Senin.
MONUSCO adalah nama misi penjagaan perdamian PBB untuk Kongo. Adapun nama-nama dan asal negara para korban belum diketahui.
Pusat media PBB serta media massa melaporkan, pesawat tersebut jatuh dan hancur ketika mencoba mendarat di bandar udara utama di Kinsasha, N?Djili, yang saat itu berada di bawah guyuran hujan lebat.
Menurut pernyataan pers yang dikeluarkan MONUSCO, pesawat naas itu sebelumnya terbang dari kota Kisangani di wilayah timur laut Kongo dengan tujuan Kinsasha.
MONUSCO berada di DRC dalam rangka menjalankan mandat Dewan Keamanan PBB yang sejak tahun 1999 mengirimkan pasukan penjaga perdamaian dalam upaya membantu negara tersebut mengakhiri perang saudara.
Pasukan penjaga perdamaian PBB saat ini berkekuatan lebih dari 22.000 personel yang berasal dari puluhan negara, termasuk Indonesia. Mandat MONUSCO akan berakhir pada 30 Juni mendatang.
Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 200 orang personel TNI yakni Kontingen Garuda XX-H/Monusco.
(*)
Dikawal Polisi, Malinda Terlihat Santun
JAKARTA — Mabes Polri akhirnya memamerkan raut asli Inong Malinda alias Malinda Dee tersangka dugaan penggelapan dana nasabah Citibank senilai lebih dari Rp 17 miliar. Senin (4/3) perempuan itu keluar dari Gedung Bareskrim, Mabes Polri dalam kawalan polisi dan penasehat hukumnya.
Meski mengenakan make up, Malinda tampak lebih sederhana dari sejumlah foto miliknya yang beredar di internet. Ia tak terlihat seksi seperti foto-foto miliknya yang terekspose media. Ia terlihat santun dalam baju tertutup lengan panjang berwarna merah muda kombinasi ungu serta kerudung hitam dengan sedikit poni menjulur di atas kening.
Dalam pengawalan polisi dan polwan berseragam putih hitam, Malinda tak banyak omong saat ditanya wartawan yang menunggunya di pelataran gedung penyidikan itu. Senior Relationship Manajer Citibank itu hanya meminta media tak mengekspose dirinya secara berlebih. Namun secara objektif dan berimbang. ‘’ Saya ingin berita yang berimbang, tolong media membantu saya juga,’’ ujarnya sambil menuju mobil yang akan membawanya meninggalkan Mabes Polri.
Sementara mengenai kasus yang menjeratnya kini Malinda enggan buka suara. Ia mengaku telah menyerahkan semuanya kepada pengacara yang mendampinginya. ‘’Tanyakan kepada lawyer (pengacara) saya,’’ tambahnya.
Malinda sendiri dikeluarkan dari sel tahanannya untuk menjalani pengembangan pemeriksaan. Ia, akan dibawa ke beberapa lokasi yang terkait dengan aksi kejahatan yang dituduhkan padanya. Termasuk dibawa ke Citibank, kantor tempatnya bekerja dulu.
Selain Malinda, polisi juga mengeluarkan mobil-mobil mewah Melinda yang disita dari Mabes Polri. Mobil Ferrari Scuderia F-430 Mercedez Benz E 350 warna putih dan Ferrari California merah terang yang sebelumnya diparkir dan menjadi tontonan di pelataran Bareskrim Polri dipindahkan ke rumah penitipan barang sitaan negara Jakarta. ‘’ Rencananya akan dititipkan di rumah penyimpanan benda sitaan Negara,’’ kata KaDiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bahrul Alam di Mabes Polri, Senin.
Seperti diberitakan sebelumnya Polisi menangkap MD pada Rabu (23/3) kemudian menahan perempuan berusia 47 tahun tersebut di Rutan Bareskrim. Kasus ini terbongkar menyusul adanya laporan dari nasaban bank tersebut yang mengaku menjadi korban. Setelah dilakukan audit, baru terdapat kerugian sekitar Rp 17 miliar.
Saat ini polisi telah menyita sejumlah dokumen untuk menguatkan dugaan penggelapan itu serta mobil mewah yang diduga terkait hasil kejahatan itu.(zul/jpnn)
Meski mengenakan make up, Malinda tampak lebih sederhana dari sejumlah foto miliknya yang beredar di internet. Ia tak terlihat seksi seperti foto-foto miliknya yang terekspose media. Ia terlihat santun dalam baju tertutup lengan panjang berwarna merah muda kombinasi ungu serta kerudung hitam dengan sedikit poni menjulur di atas kening.
Dalam pengawalan polisi dan polwan berseragam putih hitam, Malinda tak banyak omong saat ditanya wartawan yang menunggunya di pelataran gedung penyidikan itu. Senior Relationship Manajer Citibank itu hanya meminta media tak mengekspose dirinya secara berlebih. Namun secara objektif dan berimbang. ‘’ Saya ingin berita yang berimbang, tolong media membantu saya juga,’’ ujarnya sambil menuju mobil yang akan membawanya meninggalkan Mabes Polri.
Sementara mengenai kasus yang menjeratnya kini Malinda enggan buka suara. Ia mengaku telah menyerahkan semuanya kepada pengacara yang mendampinginya. ‘’Tanyakan kepada lawyer (pengacara) saya,’’ tambahnya.
Malinda sendiri dikeluarkan dari sel tahanannya untuk menjalani pengembangan pemeriksaan. Ia, akan dibawa ke beberapa lokasi yang terkait dengan aksi kejahatan yang dituduhkan padanya. Termasuk dibawa ke Citibank, kantor tempatnya bekerja dulu.
Selain Malinda, polisi juga mengeluarkan mobil-mobil mewah Melinda yang disita dari Mabes Polri. Mobil Ferrari Scuderia F-430 Mercedez Benz E 350 warna putih dan Ferrari California merah terang yang sebelumnya diparkir dan menjadi tontonan di pelataran Bareskrim Polri dipindahkan ke rumah penitipan barang sitaan negara Jakarta. ‘’ Rencananya akan dititipkan di rumah penyimpanan benda sitaan Negara,’’ kata KaDiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bahrul Alam di Mabes Polri, Senin.
Seperti diberitakan sebelumnya Polisi menangkap MD pada Rabu (23/3) kemudian menahan perempuan berusia 47 tahun tersebut di Rutan Bareskrim. Kasus ini terbongkar menyusul adanya laporan dari nasaban bank tersebut yang mengaku menjadi korban. Setelah dilakukan audit, baru terdapat kerugian sekitar Rp 17 miliar.
Saat ini polisi telah menyita sejumlah dokumen untuk menguatkan dugaan penggelapan itu serta mobil mewah yang diduga terkait hasil kejahatan itu.(zul/jpnn)
Dipamerkan, Malinda Langsung Lemas
JAKARTA - Dua pekan menginap di tahanan Bareskrim Polri, Inong Malinda tersangka penggelapan dana nasabah Citibank dimunculkan. Dengan diapit oleh dua penyidik, dua tangan wanita 47 tahun itu tertangkup di depan dada yang berbalut kerudung hitam. Senyumnya tampak ditahan ketika puluhan juru foto membidik gambarnya di depan gedung Bareskrim Polri Senin (04/04).
Malinda dibawa keluar rumah tahanan Bareskrim sekitar pukul 11.45 usai penyidik menyampaikan perkembangan kasus bersama perwakilan Citibank dan Bank Indonesia. Rencananya, Malinda akan dibawa ke Citibank di gedung Landmark , jalan Sudirman.
Saat dikerubuti wartawan, Malinda tidak banyak berkomentar. "Saya minta dukungannya ya, minta berimbang," kata perempuan yang kemarin memulas bibirnya dengan warna merah muda itu.
Dia tampak menggamit erat tangan penyidik wanita yang mengawalnya menuju mobil Innova milik polisi. Apakah menyesal? Malinda tidak menjawab. "Soal hukum ke lawyer ya," katanya. Mobil lantas melaju keluar komplek Mabes Polri. Disusul, tiga mobil mewahnya yang dibawa penyidik ke Rumah Penitipan Barang Sitaan di Jakarta Utara.
Namun, rencana penyidik membawa Malinda ke bekas kantornya batal. Di tengah jalan, ibu tiga anak ini mengaku pusing. "Saya lemas , kita tunda saja ya," kata sumber Jawa Pos menirukan perkataan Malinda di mobil Innova B 119 BAL.
Mobil lalu memutar di selepas kawasan Ratu Plaza dan melaju ke gedung Transnational Crime Centre Polri yang terletak di sebelah timur gedung utama Mabes Polri. Malinda dibawa ke lantai empat gedung itu . "Ibu (Malinda) memang mengeluh sakit. Adi setelah bertemu teman-teman,mendadak pusing," kata pengacaranya Hallapancas Simajuntak pada Jawa Pos di Bareskrim Polri.
Penyidik, kata dia, memeriksa Malinda secara intensif. "Mungkin, Ibu kurang istirahat," katanya.
Saat gelar perkara, Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arief Soelistantyo menjelaskan, saat ini penyidik sudah memblokir 30 rekening yang digunakan Malinda melancarkan aksinya. Jadi, dengan delapan rekening sebelumnya, ada 38 rekening.
"Sementara kita mintakan untuk diblokir. Tapi belum kita ketahui berapa uang yang tersimpan didalamnya," katanya.
Saat ini polisi masih meminta izin kepada Bank Indonesia dan diteruskan pada bank terkait untuk mengetahui jumlah simpanan di 30 rekening itu. "Tidak bisa serta merta," katanya.
Dari 38 rekening itu, dua rekening diketahui milik Malinda sendiri. "Jumlah simpanannya mencapai Rp 11 miliar," katanya.
Saat ini, penyidik baru memeriksa tiga saksi korban yang menjadi nasabah kelas premium Citibank. "Tersangka memang menangani banyak nasabah. Tapi, data lengkapnya masih menunggu audit, apakah ada kerugian lain atau tidak," kata mantan Koordinator Staf Pribadi Kapolri ini.
Saat ditanya nama-nama mereka, Arief menolak. Dia berdalih berdasar Undang-Undang kerahasian perbankan nama nasabah tidak dapat disebutkan.
Tercatat, nasabah pertama sejak 6 Januari 2010-23 Desember 2010. Dana yang sudah ditarik sebesar Rp 6,3 miliar dan USD 514,5 ribu. Total kerugian Rp 10 miliar.
Nasabah kedua, dari transaksi 13 Agustus 2009 hingga 30 Desember 2010. Total dana yang tertarik Rp4,7 miliar dan USD10 ribu. Total kerugian Rp 4,8 miliar. Lalu, nasabah ketiga, sejak 9 Juni 2010 dana yang ditarik Rp 311,2 juta.
Dana tersebut selanjutnya dipindahkan Malinda kedalam rekeningnya dengan prosedur yang seakan-akan legal. Namun pemilik rekening tidak mengetahui pemindahan tersebut.
Arief menjelaskan, Malinda membeli asetnya dengan cara kredit atau berhutang. "Itu yang Hummer, tahun pembuatan 2010 dibeli dengan perjanjian leasing, dengan DP Rp 310 juta. Dari analisis, dibayar dari rekening nasabah ketiga," ujarnya.
Lalu, Mercedes Benz 350 tahun pembuatan 2010, pembayaran dengan leasing, baru dibayar USD 46 ribu. Ferrari tipe Scuderria tahun 2010, atas nama Malinda, dibayar dengan uang muka Rp1,6 miliar.
Lalu, Ferrari tipe California dibayar dengan uang muka USD 55 ribu. Bukan hanya itu Malinda yang diketahui memiliki dua aparteman juga diduga hasil utang. "Lalu soal apartemen, itu sama pembeliannya dengan mobil-mobil itu. Dibeli dengan kredit juga. Kemungkinan dari kredit ini, akan disewakan. Yang jelas tidak secara cash. Salah satunya ada di komplek SCBD," ujarnya.
Pengacara Malinda, Hallapancas Simajuntak membantah Malinda menggunakan dana haram. "Kita akan buktikan di pengadilan kalau itu semua berasal dari uang gaji Malinda," katanya.
Sementara itu, Bank Indonesia berkomitmen meningkatkan pengawasan terkait kasus ini. "Ini warning buat semua bank," kata Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah yang ikut datang ke Bareskrim.
Namun, Halim menegaskan, Bank Indonesia tidak mungkin melarang bank memberikan pelayanan nasabah premium ala Malinda "Pelayanan nasabah prima tidak mungkin kita hapuskan. Kalau kita hapuskan nanti malah muncul bank-bank asing," katanya.
Penyerapan dana dari nasabah prima yang terus meningkat setiap tahunnya membuat BI tidak mungkin menghapuskan pelayanan ini. "Itu menunjukkan peningkatan pembangunan ekonomi kita," katanya.
Namun, lanjut dia, BI akan membuat pengaturan ketat terhadap pelayanan nasabah khusus ini. "Kita akan membuat pengaturan khusus. Meski kita sudah mempunyai peraturannya sejak dulu," ujarnya.(rdl)
Malinda dibawa keluar rumah tahanan Bareskrim sekitar pukul 11.45 usai penyidik menyampaikan perkembangan kasus bersama perwakilan Citibank dan Bank Indonesia. Rencananya, Malinda akan dibawa ke Citibank di gedung Landmark , jalan Sudirman.
Saat dikerubuti wartawan, Malinda tidak banyak berkomentar. "Saya minta dukungannya ya, minta berimbang," kata perempuan yang kemarin memulas bibirnya dengan warna merah muda itu.
Dia tampak menggamit erat tangan penyidik wanita yang mengawalnya menuju mobil Innova milik polisi. Apakah menyesal? Malinda tidak menjawab. "Soal hukum ke lawyer ya," katanya. Mobil lantas melaju keluar komplek Mabes Polri. Disusul, tiga mobil mewahnya yang dibawa penyidik ke Rumah Penitipan Barang Sitaan di Jakarta Utara.
Namun, rencana penyidik membawa Malinda ke bekas kantornya batal. Di tengah jalan, ibu tiga anak ini mengaku pusing. "Saya lemas , kita tunda saja ya," kata sumber Jawa Pos menirukan perkataan Malinda di mobil Innova B 119 BAL.
Mobil lalu memutar di selepas kawasan Ratu Plaza dan melaju ke gedung Transnational Crime Centre Polri yang terletak di sebelah timur gedung utama Mabes Polri. Malinda dibawa ke lantai empat gedung itu . "Ibu (Malinda) memang mengeluh sakit. Adi setelah bertemu teman-teman,mendadak pusing," kata pengacaranya Hallapancas Simajuntak pada Jawa Pos di Bareskrim Polri.
Penyidik, kata dia, memeriksa Malinda secara intensif. "Mungkin, Ibu kurang istirahat," katanya.
Saat gelar perkara, Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arief Soelistantyo menjelaskan, saat ini penyidik sudah memblokir 30 rekening yang digunakan Malinda melancarkan aksinya. Jadi, dengan delapan rekening sebelumnya, ada 38 rekening.
"Sementara kita mintakan untuk diblokir. Tapi belum kita ketahui berapa uang yang tersimpan didalamnya," katanya.
Saat ini polisi masih meminta izin kepada Bank Indonesia dan diteruskan pada bank terkait untuk mengetahui jumlah simpanan di 30 rekening itu. "Tidak bisa serta merta," katanya.
Dari 38 rekening itu, dua rekening diketahui milik Malinda sendiri. "Jumlah simpanannya mencapai Rp 11 miliar," katanya.
Saat ini, penyidik baru memeriksa tiga saksi korban yang menjadi nasabah kelas premium Citibank. "Tersangka memang menangani banyak nasabah. Tapi, data lengkapnya masih menunggu audit, apakah ada kerugian lain atau tidak," kata mantan Koordinator Staf Pribadi Kapolri ini.
Saat ditanya nama-nama mereka, Arief menolak. Dia berdalih berdasar Undang-Undang kerahasian perbankan nama nasabah tidak dapat disebutkan.
Tercatat, nasabah pertama sejak 6 Januari 2010-23 Desember 2010. Dana yang sudah ditarik sebesar Rp 6,3 miliar dan USD 514,5 ribu. Total kerugian Rp 10 miliar.
Nasabah kedua, dari transaksi 13 Agustus 2009 hingga 30 Desember 2010. Total dana yang tertarik Rp4,7 miliar dan USD10 ribu. Total kerugian Rp 4,8 miliar. Lalu, nasabah ketiga, sejak 9 Juni 2010 dana yang ditarik Rp 311,2 juta.
Dana tersebut selanjutnya dipindahkan Malinda kedalam rekeningnya dengan prosedur yang seakan-akan legal. Namun pemilik rekening tidak mengetahui pemindahan tersebut.
Arief menjelaskan, Malinda membeli asetnya dengan cara kredit atau berhutang. "Itu yang Hummer, tahun pembuatan 2010 dibeli dengan perjanjian leasing, dengan DP Rp 310 juta. Dari analisis, dibayar dari rekening nasabah ketiga," ujarnya.
Lalu, Mercedes Benz 350 tahun pembuatan 2010, pembayaran dengan leasing, baru dibayar USD 46 ribu. Ferrari tipe Scuderria tahun 2010, atas nama Malinda, dibayar dengan uang muka Rp1,6 miliar.
Lalu, Ferrari tipe California dibayar dengan uang muka USD 55 ribu. Bukan hanya itu Malinda yang diketahui memiliki dua aparteman juga diduga hasil utang. "Lalu soal apartemen, itu sama pembeliannya dengan mobil-mobil itu. Dibeli dengan kredit juga. Kemungkinan dari kredit ini, akan disewakan. Yang jelas tidak secara cash. Salah satunya ada di komplek SCBD," ujarnya.
Pengacara Malinda, Hallapancas Simajuntak membantah Malinda menggunakan dana haram. "Kita akan buktikan di pengadilan kalau itu semua berasal dari uang gaji Malinda," katanya.
Sementara itu, Bank Indonesia berkomitmen meningkatkan pengawasan terkait kasus ini. "Ini warning buat semua bank," kata Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah yang ikut datang ke Bareskrim.
Namun, Halim menegaskan, Bank Indonesia tidak mungkin melarang bank memberikan pelayanan nasabah premium ala Malinda "Pelayanan nasabah prima tidak mungkin kita hapuskan. Kalau kita hapuskan nanti malah muncul bank-bank asing," katanya.
Penyerapan dana dari nasabah prima yang terus meningkat setiap tahunnya membuat BI tidak mungkin menghapuskan pelayanan ini. "Itu menunjukkan peningkatan pembangunan ekonomi kita," katanya.
Namun, lanjut dia, BI akan membuat pengaturan ketat terhadap pelayanan nasabah khusus ini. "Kita akan membuat pengaturan khusus. Meski kita sudah mempunyai peraturannya sejak dulu," ujarnya.(rdl)
KPK Mau Kirim Surat kepada Presiden SBY
Setelah Tangkap Kepala BPN Surabaya II & Telaah Data SatgasRMOL. Sektor pertanahan tampaknya lama tidak tersentuh lembaga penegak hukum. Akhirnya, KPK akan menindaklanjuti laporan masyarakat kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengenai dugaan korupsi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengingatkan, sebelum menindaklanjuti data Satgas, KPK pernah menangkap Kepala BPN Surabaya II, Indra Iriansyah yang diduga menyalahgunakan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan di atas lahan pengelolaan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER).
“Seharusnya, BPN pusat bisa mengambil pelajaran dari kasus Kepala BPN Surabaya II yang pernah kami tangkap itu,” katanya, kemarin.
Haryono menambahkan, pada 2009, pimpinan KPK juga pernah melakukan inspeksi mendadak di lima kantor wilayah BPN Jakarta. “Sejak tahun 2007, BPN telah menjadi fokus perhatian KPK, tapi hasilnya selalu dapat nilai rendah. Artinya, masih banyak praktik suap menyuap di BPN. Saran perbaikan KPK tidak pernah diindahkan” kata Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan ini.
Bahkan, menurutnya, sejak 2005 KPK telah menyarankan BPN untuk melakukan perbaikan pencegahahan korupsi di instansi tersebut. Namun, nilai Haryono, sampai saat ini masukan KPK tersebut masih belum dijalankan secara maksimal. “Tampaknya belum terlaksana dengan baik,” tandas dia.
Lantaran itu, lanjut Haryono, KPK akan mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menegur Kepala BPN Joyo Winoto. “Dalam waktu dekat ini, KPK akan menyiapkan laporan tertulis ke Presiden sebagai kepala negara agar menegur keras Kepala BPN,” katanya.
Deputi V Bidang Pengkajian Penanganan Sengketa Konflik Perkara BPN Aryanto Sutadi enggan menanggapi rencana Wakil Ketua KPK tersebut. “Maaf, saya tidak bisa beri komentar masalah itu, saya sedang rapat,” katanya saat dihubungi Rakyat Merdeka kemarin siang. Alasan senada disampaikan Deputi IV Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat BPN, Suwandi.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Sosial, Sardan Marbun menyambut baik rencana KPK mengirim surat kepada Presiden SBY. “Silakan saja, tidak masalah melaporkan sesuatu yang dinilai janggal oleh suatu lembaga kepada Presiden,” katanya.
Namun, menurut Sardan, bukan berarti BPN merupakan suatu lembaga yang bandel atau tidak mengindahkan masukan dari KPK. “Kalau dikatakan sebagai lembaga yang bandel, saya rasa tidak pas. Tapi, jika dikatakan sebagai lembaga yang harus dibenahi, itu sudah pasti,” ujarnya.
Bahkan, lanjut dia, banyak juga perbaikan yang sudah dilakukan BPN. Hanya saja, menurut Sardan, karena cakupannya yang luas, maka hanya sebagian BPN yang telah melakukan perbaikan. “Tapi, itu sudah bagus, intinya ada perbaikan. Sesuai pepatah, hari ini harus lebih baik dari kemarin, jangan menjadi lebih buruk,” ucapnya.
Namun, menurut Wakil Ketua KPK Haryono Umar, laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Satgas merupakan indikasi bahwa sektor pertanahan masih rawan korupsi. Lantaran itu, dia menyatakan bahwa KPK siap menindaklanjuti pengaduan masyarakat kepada Satgas yang dipimpin Kuntoro Mangkusubroto itu.
“Intinya, jika diminta menangani perkara korupsi, kami siap. KPK siap berkoordinasi dengan Satgas untuk membongkar satu persatu perkara tersebut. Mudah-mudahan bulan ini sudah bisa,” tandasnya.
Haryono pun berharap BPN segera memperbaiki kinerjanya untuk meminimalisir terjadinya praktik korupsi. Sayangnya, BPN tidak mengindahkan rekomendasi KPK. Padahal, kata Haryono, beberapa departemen mencoba melakukan perbaikan dengan meminta penjelasan kepada KPK.
Sardan Marbun, staf khusus Presiden juga berharap BPN bisa melakukan perbaikan di setiap lini meskipun pada kenyataannya tidak semudah membalikkan kedua telapak tangan. “Saya tahu ini pekerjaan yang sulit. Tapi, jika ada komitmen yang kuat, saya yakin bisa,” ujarnya.
Langsung Tangkap Saja Pelakunya
Edi Ramli Sitanggang, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Edi Ramli Sitanggang kurang sependapat dengan rencana KPK mengirim surat kepada Presiden SBY perihal banyaknya dugaan praktik korupsi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kalau dilihat dari fungsi dan tugasnya, maka mengirim surat kepada Presiden bukanlah tugas utama KPK. Kenapa KPK terkesan repot sampai-sampai harus mengirim surat kepada Presiden segala. Apakah mereka sudah tidak mampu lagi berantas korupsi,” katanya.
Meski begitu, Edi tidak bermaksud untuk mengintervensi KPK dalam melakukan tugasnya memberantas korupsi. Hanya saja, dia menilai, tidak pas jika lembaga yang kini dipimpin Busyro Muqoddas itu mengirim surat kepada Presiden agar menegur keras Kepala BPN.
“BPN itu salah satu lembaga negara, kalau memang dinilai bandel oleh KPK, segera ambil tindakan tegas dan tangkap para pelakunya,” saran dia.
Edi mengingatkan, KPK mempunyai dua bidang dalam usahanya memberantas praktik korupsi. Yakni, bidang pencegahan dan bidang penindakan.
“Optimalkan saja kedua bidang itu. Jika memang di BPN ada korupsi, ya segera cegah dan ambil tindakan, ini kok malah kasih surat ke Presiden,” ucapnya.
Padahal, menurutnya, kesempatan ini adalah saat yang tepat untuk membuktikan bahwa KPK masih mumpuni dalam memberantas korupsi.
“Sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk memberantas korupsi, saya harap KPK mau langsung turun tangan amati BPN tanpa menyurati Presiden SBY,” tandas Politisi Demokrat ini.
Di bawah ketua yang baru, katanya, seharusnya KPK dapat berinovasi dengan mengoptimalkan bidang pencegahannya. “Jadi optimalkan sisi pencegahannya jika memang benar di BPN itu ada praktik korupsi. KPK harus bisa muntaskannya sampai tuntas, itu harga mati,” ujarnya.
Minta KPK Langsung Bertindak
Iwan Gunawan, Sekjen PMHI
Dugaan tingginya angka korupsi di bidang pertanahan maupun sengketa pertanahan berskala kakap, diamini Sekjen Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Iwan Gunawan.
Lantaran itu, menurutnya, langkah KPK yang akan menyurati Presiden SBY agar segera menegur Kepala BPN Joyo Winoto sah-sah saja. Namun, ia heran kenapa persoalan ini tak langsung ditangani KPK yang mempunyai kewenangan extra-ordinary, apalagi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kinerja BPN juga sudah menyatakan adanya sejumlah kejanggalan.
Meski agak janggal, langkah KPK yang akan melaporkan kasus pertanahan kepada Presiden, menurut Iwan, perlu mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat.
Dia berpandangan, polemik di bidang pertanahan saat ini sudah kronis. Tak sedikit perkara pertanahan kakap yang saat ini penanganannya macet di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). “Persoalan pertanahan ini seringkali menimbulkan sengketa berkepanjangan,” ujarnya.
Kalau dibiarkan terus-menerus, dia khawatir akan memicu konflik yang tak kunjung selesai. Ironisnya lagi, masalah seputar sengketa pertanahan, menurut dia, seringkali ditunggangi kepentingan-kepentingan yang tidak jelas.
“Seringkali akibat dari hal ini menimbulkan konflik horizontal di luar para pihak yang sesungguhnya tengah berseteru soal pertanahan,” katanya.
Atas sinyalemen maupun gejala yang muncul tersebut, ia meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga yang menaungi soal pertanahan lebih intensif meminimalisir mencuatnya sengketa pertanahan.
Disampaikan pula, pencaplokan-pencaplokan tanah milik negara oleh segelintir kelompok di berbagai wilayah saat ini, juga sudah sangat memprihatinkan. “Inilah yang menimbulkan atau memicu kerugian negara atau korupsi bernilai besar,” tandasnya.
Ia pun mengaku heran, kenapa sejauh ini BPN terkesan kurang tegas saat menuntaskan sengketa pertanahan, apalagi yang melibatkan pemilik modal kakap. “Komitmen BPN inilah yang kita tunggu. Jangan sampai kerugian negara akibat pertikaian seputar pertanahan makin membengkak,” tegasnya. [RM
Namun, Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengingatkan, sebelum menindaklanjuti data Satgas, KPK pernah menangkap Kepala BPN Surabaya II, Indra Iriansyah yang diduga menyalahgunakan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan di atas lahan pengelolaan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER).
“Seharusnya, BPN pusat bisa mengambil pelajaran dari kasus Kepala BPN Surabaya II yang pernah kami tangkap itu,” katanya, kemarin.
Haryono menambahkan, pada 2009, pimpinan KPK juga pernah melakukan inspeksi mendadak di lima kantor wilayah BPN Jakarta. “Sejak tahun 2007, BPN telah menjadi fokus perhatian KPK, tapi hasilnya selalu dapat nilai rendah. Artinya, masih banyak praktik suap menyuap di BPN. Saran perbaikan KPK tidak pernah diindahkan” kata Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan ini.
Bahkan, menurutnya, sejak 2005 KPK telah menyarankan BPN untuk melakukan perbaikan pencegahahan korupsi di instansi tersebut. Namun, nilai Haryono, sampai saat ini masukan KPK tersebut masih belum dijalankan secara maksimal. “Tampaknya belum terlaksana dengan baik,” tandas dia.
Lantaran itu, lanjut Haryono, KPK akan mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menegur Kepala BPN Joyo Winoto. “Dalam waktu dekat ini, KPK akan menyiapkan laporan tertulis ke Presiden sebagai kepala negara agar menegur keras Kepala BPN,” katanya.
Deputi V Bidang Pengkajian Penanganan Sengketa Konflik Perkara BPN Aryanto Sutadi enggan menanggapi rencana Wakil Ketua KPK tersebut. “Maaf, saya tidak bisa beri komentar masalah itu, saya sedang rapat,” katanya saat dihubungi Rakyat Merdeka kemarin siang. Alasan senada disampaikan Deputi IV Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat BPN, Suwandi.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Sosial, Sardan Marbun menyambut baik rencana KPK mengirim surat kepada Presiden SBY. “Silakan saja, tidak masalah melaporkan sesuatu yang dinilai janggal oleh suatu lembaga kepada Presiden,” katanya.
Namun, menurut Sardan, bukan berarti BPN merupakan suatu lembaga yang bandel atau tidak mengindahkan masukan dari KPK. “Kalau dikatakan sebagai lembaga yang bandel, saya rasa tidak pas. Tapi, jika dikatakan sebagai lembaga yang harus dibenahi, itu sudah pasti,” ujarnya.
Bahkan, lanjut dia, banyak juga perbaikan yang sudah dilakukan BPN. Hanya saja, menurut Sardan, karena cakupannya yang luas, maka hanya sebagian BPN yang telah melakukan perbaikan. “Tapi, itu sudah bagus, intinya ada perbaikan. Sesuai pepatah, hari ini harus lebih baik dari kemarin, jangan menjadi lebih buruk,” ucapnya.
Namun, menurut Wakil Ketua KPK Haryono Umar, laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Satgas merupakan indikasi bahwa sektor pertanahan masih rawan korupsi. Lantaran itu, dia menyatakan bahwa KPK siap menindaklanjuti pengaduan masyarakat kepada Satgas yang dipimpin Kuntoro Mangkusubroto itu.
“Intinya, jika diminta menangani perkara korupsi, kami siap. KPK siap berkoordinasi dengan Satgas untuk membongkar satu persatu perkara tersebut. Mudah-mudahan bulan ini sudah bisa,” tandasnya.
Haryono pun berharap BPN segera memperbaiki kinerjanya untuk meminimalisir terjadinya praktik korupsi. Sayangnya, BPN tidak mengindahkan rekomendasi KPK. Padahal, kata Haryono, beberapa departemen mencoba melakukan perbaikan dengan meminta penjelasan kepada KPK.
Sardan Marbun, staf khusus Presiden juga berharap BPN bisa melakukan perbaikan di setiap lini meskipun pada kenyataannya tidak semudah membalikkan kedua telapak tangan. “Saya tahu ini pekerjaan yang sulit. Tapi, jika ada komitmen yang kuat, saya yakin bisa,” ujarnya.
Langsung Tangkap Saja Pelakunya
Edi Ramli Sitanggang, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Edi Ramli Sitanggang kurang sependapat dengan rencana KPK mengirim surat kepada Presiden SBY perihal banyaknya dugaan praktik korupsi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kalau dilihat dari fungsi dan tugasnya, maka mengirim surat kepada Presiden bukanlah tugas utama KPK. Kenapa KPK terkesan repot sampai-sampai harus mengirim surat kepada Presiden segala. Apakah mereka sudah tidak mampu lagi berantas korupsi,” katanya.
Meski begitu, Edi tidak bermaksud untuk mengintervensi KPK dalam melakukan tugasnya memberantas korupsi. Hanya saja, dia menilai, tidak pas jika lembaga yang kini dipimpin Busyro Muqoddas itu mengirim surat kepada Presiden agar menegur keras Kepala BPN.
“BPN itu salah satu lembaga negara, kalau memang dinilai bandel oleh KPK, segera ambil tindakan tegas dan tangkap para pelakunya,” saran dia.
Edi mengingatkan, KPK mempunyai dua bidang dalam usahanya memberantas praktik korupsi. Yakni, bidang pencegahan dan bidang penindakan.
“Optimalkan saja kedua bidang itu. Jika memang di BPN ada korupsi, ya segera cegah dan ambil tindakan, ini kok malah kasih surat ke Presiden,” ucapnya.
Padahal, menurutnya, kesempatan ini adalah saat yang tepat untuk membuktikan bahwa KPK masih mumpuni dalam memberantas korupsi.
“Sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk memberantas korupsi, saya harap KPK mau langsung turun tangan amati BPN tanpa menyurati Presiden SBY,” tandas Politisi Demokrat ini.
Di bawah ketua yang baru, katanya, seharusnya KPK dapat berinovasi dengan mengoptimalkan bidang pencegahannya. “Jadi optimalkan sisi pencegahannya jika memang benar di BPN itu ada praktik korupsi. KPK harus bisa muntaskannya sampai tuntas, itu harga mati,” ujarnya.
Minta KPK Langsung Bertindak
Iwan Gunawan, Sekjen PMHI
Dugaan tingginya angka korupsi di bidang pertanahan maupun sengketa pertanahan berskala kakap, diamini Sekjen Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Iwan Gunawan.
Lantaran itu, menurutnya, langkah KPK yang akan menyurati Presiden SBY agar segera menegur Kepala BPN Joyo Winoto sah-sah saja. Namun, ia heran kenapa persoalan ini tak langsung ditangani KPK yang mempunyai kewenangan extra-ordinary, apalagi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kinerja BPN juga sudah menyatakan adanya sejumlah kejanggalan.
Meski agak janggal, langkah KPK yang akan melaporkan kasus pertanahan kepada Presiden, menurut Iwan, perlu mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat.
Dia berpandangan, polemik di bidang pertanahan saat ini sudah kronis. Tak sedikit perkara pertanahan kakap yang saat ini penanganannya macet di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). “Persoalan pertanahan ini seringkali menimbulkan sengketa berkepanjangan,” ujarnya.
Kalau dibiarkan terus-menerus, dia khawatir akan memicu konflik yang tak kunjung selesai. Ironisnya lagi, masalah seputar sengketa pertanahan, menurut dia, seringkali ditunggangi kepentingan-kepentingan yang tidak jelas.
“Seringkali akibat dari hal ini menimbulkan konflik horizontal di luar para pihak yang sesungguhnya tengah berseteru soal pertanahan,” katanya.
Atas sinyalemen maupun gejala yang muncul tersebut, ia meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga yang menaungi soal pertanahan lebih intensif meminimalisir mencuatnya sengketa pertanahan.
Disampaikan pula, pencaplokan-pencaplokan tanah milik negara oleh segelintir kelompok di berbagai wilayah saat ini, juga sudah sangat memprihatinkan. “Inilah yang menimbulkan atau memicu kerugian negara atau korupsi bernilai besar,” tandasnya.
Ia pun mengaku heran, kenapa sejauh ini BPN terkesan kurang tegas saat menuntaskan sengketa pertanahan, apalagi yang melibatkan pemilik modal kakap. “Komitmen BPN inilah yang kita tunggu. Jangan sampai kerugian negara akibat pertikaian seputar pertanahan makin membengkak,” tegasnya. [RM
KY Loloskan Adik Ketua KPK
JAKARTA - Komisi Yudisiaal (KY) akhirnya merampungkan tahapan seleksi administrasi calon hakim agung. 83 calon dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya. KY mengeliminasi 24 calon dari kalangan karir dan non karir. Sejumlah nama-nama besar diloloskan.
Mereka di antaranya adalah politikus PDI Perjuangan Gayus Lumbuun, mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Rum Nessa, panitera Suhadi, dan adik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, Djazimah Muqoddas. Djazimah merupakan calon dari kalangan hakim karir. Dia adalah hakim di Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta.
Selain itu, KY juga meloloskan sejumlah nama calon yang pernah gagal dalam seleksi serupa sebelumnya. Selain posisinya sebagai Sekretaris MA, Rum Nessa adalah salah seorang calon gagal yang kini kembali melamar. Dia gagal dalam tahap wawancara untuk mengkonfirmasi laporan terhadap rekam jejaknya.
"Kami mengetahui kok nama-nama yang terkenal itu. Begitu juga mereka yang pernah gagal sebelumnya. Tapi, syarat administrasi mereka lengkap, ya memang harus lolos. Kalau tidak diloloskan, justru kami yang digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Agung KY Taufiqqurahman Syahuri di gedung KY, Senin (4/4).
Taufiq justru senang ada nama-nama terkenal lolos dalam seleksi. Sebab, itu akan menuai perhatian dari masyarakat. Masyarakat yang mengetahui rekam jejak mereka bisa melaporkan ke KY agar ditindaklanjuti dalam tahapan selanjutnya.
83 calon hakim agung tersebut, kata Taufiq, akan masuk babak kedua. Mereka diharuskan menulis karya tulis, mengumpulkan putusan yang pernah dibuat, dan buku atau jurnal yang pernah ditulis. Mereka juga harus menulis makalah on the spot yang akan digelar pada awal Mei.
KY juga akan menginvestigasi para calon. Mereka akan memanfaatkan jejaring lembaga swadaya masyarakat dan laporan-laporan untuk mengetahui latar belakang calon. Bahkan, KY sudah membentuk tim yang akan bertandang ke rumah para calon. "Kami investigasi mereka. Baik secara diam-diam maupun terang-terangan," kata komisioner KY kelahiran Brebes itu.
Taufiq menuturkan, gagalnya 24 calon di babak seleksi administrasi karena kelalaian mereka sendiri. Umumnya berkas mereka kurang lengkap. Ada juga yang syarat pendidikannya tidak terpenuhi. "Ada calon kalangan non karir yang hanya bertitel sarjana hukum. Mereka kira cukup hanya SH," kata Taufiq lantas terkekeh.
Seperti diwartakan, seleksi calon hakim agung dilakukan untuk memenuhi sepuluh lowongan hakim agung di MA. KY akan memilih tiga orang untuk masing-masing posisi hakim agung. 30 orang tersebut kemudian akan diajukan ke Komisi III DPR RI untuk dipilih dan diajukan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk dilantik. (aga)
Mereka di antaranya adalah politikus PDI Perjuangan Gayus Lumbuun, mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Rum Nessa, panitera Suhadi, dan adik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, Djazimah Muqoddas. Djazimah merupakan calon dari kalangan hakim karir. Dia adalah hakim di Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta.
Selain itu, KY juga meloloskan sejumlah nama calon yang pernah gagal dalam seleksi serupa sebelumnya. Selain posisinya sebagai Sekretaris MA, Rum Nessa adalah salah seorang calon gagal yang kini kembali melamar. Dia gagal dalam tahap wawancara untuk mengkonfirmasi laporan terhadap rekam jejaknya.
"Kami mengetahui kok nama-nama yang terkenal itu. Begitu juga mereka yang pernah gagal sebelumnya. Tapi, syarat administrasi mereka lengkap, ya memang harus lolos. Kalau tidak diloloskan, justru kami yang digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Agung KY Taufiqqurahman Syahuri di gedung KY, Senin (4/4).
Taufiq justru senang ada nama-nama terkenal lolos dalam seleksi. Sebab, itu akan menuai perhatian dari masyarakat. Masyarakat yang mengetahui rekam jejak mereka bisa melaporkan ke KY agar ditindaklanjuti dalam tahapan selanjutnya.
83 calon hakim agung tersebut, kata Taufiq, akan masuk babak kedua. Mereka diharuskan menulis karya tulis, mengumpulkan putusan yang pernah dibuat, dan buku atau jurnal yang pernah ditulis. Mereka juga harus menulis makalah on the spot yang akan digelar pada awal Mei.
KY juga akan menginvestigasi para calon. Mereka akan memanfaatkan jejaring lembaga swadaya masyarakat dan laporan-laporan untuk mengetahui latar belakang calon. Bahkan, KY sudah membentuk tim yang akan bertandang ke rumah para calon. "Kami investigasi mereka. Baik secara diam-diam maupun terang-terangan," kata komisioner KY kelahiran Brebes itu.
Taufiq menuturkan, gagalnya 24 calon di babak seleksi administrasi karena kelalaian mereka sendiri. Umumnya berkas mereka kurang lengkap. Ada juga yang syarat pendidikannya tidak terpenuhi. "Ada calon kalangan non karir yang hanya bertitel sarjana hukum. Mereka kira cukup hanya SH," kata Taufiq lantas terkekeh.
Seperti diwartakan, seleksi calon hakim agung dilakukan untuk memenuhi sepuluh lowongan hakim agung di MA. KY akan memilih tiga orang untuk masing-masing posisi hakim agung. 30 orang tersebut kemudian akan diajukan ke Komisi III DPR RI untuk dipilih dan diajukan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk dilantik. (aga)
Senin, 04 April 2011
ICW Minta Ombudsman Panggil Penyusun APBN 2011
Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menginginkan agar Ombudsman RI memanggil pihak penyusun rancangan undang-undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011 karena ikut bertanggung jawab atas keterlambatan penyaluran bantuan operasional sekolah (BOS).
"Ombudsman harus panggil pejabat pemerintah pusat yang bertanggung jawab menyusun RUU APBN 2011 dan Nota Keuangan yang disampaikan Presiden RI di DPR bulan Agustus 2010," kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurut dia, pejabat terkait ditengarai telah memasukkan dana BOS Rp16 triliun dalam komponen transfer ke daerah, yakni Dana Penyesuaian sehingga bertanggungjawab atas keterlambatan penyaluran dana BOS triwulan 1 2011 oleh pemerintah daerah ke rekening sekolah.
Selain itu, lanjutnya, pejabat itu juga dapat dianggap lalai dan tidak hati-hati melihat kondisi aktual politik-anggaran dan politik-birokrasi daerah yang dinilai kerap "menyandera" pembahasan dan pengesahan APBD.
"Keterlambatan pengesahan APBD inilah yang seringkali menjadi alasan pemerintah daerah untuk menunda penyaluran dana BOS ke rekening sekolah," katanya.
Berdasarkan Nota Keuangan APBN 2011 halaman 4 paragraf 1 termaktub, "Pemerintah mengambil kebijakan untuk mengalihkan dana BOS ada Kementerian Pendidikan Nasional sebesar Rp16,8 triliun menjadi transfer ke daerah. Dengan demikian, jumlah belanja bantuan sosial, termasuk yang dialihkan menjadi transfer ke daerah dalam tahun 2011, seluruhnya mencapai Rp78,3 triliun".
Dengan demikian, menurut dia, terdapat indikasi kesengajaan untuk mengubah mekanisme penyaluran dana BOS dengan tujuan untuk memperbesar dana transfer ke daerah.
ICW menilai, tidak sepantasnya Pemerintah mengorbankan dana BOS untuk memenuhi target peningkatan jumlah transfer dana ke daerah.
"Banyak belanja pemerintah pusat dikuasai kementerian dan lembaga yang dapat dimasukkan dalam kelompok dana transfer ke daerah. Alokasi belanja barang dan jasa untuk kebutuhan sekolah seluruh Indonesia yang dikuasai oleh Kemendiknas misalnya bisa dimasukkan dalam kelompok dana transfer ke daerah," katanya.
Ia mengingatkan, dana BOS memiliki karakteristik berbeda dengan dana perimbangan lainnya karena merupakan sumber dana terbesar yang dibutuhkan sekolah guna menjalankan operasionalnya.
Oleh karena itu, ICW menilai, kelambatan penyaluran dana BOS berakibat pada terganggunya pelayanan publik sekolah dan berpotensi memicu korupsi sistemik karena sekolah harus berhutang pada pihak ketiga.
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut juga merekomendasikan kepada Presiden dan DPR RI untuk menunda memasukkan dana BOS dalam kelompok dana transfer ke daerah atau dana penyesuaian dengan merevisi UU Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBD 2011.
(T.M040/B013)
"Ombudsman harus panggil pejabat pemerintah pusat yang bertanggung jawab menyusun RUU APBN 2011 dan Nota Keuangan yang disampaikan Presiden RI di DPR bulan Agustus 2010," kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurut dia, pejabat terkait ditengarai telah memasukkan dana BOS Rp16 triliun dalam komponen transfer ke daerah, yakni Dana Penyesuaian sehingga bertanggungjawab atas keterlambatan penyaluran dana BOS triwulan 1 2011 oleh pemerintah daerah ke rekening sekolah.
Selain itu, lanjutnya, pejabat itu juga dapat dianggap lalai dan tidak hati-hati melihat kondisi aktual politik-anggaran dan politik-birokrasi daerah yang dinilai kerap "menyandera" pembahasan dan pengesahan APBD.
"Keterlambatan pengesahan APBD inilah yang seringkali menjadi alasan pemerintah daerah untuk menunda penyaluran dana BOS ke rekening sekolah," katanya.
Berdasarkan Nota Keuangan APBN 2011 halaman 4 paragraf 1 termaktub, "Pemerintah mengambil kebijakan untuk mengalihkan dana BOS ada Kementerian Pendidikan Nasional sebesar Rp16,8 triliun menjadi transfer ke daerah. Dengan demikian, jumlah belanja bantuan sosial, termasuk yang dialihkan menjadi transfer ke daerah dalam tahun 2011, seluruhnya mencapai Rp78,3 triliun".
Dengan demikian, menurut dia, terdapat indikasi kesengajaan untuk mengubah mekanisme penyaluran dana BOS dengan tujuan untuk memperbesar dana transfer ke daerah.
ICW menilai, tidak sepantasnya Pemerintah mengorbankan dana BOS untuk memenuhi target peningkatan jumlah transfer dana ke daerah.
"Banyak belanja pemerintah pusat dikuasai kementerian dan lembaga yang dapat dimasukkan dalam kelompok dana transfer ke daerah. Alokasi belanja barang dan jasa untuk kebutuhan sekolah seluruh Indonesia yang dikuasai oleh Kemendiknas misalnya bisa dimasukkan dalam kelompok dana transfer ke daerah," katanya.
Ia mengingatkan, dana BOS memiliki karakteristik berbeda dengan dana perimbangan lainnya karena merupakan sumber dana terbesar yang dibutuhkan sekolah guna menjalankan operasionalnya.
Oleh karena itu, ICW menilai, kelambatan penyaluran dana BOS berakibat pada terganggunya pelayanan publik sekolah dan berpotensi memicu korupsi sistemik karena sekolah harus berhutang pada pihak ketiga.
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut juga merekomendasikan kepada Presiden dan DPR RI untuk menunda memasukkan dana BOS dalam kelompok dana transfer ke daerah atau dana penyesuaian dengan merevisi UU Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBD 2011.
(T.M040/B013)
BI-Bareskrim Bahas 8 Kasus Pembobolan Bank
Aturan internal bank dianggap penting di tengah maraknya kasus pembobolan bank.
VIVAnews - Bank Indonesia dan Bareskrim Mabes Polri menggelar pertemuan, hari ini, khusus membahas kasus pembobolan bank. Dalam rapat tersebut, kedua lembaga membahas delapan kasus pembobolan bank yang terjadi akhir 2010 hingga awal 2011.
Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareksrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyo mengungkapkan ada 24 tersangka dalam delapan kasus ini di mana 13 di antaranya adalah pegawai bank, termasuk mantan manajer Citibank, Inong Melinda alias Malinda Dee.
"Sisanya, orang luar yang ikut membantu kejahatan," kata Arief usai rapat di Bareskrim Mabes Polri, Senin 4 Maret 2011.
Sementara itu, Deputi Pengawasan Bank Indonesia Halim Alamsyah menekankan pentingnya aturan internal bank di tengah maraknya kasus pembobolan bank. Celah itu ada, menurut dia, karena kelemahan proses internal.
"Dalam berapa kasus ada beberapa kelemahan proses internal perbankan," kata dia.
Khusus untuk kasus Citibank, Halim menilai bank tersebut harus bertanggung jawab atas kasus pembobolan ini. BI pun mencatat sejumlah hal terkait kasus ini.
Pertama, kata dia, pengawasan dan supervisi atasan tidak optimal yang kemudian ditambah kolusi antarpegawai. "Lalu kedua, ada kebiasaan nasabah yang mudah percaya dan itu dimanfaatkan pihak pegawai bank."
Berdasarkan asumsi itu, BI akan menguatkaan aturan internal ini. BI pun berjanji menerapkan sanksi administrasi bagi bank-bank nakal yang menyalahi dan melanggar aturan internal. "Kalau pidana perbankan, kami serahkan ke Bareskrim." (umi)
VIVAnews - Bank Indonesia dan Bareskrim Mabes Polri menggelar pertemuan, hari ini, khusus membahas kasus pembobolan bank. Dalam rapat tersebut, kedua lembaga membahas delapan kasus pembobolan bank yang terjadi akhir 2010 hingga awal 2011.
Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareksrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyo mengungkapkan ada 24 tersangka dalam delapan kasus ini di mana 13 di antaranya adalah pegawai bank, termasuk mantan manajer Citibank, Inong Melinda alias Malinda Dee.
"Sisanya, orang luar yang ikut membantu kejahatan," kata Arief usai rapat di Bareskrim Mabes Polri, Senin 4 Maret 2011.
Sementara itu, Deputi Pengawasan Bank Indonesia Halim Alamsyah menekankan pentingnya aturan internal bank di tengah maraknya kasus pembobolan bank. Celah itu ada, menurut dia, karena kelemahan proses internal.
"Dalam berapa kasus ada beberapa kelemahan proses internal perbankan," kata dia.
Khusus untuk kasus Citibank, Halim menilai bank tersebut harus bertanggung jawab atas kasus pembobolan ini. BI pun mencatat sejumlah hal terkait kasus ini.
Pertama, kata dia, pengawasan dan supervisi atasan tidak optimal yang kemudian ditambah kolusi antarpegawai. "Lalu kedua, ada kebiasaan nasabah yang mudah percaya dan itu dimanfaatkan pihak pegawai bank."
Berdasarkan asumsi itu, BI akan menguatkaan aturan internal ini. BI pun berjanji menerapkan sanksi administrasi bagi bank-bank nakal yang menyalahi dan melanggar aturan internal. "Kalau pidana perbankan, kami serahkan ke Bareskrim." (umi)
Rumah Aktor Herman Felani Digeledah KPK
Herman pernah mengaku dirinya hanya bertindak sebagai distributor ke media massa.
VIVAnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini menggeledah rumah artis era 80-an, Herman Felani. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti dugaan korupsi pengadaan filler iklan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2006-2007.
"Penggeledahan di rumah Herman Felani di Kompleks Depsos No 70 Bintaro Permai," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat dihubungi, Senin 4 April 2011.
Herman Felani saat ini sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Dia diduga memberikan sejumlah uang suap kepada sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meloloskan proyek iklan yang didanai APBD DKI tahun 2006-2007. KPK menjerat Herman dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, Herman pernah dimintai keterangan sebagai saksi. Menurut dia, dalam proyek ini dirinya hanya bertindak sebagai distributor ke media massa.
Herman memaparkan dalam kontrak yang dibuat oleh dirinya dan Pemerintah DKI, semula disepakati 200 tayangan. Namun, belakangan hanya 100 iklan yang naik tayang.
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah dia kenal mantan Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Journal Effendi Siahaan, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Herman mengatakan dia sama sekali tidak kenal dan tidak pernah berhubungan.
Oleh KPK, Journal dituduh melakukan korupsi dalam proyek iklan dengan anggaran Rp5,6 miliar yang diambil dari anggaran daerah tahun 2006/2007. Ia diduga meminta uang suap sebesar 10 persen dari total anggaran yang dikeluarkan. Dari kasus ini, diperkirakan negara dirugikan Rp3,9 miliar. (SJ
VIVAnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini menggeledah rumah artis era 80-an, Herman Felani. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti dugaan korupsi pengadaan filler iklan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2006-2007.
"Penggeledahan di rumah Herman Felani di Kompleks Depsos No 70 Bintaro Permai," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat dihubungi, Senin 4 April 2011.
Herman Felani saat ini sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Dia diduga memberikan sejumlah uang suap kepada sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meloloskan proyek iklan yang didanai APBD DKI tahun 2006-2007. KPK menjerat Herman dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, Herman pernah dimintai keterangan sebagai saksi. Menurut dia, dalam proyek ini dirinya hanya bertindak sebagai distributor ke media massa.
Herman memaparkan dalam kontrak yang dibuat oleh dirinya dan Pemerintah DKI, semula disepakati 200 tayangan. Namun, belakangan hanya 100 iklan yang naik tayang.
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah dia kenal mantan Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Journal Effendi Siahaan, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Herman mengatakan dia sama sekali tidak kenal dan tidak pernah berhubungan.
Oleh KPK, Journal dituduh melakukan korupsi dalam proyek iklan dengan anggaran Rp5,6 miliar yang diambil dari anggaran daerah tahun 2006/2007. Ia diduga meminta uang suap sebesar 10 persen dari total anggaran yang dikeluarkan. Dari kasus ini, diperkirakan negara dirugikan Rp3,9 miliar. (SJ
Mobil Volvo Hari Sabarno Disita KPK
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menyita kendaraan pribadi milik mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno yang menjadi tersangka korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran.
"Satu buah mobil merk Volvo model type XC9016 nopol B 448 HR Tahun pembuatan 2005 warna hitam metalik atas nama pemilik DR Hari Sabarno, yang beralamat Jl Widya Chandra RT 007 RW 001," demikian dikutip dalam berita acara penyitaan aset oleh KPK, Jumat 1 April 2011.
Sebelumnya Hari Sabarno ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran. Atas pengadaan tersebut negara dirugikan sebesar Rp86,07 miliar.
Hari menjadi tersangka sejak September 2010. Kini Hari Sabarno sudah dititipkan di Rutan Cipinang.
KPK menyangkakan Hari Sabarno dengan pasal berlapis. Hari dijerat dengan pasal korupsi yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Hari Sabarno juga dijerat dengan pasal penyuapan yakni Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (umi)
"Satu buah mobil merk Volvo model type XC9016 nopol B 448 HR Tahun pembuatan 2005 warna hitam metalik atas nama pemilik DR Hari Sabarno, yang beralamat Jl Widya Chandra RT 007 RW 001," demikian dikutip dalam berita acara penyitaan aset oleh KPK, Jumat 1 April 2011.
Sebelumnya Hari Sabarno ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran. Atas pengadaan tersebut negara dirugikan sebesar Rp86,07 miliar.
Hari menjadi tersangka sejak September 2010. Kini Hari Sabarno sudah dititipkan di Rutan Cipinang.
KPK menyangkakan Hari Sabarno dengan pasal berlapis. Hari dijerat dengan pasal korupsi yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Hari Sabarno juga dijerat dengan pasal penyuapan yakni Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (umi)
Langganan:
Postingan (Atom)