Jakarta (ANTARA
News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima Ketua Mahkamah
Konstitusi Mahfud MD bersama dengan empat hakim konstitusi lainnya di
Kantor Presiden, Jakarta, Rabu.
Keempat Hakim Konstitusi tersebut adalah Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, Muhammad Akil Mochtar dan Mohammad Alim.
Ketua MK Mahfud MD dalam konferensi pers seusai diterima Presiden
mengatakan, kedatangan mereka untuk melaporkan akan selesainya masa
tugas pertama di MK pada 2013 nanti.
"Rutin saja, kemarin kan saya ke DPR, karena mau tahun 2013 sudah
habis masa terminal pertama jadi kita lapor, sesuai dengan ketentuan
UU," katanya.
Ia mengemukakan, selain dirinya empat hakim konstitusi akan
menyelesaikan masa tugasnya di 2013. Mahfud akan menyelesaikan masa
tugasnya di April, Muhammad Alim yang dipilih MA akan purna tugas pada
Juni.
Sementara, Ahmad Sodiki, Maria Farida Indrati dan M Akil Mochtar akan menyelesaikan tugasnya pada Agustus nanti.
Ia menambahkan, dalam kesempatan tersebut tidak membahas
masalah-masalah politis. "Tidak ada masalah yang sangat penting, tetapi
ini kewajiban hukum hakim konstitusi, bahwa setiap hakim konstitusi yang
akan mengakhiri tugasnya harus melaporkan," katanya.
Sementara itu pertemuan yang dilaksanakan sejak pukul 10.00 WIB tersebut berlangsung sekitar 35 menit.
Presiden dalam kesempatan itu didampingi oleh Menteri Koordinator
Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Sekretaris Negara
Sudi Silalahi, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan
Sekretaris Kabinet Dipo Alam. (M041)
Blog ini merupakan kumpulan berita dari berbagai media elektronik, terutama yang berkaitan dengan langkah-langkah nyata dari seseorang/lembaga dalam rangka menegakan kebenaran, dan semoga blog ini akan berguna bagi pembaca.
BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN
Kamis, 06 Desember 2012
Mahfud nyatakan Presiden tak pernah intervensi MK
Jakarta (ANTARA
News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono tidak pernah mengintervensi MK.
"Selama kami bekerja, Presiden tidak pernah intervensi MK," katanya dalam konferensi pers seusai diterima Presiden di kantornya, Jakarta, Rabu.
Mahfud melaporkan akan selesaianya masa jabatannya dan empat hakim konstitusi lainnya.
"Selama kami bekerja, Presiden tidak pernah intervensi MK," katanya.
Untuk itu, menurut Mahfud, MK mampu tumbuh independen dan percaya diri dalam menyelesaikan setiap sengketa.
Ia merasa puas dan bangga, sebab MK dapat dipercaya menajdi lebaga peradilan yang independen.
Menurut dia, MK di Indonesia yang terlahir di masa reformasi juga mampu dikenal di luar negeri, dan menurut penulis asal Amerika Serikat termasuk 10 terbaik di dunia.
Ia juga menyatakan, bangga terhadap para hakim agung yang telah bekerja secara independen dan progresif, sehingga mampu menjadikan MK sebagai lembaga yang dipercaya.
(ANT)
"Selama kami bekerja, Presiden tidak pernah intervensi MK," katanya dalam konferensi pers seusai diterima Presiden di kantornya, Jakarta, Rabu.
Mahfud melaporkan akan selesaianya masa jabatannya dan empat hakim konstitusi lainnya.
"Selama kami bekerja, Presiden tidak pernah intervensi MK," katanya.
Untuk itu, menurut Mahfud, MK mampu tumbuh independen dan percaya diri dalam menyelesaikan setiap sengketa.
Ia merasa puas dan bangga, sebab MK dapat dipercaya menajdi lebaga peradilan yang independen.
Menurut dia, MK di Indonesia yang terlahir di masa reformasi juga mampu dikenal di luar negeri, dan menurut penulis asal Amerika Serikat termasuk 10 terbaik di dunia.
Ia juga menyatakan, bangga terhadap para hakim agung yang telah bekerja secara independen dan progresif, sehingga mampu menjadikan MK sebagai lembaga yang dipercaya.
(ANT)
Presiden : segera selesaikan PP soal penyidik KPK
Jakarta (ANTARA
News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta kementerian terkait
segera menyerahkan draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 63/2005
tentang Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya
bisa segera ditandatangani.
"PP yang mengatur penugasan penyidik Polri di KPK. Saya nilai sudah terlambat, segera selesaikan, saya minta satu dua hari ini disampaikan," kata Presiden saat membuka rapat kabinet terbatas tentang kesiapan penyelenggaraan APEC di Markas Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) Jakarta, Kamis siang.
Presiden menyatakan bahwa status dan penugasan penyidik kepolisian yang ditugaskan ke KPK sudah jelas sehingga revisi yang dilakukan bisa segera dilakukan.
"Petunjuk saya jelas, penugasan peyidik Polri ke KPK untuk mengemban tugas penyelidikan jangka waktunya harus sedemikian rupa agar efektif dalam melaksanakan tugasnya," kata Presiden.
"Terlalu singkat tentu tidak efektif, pada saatnya nanti karena ada pembinaan karier berikutnya lagi sebagai perwira kepoilsian tentu ada batas waktunya," katanya.
Menurut Kepala Negara, empat tahun adalah batas waktu penugasan yang pas. "Karena kurang dari itu terlalu singkat, lebih dari itu mengganggu pembinaan karier perwira," katanya.
Kepala Negara juga meminta kementerian terkait segera menyerahkan draf revisi PP yang antara lain mengatur tentang penugasan penyidik ke KPK.
"Segera diajukan kepada saya satu dua hari ini agar kita sahkan agar baik untuk semuanya. Bagi Polri, KPK, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," katanya.
Rapat terbatas tentang persiapan penyelenggaraan APEC antara lain dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, dan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa.
"PP yang mengatur penugasan penyidik Polri di KPK. Saya nilai sudah terlambat, segera selesaikan, saya minta satu dua hari ini disampaikan," kata Presiden saat membuka rapat kabinet terbatas tentang kesiapan penyelenggaraan APEC di Markas Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) Jakarta, Kamis siang.
Presiden menyatakan bahwa status dan penugasan penyidik kepolisian yang ditugaskan ke KPK sudah jelas sehingga revisi yang dilakukan bisa segera dilakukan.
"Petunjuk saya jelas, penugasan peyidik Polri ke KPK untuk mengemban tugas penyelidikan jangka waktunya harus sedemikian rupa agar efektif dalam melaksanakan tugasnya," kata Presiden.
"Terlalu singkat tentu tidak efektif, pada saatnya nanti karena ada pembinaan karier berikutnya lagi sebagai perwira kepoilsian tentu ada batas waktunya," katanya.
Menurut Kepala Negara, empat tahun adalah batas waktu penugasan yang pas. "Karena kurang dari itu terlalu singkat, lebih dari itu mengganggu pembinaan karier perwira," katanya.
Kepala Negara juga meminta kementerian terkait segera menyerahkan draf revisi PP yang antara lain mengatur tentang penugasan penyidik ke KPK.
"Segera diajukan kepada saya satu dua hari ini agar kita sahkan agar baik untuk semuanya. Bagi Polri, KPK, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," katanya.
Rapat terbatas tentang persiapan penyelenggaraan APEC antara lain dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, dan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa.
Jadi Menteri Pertama yang Dicegah ke LN, Andi: Itu Kemajuan Demokrasi
spt, Danu Damarjati - detikNews
Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng menjadi menteri aktif pertama yang dicegah KPK di luar negeri. Bukannya kecewa, Andi malah menilai itu sebuah kemajuan demokrasi di Indonesia.
"Ya itulah kemajuan demokrasi di Indonesia. Siapa saja sama di depan hukum, kalau menteri harus dicekal ya dicekal," kata Andi saat ditemui di kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2012).
Hingga saat ini, Andi mengaku belum mendapat surat cegah dari KPK tersebut. "Jadi kita lihat suratnya bagaimana," imbuhnya sambil memasuki mobil.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memastikan pencegahan Andi untuk enam bulan ke depan dalam jumpa pers di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2012). Namun hingga saat ini, belum jelas apakah ada perubahan terkait status hukum Andi. Bambang menyebut Andi dengan inisial AAM.
Sebelumnya, KPK sudah menjerat pejabat setingkat menteri dalam kasus korupsi, namun mereka sudah tidak aktif di jabatannya. Sebut saja mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, mantan Mensos Bachtiar Chamsyah, mantan Menkes Sujudi dan mantan menteri kelautan Rochmin Dahuri.
Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng menjadi menteri aktif pertama yang dicegah KPK di luar negeri. Bukannya kecewa, Andi malah menilai itu sebuah kemajuan demokrasi di Indonesia.
"Ya itulah kemajuan demokrasi di Indonesia. Siapa saja sama di depan hukum, kalau menteri harus dicekal ya dicekal," kata Andi saat ditemui di kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2012).
Hingga saat ini, Andi mengaku belum mendapat surat cegah dari KPK tersebut. "Jadi kita lihat suratnya bagaimana," imbuhnya sambil memasuki mobil.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memastikan pencegahan Andi untuk enam bulan ke depan dalam jumpa pers di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2012). Namun hingga saat ini, belum jelas apakah ada perubahan terkait status hukum Andi. Bambang menyebut Andi dengan inisial AAM.
Sebelumnya, KPK sudah menjerat pejabat setingkat menteri dalam kasus korupsi, namun mereka sudah tidak aktif di jabatannya. Sebut saja mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, mantan Mensos Bachtiar Chamsyah, mantan Menkes Sujudi dan mantan menteri kelautan Rochmin Dahuri.
Menpora Dicegah, Anggota Komisi III: Tuntaskan Kasus Hambalang!
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta - Menpora Andi Mallarangeng dicegah KPK ke luar negeri terkait kasus Hambalang. Kalangan Komisi III DPR berharap kasus ini lekas dituntaskan.
"Ya sebaiknya memang KPK harus menuntaskan kasus Hambalang ini. Jangan terlalu lama karena masalah korupsi kan bukan hanya Hambalang yang harus dibidik oleh KPK," kata anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat kepada detikcom, Kamis (6/12/2012).
Martin mengapresiasi langkah maju KPK. Dia berharap KPK tak pandang bulu mengusut kasus korupsi.
"Jadi langkah ini kita hargai langkah ini, tapi kalau sudah dicekal harus ada tindak lanjuti. Saya kira secepatnya KPK harus menuntaskan kasus Hambalang ini," tandasnya.
"Ini kan sudah seorang menteri yang dicega, harus cepat dituntaskan. Agar jangan sampai tersandera kementeriannya. Institusinya jangan terus tersandera," imbuhnya.
Pengumuman pencegahan diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers, di Kantor KPK di Jl HR Rasuna Said, Kamis petang.
"Yang dicekal inisialnya AAM, AZM, satu lagi MAT. MAT dari PT AK," Bambang. Jumpa pers Bambang masih berlangsung hingga berita ini diturunkan.
Jakarta - Menpora Andi Mallarangeng dicegah KPK ke luar negeri terkait kasus Hambalang. Kalangan Komisi III DPR berharap kasus ini lekas dituntaskan.
"Ya sebaiknya memang KPK harus menuntaskan kasus Hambalang ini. Jangan terlalu lama karena masalah korupsi kan bukan hanya Hambalang yang harus dibidik oleh KPK," kata anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat kepada detikcom, Kamis (6/12/2012).
Martin mengapresiasi langkah maju KPK. Dia berharap KPK tak pandang bulu mengusut kasus korupsi.
"Jadi langkah ini kita hargai langkah ini, tapi kalau sudah dicekal harus ada tindak lanjuti. Saya kira secepatnya KPK harus menuntaskan kasus Hambalang ini," tandasnya.
"Ini kan sudah seorang menteri yang dicega, harus cepat dituntaskan. Agar jangan sampai tersandera kementeriannya. Institusinya jangan terus tersandera," imbuhnya.
Pengumuman pencegahan diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers, di Kantor KPK di Jl HR Rasuna Said, Kamis petang.
"Yang dicekal inisialnya AAM, AZM, satu lagi MAT. MAT dari PT AK," Bambang. Jumpa pers Bambang masih berlangsung hingga berita ini diturunkan.
Jokowi Siap Kasi Contoh Mentaati Aturan Pembatasan Nopol Genap-Ganjil
Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan pembatasan jumlah kendaraan bermotor yang melintas di Ibu Kota tahun depan. Pembatasan itu melalui metode pelat nomor ganjil-genap. Gubernur DKI Joko Widodo mengaku siap memberi contoh kepada warganya dalam mentaati aturan baru itu.
"Iya dong, memberi contoh. Kan naik sepeda bisa, naik Kopaja bisa. Kenapa tidak? Kalau ada yang mau boncengi saya juga boleh, kenapa tidak?" kata Jokowi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2012).
Menurut Jokowi, persiapan pendukung kebijakan ini telah dilakukan dengan penambahan jumlah armada bus TransJakarta. Penambahan tersebut dianggap mampu meminimalisir hingga 50 persen jumlah kendaraan pribadi yang melintasi Jakarta.
"Busway kan tahun depan sudah sampai Januari 2013, 200 bus. Kemudian Juni-Juli 2013 tambah lagi paling tidak 600 bus kan nambah terus. Metromini dan Kopaja-nya tambah lagi 1.000 bus, kan tambah terus," ujar Jokowi.
Penambahan armada bus tersebut akan dilakukan bersamaan dengan penerapan pembatasan kendaraan pribadi bernopol ganjil genap. "Jadi bebarengan, kalau tidak kita mulai kapan akan hilang kemacetan di Jakarta. Memang ini radikal tapi harus punya keberanian," imbuh Jokowi.
Jokowi menyebutkan pemberlakuan ini juga berlaku untuk kendaraan pejabat. Namun ketika ditanya apakah termasuk mobil berplat RI 1, Jokowi tertawa.
"Hahaha.., ya ndak dong. Saya, pejabatnya saya," ujar Jokowi sambil tersipu.
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan pembatasan jumlah kendaraan bermotor yang melintas di Ibu Kota tahun depan. Pembatasan itu melalui metode pelat nomor ganjil-genap. Gubernur DKI Joko Widodo mengaku siap memberi contoh kepada warganya dalam mentaati aturan baru itu.
"Iya dong, memberi contoh. Kan naik sepeda bisa, naik Kopaja bisa. Kenapa tidak? Kalau ada yang mau boncengi saya juga boleh, kenapa tidak?" kata Jokowi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2012).
Menurut Jokowi, persiapan pendukung kebijakan ini telah dilakukan dengan penambahan jumlah armada bus TransJakarta. Penambahan tersebut dianggap mampu meminimalisir hingga 50 persen jumlah kendaraan pribadi yang melintasi Jakarta.
"Busway kan tahun depan sudah sampai Januari 2013, 200 bus. Kemudian Juni-Juli 2013 tambah lagi paling tidak 600 bus kan nambah terus. Metromini dan Kopaja-nya tambah lagi 1.000 bus, kan tambah terus," ujar Jokowi.
Penambahan armada bus tersebut akan dilakukan bersamaan dengan penerapan pembatasan kendaraan pribadi bernopol ganjil genap. "Jadi bebarengan, kalau tidak kita mulai kapan akan hilang kemacetan di Jakarta. Memang ini radikal tapi harus punya keberanian," imbuh Jokowi.
Jokowi menyebutkan pemberlakuan ini juga berlaku untuk kendaraan pejabat. Namun ketika ditanya apakah termasuk mobil berplat RI 1, Jokowi tertawa.
"Hahaha.., ya ndak dong. Saya, pejabatnya saya," ujar Jokowi sambil tersipu.
Rabu, 05 Desember 2012
"Keputusan Hakim Achmad Yamanie Itu Termasuk Ajaib"
VIVAnews - Keputusan
hakim Achmad Yamanie menerbitkan kontroversi. Hakim Agung di Mahkamah
Agung itu memangkas hukuman mati menjadi 15 tahun. Lalu ada dugaan
pemalsuan putusan itu. Dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Dunia peradilan
heboh dan kritik datang dari banyak orang.
Adalah Hengky Gunawan,
yang menjadi obyek putusan itu. Terpidana kasus narkoba itu sudah
divonis hukuman mati. Vonis itu diperkuat di Mahkamah Agung. Lalu dia
mengajukan peninjauan kembali. Dalam proses PK itulah Yamanie memberi
diskon, dengan alasan Hak Asasi Manusia (HAM).
Terkejut dengan keputusan
itu, sejumlah kalangan lalu melaprokan Yamanie kepada Komisi Yudisial
(KY), sebuah komisi yang dulu ikut menyeleksi calon hakim agung dan
mengawasi tugas mereka. Pimpinan KY langsung membentuk tim khusus demi
mengusut kasus ini.
Tim ini dipimpin oleh
Suparman Marzuki, salah seorang pimpinan KY yang menduduki jabatan Ketua
Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial. Setelah
membentuk tim khusus itu, pria kelahiran Lampung 2 Maret 1961 ini
langsung bergerak. "Saya mengirim staf ke Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya," katanya dalam wawancara khsus dengan VIVAnews.com. Selain itu dia mengumpulkan semua data yang berkaitan dengan kasus ini.
Soal teori ilmu hukum,
pengetahuan Suparman sesungguhnya sudah lengkap. Dia menyelesaikan
jenjang S1 di bidang hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) di
Yogyakarta, tahun 1987. Setelah lulus dia menjadi dosen di kampus itu
dan kemudian dipercaya menjadi Pembantu Dekan Fakultas Hukum. Jabatan
itu diemban hingga tahun 1995.
Sesudah itu dia mengambil
jenjang S2 di Universitas Gajah Mada. Tamat tahun 1997. Dia sempat
memegang jabatan sebagai Kepala LKBH Fakultas Hukum UII. Mengambil
jenjang S3 di UGM dan lulus tahun 2010 lalu.
Selain menyelidiki kasus
yang menimpa Yamanie, Suparman juga mendata sejumlah kasus yang menimpa
para hakim. Menurut Suparman, ada banyak laporan yang tentang perilaku
hakim yang masuk ke komisinya. Dari soal putusan hingga soal perilaku
pribadi. Sebagian dari kasus itu ada yang diteruskan di Majelis
Kehormatan Hakim (MKH), guna diadili dari sisi etik.
Semenjak tahun 2009
sampai November 2012, sudah 17 hakim yang dibawa ke Majelis Kehormatan
Hakim. Hasilnya sebanyak 6 hakim diberhentikan tidak hormat, 4 hakim
diberhentikan dengan hormat, 2 hakim dinonpalukan, dihilangkan
remunerasi dan ditunda kenaikan pangkatnya. Selain itu ada 4 hakim
dinonpalukan dan 1 hakim dihilangkan remunerasinya.
Para hakim itu terlibat
dalam berbagai kasus. Mulai dari meminta uang dan fasilitas kepada pihak
lain, melakukan perbuatan asusila dan perbuatan tercela yang tidak
sesuai kode etik.
Seberapa buruk kondisi
dunia kehakiman kita. Betulkah ada klik dan perkoncoan di sana dan
bagaimana pula jalan keluarnya. Mengapa Komisi Yudisial kurang bergigi
mengawasi hakim-hakim daerah? Ikuti wawancara VIVAnews.com dengan
Suparman Marzuki. Wawancara berlangsung di kantornya, Kamis 29 November
2012.
Menurut catatan KY, berapa banyak keputusan hakim yang diduga sudah dipalsukan?
Dari catatan kami, baru kali ini hakim agung palsukan putusan.
Anda memimpin investigasi atas kasus yang diputusan hakim Yamanie. Sejak kapan KY mencium adanya kasus ini?
Kami baru tahu setelah
keputusan itu diramaikan di media massa. Berdasarkan sejumlah informasi
yang ada, kami lalu melakukan pengusutan dan investigasi. Ada beberapa
langkah yang kami lakukan. Saya, misalnya, mengutus staf ke Pengadilan
Negeri Surabaya untuk meminta putusan yang diduga dipalsukan itu. Tetapi
ternyata keputusan itu sudah ditarik kembali oleh Mahkamah Agung (MA).
Tapi nanti MA akan memberikan kepada kami salinan keputusan itu.
Memang harus diakui bahwa
kami sering terlambat mengetahui keputusan di MA, karena keputusan itu
lambat diupload ke website mereka. Saya kira ini salah satu hal yang
harus dibenahi di sana. Keputusan siang hari, mestinya bisa diupload malam hari. (baca penjelasan MA atas kasus ini di sini)
Sebagai sesama lembaga negara, apa begitu susah meminta secara langsung sebuah salinan keputusan?
Kami sering minta, tapi
suka banyak alasan. Misalnya, alasan belum selesai diketik. MA juga
kadang lamban merespon surat-surat kami. Dan kami juga tidak sepenuhnya
tahu perkara apa yang sedang berjalan dan diproses di mahkamah itu.
Dengan berbagai kesulitan itu, bagaimana KY melakukan pengawasan terhadap hakim MA selama ini?
Kalau di MA kami agak sulit, karena sidang memang tertutup. Hakimnya masuk ke kamar masing-masing.
Kenapa KY bersikukuh meminta kasus Yamanie di bawa ke Majelis Kehormatan Hakim?
Kenapa KY bersikukuh meminta kasus Yamanie di bawa ke Majelis Kehormatan Hakim?
Membawa kasus ini ke
Majelis Kehormatan Hakim memang suatu keharusan, karena sudah ada
ketentuannya di dalam kode etik pedoman perilaku hakim. Di sana
disebutkan bahwa kalau hakim melakukan pelanggaran berat maka
mekanismenya harus dibawa ke majelis kehormatan.
Apa kemungkinan bentuk sanksi dari majelis kehormatan untuk kesalahan yang dilakukan hakim Yamanie?
Apa kemungkinan bentuk sanksi dari majelis kehormatan untuk kesalahan yang dilakukan hakim Yamanie?
Ada dua kemungkinan
hukumannya. Pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak
hormat. Bukan seperti yang dilakukan oleh MA yaitu meminta Yamanie
mundur. Itu salah besar. Jadi, kami ingin meluruskan prosedur yang
seharusnya dilakukan jika ada kasus seperti ini. Agar MA sadar bahwa
meminta Yamanie mundur itu salah dan akan menjadi preseden buruk.
Meminta mundur itu akan
dinilai diskriminatif oleh hakim-hakim yang di bawah, sebab hakim-hakim
yang di bawah itu akan diajukan ke MKH jika ada kasus. Masak pelanggaran
berat seperti ini malah disuruh mundur.
Menurut Anda, apa alasannya sehingga MA malah meminta Yamanie mundur?
Mungkin mereka dilematis.
Tetapi kalau mundur karena alasan sakit, harus dilapisi dengan bukti
yang kuat. Harus ada surat dokter atau sakit tiga bulan berturut-turut.
Kalau ada penyataan yang berubah-ubah, pasti menimbulkan kecurigaan di
publik. Ada apa, kok begini caranya?
Menurut hasil investigasi tim Anda, kira-kira dengan siapa Yamanie 'bermain'?
Dari temuan sementara
yang kami peroleh, Yamanie diduga bekerjasama dengan operator di MA
berinisial HL. Operator ini harus diperiksa oleh Dirjen, karena dia
seorang panitera. Dan menurut ketentuannya, seorang panitera harus
diperiksa oleh Dirjen dan bukan KY. Tapi nanti di MKH akan kita dengar
apa dia bermain sendiri atau tidak.
Apakah tim Anda juga menelusuri kemungkinan adanya suap dalam kasus ini?
Apakah tim Anda juga menelusuri kemungkinan adanya suap dalam kasus ini?
Kemungkinan itu sedang
kami selidiki. Bagi kami keputusan hakim Yamanie ini termasuk sangat
ajaib. Peninjauan kembali itu kemungkinannya hanya dua, menerima atau
menolak. Tapi ini mengkorting hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun,
dengan alasan Hak Asasi Manusia (HAM). Kalau mempertimbangkan soal HAM,
mengapa tidak mengubah hukuman mati itu menjadi seumur hidup, misalnya.
Nah, sesudah itu,
keputusan itu dipalsukan menjadi 12 tahun. Itu yang menimbulkan
pertanyaan besar. Orang baik hatikah hakim agung ini, sehingga mau
melakukan hal seperti itu. Atau ada sesuatu dalam kasus ini. Saya
sendiri menduga ada sesuatu. Ada tidaknya sesuatu itulah yang harus
diselidiki.
Apakah itu mengindikasikan adanya mafia peradilan?
Itu yang dirasakan banyak
pihak dan juga dirasakan oleh KY. Tapi saya tidak tahu apakah itu
terorganisir atau tidak. Kami sedang selidiki.
Apa temuan sementara KY terhadap hakim Yamanie?
Apa temuan sementara KY terhadap hakim Yamanie?
Yamanie sudah melanggar
kode etik karena melakukan pemalsuan putusan. Ini sudah termasuk
tindakan kriminal. Kami sedang melakukan investigasi terhadap majelis
ini.
Betulkah bahwa dulu ada yang mensponsori Yamanie?
Betulkah bahwa dulu ada yang mensponsori Yamanie?
Berdasaran informasi yang kami terima, saat uji kelayakan terhadap dia, ada agreement tertentu, tapi kami masih selidiki benar-tidaknya informasi itu. Soal ini juga bisa dicek ke DPR.
Saat proses seleksi bagaimana track record Yamanie?
Tidak ada catatan dan
temuan. Bisa jadi dia dulu baik, tetapi setelah jadi hakim agung, dia
tergiur. Komisi Yudisial tidak bisa disalahkan dalam soal ini.
Ada 2 putusan pembatalan hukuman mati gembong narkoba. Apa dua putusan itu saling berhubungan?
Ada kolerasi positif ketidakberesan di MA terhadap majelis tersebut. Ada proses yang tidak fair.
Menurut Anda, apa yang seharusnya dilakukan oleh MA terhadap hakim-hakim pemutus perkara Hillary dan Hengky?
Ada 2 putusan pembatalan hukuman mati gembong narkoba. Apa dua putusan itu saling berhubungan?
Ada kolerasi positif ketidakberesan di MA terhadap majelis tersebut. Ada proses yang tidak fair.
Menurut Anda, apa yang seharusnya dilakukan oleh MA terhadap hakim-hakim pemutus perkara Hillary dan Hengky?
Sebaiknya mereka digrounded dulu
saja oleh pimpinan MA. Jangan dikasih perkara lagi. Lalu mereka
diperiksa intensif oleh internal. Siapa saja yang putusannya agak ajaib,
MA harus berani tegas. Berhentikan dia untuk sementara waktu dan tentu
saja tidak boleh menanggani perkara. Kasus-kasus narkoba itu jangan
dikasih ke hakim-hakim yang bukan spesialisasi pidana. Kan di sana
banyak sekali hakim pidana yang tangguh dan pintar-pintar.
Dari pengalaman selama ini, perilaku hakim seperti apa yang paling banyak dilaporkan?
Bervariasi. Tetapi secara
umum ada dua jenis pengaduan yang biasanya masuk ke KY. Pertama
perilaku pribadi. Kedua soal pelanggaran etika dalam keputusannya.
Perilaku pribadi itu misalnya terima suap, memeras, bertemu para pihak,
selingkuh, mabuk, judi, narkoba, atau melarikan istri orang.
Sedangkan pelanggaran etika dalam putusan, misalnya, mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tidak dipertimbangkannya saksi dalam putusan, kesalahan dalam pengetikan putusan, salah subyek hukum, melampaui kewenangan, sidang hakim tunggal, bersidang di ruang kerja hakim, sidangnya terlambat, eksekusi tidak dilaksanakan atau ditunda tanpa alasan, dan mencantumkan pertimbangan yang tidak dimohonkan. Pelanggaran etika dalam putusan itulah yang paling banyak dilaporkan.
Dari data yang masuk, apa yang mendasari seorang hakim berani melanggar kode etik? Apa karena kebutuhan ekonomi?
Sedangkan pelanggaran etika dalam putusan, misalnya, mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tidak dipertimbangkannya saksi dalam putusan, kesalahan dalam pengetikan putusan, salah subyek hukum, melampaui kewenangan, sidang hakim tunggal, bersidang di ruang kerja hakim, sidangnya terlambat, eksekusi tidak dilaksanakan atau ditunda tanpa alasan, dan mencantumkan pertimbangan yang tidak dimohonkan. Pelanggaran etika dalam putusan itulah yang paling banyak dilaporkan.
Dari data yang masuk, apa yang mendasari seorang hakim berani melanggar kode etik? Apa karena kebutuhan ekonomi?
Pertama, di
lingkungan peradilan itu tidak ada atmosfir yang membuat hakim-hakim
berada dalam dunia yang penuh sakralitas, yang suci, yang wibawa, dan
penuh kehormatan. Dunia peradilan kita ini seperti dunia profesi hingar
bingar. Jadi tipis sekali penjagaan etikanya. Situasi seperti ini tidak
kondusif bagi terciptanya kepribadian hakim yang kuat.
Kedua, seleksinya tidak ketat sekali. Siapapun yang mau mendaftar silakan saja. Berbeda dengan di negara-negara maju. Ketiga, dunia kehakiman kita belum dipersepsikan sebagai dunia, yang membutuhkan orang-orang dengan kualifikasi intelektual dan moralitas khusus. Karena itu siapa saja yang mau menjadi hakim silakan. Mendaftar menjadi hakim atau pengacara sama saja perlakuannya. Kadang orang tidak diterima dimana-mana lalu diterima jadi hakim.
Keempat, negara kita ini tidak menjadikan profesi hakim sebagai profesi yang mulia. Reward yang diterima hakim itu rendah. Menurut saya, ini adalah bentuk nyata bahwa negara tidak serius membenahi dunia peradilan, dan menjadikan dunia hakim itu sebagai dunia yang suci. Gaji kecil, bukan pejabat negara dan bukan juga pegawai negeri. Oleh karena itu profesi hakim sering disebut oleh teman-teman sebagai profesi yang bukan-bukan.
Kelima, tidak ada suasana kompetisi yang sehat dan rasional di dalamnya. Kadang hakim yang amburadul justru dipromosikan jadi kepala Pengadilan Negeri (PN). Sedangkan orang yang punya integritas dan baik, tidak dipromosikan. Dan ini berlangsung bertahun-tahun. Hal-hal seperti ini tidak menciptakan suasana yang sehat dalam dunia peradilan.
Kedua, seleksinya tidak ketat sekali. Siapapun yang mau mendaftar silakan saja. Berbeda dengan di negara-negara maju. Ketiga, dunia kehakiman kita belum dipersepsikan sebagai dunia, yang membutuhkan orang-orang dengan kualifikasi intelektual dan moralitas khusus. Karena itu siapa saja yang mau menjadi hakim silakan. Mendaftar menjadi hakim atau pengacara sama saja perlakuannya. Kadang orang tidak diterima dimana-mana lalu diterima jadi hakim.
Keempat, negara kita ini tidak menjadikan profesi hakim sebagai profesi yang mulia. Reward yang diterima hakim itu rendah. Menurut saya, ini adalah bentuk nyata bahwa negara tidak serius membenahi dunia peradilan, dan menjadikan dunia hakim itu sebagai dunia yang suci. Gaji kecil, bukan pejabat negara dan bukan juga pegawai negeri. Oleh karena itu profesi hakim sering disebut oleh teman-teman sebagai profesi yang bukan-bukan.
Kelima, tidak ada suasana kompetisi yang sehat dan rasional di dalamnya. Kadang hakim yang amburadul justru dipromosikan jadi kepala Pengadilan Negeri (PN). Sedangkan orang yang punya integritas dan baik, tidak dipromosikan. Dan ini berlangsung bertahun-tahun. Hal-hal seperti ini tidak menciptakan suasana yang sehat dalam dunia peradilan.
Sejumlah hal itulah yang
menyebabkan penyimpangan, kenakalan, kejahatan, mal praktik yang terjadi
sulit sekali dihentikan. Dunia kehakiman kita seharusnya dibangun
secara profesional dan bukan berdasarkan klik atau perkoncoan. Kalau
dibangun berdasarkan klik dan perkoncoan itu, maka bisa saja mereka
akan tutup mata dengan integritas.
Jangan sampai dugaan
orang selama ini benar, bahwa di lingkungan peradilan itu dikenal
istilah Ring 1 yaitu orang-orangnya kepala PN, kalau Ring 2 itu orangnya
wakil, dan Ring 3. Kalau mau diangkat dan dapat promosi harus masuk
dalam klik dan perkoncoan itu.
Nah kalau itu terjadi,
harus dibenahi oleh pimpinan MA. Kalau KY yang teriak-teriak masalah
seperti ini, jangan dianggap mau menghancurkan martabat hakim. Padahal
kami jelas ingin sekali membangun wibawa dan martabat pengadilan.
KY sendiri kan terlibat dalam seleksi hakim. Mengapa tidak membereskan dari hulunya itu?
Kami memang terlibat
dalam seleksi hakim agung, tapi tidak terlibat dalam seleksi hakim.
Padahal yang paling penting adalah seleksi hakim, sebab mereka garda
terdepan.
Betulkah rekomendasi KY seringkali dianggap tidak penting oleh MA?
Betulkah rekomendasi KY seringkali dianggap tidak penting oleh MA?
Jajaran kehakiman terlalu lama out of control. Tiba-tiba KY masuk dan menjadi bagian dari kontrol itu.
Menurut Anda, mengapa keputusan MA kadang menimbulkan kontroversial di masyarakat?
Seharusnya MA itu menjaga
yang namanya konsistensi putusan tiap-tiap kamar. Itulah gunanya sistem
kamar itu, agar masing-masing perkara bisa dikontrol. Putusan MA juga
kadang tidak bisa dipedomani oleh hakim- hakim di bawah. Kadang
hakim-hakim di bawah malah bingung dengan putusan itu. Sebetulnya berat
sekali tanggung jawab ketua MA ini, kalau dia mau sungguh-sungguh
membenahi MA.
MA itu juga seharusnya lebih transparan, terutama soal putusan dan segera upload putusan itu ke website mereka. Saya berharap DPR mencermati benar peristiwa-peristiwa di MA supaya UU Mahkamah Agung diubah dalam rangka penguatan. Misalnya sistem kamar, promosi dan mutasi hakim itu mesti melibatkan KY, dan rekrutment hakim harus dibenahi. Untuk seleksi hakim, kita berharap DPR jangan mengorbankan bangsa dan negara demi kepentingan orang per orang.
MA itu juga seharusnya lebih transparan, terutama soal putusan dan segera upload putusan itu ke website mereka. Saya berharap DPR mencermati benar peristiwa-peristiwa di MA supaya UU Mahkamah Agung diubah dalam rangka penguatan. Misalnya sistem kamar, promosi dan mutasi hakim itu mesti melibatkan KY, dan rekrutment hakim harus dibenahi. Untuk seleksi hakim, kita berharap DPR jangan mengorbankan bangsa dan negara demi kepentingan orang per orang.
Selasa, 04 Desember 2012
Polisi Bongkar Kelompok Penipu 'Mama, Adek Tabrakan'
Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Jangan pernah percaya dengan telepon atau SMS yang berisi 'Mama, adek tabrakan', atau Anda akan tertipu. Hal ini dialami oleh SH yang mendapat telepon menyebutkan anaknya mengalami kecelakaan di Penjaringan Jakarta Utara. Padahal dia telah tertipu.
SH yang sangat sayang dengan anaknya bernama WL tersebut awalnya tidak percaya, namun suara penipu dalam telepon cukup meyakinkan dengan mengajak rekannya berpura-pura menjadi dokter yang merawat WL.
"Terungkapnya pelaku penipuan melalui telepon. Ada penelepon mengaku dari sekolah, kemudian guru sekolah ini menelepon ibu berinisial SH warga Penjaringan mengatakan putranya kecelakaan dan perlu segera operasi, dan mengirim sejumlah uang untuk operasi. Kalau tidak percaya ini ada dokter yang menangani untuk meyakinkan korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolres Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Koja, Jakarta Utara, Selasa (4/12/2012).
Pelaku yang mengaku sebagai guru dari anak SH bernama Leni dan dokter gadungan tersebut bernama Yoyo berhasil membuat SH panik karena ponsel anaknya sulit dihubungi. SH pun mentransfer uang sebesar Rp 20 juta ke rekening rekan Leni bernama Agus Setiawan warga Sulawesi Selatan.
"Dikirimlah uang sebesar Rp 20 juta untuk anaknya berinisial WL," ujar Rikwanto.
Akhirnya SH mampu menghubungi putranya yang masih berada di sekolah dan baik-baik saja. Sulitnya dihubungi karena salah satu rekan pelaku terus menerus menelepon ponsel WL.
"Lalu si Ibu menghubungi putanya dan ternyata putranya ada di sekolah sehat wal afiat. Si Ibu langsung melapor dan tertangkap pelaku tersebut yang memang mengaku telah melakukan penipuan dengan modus anak kecelakaan," ujar Rikwanto.
SH melapor ke polisi pada Senin (26/11) lalu yang langsung ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian Polsek Penjaringan bersama Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya. Pada Senin (3/12), tertangkaplah 4 pelaku utama bernama Agus Setiawan, Rendra, Nati, dan Bahrudin, selain Leni dan Yoyo.
"Kita juga masih mengembangkan kasus karena pelaku bernama Erni dan Jon Amir masih dalam penyidikan," ujar Rikwanto.
Dari para pelaku disita ratusan kartu ATM dan buku tabungan dari berbagai bank besar, 4 handphone, uang puluhan juta, dan bukti struk transaksi ATM.
"Dari tersangka Rendra, 127 kartu ATM beserta buku tabungan, Agus Setiawan 23 buku tabungan, dari tersangka Nati 37 buku tabungan baru yang mau dikirim ke Agus Setiawan di Sulawesi Selatan, dan 10 buku tabungan dari Bahrudin," ujar Kapolsek Penjaringan, AKBP Aries Syahbudin, di lokasi yang sama.
Para tersangka dijerat pasal penipuan yaitu 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Kita kenakan 378 KUHP itu 5 tahun kurungan," tutup Rikwanto.
Jakarta - Jangan pernah percaya dengan telepon atau SMS yang berisi 'Mama, adek tabrakan', atau Anda akan tertipu. Hal ini dialami oleh SH yang mendapat telepon menyebutkan anaknya mengalami kecelakaan di Penjaringan Jakarta Utara. Padahal dia telah tertipu.
SH yang sangat sayang dengan anaknya bernama WL tersebut awalnya tidak percaya, namun suara penipu dalam telepon cukup meyakinkan dengan mengajak rekannya berpura-pura menjadi dokter yang merawat WL.
"Terungkapnya pelaku penipuan melalui telepon. Ada penelepon mengaku dari sekolah, kemudian guru sekolah ini menelepon ibu berinisial SH warga Penjaringan mengatakan putranya kecelakaan dan perlu segera operasi, dan mengirim sejumlah uang untuk operasi. Kalau tidak percaya ini ada dokter yang menangani untuk meyakinkan korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolres Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Koja, Jakarta Utara, Selasa (4/12/2012).
Pelaku yang mengaku sebagai guru dari anak SH bernama Leni dan dokter gadungan tersebut bernama Yoyo berhasil membuat SH panik karena ponsel anaknya sulit dihubungi. SH pun mentransfer uang sebesar Rp 20 juta ke rekening rekan Leni bernama Agus Setiawan warga Sulawesi Selatan.
"Dikirimlah uang sebesar Rp 20 juta untuk anaknya berinisial WL," ujar Rikwanto.
Akhirnya SH mampu menghubungi putranya yang masih berada di sekolah dan baik-baik saja. Sulitnya dihubungi karena salah satu rekan pelaku terus menerus menelepon ponsel WL.
"Lalu si Ibu menghubungi putanya dan ternyata putranya ada di sekolah sehat wal afiat. Si Ibu langsung melapor dan tertangkap pelaku tersebut yang memang mengaku telah melakukan penipuan dengan modus anak kecelakaan," ujar Rikwanto.
SH melapor ke polisi pada Senin (26/11) lalu yang langsung ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian Polsek Penjaringan bersama Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya. Pada Senin (3/12), tertangkaplah 4 pelaku utama bernama Agus Setiawan, Rendra, Nati, dan Bahrudin, selain Leni dan Yoyo.
"Kita juga masih mengembangkan kasus karena pelaku bernama Erni dan Jon Amir masih dalam penyidikan," ujar Rikwanto.
Dari para pelaku disita ratusan kartu ATM dan buku tabungan dari berbagai bank besar, 4 handphone, uang puluhan juta, dan bukti struk transaksi ATM.
"Dari tersangka Rendra, 127 kartu ATM beserta buku tabungan, Agus Setiawan 23 buku tabungan, dari tersangka Nati 37 buku tabungan baru yang mau dikirim ke Agus Setiawan di Sulawesi Selatan, dan 10 buku tabungan dari Bahrudin," ujar Kapolsek Penjaringan, AKBP Aries Syahbudin, di lokasi yang sama.
Para tersangka dijerat pasal penipuan yaitu 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Kita kenakan 378 KUHP itu 5 tahun kurungan," tutup Rikwanto.
Komisi III harap penahanan Djoko sesuai prosedur
Jakarta (ANTARA
News) - Ketua Komisi III DPR RI, I Gede Pasek Suardika, berharap
penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi kemudi
kendaraan roda dan empat di Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Djoko
Susilo, sudah sesuai dengan prosedur hukum.
"Yang penting harus
dijaga adalah seluruh proses sudah sesuai dengan prosedur hukum yang
berlaku. Biarkan semua berproses hingga bermuara di pengadilan," kata
Pasek di Jakarta, Senin.
Ia menambahkan, semua pihak harus
menghormati proses hukum terkait penahanan tersebut.
"Kita harus menghormati proses hukum yang dilakukan penegak hukum
termasuk KPK. Jangan terlalu dicampuri opini," ujar politisi Partai
Demokrat itu.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yahdil Abdi Harahap mengatakan,
penahanan Djoko Susilo karena sudah memenuhi unsur dan syarat penahanan.
"Itu merupakan kewenangan penyidik. Kalau penyidik sudah merasa
memiliki bukti yang cukup dan bisa dipertanggungjawabkan, mereka
memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan," kata Yahdil.
Ia berharap, penahanan Djoko akan berlanjut ke pengadilan dan
penyidik bisa menghadirkan bukti-bukti.
"Belum tentu juga positif hasilnya (di pengadilan), tergantung di
persidangan bagaimana kualitas bukti yang dimiliki oleh penyidik, JPU
merangkai surat dakwaan, dan kualitas persidangan. Karena penegakan
hukum itu kan merupakan rangkaian proses," kata anggota DPR RI dari
Sumut II itu.
Khatibul Umam Wiranu, yang juga anggota Komisi III DPR RI dari
Fraksi PD menyebutkan, penahanan Djoko murni wewenang KPK.
"Karena penyidikan sudah diambil alih oleh KPK. Di KPK tidak ada SP3. Di
KPK juga tidak mengenal penangguhan penahanan," kata Umam.
Yang terpenting, kata dia, syarat untuk menahan sudah
terpenuhinya dua (2) alat bukti dan dikhawatirkan tersangka
menghilangkan barang bukti.
"Tiga hal itulah yang secara normatif hukum menjadi dasar-dasar
seorang tersangka ditahan. Dan penahanan merupakan kewenangan penyidik
sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujar
Umam.
Guru masih banyak jadi korban politik
Sentul (ANTARA
News) - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia
(PGRI), Dr H Sulistiyo, mengatakan masih banyak guru yang menjadi korban
politik pasca pilkada.
"Sampai saat ini masih banyak guru yang menjadi korban politik pasca pilkada," ujar Sulistiyo dalam puncak peringatan Hari Guru Nasional dan HUT ke-67 PGRI di Sentul International Convention Center, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa.
Sulistiyo mengatakan hal tersebut membuat para guru merasa tertekan karena sejatinya tugas guru adalah mendidik bukan terlibat dalam politik.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh, mengatakan para guru seharusnya netral dari politik.
Mendikbud juga sependapat dengan PGRI untuk menerapkan kode etik yang telah diperbarui mulai 1 Januari 2013.
"Dengan bekal yang mumpuni, anak-anak bisa membeli masa depan dengan harga sekarang," jelas Mendikbud.
Sejumlah guru di beberapa daerah mengeluhkan menjadi korban politik pasca pilkada.
Puncak peringatan hari guru dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan istri, Mendikbud M Noh, Menteri Agama Surya Dharma Ali, serta ribuan pendidik dari seluruh daerah di Tanah Air.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru.
(I025)
"Sampai saat ini masih banyak guru yang menjadi korban politik pasca pilkada," ujar Sulistiyo dalam puncak peringatan Hari Guru Nasional dan HUT ke-67 PGRI di Sentul International Convention Center, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa.
Sulistiyo mengatakan hal tersebut membuat para guru merasa tertekan karena sejatinya tugas guru adalah mendidik bukan terlibat dalam politik.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh, mengatakan para guru seharusnya netral dari politik.
Mendikbud juga sependapat dengan PGRI untuk menerapkan kode etik yang telah diperbarui mulai 1 Januari 2013.
"Dengan bekal yang mumpuni, anak-anak bisa membeli masa depan dengan harga sekarang," jelas Mendikbud.
Sejumlah guru di beberapa daerah mengeluhkan menjadi korban politik pasca pilkada.
Puncak peringatan hari guru dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan istri, Mendikbud M Noh, Menteri Agama Surya Dharma Ali, serta ribuan pendidik dari seluruh daerah di Tanah Air.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru.
(I025)
Presiden: Jangan bawa guru ke arena politik
Bogor (ANTARA) -
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan Menteri Dalam Negeri
untuk membuat aturan yang tegas agar guru-guru di daerah tidak menjadi
korban pertarungan politik saat Pilkada.
"Itu tidak boleh terjadi. Saya ingatkan pemimpin yang dipilih oleh rakyat baik pemilu maupun pilkada, tidak boleh membawa guru ke arena politik, tidak boleh bawa birokrat ke arena politik. Mereka harus independen," kata Presiden pada puncak peringatan Hari Guru Nasional 2012 dan peringatan HUT PGRI di Sentul, Selasa siang.
Yudhoyono mengingatkan guru adalah profesi yang tidak boleh terseret atau diseret ke pertarungan politik dan akhirnya menjadi korban.
"Mereka harus independen. Kalau punya hak politik ada aturannya," kata Presiden.
Presiden menegaskan bahwa aturan yang akan dikeluarkan Mendagri akan menghindarkan guru menjadi korban politik dan ini adalah etika politik yang harus ditegakkan.
PGRI sendiri meminta guru tidak dilibatkan dalam pelaksanaan Pilkada karena menganggu kinerja dan tugasnya.
"Dalam otonomi ini, guru masih banyak yang menjadi korban politik pasca pilkada," kata Ketua Pengurus Besar PGRI Sulistyo.
"Mohon ini dievaluasi sungguh-sungguh, sebelum terlalu menganggu kinerja guru," tegasnya.
"Itu tidak boleh terjadi. Saya ingatkan pemimpin yang dipilih oleh rakyat baik pemilu maupun pilkada, tidak boleh membawa guru ke arena politik, tidak boleh bawa birokrat ke arena politik. Mereka harus independen," kata Presiden pada puncak peringatan Hari Guru Nasional 2012 dan peringatan HUT PGRI di Sentul, Selasa siang.
Yudhoyono mengingatkan guru adalah profesi yang tidak boleh terseret atau diseret ke pertarungan politik dan akhirnya menjadi korban.
"Mereka harus independen. Kalau punya hak politik ada aturannya," kata Presiden.
Presiden menegaskan bahwa aturan yang akan dikeluarkan Mendagri akan menghindarkan guru menjadi korban politik dan ini adalah etika politik yang harus ditegakkan.
PGRI sendiri meminta guru tidak dilibatkan dalam pelaksanaan Pilkada karena menganggu kinerja dan tugasnya.
"Dalam otonomi ini, guru masih banyak yang menjadi korban politik pasca pilkada," kata Ketua Pengurus Besar PGRI Sulistyo.
"Mohon ini dievaluasi sungguh-sungguh, sebelum terlalu menganggu kinerja guru," tegasnya.
Kapolri hormati proses hukum Djoko Susilo
Bogor (ANTARA News)
- Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo mengatakan pihaknya
menghormati proses hukum yang tengah dijalani oleh mantan Direktur
Korlantas Irjen (Pol) Djoko Susilo atas dugaan korupsi pengadaan
simulator.
"Polri aparat penegak hukum. Jadi kalau ada kaitannya pelanggaran hukum tentu kami menghormati, tentu kami lakukan," kata Kapolri saat mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghadiri acara puncak peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun PGRI di Sentul, Bogor, Selasa.
Kapolri mengatakan penahanan Djoko Susilo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan mengganggu kinerja kepolisian dan pihaknya menghormati proses yang ada.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 Irjen Pol Djoko Susilo ditahan di rumah tahanan cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya.
"Hari ini saya selesai melaksanakan pemeriksaan dan berdasarkan surat perintah penahanan hari ini saya melakukan proses hukum yaitu dilakukan penahanan," kata Djoko Susilo setelah diperiksa sekitar delapan jam di gedung KPK Jakarta, Senin.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan Djoko Susilo akan ditahan selama 20 hari.
"Polri aparat penegak hukum. Jadi kalau ada kaitannya pelanggaran hukum tentu kami menghormati, tentu kami lakukan," kata Kapolri saat mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghadiri acara puncak peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun PGRI di Sentul, Bogor, Selasa.
Kapolri mengatakan penahanan Djoko Susilo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan mengganggu kinerja kepolisian dan pihaknya menghormati proses yang ada.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 Irjen Pol Djoko Susilo ditahan di rumah tahanan cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya.
"Hari ini saya selesai melaksanakan pemeriksaan dan berdasarkan surat perintah penahanan hari ini saya melakukan proses hukum yaitu dilakukan penahanan," kata Djoko Susilo setelah diperiksa sekitar delapan jam di gedung KPK Jakarta, Senin.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan Djoko Susilo akan ditahan selama 20 hari.
Hukuman produsen obat ilegal terlalu ringan
Denpasar (ANTARA
News) - Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Corry
Panjaitan menyatakan hukuman yang dijatuhkan kepada produsen atau
penjual obat ilegal terlalu ringan dan belum berimbang.
"Hukumannya paling percobaan, satu sampai dua bulan, itulah yang kita himbau ke aparat yang berwenang agar mereka memberikan hukuman sesuai dengan apa yang dilakukan," kata Kepala BBPOM, Corry Panjaitan, di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, hukuman yang ringan tidak bisa menimbulkan efek jera kepada pelaku mengingat ada beberapa pelaku yang telah dijatuhi hukuman namun setelah menjalani hukuman, kembali melakukan hal serupa.
Corry menyatakan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 mengenai Kesehatan pada pasal 197 disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan tanpa izin edar maka dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
"Selama ini kita lihat dari pasal yang kita ajukan itu, namun dengan kenyataan memang tidak berimbang dan terlalu ringan (hukuman)," katanya.
Meski demikian pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri putusan pengadilan karena menurutnya hal itu dinilainya sudah menjalani pertimbangan.
"Harapan saya bagaimana hukuman itu diberikan kepada orang yang tak bertanggungjawab untuk efek jera dalam rangka perlindungan kepada masyarakat," ujar Corry.
BBPOM di Denpasar sendiri akan terus melakukan pengawasan dan inspeksi mendadak untuk memininalisir peredaran obat berbahaya di masyarakat.
Selama tahun 2011, BBPOM di Denpasar telah menangani delapan kasus sedangkan selama tahun 2012, sudah ada enam kasus yang masuk ke meja hijau dan tiga kasus lain, memasuki tahap kedua di kejaksaan.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati apabila membeli atau menggunakan obat tradisional yang memiliki khasiat menyembuhkan dalam jangka waktu yang singkat, karena obat tradisional biasanya memerlukan waktu yang lama karena bersifat untuk perawatan.
Selain itu konsumen diharapkan selalu kritis dalam mengamati produk seperti dari nomor registrasi, izin edar, cara penggunaan, tanggal kadaluarsa, nama produsen, hingga alamat produksi.
(B008)
"Hukumannya paling percobaan, satu sampai dua bulan, itulah yang kita himbau ke aparat yang berwenang agar mereka memberikan hukuman sesuai dengan apa yang dilakukan," kata Kepala BBPOM, Corry Panjaitan, di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, hukuman yang ringan tidak bisa menimbulkan efek jera kepada pelaku mengingat ada beberapa pelaku yang telah dijatuhi hukuman namun setelah menjalani hukuman, kembali melakukan hal serupa.
Corry menyatakan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 mengenai Kesehatan pada pasal 197 disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan tanpa izin edar maka dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
"Selama ini kita lihat dari pasal yang kita ajukan itu, namun dengan kenyataan memang tidak berimbang dan terlalu ringan (hukuman)," katanya.
Meski demikian pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri putusan pengadilan karena menurutnya hal itu dinilainya sudah menjalani pertimbangan.
"Harapan saya bagaimana hukuman itu diberikan kepada orang yang tak bertanggungjawab untuk efek jera dalam rangka perlindungan kepada masyarakat," ujar Corry.
BBPOM di Denpasar sendiri akan terus melakukan pengawasan dan inspeksi mendadak untuk memininalisir peredaran obat berbahaya di masyarakat.
Selama tahun 2011, BBPOM di Denpasar telah menangani delapan kasus sedangkan selama tahun 2012, sudah ada enam kasus yang masuk ke meja hijau dan tiga kasus lain, memasuki tahap kedua di kejaksaan.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati apabila membeli atau menggunakan obat tradisional yang memiliki khasiat menyembuhkan dalam jangka waktu yang singkat, karena obat tradisional biasanya memerlukan waktu yang lama karena bersifat untuk perawatan.
Selain itu konsumen diharapkan selalu kritis dalam mengamati produk seperti dari nomor registrasi, izin edar, cara penggunaan, tanggal kadaluarsa, nama produsen, hingga alamat produksi.
(B008)
Polri: Sudah Pensiun, Biar Susno yang Sikapi Putusan MA
VIVAnews - Mahkamah
Agung (MA) mengeluarkan putusan yang mengikat (inkracht) atas mantan
Kabareskrim Polri Susno Duadji terkait perkara korupsi. Markas Besar
Polri menghormati dan menyerahkan urusan hukum tersebut kepada yang
bersangkutan.
"Sebab Susno sudah memasuki masa pensiun," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Suhardi Alius, saat dihubungi VIVAnews, Selasa 4 Desember 2012. Suhardi tidak menjelaskan lebih lanjut sejak kapan Susno memasuki masa pensiun tersebut.
Dengan demikian, perkara
tersebut menjadi urusan pribadi yang bersangkutan dan tidak terkait
dengan Polri. Suhardi mengatakan akan lebih baik jika persoalan itu
dikonfirmasi langsung kepada Susno. Sebab, Susnolah yang akan
menjalaninya. "Yang paling pas sebaiknya menanyakan kepada beliau,"
ujarnya."Sebab Susno sudah memasuki masa pensiun," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Suhardi Alius, saat dihubungi VIVAnews, Selasa 4 Desember 2012. Suhardi tidak menjelaskan lebih lanjut sejak kapan Susno memasuki masa pensiun tersebut.
Seperti diketahui, MA menolak upaya kasasi yang diajukan Susno Duadji. Vonis diketok 22 November 2012 dengan anggota majelis hakim kasasi, antara lain Leopold Luhut Hutagalung, Sri Murwahyuni, dan M Zaharuddin Utama.
Dengan putusan ini, Susno tetap menjalani hukuman sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni tiga tahun enam bulan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Selain hukuman penjara, hakim juga mewajibkan Susno membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara.
Selain hukuman penjara dan membayar denda itu, Susno juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp4 miliar. Kalau tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan sejak putusan tetap alias setelah keputusan di Mahkamah Agung, maka harta bendanya akan disita.
Tak puas, Susno dan pengacara kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, PT DKI Jakarta pun menguatkan putusan PN Jakarta Selatan. Namun, majelis mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait hukuman ganti rugi. Majelis memutuskan Susno harus membayar ganti kerugian negara yang lebih besar, Rp4,2 miliar. (umi)
SETARA Institute: Penegakan HAM 2012 Membaik
Ari Saputra - detikNews
Jakarta - Kinerja penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) tahun ini dinilai lebih baik dibanding tahun lalu dan 2010. Meski begitu perbaikan kinerja tersebut masih diberi catatan khusus untuk kasus-kasus yang menyita perhatian publik seperti gagalnya konser Lady Gaga dan kasus kekerasan yang menimpa komunitas Syiah di Madura.
Penilaian tersebut diberikan oleh kelompok aktivis HAM Setara Institute. Di dalam konfrensi pers di kantornya di Jl Danau Gelinggang, Jakarta, Selasa, (4/12/2012), Setara menyatakan terjadi peningkatan indeks penegakan HAM seperti penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu indeksnya membaik menjadi 1,44 dari 1,40 (2011) dan 1,14 (2010).
"Ada peningkatan meski angkanya sangat lemah karena penilaian dari 0 hingga 7. Angka 7 menunjukan performa sangat kuat. Kasus seperti penolakan konser Lady Gaga dan Sampang menjadi catatan tersendiri. Kami mengapresiasi kinerja Komnas HAM yang menyatakan kasus Petrus tahun 80-an dan tragedi 1965/1966 sebagai tindakan pelanggaran HAM berat," kata Manajer Program Setara Institute Ismail Hasani.
Penilaian Setara terbagi dalam 8 kriteria utama yakni penyelesaian HAM masa lalu, kebebasan berekpresi, kebebasan beragama/berkeyakinan, kinerja lembaga HAM, rasa aman warga dan perlindungan warga, penghapusan hukuman mati, penghapusan diskriminasi, hak atas ekonomi sosial dan budaya.
"Khusus untuk penghapusan hukuman mati, tahun ini memang tidak ada vonis hukuman mati. Ada juga pembatalan hukuman mati. Namun sayangnya alasan pembatalan bukan murni karena melanggar HAM melainkan alasan lain yang menjadi kontraversi, " kata Ismail Hasani yang didampingi pimpinan Setara, Hendardi.
Berikut peningkatan nilai penegakan ham dari tahun 2010, 2011 dan 2012. Angka 0 berarti sangat lemah dan 7 berarti sangat kuat.
1. Penyelesaian HAM masa lalu (1,14; 1,40; 1,44)
2. Kebebasan berekpresi (2,25; 2,50; 3,06)
3. kebebasan beragama/berkeyakinan, (1,00;2,30; 2,45)
4. kinerja lembaga HAM, (2,00; 3,10; 3,72)
5. Rasa aman warga dan perlindungan warga (3,66; 2,00; 3,06)
6. Penghapusan hukuman mati, (3,66; 1,80; 2;35)
7. Penghapusan diskriminasi (4,00; 2,80; 3,27)
8. Hak atas ekonomi sosial dan budaya (- ; 2,50; 3,23).
Jakarta - Kinerja penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) tahun ini dinilai lebih baik dibanding tahun lalu dan 2010. Meski begitu perbaikan kinerja tersebut masih diberi catatan khusus untuk kasus-kasus yang menyita perhatian publik seperti gagalnya konser Lady Gaga dan kasus kekerasan yang menimpa komunitas Syiah di Madura.
Penilaian tersebut diberikan oleh kelompok aktivis HAM Setara Institute. Di dalam konfrensi pers di kantornya di Jl Danau Gelinggang, Jakarta, Selasa, (4/12/2012), Setara menyatakan terjadi peningkatan indeks penegakan HAM seperti penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu indeksnya membaik menjadi 1,44 dari 1,40 (2011) dan 1,14 (2010).
"Ada peningkatan meski angkanya sangat lemah karena penilaian dari 0 hingga 7. Angka 7 menunjukan performa sangat kuat. Kasus seperti penolakan konser Lady Gaga dan Sampang menjadi catatan tersendiri. Kami mengapresiasi kinerja Komnas HAM yang menyatakan kasus Petrus tahun 80-an dan tragedi 1965/1966 sebagai tindakan pelanggaran HAM berat," kata Manajer Program Setara Institute Ismail Hasani.
Penilaian Setara terbagi dalam 8 kriteria utama yakni penyelesaian HAM masa lalu, kebebasan berekpresi, kebebasan beragama/berkeyakinan, kinerja lembaga HAM, rasa aman warga dan perlindungan warga, penghapusan hukuman mati, penghapusan diskriminasi, hak atas ekonomi sosial dan budaya.
"Khusus untuk penghapusan hukuman mati, tahun ini memang tidak ada vonis hukuman mati. Ada juga pembatalan hukuman mati. Namun sayangnya alasan pembatalan bukan murni karena melanggar HAM melainkan alasan lain yang menjadi kontraversi, " kata Ismail Hasani yang didampingi pimpinan Setara, Hendardi.
Berikut peningkatan nilai penegakan ham dari tahun 2010, 2011 dan 2012. Angka 0 berarti sangat lemah dan 7 berarti sangat kuat.
1. Penyelesaian HAM masa lalu (1,14; 1,40; 1,44)
2. Kebebasan berekpresi (2,25; 2,50; 3,06)
3. kebebasan beragama/berkeyakinan, (1,00;2,30; 2,45)
4. kinerja lembaga HAM, (2,00; 3,10; 3,72)
5. Rasa aman warga dan perlindungan warga (3,66; 2,00; 3,06)
6. Penghapusan hukuman mati, (3,66; 1,80; 2;35)
7. Penghapusan diskriminasi (4,00; 2,80; 3,27)
8. Hak atas ekonomi sosial dan budaya (- ; 2,50; 3,23).
Senin, 03 Desember 2012
Razia Penumpang di Atap Kereta, Marinir Menginap 3 Bulan di Stasiun
VIVAnews
- PT Kereta Api Indonesia (KAI) tampaknya serius menertibkan para
"penumpang" yang nakal. Mereka yang akan ditertibkan itu antara lain:
penumpang yang duduk di atap kereta, yang duduk di sambungan antara
gerbong dan para pedagang asongan. Dalam operasi penertiban ini, PT KAI
akan dibantu pasukan marinir dan Brimob.
Razia akan dilakukan
secara intensif di stasiun-stasiun yang ada di Jabodetabek. Demi
lancarnya penertiban itu, personil marinir dan Brimob akan menginap di
stasiun.
Dari pantauan VIVAnews,
sekitar 70 personel gabungan, telah tiba di Stasiun Depok Baru, Depok,
Jawa Barat. Mereka menempati aula di Stasiun Depok Baru, yang berada di
lantai tiga.
"Dari Marinir 40 orang dan dari Brimob 30 orang.. Mereka akan menginap sampai tiga bulan. Sasarannya penumpang yang ada di atap dan pedagang asongan," kata Kepala Stasiun Depok Baru, Gatot Nur Setiadi, Senin, 3 Desember 2012.
Operasi penertiban itu akan dimulai hari ini sejak pukul 15.00 WIB. Penumpang yang berada di atap KRL akan langsung diturunkan dan ditindak secara tegas.
"Dari Marinir 40 orang dan dari Brimob 30 orang.. Mereka akan menginap sampai tiga bulan. Sasarannya penumpang yang ada di atap dan pedagang asongan," kata Kepala Stasiun Depok Baru, Gatot Nur Setiadi, Senin, 3 Desember 2012.
Operasi penertiban itu akan dimulai hari ini sejak pukul 15.00 WIB. Penumpang yang berada di atap KRL akan langsung diturunkan dan ditindak secara tegas.
Target Daya Angkut 1,2 Juta
PT KAI menargetkan agar daya angkut kereta mencapai 1,2 juta orang per hari. Demi mencapai target itu, secara bertahap PT KAI akan mulai melakukan perbaikan sarana dan prasarana yang ada. Salah satunya adalah penambahan gerbong kereta, perpanjangan dan peninggian peron di setiap stasiun.
Demi lancarnya semua rencana itu, PT KAI akan melakukan sejumlah hal, termasuk menertibkan kios dan bagunan lain yang berada di sepanjang rel Jabodetabek. Penertiban itu perlu dilakukan sebab akan ada penambahan gerbong. Dari sebelumnya 8 gerbong menjadi 10 gerbong dalam satu rangkaian kereta.
PT KAI menargetkan agar daya angkut kereta mencapai 1,2 juta orang per hari. Demi mencapai target itu, secara bertahap PT KAI akan mulai melakukan perbaikan sarana dan prasarana yang ada. Salah satunya adalah penambahan gerbong kereta, perpanjangan dan peninggian peron di setiap stasiun.
Demi lancarnya semua rencana itu, PT KAI akan melakukan sejumlah hal, termasuk menertibkan kios dan bagunan lain yang berada di sepanjang rel Jabodetabek. Penertiban itu perlu dilakukan sebab akan ada penambahan gerbong. Dari sebelumnya 8 gerbong menjadi 10 gerbong dalam satu rangkaian kereta.
"Penambahan dua gerbong
dalam tiap set dimaksudkan untuk menambah kapasitas angkut penumpang,"
kata Mateta, saat apel gelar pasukan di lapangan Stasiun Tanjung Barat,
Jakarta Selatan.
Pebertiban akan melibatkan 240 personel Marinir, 142 Brimob, 40 personel Polsuska, 100 PKD. Ada 100 pegawai yang akan ikut mengawal kegiatan ini.
Wilayah operasi akan berlangsung dari Stasiun Tanjung Barat, Jakarta Selatan, hingga Stasiun Bogor. Segala bentuk yang mengganggu pelayanan dan estetika akan ditertibkan.
Nantinya akan diberlakukan aturan bahwa penumpang yang sudah bertiket saja yang boleh masuk dan berada di areal stasiun.
Pebertiban akan melibatkan 240 personel Marinir, 142 Brimob, 40 personel Polsuska, 100 PKD. Ada 100 pegawai yang akan ikut mengawal kegiatan ini.
Wilayah operasi akan berlangsung dari Stasiun Tanjung Barat, Jakarta Selatan, hingga Stasiun Bogor. Segala bentuk yang mengganggu pelayanan dan estetika akan ditertibkan.
Nantinya akan diberlakukan aturan bahwa penumpang yang sudah bertiket saja yang boleh masuk dan berada di areal stasiun.
M Jasin: KPK Harus Hati-Hati Tetapkan Tersangka
VIVAnews -
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Jasin,
menghimbau Pimpinan KPK saat ini untuk hati-hati dalam menetapkan
tersangka. Jasin menilai akan sangat memperihatinkan jika dalam
penetapan seorang tersangka KPK tidak mengikuti prosedur yang berlaku.
"Kita harapkan semua kasus yang ditangani KPK berjalan dengan baik dengan bukti-bukti yang cukup, minimal adanya dua alat bukti," ujar Jasin saat ditemui dalam sebuah diskusi di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Senin 3 Desember 2012.
Jasin yang kini menjabat sebagai Inspektur jenderal di Kementerian Agama RI ini lalu menuturkan, pada masanya pimpinan KPK selalu mengikuti prosedur sebelum menetapkan tersangka, yaitu adanya bukti yang cukup, surat perintah penyidikan atau sprindik, dan diikuti adanya gelar perkara. Oleh karena itu, dia berharap agar KPK saat ini mengikuti jalan yang sudah dirintis sebelumnya.
"Harapan kita bahwa yang diduga masyarakat itu, katakanlah adanya prosedur yang kurang pas itu tidak benar adanya," ucap Jasin.
Jasin menegaskan, jika penyidik mengikuti SOP dengan baik, maka tudingan penyalahgunaan wewenang akan terhindarkan. "Mudah-mudahan prosedur kerja yang telah kita tuangkan dengan SOP yang jelas, tidak ada celah abuse of power," terangnya.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK, Kompol Hendi F Kurniawan mempertanyakan kompetensi Ketua KPK, Abraham Samad, dalam memimpin KPK. Hendi menilai Samad sering menabrak prosedur dalam bertugas seperti dalam penetapan tersangka Miranda Goeltom dan Angelina Sondakh.
"Kita harapkan semua kasus yang ditangani KPK berjalan dengan baik dengan bukti-bukti yang cukup, minimal adanya dua alat bukti," ujar Jasin saat ditemui dalam sebuah diskusi di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Senin 3 Desember 2012.
Jasin yang kini menjabat sebagai Inspektur jenderal di Kementerian Agama RI ini lalu menuturkan, pada masanya pimpinan KPK selalu mengikuti prosedur sebelum menetapkan tersangka, yaitu adanya bukti yang cukup, surat perintah penyidikan atau sprindik, dan diikuti adanya gelar perkara. Oleh karena itu, dia berharap agar KPK saat ini mengikuti jalan yang sudah dirintis sebelumnya.
"Harapan kita bahwa yang diduga masyarakat itu, katakanlah adanya prosedur yang kurang pas itu tidak benar adanya," ucap Jasin.
Jasin menegaskan, jika penyidik mengikuti SOP dengan baik, maka tudingan penyalahgunaan wewenang akan terhindarkan. "Mudah-mudahan prosedur kerja yang telah kita tuangkan dengan SOP yang jelas, tidak ada celah abuse of power," terangnya.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK, Kompol Hendi F Kurniawan mempertanyakan kompetensi Ketua KPK, Abraham Samad, dalam memimpin KPK. Hendi menilai Samad sering menabrak prosedur dalam bertugas seperti dalam penetapan tersangka Miranda Goeltom dan Angelina Sondakh.
Abraham Samad pun sudah
menyatakan bahwa tudingan Kompol Hendy itu jelas keliru dan tidak
mendasar. KPK selalu memiliki bukti yang kuat sebagai dasar menetapkan
tersangka. (sj)
Janji Berobat Gratis Jokowi, Tak Terbukti Bagi Warsih
Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pernah mengatakan warga Jakarta yang kurang mampu cukup menunjukkan KTP ketika berobat ke rumah sakit agar dibebaskan dari biaya. Namun kenyataan yang dialami Warsih tidak seindah janji tersebut.
Warsih seorang wanita berusia 41 tahun menderita komplikasi seperti darah tinggi, gejala stroke, dan pecah pembuluh darah di otak. Lebih buruk lagi, Warsih tengah hamil 5 bulan dengan kondisi si jabang bayi yang juga tidak beruntung.
Suami Warsih, Asyam (44), menuturkan pada hari Minggu (2/12) malam, Warsih mengalami kejang-kejang di rumah mereka di Gang VIII Blok D, Kampung Beting Remaja, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Asyam langsung membawa
Warsih dilarikan ke klinik dekat rumahnya.
Dari klinik tersebut Warsih dirujuk ke RS Pelabuhan Koja. Warsih langsung dilarikan ke IGD RS Pelabuhan dan Asyam mengurus administrasi istrinya. Di sinilah janji manis gubernur terbantahkan.
"Saya menunjukkan fotokopi KTP DKI Jakarta, namun petugas rumah sakit tetap meminta biaya perawatan dan obat. Terus saya harus menunjukkan KTP dan kartu keluarga (KK), dua-duanya," ujar Asyam di RS Pelabuhan, Jl Kramat Jaya, Koja, Jakarta Utara, Senin (3/12/2012).
Maka, Asyam sudah harus membayar biaya perawatan Rp 500 ribu, infus Rp 202 ribu, dan obat Rp 37 ribu untuk biaya perawatan hari pertama di IGD. Tapi kondisi Warsih belum pulih.
"Awalnya saya langsung disuruh bayar Rp 1,2 juta, tapi saya punya uang Rp 500 ribu buat biaya perawatan. Padahal kata pak Jokowi hanya pakai KTP saja bisa berobat gratis, tapi ini malah bayar," ujar Asyam.
Asyam pun mengeluhkan pelayanan dokter RS Pelabuhan yang tampak ogah-ogahan merawat istrinya. Padahal Asyam sangat berharap dokter yang bertugas profesional dan punya hati nurani.
"Kata dokternya pinggang membengkak, pembuluh darah semuanya hampir kena dan yang parah dikepalanya. Rumah sakit mana pun tidak mau menerima penyakit ini, kemungkinan tidak akan tertolong lagi. Dokter jaga semalam maupun dokter pagi sama omongannya kayak gitu," kata Asyam.
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pernah mengatakan warga Jakarta yang kurang mampu cukup menunjukkan KTP ketika berobat ke rumah sakit agar dibebaskan dari biaya. Namun kenyataan yang dialami Warsih tidak seindah janji tersebut.
Warsih seorang wanita berusia 41 tahun menderita komplikasi seperti darah tinggi, gejala stroke, dan pecah pembuluh darah di otak. Lebih buruk lagi, Warsih tengah hamil 5 bulan dengan kondisi si jabang bayi yang juga tidak beruntung.
Suami Warsih, Asyam (44), menuturkan pada hari Minggu (2/12) malam, Warsih mengalami kejang-kejang di rumah mereka di Gang VIII Blok D, Kampung Beting Remaja, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Asyam langsung membawa
Warsih dilarikan ke klinik dekat rumahnya.
Dari klinik tersebut Warsih dirujuk ke RS Pelabuhan Koja. Warsih langsung dilarikan ke IGD RS Pelabuhan dan Asyam mengurus administrasi istrinya. Di sinilah janji manis gubernur terbantahkan.
"Saya menunjukkan fotokopi KTP DKI Jakarta, namun petugas rumah sakit tetap meminta biaya perawatan dan obat. Terus saya harus menunjukkan KTP dan kartu keluarga (KK), dua-duanya," ujar Asyam di RS Pelabuhan, Jl Kramat Jaya, Koja, Jakarta Utara, Senin (3/12/2012).
Maka, Asyam sudah harus membayar biaya perawatan Rp 500 ribu, infus Rp 202 ribu, dan obat Rp 37 ribu untuk biaya perawatan hari pertama di IGD. Tapi kondisi Warsih belum pulih.
"Awalnya saya langsung disuruh bayar Rp 1,2 juta, tapi saya punya uang Rp 500 ribu buat biaya perawatan. Padahal kata pak Jokowi hanya pakai KTP saja bisa berobat gratis, tapi ini malah bayar," ujar Asyam.
Asyam pun mengeluhkan pelayanan dokter RS Pelabuhan yang tampak ogah-ogahan merawat istrinya. Padahal Asyam sangat berharap dokter yang bertugas profesional dan punya hati nurani.
"Kata dokternya pinggang membengkak, pembuluh darah semuanya hampir kena dan yang parah dikepalanya. Rumah sakit mana pun tidak mau menerima penyakit ini, kemungkinan tidak akan tertolong lagi. Dokter jaga semalam maupun dokter pagi sama omongannya kayak gitu," kata Asyam.
Ditahan KPK, Irjen Djoko Susilo: Saya Ikuti Proses Hukum
Ganessa - detikNews
Jakarta - Irjen Djoko Susilo, dengan raut tegang berjalan keluar gedung KPK. Dia pun sempat memberikan keterangan kepada wartawan. Dia mengaku siap menjalani proses penahanan.
"Hari ini selesai menjalani proses pemeriksaan. Berdasarkan surat perintah penahanan. Saya mengikuti proses hukum yaitu dilakukan penahanan," kata Djoko Susilo di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (3/12/2012).
Djoko Susilo kemudian digiring ke penyidik KPK ke mobil tahanan. Sejumlah pengacara seperti Juniver Girsang mendampingi Djoko hingga ke mobil tahanan. Mobil itu kemudian membawa Djoko pergi ke Rutan Guntur.
Djoko diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Dia sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus simulator SIM. Negara diduga dirugikan miliaran rupiah.
Jakarta - Irjen Djoko Susilo, dengan raut tegang berjalan keluar gedung KPK. Dia pun sempat memberikan keterangan kepada wartawan. Dia mengaku siap menjalani proses penahanan.
"Hari ini selesai menjalani proses pemeriksaan. Berdasarkan surat perintah penahanan. Saya mengikuti proses hukum yaitu dilakukan penahanan," kata Djoko Susilo di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (3/12/2012).
Djoko Susilo kemudian digiring ke penyidik KPK ke mobil tahanan. Sejumlah pengacara seperti Juniver Girsang mendampingi Djoko hingga ke mobil tahanan. Mobil itu kemudian membawa Djoko pergi ke Rutan Guntur.
Djoko diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Dia sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus simulator SIM. Negara diduga dirugikan miliaran rupiah.
Usai Diperiksa, Irjen Djoko Dibawa dengan Mobil Tahanan ke Rutan Guntur
Ganessa Al Fath - detikNews
Jakarta - Usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam, Irjen Djoko Susilo akhirnya ditahan KPK. Mantan Kakorlantas itu dibawa menggunakan mobil tahanan ke rutan Guntur.
Pantauan detikcom, Irjen Djoko keluar dari gedung KPK pukul 18.20 WIB. Mengenakan baju safari warna abu-abu, Djoko begitu keluar dari gedung KPK sudah mendapat pengawalan dari pengawal tahanan KPK.
Begitu keluar dari pintu kaca, mobil tahanan KPK, kijang warna silver sudah menunggu di depan. Sempat menjawab pertanyaan wartawan, Irjen Djoko dikawal masuk mobil.
Mobil tahanan pun meluncur ke Guntur. Di belakang mobil tahanan itu, ada mobil lain yang berisikan petugas KPK.
Djoko ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkara diri sendiri dalam proyek Simulator SIM pada tahun 2011. Proyek ini untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
KPK menduga ada kerugian negara yang cukup besar di kasus simulator SIM. Angkanya tak tanggung-tanggung mencapai ratusan miliar rupiah. "Diduga Rp 102 miliar," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu.
KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka yakni Irjen Pol Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo, serta pengusaha Budi Susanto dan Sukotjo Bambang.
Jakarta - Usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam, Irjen Djoko Susilo akhirnya ditahan KPK. Mantan Kakorlantas itu dibawa menggunakan mobil tahanan ke rutan Guntur.
Pantauan detikcom, Irjen Djoko keluar dari gedung KPK pukul 18.20 WIB. Mengenakan baju safari warna abu-abu, Djoko begitu keluar dari gedung KPK sudah mendapat pengawalan dari pengawal tahanan KPK.
Begitu keluar dari pintu kaca, mobil tahanan KPK, kijang warna silver sudah menunggu di depan. Sempat menjawab pertanyaan wartawan, Irjen Djoko dikawal masuk mobil.
Mobil tahanan pun meluncur ke Guntur. Di belakang mobil tahanan itu, ada mobil lain yang berisikan petugas KPK.
Djoko ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkara diri sendiri dalam proyek Simulator SIM pada tahun 2011. Proyek ini untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
KPK menduga ada kerugian negara yang cukup besar di kasus simulator SIM. Angkanya tak tanggung-tanggung mencapai ratusan miliar rupiah. "Diduga Rp 102 miliar," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu.
KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka yakni Irjen Pol Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo, serta pengusaha Budi Susanto dan Sukotjo Bambang.
Belasan Polisi Gendut di Jakut Ikut Program Diet & Senam
Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Upaya efisiensi performa anggota polisi yang kelebihan berat badan terus diupayakan jajaran Polda Metro Jaya. Tidak ketinggalan Polres Jakarta Utara mendata jumlah jajarannya yang gemuk.
"Lumayan banyak ya yang perlu ikut. Ada belasan lah," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol M Iqbal, saat dihubungi, Senin (3/12/2012).
Iqbal mendukung ide Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Putut Bayuseno, yang meminta jajarannya yang gemuk menjalani program diet dengan senam. Senam ini akan dilaksanakan seminggu sekali oleh Polres Jakarta Utara.
"Kita adakan olahraga setiap Sabtu seperti lari, senam, dan badminton. Dilaksanakan di lokasi yang berbeda-beda supaya anggota yang menjalani dapat suasana berbeda," ujar Iqbal.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo mempertimbangkan aspek performa seluruh jajarannya, khususnya untuk anggota berbadan tambun. Timur menyebut keputusan peningkatan performa berlaku di masing-masing wilayah secara nasional.
"Saya kira semua Kasatwil dari Polres, Polsek, dan Polda sudah punya program itu. Yang penting performance-nya, semua harus slim," ujar Timur sebelumnya usai acara HUT Ditpolairud di Mako Baharkam Ditpolairud, Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara pagi tadi.
Jakarta - Upaya efisiensi performa anggota polisi yang kelebihan berat badan terus diupayakan jajaran Polda Metro Jaya. Tidak ketinggalan Polres Jakarta Utara mendata jumlah jajarannya yang gemuk.
"Lumayan banyak ya yang perlu ikut. Ada belasan lah," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol M Iqbal, saat dihubungi, Senin (3/12/2012).
Iqbal mendukung ide Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Putut Bayuseno, yang meminta jajarannya yang gemuk menjalani program diet dengan senam. Senam ini akan dilaksanakan seminggu sekali oleh Polres Jakarta Utara.
"Kita adakan olahraga setiap Sabtu seperti lari, senam, dan badminton. Dilaksanakan di lokasi yang berbeda-beda supaya anggota yang menjalani dapat suasana berbeda," ujar Iqbal.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo mempertimbangkan aspek performa seluruh jajarannya, khususnya untuk anggota berbadan tambun. Timur menyebut keputusan peningkatan performa berlaku di masing-masing wilayah secara nasional.
"Saya kira semua Kasatwil dari Polres, Polsek, dan Polda sudah punya program itu. Yang penting performance-nya, semua harus slim," ujar Timur sebelumnya usai acara HUT Ditpolairud di Mako Baharkam Ditpolairud, Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara pagi tadi.
Minggu, 02 Desember 2012
Jokowi akan Buat 23 Kantong PKL di Jakarta
Ahmad Juwari - detikNews
Jakarta - Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jakarta nanti akan diatur dan disentralisasi di beberapa titik. Gubernur DKI Jakarta akan membuat sentra PKL di 23 titik di Jakarta.
"Ya dibuat kantong-kantong PKL di beberapa titik, ada 22 atau 23," ujar Jokowi usai menghadiri silaturahmi ketua RT, RW, lurah, camat di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (2/12/2012).
Ketika ditanya mengenai Pasar Rumput yang di atasnya akan dibuat rumah susun, Jokowi mengatakan nanti aset Pasar Rumput akan dialihkan dari PD Pasar Jaya.
"Nanti ditarik ke Pemda lagi, baru dibangun, nanti ada pengalihan aset. Sama saja kan PD Pasar Jaya juga sama kita, hanya pembukuan saja yang switch," tuturnya.
Sebelumnya, Ahok mengatakan akan membuat rusun di atas pasar itu, warga yang tinggal di pinggir sungai atau di tempat kumuh akan diajak tinggal di apartemen murah itu. Mereka tentu mau kalau rumah mereka berada di dekat tempat kerja.
"Mereka termasuk masyarakat berpenghasilan rendah. Jadi kalau kita mau buat rumah yang jauh dari tempat kerja, mereka tentu akan kesulitan ekonomi," tutur Ahok.
Nah, dengan konsep itu pun, Pemprov DKI akan mengkombinasikannya dengan PD Pasar Jaya. "Pasarnya kita renovasi menjadi pasar modern, tetapi pedagang pasar tidak dikenakan biaya yang mahal, pedagang tidak perlu beli, hanya retribusi harian. Kalau harian mereka mampu. Sekaligus orang-orang kumuh tinggal di atas pasar dan puskesmas," tuturnya.
Nantinya, tenaga dokter Puskesmas yang berada di apartemen itu akan melayani warga dengan biaya Rp 5-7 ribu per pasien. "Bayangkan setiap warga DKI mempunyai dokter pribadi. Kalau Anda pusing, Anda tinggal turun ke bawah, orang yang belanja juga sama," terangnya.
Konsep ini sangat dimungkinkan diterapkan di pasar yang ada di Jakarta. Ahok menjelaskan, lagi pula lantai 3 dan 4 pasar biasanya juga sepi. Ahok juga sudah punya konsep untuk penggunaan gedung di bangunan itu.
"Lantai 3 jadi ruang serba guna, orang susah kalau mau kawinan, nggak bisa sewa gedung, sewa saja lantai 3. Kalau sewa rumah susun selama ini ada sewa listrik, air, gas. Kalau Pak Gubernur ini digratiskan, nutupin biayanya bikin tingkat tinggi untuk umum. Tapi umum tidak bisa jual belikan atau untuk sewa," urainya.
Jakarta - Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jakarta nanti akan diatur dan disentralisasi di beberapa titik. Gubernur DKI Jakarta akan membuat sentra PKL di 23 titik di Jakarta.
"Ya dibuat kantong-kantong PKL di beberapa titik, ada 22 atau 23," ujar Jokowi usai menghadiri silaturahmi ketua RT, RW, lurah, camat di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (2/12/2012).
Ketika ditanya mengenai Pasar Rumput yang di atasnya akan dibuat rumah susun, Jokowi mengatakan nanti aset Pasar Rumput akan dialihkan dari PD Pasar Jaya.
"Nanti ditarik ke Pemda lagi, baru dibangun, nanti ada pengalihan aset. Sama saja kan PD Pasar Jaya juga sama kita, hanya pembukuan saja yang switch," tuturnya.
Sebelumnya, Ahok mengatakan akan membuat rusun di atas pasar itu, warga yang tinggal di pinggir sungai atau di tempat kumuh akan diajak tinggal di apartemen murah itu. Mereka tentu mau kalau rumah mereka berada di dekat tempat kerja.
"Mereka termasuk masyarakat berpenghasilan rendah. Jadi kalau kita mau buat rumah yang jauh dari tempat kerja, mereka tentu akan kesulitan ekonomi," tutur Ahok.
Nah, dengan konsep itu pun, Pemprov DKI akan mengkombinasikannya dengan PD Pasar Jaya. "Pasarnya kita renovasi menjadi pasar modern, tetapi pedagang pasar tidak dikenakan biaya yang mahal, pedagang tidak perlu beli, hanya retribusi harian. Kalau harian mereka mampu. Sekaligus orang-orang kumuh tinggal di atas pasar dan puskesmas," tuturnya.
Nantinya, tenaga dokter Puskesmas yang berada di apartemen itu akan melayani warga dengan biaya Rp 5-7 ribu per pasien. "Bayangkan setiap warga DKI mempunyai dokter pribadi. Kalau Anda pusing, Anda tinggal turun ke bawah, orang yang belanja juga sama," terangnya.
Konsep ini sangat dimungkinkan diterapkan di pasar yang ada di Jakarta. Ahok menjelaskan, lagi pula lantai 3 dan 4 pasar biasanya juga sepi. Ahok juga sudah punya konsep untuk penggunaan gedung di bangunan itu.
"Lantai 3 jadi ruang serba guna, orang susah kalau mau kawinan, nggak bisa sewa gedung, sewa saja lantai 3. Kalau sewa rumah susun selama ini ada sewa listrik, air, gas. Kalau Pak Gubernur ini digratiskan, nutupin biayanya bikin tingkat tinggi untuk umum. Tapi umum tidak bisa jual belikan atau untuk sewa," urainya.
Bareskrim masih tunggu KY usut kasus Yamanie
Jakarta (ANTARA
News) - Badan Reserse Kriminal Polri masih menunggu proses hukum dari
Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk mengusut perkara
dugaan tindak pidana oleh Hakim Agung Achmad Yamanie terkait dugaan
pemalsuan vonis gembong narkoba Hengky Gunawan.
"Kita serahkan kepada lembaganya dulu untuk menyelesaikan masalah internalnya," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman seusai acara Sarasehan Budaya Antikorupsi antara Lembaga Penegak Hukum yang berlangsung hingga Jumat tengah malam atau menjelang Sabtu dini hari di Jakarta.
Sutarman menjelaskan salah satu alasannya belum mengusut kasus itu karena dalam proses hukum juga terdapat perihal etika antara lembaga penegak hukum.
Kepolisian masih menunggu proses hukum yang diterapkan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
"Ya kan dalam proses hukum juga ada etika," ujar dia.
Dia mengatakan surat terkait kasus Yamanie dari Komisi Yudisial, kemungkinan sudah sampai ke Bareskrim Polri, namun dia belum membacanya secara rinci.
Sebelumnya, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki pada 26 Oktober 2012 pernah mengatakan, selain dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim, tindakan Hakim Yamanie juga harus dibawa ke ranah pidana.
"MA juga salah kenapa kok justru meminta AY mundur," katanya.
MA mengakui mundurnya Hakim Agung Yamanie, selain karena alasan sakit juga ada alasan lain, yakni lalai dalam menuliskan vonis untuk gembong narkoba Hengky Gunawan.
Menurut juru bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko, dalam putusan Peninjauan Kembali Nomor 39 PK/Pid.Sus/2011 itu, Yamanie membuat tulisan dengan tangan yang menyatakan vonis bos pabrik narkoba itu adalah 12 tahun penjara.
Padahal, majelis hakim lain memutuskan hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Henky Gunawan adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya yang telah divonis selama 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Atas putusan tersebut, Hengky mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menambah hukumannya menjadi 18 tahun penjara.
Produsen narkoba itu kembali berupaya mengajukan kasasi ke MA, namun putusan peradilan tertinggi memutus hukuman mati kepadanya.
Mendapatkan putusan mati itu, Hengky mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) dan oleh majelis hakim PK Hakim Agung Imron Anwari, Hakim Nyak Pha, dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky dipangkas menjadi 15 tahun penjara.
"Kita serahkan kepada lembaganya dulu untuk menyelesaikan masalah internalnya," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman seusai acara Sarasehan Budaya Antikorupsi antara Lembaga Penegak Hukum yang berlangsung hingga Jumat tengah malam atau menjelang Sabtu dini hari di Jakarta.
Sutarman menjelaskan salah satu alasannya belum mengusut kasus itu karena dalam proses hukum juga terdapat perihal etika antara lembaga penegak hukum.
Kepolisian masih menunggu proses hukum yang diterapkan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
"Ya kan dalam proses hukum juga ada etika," ujar dia.
Dia mengatakan surat terkait kasus Yamanie dari Komisi Yudisial, kemungkinan sudah sampai ke Bareskrim Polri, namun dia belum membacanya secara rinci.
Sebelumnya, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki pada 26 Oktober 2012 pernah mengatakan, selain dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim, tindakan Hakim Yamanie juga harus dibawa ke ranah pidana.
"MA juga salah kenapa kok justru meminta AY mundur," katanya.
MA mengakui mundurnya Hakim Agung Yamanie, selain karena alasan sakit juga ada alasan lain, yakni lalai dalam menuliskan vonis untuk gembong narkoba Hengky Gunawan.
Menurut juru bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko, dalam putusan Peninjauan Kembali Nomor 39 PK/Pid.Sus/2011 itu, Yamanie membuat tulisan dengan tangan yang menyatakan vonis bos pabrik narkoba itu adalah 12 tahun penjara.
Padahal, majelis hakim lain memutuskan hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Henky Gunawan adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya yang telah divonis selama 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Atas putusan tersebut, Hengky mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menambah hukumannya menjadi 18 tahun penjara.
Produsen narkoba itu kembali berupaya mengajukan kasasi ke MA, namun putusan peradilan tertinggi memutus hukuman mati kepadanya.
Mendapatkan putusan mati itu, Hengky mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) dan oleh majelis hakim PK Hakim Agung Imron Anwari, Hakim Nyak Pha, dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky dipangkas menjadi 15 tahun penjara.
Wakapolri ingatkan kesadaran nurani antikorupsi penegak hukum
Jakarta (ANTARA
News) - Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Nanan Sukarna mengingatkan
pentingnya kesadaran nurani bersikap antikorupsi pada setiap diri
anggota penegak hukum baik itu Kepolisian, KPK dan juga Kejaksaan Agung,
bukan hanya sikap antikorupsi secara semboyan atau pencitraan.
"Yang penting adalah hati nurani untuk membendung logika kita yang sering kali terjerat keinginan korupsi," kata Nanan dalam Saresehan Budaya Antikorupsi antara lembaga penegak hukum di Jakarta, Jumat malam.
Sarasehan budaya aparat penegak hukum itu berlangsung sejak 19.00 WIB hingga tengah malam menjelang Sabtu dini hari di Auditorium Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta.
Nanan kemudian menjelaskan jika hanya mengandalkan logika, aparat penegak hukum, seperti polisi misalnya, dapat saja tergiur untuk korupsi karena penghasilan yang rendah. "Maka dari itu perlunya kesadaran nurani dari dalam diri untuk berantas korupsi," tuturnya.
Dia mengakui setiap tahun Kepolisian memecat ratusan anggotanya yang membangkang pada hukum dan merugikan masyarakat seperti melakukan pungutan liar dan juga korupsi.
"Tiap tahun kami memecat ratusan personel, kami tolong diawasi, tegur dan koreksi," kata dia.
Dalam upaya membangun sinergi antara lembaga penegak hukum dengan masyarakat, Nanan mengatakan aparat sangat membutuhkan kritik masyarakat untuk dapat mengoptimalkan peran Korps Bhayangkara.
"Seharusnya tidak ada lagi oknum yang berlindung dari institusi, kami mohon maaf jika masih ada polisi brengsek," jelas dia.
Dalam Sarasehan yang diselanggarakan untuk menyambut Hari Antikorupsi Internasional pada 9 Desember 2012 , terdapat pembicara lain yang menjadi wakil dari berbagai lembaga penegak hukum.
Selain Nanan dari Kepolisian, terdapat pembicara lain seperti Pimpinan KPK Abraham Samad dan Busyro Muqoddas, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Budayawan Emha Ainun Najib, Wakil dari Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy, Hakim Agung Artidjo Al Kautsar, dan Budayawan Mohammad Sobary.
Para pembicara pada umumnya sepakat mengenai harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum untuk memberantas korupsi yang sudah menjadi kejahatan luar biasa.
Ketua KPK Abraham Samad berpendapat bahwa harmonisasi penegak hukum merupakan benteng utama untuk melindungi negara dari korupsi.
"Sinergi lembaga penegak hukum dan masyarakat menjadi benteng untuk melindungi negara ini dari korupsi," kata Abraham Samad. (I029)
"Yang penting adalah hati nurani untuk membendung logika kita yang sering kali terjerat keinginan korupsi," kata Nanan dalam Saresehan Budaya Antikorupsi antara lembaga penegak hukum di Jakarta, Jumat malam.
Sarasehan budaya aparat penegak hukum itu berlangsung sejak 19.00 WIB hingga tengah malam menjelang Sabtu dini hari di Auditorium Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta.
Nanan kemudian menjelaskan jika hanya mengandalkan logika, aparat penegak hukum, seperti polisi misalnya, dapat saja tergiur untuk korupsi karena penghasilan yang rendah. "Maka dari itu perlunya kesadaran nurani dari dalam diri untuk berantas korupsi," tuturnya.
Dia mengakui setiap tahun Kepolisian memecat ratusan anggotanya yang membangkang pada hukum dan merugikan masyarakat seperti melakukan pungutan liar dan juga korupsi.
"Tiap tahun kami memecat ratusan personel, kami tolong diawasi, tegur dan koreksi," kata dia.
Dalam upaya membangun sinergi antara lembaga penegak hukum dengan masyarakat, Nanan mengatakan aparat sangat membutuhkan kritik masyarakat untuk dapat mengoptimalkan peran Korps Bhayangkara.
"Seharusnya tidak ada lagi oknum yang berlindung dari institusi, kami mohon maaf jika masih ada polisi brengsek," jelas dia.
Dalam Sarasehan yang diselanggarakan untuk menyambut Hari Antikorupsi Internasional pada 9 Desember 2012 , terdapat pembicara lain yang menjadi wakil dari berbagai lembaga penegak hukum.
Selain Nanan dari Kepolisian, terdapat pembicara lain seperti Pimpinan KPK Abraham Samad dan Busyro Muqoddas, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Budayawan Emha Ainun Najib, Wakil dari Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy, Hakim Agung Artidjo Al Kautsar, dan Budayawan Mohammad Sobary.
Para pembicara pada umumnya sepakat mengenai harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum untuk memberantas korupsi yang sudah menjadi kejahatan luar biasa.
Ketua KPK Abraham Samad berpendapat bahwa harmonisasi penegak hukum merupakan benteng utama untuk melindungi negara dari korupsi.
"Sinergi lembaga penegak hukum dan masyarakat menjadi benteng untuk melindungi negara ini dari korupsi," kata Abraham Samad. (I029)
Sabtu, 01 Desember 2012
Remunerasi PNS Cair Pertengahan Desember
VIVAnews -
Kementerian Keuangan menyatakan remunerasi atau tunjangan kerja pegawai
negeri sipil (PNS) di 20 kementerian/lembaga akan cair pada pertengahan
Desember 2012.
Remunerasi tersebut, akan mendorong penyerapan anggaran pemerintah di akhir tahun ini.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Herry Purnomo, menjelaskan bahwa saat ini anggaran remunerasi 20 K/L tersebut masih berada di anggaran pos belanja lain-lain dalam APBN-P 2012.
"Nanti kita pindahkan dulu ke anggaran masing-masing kementerian dan lembaga itu, baru kemudian bisa dicairkan," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat 30 November 2012.
Herry menuturkan, total anggaran remunerasi di 20 K/L tersebut sebesar Rp10 triliun. Dengan adanya remunerasi ini, ia berharap daya beli PNS akan terdorong dan disertai dengan peningkatan kinerja kementerian dan lembaga.
Berikut Kementerian dan Lembaga yang mendapatkan Remunerasi pada tahun ini:
1. BPPT
2. LKPP
3. BKN
4. BKPM
5. Kementerian Pertanian
6. Lemhanas
7. LAN
8. Kemenristek
9. Kementerian Perindustrian
10. BATAN
11. BPOM
12. BPS
13. BNPT
14. ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia)
15. BKKBN
16. LESANEG
17. LSN
18. LIPI
19. Kementerian Pemberdayaan Perempuan
20. Kementerian Perumahan Rakyat (asp)
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Herry Purnomo, menjelaskan bahwa saat ini anggaran remunerasi 20 K/L tersebut masih berada di anggaran pos belanja lain-lain dalam APBN-P 2012.
"Nanti kita pindahkan dulu ke anggaran masing-masing kementerian dan lembaga itu, baru kemudian bisa dicairkan," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat 30 November 2012.
Herry menuturkan, total anggaran remunerasi di 20 K/L tersebut sebesar Rp10 triliun. Dengan adanya remunerasi ini, ia berharap daya beli PNS akan terdorong dan disertai dengan peningkatan kinerja kementerian dan lembaga.
Berikut Kementerian dan Lembaga yang mendapatkan Remunerasi pada tahun ini:
1. BPPT
2. LKPP
3. BKN
4. BKPM
5. Kementerian Pertanian
6. Lemhanas
7. LAN
8. Kemenristek
9. Kementerian Perindustrian
10. BATAN
11. BPOM
12. BPS
13. BNPT
14. ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia)
15. BKKBN
16. LESANEG
17. LSN
18. LIPI
19. Kementerian Pemberdayaan Perempuan
20. Kementerian Perumahan Rakyat (asp)
Langganan:
Postingan (Atom)