BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 04 Februari 2015

Dua perwira polisi Papua tangkap Labora Situros

Pewarta:
Jayapura (ANTARA News) - Dua perwira menengah Kepolisian Daerah Papua dikerahkan ke Sorong, Papua Barat guna mengejar dan menangkap Ajun Inspektur Satu Polisi Labora Sitorus, terpidana terpidana kasus pencucian uang, penimbunan BBM, dan penebangan liar.

"Untuk menjawab surat dari Kejaksaan Tinggi Papua, Pak Kapolda Irjen Pol Yotje Mende sudah menugaskan dua orang perwira menengah membantu Polda Papua Barat mencari dan menangkap LS," kata Kepala Humas Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Patrige, di Kota Jayapura, Selasa malam.

Menurut dia, sebenarnya kasus Sitorus --bintara polisi dengan rekening triliunan rupiah itu-- sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua dan dia sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sorong, Papua Barat

Namun, Sitorus yang telah dikabarkan melarikan diri usai berobat di RS TNI AL Sorong, Papua Barat, dan membuat Kejaksaan Tinggi Papua membentuk tim khusus untuk mencari dan menangkap dia.

"Jadi, mereka (Kejati) minta bantuan untuk mendukung tim yang dibentuk guna pencarian dan penangkapan terhadap LS. Tapi demikian, Pak Kapolda Papua sangat memahami fokus teliti dan keberadaan LS sendiri itu seharusnya berada di LP Sorong, Papua Barat," kata Patrige.

Untuk itu, lanjut dia, berdasarkan permintaan itu Polda Papua telah mengutus dua perwira untuk memperkuat pencarian dan penangkapan LS.

"Jadi, hingga kini kami masih menunggu, hasilnya seperti apa, karena yang melaksanakan ini tentu Polda Papua Barat. Polda Papua bersifat mendukung," kata Patrige.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua telah menyurati Kejaksaan Agung untuk mencegah bepergian ke luar negeri terhadap Sitorus, terpidana kasus pencucian uang, penimbunan BBM dan penebangan liar.

"Sudah kami minta (surat pencekalan) langsung ke pihak Kejaksaan Agung dan sedang diproses," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Herman da Silva, di Kota Jayapura, Selasa sore.

Permintaan pencekalan tersebut, kata da Silva, untuk mengantisipasi anggota Kepolisian Resor Raja Ampat, Polda Papua Barat itu melarikan diri ke luar negeri.

Labora Sitorus dalam putusan MA tertanggal 17 September divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.

Sitorus yang diduga memiliki rekening amat sangat gendut senilai Rp1.5 triliun itu, ternyata sejak 17 Maret 2014 sudah tidak berada di LP Sorong sejak meminta izin dirawat di RS TNI AL Sorong.

Namun usai berobat, Sitorus tidak kembali ke LP Sorong untuk menjalani masa hukumannya, tetapi melarikan diri dan diduga bersembunyi di rumah keluarganya.

Tjahjo Kumolo: Pertemuan dengan Abraham Samad Tak Bicara Cawapres

Danu Damarjati - detikNews
Jakarta - Menteri Dalam Negeri yang juga politikus PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, mengaku bertemu Ketua KPK Abraham Samad pada April 2014. Namun Tjahjo menyatakan pertemuan tersebut tidak membicarakan soal cawapres untuk mendampingi Joko Widodo yang kala itu bersiap berlaga di Pilpres 2014.

"‎Waduh, ini nggak ada hubungannya dengan itu‎ (cawapres untuk Jokowi). Kita tidak bicara itu. (Pertemuan itu) April (2014). Kita nggak ngomong masalah wapres‎," kata Tjahjo di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2015).

Sebelumnya, Tjahjo memang mengaku bertemu Samad di Apartemen The Capital, Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta. Kini Tjahjo menyatakan pertemuan pada April tahun lalu itu tak membahas soal cawapres, lantas apa yang dibahas?

"Sebagai teman saja, ngobrol-ngobrol," kata Tjahjo.

Kini Samad telah dilaporkan LSM KPK Watch ke Bareskrim Mabes Polri karena bertemu para politisi itu. Saksi pertemuan di apartemen itu, yakni Supriansa, menyatakan Tjahjo ikut dalam pertemuan bersama fungsionaris PDIP Hasto Kristiyanto dengan Samad. Namun Tjahjo enggan memberikan rincian siapa saja yang hadir dalam pertemuan itu.

"‎Ya nanti kalau dipanggil Bareskrim maka saya akan cerita. Sekarang belum dipanggil," elak Tjahjo.

Belakangan juga tersiar foto yang ditunjukkan politisi PDIP bergambar Samad yang berdiri bersama anak purnawirawan petinggi TNI. Siapa pula sosok anak jenderal itu?

"‎Orangnya kenal, tapi kalau ada pertemuan itu, saya nggak tahu," tanggap Tjahjo tanpa menyebut identitas anak purnawirawan itu.

Waspada, Pakaian Impor Bekas Berpotensi Mengandung HIV

Oleh : Dedy Priatmojo, Arie Dwi Budiawati
VIVA.co.id - Pemerintah tengah fokus menangani permasalahan impor pakaian bekas. Pemerintah ingin menghentikan impor pakaian ini. Selain mengganggu perkembangan industri garmen, pakaian bekas impor ini juga ternyata membahayakan kesehatan manusia.

Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, Selasa malam, 3 Februari 2015,  mengatakan bahwa pakaian bekas bisa mengandung kuman dan virus yang bisa membahayakan manusia, mulai dari penyakit kulit, bahkan sampai berpotensi mengandung virus HIV/AIDS.

"Berpotensi penyakit kulit dan bisa HIV. Itu hasil laboratorium," kata Rachmat di DPR, Jakarta.

Untuk itu, dia melanjutkan, Kementerian Perdagangan menyosialisasikan bahaya pakaian impor bekas ini.

Selain berbahaya bagi kesehatan, pakaian impor ini bisa menghambat industri garmen untuk berkembang. Disebutkan industri garmen bisa kalah bersaing dengan usaha kecil dan menengah.

Dengan penghentian impor tersebut, diharapkan industri garmen bisa memasok produk jadinya ke luar negeri. "Misalnya di Cibaduyut, di sana usaha yang kecil-kecil banyak, tapi bisa impor. Sebetulnya, garmen ini harusnya bisa impor," kata dia.

Pasar Menjanjikan

Rachmat Gobel mengakui pakaian impor bekas ditemui di banyak tempat. Setidaknya menurut dia, ada dua alasan utama mengapa pakaian ini "menjamur" di pasar. Dia tak memungkiri impor ilegal pakaian bekas itu dilakukan berdasarkan faktor pasar.

"Yang pertama, pasarnya besar," kata dia.

Yang kedua adalah faktor sosial masyarakat. Masyarakat Indonesia, kata Rachmat, membeli barang dengan pertimbangan harga. Mereka lebih menyukai barang dengan harga yang murah, tapi kualitasnya abal-abal dibandingkan dengan barang yang harganya lebih mahal, tapi kualitasnya lebih baik.

"Yang kedua, kita ini (suka yang) murah, murah, murah, tapi tidak berkualitas," kata dia.

Rachmat melanjutkan bahwa pemerintah tengah menyelidiki lokasi masuk pakaian impor tersebut. Kalau ketemu, mereka tak segan-segan untuk membakar pakaian impor bekas tersebut.

"Kalau kami bisa tahu tempat-tempat yang bisa diprediksi sebagai masuknya pakaian itu, ya kami tindak. Kalau perlu, pakaian dibakar. Orang penyakit, kok. Kalau masuk, ya, kami bakar," kata dia. (art)

BW Yakin Ada Rekayasa Dalam Kasusnya

 Jpnn
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto meyakini ada rekayasa dalam kasus yang menjeratnya sebagai seorang tersangka. Meski begitu BW, sapaan akrabnya, tidak membenci para penyidik yang memeriksa kasusnya.
"‎Saya meyakini ada proses rekayasa dalam kasus saya, tapi bukan berarti saya membenci penyidik-penyidiknya. Itu yang harus ditampilkan," kata BW di KPK, Jakarta, Rabu (4/2) dinihari.
BW menjelaskan sebagai seorang penegak hukum, dirinya harus menampilkan wajah yang teduh dan mengayomi. Dia pun berharap KPK dan Polri bisa kerja sama. 
Namun, ‎BW tidak memungkiri dalam kasus yang menjeratnya ada perbedaan sudut pandang antara dirinya dengan pihak Polri. "Tapi, dalam hal ini memang ada sudut pandang yang berbeda, yang secara objektif nanti akan diuji," tandas BW.
Seperti diketahui, BW ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Ia dijerat dalam kasus dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.‎ (gil/jpnn)

12 Jam Diperiksa, BW Tak Ditahan Bareskrim

 Jpnn
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) akhirnya tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2).
Tepat pukul 23.31 WIB, mantan advokat itu keluar dari kantor Bareskrim usai menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam.
Didampingi tim kuasa hukumnya, BW langsung memberi keterangan kepada awak media yang sudah menunggunya di halaman kantor Bareskrim sejak siang tadi. Menurutnya, pemeriksaan hari ini berjalan sangat lancar.
"Semua pertanyaan yang diajukan dijawab dalam posisi yang mewakili kepentingan kami sebagai tersangka," ujar Bambang.
Untuk langkah selanjutnya, tambah Bambang, pihaknya akan menyiapkan beberapa orang saksi meringankan dan saksi ahli untuk dihadirkan ke Bareskrim. Namun ia tidak mengungkapkan siapa saja saksi-saksi tersebut.
Lebih lanjut Bambang mengaku belum tahu apakah dirinya akan diperiksa lagi dalam waktu dekat. Namun dia tegaskan akan menghormati dan menjalani semua proses hukum di Bareskrim.
"Yang saya dengar pemeriksaan terhadap saya sudah cukup. Tapi kewenangan penyidik kalau memang ada pemeriksaan lanjutan. Selebihnya biarkan proses hukum bicara agar semua ketegangan ini bisa dikendalikan," pungkasnya.
Usai menjawab pertanyaan awak media, Bambang dan rombongan langsung bertolak dari Bareskrim. Ia mengaku hendak menuju Gedung KPK untuk bertemu pimpinan lainnya. (dil/jpnn)

Waspadai Jam Rawan Begal Motor di Depok Antara Malam hingga Dini Hari

Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk mewaspadai aksi pembegalan motor yang akhir-akhir ini marak terjadi di sejumlah wilayah seperti Depok, Tangerang dan Bekasi. Masyarakat diminta lebih waspada terhadap aksi komplotan begal motor ini, terutama pada jam-jam pulang kerja, malam hingga dini hari.

"Jam rawan itu rata-rata jam pulang kerja pada malam sampai dini hari, antara jam 12 malam sampai jam 5 pagi itu kan sepi jalanan," kata Kapolres Depok Kombes Ahmad Subarkah di Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Subarkah mengatakan, pada jam-jam tersebut sangat berpotensi terjadinya tindak pidana seperti pembegalan motor. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati pada saat pulang kerja.

"Kalau diikuti, lebih baik berhenti dulu di tempat-tempat yang ramai," kata dia.

Masyarakat juga diminta untuk lebih berhati-hati, terutama pada saat melintas di lokasi rawan seperti Jl Juanda, Jl Margonda, Jl Tole Iskandar, Jl Siliwangi, flyover UI dan Jl Arif Rahman.

Sementara itu, Subarkah mengatakan, pihaknya telah menempatkan anggota berpakaian preman untuk mengendap di lokasi-lokasi rawan tersebut pada malam hari. Sedangkan pada jam-jam normal pagi hingga sore hari dijaga oleh petugas berpakaian polisi.

"Kita juga telah mengkoordinasikan dengan Dandim dan Pangdam dan Pak Walikota berjanji akan ditambah lagi CCTV-nya," ungkapnya.

Soal Iklan Pecat Buruh Migran Indonesia di Malaysia, Ini Respons Kemlu

Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyayangkan munculnya iklan yang menyudutkan buruh migran Indonesia. Iklan tersebut dinilai sudah melampaui etika dan kewajaran.

Ketidak wajaran dalam iklan itu terdapat dalam kalimat bertuliskan "Fire Your Indonesia Maid Now!" (Pecat pembantu rumah tangga Indonesia mu sekarang!). Iklan itu mengajak calon konsumen untuk menggunakan produk Irobot untuk membersihkan lantai dan kolam renang.

"Kita menyayangkan iklan tersebut. Kita ketahui kalau iklan ada etika, batasan, ada rambu yang tidak boleh dilewati," kata Juru Bicara Kemlu Arrmanatha Nasir, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (3/2/2015).

Namun lain hal dengan iklan alat elektronik pembersih lantai dan kolam renang yang dipajang perusahaan asing di Malaysia.

"Iklan tersebut sudah mengandung kekerasan, sudah melewati rambu, etika dan kewajaran," kata Tata, sapaan Arrmanatha.

Mendapati hal itu, KBRI di Kuala Lumpur bekerja sigap dan mendatangi perusahaan yang menampilkan iklan tersebut.

"Kami meminta reklame itu dicabut dan dipindahkan," beber Tata.

Pihak perusahaan mengamini permintaan pihak KBRI dengan memindahkan banner yang semula di taruh di depan kantor perusahaan yang tidak bisa bebas dilihat publik.

Kalimat yang dianggap menghina itu terdapat di bagian atas banner iklan, 'Fire Your Indonesia Maid Now!' (Pecat pembantu rumah tangga Indonesia mu sekarang!). Iklan itu mengajak calon konsumen untuk menggunakan produk Irobot untuk membersihkan lantai dan kolam renang.

Di gambar iklan terlihat seorang pria tengah duduk bersila di atas sebuah sofa berwarna putih sambil mengetik di atas laptop miliknya. Di bawah lantainya, terlihat Irobot berbentuk kotak pipih berwarna putih yang sedang bekerja untuk membersihkan sebuah karpet bulu.

Dalam penelusuran detikcom dalam website IRobot, diketahui kantor pusat Irobot berada di Bredfort, Amerika Serikat (AS). Perusahaan ini juga memiliki kantor utama di beberapa negara semisal California, United Kingdom, China dan Hongkong. Irobot sendiri memiliki kantor cabang di Malaysia dan beberapa negara lainnya Asia Tenggara, kecuali Indonesia.

IRobot disebut pertama kali ditemukan pada tahun 1990 di Massachusetts Institute of Technology roboticists. Perusahaan ini dipimpin oleh seorang pria bernama Colin Angle. Belum diperoleh informasi dari pihak perusahaan asal AS ini soal kata-kata pemecatan PRT Indonesia.

Selasa, 03 Februari 2015

Ahok akan Gaji Pegawai Honorer Tiga Kali UMP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyatakan akan memberikan gaji kepada para pegawai honorer di Ibu Kota tiga kali upah minimum provinsi (UMP).

Namun, Basuki mengajukan syarat, gaji tiga kali UMP itu akan diberikan asalkan para pegawai honorer bekerja dengan profesional. Janji Basuki itu lantaran pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI akan mendapatkan Tunjangan Kerja Daerah (TKD) dinamis. Hal itu pun memicu kesenjangan.

"Buat mereka yang memiliki kualitas dan dapat bekerja secara profesionalitas akan kita berikan apresiasi bahkan tiga kali upah minimum provinsi (UMP)," kata Ahok di Balai Kota, Senin (2/2).

Ahok, sapaan Basuki mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI memberikan dua kali UMP kepada pegawai honorer seperti penjaga parkir. Ia berharap pemberian gaji tinggi dapat memicu semangat kerja.

"Pegawai honorer sudah kita kasih tunjangan juga, seperti dua kali UMP,” ujar Ahok.

Mantan bupati Belitung Timur ini berkata, pegawai honorer yang rajin diharapkan juga memicu kinerja para PNS. Buat mereka yang telah menjadi PNS, Ahok menegaskan tidak ada jaminan bila mereka tidak bisa bekerja profesional.

"Kalau para pegawai PNS malas-malasan ya kita pecat, kita ganti dengan para pegawai honorer yang memiliki kemampuan bagus," tegas Ahok.

Vila-vila ilegal di Bogor segera dibongkar

Pewarta:

Kemenkes: swasta dapat berpartisipasi dalam jaminan kesehatan

Pewarta:

Harga minyak dunia naik karena produksi melambat

New York (ANTARA News) - Harga minyak dunia naik pada Senin (Selasa pagi WIB), setelah data menunjukkan perusahaan-perusahaan minyak Amerika Serikat memangkas aktivitas pengeboran mereka dalam menanggapi harga yang rendah.

Patokan AS, minyak mentah light sweet atau West Texas Intermediate (WTI) untuk pengiriman Maret naik 1,33 dolar AS menjadi ditutup pada 49,57 dolar AS per barel di New York Mercantile Exchange, lapor AFP.

Patokan Eropa, minyak mentah Brent untuk pengiriman Maret, melonjak 1,76 dolar AS menjadi menetap di 54,75 dolar AS per barel di perdagangan London.

Para analis menunjuk ke penghitungan rig mingguan dari perusahaan jasa minyak Baker Hughes, yang menunjukkan rekor penurunan 94 rig minyak menjadi 1.223 rig untuk pekan yang berakhir 30 Januari.

Jumlah rig "sangat bullish," kata Michael Lynch dari perusahaan konsultasi Strategic Energy & Economic Research.

"Ini adalah langkah yang logis, orang tidak mengharapkan seperti penurunan besar dan itu mendukung argumen kita akan melihat pemulihan jangka pendek dalam penyeibangan pasar."

Pengurangan jumlah rig pengeboran yang beroperasi terjadi menyusul pengumuman oleh Chevron, ConocoPhillips dan produsen utama lainnya bahwa mereka akan memangkas anggaran modal pada 2015 mengingat harga minyak lebih rendah.

Para pedagang juga memantau pemogokan di sembilan kilang AS setelah negosiasi antara pemimpin serikat pekerja dan perusahaan penyulingan gagal.

Hanya satu dari sembilan kilang yang telah berproduksi secara terbatas sebagai akibat dari pemogokan tersebut, Bloomberg News melaporkan.

Pemogokan mendorong kenaikan harga bensin sekitar sembilan persen sejak Jumat (30/1) karena kekhawatiran pasokan produk olahan terkendala.

Namun, para analis mengatakan pemogokan bisa memiliki dampak "bearish" pada harga minyak karena akan ada sedikit permintaan untuk pasokan minyak mentah jika kilang-kilang tidak beroperasi.

Ini Cara Kerja Sindikat Pembobol Dana Bank Rp 75 Miliar

 Jpnn
JAKARTA - Polisi menahan empat tersangka pembobolan dana Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Jalan Gatot Subroto, Jakarta, sebesar Rp 75 miliar.  
Dua di antaranya adalah orang dalam bank itu. Yakni, Aulia, 42, marketing manager BSM Cabang Gatot Subroto; dan Febi, 38, trade specialist officer Kantor Pusat BSM.
Namun, berdasar penyidikan polisi, otak pembobolan BSM tersebut adalah Ivan, 42, seorang pialang (trader).
Selain Aulia dan Febi, warga Casa Jardin, Daan Mogot, Jakarta Barat, itu dibantu seorang mediator bernama Rudi, 37. Nah, uang hasil tindak kejahatan tersebut dipakai untuk foya-foya serta membeli sejumlah mobil mewah dan rumah.
Menurut Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Arie Ardian, kasus itu bermula saat Ivan dibantu Aulia, Febi, dan Rudi menawarkan kerja sama ke PT Pos Properti Indonesia (PPI) pada Juli tahun lalu.
Mereka menawarkan jasa investasi dengan bunga di atas rata-rata bunga bank. ”Yakni, sebesar 11 persen,” ujar dia di Mapolda Metro Jaya Senin (2/2).
Tawaran kerja sama itu bersambut. PPI memberikan kucuran dana Rp 75 miliar berupa cek BNI. Selanjutnya, melalui Aulia, cek tersebut dipindahkan ke rekening tabungan Rudi di BSM. Kemudian, Rudi mengalihkan dana itu ke deposito atas nama PPI sebesar Rp 50 miliar. Nah, sisa uang Rp 25 miliar ternyata dibagi-bagi para pelaku melalui transfer.
Kejahatan tersebut terungkap setelah PPI komplain ke Ivan. Sebab, uang dalam deposito berkurang hingga tinggal Rp 50 miliar. Namun, pelaku terbilang cerdik. Untuk menutup kekurangan Rp 25 miliar itu, dia menjalin lobi atau kerja sama tipu-tipu dengan perusahaan lain.
Akhirnya, Ivan yang memang berpenampilan perlente menggaet PT Hayashi, perusahaan bidang properti asal Bali.
Ivan pun berkomplot dengan Yosikana, Dirut PT Hayashi. Keduanya seolah-olah memiliki proyek besar berupa pembangunan 50 unit vila di Jimbaran, Bali. Ivan lalu mengajukan kredit ke BSM dengan jaminan deposito uang milik PPI sebesar Rp 50 miliar tersebut.
Karena sudah berkomplot dengan orang dalam BSM, tentu langka Ivan mulus. Akhirnya, keluar surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) Bank Syariah Mandiri sebesar Rp 50 miliar. ’’Proyek vila di Bali itu sebenarnya fiktif juga,” ungkap polisi dengan dua melati di pundak itu.
Nah, SKBDN itu kemudian dicairkan Yosikana. Namun, kredit Rp 50 miliar itu tidak diterima utuh. Ada potongan atau diskon 10 persen sehingga jumlah uang yang keluar tinggal Rp 45,6 miliar.
Uang tersebut lalu ditransfer ke rekening perantara antarkantor (RPAK). Dari Rp 45,6 miliar itu, sebesar Rp 25 miliar diambil Ivan untuk menutupi uang sisa yang dipertanyakan PPI. Sisanya kembali dibuat bancakan oleh para pelaku.
Namun, sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Begitu pula aksi pembobolan yang dilakukan Ivan cs. Pada 15 Oktober kedok Ivan terbongkar. Saat itu BSM menemukan keanehan pada deposito milik PPI yang harus dicairkan pada 17 Oktober 2014.
Petinggi BSM kaget lantaran merasa ditipu dengan mengeluarkan SKBDN sebesar Rp 50 miliar. Mereka akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya. ”Kami menemukan bukti, bilyet deposito Rp 50 miliar untuk syarat SKBDN ternyata palsu,” tandas Arie.
Polisi lantas bergerak cepat. Secara bertahap, mulai 22 Desember 2014 hingga 19 Januari 2015, keempat pelaku bisa diciduk dari tempat tinggalnya masing-masing. Selain itu, polisi menyita sejumlah barang yang diduga dibeli pakai uang hasil kejahatan tersebut. Di antaranya, beberapa unit mobil mewah.
Kini keempat pelaku mendekam di sel tahanan Mapolda Metro Jaya. Mereka terancam lama hidup di balik jeruji besi. Sebab, para tersangka dijerat pasal berlapis. Antara lain, pasal 63 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, pasal 3,4,5 UU Nomor 08 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), dan pasal 263,266,372 serta 378 KUHP. ”Masing-masing hukuman selama 7–20 tahun penjara,” jelas Arie.
Meski berhasil membekuk empat pelaku, tugas polisi belum tuntas. Sebab, ada beberapa pelaku lain yang masih diburu. Yakni, Yosikana. Menurut Arie, aparat juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri rekening dan aliran dana mereka. ”Kami terus kembangkan untuk mencari tersangka baru,” ungkapnya. (all/co1/hud)

Ketua KPK Bantah Punya Inisiatif Calonkan Diri Jadi Wapres

Oleh : Beno Junianto, Taufik Rahadian
VIVA.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad tidak membantah bahwa namanya sempat digadang-gadang untuk menjadi calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden 2014.

Namun, dia mengklaim bahwa inisiatif terkait pengusulan namanya menjadi cawapres tidak berasal dari dirinya. Bahkan dia membantah pernah menjanjikan kemudahan perkara yang tengah ditangani KPK, terkait pencalonan itu.

"Saya tidak membantah bahwa nama saya sempat digadang-gadang sebagai cawapres namun sama sekali tidak ada inisiatif dari saya mencalonkan diri. Saya sama sekali tidak pernah menjanjikan atau membantu penanganan salah satu kasus yang sedang ditangani KPK," kata Abraham, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 2 Februari 2015.

Menurut Abraham, sejumlah tuduhan yang ditujukan kepadanya merupakan ujian bagi integritas dia dan juga integritas KPK. Abraham menyebut bahwa dia mempersilakan bagian pengawasan internal KPK untuk melakukan tindakan lebih lanjut jika diperlukan.

"Jadi saya mempersilakan ada unit pengawasan internal kita untuk melakukan penelitian-penelitian lebih jauh terhadap seluruh pimpinan KPK," ujar Abraham.

Negara Lain Minta Penjelasan Soal Eksekusi Mati, Ini Jawaban Menlu Retno

Herianto Batubara - detikNews
Jakarta - Eksekusi mati tahap II terhadap terpidana mati gembong narkoba akan dilakukan dalam waktu dekat. Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi pun sibuk memberi penjelasan ke berbagai negara yang warganya akan dieksekusi.

Seperti diketahui, ada warga negara Inggris, Australia, Prancis, Ghana, Cordova, Brazil, Filipina, dan Australia, yang akan dieksekusi mati di tahap kedua. Retno mengatakan, belum ada protes dari negara-negara tersebut.

"Nggak, belum ada itu (protes-red). Kalau mereka menyampaikan confirm dan sebagainya, itu sesuatu yang dapat kita pahami, karena itu adalah kewajiban pemerintah mereka. Mereka menyampaikan confirmnya, kita jelaskan kondisi kita," kata Retno.

Hal itu dikatakan Retno kepada detikcom usai menghadiri undangan jamuan makan malam Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di ruang Balai Agung, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2015) tengah malam.

Menlu Australia, kata Retno, juga terus melakukan komunikasi dan konfirmasi. Mereka bertanya soal nasib warganya gembong narkoba 'Bali Nine', Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

"Ya, sama. Mereka (Australia-red) pun menyampaikan confirmnya. Kita jelaskan posisi kita. Saya berkomunikasi dengan Menlu-nya nggak cuma satu kali, dan saya jelaskan terus posisi kita bahwa hukuman mati ini masih merupakan bagian hukum positif Indonesia," ucap Retno.

"Saya jelaskan mengenai dampak dari kejahatan luar biasa narkoba. Kita sekarang berada dalam situasi darurat narkoba. Semua hak-hak hukum yang sudah kita berikan pada terpidana dan sebagainya saya jelaskan semuanya," sambung Retno

Retno menegaskan kepada berbagai negara itu, bahwa eksekusi mati para gembong narkoba ini bukanlah aksi melawan negara lain. Ia berkata bahwa hal itu merupakan bentuk perlawanan terhadap narkoba yang telah sangat membahayakan bangsa Indonesia.

"Ini (eksekusi mati-red) bukan sesuatu yang againts suatu negara, atau againts kewarganegaraan suatu negara. Ini adalah sesuatu againts crime yang sangat membahayakan bangsa indonesia, termasuk generasi mudahnya," ucap Retno.

Ditambahkan Retno, dirinya akan terus meningkatkan komunikasi terhadap negara-negara yang warganya ikut dieksekusi mati di tahap kedua. Ditanya apakah ia yakin hubungan Indonesia dengan mereka akan tetap baik, ia belum bisa memastikan.

"Kita lihat nanti," imbuh Retno.

Senin, 02 Februari 2015

Melalui Film Bung Hatta, Emil Salim Ajak Masyarakat Warisi Semangatnya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bicara tentang Muhammad Hatta, Prof.Dr Emil Salim menilai, semangat yang dimiliki bapak proklamator ini masih relevan hingga saat ini.
“Empat spirit yang harus dilestarikan dan masih relevan hingga kini adalah kepemimpinan yang patriot, nasionalis, intelektual dan religius,” kata Emil Return to the Spirit of Bung Hatta The Netherlands Indonesia’s Heritage di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Acara ini adalah bagian dalam mendapatkan informasi yang lengkap dan detail terkait rencana pembuatan film tentang sosok Hatta
Wakil Presiden RI pertama itu.
Emil begitu emosional ketika memberikan kesaksian tentang Mohammad Hatta. Mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup era Orde Baru ini mengaku mengetahui perjalanan hidup Hatta.
"Saya tahu cerita tentang masa kecil di Bukit Tinggi Padang, menjalani pendidikan di Belanda hingga menjadi pemimpin Indonesia bersama Soekarno," katanya.
Emil Salim yang kini berusia 84 tahun berharap ketauladannya dapat digambarkan dalam film yang rencananya akan diproduksi oleh Dante Sinema tersebut. “Saya mendukung film ini,” katanya.
Sementara itu, Sejarawan Bonnie Triyana juga memberikan kesannya tentang Bung Hatta. Banyak generasi kini yang tidak tahu lagi tentang tokoh ini.
“Saya pernah melakukan riset sejauhmana anak sekarang mengenal Bung Hatta, dan hasilnya sungguh mengejutkan, mereka tidak tahu banyak tentang Bung Hatta. Bahkan ada yang menyangka Soekarno Hatta adalah satu orang, jelas ini memprihatinkan,” terang Bonnie.
Bagi Bonnie, Hatta adalah pemimpin yang otentik. Pemimpin yang punya keselarasan antara ucapan dan perbuatan.
“Hatta adalah sosok lurus dalam sejarah Indonesia. Ini menjadi tantangan bagi pembuat film, membuat film Bung Hatta menjadi menarik, dan bisa mengajak orang menonton film ini. Menjadi media agar bangsa ini mengetahui semangat luhur Hatta,” kata Bonnie.
Mantan Wakil Menteri Luar negeri Dino Pati Djalal yang menjadi pembicara terakhir dalam perhelatan itu, berjanji untuk mendukung film tersebut.
“Seharusnya semangat Hatta dikembalikan ke berbagai institusi di negeri ini. Melihat Teaser film Hatta yang tadi diputar, saya yakin film ini dikerjaan dengan baik, Hatta adalah sosok inspirasional,” katanya. (Eko Sutriyanto)

Terpidana Mati Narkoba Lindsay Sandiford Ketakutan Hadapi Eksekusi Mati

TRIBUNNEWS.COM - Warga Inggris terpidana mati kasus narkoba di Indonesia, Lindsay Sandiford, mengaku sangat takut karena aparat Indonesia amat mungkin mengeksekusinya dalam beberapa pekan mendatang.
Dia menuding pemerintah Inggris menolak menyediakan atau mendanai pendampingan hukum kepadanya.
Dalam surat kepada BBC, Lindsay Sandiford, meminta Menteri Luar Negeri Inggris Philip Hammond untuk menyediakan atau mendanai pendampingan hukum. Dia mengaku saat ini tidak punya pengacara dan tidak mampu membayar jasa pengacara.
Akibatnya, menurut Lindsay, dia tidak punya peluang untuk melakukan langkah hukum secara optimal agar hukuman matinya dibatalkan dan grasinya diperjuangkan.
Perempuan berusia 56 tahun dari Gloucestershire, Inggris barat daya, itu mengatakan aparat Indonesia dapat mengartikan hal ini sebagai kekurangseriusan pemerintah Inggris dalam membelanya.
Sebagai konsekuensi, tulis Lindsay, dia dapat dieksekusi dalam beberapa pekan mendatang.
Lebih jauh, dalam surat yang dilayangkan sepekan sebelum Menlu Inggris Philip Hammond dijadwalkan berkunjung ke Indonesia, pekan depan, Lindsay mengaku pemerintah Inggris tidak membantunya sejak dia ditangkap aparat Indonesia.
Kedutaan Inggris
Sementara itu, Kedutaan Besar Inggris di Jakarta menyatakan mereka telah menawarkan dan menyediakan sokongan konsuler kepada Lindsay secara konsisten. Namun, pada suatu ketika sokongan itu dihentikan lantaran Lindsay yang menolak.
Bagaimanapun, sebagaimana dinyatakan Kedutaan Besar Inggris, pemerintah Inggris menentang hukuman mati kepada Lindsay Sandiford.
Inggris menentang hukuman mati dalam keadaan apapun tanpa pengecualian. Kami telah menyatakan hal itu kepada pemerintah Indonesia dan kami akan terus melanjutkannya,” sebut pernyataan dari Kedutaan Inggris.
Lindsay Sandiford dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Januari 2013 lalu setelah dinyatakan bersalah menyelundupkan 4,7 kilogram kokain ke Bali pada Mei 2012 dalam penerbangan dari Thailand.
Kokain tersebut, yang termasuk narkotika golongan I, diperkirakan bernilai Rp24 miliar.
Eksekusi terpidana mati kasus narkoba mulai dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo pada pertengahan Januari lalu. Kala itu, dari enam orang yang dieksekusi, lima di antara mereka merupakan warga asing. (bbc.co.uk)

Masalah BG dan BW Murni soal Hukum, Bukan Kelembagaan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) harus pro aktif meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambilalih kasus Komjen Budi Gunawan (BG) dan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW).
Lembaga antirasuah ini juga boleh menyerahkan proses penyidikan ke Jaksa Agung agar penanganan kasus ini lebih netral.
“Save KPK, Save Polri, Save Indonesia adalah sebuah keharusan yang menjadi tanggung jawab kita semua. Namun upaya penyelamatan tersebut tidak serta merta menyelamatkan oknumnya yang terlibat masalah hukum,” ujar Ketuu umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pos Perjuangan Rakyat (Pos Raya) Ferdinandus Semaun saat menyampaikan pernyataan politiknya di Gedung Joeang'45 Jakarta, Minggu (1/2/2015).
Menurutnya, Kejaksaan Agung memiliki fungsi sebagai standing magistraat selaku pengendali penyidikan, pemangku kewenangan perkara pidana (dominus litis) harus menjalankan tugas konstitusional yang diamanatkan kepadanya untuk berperan aktif dan profesional dalam menyikapi perkara tersebut.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan elemen bangsa untuk menyadari bahwa banyak pihak yang menunggangi masalah yang menimpa BG dan BW yang dapat menyebabkan kondisi bangsa terganggu dan agenda pembangunan terhambat," ujarnya.
Ferdi menyerukan kepada pemerintahan Jokowi dan seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap fokus memprioritaskan pembangunan bangsa dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
Ferdi menegaskan, Indonesia sangat berkepentingan untuk membersihkan semua institusi yang ada dari orang-orang yang bermasalah secara hukum.

KY Kirim Tim Pemantau di Sidang Praperadilan Komjen BG Vs KPK

Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengirimkan tim pemantau dalam persidangan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tim pemantau ini akan mencatat jalannya persidangan yang digelar pukul 09.00 WIB tersebut.

"Ada ya, teman-teman dari Biro Pemantauan KY. Ada kepala bagian pemantauan KY akan hadir, itu berdasarkan keputusan kepala biro pemantauan," kata Ketua KY Suparman Marzuki kepada detikcom, Senin (2/2/2015).

Tim pemantau tersebut, menurut Suparman, akan mencatat jalannya persidangan yang dipimpin oleh hakim Sarpin Rizaldi tersebut. Selain itu, perilaku peserta sidang juga akan menjadi catatan tersendiri.

"Kita ingin lihat, pertama, apakah proses persidangan berjalan dengan baik sesuai kode etik perilaku hakim maupun pihak lainnya dalam persidangan," ujar Suparman.

Keberadaan tim pemantau ini, disebutkan Suparman, untuk memastikan proses sidang berjalan tertib dan peserta sidang menghormati proses tersebut. Juga untuk memastikan para majelis hakim menjaga independensinya dalam bertugas.

"Kita ingin semua pihak menghormati porses pengadilan yang berlangsung, tertib atau tidak, saling menghargai proses persidangan atau tidak, hakimnya independen dan imparsial atau tidak. Itu akan dicatat dan akan jadi bahan evaluasi," ucap Suparman.

Pagi Ini, Praperadilan Budi Gunawan Digelar

Oleh : Hadi Suprapto, Harry Siswoyo
VIVA.co.id - Ketegangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri sudah memasuki tiga pekan berjalan. Polemik yang bermula dari penetapan status tersangka terhadap calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan ini, hingga kini belum berujung.
Pada hari ini, Senin 2 Februari 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan dari perkara yang diadukan tim kuasa hukum Komjen BG pada 19 Januari 2015.

"Besok (Senin ini), akan digelar sidang praperadilannya. Kami akan memantau, jangan sampai ada praktik mafia hukum dalam sidang nanti," kata mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, di Jakarta, Minggu 1 Februari 2015.

Menurut Denny, hakim tunggal yang menangani praperadilan Komjen BG, sejauh ini memang cukup kontroversial. Banyaknya aduan publik ke Komisi Yudisial tentang hakim yang bernama Saprin Rizaldi tersebut, cukup mengkhawatirkan.

"Kami harap hakim jangan sampai bermain-main dengan kasus yang sangat penting ini. Bagi kami, layaknya putusan ini tidak diterima, karena bukan yurisdiksinya Pengadilan Negeri," kata Denny.

Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko S Ginting, menambahkan, sesuai ketentuan maka hasil praperadilan dapat diketahui selambatnya tujuh hari usai gelar sidang. Dengan begitu, maka tidak benar pendapat bahwa dengan praperadilan maka perkara BG, dapat mengulur waktu.

"Dulu ada upaya banding dan kasasi usai praperadilan. Tapi, itu sudah diputus semua. Jadi, tidak ada upaya hukum lain. Dalam tujuh hari ke depan, harus ada putusannya," kata Miko. (art)

Tunjangan Anak-Istri PNS tak Dihapus, tapi...

 Jpnn
JAKARTA - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sempat mengutarakan kegalauannya mendengar kabar pemerintah akan menghapus tunjangan anak-istri PNS.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meluruskan kabar tersebut. Intinya tidak ada penghapusan tunjangan-tunjangan yang selama ini diterima para abdi negara.

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, kabar penghapusan tunjangan-tunjangan PNS memang meresahkan. "Kabar itu tidak benar. Tidak ada tunjangan yang dihapus," ujar Setiawan di Jakarta kemarin.

Setiawan menjelaskan, yang benar adalah pemerintah menata ulang komponen gaji PNS. Sebab dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur penghasilan PNS hanya ada tiga komponen saja. Yakni gaji, tunjangan kinerja, dan biaya kemahalan.
Dengan amanat UU ASN yang tegas seperti itu, sudah tidak dibenarkan adanya tunjangan PNS yang kriwil-kriwil seperti tunjangan anak-istri, beras, dan sejenisnya.

"Nanti tunjangan anak-istri dan sejenisnya yang nominalnya kecil tetap diterima PNS. Tetapi digabung dalam satu komponen pembayaran yakni gaji (single salary, red)," jelas dia.
Sedangkan komponen tunjangan profesi tetap mengaju pada capaian kinerja setiap tahunnya. Sementara komponen biaya kemahalan, ditetapkan berdasarkan region.

Terkait dengan pemberlakuannya, Setiawan menuturkan masih menunggu peraturan pemerintah (PP). Pada prinsipnya paling cepat program ini akan dijalankan tahun depan. Sedangkan perkirakaan lainnya, aturan gaji tunggal ini akan diterapkan 2017 nanti.

Setiawan menjelaskan bagi para PNS yang mendekati usia pensiun, mungkin tidak akan terkena kebijakan gaji tunggal itu. Sebab penerapan gaji tunggal akan berpengaruh pada besaran uang pensiun yang akan diterima. Sebab dengan disatukannya semua tunjangan-tunjangan, maka nominal gaji yang diterima PNS setiap bulannya bertambah besar.

Pertimbangan lainnya, aturan potongan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Seperti diketahui, semakin besar gaji yang diterima, maka potongan dua asuransi pegawai itu juga ikut tinggi.
"Jadi nanti komponen gaji tunggal mungkin untuk PNS baru atau yang masih lama pensiunnya," pungkas Setiawan.

Aturan soal gaji dan tunjangan PNS dalam UU ASN diatur mulai pasal 79. Dalam pasal itu, sudah tidak dikenal lagi sebutan gaji pokok. Sebagai gantinya cukup dengan sebutan gaji.
Seperti padal pasal 79 ayat 1 yang berbunyi, Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
Lalu di di pasal 80 disebutkan, selain menerima gaji para PNS juga mendapatkan tunjangan yang terdiri dari tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan. (wan)

Sidang Praperadilan Komjen BG Akan Jadi Tonggak dan Martabat Pengadilan Indonesia

Danu Damarjati - detikNews
Jakarta - Sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) akan digelar hari ini. Adalah Mabes Polri lewat Divisi Hukum yang mengajukan gugatan atas penetapan tersangka Komjen BG yang dilakukan KPK. Komjen BG menjadi tersangka korupsi.

"Proses praperadilan atas penetapan tersangka yang akan berlangsung akan menjadi tonggak sejarah penegakan hukum di Indonesia," jelas mantan Menkum HAM Amir Syamsuddin, Senin (2/2/2015).

Sesuai UU, penetapan tersangka tidak bisa dilakukan praperadilan. Sesuai pasal 77 KUHAP mengatur bahwa praperadilan hanya berwenang memeriksa: (i) sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, (ii) sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan (iii) ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.

"Apakah hakim/pengadilan akan menjerumuskan dan menundukkan diri pada kepentingan ataukah pengadilan akan tegak menjaga martabat dan wibawanya," lanjut Amir.

Amir juga melakukan kritik pada kepolisian yang ikut dan turut serta mengajukan gugatan praperadilan terkait tersangka BG ini.

"Sebagai pelindung terdepan masyarakat, polisi wajib diasumsikan sebagai institusi yang paling ahli, menguasai dan mengerti hukum baik hukum formil maupun maupun materiil. Bukan para pengamat ataupun ahli yang terkadang bias dalam mengemukakan pendapat yang biasanya mereka lakukan demi "pendapatan"," tutup politisi Demokrat yang sudah puluhan tahun menjadi pengacara ini.

Minggu, 01 Februari 2015

BW siap penuhi panggilan Bareskrim

Pewarta:
Surabaya (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) menyatakan siap memenuhi pemanggilan penyidik Bareskrim Polri pada 3 Februari mendatang.

"Saya sudah terima surat (pemanggilan) itu, Jumat (30/1) lalu. Sebagai penegak hukum yang baik, saya akan ikuti surat panggilan itu," katanya di Surabaya, Sabtu.

Di sela pengukuhan Ketua MA HM Hatta Ali sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, BW mengungkap sesuatu yang menarik pada surat pemanggilan yang baru diterimanya.

"Yang menarik, surat pemanggilan itu rumusan suratnya berbeda dengan surat pemanggilan terdahulu," katanya.

Surat pemanggilan sebelumnya menyebut Pasal 242 juncto 55 KUHP, sedangkan surat pemanggilan terbaru menyebut Pasal 242 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) plus 1 dan Ayat (2) plus 1 KUHP.

"Pasal yang disangkakan sama, cuma sekarang gunakan ayat. Itu persis yang saya persoalkan, karena jika rumusan persoalan seseorang itu generik, maka tidak ada dasarnya, jangan-jangan itu mengada-ada," katanya.

Ditanya persiapan untuk memenuhi pemanggilan Bareskrim Polri itu, ia mengaku tidak ada persiapan khusus, kecuali koordinasi dengan kuasa hukum.

Terkait mangkirnya Komjen Budi Gunawan (BG) atas pemanggilan oleh KPK, ia meminta hal itu diserahkan sepenuhnya kepada penyidik saja.

"Penyidik punya mekanisme sendiri. Kalau saya berikan pernyataan, bisa tumbuhkan conflict of interest. Saya percaya pada teman-teman penyidik (KPK)," katanya.

Mengenai praperadilan untuk Polri, BW menyatakan hal itu dilakukan masyarakat, bukan dari dirinya atau dari KPK. "Tiap orang memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan," katanya.

Sebaliknya, terkait gugatan praperadilan atas KPK yang diterima seorang hakim, BW menilai setiap lembaga atau institusi pasti ada orang yang bermasalah.

"Tetapi yang jauh lebih penting adalah mengelola supaya masalah-masalah itu bisa dikendalikan," katanya di sela acara pengukuhan yang juga dihadiri Wapres Jusuf Kalla dan sejumlah tokoh nasional itu.

Menurut dia, upaya untuk meminimalkan penyalahgunaan kewenangan adalah dengan terus melakukan perbaikan dan masyarakat juga harus terus mengontrol proses yang berlangsung.

Saat menghadiri pengukuhan Ketua MA Prof Dr HM Hatta Ali SH MH sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum ke-13 FH Unair, BW sempat menjadi pusat perhatian.

"BW (Bambang Widjojanto)," ucap sejumlah undangan dalam acara pengukuhan itu dan sebagian undangan pun menyalami baik di dalam aula pengukuhan maupun hingga keluar aula itu setelah acara usai.

Akhirnya Ibu Muda dan Putrinya Korban AirAsia Dipersatukan

Oleh : Bayu Adi WicaksonoD.A. Pitaloka (Malang)
 VIVA.co.id - Setelah sempat terpisah selama sebulan, akhirnya keluarga besar Donna Indah Nurwanti korban tewas jatuhnya AirAsia QZ8501 dapat dipersatukan kembali.

Donna, ibu muda warga Kota Malang yang tewas dalam musibah jatuhnya AirAsia QZ8501 dipersatukan kembali dengan salah satu putrinya, Gusti Ayu Made Keisha Putri (9) dalam satu area pemakaman di TPU Sama'an Kota Malang, Minggu 1 Februari 2015.

Jasad Donna yang berhasil diidentifikasi tim DVI Polda Jatim, kemarin Sabtu 31 Januari 2015, dikebumikan tepat di samping makam putrinya itu.

"Keluarga sepakat untuk memakamkan almarhumah bersampingan dengan makam anaknya," kata Sumaryono, petugas tim Reaksi Cepat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang kepada VIVA.co.id.

Donna dapat dipersatukan kembali dengan Gusti Ayu Made Keisha Putri setelah keduanya terpisah karena pesawat yang mereka tumpangi dari Surabaya menuju Singapura jatuh dan tenggelam di Selat Karimata, Minggu 28 Desember 2014 lalu.

Sayangnya, tidak semua keluarga besar Donna dimakamkan di tempat itu, jasad putri Donna bernama Gusti Ayu Putriyan Permata Sari (16) harus dimakamkan terpisah dari ibu dan adiknya, Gusti Ayu Putriyan Permata Sari dimakamkan di pemakaman Katolik di Madiun.

Namun, dipastikan Donna dan Keisha Putri akan dipersatukan dengan Gusti Made Bobi Sidharta suami Donna. Karena Pemerintah Kota Malang juga menyiapkan satu liang lahat di samping makam Donna.

"Jika satu korban itu ditemukan dan teridentifikasi, jasadnya akan dikebumikan di liang lahat yang satu itu," papar Sumaryono.

Bareskrim Kantongi Cukup Bukti untuk Jebloskan Samad ke Bui

 Jpnn
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan Bareskrim Polri harus segera memanggil, memeriksa dan menahan Ketua KPK Abraham Samad dalam kasus Rumah Kaca, yang selama ini dikatakannya sebagai bohong dan fitnah. Sesuai kesaksian Supriansyah, teman Samad pemilik apartemen dalam kasus Rumah Kaca itu, ada dua kali Samad melakukan pertemuan dengan elit parpol. Diduga pertemuan itu membahas keinginan Samad menjadi cawapres Jokowi.
Menurut Neta, pihaknya dapat informasi, dalam kasus Rumah Kaca Samad, Polri sudah memiliki enam alat bukti, yakni laporan masyarakat, bukti rekaman, bukti CCTV, keterangan saksi, penjelasan ahli, dan pengakuan pemilik apartemen.
"Dengan adanya keenam alat bukti ini tidak ada alasan bagi Bareskrim Polri untuk berlama-lama lagi memanggil dan memeriksa Samad," kata Neta, Minggu (1/2).
Dijelaskannya, kasus Samad bermula dari laporan masyarakat No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015. Samad dilaporkan telah melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK.
Samad lanjutnya, disebutkan pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu, termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi, yang ditangani KPK.
"Dalam kasus ini Samad tidak sekadar melanggar etika sebagai Ketua KPK. Lebih dari itu Samad bisa dikenakan pidana berdasarkan Pasal 36 junto Pasal 65 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK," ungkapnya.
Dalam pasal itu ditegaskan pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, dengan alasan apapun.
"Pelanggaran pada pasal ini, Samad terancam lima tahun penjara dan polisi berhak langsung menahannya," imbuh Neta.
IPW menilai, pemeriksaan terhadap pemilik apartemen menunjukkan Polri sangat serius untuk mengungkap dan menuntaskan kejahatan pidana diduga dilakukan Ketua KPK itu.
"Keterangan saksi kepada penyidik maupun pers makin menunjukkan ada kejahatan serius yang sedang terjadi di KPK, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK. Kesaksian ini makin menunjukkan bahwa Samad selama ini diduga melakukan kebohongan publik dengan mengatakan semua yang dituduhkan dalam kasus Rumah Kaca adalah fitnah," ujarnya.
Dengan adanya kesaksian ini hendaknya mata publik semakin terbuka bahwa oknum-oknum KPK bukanlah malaikat, sehingga diharapkan publik bisa bersikap objektif dan tidak membabibuta membela oknum-oknum pimpinan KPK yang bermasalah. Apalagi saksi tersebut adalah teman dekat Samad yang menjelaskan apa yang terjadi di apartemennya yang "dipinjam" Samad.
Dengan adanya kesaksian ini akan semakin mudah bagi Bareskrim Polri untuk menjerat Samad secara pidana. Untuk itu IPW berharap Polri bisa bekerja cepat untuk memanggil dan memeriksa Samad.
"Enam alat bukti yang dimiliki Bareskrim sudah cukup kuat untuk menjerat Samad dalam kasus pidana Rumah Kaca," pungkasnya.(fas/jpnn)

Polri: Sudah Jadi Kewajiban Saksi atau Tersangka Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Ferdinan - detikNews
Jakarta - Mabes Polri kembali menegaskan institusinya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) Komjen Budi Gunawan. Polri disebut tidak pernah berupaya menghalangi pemeriksaan terhadap para perwiranya.

"Yang perlu diketahui oleh masyarakat, bahwa Mabes Polri sangat menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Ronny Franky Sompie saat dihubungi Minggu (1/2/2015).

Ronny juga menegaskan tidak ada surat telegram rahasia (TR) yang disebut-sebut berisi instruksi agar para perwira yang menjadi saksi perkara rekening gendut Komjen Budi tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Tidak pernah ada surat telegram yang dikeluarkan untuk menghalangi para saksi yg dipanggil KPK menghadiri panggilan tersebut. Sudah menjadi kewajiban bagi setiap saksi atau tersangka untuk melakukan kewajiban hukumnya sesuai prosedur ketika dipanggil oleh penyidik KPK," tegas Ronny.

Dia mencontohkan kehadiran Kapolda Kaltim Irjen (Pol) Andayono ke KPK pada 22 Januari 2015 terkait perkara Komjen Budi. Namun pihak KPK menyebut kedatangan Andayono hanya untuk mendiskusikan penjadwalan ulang pemeriksaan (Baca: KPK: Kapolda Kaltim Belum Diperiksa, Hanya Diskusi Minta Penjadwalan Ulang)

"(Kehadiran Irjen Andayono, red) itu menjadi indikator, bahwa Pimpinan Polri tidak pernah menghalangi anggota Polri yang dipanggil oleh penyidik KPK," sambung dia.

Namun Ronny menuturkan setiap anggota Polri yang berurusan dengan hukum berhak menerima bantuan hukum sebagaimana diatur pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2005

"Oleh karena itu, hak menerima bantuan hukum tersebut harus diberikan oleh institusi Polri, diminta ataupun tidak diminta. Kewajiban institusi Polri untuk memberikan bantuan hukum kepada setiap anggota Polri yang membutuhkannya, tidak boleh diberikan dengan cara melanggar hukum," papar Ronny.