Pemerintah secara resmi telah memutuskan untuk tidak memperpanjang Perjanjian Induk dengan Para Penanam Modal Untuk Proyek Pembangkit Listrik dan Aluminium Asahan, yang berakhir 31 Oktober 2013 lalu, dan memilih melakukan peralihan kepemilikan saham (share transfer) sebagai pengganti peralihan aset (asset transfer) PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang diatur dalam Perjanjian Induk.
Terkait dengan sikap tersebut, pada 19 Desember 2013, telah ditandatangani Akta Pengalihan 58,88% saham PT Indonesia Asaham Aluminium yang dimiliki Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd. kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Terkait dengan pengalihan 58,88% saham yang menjadikan Pemerintah Republik Indonesia kini resmi menguasai 100% saham perusahaan tambang aluminium itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 April 2014, telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2014 yang menetapkan PT Indonesia Asahan Aluminium sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asaham Aluminium.
“Dengan pengalihan 58,8% saham Nippon Asahan Alumunium Co.Ltd. sebagaimana dimaksud, maka nilai penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium yang sebelumnya sebesar 41,12% menjadi sebesar 100%,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP tersebut.
Menurut PP ini, atas peralihan saham Nippon Asahan Aluminium itu, Negara memberikan kompensasi dengan dana yang bersumber dari APBN Tahun 2012 dan APBN tahun 2013, yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2013,” bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2014 yang diundangkan pada 21 April 2014 itu. (Pusdatin/ES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar