BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 30 April 2014

Soal Suvenir iPod, Gayus Lumbuun: Ketua MK Jangan Ngomong Sembarangan!

Rivki - detikNews

Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva dan hakim konstitusi telah mengembalikan iPod sebelum keluarnya 'fatwa haram' KPK. iPod itu didapat dari perkawinan anak Sekretaris MA Nurhadi.

Atas pengembalian sebelum adanya 'fatwa haram' itu, hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun menilai langkah MK tidak sesuai aturan yang ada.

"Ketua MK itu jangan ngomong sembarangan (telah mengembalikan sebelum ada 'fatwa haram'-red). Jangan asal ngomong," kata Gayus di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung (MA), Jl Ahmad Yani, Jakarta, Rabu (30/4/2014).

Menurut Gayus, langkah Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) cabang Mahkamah Agung (MA) yang meminta fatwa ke KPK sudah sesuai aturan. Langkah hati-hati ini diatur dalam Pasal 17 UU Tipikor.

"Kalau kami diminta ya kami akan kembalikan. Tolong itu MK harus berpikir dengan argumen yang tepat, seperti argumen UU kami," cetus mantan politikus PDIP itu.

Perkawinan anak Sekretaris MA Nurhadi digelar sangat mewah di Hotel Mulia, Senayan, awal Maret lalu. Penyanyi nasional dan orkestra kenamaan ikut menyemarakkan pesta yang dihadiri 2.500 undangan.

Sepulangnya, para tamu undangan mendapatkan cinderamata berupa iPod Shuffle 2GB. Ketua MK dan hakim konstitusi mengembalikan ke KPK sebelum keluar fatwa KPK.

"Mereka (MK) cuma 7 orang, kami ini 8 ribu orang. Tak tahu siapa-siapa saja yang menerima. Apakah mudah mencari tahu hakim-hakim mana saja yang menerima? Nah, dia 9 orang. Jangan sembarangan ngomong kalau mereka lebih baik dari yang lain," ucap Gayus. 

"Tolong ingatkan Ketua MK itu, bicara tanpa dasar. Kalau kami rujukannya pasal 17. Kami akan kembalikan dalam waktu 7 hari setelah menerima surat. Demikian pula KPK harus patuhi pasal 17 ayat 3 tersebut," sambung Gayus.

Tidak ada komentar: