Ropesta Sitorus - detikNews
Jakarta - Wagub DKI Basuki Tjahaja Purnama berang iklan politik WIN-HT di seluruh bus DKI tak ditarik pajaknya. Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setyawandi mengakui pihaknya memang tidak pernah menarik tarif pajak reklame dari iklan WIN-HT.
“Iya, gratis,” kata Iwan. Hal ini dikatakannya sesaat sebelum meluncur meninggalkan DPRD DKI Jakarta usai rapat paripurna, Jumat (25/4). Dia mengungkapkan, pajak reklame itu tak pernah dipungut karena mengikuti peraturan.
“Win-HT kan partai politik. Aturannya kan memang begitu, makanya Anda baca Perda tentang pajak reklame. Definisi reklame itu apa, yakni perbuatan menurut corak dan ragam untuk mempromosikan barang dan jasa untuk tujuan komersial. Kan reklame Win-HT itu tujuannya bukan untuk komersialnya,” katanya.
Aturan yang dimaksud Iwan yakni Perda nomor 7 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dalam Bab IV tentang perizinan dinyatakan bahwa perizinan tertulis dari Gubernur bisa didapatkan jika membayar pajak reklame dan bayar sewa titik lokasi serta nilai strategis reklame.
Sebagaimana dimuat dalam pasal 10, huruf G bab IV, kewajiban memperoleh izin ini tidak berlaku terhadap reklame yang diselenggarakan oleh organisasai politik atau ormas, yang semata-mata hanya memuat nama atau informasi organisasi yang bersangkutan.
Iwan juga mengungkapkan, tak hanya iklan Win- HT yang dibebaskan dari pajak reklame, tapi semua partai yang memasang iklan di angkutan umum. “Enggak ada yang dipajak, semua partai kan sama,” katanya.
Iwan tak terima kebijakannya tak menarik pajak dari iklan politik ini disebut membuka peluang hilangnya pajak. “Di mananya? Kan ini tergantung pemilik busnya. Kalau orang partai datang mau naruh iklan, kan yang dipasangnya bukan untuk tujuan komersial. Tapi kalau ada yang mau masang iklan untuk komersial terus pemilik busnya bilang nggak boleh ya tergantung yang punya,” ujarnya.
Sebelumnya, Ahok sempat kesal ketika tahu pajak iklan WIN-HT yang beredar di bus-bus ternyata tidak masuk ke kas penerimaan pajak reklame. Dia menduga pajak itu bukan karena Hanura tidak membayar, tapi karena dinas tidak menarik pajak dari iklan itu.
Ahok tak sepakat dengan bawahannya soal iklan WIN-HT tak harus kena pajak. Sebab, menurutnya iklan yang sudah terpasang di angkutan umum maupun di billboard sudah dianggap jadi iklan komersil. Kecuali, kata dia, iklan itu dipasang di mobil pribadi parpol yang bersangkutan.
“Isi Perda Reklame itu betul. Tapi kalau kamu masangnya di jalur komersil, ya diberlakukan komersil. Dia ini kan tempel (iklan) ke angkutan umum dan dia bayar kepada pemilik bus. Kalau Anda tidak pungut sementara pemilik bus memungut (bayarannya), berart
Tidak ada komentar:
Posting Komentar