BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 26 April 2014

Rekapitulasi nasional dan PPLN digelar bersamaan

Fransiska Ninditya

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum melakukan rekapitulasi perolehan suara nasional dan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri secara bersamaan di Jakarta, Sabtu.

Rekapitulasi secara paralel tersebut dilakukan karena penghitungan perolehan suara dari 130 PPLN belum juga tuntas sejak Rabu lalu (23/4).

"Ini tidak akan mengganggu jadwal rekapitulasi perolehan suara parpol dan caleg DPR, DPD secara nasional," kata Husni usai membua Rapat Pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara nasional di Gedung KPU RI Jakarta.

Sejak Rabu hingga Sabtu dini hari, KPU dan Kelompok Kerja (Pokja) PPLN baru menyelesaikan penghitungan perolehan suara di 110 PPLN, sementara masih ada 20 PPLN lain yang belum dapat dihitung perolehan suaranya.

"Hari ini tinggal melanjutkan saja yang 20 PPLN dan ada beberapa yang masih memerlukan konfirmasi ulang atas data yang disampaikan kepada kami," tambah Husni.

Dari 20 PPLN tersebut, sebanyak 10 di antaranya belum juga sampai ke Jakarta untuk dihitung dan direkapitulasi sebagai perolehan suara Daerah Pemilihan DKI Jakarta II.

KPU optimistis pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara PPLN dapat selesai Sabtu, sehingga dapat fokus pada penghitungan perolehan suara nasional.

Sementara itu, rapat pleno terbuka untuk nasional dimulai pukul 10.00 WIB dengan dihadiri perwakilan dari Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, saksi dari partai politik, serta pemantau.

Berdasarkan kesepakatan, Rapat Pleno dihentikan sementara hingga pukul 13.30 WIB untuk merapikan posisi kursi agar dapat menampung para undangan.

"Rapat ini kami skorsing karena akan dibagi tempat duduk untuk perwakilan parpol supaya nyaman. Karena kami juga mengundang perwakilan dari lembaga Negara, Kementerian dan ormas," ujarnya.

Terkait dengan kendala yang berpotensi muncul selama proses rekapitulasi, Husni berharap itu dapat diselesaikan tidak melebihi batas waktu penghitungan hingga penetapan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPD 2014. 

Tidak ada komentar: