BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 26 April 2014

Bawaslu Riau usut pelanggaran 7.001 penggelembungan suara

Pewarta: Oleh FB Anggoro

 Pekanbaru (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau menyatakan ada dugaan pelanggaran penggelembungan suara sebesar 7.001 suara Pemilu Legislatif 2014 di Kabupaten Siak. Kasus itu agar ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau.

"KPU Riau harus menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi Riau ini," kata Anggota Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu.

Menurut dia, Bawaslu Riau telah mengeluarkan rekomendasi yang tertuang dalam Surat Nomor 119/Bawaslu-Riau/IV/2014 yang bersifat "Sangat Segera" pada 24 April lalu untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran Pemilu di Kabupaten Siak. 

Ia mengatakan, Panwaslu Kabupaten Siak telah menemukan dugaan pelanggaran, penyimpangan dan kesalahan oleh anggota KPU Kabupaten Siak dan Anggota PPK Kecamatan Tualang dalam melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara.

Pelanggaran di Kecamatan Tualang, yaitu di seluruh desa/keluran yakni Kelurahan Perawang, Desa Tualang, Pinang Sebatang, Maredan, Pinang Sebatang Timur, Pinang Sebatang Barat, Maredan Barat, Perawang Barat, dan Tualang Timur, ditemukan data rekapitulasi yang menambah perolehan suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 3 asal Partai Demokrat atas nama Sayed Abubakar Assegaf. 

Dalam lampiran Model D1 PPS dari tujuh desa dan satu kelurahan yang ada di Kecamatan Tualang tersebut, perolehan suara Sayed Abubakar Assegaf berjumlah 570 suara.

Dalam rincian lampiran Model DA1 PPK Kecamatan Tualang perolehan suara bertambah hingga berjumlah 4.601 suara, yang terus berlanjut hingga lampiran Model DB1 KPU Kabupaten Siak.

Bila dibandingkan jumlah perolehan suara Caleg yang bersangkutan dalam lampiran Model D1 PPS dari tujuh desa dan satu kelurahan di Kecamatan Tualang, dengan rincian lampiran Model DA1 PPK Kecamatan Tualang dan rincian lampiran Model DB1 KPU Kabupaten Siak untuk kecamatan tersebut, maka suaranya telah ditambah sebanyak 4.031 suara, ujarnya.

Masih di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, lanjutnya, Panwaslu juga menemukan data rekapitulasi di KPU Kabupaten Siak yang menambahkan perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Riau Nomor Urut 4 asal Partai Demokrat atas nama Supirman. 

Dalam lampiran Model D1 PPS dari tujuh desa dan satu kelurahan tersebut yang ada di Kecamatan Tualang perolehan suara Supirman berjumlah 369 suara.

Dalam lampiran Model DA1 PPK Kecamatan dan lampiran Model DB1 KPU Kabupaten Siak untuk Kecamatan Tualang, perolehannya bertambah tanpa sebab jelas hingga berjumlah 3.339 suara. 

"Suara Caleg yang bersangkutan telah ditambah sebanyak 2.970 suara," katanya.

Tidak ada komentar: