BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 30 April 2014

BNN: Pecandu Narkoba Tak Akan Ditahan

Oleh: Ajat M Fajar

INILAHCOM, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) terus melakukan upaya strategis untuk menghentikan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang kian marak di Indonesia.

Kasubdit Heroin BNN Slamet Pribadi mengatakan, BNN telah menyusun strategi melalui kebijakan dekriminalisasi dan depenalisasi penyalahguna narkotika. Kebijakan ini sebagai penerapan konvensi PBB tahun 1988 dimana pecandu narkoba harus diberi edukasi, perawatan, rehabilitasi, pasca rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Kebijakan tersebut disosialisasikan dan dicanangkan mulai 2014 sebagai tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Melalui kebijakan ini, para korban penyalahgunaan narkoba atau pecandu agar direhabilitasi dan dibimbing menuju kehidupan yang lebih baik," ungkap Slamet, Selasa (29/4/2014).

Menurutnya, solusi memberikan edukasi dan rehabilitasi lebih tepat dibandingkan dengan menempatkan pecandu ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Penerapan hukum pidana berupa penjara bagi korban penyalahguna narkoba terbukti gagal, karena justru setiap tahunnya korban penyalahguna yang masuk penjara angkanya semakin naik," imbuhnya.

Lebih lanjut, Slamet mengatakan, kebijakan ini akan efektif untuk melakukan pendekatan dengan pihak-pihak pecandu sehingga mereka tidak takut dan menyembunyikan soal kebiasaannya.

Sehingga kedepannya para pecandu narkoba tidak takut untuk melaporkan diri secara sukarela kepada Institusi Penerima Wajib Lapor ( IPWL ) agar mendapatkan perawatan.

"Dalam rangka pembenahan lapas agar tidak menjadi overload serta dapat menurunkan angka prevalensi pengguna narkoba," katanya.

Untuk itu, BNN mengajak media untuk mengubah paradigma masyarakat, agar para pecandu narkoba bisa melapor dan disembuhkan.

"Melalui sosialisasi media diharapkan para korban penyalahguna narkoba yang sebelumnya takut untuk melaporkan diri karena ancaman hukuman penjara menjadi paham bahwa mereka merupakan korban dan harus mendapatkan rehabilitasi untuk pulih," tandasnya.[jat]

Tidak ada komentar: