BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 29 April 2014

Vonis Bebas Pembunuh Pengamen Cipulir, Kompolnas: Penyidik Kejar Target

Andri Haryanto - detikNews

Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, bebasnya dua terdakwa yang dituduh membunuh seorang pengamen di Cipulir menguatkan adanya dugaan rekayasa dalam kasus tersebut. Terus berulangnya dugaan rekayasa menjadikan penyidik seolah mengejar target organisasi.

Anggota Kompolnas Hamidah Abdurachman mengatakan, bukan sekali ini saja anggapan rekayasa kasus di kepolisian mencuat. Sebelum vonis bebas dua remaja, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, di tingkat banding, dugaan rekayasa muncul dengan bebasnya beberapa terdakwa kasus narkotika yang diusut kepolisian.

"Penyidik terlalu mengejar target organisasi, mereka harus menyelesaikan kasus ini kasus itu," kata Hamidah saat berbincang dengan detikcom, Selasa (29/4/2014).

Menanggapi putusan bebas Andro dan Nurdin, Kompolnas akan mengecek hal tersebut setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi.

"Akan kita cek fakta-fakta mana yang tidak terbukti, atas dasar itu bisa dilakukan evaluasi terhadap penyidik," kata Hamidah.

Selain itu, Hamidah juga menyayangkan langkah jaksa penuntut umum yang begitu saja menerima berkas dari penyidik. Seharusnya, kata Hamidah, jaksa penuntut teliti dalam menerima berkas penyidikan yang dilimpahkan kepolisian.

"Yang aneh, jaksa pun sebagai pihak yang berada dalam tahap berikutnya tidak teliti, BAP seharusnya diuji dulu oleh kejaksaan sebelum dimajukan ke persidangan," ujarnya.

Hamidah juga mengatakan, seharusnya kasus yang dialami Andro dan Nurdin tidak terjadi. Kasus ini seolah-olah menggambarkan pihak kepolisian yang diskriminatif dalam penyelesaian kasus.

Hamidah mencontohkan kasus yang menimpa cucu Presiden Soeharto, Ari Sigit, yang sudah P21 namun dapat dihentikan di tengah jalan. Berbeda dengan kasus yang menimpa orang-orang kecil seolah penyidik terus memaksakan untuk maju ke persidangan meski tidak didukung bukti yang cukup.

"Seperti ada diskriminasi dalam penanganan kasus. Kenapa polisi tidak jujur kalau perkara tidak ada bukti kenapa harus dilanjutkan?" tanya Hamidah.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melalui surat elektronik yang masuk ke meja redaksi, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis bebas dua terdakwa Andra dan Nurdin.

"Di pengadilan tinggi mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti yang dituduhkan selama ini. Berarti ada keraguan yang beralasan bagi majelis hakim bahwa mereka bersalah, in dubio pro reo," kata pengacara publik LBH Nelson Nikodemus Simamora, saat berbincang dengan detikcom, Senin (28/4/2014).

Adalah hakim ketua Gatot Suparmono serta dua hakim anggota Kresna Menon dan Panusunan Harahap yang membebaskan keduanya dari vonis sebelumnya tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Salah satu pertimbangan dalam putusan itu adalah karena tidak ada saksi yang melihat dan mendengar kejadian itu," kata Nelson, menambahkan tidak ada bukti forensik di barang bukti yang menyebutkan keduanya adalah pembunuh Dicky Maulana.

Tidak ada komentar: