Oleh: Ahmad Farhan Faris
INILAHCOM, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap sindikat internasional penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 14 kilogram.
Kapolda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno mengatakan, pihaknya mengamankan dua orang warga negara asing yakni YT warga Cina dan TPJ warga Taiwan yang ditangkap di Jalan Pluit Raya Selatan, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (28/4/2014).
“Dalam penangkapan tersebut disita barang bukti satu klip berisi narkoba jenis sabu seberat dua gram dan empat unit handphone,” kata Dwi di Jakarta, Selasa, (29/4/2014).
Ia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi peredaran sabu jaringan internasional. Kemudian, polisi menyelidiki serta melakukan strategi under cover buy.
“Jadi, under cover buy ini untuk mengetahui bahwa ada orang yang menjual narkoba,” ujarnya.
Dwi melanjutkan, pihaknya menyita delapan boks berisi delapan tabung sparepart alat berat bekas import yang didalamnya terdapat narkoba di apartemen kamar B06/37 Apartemen Laguna, Jakarta Utara.
“Kemudian, polisi juga sita 14 bungkus plastik berisi sabu-sabu masing-masing seberat satu kilogram atau total 14 kilogram,” jelas dia.
Menurut dia, tabung sparepart kendaraan alat berat itu cukup besar berbahan baja untuk mengelabui aparat khususnya petugas cargo Bandar Soekarno-Hatta, Banten.
"Karena, untuk membuka tabung itu harus menggunakan kunci khusus. Ini memudahkan mereka untuk memasukkan narkoba," katanya lagi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal primair yakni pasal 113 ayat (2_ juncto pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1), lebih subsidair pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya maksimal hukuman mati. Jika dikonversi dengan rupiah, itu senilai Rp 28 miliar,” tandasnya.[jat]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar