JAKARTA--Pelaksanaan
Pilkada serentak tinggal dua hari lagi. Meski 9 Desember ditetapkan
sebagai hari libur nasional, namun unit-unit pelayanan publik diminta
tetap melaksanakan pemberian pelayanan.
"Pak
Menteri menegaskan, pimpinan unit kerja atau satuan kerja organisasi
pelayanan publik diharapkan dapat mengatur penugasan pegawai pada hari
tersebut, agar pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya,"
kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di
Jakarta, Senin (7/12).
KemenPAN-RB
telah menerbitkan Surat Edaran No. B/3824/M.PAN-RB/11/2015 tertanggal
27 November perihal Pelaksanaan Hari Libur Nasional pada 9 Desember 2015
yang berkenaan dengan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah.
Menurutnya,
unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi,
listrik, air minum, pemadam kebakaran, perbankan, keamanan dan
ketertiban, perhubungan, dan unit sejenis lainnya harus tetap memberikan
layanan.
Ini karena fungsi pelayanan publik dari unit-unit tersebut berhubungan dan berdampak langsung kepada masyarakat luas.
"Sekarang
eranya revolusi mental, pak Menpan meminta semua pimpinan instansi
pemerintah sigap dan tanggap melakukan pengaturan dan pemantauan.
Pastikan pelayanan publik berjalan serta disiplin pegawai terjaga,"
pungkas Herman. (esy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar