VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan upaya praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino, tidak akan menghalangi proses penyidikan yang tengah dilakukan.
"Proses penyidikan akan tetap berjalan seperti biasa," kata Kepala
Bagian Pemberitan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin 28 Desember
2015.
Menurutnya, penyidik tetap akan memanggil sejumlah saksi untuk
diminta keterangannya terkait perkara ini. Dia menyebut tidak tertutup
kemungkinan pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Lino.
"Termasuk pemeriksaan tersangka," katanya.
Sebelumnya, pihak pengacara Lino meminta KPK menunda pemeriksaan
terhadap kliennya tersebut. Penundaan itu diminta sehubungan dengan
adanya pengajuan upaya hukum praperadilan yang dilakukan Lino terhadap
KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Lino, Maqdir lsmail, menyebut salah satu permohonan dalam
praperadilan yang diajukan adalah terkait penetapan status tersangka
yang dilakukan KPK.
"Itu yang kita minta ditunda dulu untuk sementara. Karena
bagaimanapun juga ketika penetapan tersangka diuji, seharusnya mereka
menghentikan kegiatan," kata Maqdir.
Lino yang diwakili oleh penasihat hukumnya telah resmi mengajukan
praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Maqdir mengaku
belum mendapat informasi kapan persidangan perdana gugatannya itu akan
dimulai.
"Untuk sidangnya kapan, belum tahu. Jadi kami tunggu kapan sidangnya," katanya. (one)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar