Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan sengketa kewenangan
antara Pengadilan Agama (PA) Limboto vs Pengadilan Negeri (PN) Limboto.
Putusan ini bisa jadi merupakan kasus pertama setelah 30 tahun UU MA
disahkan.
Seteru ini bermula dari kasus perceraian yang diajukan
Nurmin Lihawa yang menggugat cerai Sunu S Paneo. Buntut perceraian
mereka lalu muncul kasus pembagian harta gono-gini berupa tanah dan
rumah yang menuai polemik karena harta gono-gini itu juga menyeret pihak
ketiga. Tanah itu berada di Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto,
Kabupaten Gorontalo, Gorontalo.
Pada 1 Juli 2015, PA Limboto
memutuskan untuk pihak ketiga itu bisa menjadi pihak tergugat. Adapun
selebihnya, menunggu putusan MA untuk menyelesaikan hal ini
Di
sisi lain, sengketa tanah dan rumah tersebut sedang dalam proses gugatan
di PN Limboto dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2015/PN.Lbo. Atas hal ini,
maka terjadi sengketa kewenangan mengadili atas objek tanah/rumah
tersebut, siapakah yang berwenang mengadilil, PA Limboto atau PN
Limboto.
Atas rumitnya status hukum itu, PA Limboto lalu mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke MA. Apa kata MA?
"Menyatakan PA Limboto berwenang mengadili sengketa Nomor 27.Pdt.G.2014/PN.Lbt," demikian lansir website MA, Senin (7/12/2015).
Duduk
sebagai ketua majelis hakim agung M Saleh dengan anggota hakim agung
Abdul Manan dan hakim agung Takdir Rahmadi. Ketiganya
berpendapat
bahwa kasus tersebut merupakan budel waris yang belum dibagi berdasarkan
agama Islam, karena pihak yang bercerai beragama Islam, yang menjadi
kewenangan PA Limboto. Putusan ini sesuai dengan Pasal 33 ayat 1 UU
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang berbunyi:
Mahkamah Agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili:
a. antara Pengadilan di lingkungan Peradilan yang satu dengan Pengadilan di Lingkungan Peradilan yang lain;
b.
antara dua Pengadilan yang ada dalam daerah hukum Pengadilan Tingkat
Banding yang berlainan dari Lingkungan Peradilan yang sama;
c. antara dua Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan yang sama atau antara lingkungan Peradilan yang berlainan.
Putusan
ini menjadi putusan pertama di MA untuk kasus sengketa kewenangan
mengadili yang terlihat dari penomoran perkara yaitu 001-SKM/MA/2015.
Vonis ini diketok pada 5 November 2015 lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar