Mulya Nurbilkis - detikNews
Jakarta - Kejaksaan Agung menegaskan akan tetap mengusut kasus
Setya Novanto meski proses sidang di MKD sudah ditutup dan yang
bersangkutan mundur dari jabatan Ketua DPR. Polri pun siap untuk
membantu Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus ini.
"Ya tetap,
kasus itu kan yang ditangani Kejaksaan Agung, tidak berhenti meski ada
vonis tentang pelanggaran etik. Tetap vonis itu berjalan ujungnya ke
pengadilan. Kalau Jaksa Agung butuh back up, kita back up apa
kesulitannya," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di rumah dinas
Wapres Jusuf Kalla, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu
(16/12/2015).
Badrodin mengatakan, Polri menghargai proses hukum
terhadap Novanto yang sedang diusut oleh Kejagung. Polri akan membantu
jika dibutuhkan oleh Kejagung.
"Kalau kita menangani kasus korupsinya kan sudah ditangani Jaksa Agung. Saya pikir enggak boleh kita berebut," ujarnya.
Polri
juga akan membantu Kejagung jika kesulitan memanggil pengusaha minyak
Reza Khalid yang saat ini masih berada di luar negeri. Polri akan
bekerjasama dengan Interpol jika memang diperlukan.
"Kalau dia
(Kejagung) kesulitan, dia (Reza Khalid) ada di luar negeri bisa saja
kerja sama dengan Jaksa Agung di sana atau dengan Interpol. Enggak ada
masalah," kata Badrodin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar