VIVA.co.id - Gubernur
DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI
tidak akan melonggarkan syarat bagi angkutan bus sedang untuk beroperasi
di jalanan Jakarta.
Merujuk kepada Peraturan Daerah (Perda) DKI
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, seluruh moda angkutan umum bus
sedang di Jakarta, seperti Metro Mini, tidak diperkenankan memiliki usia
lebih dari 10 tahun.
Perda tersebut juga mempersyaratkan setiap angkutan bus sedang selalu lulus uji kelayakan yang dilakukan secara berkala.
"Jadi, seluruh bus yang jelek akan terus
ditangkapin," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Senin
21 Desember 2015.
Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI
mengandangkan sebanyak 1.600 unit Metro Mini pekan lalu. Hal tersebut
menyebabkan banyak warga Jakarta pengguna moda transportasi dalam kota
terlantar.
Selain itu, banyak pula pengemudi Metro Mini yang memilih untuk tidak
beroperasi. Hal itu merupakan bentuk protes terhadap dikandangkannya
bus. Beberapa pengemudi, memilih tidak beroperasi daripada bus Metro
Mini mereka turut dikandangkan.
Ahok mengaku tidak peduli ,jika
kondisi seperti ini terus berlangsung. Banyak warga yang mulai memprotes
langkah DKI mengandangkan 1.600 unit bus Metro Mini yang berujung
kepada kelangkaan moda transportasi itu di jalanan.
"Saya mau dicaci maki seluruh warga DKI enggak apa-apa," ujar Ahok.
Di
sisi lain, Ahok mengatakan, jika langkah tegas pembenahan Metro Mini
tidak diambil, warga juga akan banyak memprotes dirinya. Pada saat Metro
Mini sempat terlibat beberapa kali kecelakaan bulan lalu, termasuk
kecelakaan tabrakan dengan Kereta Rel Listrik (KRL), warga juga sempat
mempertanyakan peranan DKI dalam membenahi moda transportasi Metro Mini.
Ahok mengatakan, satu-satunya solusi dari
permasalahan terkait Metro Mini yang tengah terjadi adalah bergabungnya
para pemilik Metro Mini dengan PT Transportasi Jakarta.
Para pemilik tidak wajib memiliki badan hukum untuk bisa bergabung.
Usai bergabung, Metro Mini akan beroperasi dengan menerapkan Standar
Pelayanan Minimum (SPM) PT Transportasi Jakarta.
Kesejahteraan pemilik dan pengemudi menjadi terjamin, berkat
mekanisme pembayaran rupiah per kilometer dari DKI. Sementara itu,
kenyamanan para pengguna juga akan lebih terjaga. Tidak akan ada lagi
Metro Mini tak layak jalan yang sering berlaku ugal-ugalan di jalanan
Jakarta, dan sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan.
"Jadi,
saya sudah tawarkan solusi (pengelolaan Metro Mini). Mau dicap
TransJakarta seperti Kopaja, Kopami (menjadi induk usaha bus sedang)
juga kami terima," ujar Ahok. (asp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar